Sabtu, 10 Mei 2008

Bahaya Hadits Dla’if Dan Mawdlu’ (Palsu)

Kumpulan Artikel Islami

Bahaya Hadits Dla’if Dan Mawdlu’ (Palsu) Di antara bencana besar yang menimpa kaum Musliminsejak periode-periode pertama adalah tersebar luasnya hadits-hadits

Dla’if [lemah] dan Mawdlu’ [palsu] di tengah mereka. Tidakada seorang pun yang dikecualikan di sini sekalipun mereka adalahkalangan para ulama mereka kecuali beberapa gelintir orang yangdikehendaki Allah, di antaranya para imam hadits dan Nuqqaad [ParaKritikus hadits] seperti Imam al-Bukhary, Ahmad, Ibn Ma’in, Abu Hatimar-Razy dan ulama lainnya.

Penyebaran yang secara meluas tersebut mengakibatkan banyak dampaknegatif, di antaranya ada yang terkait dengan masalah-masalah aqidahyang bersifat ghaib dan di antaranya pula ada yang berupaperkara-perkara Tasyri’ [Syari’at].

Adalah hikmah Allah Ta’ala Yang Maha Mengetahui, bahwa Dia tidakmembiarkan hadits-hadits yang dibuat-buat oleh orang-orang yang benciterhadap agama ini untuk tujuan-tujuan tertentu menjalar ke tubuh kaumMuslimin tanpa mengutus orang yang akan menyingkap kedok yang menutupihakikatnya dan menjelaskan kepada manusia permasalahannya. Merekaitulah para ulama Ahli hadits dan pembawa panji-panji sunnahNabawiyyah yang didoakan Rasullah dalam sabdanya, “Semoga Allahmencerahkan [menganugerahi nikmat] seseorang yang mendengarkanperkataanku lalu menangkap [mencernanya], menghafal danmenyampaikannya. Betapa banyak orang yang membawa ilmu tetapi tidaklebih faqih [untuk dapat menghafal dan menyampaikannya] dari orangyang dia sampaikan kepadanya/pendengarya [karena ia mampu menggalidalil sehingga lebih faqih darinya].” [HR.Abu Daud dan at-Turmudzyyang menilainya shahih].

Para imam tersebut â€"semoga Allah mengganjar kebaikan kepada merekadari kaum Muslimin- telah menjelaskan kondisi kebanyakan hadits-haditstersebut dari sisi keshahihan, kelemahan atau pun kepalsuannya dantelah membuat dasar-dasar yang kokoh dan kaidah-kaidah yang mantap dimana siapa saja yang menekuni dan mempelajarinya secara mendalam untukmengetahuinya, maka dia akan dapat mengetahui kualitas dari hadits apapun meski mereka [para imam tersebut] belum memberikan penilaianatasnya secara tertulis. Itulah yang disebut dengan ilmu Ushul Haditsatau yang lebih dikenal dengan Llmu Mushthalah Hadits.

Para ulama generasi terakhir [al-Muta`akkhirin] telah mengarangbeberapa buku yang khusus untuk mencari hadits-hadits dan menjelaskankondisinya, di antaranya yang paling masyhur dan luas bahasannyaadalah kitab al-Maqaashid al-Hasanah Fii Bayaan Katsiir Min al-Ahaadiitsal-Musytahirah ‘Ala al-Alsinah karya al-Hafizh as-Sakhawy.Demikian juga buku semisalnya seperti buku-buku Takhriijaat [untukmengeluarkan jaluar hadits dan kualitasnya] yang menjelaskan kondisihadits-hadits yang terdapat di dalam buku-buku pengarang yang bukuberasal dari Ahli Hadits [Ulama hadits] dan buku-buku yang berisihadits-hadits yang tidak ada asalnya seperti buku Nashb ar-Raayah LiAhaadiits al-Bidaayah karya al-Hafizh az-Zaila’iy, al-Mugny ‘AnHaml al-Asfaar Fii al-Asfaar Fii Takhriij Maa Fii Ihyaa` Min al-Akhbaarkarya al-Hafizh al-‘Iraqy, at-Talkhiish al-Habiir Fii TakhriijAhaadiits ar-Raafi’iy al-Kabiir karya al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalany,

Takhriij Ahaadiits al-Kasysyaaf karya Ibn Hajar juga dan

Takhriij Ahaadiits asy-Syifaa` karya Imam as-Suyuthy, semua bukutersebut sudah dicetak dan diterbitkan.

Sekalipun para imam tersebut â€"semoga Allah mengganjar kebaikan kepadamereka- telah melanggengkan jalan kepada generasi setelah mereka, baikbuat kalangan para ulama maupun para penuntut ilmu hingga merekamengetahui kualitas setiap hadits melalui buku-buku tersebut dansemisalnya, akan tetapi â€"sangat disayangkan sekali- kami melihatmereka malah telah berpaling dari membaca buku-buku tersebut. Makakarenanya, mereka pun buta terhadap kondisi hadits-hadits yang telahmereka hafal dari para guru mereka atau yang mereka baca pada sebagianbuku yang tidak interes terhadap hadits yang shahih dan valid. Karenaitu pula, kita hampir tidak pernah mendengarkan suatu wejangan darisebagian Mursyid [penyuluh], ceramah dari salah seorang ustadzatau khuthbah seorang khathib melainkan kita dapati di dalamnyasesuatu dari hadits-hadits Dla’if dan Mawdlu’ tersebut, dan ini amatberbahaya di mana karenanya dikhawatirkan mereka semua akan terkenaancaman sabda beliau SAW., yang berbunyi, “Barangsiapa yang telahberdusta terhadapku secara sengaja, maka hendaklah dia mempersiapkantempat duduknya di api neraka.” [Hadits Shahih Mutawatir]

Walau pun secara langsung mereka tidak menyengaja berdusta, namunsebagai imbasnya mereka tetap berdosa karena telah menukil [meriwayatkan]hadits-hadits yang semuanya mereka periksa padahal mengetahi secarapasti bahwa di dalamnya terdapat hadits yang Dla’if atau pun haditsdusta. Mengenai hal ini, terdapat isyarat dari makna hadits Rasulullahyang berbunyi, “Cukuplah seseorang itu berdusta manakala iamenceritakan semua apa yang didengarnya [tanpa disaring lagi-red.,].”

[HR.Muslim] dan hadits lainnya dari riwayat Abu Hurairah.

Kemudian dari itu, telah diriwayatkan bahwa Imam Malik pernah berkata,“Ketahuilah bahwa tidaklah selamat seorang yang menceritakan semua apayang didengarnya dan selamanya, ia bukan imam bilamana menceritakansemua apa yang didengarnya.”

Imam Ibn Hibban berkata di dalam kitab Shahihnya, “Pasal: Mengenaidipastikannya masuk neraka, orang yang menisbatkan sesuatu kepada al-Mushthafa,Rasulullah SAW., padahal ia tidak mengetahui keshahihannya,” setelahitu, beliau mengetengahkan hadits Abu Hurairah dengan sanadnya secaramarfu’, “Barangsiapa yang berkata dengan mengatasnamakanku padahalaku tidak pernah mengatakannya, maka hendaklah ia mempersiapkan tempatduduknya di neraka.” Kualitas sanad hadits ini Hasan dan maknaasalnya terdapat di dalam kitab ash-Shahiihain dan kitab lainnya.

Selanjutnya, Ibn Hibban berkata, “Pembahasan mengenai hadits yangmenunjukkan keshahihan hadits-hadits yang kami isyaratkan pada babterdahulu,” kemudian beliau mengetengahkan hadits dari Samurah binJundub dengan sanadnya, dia berkata, Rasulullah SAW., bersabda,

“Barangsiapa yang membicarakan suatu pembicaraan mengenaiku [membacakansatu hadits mengenaiku] di mana ia terlihat berdusta, maka ia adalahsalah seorang dari para pendusta.” [Kualitas hadits ini Shahih,dikeluarkan oleh Imam Muslim di dalam mukaddimahnya dari haditsSamurah dan al-Mughirah bin Syu’bah secara bersama-sama]. Ibn Hibbanberkata, “Ini adalah hadits yang masyhur.” Kemudian dia melanjutkan,“Pembahasan mengenai hadits kedua yang menunjukkan keshahihan pendapatkami,” lalu dia mengetengahkan hadits Abu Hurairah yang pertama diatas.

Dari apa yang telah kami sampaikan di atas, jelaslah bagi kita bahwatidak boleh menyebarkan hadits-hadits dan meriwayatkannya tanpaterlebih dahulu melakukan Tatsabbut [cek-ricek] mengenaikeshahihannya sebab orang yang melakukan hal itu, maka cukuplah itusebagai kedustaan terhadap Rasulullah yang bersabda, “Sesungguhnyaberdusta terhadapku bukanlah berdusta terhadap salah seorang diantarakamu; barangsiapa yang berdusta terhadapku secara sengaja, makahendaklah dia mempersiapkan tempat duduknya di api neraka.” [HR.Muslimdan selainnya], wallahu a’lam.

[SUMBER: Mukaddimah Syaikh al-Albany di dalam bukunya Silsilah al-Ahaadiitsadl-Dla’iifah Wa al-Mawdluu’ah Wa Atsaruha as-Sayyi` Fi al-Ummah,jld.I, h.47-51 dengan sedikit perubahan dan pengurangan]

Artikel Bahaya Hadits Dla’if Dan Mawdlu’ (Palsu) diambil dari http://www.asofwah.or.id
Bahaya Hadits Dla’if Dan Mawdlu’ (Palsu).

Anjuran Melakukan Perintah Rasul Sesuai Kemampuan,Menjauhi Larangannya Dan Larangan Banyak Bertanya

Kumpulan Artikel Islami

Anjuran Melakukan Perintah Rasul Sesuai Kemampuan,Menjauhi Larangannya Dan Larangan Banyak Bertanya Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, menceritakanbahwasanya di mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallambersabda : Apa yang aku larang kalian dari [mengerjakan]-nya makajauhilah ia, dan apa yang aku perintahkan kalian untuk [melakukan]-nyamaka lakukanlah sesuai dengan kemampuan kalian, karena sesungguhnyayang menghancurkan orang-orang yang sebelum kalian adalah karenabanyaknya pertanyaan-pertanyaan mereka [yang mereka ajukan] danperselisihan mereka dengan para Nabi-Nabi [yang diutus kepada] mereka . [H.R.Bukhari dan Muslim].

Takhrij Hadits secara global

Hadits dengan lafazh diatas dikeluarkan oleh Imam Muslim saja daririwayat az-Zuhri dari Sa'id bin al-Musayyab dan Abu salamah; keduanyadari Abu Hurairah, begitu juga dikeluarkan oleh Imam Bukhari, ImamAhmad dan an-Nasai serta ditashhih oleh Imam Ibnu Hibban.

Makna Hadits secara Global

Dalam hadits tersebut kita diperintahkan untuk hanya melakukan apayang diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam danmenjauhi apa saja yang dilarang oleh beliau. Larangan tersebutdimaksudkan agar kita tidak terjebak dengan apa yang telah menimpaumat-umat terdahulu yang hancur dan binasa gara-gara terlalu banyakbertanya kepada Nabi-Nabi mereka tentang sesuatu yang tidak adafaedahnya begitu juga seringnya mereka berselisih dan membantahNabi-Nabi mereka tersebut.

Penjelasan Tambahan

Banyak hadits-hadits lain yang senada dengan hadits tersebut yangmenunjukkan larangan bertanya tentang hal-hal yang tidak perlu danjustru memojokkan posisi si penanya sendiri seperti pertanyaanseseorang yang menanyakan kepada Nabi bagaimana nasibnya nanti, apakahdi neraka atau di surga atau yang bertanya tentang nasabnya, danlain-lainya. Begitu juga larangan bertanya perihal yang sia-sia, ataudengan maksud mengejek atau dimaksudkan untuk menyombongkan diri/berkeraskepala sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Munafik dan selainmereka.

Pertanyaan serupa yang juga dilarang adalah mempertanyakan ayat-ayatdengan tujuan untuk sekedar menunjukkan kekerasan hati dan penolakanterhadapnya seperti yang dilakukan oleh kaum Musyrikun dan Ahlul Kitab.Begitu juga larangan melontarkan pertanyaan-pertanyaan seputar hal-halyang hanya diketahui oleh Allah semata dan tidak dapat diketahui olehmanusia, seperti bertanya tentang kapan saat kiamat terjadi dantentang ruh.

Hadits-Hadits tersebut juga berbicara tentang larangan bagi kaumMuslimin untuk bertanya banyak seputar hal yang berkaitan dengan halaldan haram dan larangan bertanya seputar hal yang belum terjadi sepertiada seseorang yang bertanya tentang apa yang terjadi terhadapkeluarganya padahal masalah yang ditanyakannya itu masih bersifatdugaan/perandaian.

Jadi, hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah diatas [hadits yangkita bicarakan] maksudnya adalah : barangsiapa yang tidak menyibukkandirinya dengan memperbanyak bertanya tentang hal-hal yang tidakterdapat semisalnya dalam AlQuran ataupun as-Sunnah tetapi justerukesibukannya hanya dalam memahami firman Allah dan Sabda RasulNya yangtujuannya semata-mata hanya agar dapat menjalankan segala yangdiperintahkan kepadanya dan menjauhi segala yang dilarang baginya,maka orang semacam inilah yang dimaksud oleh hadits diatas denganorang yang mendatangkan/melakukan apa yang diperintahkan olehRasulullah.

Sedangkan orang yang tidak memberikan perhatiannya untuk memahami apayang diturunkan oleh Allah kepada RasulNya dan justeru banyakmenyibukkan dirinya dengan menciptakan pertanyaan-pertanyaan yangmasih bersifat kemungkinan; bisa terjadi dan bisa tidak, danmencari-cari jawabannya berdasarkan pertimbangan logika semata, makaorang semacam ini dikhawatirkan termasuk orang yang telah melanggarhadits tersebut diatas yaitu melakukan larangan dan meniggalkanperitah yang ada.

Sesungguhnya banyaknya terjadi peristiwa-peristiwa yang tidakbersumber sama sekali dari AlQuran maupun dari as-Sunnah lantaranmeninggalkan kesibukan yang semestinya diarahkan kepada perbuatanmelakukan perintah Allah dan RasulNya dan menjauhi larang-larangankeduanya. Jika saja orang yang ingin melakukan suatu pekerjaanbertanya tentang apa yang disyari'atkan oleh Allah berkaitan denganpekerjaan tersebut [yang ditanyakannya] lantas dia menjalankanpekerjaan itu, begitu juga dia bertanya tentang pekerjaan apa yangdilarang oleh Allah lantas dia meninggalkan pekerjaan tersebut, makadapat dikatakan bahwa peristiwa-peristiwa tersebut terjadi masih dalamkaitannya dengan AlQuran dan as-Sunnah. Sebab yang terjadi justerusebaliknya, seseorang melakukan suatu pekerjaan berdasarkan logika danhawa nafsunya semata, sehingga secara umum peristiwa-peristiwa ituterjadi dalam kondisi yang bertentangan dengan apa yang disyari'atkanoleh Allah, dan dalam hal ini barangkali sangat sulit untuk merujuknyakembali kepada hukum-hukum yang telah disebutkan dalam AlQuran dan as-Sunnahkarena sudah terlalu jauh dari keduanya.

Secara global, barangsiapa yang melakukan apa yang diperintahkan olehNabi Shallallahu 'alaihi Wasallam dalam hadits tersebut [yang kitabahas] dan menjauhi apa yang dilarang oleh beliau dan dia memfokuskandirinya hanya pada apa yang diperintahkan kepadanya saja, terlepasdari yang lainnya maka dia akan mendapakan keselamatan di dunia danakhirat sedangkan orang yang berbuat sebaliknya dengan menyibukkandirinya berdasarkan pertimbangan logika dan perasaan semata, maka diatelah terjerumus kedalam apa yang dilarang oleh Nabi Shallallahu 'alaihiWasallam sama seperti halnya Ahlul Kitab yang binasa lantaran terlalubanyak bertanya dan berselisih dengan para Nabi mereka danketidaktundukan serta ketidakta'atan mereka kepada para Rasul yangdiutus kepada mereka.

Permasalahan hadits diatas

Setidaknya terdapat tiga masalah yang dibicarakan para ulama seputarhadits diatas, yaitu: pertama, masalah bertanya tentang hal-hal yangtidak bermanfaat dan hal-hal yang masih diperkirakan akan terjadi.Kedua, masalah keutamaan meninggalkan al-Muharramât [hal-hal yangdiharamkan] atas perbuatan ta'at yang sifatnya sunnah. Ketiga, masalahorang yang tidak mampu melakukan perintah secara keseluruhan tetapihanya mampu melakukan sebagiannya saja.

i] Masalah bertanya tentang hal yang tidak bermanfaat dan hal-halyang masih diperkirakan akan terjadi

Yang dimaksud dengan bertanya tentang hal yang tidak bermanfaattersebut adalah adanya pertanyaan-pertanyaan yang sebenarnya tidakperlu dilontarkan karena bisa saja hal tersebut berakibat jelekterhadap si penanya sendiri, begitu juga dengan masalah bertanyatentang hal-hal yang sebenarnya belum terjadi namun diperkirakan akanterjadi.

Sebab-Sebab dibencinya banyak bertanya perihal yang tidakbermanfaat

Diantara sebab dari adanya larangan banyak bertanya seputar hal-halyang telah disebutkan diatas adalah ; Pertama, karena ditakutkandengan pertanyaan semacam itu justru akan menurunkan beban syar'i [taklif]yang lebih berat lagi [karena Rasul masih hidup dan berbicaraberdasarkan wahyu semata, maka datangnya jawaban tentang masalah yangdipertanyakan berarti perintah/taklif yang wajib dita'ati], sepertipertanyaan tentang apakah haji dilakukan setahun sekali atau tidak .Dalam sebuah hadits yang shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari,Muslim, Abu Daud, Ahmad dan ditashhih oleh Ibnu Hibban, NabiShallallahu 'alaihi Wasallam bersabda : Sesungguhnya orang-orangIslam yang paling besar dosanya adalah orang yang bertanya tentangsesuatu yang tidak diharamkan maka lantaran pertanyaannya hal itu [kemudian]diharamkan .

Berkaitan dengan hadits ini, ada yang berpendapat bahwa hal itu khususpada zaman Rasul saja, sedangkan setelah beliau wafat, hal itu bisaterhindarkan. Namun bukan lantaran itu saja sebenarnya sebabdibencinya bertanya tentang hal itu, tetapi ada sebab lainnya yaitu,sebagaimana yang diisyaratkan dalam ucapan Ibnu 'Abbas, bahwa seluruhpermasalahan agama yang diperlukan oleh kaum Muslimin pasti telahdijelaskan oleh Allah dalam KitabNya dan telah disampaikan olehRasulNya sehingga tidak perlu lagi seseorang mengajukan pertanyaansebab Allah Maha Mengetahui kemaslahatan hamba-hambaNya; sesuatu yangdidalamnya diperuntukkan bagi kemaslahatan dan mendapatkan hidayahbuat mereka yang tentunya Allah pasti menjelaskannya sebelum adanyapertanyaan , sebagaimana Allah berfirman : …..Allah menerangkan [hukumini] kepadamu, supaya kamu tidak sesat.. . [Q.,s. an-Nisa'/4: 176].Maka oleh karenanya tidak diperlukan lagi pertanyaan tentang apapunapalagi sebelum terjadinya dan sebelum kebutuhan akan hal itu, akantetapi keperluan yang sesungguhnya adalah bagaimana memahami apa yangtelah diinformasikan oleh Allah dan RasulNya, kemudian mengikuti danmengamalkannya. Dalam hal ini, Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallamsering ditanyai beberapa masalah maka beliau langsung merujuknyakepada AlQuran; seperti tatkala beliau ditanya oleh Umar tentangpengertian al-Kalâlah , maka beliau menjawab dengan sabdanya : cukupbagimu [dalam masalah ini/al-Kalâlah] ayat ash-Shaif . [H.R. Muslimdan Ibnu Majah].

Kedua, ditakutkan bahwa dengan pertanyaan itu justeru akan menimpa sipenanya itu sendiri, dan karenanya Nabi sangat membenci pertanyaansemacam itu dan mencelanya, seperti pertanyaan yang berkaitan denganhukum Li'an ; yaitu pertanyaan seseorang kepada Nabi perihal sesuatuyang masih merupakan dugaan/perandaian yang mungkin akan terjaditerhadap keluarganya dan ternyata lantaran pertanyaan itu hal tersebutbenar-benar terjadi. [Lihat Musnad Ahmad, Shahih Muslim, Sunan at-Turmuzidan Shahih Ibnu Hibban].

Jadi, bila himmah/keinginan si pendengar begitu mendengar perintah danlarangan hanya diarahkan kepada penciptaan masalah-masalah yangberpretensi kemungkinan terjadi dan kemungkinan tidak terjadi sajamaka hal inilah yang termasuk dalam larangan tersebut yang dibenciuntuk bertanya-tanya tentangnya sebab hal itu malah akan mematahkansemangat untuk mengikuti perintah tersebut. Dan hal ini pula yangmenyebabkan Ibnu 'Umar memarahi seseorang yang bertanya kepadanyatentang hukum menyalami hajar aswad, maka lantas hal itu dijawab olehIbnu 'Umar : aku melihat Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallammenyalaminya dan menciumnya . Orang tersebut berkata kepadanya :bagaimana jika aku tidak sanggup melakukannya karena sesuatu hal bagaimana jika sedang dalam keadaan berdesak-desakan ..Lalu Ibnu 'Umarmenjawab : jadikan ungkapanmu 'bagaiman jika' itu di negeri Yaman saja![barangkali si penanya ini berasal dari negeri Yaman yang memangpenduduknya suka membuat pernyataan semacam itu atau hal semacam itumerupakan kebiasaan yang ada di negeri Yaman-penj], aku telah melihatNabi Shallallahu 'alaihi Wasallam menyalaminya dan menciumnya . [dikeluarkanoleh at-Turmuzi]. Maksud Ibnu Umar dalam riwayat tersebut adalah bahwajadikanlah keinginanmu semata-mata untuk mengikuti sunnah Rasulullahsehingga tidak perlu mengemukakan bayangan-bayangan kemungkinan tidakdapat melaksanakan hal itu atau lantaran sulitnya melakukan hal itusebelum terjadi, karena hal itu justeru bisa mematahkan semangat untukmengikuti sunnah Nabi. Bukankah tafaqquh [mendalami syari'at] hanyaterdapat dalam agama dan bertanya tentang ilmu hanya dipuji bilamanahal itu untuk dilakukan/dipraktekkan bukan hanya untuk berdebat danmencari muka.

Sikap Salaf dalam masalah ini

Yang perlu diketahui, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam tidakpernah memberikan keringanan/rukhshah bertanya tentang banyak masalah[yang tidak perlu] kecuali kepada delegasi-delegasi orang 'Arabpedalaman [al-A'râb] dan orang-orang [yang kondisi keimanannya]seperti mereka yang datang kepada beliau. Hal itu [memberikan rukhshahkepada mereka] dilakukan oleh beliau dengan tujuan mendekatkan hatimereka dan melunakkannya. Sedangkan orang-orang Muhajirin dan Anshoryang tinggal disekitar kota Madinah dan telah mantap keimanannya, makahal itu [bertanya tentang banyak masalah yang tidak perlu tersebut]dilarang bagi mereka. Diantara saksi yang membenarkan statement iniadalah hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim dari an-Nawwas binSam'ân, dia berkata: aku telah tinggal bersama Rasulullah selamasetahun di Madinah dimana tidak ada satupun hal yang mencegah/melarangkuberhijrah kecuali hanya satu permasalahan/pertanyaan saja, sedangkansalah seorang dari kami bila berhijrah mereka tidak pernahbertanya-tanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam .

Dan Dari al-Bara' bin 'Âzib, dia berkata : Jika penghujung tahun telahdatang kepadaku dan aku sebenarnya berkeinginan untuk bertanya tentangsesuatu kepada Rasulullah, lantas aku merasa takut untukmenyampaikannya maka kami hanya bercita-cita agar yang datang bertanyaitu adalah orang-orang 'Arab pedalaman [al-A'râb] . [Musnad al-Kabir,karangan Abi Ya'la].

Ibnu 'Abbas berkata : Saya tidak pernah melihat suatu kaum yang lebihbaik dari para Shahabat Muhammad Shallallahu 'alaihi Wasallam ; merekatidak bertanya kepada beliau kecuali tentang dua belas masalah saja,yang semuanya termuat dalam AlQuran : yaitu firman Allah : Merekabertanya kepadamu tentang khamar dan judi… . [Q.,s,al-Baqarah/2 :219]. Dan firmanNya: Mereka bertanya kepadamu tentang berperang padabulan Haram.. . [Q.,s, al-Baqarah/2: 217]. Dan firmanNya :Dan merekabertanya kepadamu tentang anak-anak yatim.. [Q.,s. al-Baqarah/2:220]……hingga akhir hadits.

Berkaitan dengan pertanyaan seputar peristiwa-peristiwa yang belumterjadi, para shahabat bukannya tidak pernah menanyakan tentang halitu tetapi mereka menanyakan hal itu, semata-mata untuk mereka amalkanbegitu hal itu benar-benar terjadi, seperti pertanyaan Huzaifah kepadaNabi Shallallahu 'alaihi Wasallam tentang fitnah yang akan terjadi,dan bagaimana mereka menyikapinya nanti. Begitu juga mereka pernahmenanyakan kepada beliau tentang para Umara' [pemimpin] yang beliauberitakan akan datang setelah beliau, bagaimana sikap mereka; mena'atiatau memerangi mereka. [H.R.Bukhari].

Ibnu 'Umar berkata : Janganlah kalian bertanya tentang hal-hal yangbelum terjadi, karena sungguh! saya telah mendengar 'Umar melaknatorang yang bertanya tentang sesuatu yang belum terjadi . [diriwayatkanoleh Ibnu 'Abdil Barr]. Begitu juga, Zaid bin Tsabit bila ditanyaitentang sesuatu, dia balik bertanya : apakah hal ini dulu memangbegini , jika mereka menjawab : tidak, maka dia lalu berkata : biarkansaja dulu hingga terjadi .

Al-Hasan al-Bashri berkata : Hamba-Hamba Allah yang paling jahatadalah orang-orang yang mengikuti/selalu menguntit masalah-masalahyang pelik yang dengannya membuat bencana bagi hamba-hamba Allah yanglain .

Imam al-Auzâ'i berkata : Sesungguhnya bila Allah menghendakidiharamkannya keberkahan ilmu seorang hamba, maka Dia akan melemparkankesalahan-kesalahan/ucapan-ucapan ngawur ke lisannya. Sungguh akutelah melihat mereka sebagai orang-orang yang paling sedikit ilmunya .

Alhasil, banyak sekali ungkapan dan perbuatan Salaf tentangketidaksukaan mereka bertanya tentang hal-hal yang tidak perlu danyang masih berpretensi kemungkinan terjadi.

Sikap-Sikap para Ulama dalam mempertanyakan sesuatu yang belumterjadi

Dalam hal ini, para ulama terbagi menjadi beberapa kelompok :

Ahlul Hadits : mereka menutup rapat-rapat pintu bertanya tentangmasalah tersebut [bab al-masâil] sehingga hal ini menyebabkan merekakurang faqih dan kurang keilmuannya berkaitan dengan hukum-hukumyang diturunkan oleh Allah kepada RasulNya dan mereka akhirnyamenjadi pembawa fiqih yang tidak faqih.

Ahlur Ra'yi : mereka sebaliknya sangat memperluas bab ini,sehingga melahirkan banyak bab tentang ini [bab tentangpermasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan hal-hal yang belumterjadi]; diantaranya ada yang terjadi menurut kebiasaan dandiantaranya ada yang tidak terjadi, dan mereka sangat disibukkandengan hal ini dengan memberikan jawaban secara berlebihan [melebihikemampuan mereka], memperbanyak perdebatan yang akibatnya melahirkanpula perselisihan hati dan memantapkan kemauan hawa nafsu, rasapermusuhan dan kebencian. Dan yang lebih menonjol lagi, adalah niatuntuk selalu menang [dalam berdebat] dan mendapatkan pujian orangserta bersombong-sombong. Hal ini tentu saja amat dicela olehulama-ulama Rabbani, begitu juga banyak hadits menunjukkan keharamanperbuatan semacam ini.

Fuqaha' Ahlul Hadits yang 'Âmilin [yang mengamalkan hadits] :Keinginan mereka yang paling besar adalah mencari makna-maknaAlQuran dan tafsiran-tafsirannya baik melalui sunnah-sunnah yangshahih, perkataan para shahabat atau orang-orang yang mengikutimereka dengan baik. Begitu juga mereka mencari/membahas sunnahRasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam ; dengan tujuan mengetahuimana yang shahih darinya dan mana yang tidak, mendalaminya [tafaqquh]dan memahaminya, mengetahui makna-maknanya, serta mengetahuiperkataan para shahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka denganbaik dalam berbagai disiplin ilmu ; Tafsir, Hadits, masalah-masalahhalal dan haram, pokok-pokok sunnah, zuhud, raqâiq dan lain-lain.

Inilah metode yang dilakukan oleh Imam Ahmad dan orang-orang yangsependapat dengannya yang termasuk dalam kelompok ulama hadits yangRabbani. Imam Ahmad selalu berkata, bila beliau ditanyai mengenaimasalah-masalah baru yang belum terjadi : tinggalkan kami [jangansibukkan kami] dengan masalah-masalah baru yang diada-adakan ini ! .

Ahmad bin Syubwaih berkata : barangsiapa yang menginginkan ilmukubur ['Ilmul Qabri] maka hendaklah dia mengkaji atsar-atsar [hadits-hadits]dan barangsiapa yang menginginkan ilmu roti ['Ilmul Khubzi] makasilahkan mengkajinya dengan ra'yun [logika] .

ii] Masalah keutamaan meninggalkan al-Muharamât [hal-hal yangdiharamkan] atas perbuatan ta'at yang sifatnya sunnah.

Diantara masalah lain yang dibicarakan para ulama berkaitan denganhadits diatas [yang kita bicarakan], adalah masalah keutamaanmeninggalkan al-muharramât atas perbuatan ta'at . Secara zhahirnya,yang dimaksud dengan perbuatan ta'at disini adalah perbuatan ta'atyang bersifat sunnah [bukan wajib]. Sedangkan inti dari pembicaraanmereka tentang hal ini adalah bahwa menjauhi/meninggalkan al-muharramât[hal-hal yang diharamkan] meskipun sedikit lebih utama daripadamemperbanyak perbuatan-perbuatan ta'at yang bersifat sunnah, karenahal itu [menjauhi/meninggalkan al-muharramât] adalah wajib sedangkanmengerjakan keta'tan yang sunnah itu hukumnya adalah sunnah.

Masalah ini dapat disimpulkan dari potongan hadits diatas [yang kitabahas ini] yaitu dari sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam : Apa yang aku larang kalian dari [mengerjakan]-nya maka jauhilah ia,dan apa yang aku perintahkan kalian untuk [melakukan]-nya makadatangkanlah/lakukanlah sesuai dengan kemampuan kalian . Dalam hal ini,sebagian ulama berkata : Dari potongan hadits diatas diambilkesimpulan bahwa larangan adalah lebih keras dari perintah, karenatidak pernah ada keringanan/rukhshah dalam melakukan suatu larangansedangkan perintah selalu dikaitkan dengan istithâ'ah [kemampuan]dalam melakukannya . Ucapan ini diriwayatkan dari Imam Ahmad.

iii] Masalah orang yang tidak mampu melakukan perintah secarakeseluruhan dan hanya mampu melakukan sebagiannya

Dalam masalah ini, orang tersebut harus melakukan apa yang mungkinuntuk dilakukannya. Kemudian masalah ini berkembang kedalam pembahasanmasalah yang terkait dengan masalah-masalah fiqih, seperti thaharah,shalat, zakat fitrah, dan lain-lain. [untuk penjelasan yang lebihrinci lagi, lihat; kitab Jami'ul 'Ulum wal hikam, karya Syaikh IbnuRajab al-Hanbali, h. 253-257].

Intisari Hadits

Anjuran untuk melakukan perintah Rasulullah sesuai dengankemampuan yaitu dengan memberikan perhatian yang penuh terhadap apayang datang dari Allah dan RasulNya, berijtihad dalam memahaminya,mengetahui makna-maknanya kemudian mengaplikasikannya dalam amaliahsehari-hari.

Para Salaf sangat berhati-hati dalam menyikapipertanyaan-pertanyaan tentang hal-hal yang tidak perlu dan masihberpretensi kemungkinan akan terjadi bahkan cenderung menghindarinyahingga hal itu benar-benar terjadi.

Dari satu sisi, bahwa meninggalkan al-Muharamât adalah lebihutama dari melakukan perbuatan ta'at yang sifatnya sunnah.

Allah Ta'ala tidak membebankan taklif syar'i diluar kemampuanmukallaf dan dalam hal tertentu taklif tersebut berubah menjadirukhshah/dispensasi sebagai kasih sayangNya kepada hamba-hambaNyasedangkan dalam masalah larangan maka tidak ada keringanan apapununtuk melakukannya bahkan taklifnya harus dilakukan secara totalkecuali dalam keadaan darurat dimana dimaksudkan bukan untukbersenang-senang serta mengumbar hawa nafsu.

Diantara ciri-ciri umat-umat terdahulu adalah suka banyakbertanya tentang hal-hal yang tidak bermanfaat dan suka membantahNabi-Nabi yang diutus kepada mereka dan hal itulah sebagai penyebabhancur dan binasanya mereka.

[Disarikan dari kitab Jâmi'ul 'Ulûm wal Hikam , karya SyaikhIbnu Rajab al-Hanbali, juz. I, h. 238-257].

Artikel Anjuran Melakukan Perintah Rasul Sesuai Kemampuan,Menjauhi Larangannya Dan Larangan Banyak Bertanya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Anjuran Melakukan Perintah Rasul Sesuai Kemampuan,Menjauhi Larangannya Dan Larangan Banyak Bertanya.

Bertaubat Kemudian Kembali Kepada Kemaksiatan,Bagaimana Hukumnya?

Kumpulan Artikel Islami

Bertaubat Kemudian Kembali Kepada Kemaksiatan,Bagaimana Hukumnya? Pertayaan

Aku seorang pemuda berusia 19 tahun. Aku telah berbuat aniaya terhadapdiriku sendiri dalam banyak kemaksiatan sehingga aku sering tidakshalat di masjid, tidak berpuasa Ramadhan secara sempurna selamahidupku, dan aku melakukan perbuatan-per-buatan tercela lainnya.Seringkali diriku berjanji untuk bertaubat, tetapi aku kembalibermaksiat, dan aku berteman dengan para pemuda di kampung kami yangtidak benar-benar istiqamah. De-mikian pula kawan-kawan,saudara-saudaraku, seringkali datang ke rumah kami, dan mereka bukanorang-orang yang shalih juga. Allah tahu bahwasanya aku telah banyakberbuat aniaya terhadap diriku sendiri dalam kemaksiatan-kemaksiatandan aku melakukan perbuatan-perbuatan yang buruk. Tetapi setiap kaliaku bertekad untuk bertaubat, maka aku kembali lagi seperti semula.Aku berharap agar engkau menunjukkan kepadaku pada suatu jalan yangmendekatkanku kepada Tuhanku dan menjauhkanku dari perbuatan-perbuatanyang buruk ini.

JawabanKatakanlah, 'Hai hamba-hambaKu yang melampaui batas terhadap dirimereka sendiri, janganlah kamu terputus asa dari rahmat Allah.Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lahYang Maha Pengampun lagi Maha Penya-yang'. [az-Zumar: 53]

Para ulama bersepakat bahwa ayat ini turun berkenaan denganorang-orang yang bertaubat. Barangsiapa yang bertaubat daridosa-dosanya dengan taubat yang semurni-murninya, maka Allahmengampuni dosa-dosanya semuanya, berdasarkan ayat ini dan berdasarkanfirmanNya,Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengantaubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Rabb kamu akan menutupikesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalirdi bawahnya sungai-sungai. [at-Tahrim: 8]

Allah SWT mempertalikan penghapusan kesalahan-kesalahan dan masuksurga pada ayat ini dengan taubat yang semurni-murninya, yaitupertaubatan yang mencakup meninggalkan dosa, waspada terhadapnya,menyesali apa yang pernah dilakukannya, bertekad bulat untuk tidakkembali kepadanya, karena meng-agungkan Allah q, menginginkanpahalanya, dan takut terhadap siksanya. Dan di antara syarat taubatialah mengembalikan hak-hak yang dizhalimi kepada yang berhakmenerimanya atau mereka memaafkannya, jika kemaksiatan tersebut berupakezhaliman yang menyangkut darah, harta dan kehormatan. Jika ia sulitmeminta maaf dari saudaranya menyangkut kehormatannya, maka ia banyakberdoa untuknya, dan menyebut kebaikan-kebaikan amal yang dilakukanolehnya di tempat-tempat di mana ia pernah menggunjingkannya; karenakebaikan-kebaikan akan menghapuskan keburukan-keburukan. Allah SWTberfirman,Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supayakamu beruntung. [an-Nur: 31]

Allah SWT mengaitkan dalam ayat ini keberuntungan dengan taubat. Inimenunjukkan bahwa orang yang bertaubat itu orang yang beruntung lagiberbahagia. Jika orang yang bertaubat mengiringi taubatnya dengan imandan amal shalih, maka Allah menghapuskan keburukan-keburukannya danmenggantinya de-ngan kebajikan-kebajikan. Sebagaimana firman Allah qdalam surah al-Furqan, ketika menyebutkan kesyirikan, membunuh dengantanpa hak dan zina,Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allahdan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah [membu-nuhnya] kecualidengan [alasan] yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa melakukandemikian itu, niscaya dia mendapat [pem-balasan] dosa [nya], [yakni]akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akankekal dalam adzab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yangbertaubat, beriman dan mengerjakan amal shalih; maka mereka itukejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah MahaPengam-pun lagi Maha Penyayang. [al-Furqan: 68-70]

Di antara sebab taubat ialah ketundukan kepada Allah, me-mohon hidayahdan taufik kepadaNya, serta agar Dia memberi kurnia berupa taubatkepadamu. Dialah Yang berfirman,Berdoalah kepadaKu,niscaya akan Kuperkenankan bagimu. [al-Mukmin:60]

Dialah Yang berfirman,Dan apabila hamba-hambaKu bertanya kepadamu tentang Aku, maka [jawablah],bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yangmendoa apabila ia berdoa kepadaKu. [al-Baqarah: 186]

Di antara sebab-sebab taubat juga dan istiqamah di atasnya ialahberteman dengan orang-orang yang baik dan meneladani amalan-amalanmereka, serta menjauhi berteman dengan orang-orang yang jahat. Shahihdari Rasulullah a bahwa beliau ber-sabda,

Seseorang itu tergantung agama temannya, makahendaklah salah seorang dari kalian memperhatikan kepada siapaberteman. [HR. Abu Daud dalam al-Adab, no. 4833; at-Tirmidzidalam az-Zuhd, no. 2378; Ahmad, no. 8212]

Beliau bersabda,

Perumpamaan teman yang shalih dan teman yangburuk ialah seperti pembawa minyak wangi dan pandai besi. Pembawaminyak wangi mungkin akan memberi minyak kepadamu, kamu membelidarinya, atau kamu mencium baunya yang harum. Sedangkan pandai besimungkin akan membakar pakaianmu atau kamu mencium bau yang tidak sedap.

[HR. Al-Bukhari dalam al-Buyu`, no. 2101; Muslim dalam

al-Birr wa ash-Shilah, no. 2628]

[Kitab ad-Da'wah, al-Fatawa, hal. 251, Syaikh Ibnu Baz]

Artikel Bertaubat Kemudian Kembali Kepada Kemaksiatan,Bagaimana Hukumnya? diambil dari http://www.asofwah.or.id
Bertaubat Kemudian Kembali Kepada Kemaksiatan,Bagaimana Hukumnya?.

Komandan Tentara Rusia Jadi Muadzin

Kumpulan Artikel Islami

Komandan Tentara Rusia Jadi Muadzin Anatoli lahir di kota Baku negara Azerbaijan. Iaseorang yang sangat benci kepada kaum muslimin. Ia salah seorangkomandan tentara komunis Rusia yang memerangi umat Islam diAfghanistan dan telah ba-nyak kaum muslimin yang terbunuh di tangannya.

Ia tidak percaya kepada agama manapun. Ia adalah seorang penganutideologi komunis yang militan dan sangat fanatik melawan Islam.Kebenciannya akan muncul walau hanya dengan melihat seorang muslim. Iatidak pernah mencari sebuah keyakinan dan juga tidak pernah ragudengan pemikirannya hingga ia di pindahkan ke daerah Jalalabad sebagaikomandan angkatan perang Rusia. Kelanjutan kisah ini kita serahkankepadanya:Tujuan kedatanganku ke tempat ini adalah untuk membasmi kekuatanmujahidin muslim. Aku memperlakukan keluarga mereka dengan kasar. Akuberusaha untuk membunuh mereka dengan berbagai senjata modern danalat-alat canggih lainnya. Kami bombardir mereka dari darat dan udara.Tetapi aneh, mereka yang tidak mempunyai senjata kecuali bedil yangtidak dapat di pakai untuk berburu rusa itu dapat membuat tentarakukocar-kacir. Keraguan mulai menggelayuti diriku. Aku perintahkan salahseorang tentaraku untuk memanggil beberapa keluarga yang mampuberbahasa Rusia. Kemudian mereka mengajakku untuk memeluk Islam.Seketika opiniku tentang Islam berubah.

Aku sudah mempelajari semua agama dan akhirnya aku membuat ketetapanyang ditentang oleh semua teman-temanku yaitu menyatakan keislamanku.Namun ini sudah menjadi keputusanku dan aku tetap teguh walau merekaberusaha untuk meyakinkan aku agar memilih selain Islam. Aku mengajakkeluargaku sehingga aku, istriku dan semua anak-anakku memeluk Islam.Aku membuat keputusan untuk menyeru ke jalan Allah dan akhirnya akumenjadi seorang muadzin. Semoga Allah mengampuni dosaku dan mem-bukapintu taubat untukku.

[SUMBER: Serial Kisah Teladan, Juz I, karya Muhammad bin Shalih al-Qaththanisebagai yang dinukil dari Buletin al-Muslimin, edisi 350,Penerbit DARUL HAQ, Telp.021-4701616]

Artikel Komandan Tentara Rusia Jadi Muadzin diambil dari http://www.asofwah.or.id
Komandan Tentara Rusia Jadi Muadzin.

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untukMenunaikan Haji dan Umrah?

Kumpulan Artikel Islami

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untukMenunaikan Haji dan Umrah?

>> Pertanyaan :

Kami ingin mengetahui apa saja yang seharusnya dipersiapkan olehseorang muslim untuk menunaikan ibadah haji, baik persiapan sebelummaupun di saat keberangkatan?

>> Jawaban :

Hal yang seharusnya dipersiapkan oleh seorang muslim untuk menunaikanibadah haji dan umrah adalah mempersiapkan perbekalan secukupnya untukkeperluan perjalanannya, seperti uang, pakaian dan perlengkapanlainnya, karena barangkali hal itu dibutuhkan baik oleh dia sendiriatau oleh saudaranya yang lain, juga hendaknya membekali diri dengantaqwa, yaitu upaya menghindarkan diri dari adzab Allah dengan caramelakukan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. AllahSubhannahu wa Ta'ala telah berfirman,

Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa, danbertaqwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang berakal. [Al-Baqarah:197].

Banyak sekali keperluan yang dibutuhkan oleh seseorang ketika diperjalanan, di mana sebelumnya ia anggap remeh atau tidak berartihingga tidak dibawa, tahu-tahu di perjalanan ia sangat membutuhkannyaatau dibutuhkan oleh rekannya. Maka hendaklah setiap orangmempersiapkan diri dan berbekal dengan segala sesuatu yang mungkindiperlukan dalam perjalanannya.

[ Fatwa Syaikh Muhammad bin shalih Al-'Utsaimin ]

Artikel Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untukMenunaikan Haji dan Umrah? diambil dari http://www.asofwah.or.id
Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untukMenunaikan Haji dan Umrah?.

YANG PERLU ANDA KETAHUI DARI HADITS-6 (Bagaimana CaraMengenali Seorang Shahabat?)

Kumpulan Artikel Islami

YANG PERLU ANDA KETAHUI DARI HADITS-6 (Bagaimana CaraMengenali Seorang Shahabat?) TANYA:

Bagaimana kita mengenali seorang shahabat

JAWAB:

Kita mengenalinya melalui salah satu dari hal-hal berikut:

1. Tawaatur [Pemberitaan tentangnya secara mutawatir aliasmustahil terjadi kebohongan karena banyaknya periwayat terpercayamenyatakan hal itu]; apakah ada orang yang meragukan Abu Bakar dan‘Umar bin al-Khaththab RA sebagai shahabat Jawabannya, tentu, tidak.!

2. Syuhrah [Ketenaran] dan banyaknya riwayat yangmengisahkannya melalui beberapa hal. Contohnya:

a. Dhimaam bin Tsa’lbah RA yang tenar dengan haditskedatangannya menemui Nabi SAW

b. ‘Ukasyah bin Mihshan RA yang kisahnya dijadikan permisalan/pepatah[yaitu ucapan Rasulullah SAW, “Sabaqoka ‘Ukaasyah’ ; ‘Ukasyahsudah terlebih dulu darimu-red].*

3. Dimuatnya hal itu dalam hadits yang shahih, seperti ada salah satuhadits menyebutkan bahwa Nabi SAW didatangi oleh si fulan bin fulanatau hadits tersebut bersambung sanadnya kepada seorang laki-laki yangmenginformasikan bahwa si fulan termasuk orang-orang yang mati syahiddalam perang bersama Rasulullah SAW. Atau informasi apa saja dengancara tertentu bahwa orang ini atau itu sudah terbukti Shuhbah-nya[bertemu dan beriman dengan Rasulullah SAW dan mati dalam kondisi itu].

4. Penuturan tertulis dari seorang Tabi’i [generasi setelahshahabat] bahwa si fulan adalah seorang shahabat. Yaitu seperti iamengucapkan, “Aku mendengar salah seorang shahabat Nabi SAW, yaitu sifulan bin fulan.”

5. Penuturan shahabat itu sendiri bahwa ia bertemu Nabi SAW, sepertiperkataannya, “Aku mendengar Nabi SAW bersabda begini dan begitu.”Atau “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menemani [bershahabat]dengan Nabi SAW.” Tetapi hal ini perlu beberapa syarat, di antaranya:

a. Ia seorang yang adil pada dirinya

b. Klaimnya tersebut memungkinkan; bila kejadian ia mengklaim hal itusebelum tahun 110 H maka ini memungkinkan sedangkan bila iamengklaimnya setelah tahun 110 H, maka klaimnya tersebut tertolaksebab Nabi SAW telah menginformasikan di akhir hayatnya, “Tidakkah akumelihat kalian pada malam ini Sesungguhnya di atas 100 tahun kemudian[dari malam ini], tidak ada lagi seorang pun yang tersisa di atas mukabumi ini.” [HR.al-Bukhari, I:211, No.116; Muslim, No.2537; Abu Daud,No.348]

Ini merupakan argumentasi paling kuat terhadap orang yang mengklaimnabi Khidhir masih hidup hingga saat ini segaimana klaim kaum Sufi dimana salah satu dari mereka sering mengaku telah bertemu nabi Khidhirdan berbicara secara lisan dengannya.!

Intermezzo

Seorang laki-laki India bernama Rotan pada abad VI mengaku bahwadirinya adalah shahabat Nabi SAW dan dia telah dipanjangkan umurnyahingga tanggal tersebut. Kejadian itu sempat menggemparkan masyarakatkala itu. Maka, para ulama pada masanya atau pun setelahnya membantahpengakuannya tersebut. Di antaranya, al-Hafizh adz-Dzahabi dalambukunya yang berjudul “Kasr Watsan Rotan.”

* Pepatah tersebut diungkapkan orang Arab untuk menyatakan ketidakberuntungann seseorang dalam memperoleh sesuatu karena sudah ada oranglain yang lebih dahulu memperolehnya. Seperti misalnya, bila adaseseorang memberikan hadiah kepada seseorang yang bisa menjawabpertanyaannya, lalu ada yang menjawabnya sedangkan hadiah itu hanyauntuk satu orang saja. Kemudian ada orang lain meminta diberipertanyaan lagi agar dapat menjawabnya dan memperoleh hadiah. Makaorang yang memberikan itu tadi, mengatakan kepadanya pepatah tersebut.Artinya, terlambat, si fulan sudah terlebih dahulu [kamu sudahkeduluan sama si fulan.!!], wallahu a’lam-red

[SUMBER: Fataawa Hadiitsiyyah, Syaikh Sa’d bin ‘Abdullah Alu Humaid,hal.30-31]

Artikel YANG PERLU ANDA KETAHUI DARI HADITS-6 (Bagaimana CaraMengenali Seorang Shahabat?) diambil dari http://www.asofwah.or.id
YANG PERLU ANDA KETAHUI DARI HADITS-6 (Bagaimana CaraMengenali Seorang Shahabat?).

Sikap Ahlus Sunnah Terhadap Kesalahan Ulama 3/3

Kumpulan Artikel Islami

Sikap Ahlus Sunnah Terhadap Kesalahan Ulama 3/3 Sikap Ahlus Sunnah Terhadap Kesalahan Ulama 3/3

Kategori Rifqon Ahlassunnah

Selasa, 29 Juni 2004 20:44:12 WIBSIKAP AHLUSSUNNAH TERHADAP KESALAHAN ULAMAOlehSyaikh Abdul Muhsin Bin Hamd Al-‘Abbad Al-BadrBagian Terkahir dari Tiga Tulisan [3/3]RIFQON AHLASSUNNAH BI AHLISSUNNAH [Menyikapi Fenomena TAHDZIR & HAJR]Banyak para Salaf dan para imam yang terjatuh pada kesalahan yang semacam itu. Mereka lontarkan perkataan-perkataan berdasarkan ijtihad mereka yang ternayat bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Akan tetapi, tindakan para Salaf tadi berbeda dengan orang-orang yang mau loyal terhadap orang-orang yang menyetujui pendapatnya, sementara memusuhi orang-orang yang menyelisihi pendapatnya, serta memecah belah jama’ah kaum muslimin, mengkafirkan dan memberi cap fasiq ; bahkan menghalalkan jiwa orang-orang yang menyelisihi mereka dalam perkara-perkara yang didasarkan pada pendapat dan ijtihad.Mereka ini adalah kelompok yang suka memecah belah dan senang bertengkar” [Lihat kitab Majmu ‘Al-Fatawa III/348-349]Beliau berkata pada halaman lain [XIX/191-192] , â€Å"Banyak para ulama ahli ijtihad yang Salaf maupun khalaf, mereka mengatakan sebuah perkataan atau melakukan perbuatan yang termasuk kebid’ahan sementara mereka tidak mengetahui bahwa perkara tersebut adalah bid’ah. Hal itu dikarenakan beberapa sebab, di antaranya karena mereka menetapkan shahih sebuah hadits padahal dha’if, atau dikarenakan pemahaman yang salah terhadap ayat-ayat Al-Qur’an. Ada kalanya hal itu juga dikarenakan mereka ijtihad dalam sebuah masalah, padahal dalil-dalil yang menjelaskannya,namun dall-dalil tersebut belum sampai kepada mereka. Apabila tindakan mereka itu masih dalam rangka melakukan ketakwaan kepada Allah semampu mereka, maka mereka termasuk dalam firman Allah Ta’ala.â€Å"Artinya : Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kamu tersalah” [Al-Baqarah : 286]Dalam shahih Bukhari disebutkan bahwa Allah menjawab, â€Å"Sungguh, telah Aku lakukan”.Adz-Dzahabi [wafat 748H] mengatakan, â€Å"Sesungguhnya seorang ulama besar, apabila kebenarannya lebih banyak, dan diketahui bahwa dirinya adalah pencari kebenaran, luas ilmunya, tampak kecerdasannya, dikenal kepribadiannya yang shalih, wara’ dan berusaha mengikuti sunnah maka kesalahannya dimaafkan. Kita tidak boleh mencap sesat, tidak boleh meninggalkannya, dan melupakan kebaikannya. Memang benar, kita tidak boleh mengikuti bid’ah dan kesalahannya. Kita do’akan semoga dia bertaubat dari perkara itu. [Lihat Siyar A’lam An-Nubala V/271]Beliau menambahkan, â€Å"Kalau setiap kali seorang ulama [kaum muslimin] salah berijtihad dalam suatu permasalahan yang bisa dimaaflkan kita bid’ahkan dan kita jauhi, maka tidak ada seorang pun yang selamat, apakah itu Ibnu Nashr, Ibnu Mandah, atau orang yang lebih hebat dari keduanya sekalipun. Allah yang memberi petunjuk kebenaran kepada makhlukNya, dan Dia adalah dzat Yang Maha Penyayang. Kami berlindung kepada Allah dari hawa nafsu dan perangai yang kasar” [Lihat Siyar A’lam An-Nubala XIV/39-40]Beliau juga berkata, â€Å"Kalau setiap orang-orang yang salah berijtihad kita tahdzir dan kita bid’ahkan, padahal kita mengetahui bahwa dia memiliki iman yang benar dan berusaha keras mengikuti kebenaran, maka amat sedikit ulama yang selamat dari tindakan kita. Semoga Allah merahmati semuanya dengan karunia dan kemuliaanNya” [Lihat Siyar A’lam An-Nubala XIV/376]Beliau menambahkan, â€Å"Kami mencintai sunnah dan para pengikutnya. Kami mencintai ulama dikarenakan sikap mereka yang berusaha mengikuti sunnah dan juga sifat-sifat terpuji yang mereka miliki. Sebaliknya, kami membenci perkara-perkara bid’ah yang dilakukan ulama yang biasanya dihasilkan dari penakwilan-penakwilan. Sesungguhnya yang menjadi parameter adalah banyaknya kebaikan yang dimiliki” [Lihat Siyar A’lam An-Nubala XX/46]Ibnul Qayyim [wafat 751H] berkata, â€Å"Mengenal keutamaan, kedudukan, hak-hak dan derajat para ulama Islam, dan mengetahui bahwa keutamaan mereka, ilmu mereka miliki, dan keikhlasan yang mereka lakukan semata-mata karena Allah dan Rasulullah, tidak mengharuskan kita menerima seluruh perkataan mereka. Begitu juga, apabila ada fatwa-fatwa mereka tentang permasalahan yang belum mereka ketahui dalil-dalinya, kemudian mereka berijtihad sesuai dengan ilmu yang mereka miliki, dan ternyata salah, maka hal itu tidak mengharuskan kita membuang seluruh perkataan mereka atau mengurangi rasa hormat kita, atau bahkan mencela mereka. Dua sikap diatas menyimpang dari sikap yang adil. Sikap yang adil adalah tengah-tengah di antara kedua sikap tersebut. Kita tidak boleh menganggap seseorang selalu dalam kesalahan dan juga tidak boleh menganggapnya sebagai orang yang maksum [terbebas dari kesalahan]”Dia menambahkan, â€Å"Barangsiapa yang memiliki ilmu tentang syari’at dan kondisi riil masyarakat, maka dia akan mengetahui secara pasti bahwa seseorang yang terhormat serta memiliki perjuangan dan usaha-usaha yang baik untuk Islam, bahkan mungkin seorang yang disegani di tengah-tengah umat Islam, bisa saja melakukan kekeliruan dan kesalahan yang bisa ditolerir, yang malah mendapatkan pahala karena telah berijtihad. Akan tetapi, kesalahan yang dilakukannya tidak boleh kita ikuti, dan dia tidak boleh dijatuhkan kehormatan dan kedudukannya dari hati kaum muslimin” [Lihat kitab I’lam Al-Muwaqqi’in III/295]Ibnu Rajab Al-Hambali [wafat 795H] berkata, â€Å"Allah Ta’ala enggan memberikan kemaksuman untuk kitab selain kitabNya. Orang yang adil adalah orang yang memaafkan kesalahan orang lain yang sedikit karena banyak kebenaran yang ada padanya” [Lihat kitab Al-Qawa’id hal.3][Disalin dari buku Rifqon Ahlassunnah Bi Ahlissunnah Menyikapi Fenomena Tahdzir dan Hajr, hal 17-21, Terbitan Titian Hidayah Ilahi]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=870&bagian=0


Artikel Sikap Ahlus Sunnah Terhadap Kesalahan Ulama 3/3 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Sikap Ahlus Sunnah Terhadap Kesalahan Ulama 3/3.

Yang Perlu Anda Ketahui Dari Hadits-2 (Mana YangPaling Shahih Antara Sunan Abi Daud Dan Sunan an-Nasa`iy)

Kumpulan Artikel Islami

Yang Perlu Anda Ketahui Dari Hadits-2 (Mana YangPaling Shahih Antara Sunan Abi Daud Dan Sunan an-Nasa`iy) TANYA:

Dari aspek keshahihan, mana yang diunggulkan; Sunan Abi Daud ataukah Sunan an-Nasa`iy

JAWAB:

Bila kita melihat kitab Sunan an-Nasa`iy dengan maksud iaadalah as-Sunan al-Kubra, maka Sunan Abi Daud lebihshahih daripadanya. Sedangkan bila yang dimaksud dengan Sunan an-Nasa`iydi sini adalah kitab al-Mujtaba, di sini perlu didiskusikankembali pendapat tadi.

Bila kita melihat kitab Sunan an-Nasa`iy, maka akan jelas bagikita bahwa ia [Sunan an-Nasa`iy] yang dinamakan dengan al-Mujtabasekarang ini â€"yang nampak bagi saya- bukanlah karangan Imam an-Nasa`iysendiri. Ia merupakan karangan Ibn as-Sunny yang tidak lain adalahsalah seorang periwayat kitab Sunan an-Nasa`iy. Secara umum, yangdimaksud dengan Sunan an-Nasa`iy adalah as-Sunan al-Kubra.Karena itu, sebagian orang dari satu sisi, menilai sisi kebagusanhadits-haditsnya atau membuang hadits-hadits Mawdlu’ [palsu] danMunkar yang ada pada Sunan an-Nasa`iy yang disebut al-Mujtabaalias as-Sunan ash-Shughra sebagaimana yang dikatakan sebagianorang, karena mengira ia merupakan karangan Imam an-Nasa`iy.

Yang menjadi indikasi untuk semua itu, bahwa kitab al-Mujtaba [artinya,ringkasan, intisari-red.,] dari sisi hadits-haditsnya memang lebihbagus [mengesankan] daripada as-Sunan al-Kubra akan tetapiapakah benar Imam an-Nasa`iy yang meringkas/mengintisarinya darihadits-hadits tersebut [sehingga dinamai al-Mujtaba-red.,] atauorang selain dia. Hal ini akan kami jelaskan sebentar lagi, insyaAllah.

Yang jelas, bila kita membanding-bandingkan antara al-Mujtabadan Sunan Abi Daud, maka pembandingan ini â€"menurut saya- butuhkajian yang serius dan teliti. Sebab, sementara orang ada yanglangsung saja menyatakan bahwa Sunan Abi Daud lebih unggul.Sikap seperti ini banyak diambil oleh para ulama terdahulu. Setiaporang yang membicarakan Sunan Abi Daud, pasti ia akanmengunggulkannya atas kitab-kitab lainnya bahkan sebagian mereka adayang mengunggulkannya atas Shahih Muslim akan tetapi pendapatini tidak benar. Sebagian orang lagi, khususnya di zaman sekarang ini,kita menemukan ada orang yang berusaha mengunggulkan Sunan an-Nasa`iyatas Sunan Abi Daud.

Menurut saya, bila ijtihad-ijtihad seperti ini keluar dari seseorangyang ingin agar ucapannya tepat, maka hendaknya berpijak pada ucapanyang ilmiah atau metode ilmiah yang komprehensif dengan cara melakukanpenelitian terhadap Sunan Abi Dauddan Sunan an-Nasa`iyyangbernama al-Mujtaba itu, kemudian melihat jumlah hadits-haditsyang dimuat di masing-masing kitab tersebut, lalu jumlah hadits yangdikritisi dari masing-masingnya; berapa persentasenya secarakeseluruhan untuk masing-masing kitab. Dari situ, akan kita dapatkanpersentase hadits-hadits yang dikritisi di dalam kitab Sunan AbiDauddan juga di dalam kitab Sunan an-Nasa`iy.

Selain itu, hadits-hadits yang dikritisi ini juga bisa diklasifikasilagi antara yang Dla’if, Dla’if Sekali dan Kemungkinan Dla’if [masihfity-fifty]. Masing-masingnya perlu dibubuhkan berapa persentasenya.

Di samping itu, perlu juga dilihat; apakah pengarang kitab menjelaskandan mengomentari hadits-hadits yang dikritisi tersebut atau kah tidakSebab, Abu Daud dan an-Nasa`iy ada mengomentari sebagian hadits.Kemudian, dilihat pula berapa persentase komentar yang dikeluarkanmasing-masing pengarang kitab terhadap hadits-hadits yang dikritisitersebut. Setelah itu, barulah kita dapat mengeluarkan gambaran yangjelas melalui penelitian yang seksama, apakah Sunan Abi Daudyanglebih bagus [mengesankan] atau kah sebaliknya Inilah pendapat sayamengenai hal ini.

[SUMBER: Fataawa Hadiitsiyyah karya Syaikh Sa’d bin ‘AbdullahAl Humaid, Juz.I, h.106-107]

Artikel Yang Perlu Anda Ketahui Dari Hadits-2 (Mana YangPaling Shahih Antara Sunan Abi Daud Dan Sunan an-Nasa`iy) diambil dari http://www.asofwah.or.id
Yang Perlu Anda Ketahui Dari Hadits-2 (Mana YangPaling Shahih Antara Sunan Abi Daud Dan Sunan an-Nasa`iy).

Seekor unta untuk satu orang

Kumpulan Artikel Islami

Seekor unta untuk satu orang

>> Pertanyaan :

Ada seseorang yang bapaknya meninggal, dan dia ingin menyembelih hewanqurban untuknya, maka salah seorang gurunya berkata : tidak bolehmenyembelih seekor unta untuk satu orang, lebih baik kamu menyembelihseekor kambing untuknya, dan orang yang mengatakan kepadamu :sembelihlah seekor unta adalah salah, karena tidak boleh menyembelihseekor unta kecuali untuk jama'ah [ tujuh orang ] ?

>> Jawaban :

Boleh menyembelih hewan qurban untuk orang yang telah meninggal [pahalanya untuknya ] baik berupa seekor kambing atau unta, dan orangyang mengatakan : bahwa seekor unta tidak boleh kecuali untukberjama'ah adalah salah, akan tetapi seekor kambing tidak shah kecualiuntuk satu orang dan baginya boleh menyertakan keluarganya dalammendapatkan pahalanya, adapun unta maka boleh untuk satu orang atautujuh orang berserikat dalam membelinya, maka sepertujuhnya merupakanqurban tersendiri bagi tiap orang yang berserikat, dan sapi samahukumnya seperti unta.

Artikel Seekor unta untuk satu orang diambil dari http://www.asofwah.or.id
Seekor unta untuk satu orang.

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Kumpulan Artikel Islami

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

>> Pertanyaan :

Ada seorang lelaki melakukan thawaf ifadhah [thawaf haji] dalamkondisi manusia sangat padat, lalu tersentuh tubuh seorang wanitaasing [bukan mahramnya], apakah thawafnya batal dan harusmengulanginya dari awal sebagaimana halnya wudhu, atau tidak batal?

>> Jawaban :

Tersentuhnya seorang lelaki oleh perempuan di saat melakukan thawafatau di saat kondisi padat berdesakan di mana saja tidak memba-talkanthawaf dan juga tidak membatalkan wudhunya berdasarkan salah satupendapat para ulama yang lebih kuat. Para ulama memang telahberselisih pendapat di dalam masalah hukum menyentuh perempuan, apakahmembatalkan wudhumenjadi beberapa pendapat. Ada yang berpendapattidak batal secara mutlak. Ada pula yang berpendapat mem-batalkanwudhu secara mutlak. Dan ada yang berpendapat membatalkan wudhu jikadiiringi dengan syahwat. Pendapat yang lebih kuat dan tepat daripendapat-pendapat tersebut adalah bahwasanya menyentuh wanita itutidak batal secara mutlak, dan apabila saeorang lelaki menyentuhistrinya atau menciumnya maka wudhunya tidak batal, menurut pendapatyang lebih tepat, karena Rasulullah a pernah mencium salah satuistrinya kemudian beliau shalat dan beliau tidak berwudhu lagi. Olehkarena hukum asalnya adalah sahnya wudhu dan sahnya thaharah, makatidak boleh dikatakan bahwa wudhu dan thaharah batal karena sesuatu,kecuali berdasarkan hujjah [dalil] yang kuat yang menunjukkan akanbatalnya wudhu disebabkan menyentuh perempuan secara mutlak. Adapuntentang firman Allah:

Atau menyentuh wanita. [An-Nisa: 43].

Yang benar di dalam tafsir ayat ini bahwa yang dimaksud [menyentuh] disini adalah jima, dan demikian pula [mana yang terdapat di dalam]qiraat lain:

Bacaan ini juga bermakna jima atau bersetubuh,sebagaimana dikatakan oleh Shahabat Nabi, Ibnu Abbas dan sejumlah ahlitafsir. Jadi, yang dimaksud bukan sekedar lamsunnisa [menyentuhperempuan] sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Masud Radhiallaahu anhu,akan tetapi yang benar di dalam tafsirnya adalah jima [menyetubuhi],sebagaimana dikatakan Ibnu Abbas dan sejumlah ahli tafsir. Maka dariitu dapat diketahui bahwa orang yang badannya menyentuh tubuhperempuan di saat thawaf maka thawafnya tetap sah. Demikian pulahalnya wudhu, apabila sang suami menyentuh istrinya atau menciumnyamaka wudhunya tetap sah selagi tidak keluar sesuatu darinya.

[Ibnu Baz: Fatawa tataallaqu bi ahkamil hajji wal umrah waz ziyadah,hal. 32.]

Artikel Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf diambil dari http://www.asofwah.or.id
Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf.

Saudara Wanita Imam al-Muzanniy

Kumpulan Artikel Islami

Saudara Wanita Imam al-Muzanniy Beliau adalah saudara wanita dari al-Muzanniy,sahabat Imam asy-Syafi'iy. Namanya anonim alias tidak dikenal.

Nampaknya beliau juga pernah menghadiri majlis pengajian yang diadakanoleh Imam asy-Syafi'iy dan kajian-kajian fiqihnya.

Imam ar-Râfi'iy telah menukil dari dalam masalah zakat barang tambang…Diatelah menyebutkan pendapat yang shahih bahwa persyaratan Haul [putaransetahun penuh] pada barang tambang tidak disyaratkan…Kemudian diaberkata, Di sana terdapat pendapat yang lain, yaitu bahwa persyaratanitu adalah harus. Pendapat ini dinukil oleh al-Buwaithiy juga dandiriwayatkan oleh al-Muzanniy di dalam kitabnya al-Mukhtashar dariorang yang dipercayainya dari asy-Syafi'iy yang kemudian menjadipendapat pilihannya. Dia [ar-Rifa'iy] meneruskan, Dan sebagian parapensyarah menyebutkan bahwa saudara al-Muzanniy telah meriwayatkanpendapat itu untuknya, namun dia tidak suka menyebutkan namasaudaranya tersebut.

Al-Asnawiy berkata, Aku tidak tahu persis kapan tahun wafatnya.

Sementara saudara lelaki wanita ini, al-Muzanniy adalah seorang Imammadzhab Syafi'iy, sahabat Imam asy-Syafi'iy sendiri yang berasal dariMesir. Dia adalah seorang ahli zuhud, 'alim, mujtahid dan memilikihujjah yang kuat. Dia dinisbahkan kepada Muzayyanah - dari suku Mudlar-.

Dalam hal ini, Imam asy-Syafi'iy berkata, al-Muzanniy adalah pembelamadzhabku. Dan ketika mengomentari betapa dia memiliki hujjah yangkuat, beliau berkata, Andaikata dia mendebat syaithan, dia pastimenang!.

Al-Muzanniy memiliki beberapa karya tulis dan wafat pada tahun 264 H.

Sumber Bacaan Terkait :

1. Kitab Thabaqât asy-Syâfi'iyyah, karya al-Asnawiy, [I:44]

2. kitab al-A'lâm karya az-Zirakliy, [I:327]

Artikel Saudara Wanita Imam al-Muzanniy diambil dari http://www.asofwah.or.id
Saudara Wanita Imam al-Muzanniy.

Menikah Lebih Dari Empat

Kumpulan Artikel Islami

Menikah Lebih Dari Empat

>> Pertanyaan :

Lanjah Daimah ditanya: Bagaimana hukumnya laki-laki menikah lebihdari empat, mohon disebutkan dalil-dalilnya sebab saya sangatmemerlukannya ?

>> Jawaban :

Boleh bagi seorang laki-laki menikah lebih dari satu sampai empatasalkan mampu berbuat adil di antara istri-istri tersebut dan dilarangmenikah lebih dari empat, demikian itu berdasarkan dalil-dalil dariAl-Qur'an, hadits dan ijma' para ulama. Dan firman Allah Subhanahu waTa'ala : Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap [hak-hak]perempuan yatim [bilamana kamu mengawininya], maka kawinilahwani-ta-wanita [lain] yang kamu senangi; dua, tiga atau empat.Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka [kawinilah]seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki . [An-Nisa': 3] Ayatdi atas menyebutkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala membolehkan kaumlaki-laki untuk menikah lebih dari satu hingga empat dengan syaratmampu berbuat adil dan melarang untuk menikah lebih dari empat. Sebabasal hukum kemaluan adalah haram kecuali yang telah dihalalkan menurutsyari'at, dan tidak ada penjelasan tentang bolehnya menikah lebih dariempat baik dari Al-Qur'an maupun hadits. Dan kita kembalikan kepadahukum asal yaitu haram. Adapun dalil dari hadits bahwa Abu Daud danIbnu Majah meriwayatkan bahwa Qais bin Harist berkata: Pada waktusaya masuk Islam saya memili-ki sembilan istri kemudian saya menghadapRasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam untuk menyam-paikan haltersebut, maka Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: Pilihlahdi antara mereka empat saja . Dan juga hadits yang diriwayatkan olehImam Ahmad, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar beliau berkatabahwasanya Ghailan bin Ats-Tsaqafi masuk Islam sedang dia memilikisepuluh istri yang dinikahi pada zaman jahiliyah dan mereka juga masukIslam bersamanya, maka Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallammenyuruh Ghailan untuk memilih empat saja di antara mereka. [HR. IbnuHibban dan Al-Hakim dan dishahihkan oleh keduanya]. Para sahabat danpara ulama empat madzhab serta seluruh pengikut Ahlus Sunnah walJama'ah sepakat baik secara perbuatan maupun ucapan bahwa tidak bolehlaki-laki menikah lebih dari empat kecuali Rasulullah Shallallaahualaihi wa Sallam saja. Barangsiapa yang benci terhadap ketetapan inidan menikah lebih dari empat maka dia telah menentang Kitab AllahSubhanahu wa Ta'ala dan Sunnah Rasulullah Shallallaahu alaihi waSallam serta keluar dari ijma' Ahlus Sunnah wal Jama'ah.

Artikel Menikah Lebih Dari Empat diambil dari http://www.asofwah.or.id
Menikah Lebih Dari Empat.

Menghembuskan Nafas Terakhir Di Kuburan Temannya

Kumpulan Artikel Islami

Menghembuskan Nafas Terakhir Di Kuburan Temannya Dhiya' yang bertugas memandikan mayat di rumahsakit militer Riyadh telah bercerita kepadaku dan menurutku ia seorangyang dapat dipercaya. Hanya Allah-lah yang mengetahui hakikatsebenarnya dan aku tidak akan mendahului Allah dalam menilai seseorangitu suci atau tidak. Ia mengisahkan bahwa seorang personil angkatanlaut meminta bantuanku untuk mengeluarkan akte kematian temannya yangmeninggal.

Setelah akte tersebut kami keluarkan, kami memandikan mayat temannyabersama-sama. Kami berpisah pada jam 11.35 siang. Ia membawa jenazahtemannya sementara aku bersiap-siap hendak melaksanakan shalat Zhuhur.Pada jam 1 siang, pihak rumah sakit menelponku, mereka katakan, Disini ada jenazah. Keluarganya ingin agar segera dishalatkan pada waktuAshar. Segeralah kemari dan mandikan jenazah tersebut.

Aku segera datang lalu mendekati keranda dan menyingkap kainpenutupnya. Ternyata apa yang aku lihat Aku melihat sesuatu yang aneh.Aku melihat seorang personil angkatan laut yang tadi mengenakanpakaian biru sedang terbujur di keranda. Aku terdiam, kepalaku pusing,lalu aku pergi ke kantorku seraya mengucapkan kalimat istirja'

[yakni kalimat: Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un danbertawakal kepada Allah SWT. Setelah aku membaca al-Qur'an kemudianaku bertawakal dan berangkat untuk memandikan jenazah tersebut.

Setelah usai aku bertanya kepada keluarganya bagaimana kronologis iameninggal. Mereka katakan, Setelah selesai menggali liang lahat untuktemannya, ia berusaha untuk keluar. Namun tiba-tiba jantungnya kambuhdan meninggal seketika di kuburan temannya itu.

Apakah kita sudah siap menghadapi kematian

Doktor Khalid al-Jabir

[SUMBER: SERIAL KISAH TELADAN, PENERBIT DARUL HAQ seperti yang dinukildari Syarith Qalbi karya Doktor Khalid al-Jabir -dengan sedikitperubahan]

Artikel Menghembuskan Nafas Terakhir Di Kuburan Temannya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Menghembuskan Nafas Terakhir Di Kuburan Temannya.

Menikahi Budak Yang Dimerdekakan Negara

Kumpulan Artikel Islami

Menikahi Budak Yang Dimerdekakan Negara

>> Pertanyaan :

Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: Tentang hukum menikah denganwanita budak yang dimerdekakan oleh pemerintah?

>> Jawaban :

Yang berhak menikahkan mereka adalah para hakim atau qadhi yangdiangkat oleh pemerintah, maka bagi siapa saja di antara mereka yangingin menikah dibolehkan asalkan telah memenuhi syarat-syaratnyakhususnya bagi mereka yang tidak memiliki bapak, anak, saudara atauyang lainnya.

Artikel Menikahi Budak Yang Dimerdekakan Negara diambil dari http://www.asofwah.or.id
Menikahi Budak Yang Dimerdekakan Negara.

Berqurban dengan harga hewan qurban

Kumpulan Artikel Islami

Berqurban dengan harga hewan qurban

>> Pertanyaan :

Telah terjadi diskusi sekitar masalah qurban, sebagian mengatakanbahwa wasiat atas orang mati agar berqurban [ menyembelih hewan qurbanyang pahala untuk yang mati ] adalah tidak disyari'atkan, karena parasahabat radhiyallahu 'anhum dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallamtidak pernah berwasiat untuk itu, begitu juga para khulafa'ur Rasyidin.Dan para peserta diskusi juga berpendapat bahwa bersedekah denganharga hewan qurban lebih utama dari menyembelihnya ?

>> Jawaban :

Menyembelih hewan qurban adalah sunnah muakkadah menurut pendapatkebanyakan ulama, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telahberqurban dan menganjurkan ummatnya untuk berqurban, dan qurbandiperintahkan pada waktunya bagi orang yang masih hidup untuk dirinyadan keluarganya. Apapun berqurban untuk orang yang telah meninggal,maka jika orang tersebut telah berwasiat dari sepertiga hartanya yangditinggalkan, atau dia berwasiat dari sebagian hartanya yang telah diawakafkan, maka wajiblah bagi orang yang diserahkan wakaf atau wasiatitu untuk melaksanakannya, jika ia tidak berwasiat dan tidakmenjadikan pada wakafnya, dan ada seseorang yang hendak berqurbanuntuk bapaknya atau ibunya atau untuk selain keduanya maka hal ituadalah baik, dan ini termasuk bersedekah untuk orang yang sudah matidan sedekah untuk orang yang sudah mati adalah disyari'atkan menurutperkataan ahlus sunnah waljama'ah. Adapun bersedekah dengan hargahewan qurban dengan dasar bahwa yang sedemikian adalah lebih utamadari menyembelihnya, maka jika berqurban tersebut tertulis dalamwasiatnya atau wakafnya, maka tidak boleh bersedekah dengan harganya,adapun jika hal itu bersifat tathawwu' [ sedekah ] dari orang lainuntuknya, maka hal itu luas [ boleh dengan harga dan boleh denganhewan qurban, pent ] dan adapun berqurban untuk seorang muslim dankeluarganya yang masih hidup maka hal itu adalah sunnah mu'akkadahbagi orang yang mampu, dan menyembelihnya lebih utama dari membayarharganya, karena mencontoh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.Apakah orang yang telah meninggal mengetahui apa yang dikerjakan olehkeluarganya Jika seseorang berqurban untuk bapaknya yang telahmeninggal, bersedekah untuknya atau mendo'akannya, atau berziarah kemakamnya apakah dia [ yang telah meninggal ] merasakan atau mengetahuibahwa itu anaknya ?

