Kumpulan Artikel Islami
Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram
>> Pertanyaan :
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: Seorang wanita miskin pergi hajidengan ditemani laki-laki bukan mahramnya karena kerabatnya menolakuntuk menjadi mahram, lalu ia berangkat bersama seorang lelaki dan duaperempuan, apakah sah hajinya ?
>> Jawaban :
Hajinya sah akan tetapi ia dianggap maksiat karena ia bepergian tanpadisertai mahram dan dalil-dalil tentang hal tersebut cukup kuat. Olehkarena itu ia harus bertaubat kepada Allah Subhaanahu wa Ta'ala dariperbuatan tersebut.
Artikel Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram diambil dari http://www.asofwah.or.id
Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar