Senin, 02 Juni 2008

Zakat Tanah

Kumpulan Artikel Islami

Zakat Tanah Zakat Tanah

Kategori Zakat

Minggu, 11 April 2004 20:06:53 WIBZAKAT TANAHOlehSyaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-JibrinPertanyaan.Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Saya memiliki sepetak tanah yang tidak saya pergunakan dan sengaja saya biarkan untuk digunakan bila ada keperluan mendadak. Apakah saya wajib membayarkan zakat tanah itu Jika wajib, apakah saya harus menetapkan harga tanah itu setiap genap satu haul Jawaban.Anda tidak berkewajiban membayar zakat atas tanah tersebut. Sebab yang wajib dibayarkan zakatnya adalah harganya bila dipersiapkan untuk dijual belikan. Tanah, bangunan, mobil, permadani dan sejenisnya, tidak termasuk barang yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kecuali jika barang-barang tersebut dipersiapkan untuk diperdagangkan, maka wajib dikeluarkan zakatnya dari nilai harganya. Apabila tidak dipersiapkan untuk perniagaan sebagaimana yang Anda sebutkan dalam pertanyaan di atas, tidaklah wajib dikeluarkan zakatnya.[Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhammad Al-Musnad, hal.26][Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 271 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=614&bagian=0


Artikel Zakat Tanah diambil dari http://www.asofwah.or.id
Zakat Tanah.

Jihad-Jihad Yang Fardhu Ain

Kumpulan Artikel Islami

Jihad-Jihad Yang Fardhu Ain Jihad-Jihad Yang Fardhu Ain

Kategori Jihad Fii Sabilillah

Selasa, 14 September 2004 22:08:58 WIBJIHAD-JIHAD YANG FARDHU 'AINOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin"Artinya : Dari 'Aisyah, beliau berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :Tidak ada hijrah setelah penaklukan kota Mekkah, akan tetapi jihad dan niat, dan jika kalian diminta untuk pergi berjihad maka pergilah" [Dikeluarkan oleh al-Bukhari No. 2783 kitab al-Jihad wa as-siyar dan Muslim No. 1864 kitab al-Imaarah]Maknanya : Tidak ada hijrah dari Mekkah karena dia telah menjadi negeri Islam. [Keterangan dari Imam Nawawiy penulis kitab Riyadhush Shalihin -pent]Permasalahan jihad yang hukumnya fardhu 'ain merupakan permasalahan besar yang belum banyak diketahui oleh kaum muslimin. Sehingga banyak para da'i berfatwa dan menyerukan jihad yang hukumnya [dianggap] fardhu 'ain terhadap setiap pribadi tanpa dasar kaidah yang jelas, dan terkadang dibuat dalam rangka mewujudkan keinginan-keinginan pribadi dan sekelompok orang tertentu saja. Oleh karena itu dalam kesempatan ini, kami merasa perlu memuat suatu penjelasan singkat tentang hal tersebut dari seorang alim ulama yang telah dikenal ilmu dan kesholehannya, agar kita semua dapat beramal diatas ilmu, dan mudah-mudahan Allah memberi taufiq-Nya kepada kita untuk berjalan di jalan yang lurus.Syarah Hadits.Dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan tidak ada hijrah setelah penaklukan kota Mekkah dengan sabdanya : " Tidak ada hijrah".Peniadaan ini bukan untuk keumumannya, maknanya hijrah tersebut tidak batal dengan penaklukan kota Mekkah, karena hijrah tersebut tidak akan hilang sampai hari kiamat sebagaimana telah ada dalam hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam."Artinya : Hijrah tidak terputus sampai taubat terputus, dan taubat tidak terputus sampai matahari terbit dari sebelah barat" [Dikeluarkan oleh Abu Dawud No. 2479 kitab Al-Jihad dan Ahmad dalam Musnadnya 4/99 dan dia ada di Shahihil Jami' No. 7469]Akan tetapi yang dimaksud dengan tidak ada hijrah disini adalah tidak adanya hijrah dari Mekkah, sebagaimana dinyatakan oleh penulis [Imam Nawawi] diatas, karena setelah penaklukan kota Mekkah menjadi negeri Islam dan setelah itu tidak akan kembali menjadi negeri kafir, dengan dasar inilah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam meniadakan hijrah setelah penaklukan Mekkah.Mekkah dahulu di bawah kekuasaan kaum musyrikin, mereka telah mengusir Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam darinya, kemudian beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berhijrah dengan izin Rabbnya ke Madinah. Setelah delapan tahun Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di Madinah, beliau kembali ke Mekkah dan menaklukannya sehingga kota Mekkah menjadi negeri iman dan Islam, dan dengan demikian tidak ada lagi hijrah dari sana.Dalam hadits ini ada dalil yang menunjukkan bahwa Mekkah tidak akan kembali menjadi negeri kafir, tetapi tetap menjadi negeri Islam sampai datang hari kiamat atau sampai waktu yang Allah Subhanahu wa Ta'ala kehendaki.Kemudian sabda beliau : "Akan tetapi jihad dan niat"Bermakna : perintah setelah ini adalah jihad, yaitu penduduk Makkah keluar dari Makkah untuk berjihad. Dan "waniyyatun" bermakna : Niat yang baik untuk berjihad di jalan Allah, yaitu dengan cara berniat adalah jihadnya untuk meningkatkan kalimat Allah.Kemudian beliau bersabda : "Dan jika kalian diminta untuk pergi berjihad maka pergilah".Bermakna : Jika waliyul amri [pemerintah] meminta kalian untuk pergi berjihad di jalan Allah, maka kalian wajib berangkat berjihad, dan hukum jihad pada saat itu adalah fardhu 'ain. Maka jangan seorangpun tidak memenuhinya, kecuali orang yang telah mendapat udzur Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan dalil firman-Nya."Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu : 'Berangkatlah [untuk berperang] pada jalan Allah' kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu. Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat padahal kenikmatan hidup di dunia [dibandingkan dengan kehidupan] di akhirat hanyalah sedikit. Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah akan menyiksa dengan siksa yang pedih dan digantinya [kamu] dengan kaum yang lain, dan kamu tidak akan dapat memberi kemudharatan kepada-Nya sedikitpun. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu" [At-Taubah : 38-39]Ini merupakan salah satu keadaan jihad yang diuhukumi fardhu a'in.Keadaan kedua : Jika musuh mengepung satu Negara, bermakna musuh datang menyerang Negara tersebut dan mengepungnya, maka jihad diwaktu itu menjadi fardhu 'ain. Dalam keadaan seperti ini setiap orang wajib berperang, termasuk para wanita dan orang tua yang mampu berjihad. Karena ini merupakan jihad membela diri [jihad difa'] dan perang membela diri ini berbeda dengan perang menyerang mush [jihad tholab], sehingga dalam keadaan seperti ini seluruh orang berangkat untuk membela Negara mereka.Keadaan ketiga : Jika terjadi pertempuran, kedua belah pihak yang berperang saling berhadapan, barisan orang-orang kafir dengan barisan kaum muslimin, maka jihad pada waktu itu hukumnya fardhu 'ain dan tidak boleh seorangpun berpaling, sebagaimana firman Allah."Artinya : Hai orang-orang beriman, apabila kamu bertemu orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka [mundur]. Barangsiapa yang membelakangi mereka [mundur] di waktu itu, kecuali berbelok untuk [siasat] perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan lain, maka sesungguhnya orang itu kembali membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahanam. Dan amat buruklah tempat kembalinya" [Al-Anfaal : 15-16]Demikian Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menggolongkan kabur dari medan pertempuran termasuk dosa besar yang tujuh.[1]Keadaan keempat : Jika seseorang dibutuhkan, contoh : tidak ada yang mengetahui penggunaan senjata kecuali hanya satu orang saja, dan orang-orang membutuhkan orang tersebut untuk menggunakan senjata baru, maka wajib atasnya untuk berjihad walaupun imam [waliyul amri] tidak memintanya berangkat dan kewajiban itu ada lantaran dia dibutuhkan.Maka dalam empat keadaan inilah jihad menjadi fardhu 'ain, dan yang selainnya adalah fardhu kifayah.Ahlul Ilmi menyatakan bahwa wajib atas kaum muslimin untuk menjadikan sebagian dari mereka berjihad setiap tahun sekali[2], berjihad memerangi musuh-musuh Allah dalam rangka meninggikan kalimat Allah, bukan karena sekedar membela Negara. Karena membela negara, semata-mata sebagai satu negara, itu bisa dilakukan orang mukmin dan kafir. Orang-orang kafir-pun membela negara mereka. Akan tetapi seorang muslim hanya membela agama Allah, sehingga dia membela negaranya bukan karena sekedar sebagai satu negara akan tetapi karena dia adalah negara Islam, lalu dia membelanya dalam rangka menjaga Islam. Oleh karena itu wajib atas kita pada keadaan yang kita hadapi sekarang ini, untuk mengingatkan seluruh orang bahwa seruan untuk memerdekakan negara dan yang serupa dengannya adalah seruan yang tidak pas, dan wajib bagi kita untuk mendidik manusia dengan pendidikan agama. Dan hendaklah dikatakan : Kita membela agama kita sebelum yang lainnya, karena Negara kita adalah negara agama dan negara Islam yang membutuhkan perlindungan dan pembelaan, maka kita harus membelanya dengan niat tersebut.Adapun membela dengan niat nasionalisme atau kesukuan maka ini terjadi pada orang mukmin dan kafir, dan perbuatan tersebut tidak bermanfaat bagi pelakunya pada hari kiamat, jika terbunuh dalam keadaan membela Negara dengan niat ini maka dia tidak mati syahid ; karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang seseorang yang berperang karena kebanggaan [gengsi] dan berperang karena keberanian saja dan berperang karena ingin memperlihatkan kehebatannya, mana yang dikatakan dijalan Allah lalu beliau berkata."Artinya : Siapa yang berperang agar kalimat Allah menjadi tinggi maka dialah yang berada di jalan Allah" [Dikeluarkan oleh al-Bukhari No. 2810 kitab al-Jihad wa as-Siyar dan Muslim No. 1904 kitab al-Imarah]Perhatikan syarat ini !! Jika kamu berperang karena negara, maka kamu dan orang kafir sama, akan tetapi berperanglah karena ingin menegakkan kalimat Allah yang dilaksanakan di negara kamu, karena negara kamu adalah negara Islam, maka pada keadaan seperti ini mungkin perang tersebut dapat dikatakan perang di jalan Allah.Telah shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda."Artinya : Tidak ada luka yang terluka di jalan Allah dan Allah maha tahu siapa yang terluka di jalan Allah kecuali datang pada hari kiamat dalam keadaan lukanya mengeluarkan darah, warnanya warna darah tetapi wanginya wangi misk [minyak kasturi]" [Dikeluarkan oleh al-Bukhari No. 2803 kitab al-Jihad dan Muslim No. 1876 [105] kitab al-Imaarah]Perhatikan bagaiman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mensyaratkan mati syahid dengan berperang hanya dijalan Allah, maka wajib atas para penuntut ilmu menjelaskan permasalahan ini kepada umat.Wallahul Muwaffiq[Diterjemahkan oleh Abu al-Abbas Kholid bin Syamhudi dari syarah beliau terhadap kitab Riyadush Shalihin 1/24-28, majalah As-Sunnah edisi 12/Tahun V/1422H/2002M, hal. 9-11]_________Foote Note[1]. Isyarat kepada hadits Abi Hurairah secara marfu' : "Artinya : Jauhilah tujuh dosa besar, mereka bertanya : Apakah itu wahai Rasulullaj . Beliau menjawab : Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya kecuali dengan kebenaran, memakan uang riba, memakan harta anak yatim dan kabur dari medan pertempuran serta menuduh kaum mukminat yang telah menikah yang lalai dengan zinah" [Dikeluarkan oleh al-Bukhari No. 2766 kitab al-Washoya dan Muslim No. 89 kitab al-Iman][2]. Yakni suatu negara Islam wajib berjihad -paling sedikit sekali dalam satu tahun- memerangi musuh untuk meningkatkan kalimat Allah, -red