>> Jawaban : Apa yang ditunjukkan oleh dalil syari'atbahwa orang yang telah meninggal akan mendapatkan manfaat dari sedekahyang masih hidup yang diniatkan untuknya, dan do'a darinya, danberqurban untuknya adalah bagian dari sedekah, maka jika orang yangbersedekah untuk yang telah meninggal itu ikhlas dalam bersedekah atauberdo'a untuknya maka yang telah meninggal akan mendapatkan manfaatdan yang berdo'a atau bersedekah akan mendapatkan pahala, karenakarunia dari Allah dan rahmat-Nya, dan cukuplah bahwa Allah mengetahuibahwa dia telah ikhlas dan melakukan amal yang baik dan Allahmemberikan balasan bagi keduanya [ bagi yang telah meninggal danberdo'a atau bersedekah untuknya, adapun perkara bahwa yang telahmeninggal mengetahui siapa yang telah berbuat baik kepadanya makatidak ada dalil yang menunjukkan hal tersebut sebagaimana kami ketahui,dan hal ini adalah perkara ghaib yang tidak diketahui kecuali denganwahyu dari Allah Ta'ala untuk Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam.

Artikel Berqurban dengan harga hewan qurban diambil dari http://www.asofwah.or.id
Berqurban dengan harga hewan qurban.

Gerakan Dalam Shalat

Kumpulan Artikel Islami

Gerakan Dalam Shalat Gerakan Dalam Shalat

Kategori Shalat

Minggu, 21 Maret 2004 07:37:16 WIBGERAKAN DALAM SHALATOlehSyaikh Abdul Aziz bin BazPertanyaan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Saya mempunyai suatu problem, yaitu saya banyak bergerak ketika sedang shalat. Saya pernah mendengar ada suatu hadits yang maknanya, bahwa gerakan yang lebih dari tiga kali dalam shalat akan membatalkannya. Bagaimana kebenaran hadits ini Dan bagaimana cara mengatasi problem banyak melakukan gerakan sia-sia di dalam shalat.JawabanDisunnahkan bagi seorang mukmin untuk menyongsong shalatnya dan khusyu’ dalam melaksanakannya dengan sepenuh jiwa dan raganya, baik itu shalat fardhu ataupun shalat sunnah, berdasarkan firman Allah Ta’ala.â€Å"Artinya : Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, [yaitu] orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya” [Al-Mukminun : 1-2]Di samping itu ia harus thuma’ninah [tenang dan tidak terburu-buru], yang mana hal ini merupakan rukun dan kewajiban terpenting dalam shalat, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau sampaikan kepada seseorang yang buruk dalam melaksanakan shalatnya dan tidak thuma’ninah, saat itu beliau bersabda, â€Å"Kembalilah [ulangilah] dan shalatlah karena sesunguhnya engkau belum shalat”, hal itu beliau ucapkan sampai tiga kali [karena orang tersebut setiap kali mengulangi shalatnya hingga tiga kali, ia masih tetap melakukannya seperti semula], lalu orang tersebut berkata.”Wahai Rasulullah, Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan kebanaran, aku tidak dapat melakukan yang lebih baik daripada ini, maka ajarilah aku”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya.â€Å"Artinya : Jika engkau hendak mendirikan shalat, sempurnakanlah wudhu, lalu berdirilah menghadap kiblat kemudian bertakbirlah [takbiratul ihram], lalu bacalah ayat-ayat Al-Qur’an yang mudah bagimu, kemudian ruku’lah sampai engkau berdiri tegak, kemudian sujudlah sampai engkau tenang dalam posisi duduk. Kemudian, lakukan itu semua dalam semua shalatmu” [Disepakati keshahihannya ; Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 757, Muslim kitab Ash-Shalah 397]Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan.â€Å"Artinya : Kemudian bacalah permulaan Al-Qur’an [surat Al-Fatihah] dan apa yang dikehendaki Allah” [Abu Dawud, kitab Ash-Shalah 859]Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa thuma’ninah [tenang dan tidak terburu-buru] merupakan salah satu rukun shalat dan merupakan kewajiban yang besar di mana shalat tidak akan sah tanpanya. Barangsiapa yang dalam shalatnya mematuk [seperti burung] berarti shalatnya tidak sah. Kekhusyu’an dalam shalat merupakan jiwanya shalat, maka yang disyariatkan bagi seorang Mukmin adalah memperhatikan hal ini dan memeliharanya. Adapun tentang batasan jumlah gerakan yang menghilangkan thuma’ninah dan kekhusyu’an dengan tiga gerakan, maka hal itu bukan berdasarkan hadits dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi merupakan pendapat sebagian ahlul ilmi, jadi tidak ada dasar dalilnya.Namun demikian, dimakruhkan melakukan gerakan sia-sia di dalam shalat, seperti menggerak-gerakan hidung, jenggot, pakaian, atau sibuk dengan hal-hal tersebut. Jika gerakan sia-sia itu sering dan berturut-turut, maka itu membatalkan shalat, tapi jika hanya sedikit dan dalam ukuran wajar, atau banyak tapi tidak berturut-turut, maka shalatnya tidak batal. Namun demikian, disyari’atkan bagi seorang Mukmin untuk menjaga kekhusyu’an dan meninggalkan gerakan sia-sia, baik sedikit maupun banyak, hal ini sebagai usaha untuk mencapai kesempurnaan shalat.Di antara dalil yang menunjukkan bahwa gerakan-gerakan yang sedikit tidak membatalkan shalat, juga gerakan-gerakan yang terpisah-pisah dan tidak berkesinambungan tidak membatalkan shalat, adalah sebagaimana yang bersumber dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa suatu hari beliau membukakan pintu masuk ‘Aisyah, padahal saat itu beliau sedang shalat [Abu Dawud, kitab Ash-Shalah 922, At-Turmudzi, kitab Ash-Shalah 601, An-Nasa’i, kitab As-Sahw 2/11]Diriwayatkan juga dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam hadits Abu Qatadah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa pada suatu hari beliau shalat bersama orang-orang dengan memangku Umamah bintu Zainab, apabila beliau sujud,beliau menurunkannya, dan saat beliau berdiri, beliau memangkunya lagi [Al-Bukhari, kitab Al-Adab 5996, Muslim kitab Al-Masajid 543]Wallahu waliyut taifiq[Kitab Ad-Da’wah, hal 86-87, Syaikh Ibnu Baz][Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 185-187 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=513&bagian=0


Artikel Gerakan Dalam Shalat diambil dari http://www.asofwah.or.id
Gerakan Dalam Shalat.

Rumah-Rumah di Surga

Kumpulan Artikel Islami

Rumah-Rumah di Surga Dari Abu Umamah al-Bahily radhiallaahu 'anhu,dia berkata: Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda: akuadalah penjamin/penanggung jawab rumah di surga yang paling rendahterhadap orang yang meninggalkan perdebatan meskipun dia berada dalamkebenaran, [juga penjamin/penanggung jawab] rumah di surga yang [berada]ditengah-tengah terhadap orang yang meninggalkan dusta meskipunsekedar bercanda, [juga penjamin/penanggung jawab] rumah di surga yangpaling tinggi terhadap orang yang baik akhlaknya . [Diriwayatkan olehAbu Daud dengan sanad hasan].

Sekilas tentang Periwayat Hadits

Dia adalah shahabat yang agung, Abu Umamah al-Bahily, Shuday bin 'Ajlanal-Bahily, seorang shahabat Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam.Beliau meriwayatkanilmu yang banyak. Wafat pada tahun 81 H atau 86 H,semoga Allah meridhainya.

Faedah-Faedah Hadits Dan Hukum-Hukum Terkait

Seorang Da'i yang sukses dan pendidik yang Naashih [suka memberinasehat] adalah orang yang memaparkan faedah-faedah, adab dan akhlakdengan cara yang simpatik dan menarik sehingga audiens menyambutnyadengan bersemangat dan penuh kerinduan, lalu menerimanya secarapenuh. Demikian pula-lah yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallâhu'alaihi wasallam dalam hadits diatas dimana beliau menyebutkanbeberapa jaminan bagi orang-orang yang memiliki spesifikasi tersebut.

Surga merupakan sesuatu yang paling dicari-cari oleh parapencarinya dan yang paling mahal untuk dipersaingkan olehorang-orang yang bersaing memperebutkannya; maka beruntunglah orangyang berupaya untuk meraihnya lalu memenangkannya dan berbahagialahorang yang berusaha demi untuk mendapatkannya. Harganya memang mahalnamun mudah dan murah bagi orang yang dimudahkan oleh Allah. Dalamhal ini, Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam memberikan jaminanbagi orang yang melakukan perbuatan-perbuatan mulia tersebut.

Dalam pada itu, surga juga memiliki banyak tingkatan yangdipersiapkan oleh Allah untuk para hamba-Nya yang beriman. Dalamhadits diatas, Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam menjelaskanbalasan bagi orang yang memiliki salah satu dari tiga sifat berikut:

Tidak suka berdebat dalam hal yang tidak ada faedahnya; orangyang memiliki sifat ini akan mendapatkan surga tingkatan palingrendah. Bentuk dari perdebatan tersebut berupa perdebatan yangdiiringi dengan suara yang meninggi dan ber-takalluf [menghabiskanenergi dan bersusah-susah] dalam berargumentasi. Dalam hal ini,sebenarnya dia justru ingin mempertajam rasa permusuhan dankebencian, bukan untuk mencapai kebenaran yang semestinya dicari.Seorang Mukmin yang haq adalah orang yang meninggalkan hal itumeskipun sangat yakin bahwa dia berada dalam kebenaran.

Tidak suka berdusta meskipun sekedar bercanda; orang yangmemiliki sifat ini akan mendapatkan surga tingkat menengah. Diamendapatkan ini karena telah menjauhkan dirinya dari dusta baikdalam perkataan maupun perbuatan, konsisten dengan sifat jujur,tidak berbicara selain yang benar serta tidak memberikan informasiselain berita yang benar.

Dusta adalah salah satu dari sifat orang-orang Munafiq sebagaimanadalam hadits Abu Hurairah radhiallaahu 'anhu bahwasanya RasulullahShallallâhu 'alaihi wasallam bersabda: Tanda orang Munafiq adatiga: [Pertama], bila berbicara dia berdusta, [Kedua] bilaberjanji dia mengingkarinya, dan [ketiga], bila dia diberi amanahdia berkhianat .

Perbuatan dusta adalah termasuk dosa besar, implikasinya sangatmengerikan serta amat membahayakan. Rasulullah Shallallâhu 'alaihiwasallam bersabda: Berhati-hatilah terhadap dusta, karenasesungguhnya perbuatan dusta itu akan menuntun [menggiring] kepadaperbuatan buruk [fujur], dan sesungguhnya perbuatan buruk [fujur]itu akan menuntun [menggiring] kepada neraka. Tidaklah seseorang,senantiasa berdusta dan amat mencari-cari [membiasakan] dustahingga dia dicatat di sisi Allah sebagai seorang Pendusta .

Ini adalah ancaman yang serius dan amat pedih yang setimpal denganperbuatan dusta tersebut meskipun hanya sekedar membikin orangtertawa, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam: celakalah bagi orang yang berbicara dengan suatu pembicaraanagar orang lain tertawa tetapi berdusta, celakalah dia! Celakalahdia! . [H.R.at-Turmuzi].

Mengenai hadits ini, Pengarang kitab Tuhfah al-Ahwazy Syarh Sunanat-Turmuzi memberikan komentar: yang dapat difahami dari haditsini, bahwa bila dia berbicara benar [dalam candanya tersebut-red]maka hal itu tidak apa-apa sebagaimana yang dilakukan oleh Umarterhadap Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam ketika beliau sedangmarah kepada sebagian Ummahatul Mukminin… .

Tingkatan dusta yang paling besar dosanya adalah berdusta terhadapAllah atau Rasul-Nya Shallallâhu 'alaihi wasallam . Demikian jugadusta yang berkaitan dengan harta benda.

Berakhlak baik; orang yang memiliki sifat ini akan mendapatkansurga yang paling tinggi. Yang mendapatkannya adalah siapa sajayang memiliki sifat-sifat yang terpuji, akhlak yang baik sertayang cara pergaulannya menyenangkan. Dalam hal ini, dia meneladaniRasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam yang telah dipuji olehAllah Ta'ala dalam firmanNya: dan sesungguhnya kamu benar-benarberbudi pekerti yang agung . [Q.S. al-Qalam/68: 4].

Akhlak yang baik merupakan perbuatan yang paling banyak memberikansumbangsih terhadap melejitnya predikat seorang Muslim ditengah-tengah masyarakat dalam kehidupan di dunia dan juga di sisiAllah dalam kehidupan di akhirat kelak sebagaimana dalam haditsAbu ad-Darda' radhiallaahu 'anhu bahwasanya Nabi Shallallâhu 'alaihiwasallam bersabda: Tidak ada sesuatupun yang lebih berattimbangannya bagi seorang Muslim pada hari Kiamat daripada akhlakyang baik. Sesungguhnya Allah amat membenci orang yang berbuatkeji dan kotor .