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1022&bagian=0


Artikel Jihad-Jihad Yang Fardhu Ain diambil dari http://www.asofwah.or.id
Jihad-Jihad Yang Fardhu Ain.

Arti Kemampuan Melaksanakan Haji, Dan Anak Yang Pergi Haji Atas Biaya Orang Tuanya

Kumpulan Artikel Islami

Arti Kemampuan Melaksanakan Haji, Dan Anak Yang Pergi Haji Atas Biaya Orang Tuanya Arti Kemampuan Melaksanakan Haji, Dan Anak Yang Pergi Haji Atas Biaya Orang Tuanya

Kategori Hajji Dan Umrah

Senin, 15 Maret 2004 08:11:16 WIBARTI KEMAMPUAN MELAKSANAKAN HAJIOlehAl-Lajnah Ad-Daiman Lil IftaPertanyaanAl-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah yang dimaksudkan kemampuan melaksanakan haji Apakah pahala haji yang terbesar ketika pergi ke Mekkah ataukah setelah kembali darinya Dan apakah pahala haji di sisi Allah lebih besar jika dia kembali dari Mekkah menuju tanah airnya JawabanArti kemampuan dalam haji adalah sehat badan, ada kendaraan sampai ke Masjidil Haram, baik dengan kapal terbang, mobil, binatang atau ongkos membayar kendaraan sesuai keadaan. Juga memiliki bekal yang cukup selama perjalanan sejak pergi sampai pulang. Dan perebekalan itu harus merupakan kelebihan dari nafkah orang-orang yang menjadi tanggungannya sampai dia kembali dari haji. Dan jika yang haji atau umrah seorang perempuan maka harus bersama suami atau mahramnya selama dalam bepergian untuk haji dan umrah.Adapun pahala haji maka tergantung kadar keikhlasan orang karena Allah, ketekunan melaksanakan manasik, menjauhi hal-hal yang menafikan kesempurnaan haji, dalam mencurahkan harta dan tenaga, baik dia kembali, mukim, atau meninggal sebelum merampungkan haji ataupun setelahnya. Allah adalah yang mengetahui kondisi seseorang dan akan memberikan balasannya. Sedang kewajiban setiap mukallaf adalah beramal dengan tekun dan memperhatikan amalnya dalam kesesuaiannya dengan syari'at Islam lahir dan batin seakan dia melihat Allah. Sebab meskipun dia tidak dapat melihat-Nya tapi Allah selalu melihat dia dan memperhatikan setiap gerak hati dan langkah fisiknya. Maka janganlah seseorang mencari-cari apa yang menjadi hak Allah. Sebab Allah Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya, melipatgandakan pahala kebaikan, mengampuni keburukan dan tidak akan menzhalimi siapa pun. Maka hendaklah setiap orang memperhatikan dirinya dan membiarkan apa yang menjadi hak Allah. Sesungguhnya Allah Maha Bijaksana, Maha Adil, Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.Dan dalam pertanyaan yag sama, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin menjawab sebagai berikut.Tentang kemampuan dalah haji dijelaskan dalam hadits, yaitu bila seorang mendapatkan bekal dan kendaraan. Barangkali yang lebih umum dari iru adalah, bahwa orang yang mampu sampai ke Mekkah dengan cara apapun maka dia wajib haji dan umrah. Jika dia mampu dengan berjalan dan membawa bekalnya atau mendapatkan orang yang membawakan bekalnya maka dia wajib haji. Dan jika seseorang mempunyai ongkos transportasi modern seperti kapal laut, kapal udara dan mobil, maka dia wajib haji. Dan jika dia mendapatkan bekal dan kendaraan, tapi tidak mendapatkan orang yang menjaga harta dan keluarganya, atau tidak mendapatkan apa yang dia nafkahkan kepada keluarganya selama dia pergi haji maka dia tidak wajib haji karena dia tidak mempunyai kemampuan. Demikian pula jika di jalan terdapat sesuatu yang menakutkan atau ditakutkan seperti perampok, atau diharuskan membayar pajak mahal, atau waktunya tidak cukup untuk sampai ke Mekkah, atau tidak mampu naik kendaraan apapun karena sakit atau akan mendatangkan mudharat lebih berat, maka kewajiban haji gugur darinya dan dia wajib menggantikannya kepada orang lain jika dia mempunyai kemampuan harta, dan jika tidak maka tidak wajib haji. Wallahu a'lam.ANAK YANG PERGI HAJI ATAS BIAYA ORANG TUANYAOlehAl-Lajnah Ad-Daimah Lil IftaPertanyaanAl-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Saya mempunyai anak berusia kurang lebih 20 tahun dan saya mempunyai mobil tapi tidak dapat menyetir dan anak saya mampu menyertir. Saya ingin haji membawa mobil dengan harapan anak saya yang menyetir sekaligus dia dapat melaksanakan kewajiban hajinya. Tapi anak saya mendengar di sekolahnya bahwa orang yang belum mampu melaksanakan kewajiban haji tidak boleh melaksanakan dari harta orang tuanya, kecuali jika dia telah bekerja sendiri dan mendapatkan uang senilai haji. Mohon penjelasan.JawabanJika seorang anak melaksanakan haji atas biaya bapaknya hajinya sah. Maka yang utama baginya adalah segera haji bersama bapaknya untuk membantu dalam mengendarai mobil. Sebab demikian itu termasuk tanda bakti anak kepada bapak.[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i hal. 54 - 56. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc.]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=472&bagian=0


Artikel Arti Kemampuan Melaksanakan Haji, Dan Anak Yang Pergi Haji Atas Biaya Orang Tuanya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Arti Kemampuan Melaksanakan Haji, Dan Anak Yang Pergi Haji Atas Biaya Orang Tuanya.

Mengapa Wanita Harus Berhijab

Kumpulan Artikel Islami

Mengapa Wanita Harus Berhijab Pertanyaan ini sangat penting untuk dilontarkan danjawabannya sangat lebih penting lagi. Akan tetapi, pertanyaan di atasmembutuhkan jawa-ban yang sangat panjang. Di sini akan kami sebutkansebagian dari jawaban tersebut:

Pertama; Sebagai Realisasi Ketaatan Kepada Allah danRasul-Nya.

Karena ketaatan tersebut akan menjadi sumber kebahagiaan dankesuksesan besar di dunia dan akhirat. Maka seseorang tidak akanmerasakan manisnya iman sebelum mampu melaksanakan perintah Allah danRasul-Nya serta berusaha merealisasikan semua perintah-perintahtersebut. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman, “Dan barangsiapamenaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapatkemenangan yang besar.” [Al- Ahzab :71]

Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda,“Sungguh akanmerasakan manisnya iman seseorang yang telah rela Allah sebagai Tuhan,Islam sebagai agama, dan Muhammad sebagai nabi [yang diutus Allah].”[H.R. Muslim]

Di samping itu, bahwa tujuan utama Allah menciptakan jin dan manusiatidak lain adalah untuk beribadah kepada-Nya, sebagaimana yang telahdifirmankan di dalam surat adz-Dzariyat ayat 56. Maka segala aktivitasdan kegiatan manusia hendaklah mencerminkan nilai ibadah kepada Allahtermasuk dalam berbusana dan berpakaian.Caranya adalah denganmeyesuaikan diri dengan aturan dan ketentuan berpakaian yang telahdigariskan dalam syari’at Islam.

Ke dua; Menampakkan Aurat dan Keindahan Tubuh MerupakanBentuk Maksiat yang Mendatangkan Murka Allah dan Rasul-Nya.

Allah Subhannahu wa Ta'ala Berfirman,“Dan barangsiapa mendurhakaiAllah dan Rasul-Nya, maka sungguh dia telah sesat, sesat yang nyata.[Al-Ahzab :36].

Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda,“Setiap umatku [yangbersalah] akan dimaafkan, kecuali orang yang secara terang-terangan [berbuatmaksiat].”[Muttafaqun ‘alaih].

Sementara wanita yang menampakkan aurat dan keindahan tubuh, telahnyata-nyata menampakkan kemaksiatan secara terang-terangan. Hal inidikarenakan Allah telah menjelaskan batasan aurat seorang wanita,perintah untuk menutupinya ketika di hadapan orang asing [bukan mahram]serta mencela dan melaknat wanita yang memamerkan auratnya di depanumum.

Jika seorang wanita hanya sekedar lewat dengan memakai parfum dihadapan kaum lelaki saja dapat dikategorikan zina, sebagaimanadisabdakan Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam di dalam makna memancingdan mengundang perbuatan tersebut, maka bagaimana lagi denganmempertontonkan sesuatu yang tak selayaknya diperlihatkan

Bau wangi yang bersumber dari seorang wanita dapat membangkitkanimajinasi kaum lelaki yang mencium aroma tersebut.Maka membuka auratjelas lebih dilarang dalam Islam karena bukan sekedar memberikangambaran, namun benar-benar menampakkan bentuk riilnya.

Ke tiga; Hijab Dapat Meredam Berbagai Macam Fitnah.

Jika berbagai macam fitnah lenyap, maka masyarakat yang dihuni olehkaum wanita berhijab akan lebih aman dan selamat dari fitnah.Sebaliknya apabila suatu masyarakat dihuni oleh wanita yang tabarrujatau pamer aurat dan keindahan tubuh, sangat rentan terhadap ancamanberbagai fitnah dan pelecehan seksual serta gejolak syahwat yangmembawa malapetaka dan kehancuran. Bagian tubuh yang terbuka, jelasakan memancing perhatian dan pandangan berbisa. Itulah tahapan pertamabagi penghancuran serta perusakan moral dan peradaban sebuahmasya-rakat.

Ke empat; Tidak Berhijab dan Pamer Perhiasan Akan MengundangFitnah bagi Laki-Laki.

Seorang wanita apabila menampakkan bentuk tubuh dan perhiasannya dihadapan kaum laki-laki bukan mahram, hanya akan mengundang perhatiankaum laki-laki hidung belang dan serigala berbulu domba. Jika adakesempatan, maka mereka akan dengan ganas dan beringas memangsa,laksana singa sedang kelaparan.

Penyair berkata, Berawal dari pandangan lalu senyuman kemudian salam,Disusul pembicaraan lalu berakhir dengan janji dan pertemuan.

Ke lima; Menunjukkan Kepribadian dan Identitas sertaMencegah dari Gangguan.

Jika seorang wanita muslimah menjaga hijab, secara tidak langsung iaberkata kepada semua kaum laki-laki “Tundukkanlah pandanganmu, akubukan milikmu serta kamu juga bukan milikku, tetapi saya hanya milikorang yang dihalalkan Allah bagiku. Aku orang yang merdeka dan tidakterikat dengan siapa pun dan aku tidak tertarik kepada siapa pun,karena saya jauh lebih tinggi dan terhormat dibanding mereka yangsengaja mengumbar auratnya supaya dinikmati oleh banyak orang.”

Wanita yang bertabarruj atau pamer aurat dan menampakkan keindahantubuh di depan kaum laki-laki lain, akan mengundang perhatianlaki-laki hidung belang dan serigala berbulu domba. Secara tidaklangsung ia berkata, “Silahkan Anda menikmati keindahan tubuhku dankecantikan wajahku. Adakah orang yang mau mendekatiku Adakah orangyang mau memandangiku Adakah orang yang mau memberi senyuman kepadakuAtau manakah orang yang berseloroh “Aduhai betapa cantiknya” Merekaberebut menikmati keindahan tubuhnya dan kecantikan wajahnya, sehinggamembuat laki-laki terfitnah, maka jadilah ia sasaran empuk laki-lakipenggoda dan suka mempermainkan wanita.

Manakah di antara dua wanita di atas yang lebih merdeka Jelas, wanitayang berhijab secara sempurna akan memaksa setiap laki-laki yangmelihat menundukkan pandangan dan bersikap hormat. Mereka jugamenyimpulkan, bahwa dia adalah wanita merdeka, bebas dan sejati,sebagaimana firman Allah Subhannahu wa Ta'ala ,

“Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karenaitu mereka tidak diganggu.” [Al-Ahzab :59].

Wanita yang menampakkan aurat dan keindahan tubuh serta paraskecantikannya, laksana pengemis yang merengek-rengek untuk dikasihani.Hal itu jelas mengundang perhatian laki-laki yang hobi menggoda danmempermainkan kaum wanita, sehing-ga mereka menjadi mangsa laki-lakibejat dan rusak tersebut.Dia ibarat binatang buruan yang datangsendiri ke perangkap sang pemburu. Akhirnya, ia menjadi wanita yangterhina, terbuang, tersisih dan kehilangan harga diri serta kesucian.Dan dia telah menjerumuskan dirinya dalam kehancuran dan malapetakahidup.

Syarat-Syarat Hijab

Pertama; Hendaknya menutup seluruh tubuhdan tidak menampakkan anggota tubuh sedikit pun, selain yangdikecualikan karena Allah berfirman, “Dan hendaklah merekamenutupkan kain kerudung ke dada mereka dan janganlah menampakkanperhiasan mereka, kecuali yang biasa nampak.” [An-Nuur: 31]

Dan juga firman Allah Subhannahu wa Ta'ala,“Wahai Nabi katakanlahkepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteriorang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruhtubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untukdikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah MahaPengampun lagi Maha Penyanyang.” [Al Ahzab :59].

Ke dua; Hendaknya hijab tidak menarikperhatian pandangan laki-laki bukan mahram. Agar hijab tidakmemancing pandangan kaum laki-laki, maka harus memenuhi persyaratansebagai berikut:

Hendaknya hijab terbuat dari kain yang tebal,tidak menampakkan warna kulittubuh [transfaran].

Hendaknya hijab tersebut longgar dan tidakmenampakkan bentuk anggota tubuh.

Hendaknya hijab tersebut tidak berwarna-warnidan bermotif.

Hijab bukan merupakan pakaian kebanggaan dankesombongan karena Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salambersabda,“Barangsiapa yang mengenakan pakaian kesombongan [kebanggaan]di dunia maka Allah akan mengenakan pakaian kehinaan nanti padahari kiamat kemudian dibakar dengan Neraka.” [HR. Abu Daud danIbnu Majah, dan hadits ini hasan].

Hendaknya hijab tersebut tidak diberi parfumatau wewangian berdasar-kan hadits dari Abu Musa Al-Asy’ary, diaberkata, Bahwa Rasulullah bersabda,“Siapa pun wanita yangmengenakan wewangian, lalu melewati segolongan orang agar merekamencium baunya, maka ia adalah wanita pezina” [H.R Abu Daud,Nasa’i dan Tirmidzi, dan hadits ini Hasan]

Ke tiga; Hendaknya pakaian atau hijab yangdikenakan tidak menyerupai pakaian laki-laki atau pakaian kaumwanita kafir, karena Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salambersabda,“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka diatermasuk bagian dari mereka.” [HR. Ahmad dan Abu Daud]

Dan Rasulullah mengutuk seorang laki-laki yang mengenakan pakaianwanita dan mengutuk seorang wanita yang mengenakan pakaian laki-laki.[H.R. Abu Dawud an-Nasa’i dan Ibnu Majah, dan hadits ini sahih].

Catatan : Menutup wajah menurut syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albanidi dalam kitabnya Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah Fil Kitab Was Sunnah,adalah sunnah, akan tetapi yang memakainya mendapat keutamaan.

Semoga tulisan ini memberi manfaat bagi seluruhkaum muslimin, terutama para wanita muslimah agar lebih mantap/teguhdalam menjaga hijab mereka.