Hubungan Sosial; ikatan yang terjadi antara sesama manusiahendaklah diliputi oleh suasana kemesraan, saling mencintai,persaudaraan dan kasih sayang. Dari sisi yang lain, hendaknyaterbebas dari perasaan dengki, dendam dan suka mengicuh. Hal inilahyang dikehendaki dan diupayakan oleh Islam. Untuk itu, hati seorangMuslim mesti bersih dan suci serta terbebas dari penyakit-penyakitdan kuman-kumannya yang kelak akan mengeruhkan kejernihan hubungantersebut.

Di dalam syari'at Islam terdapat kaidah: Mencegah timbulnyakerusakan-kerusakan lebih diutamakan daripada upaya mencarikemaslahatan-kemaslahatan . Oleh karena itu, setiap pembicaraan,perdebatan atau perbuatan yang dapat menimbulkan suatu kerusakan,maka wajib bagi seorang hamba untuk meninggalkannya dan menjauhinya.

Artikel Rumah-Rumah di Surga diambil dari http://www.asofwah.or.id
Rumah-Rumah di Surga.

Istri Disuruh Memilih Antara Hidup Sengsara AtauTalak

Kumpulan Artikel Islami

Istri Disuruh Memilih Antara Hidup Sengsara AtauTalak

>> Pertanyaan :

Syaikh Abdurrahman As Sa'di ditanya: Ada se-orang laki-laki yangmempunyai dua istri sementara salah satu istrinya diperlakukan olehibu mertua secara semena-mena, kemudian suaminya memberi duaalternatif yaitu tetap tinggal bersamanya dengan syarat sabar terhadapperlakuan mertua atau memilih talak, lalu wanita tersebut memilihtinggal bersama suaminya. Apakah hal tersebut dibolehkan ?

>> Jawaban :

Tidak berdosa bagi laki-laki tersebut jika menyuruh istrinya memilihantara tetap tinggal bersamanya atau ditalak. Dan dalam hal ini yangberdosa adalah ibu mertuanya sebab dialah penyebab terjadinya konfliktersebut. Jika memungkinkan, sebaiknya sang suami menasehati ibunyase-cara langsung atau lewat orang lain yang bisa diterima nasehatnya,bahwa perbuatan itu adalah perbuatan dosa dan hendaknya ia takut akansiksaan dunia dan akhirat. Dan apabila sang suami sudah tidak mungkinlagi untuk menasehati ibunya, maka Allah Subhaanahu wa Ta'ala tidakmembebani seseorang di luar kemampuannya.

Artikel Istri Disuruh Memilih Antara Hidup Sengsara AtauTalak diambil dari http://www.asofwah.or.id
Istri Disuruh Memilih Antara Hidup Sengsara AtauTalak.

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi MahramBagi Bibi Perempuan Tersebut

Kumpulan Artikel Islami

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi MahramBagi Bibi Perempuan Tersebut

>> Pertanyaan :

Syaikh Ibrahim ditanya: Bolehkah seorang bibi yang telah berumursekitar tujuh puluh tahun tinggal bersama keponakannya yang telahbersuami, dan bolehkah si bibi tersebut pergi haji dengan didam-pingisuami keponakannya sebagai mahram ?

>> Jawaban :

Suamimu tidak bisa menjadi mahram bibimu, dan adapun dia tinggalbersama serumah maka dibolehkan jika dia tidak melakukan khalwahbersama suamimu tatkala kamu tidak ada.

Artikel Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi MahramBagi Bibi Perempuan Tersebut diambil dari http://www.asofwah.or.id
Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi MahramBagi Bibi Perempuan Tersebut.

Pengairan Gratis

Kumpulan Artikel Islami

Pengairan Gratis Ada seorang pria yang sedang berjalan di padangpasir, tiba-tiba dia mendengar suara dari langit yang mengatakan, Airilahkebun si Fulan! Kemudian dia lihat ada awan yang berjalan menujutempat tertentu, lalu awan itu menumpahkan airnya [air hujan] disebuah areal tanah yang penuh dengan batu hitam.

Di sana ada sebuah aliran air yang menampung air tersebut. Pria ituterus mengikuti kemana air itu mengalir. Tiba-tiba dia melihat adaseseorang yang sedang berdiri di kebunnya sambil mendorong air itudengan penyodoknya ke dalam kebunnya.

Dia berkata, Hai hamba Allah! siapa nama Anda

Dijawab oleh pemilik kebun itu, Namaku Fulan. Persis seperti namayang didengar dari arah awan tadi.

Pemilik kebun itu balik bertanya, Hai hamba Allah! mengapa Andamenanyakan nama saya Dijawabnya, Aku telah mendengar suara di awanyang menurunkan air ini, suara itu mengatakan, 'Airilah kebun si Fulan'dan dia menyebutkan namamu. Apa sebenarnya yang Anda perbuat dengankebun ini

Pemilik kebun itu menjawab, Kalau itu yang Anda katakan, makaketahuilah, sesungguhnya aku perhitungkan hasil yang didapat darikebun ini. Lalu sepertiga aku sedekahkan, sepertiganya lagi aku makanbersama keluargaku dan sepertiga yang terakhir aku kembalikan lagi kekebun untuk ditanam.

Dalam riwayat lain dikatakan: Aku jadikan sepertiganya sebagaisedekah untuk orang-orang miskin, para pengemis dan ibnu sabil [orangyang dalam perjalanan]. [HR. Muslim 4/2288 No. 2984 dan Ahmad 2/296].

Begitulah, orang yang meninggalkan sifat kikir yang buruk, Allah akanmenggantinya dengan kebaikan yang banyak.

Artikel Pengairan Gratis diambil dari http://www.asofwah.or.id
Pengairan Gratis.

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Kumpulan Artikel Islami

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

>> Pertanyaan :

Saya bekerja di sebuah yayasan yang memberangkatkan sebagiankaryawannya untuk beribadah haji dengan biaya dari yayasan. Pemilihankeberangkatan ditentukan berdasarkan usia yang lebih tua dan lamanyamasa kerja di yayasan itu. Apakah haji seperti itu sah atau tidak?

>> Jawaban :

Ya. Hajinya sah, karena seseorang boleh menerima pemberian sukareladari orang lain untuk digunakan sebagai biaya keberangkatan haji. Danhal seperti yang ditanyakan oleh penanya biasanya tidak akan terjadiminnah [pemberian yang diungkit-ungkit kemudian], karena ketetapan itutelah menjadi peraturan yayasan di mana setiap orang diperlakukan sama.

Kalau pemberian sukarela berasal dari orang tertentu untuk orangtertentu, maka kami katakan: Tidak pantas pemberiannya diterima,karena dikhawatirkan pada suatu saat nanti ia akanmengungkit-ungkitnya kembali seraya mengatakan, Akulah yang telahmembiayaimu untuk ibadah haji atau ungkapan lain yang serupadengannya.

Pendek kata, siapa saja yang menerima pemberian dari seseorang supayadigunakan untuk berangkat haji, maka tidaklah mengapa. Namun,sebagaimana saya katakan tadi, apabila pemberian itu dari orangtertentu maka sebaiknya jangan diterima, tapi jika pemberian ituberasal dari suatu lembaga dan sudah menjadi ketetapannya, maka tidakmengapa menerimanya.

[ Fatawa nur alad darb: Ibnu Utsaimin, jilid 1, hal. 276.]

Artikel Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan.

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Kumpulan Artikel Islami

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

>> Pertanyaan :

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: Seorang wanita miskin pergi hajidengan ditemani laki-laki bukan mahramnya karena kerabatnya menolakuntuk menjadi mahram, lalu ia berangkat bersama seorang lelaki dan duaperempuan, apakah sah hajinya ?

>> Jawaban :

Hajinya sah akan tetapi ia dianggap maksiat karena ia bepergian tanpadisertai mahram dan dalil-dalil tentang hal tersebut cukup kuat. Olehkarena itu ia harus bertaubat kepada Allah Subhaanahu wa Ta'ala dariperbuatan tersebut.

Artikel Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram diambil dari http://www.asofwah.or.id
Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram.

Mimpi Itu Mendorongku Untuk Bertaubat!!

Kumpulan Artikel Islami

Mimpi Itu Mendorongku Untuk Bertaubat!! Seorang pemuda larut dalam khayalannya seakanmengulang kembali rekaman kehidupannya jauh ke belakang, “Dulu akupernah bepergian ke negara-negara eropa setiap musim panas. Di sanaaku larut dalam perbuatan maksiat dan dosa demi memuaskan nafsu birahidan memenuhi keinginan perut. Setelah itu, aku pulang ke negerikusembari menyayangkan apa yang telah aku lakukan. Aku hanya menjadikandunia sebagai ladang untuk bersenang-senang bukan ladang menyampaikankebaikan. Itulah kerugian besarku. Ketika itu, aku berkeyakinan bahwaperbuatan maksiat adalah suatu kebutuhan primer di masa muda. Sampaipada suatu hari, jiwaku terasa sesak dan mulai jenuh dengan kehidupan.Aku memikirkan bagaimana cara terlepas dari itu semua. Tidak adasolusi yang aku dapatkan selain tidur untuk menenangkan jiwaku. Laluaku pun mengambil bantal dan hanyut dalam tidur. Ternyata, dalamtidurku itu aku bermimpi seakan-akan kembali lagi ke negeri eropa ituuntuk menjadi setan Barat yang jago bergoyang, menyanyi dan berbuatmesum. Namun tiba-tiba!!! Mimpiku itu berubah menjadi sangatmenakutkan bagiku. Aku melihat seorang bocah berkulit putihmendekatiku dan berteriak keras, “Allahu Akbar! Allahu Akbar!”

Aku terkejut luar biasa dan berusaha untuk bangun dari tempat tidurkutetapi itu tidak kuasa kulakukan seakan sesuatu yang amat berat telahmenghimpit dadaku dan mengunci nafasku, kemudian bocah itu menjauhdariku dan aku pun terbangun dalam keadaan ketakutan dan gemetaran.

Kemudian aku tidur lagi namun bocah tadi kembali mendatangiku dalammimpi. Gerakan dan ucapannya sama persis seperti mimpi pertama. Akumerasa takut untuk berbaring kembali di tempat tidurku dan akhirnyamemutuskan untuk berwudhu, membaca al-Qur’an dan shalat dua raka’at.Rupanya tak berapa lama aku mendengar muadzdzin mengumandangkan adzanshalat shubuh, lalu aku pergi ke masjid.

Usiaku sebenarnya masih muda, sekitar 24 tahun, sekali pun begitu,baru sejak shalat shubuh itu aku merasakan ketenangan dan ketentramanjiwa yang sangat aneh sekali, yang belum pernah aku rasakan sebelumnya.”

[SUMBER: Qashash Wa Mawaaqif Dzaat ‘Ibar karya ‘Adil binMuhammad Ali ‘Abdul ‘Alim, hal.55-56, seperti dinukil dari buku

Qithaar al-Mustaghfiriin karya Jaasim bin Muhammad al-Muththawwa’,hal.121, Daar ad-Da’wah, Cet.I]

Artikel Mimpi Itu Mendorongku Untuk Bertaubat!! diambil dari http://www.asofwah.or.id
Mimpi Itu Mendorongku Untuk Bertaubat!!.

Wanita Dinikahkan Anak Pamannya Padahal SaudaranyaSudah Baligh Ada

Kumpulan Artikel Islami

Wanita Dinikahkan Anak Pamannya Padahal SaudaranyaSudah Baligh Ada

>> Pertanyaan :

Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: Seorang wanita dinikahkan olehanak pamannya sementara dia punya saudara kan-dung yang sudah baligh,berumur lima belas tahun dan dialah yang menolak hasil pernikahantersebut, karena anak paman yang melaksanakan akad nikah tadi tidakmendapat perwakilan darinya maupun dari bapak mempelai wanita, apakahhal tersebut dibolehkan?

>> Jawaban :

Jika saudara kandung Anda sudah baligh dan mengerti tentangkemaslahatan nikah dan calon yang pantas, maka dia berhak menjadi walidan pernikahan yang telah dilaksanakan adalah tidak sah karenapernikahan tersebut dilakukan tanpa wali yang sah. Dan keduanya harusdipisah jika sudah berhubungan. Dan jika belum berhubungan maka tidakboleh berhu-bungan kecuali dengan akad baru, jika memang dianggaptelah memenuhi syarat-syaratnya dan jika saudaranya mewakilkan kepadaanak paman terse-but untuk memperbaharui akad nikah dengan persetujuansemua pihak, maka pernikahannya sah. Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammadbin Ibrahim, juz 10/106

Artikel Wanita Dinikahkan Anak Pamannya Padahal SaudaranyaSudah Baligh Ada diambil dari http://www.asofwah.or.id
Wanita Dinikahkan Anak Pamannya Padahal SaudaranyaSudah Baligh Ada.