Penyusun : Ummu Ahmad Rifqi

Artikel Mengapa Wanita Harus Berhijab diambil dari http://www.asofwah.or.id
Mengapa Wanita Harus Berhijab.

Bagaimana Menjalankan Puasa Enam Hari Bulan Syawal ?

Kumpulan Artikel Islami

Bagaimana Menjalankan Puasa Enam Hari Bulan Syawal ? Bagaimana Menjalankan Puasa Enam Hari Bulan Syawal

Kategori Puasa - Fiqih Puasa

Selasa, 8 Nopember 2005 06:54:30 WIBBAGAIMANA MENJALANKAN PUASA ENAM HARI BULAN SYAWAL OlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa cara yang paling baik dalam menjalankan puasa enam hari bulan Syawal JawabanCara yang paling utama adalah berpuasa pada enam hari awal bulan syawal sesudah hari Idul Fithri secara langsung, berturut-turut sebagaimana yang ditetapkan oleh para ulama, karena cara itu lebih maksimal dalam mewujudkan pengikutan seperti yang dituturkan dalam hadits, â€Å"Kemudian mengikutinya”, dan karena cara itu termasuk bersegera menuju kebajikan yang diperintahkan oleh dalil-dalil yang menganjurkannya dan memuji orang yang mengerjakannya, juga hal itu termasuk keteguhan hati yang merupakan bagian dari kesempurnaan seorang hamba Allah, sebab kesempatan tidak selayaknya dibiarkan lewat percuma ; karena seseorang tidak tahu apa yang dihadapkan kepadanya di kesempatan yang kedua atau akhir perkara.Inilah yang saya maksudkan dengan bersegera dalam beramal dan cepat-cepat mengambil kesempatan, sebaiknya seseorang menjalankannya dalam segala urusannya di kala kebenaran telah jelas nampak padanya.PUASA ENAM HARI BULAN SYAWAL BAGI ORANG YANG PUNYA HUTANG PUASA WAJIB.Pertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana pendapat Anda tentang puasa enam hari bulan Syawal bagi orang yang berkewajiban membayar hutang puasa wajib JawabanJawaban terhadap pertanyaan ini adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.â€Å"Artinya : Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan enam hari dari bulan Syawal, seolah-olah dia berpuasa sepanjang masa”[1]Adapun jika seseorang masih menanggung hutang puasa lalu dia puasa enam hari, apakah dia boleh mengerjakannya sebelum pelunasan hutang Ramadhan ataukah harus sesudahnya Misalnya : Seorang laki-laki berpuasa Ramadhan sebanyak dua puluh empat hari, masih terhutang atasnya enam hari, apabila dia berpuasa enam hari di bulan Syawal sebelum mengerjakan enam hari puasa pengganti Ramadhan, maka tidak bisa dikatakan : Sesungguhnya dia berpuasa Ramadhan, dan dia mengikutinya dengan enam hari bulan Syawal ; sebab dia tidak dianggap berpuasa Ramadhan kecuali bila dia menyempurnakannya, atas dasar ini maka tidak ditetapkan pahala puasa enam hari bulan Syawal bagi orang yang mengerjakannya padahal dia masih punya tanggungan hutang puasa Ramadhan.Masalah ini bukanlah termasuk hal diperselisihkan ulama tentang bolehnya puasa nafilah [sunah] bagi orang yang masih memiliki tanggungan puasa wajib, karena perselisihan itu terjadi pada puasa selain enam hari tersebut, sedangkan tentang enam hari yang mengikuti Ramadhan tidak mungkin ditetapkan pahalanya kecuali bagi orang yang telah menyempurnakan puasa Ramadhan.[Disalin dari kitab Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]_________Foote Note[1]. Diriwayatkan oleh Muslim, Kitab Shiyam, Bab Disukainya puasa enam hari bulan Syawal [1164]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1657&bagian=0


Artikel Bagaimana Menjalankan Puasa Enam Hari Bulan Syawal ? diambil dari http://www.asofwah.or.id
Bagaimana Menjalankan Puasa Enam Hari Bulan Syawal ?.

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Kumpulan Artikel Islami

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

>> Pertanyaan :

Daimah Lil Ifta' ditanya: Akhi yang mulia, saya mempunyai masalah dansaya ingin mendapatkan solusinya dari Allah yang Maha Pengasihterhadap hambaNya yaitu khusus masalah pelaksanaan ibadah haji saya.Selama dua tahun saya telah berniat untuk menunaikan haji dan sayatelah berumur lima puluh tahun, yang menjadi masalah adalah tidak adamahram yang mendampingi saya, suami saya hanya sibuk dengan urusandunia yang tidak pernah berniat untuk menunaikan haji, kecuali jikaperusa-haan tempat kerjanya memberi bonus pergi haji dan demikian itusangat susah untuk diharapkan, sementara saya takut datang ajalsebelum saya me-nunaikan haji dan saya takut berdosa, padahal sayasudah memiliki bekal dan kemampuan. Sebetulnya saya mempunyai dua anaklaki-laki tetapi salah satunya bertugas di luar negeri dan sibukdengan urusan persiapan biaya pernikahannya, begitu pula yang satulagi. Suami putriku juga tugas di luar negeri. Kesimpulannya semuamahram saya tidak bisa mendampingiku da-lam menunaikan ibadah hajikarena kesibukan. Saya telah berusaha menga-jak mereka tapi selalutidak bisa. Apakah setelah saya dalam kondisi seperti ini, ada hukumfiqh yang membolehkan saya untuk menunaikan ibadah haji denganditemani istri saudara laki-laki saya yang telah meninggal danber-sama beberapa wanita lain Saya selalu berusaha menjaga hijab danpakaian saya. Dalam hal ini saya tidak memuji-muji diri sendiri danperlu diketahui ini adalah haji yang pertama kali ?

>> Jawaban :

Apabila kondisi yang saudari sebutkan benar, bahwa suami dan mahramAnda tidak bisa pergi menemani anda, maka gugurlah kewajibanmenunaikan ibadah haji, karena syarat bagi seorang wanita dalammenunai-kan ibadah haji harus didampingi suami atau mahramnya. Makamenurut pendapat ulama yang shahih haram bagimu pergi haji atau pergike tempat lain tanpa mahram, walaupun dengan ditemani istri saudaramuatau kaum wanita yang bisa dipercaya, berdasarkan hadits Nabi SAW: Janganlahseorang wanita bepergian [jauh] kecuali bersama mahram-nya [Muttafatwa'alaih]. Kecuali apabila istri saudara Anda tersebut bersama suaminyamaka boleh Anda pergi bersamanya karena dia adalah mahram bagi anda.Kerjakanlah amal shalih yang pelaksanaannya tanpa membutuhkanbepergian. Bersabarlah semoga Allah SWT memudahkan jalan untukmenunaikan haji bersama suami atau mahrammu.

Artikel Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji diambil dari http://www.asofwah.or.id
Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji.

Jika Wanita Pernah Memiliki Dua Suami

Kumpulan Artikel Islami

Jika Wanita Pernah Memiliki Dua Suami Jika Wanita Pernah Memiliki Dua Suami

Kategori Fatawa 'Arkanil Islam

Minggu, 28 Maret 2004 07:14:56 WIBJIKA WANITA PERNAH MEMILIKI DUA SUAMIOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaanSyaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika seorang wanita pernah memiliki dua orang suami di dunia, siapa di antara keduanya yang menjadi suaminya di akhirat Allah menyebutkan â€Å"istri-istri” bagi kaum laki-laki, namun tidak pernah menyebutkan adanya â€Å"suami-suami” bagi kaum wanita. Kenapa Jawaban.Jawabannya dapat diambil dari keumuman firman Allah Ta’ala.â€Å"Artinya : Di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh [pula] di dalamnya apa yang kamu minta. Sebagai hidangan [bagimu] dari [Rabb] Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [Fushilat : 31-32]â€Å"Artinya : Di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap [dipandang] mata dan kamu kekal di dalamnya” [Az-Zukhruf : 71]Seorang wanita, jika ia termasuk ahli jannah dan belum pernah menikah atau suaminya menjadi ahli naar, maka ketika ia telah masuk surga disanapun terdapat kaum laki-laki yang belum pernah menikah di dunia. Mereka akan mendapatkan pasangan dengan bidadari dan juga pasangan dengan wanita gadis dari dunia jika mereka mau.Demikian juga dengan wanita yang belum pernah memiliki suami atau punya suami di dunia namun tidak ikut masuk jannah bersamanya, maka jika ia ingin berpasangan, ia akan memperoleh apa yang ia inginkan sesuai dengan keumuman ayat diatas.Saya belum pernah mendapatkan nash yang secara khusus mempersoalkan masalah ini. Hanya Allah saja yang tahu.[Disalin dari kitab Fatawa Anil Iman wa Arkaniha, yang di susun oleh Abu Muhammad Asyraf bin Abdul Maqshud, edisi Indonesia Soal-Jawab Masalah Iman dan Tauhid, Pustaka At-Tibyan]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=550&bagian=0


Artikel Jika Wanita Pernah Memiliki Dua Suami diambil dari http://www.asofwah.or.id
Jika Wanita Pernah Memiliki Dua Suami.

Asal Dan Hikmah Pensyariatan Kurban Serta Hukum Kurban

Kumpulan Artikel Islami

Asal Dan Hikmah Pensyariatan Kurban Serta Hukum Kurban Asal Dan Hikmah Pensyariatan Kurban Serta Hukum Kurban

Kategori Kurban Dan Aqiqah

Jumat, 9 Desember 2005 07:01:12 WIBASAL PENSYARI’ATAN KURBANOlehDr Abdullah bin Muhammad Ath-ThayyarKurban disyariatkan berdasarkan dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’Dari Al-Qur’an adalah firman Allah Ta’alaâ€Å"Artinya : Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu, dan berkurbanlah” [Al-Kautsar : 2]Ibnu Katsir Rahimahullah dan selainnya berkata, â€Å"Yang benar bahwa yang dimaksud dengan an-nadr adalah menyembelih kurban, yaitu menyembelih unta dan sejenisnya” [1]Sedangkan dari sunnah adalah perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Anas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.â€Å"Artinya : Beliau menyembelih dua ekor kambing bertanduk dan gemuk dan beliau membaca basmalah dan bertakbir” [2]Demikian juga hadits dari Al-Barra bin Azib Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata :â€Å"Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah kepada kami di hari raya kurban, lalu beliau berkata, ‘Janganlah seorang pun [dari kalian] menyembelih sampai di selesai shalat’. Seseorang berkata, ‘Aku memiliki inaq laban, ia lebih baik dari dua ekor kambing pedaging’. Beliau berkata, ‘Silahkan disembelih dan tidk sah jadz’ah dari seorang setelahmu” [3]Dan dari ijma’ adalah apa yang telah menjadi ketetapn ijma’ [kesepakatan] kaum muslimin dari zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai sekarang tentang pensyari’atan kurban, dan tidak ada satu nukilan dari seorang pun yang menyelisihi hal itu. Dan sandaran ijma’ tersebut adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah.Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan dalam Al-Mughni, ‘Kaum muslimin telah sepakat tentang pensyariatan kurban [4]. Sedangkan Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan, â€Å"Dan tidak ada perselisihan pendapat bahwa kurban itu termasuk syi’ar-syi’ar agama [5].HIKMAH PENSYARIATAN KURBANAllah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan kurban untuk mewujudkan hikmah-hikmah berikut.[1]. Mencontoh bapak kita Nabi Ibrahim â€Å"Alaihis Salam yang diperintahkan agar menyembelih buah hatinya [anaknya], lalau ia meyakini kebenaran mimpinya dan melaksanakannya serta membaringkan anaknya di atas pelipisnya, maka Allah memanggilnmya dan menggantikannya dengan sembelihan yang besar. Mahabenar Allah Yang Mahaagung, ketika berfirman.â€Å"Artinya : Maka tatkala anak itu sampai [pada umur sanggup] berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata, ‘Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu, maka fikirkanlah apa pendapatmu!’ Ia menjawab, ‘Hai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar’. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipis[nya], [nyatalah kesabaran keduanya]. Dan Kami panggillah dia, ‘Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah mebenarkan mimpi itu’, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar” [Ash-Shaaffaat : 102-107]Dalam penyembelihan kurban terdapat upaya menghidupkan sunnah ini dan menyembelih sesuatu dari pemberian Allah kepada manusia sebagai ungkapan rasa syukur kepada Pemilik dan Pemberi kenikmatan. Syukur yang tertinggi adalah kemurnian ketaatan dengan mengerjakan seluruh perintahNya.[2]. Mencukupkan orang lain di hari ‘Id, karena ketika seorang muslim menyembelih kurbannya, maka ia telah mencukupi diri dan keluarganya, dan ketika ia menghadiahkan sebagiannya untuk teman dan tetangga dan kerabatnya, maka dia telah mencukupi mereka, serta ketika ia bershadaqah dengan sebagiannya kepada para fakir miskin dan orang yang membtuhkannya, maka ia telah mencukupi mereka dari meminta-minta pada hari yang menjadi hari bahagia dan senang tersebut.HUKUM BERKURBANPara ulama berbeda pendapat tentang hukum kurban menjadi beberapa pendapat, yang paling masyhur ada dua pendapat, yaitu.Pendapat PertamaHukum kurban adalah sunnah mu’akkadah, pelakunya mendapat pahala dan yang meninggalkannya tidak berdosa. Inilah pendapat mayoritas ulama salaf dan yang setelah mereka.Pendapat KeduaHukum kurban adalah wajib secara syar’i atas muslim yang mampu dan tidak musafir, dan berdosa jika tidak berkurban. Inilah pendapat Abu Hanifah dan selainnya dari para ulama.Setiap pendapat ini berdalil dengan dalil yang telah dipaparkan dalam kitab-kitab madzhab. Pendapat yang menenangkan jiwa dan didukung dengan dalil-dalil kuat dalam pandangan saya bahwa hukum kurban adalah sunnah mu’akkadah, tidak wajib.Ibnu Hazm Rahimahullah berkata, â€Å"Kurban hukumnya sunnah hasanah, tidak wajib. Barangsiapa meninggalkannya tanpa kebencian terhadapnya, maka tidaklah berdosa [6]Sedangkan Imam An-Nawawi Rahimahullah mengatakan, â€Å"Para ulama berbeda pendapat tentang kewajiban kurban atas orang yang mampu. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa kurban itu sunnah bagi orang yang mampu, jika tidak melakukannya tanpa udzur, maka ia tidak berdosa dan tidak harus mengqadha’nya. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa kurban itu wajib atas orang yang mampu. [7][Disalin dari kitab Ahkaamul Iidain wa Asyri Dzil Hijjah, Edisi Indonesia Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penulis Dr Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar, Penerjemah Kholid Syamhudi Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]_________Foote Note[1]. Tafsir Ibni Katsir [IV/558], Zaadul Masiir, karya Ibnul Jauzi [I/249] dan Tafsiir Al-Qurthubi [XI/218][2]. Hadits Riwayat Bukhari dan Musim lihat Fathul Baari [X/9] dan Shahih Muslim bi Syarh An-Nawawi [XIII/120].[3]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim lihat Fathul Baari [X/6] dan Shahihh Muslim bi Syarh An-Nawawi [XIII/113][4]. Al-Mughni [VIII/617][5]. Fathul Baari [/3][6]. Al-Muhalla [VIII/3][7]. Shahiih Muslim bi Syarh An-Nawawi [XIII/110] dan lihat dalil dua pendapat ini dan perdebatannya dalam Fathul Baari [X/3], Bidaayatul Mujtahid [I/448], Mughniyul Mubtaaj [IV/282] Majmu Al-Fatawaa [XXVI/304], Al-Mughni dan Syarhhul Kabiir [XI/94] dan Al-Mughni [VIII/617] dan setelahnya.

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1692&bagian=0


Artikel Asal Dan Hikmah Pensyariatan Kurban Serta Hukum Kurban diambil dari http://www.asofwah.or.id
Asal Dan Hikmah Pensyariatan Kurban Serta Hukum Kurban.

Penjelasan Penting Tentang : Peringatan Dari Bahaya Gerakan Kristenisasi Dan Wasilah-Wasilahnya 1/2

Kumpulan Artikel Islami

Penjelasan Penting Tentang : Peringatan Dari Bahaya Gerakan Kristenisasi Dan Wasilah-Wasilahnya 1/2 Penjelasan Penting Tentang : Peringatan Dari Bahaya Gerakan Kristenisasi Dan Wasilah-Wasilahnya 1/2

Kategori Propaganda Sesat

Jumat, 24 Desember 2004 07:04:01 WIBPENJELASAN PENTING TENTANG : PERINGATAN DARI BAHAYA GERAKAN KRISTENISASI DAN WASILAH-WASILAHNYA.OlehLajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Ilmiah Wal IftaBagian Pertama dari Dua Tulisan 1/2Segala puji hanyalah milik Allah Rabb semesta alam, Shalawat dan salam semoga tercurah atas nabi kita yang telah diutus sebagai rahmat bagi sekalian manusia, sebagai penutup para nabi dan rasul, nabi dan rasul kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, atas segenap keluarga dan para sahabat beliau serta orang-orang yang mengikuti beliau dengan kebaikan sampai hari kemudian. Amma ba'du.Tentunya tidak samar lagi bagi setiap kaum muslimin yang Allah terangi mata hatinya dengan pengetahuan tentang permusuhan kaum Yahudi dan Nasrani yang amat sangat terhadap kaum muslimin. Mereka bersatu padu menggalang kekuatan dalam menghadapi kaum muslimin demi mengobok-obok dan mengacaukan keimanan kaum musilmin terhadap Islam, agama yang Allah turunkan kepada penutup para nabi dan rasul, Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk disampaikan kepada umat manusia. Dalam usaha orang-orang kafir melawan kaum muslimin dan menyesatkan, menguasai dan menjajah akal mereka, serta membuat makar busuk terhadap mereka dengan berbagai cara. Dakwah orang-orang kafir, yayasan-yayasan serta pengiriman da'i-da'i mereka kian menggeliat. Sehingga fitnah pada zaman sekarang ini bertambah besar.Diantara cara-cara kotor mereka yang menyesatkan adalah ; menyebarkan selebaran dengan nama : 'Ma'had Ahli Kitab untuk negara-negara Afrika Selatan'. Yang juga dikirimkan melalui kotak-kotak pos kepada individu, yayasan atau organisasi di Jazirah Arab, tanah air Islam dan bentengnya yang terakhir. Selebaran itu berisi program-program pelajaran kitab Taurat, Zabur dan Injil melalui surat serta kartu anggota gratis. Di sampul surat selebaran itu terpampang gambar ketiga kitab suci tersebut.Dan merupakan kabar gembira yang disegerakan bagi kaum muslimin adalah hendaknya mereka segera mengingkari ekspansi yang terorganisir tersebut serta berhati-hati terhadap seluruh cara-cara terselubung orang kafir. Diantara sikap kaum muslimin yang menggembirakan adalah sampainya beberapa kitab dan kaset dialog kepada Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiah wal Ifta'.Mereka meminta supaya Lajnah menjelaskan apa sikap yang diambil terhadap selebaran-selebaran seperti itu serta berharap supaya memperingatkan kaum musilimin dari bahaya propaganda kufur ini. Maka kami katakan 'wabillahi taufiq'.Semenjak cahaya Islam memancar di atas muka bumi maka musuh-musuh Islamsiang dan malam tiada henti-hentinya membuat makar busuk terhadap pemeluk. Berusaha mengganggu keimanan para pemeluknya setiap kali terbuka kesempatan. Dengan tujuan mengeluarkan kaum muslimin dari cahaya kepada kegelapan serta mengobok-obok negeri-negeri Islam dan melemahkan kekuatannya terhadap jiwa manusia.Bukti kebenaran pernyataan di atas terdapat dalam Kitabullah, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. "Artinya : Orang-orang kafir dari Ahli Kitab dan orang-orang musyrik tiada menginginkan diturunkannya sesuatu kebaikan kepadamu dari Rabbmu. Dan Allah menentukan siapa yang dikehendakinya untuk diberi] rahmat-Nya [kenabian] dan Allah mempunyai karunia yang besar" [Al-Baqarah : 105]Dalam ayat yang lain Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman."Artinya : Sebagian besar ahli kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang [timbul] dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran" [Al-Baqarah : 109]Dalam ayat lain pula Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman."Artinya : Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebahagian dari orang-orang yang diberi Ahli Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman" [Ali-Imran : 100]Diantara musuh-musuh Islam yang paling menonjol adalah kaum Nasrani yang dengki. Mereka tiada henti-hentinya mengerahkan segala kemampuan mereka untuk melawan dan menghadapi kaum muslimin di seluruh belahan dunia. Bahkan mereka tiada segan-segan menyerbu kaum muslimin ke jantung pertahanan mereka, ke negeri-negeri kaum muslimin. Apalagi pada saat kondisi lemah seperti yang melanda dunia Islam pada hari ini. Sebagaimana dimaklumi bahwa tujuan gerakan mereka itu adalah menggoyahkan aqidah kaum muslimin dan membuat mereka ragu terhadap Islam, sebagai prolog mengeluarkan mereka dari Islam dan menjerat mereka ke dalam agama Nasrani, gerakan ini dikenal dengan sebutan 'kristenisasi'. Yang tidak lain adalah seruan kepada paganisme Nasrani yang sesat, yang tidak ada keterangannya dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Nabi Allah Isa 'Alaihis Salam berlepas diri darinya.Nasrani telah mengeluarkan dana yang sangat banyak dan mengerahkan potensi yang besar demi mewujudkan cita-cita mereka, yaitu mengkristenkan seluruh manusia, khususnya kaum muslimin. Namun kondisi mereka persis seperti yang difirmankan Allah Subhanahu wa Ta'ala."Artinya : Sesungguhnya orang-orang kafir itu, menafkahkan harta mereka untuk menghalangi [orang] dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam naar Jahanamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan" [Al-Anfal : 36]Demi kelancaran misi tersebut telah diselenggarakan seminar-seminar di berbagai belahan dunia dari dahulu sampai sekarang. Dihadiri oleh para missionaris yang bertugas berbagai daerah untuk saling bertukar pikiran diantara mereka serta mengajukan gagasan masing-masing untuk mencari cara yang paling ampuh dan efisien. Merekapun menelurkan beberapa program dan langkah-langkah, diantaranya adalah :[*]. Mengirim para misionaris ke negeri-negeri kaum muslimin dan dakwah kepada agama Nasrani melalui buku-buku, selebaran-selebaran, terjemahan-terjemahan Injil dan buletin-buletin untuk merancukan kebenaran Islam, menyerang serta menyebarkan kesan negatif tentang Islam kepada orang lain.[*]. Mereka juga menyeru kepada Nasrani secara diam-diam dan terselubung serta dengan cara yang tidak langsung. Yang paling berbahaya diantaranya adalah :Melalui jasa pengobatan, memberikan pelayanan kesehatan kepada penduduk. Diantara faktor yang mendukung program tersebut adalah : orang-orang yang membutuhkan pengobatan, banyaknya tersebar wabah-wabah penyakit di daerah kaum muslimin khususnya, langkanya dokter-dokter muslim di beberapa negeri kaum muslimin atau bahkan kadang kala tidak ada sama sekali[Disalin dari kitab Al-Ibthalu Linazhariyyatil Khalthi Baina Diinil Islaami Wa Ghairihii Minal Adyan, edisi Indonesia Propaganda Sesat Penyatuan Agama, Oleh Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid, Terbitan Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1256&bagian=0


Artikel Penjelasan Penting Tentang : Peringatan Dari Bahaya Gerakan Kristenisasi Dan Wasilah-Wasilahnya 1/2 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Penjelasan Penting Tentang : Peringatan Dari Bahaya Gerakan Kristenisasi Dan Wasilah-Wasilahnya 1/2.

Murka Allah Atas Orang Yang Menyakiti Wali-Nya

Kumpulan Artikel Islami

Murka Allah Atas Orang Yang Menyakiti Wali-Nya Dari Muhammad bin Sirin, ia berkata, “Suatu ketikaaku melakukan thawaf di Ka’bah, tiba-tiba ada seseorang yangmengucapkan, ‘Ya Allah, ampunilah aku. Tapi aku kira Engkau tidakakan mengampuniku.’ Lalu aku katakan kepadanya, ‘Hai ‘Abdullah,belum pernah aku dengar ada orang mengucapkan seperti yang engkauucapkan itu.’ Ia mengatakan, ‘Dulu aku pernah berjanji kepada Allahbahwa bila ditakdirkan dapat menampar wajah ‘Utsman [bin ‘Affan-red.,]pastilah aku lakukan. Tatkala ia wafat dan diletakkan di atas tempattidurnya di rumah sementara orang-orang masih berlalu lalang; keluarmasuk, aku pun masuk untuk mendekatinya seakan sedang menyalatinya,lalu aku mendapatkan kesempatan, maka aku angkat pakaian dari wajahdan jenggotnya, lalu aku menamparnya. Rupanya, Allah menghukumkudengan menjadikan tangan kananku ini kering sehingga seperti kayukering yang tidak dapat digerak-gerakkan lagi.’”

Selanjutnya, Ibn Sirin berkata, “Lalu aku melihat tangannya tersebutdan ternyata memang kering seperti yang dikatakannya.”

‘Utsman adalah khalifah ketiga yang dizhaimi. Ia telah menyerahkanurusannya kepada Rabbnya, lalu Allah pun menuntaskan masalahnya danmenjalankan Qadar untuknya serta menjadikan orang yang menzhaliminyatersebut sebagai pelajaran yang akan dikenang sepanjang zaman. AllahMaha Perkasa Lagi mempunyai balasan [siksa].

[SUMBER: Nihaayah azh-Zhaalimiiin karya Ibrahim ‘Abdullah al-Hazimy,Juz.III, h.26 seperti yang dinukilnya dari kitab al-Bidaayah Wa an-Nihaayah,Taariikh al-Bukhari dan Taariikh ath-Thabary]

Artikel Murka Allah Atas Orang Yang Menyakiti Wali-Nya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Murka Allah Atas Orang Yang Menyakiti Wali-Nya.

Melanjutkan Haji Dengan Umrah Atau Sebaliknya

Kumpulan Artikel Islami

Melanjutkan Haji Dengan Umrah Atau Sebaliknya Melanjutkan Haji Dengan Umrah Atau Sebaliknya

Kategori Mafatiihur Rizq

Sabtu, 31 Juli 2004 14:40:31 WIBMELANJUTKAN HAJI DENGAN UMRAH ATAU SEBALIKNYAOlehSyaikh Dr Fadhl IlahiDi antara perbuatan yang dijadikan Allah termasuk kunci-kunci rizki yaitu melanjutkan haji dengan umrah atau sebaliknya. Pembicaraan masalah ini –dengan memohon pertolongan Allah- akan saya lakukan melalui dua poin bahasan.Pertama : Yang Dimaksud Melanjutkan Haji Dengan Umrah Atau Sebaliknya.Kedua : Dalil Syar’i Bahwa Melanjutkan Haji Dengan Umrah Atau Sebaliknya Termasuk Pintu-Pintu Rizki.Pertama : Yang Dimaksud Melanjutkan Haji Dengan Umrah Atau Sebaliknya.Syaikh Abul Hasan As-Sindi menjelaskan tentang maksud melanjutkan haji dengan umrah atau sebaliknya berkata : â€Å"Jadikanlah salah satunya mengikuti yang lain, di mana ia dilakukan sesudahnya. Artinya, jika kalian menunaikan haji maka tunaikanlah umrah. Dan jika kalian menunaikan umrah maka tunaikan haji, sebab keduanya saling mengikuti” [Hasyiyatul Imam As-Sindi ‘ala Sunan An-Nasa’i, 5/115. Lihat pula, Faidhul Qadir oleh Al-Manawi, 3/225]Kedua : Dalil Syar’i Bahwa Melanjutkan Haji Dengan Umrah Atau Sebaliknya Termasuk Pintu-Pintu RizkiDi antar hadits-hadits yang menunjukkan bahwa melanjutkan haji dengan umrah atau sebaliknya termasuk kunci-kunci rizki adalah sebagai beriku.[1] Imam Ahmad, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.â€Å"Artinya : Lanjutkan haji dengan umrah, karena sesungguhnya keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa, sebagaiman api dapat menghilangkan kotoran besi, emas dan perak. Dan tidak ada pahal haji yang mabrur [1] itu melainkan surga” [2]Dalam hadits yang mulia tersebut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terpecaya, yang berbicara dengan wahyu menjelaskan bahwa buah melanjutkan haji dengan umrah atau sebaliknya adalah hilangnya kemiskinan dan dosa. Imam Ibnu Hibban memberi judul hadits ini dalam kitab shahihnya dengan.â€Å"Artinya : Keterangan Bahwa Haji Dan Umrah Menghilangkan Dosa-Dosa Dan Kemiskinan Dari Setiap Muslim Dengan Sebab Keduanya” [Al-Ihsan Fi Taqribi Shahih Ibni Hibban, 9/6]Sedangkan Imam Ath-Thayyibi dalam menjelaskan sanda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.â€Å"Artinya : Sesungguhnya keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa”Dia berkata, â€Å"Kemampuan keduanya untuk menghilangkan kemiskinan seperti kemampuan amalan bersedekah dalam menambah harta” [Faidhul Qadir 3/225][2] Hadits Riwayat Imam An-Nasa’i dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.â€Å"Artinya : Lanjutkan haji dengan umrah atau sebaliknya. Karena sesungguhnya keduanya dapat menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana api dapat menghilangkan kotoran besi”[Sunan An-Nasa’i, Kitabul Manasikil Hajj, Fadhlul Mutaba’ti Bainal Hajj wal Umrati. 5/115, Syaikh Al-Albani berkata, Shahih [Shahih Sunan An-Nasa’I 2/558]]Maka orang-orang yang menginginkan untuk dihilangkan kemiskinan dan dosa-dosanya, hendaknya ia segera melanjutkan hajinya dengan umrah atau sebaliknya.[Disalin dari buku Mafatiihur Rizq fi Dhau’il Kitab was Sunnah, edisi Indonesia Kunci-Kunci Rizki Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah hal 41-44, Penerjemah Ainul Haris Arifin, Lc. Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=951&bagian=0


Artikel Melanjutkan Haji Dengan Umrah Atau Sebaliknya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Melanjutkan Haji Dengan Umrah Atau Sebaliknya.

Hukum Pemboman Di Negara-Negara Islam Dan Sekitarnya, Apakah Termasuk Jihad Fi Sabilillah ?

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Pemboman Di Negara-Negara Islam Dan Sekitarnya, Apakah Termasuk Jihad Fi Sabilillah ? Hukum Pemboman Di Negara-Negara Islam Dan Sekitarnya, Apakah Termasuk Jihad Fi Sabilillah

Kategori Jihad Fii Sabilillah

Minggu, 27 Maret 2005 06:47:40 WIBHUKUM PEMBOMAN DI NEGARA-NEGARA ISLAM DAN SEKITARNYA, APAKAH TERMASUK JIHAD FI SABILILLAH OlehSyaikh Shalih bin Fauzan Al-FauzanPertanyaan.Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : â€Å"Ahsanaallahu ilaikum” –semoga Allah menganugrahkan kebaikan kepada anda- apakah melakukan pembunuhan dan pemboman terhadap gedung-gedung milik negara/pemerintah di negara-negara kafir merupakan hal darurat dan bentuk jihad Jawaban.Pembunuhan dan pemboman merupakan hal yang tidak boleh, karena akan menimbulkan kejahatan, pembunuhan dan terjadinya pengusiran kaum muslimin, adapaun yang disyariatkan terhadap orang-orang kafir yaitu berperang fi sabilillah, menghadapi mereka dalam peperangan jika kaum muslimin memiliki persiapan pasukan, berperang dengan kaum kuffar, membunuh mereka seperti apa yang telah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berhijrah ke Madinah, hingga beliau mendapatkan penolong dan penyokong, adapun pemboman dan pembunuhan hanya akan mendatangkan keburukan bagi kaum muslimin.Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih berada di Makkah sebelum hijrah, beliau diperintahkan agar menahan diri dari memerangi kaum kuffar.â€Å"Artinya : Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka : ‘Tahanlah tanganmu [dari berperang]. Dirikanlah shalat dan tunaikan zakat” [An-Nisa’ : 77]Beliau diperintahkan untuk menahan diri dari memerangi kaum kuffar karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memiliki kekuatan untuk memerangi mereka, kalau kaum muslimin membunuh salah seorang dari kaum kuffar maka kaum kuffar yang lain akan menghabisi mereka karena kaum kuffar lebih kuat dari kaum muslimin dan kaum muslimin di bawah kekuasaan dan tekanan kaum kuffar.Maka pembunuhan yang mengakibatkan terbunuhnya kaum muslimin yang bermukim di negara tempat mereka tinggal seperti yang terjadi sekarang bukanlah merupakan bentuk dakwah dan bukanlah sesuatu bentuk jihad fi sabilillah dan begitu juga pemboman ataupun pengrusakan. Hal ini hanya akan mendatangkan keburukan bagi kaum muslimin sebagaimana yang terjadi sekarang.Setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah dan ketika itu beliau memiliki pasukan dan kekuatan maka pada saat itu beliau diperintahkan untuk memerangi kaum kuffar. Tetapi apakah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat beliau pada saat di Makkah sebelum hijrah melakukan perbuatan seperti ini [pembunuhan dan pengrusakan] Bahkan mereka menahan diri dari hal itu.Apakah mereka melakukan pengrusakan terhadap harta kaum kuffar ketika mereka masih di Makkah Bahkan mereka menahan diri dari yang demikian.Mereka hanya diperintahkan untuk berdakwah dan menyampaikan risalah pada saat di Makkah, tetapi ketika mereka telah berada di Madinah maka mereka berjihad dan berpegang teguh pada saat negara Islam telah berdiri.[Disalin dari kitab Fatawa Al-Aimmah Fil An-Nawazil Al-Mudlahimmah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Seputar Terorisme, Penyusun Muhammad bin Husain bin Said Ali Sufran Al-Qathani, Terbitan Pustaka At-Tazkia]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1386&bagian=0


Artikel Hukum Pemboman Di Negara-Negara Islam Dan Sekitarnya, Apakah Termasuk Jihad Fi Sabilillah ? diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Pemboman Di Negara-Negara Islam Dan Sekitarnya, Apakah Termasuk Jihad Fi Sabilillah ?.

Hukum Ziarahnya Wanita Ke Kubur ? 1/2

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Ziarahnya Wanita Ke Kubur ? 1/2 Hukum Ziarahnya Wanita Ke Kubur 1/2

Kategori Al-Masaa'il

Rabu, 9 Juni 2004 16:18:27 WIBHUKUM ZIARAHNYA WANITA KE KUBUR OlehSyaikh Muhammad bin IbrahimBagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2]Pertanyaan.Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : Hukum ziarahnya wanita ke kubur Jawaban.Sesungguhnya para wanita dilarang berziarah kubur, karena ziarah kubur mereka cenderung kepada sikap meratap dan histeris serta hal tidak baik lainnya, karena pada dasarnya wanita itu lemah, kurang tenang dan kurang sabar. Mengenai hal ini para ulama berdalih dengan hadits Ibnu Abbas :"Rasulllah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat para wanita peziarah kuburan dan orang-orang yang menjadikan masjid di atasnya serta mereka yang menempatkan lampu-lampu diatasnya" [Diriwayatkan oleh Ahlus Sunan].Mengenai hal ini ada juga dalil dari hadits Abu Hurairah dan hadits Hassan bin Tsabit yang khusus mengenai wanita.Kenapa hanya para wanita Pendapat yang lebih kuat, bahwa dalil ini menunjuk haram, karena dalam hadits tersebut terdapat laknat, dan laknat tersebut bukan ditujukan kepada sesuatu yang dibenci, akan tetapi karena para wanita itu memiliki sifat meratap, lemah dan tidak sabar. Jika Anda mengatakan bahwa terkadang lebih kuat hatinya dari pada laki-laki, dan bahkan sebaliknya dari sebagian laki-laki, jika hukum dikaitkan dengan sumber dugaannya, maka sama saja keberadaan dan tidak keberadaannya.Dan telah diklaim pula bahwa hadits [maka ziarahilah] mencakup para wanita. Ini adalah pendapat yang bodoh dan keliru. Sebenarnya larangan itu mengandung dua segi, masing-masing mempunyai alasan : Larangan pertama berlaku untuk semua, yaitu larangan berziarah secara mutlak, kemudian diizinkan bagi kaum pria karena hilangnya alasan tersebut di samping didalam pembolehannya terkandung kebaikan bagi yang meninggal serta do'a untuknya dan teringat akan akhirat, namun tidak diizinkan bagi para wanita karena alasannya tidak hilang.Alasan pertama hilang dengan kemantapan iman dan terputusnya ketergantungan kepada kuburan yang pernah menyebabkan timbulnya 'watsaniah' [dalam hal ini adalah pengagungan terhadap kuburan], hal ini pernah dilarang oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam [Aku melarang kalian], dan di sini ada larangan lain yang khusus berlaku untuk para wanita, juga terkandung alas an lain, yaitu karena wanita bersifat peka, lemah dan kurang sabar, karena itu disebutkan dalam hadits."Artinya : Kembalilah kalian karena akan berdosa dan tidak mendapat pahala, sebab kalian dapat menimbulkan fitnah bagi yang hidup dan menyakiti yang telah mati".Fitnah terhadap yang hidup sangat jelas, lebih-lebih terhadap para pemuda, sedangkan sikap yang menyakiti dari mereka adalah tangisan dan teriakan histeris mereka.[Fatawa wa Masa'il Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 3/237][Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'til Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-1, hal 178-179, 185-186, Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=796&bagian=0


Artikel Hukum Ziarahnya Wanita Ke Kubur ? 1/2 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Ziarahnya Wanita Ke Kubur ? 1/2.

Aniyah [Bejana-Bejana] 2/2

Kumpulan Artikel Islami

Aniyah [Bejana-Bejana] 2/2 Aniyah [Bejana-Bejana] 2/2

Kategori Fiqih Ibadah

Jumat, 9 April 2004 07:14:51 WIBANIYAH [BEJANA-BEJANA]OlehSyaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman.Bagian Terakhir dari Dua Tulisan [2/2]Pertanyaan.Bagaimana hukum potongan daging bangkai Jelaskan dengan menyebutkan dalilnya !Jawaban.Bangkai ada dua macam, yaitu :[1] Bangkai yang suci.Seperti bangkai ikan dan belalang atau jenis hewan yang tidak berdarah yang keluar dari sesuatu yang suci [Seperti ulat dan belatung yang keluar dari buah] [1]Potongan daging hewan-hewan tersebut suci atau halal dimakan, baik terpotong ketika masih hidup maupun setelah matinya.[2] Bangkai yang haram.Seperti bangkai binatang ternak, macam-macam unggas, dan hewan-hewan sejenisnya yang pada asalnya halal bila telah disembelih. Boleh digunakan bila disamak baik berupa kulit atau bulu dari bangkai tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.â€Å"Artinya : ….[dijadikanNya pula] dari bulu domba, bulu onta dan bulu kambing itu alat-alat rumah tangga dan perhiasan [yang kamu pakai] sampai waktu [tertentu]” [An-Nahl : 80]Hukum bolehnya bulu unggas dikiaskan dengan bulu-bulu dari hewan-hewan yang disebutkan dalam ayat di atas.Al-Maimuni menukil perkataan Imam Ahmad, beliau berkata, â€Å"Tentang bulu bangkai [binatang yang halal dimakan dagingnya] saya tidak mengetahui seorangpun yang menganggap makruh menggunakannya” Wallahu a’lam washallallahu a’la Muhammad.Pertanyaan.Bagaimana hukum potongan daging yang diambil dari binatang yang masih hidup Jelaskan dengan menyebut dalilnya !Jawaban.Potongan daging yang diambil dari [tubuh] binatang yang masih hidup hukumnya sama dengan [hukum] bangkainya. Artinya, kalau bangkainya suci atau halal, maka suci atau halal pula potongan daging itu ; sedang kalau bangkainya najis atau haram, maka najis atau haram pula potongan daging itu. Hal itu berdasarkan sebuah hadits dari Abu Waqidi Al-Laitsi Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, â€Å"Rasulullah Shallallahu a’laihi wa sallam bersabda.â€Å"Artinya : Bagian mana saja yang dipotong dari binatang yang masih hidup, maka itu sama dengan bangkai” [Hadits Riwayat Abu Daud dan At-Tirmidzi]Adapun binatang yang tidak ada faedahnya disembelih, seperti anjing, babi dan sejenisnya, maka semua potongan adalah najis, baik matinya karena disembelih ataupun tidak ; tidak ada pengecualian. Wallahu a’lam. Washallahu a’la Muhammad.Pertanyaan.Jelaskan tentang hukum menutup bejana, hukum mengikat wadah air yang terbuat dari kulit, dan hukum mematikan api ketika menjelang tidur ! Tolong sebutkan pula dalil-dalinya masing-masing !Jawaban.Menutup bejana, mengikat wadah air yang terbuat dari kulit, dan mematikan api ketika menjelang tudur hukumnya mustahab [sunnah] berdasarkan hadits dari jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.â€Å"Artinya : Tutuplah bejana, ikatlah tempat air yang terbuat dari kulit, kancinglah pintu-pintu, dan matikanlah lampu lentera, karena sesungguhnya syetan tidak mampu melepaskan ikatan tempat air, tidak mampu membuka pintu, dan tidak mampu membuka tutup bejana. Kalau salah seorang di antara kamu tidak mendapatkan [sesuatu untuk menutup bejana] kecuali hanya mendapatkan sepotong lidi, maka tutupkanlah dan hendaklah dengan menyebut nama Allah. Karena sesungguhnya tikus itu [biasa] membakar rumah [yang lampu lenteranya tidak dimatikan], yaitu dengan menambrak lampu itu lalu menumpahkan minyak yang ada di dalamnya sehingga terbakarlah rumah itu” [Hadits Riwayat Muslim]Adapun dalil tentang perintah mematikan api [lampu lentera] ketika akan tidur terdapat dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.â€Å"Artinya : Janganlah kalian meninggalkan api di dalam rumah kalian ketika akan tidur” [[Hadits Riwayat Muslim]Dan hadits dari Abu Musa Al-Asy’ari Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, â€Å"Pada suatu malam sebuah rumah di Madinah terbakar yang menimpa pemiliknya. Lalu ketika kabar peristiwa tersebut sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.â€Å"Artinya : Sesungguhnya api ini adalah musuhmu. Maka apabila kalian akan tidur, matikanlah terlebih dahulu api tersebut” [Muttafaqun a’laihi][Disalin dari kitab Al-As’ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar’iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 02/I/Syawwal 1423H -2002M]_________Foote Note[1]. Dikatakan bangkai karena hewan tersebut mati dalam keadaan belum disembelih sesuai syariat.

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=605&bagian=0


Artikel Aniyah [Bejana-Bejana] 2/2 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Aniyah [Bejana-Bejana] 2/2.

Mengklaim Orang-Orang Kafir Sebagai Orang-Orang Jujur Dapat Dipercaya Dan Kerjanya Bagus

Kumpulan Artikel Islami

Mengklaim Orang-Orang Kafir Sebagai Orang-Orang Jujur Dapat Dipercaya Dan Kerjanya Bagus Mengklaim Orang-Orang Kafir Sebagai Orang-Orang Jujur Dapat Dipercaya Dan Kerjanya Bagus

Kategori Sikap Kepada Kafir

Rabu, 28 April 2004 08:37:07 WIBMENGKLAIM ORANG-ORANG KAFIR SEBAGAI ORANG-ORANG JUJUR DAPAT DIPERCAYA DAN KERJANYA BAGUSOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Syaikh yang mulia, bagaimana tentang mengakui orang-orang kafir sebagai orang-orang jujur, dapat dipercaya dan kerjanya bagus Jawaban.Sikap ini –walaupun benar- pada diri mereka terdapat kedustaan, tidak menepati janji, khianat yang populasinya lebih banyak daripada yang terdapat pada beberapa negara Islam dan ini sudah diketahui umum. Tapi jika itu benar, maka sesungguhnya itulah akhlak yang diserukan Islam, dan kaum muslimin lebih utama untuk melaksanakannya agar bisa bersikap dengan akhlak tersebut dengan menerima balasan pahala. Adapun orang-orang kafir, mereka tidak bermaksud demikian, kecuali urusan materi, mereka berlaku jujur dalam pergaulan untuk menarik orang lain.Tapi seorang muslim, bila ia berprilaku dengan akhlak baik, maka tidak hanya bertujuan masalah materi, tapi juga karena perintah syari’at yang merupakan realisasi dari keimanan dan untuk memperoleh pahala dari Allah Azza wa Jalla. Itulah yang membedakan antara seorang muslim dan orang kafir.Adapun klaim jujur di negara-negara kafir, baik di timur maupun di barat, jika itu benar, maka realitanya hanya sedikit kebaikan dibanding dengan keburukannya yang lebih banyak. Dan dari itu sebenarnya mereka hanya mengingkari hak yang paling besar haknya, yaitu Allah Azza wa Jalla yang telah menyebutkan,â€Å"Sesungguhnya mempersekutukan [Allah] adalah benar-benar kezhaliman yang besar” [Luqman : 13]Jadi, walaupun mereka melakukan kebaikan, maka itu nilainya sedikit dan tertutup dengan keburukan, kekufuran dan kezhaliman mereka sehingga tidak ada kebaikan pada mereka.[Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin, Juz 3, hal. 23-24][Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 365-366 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=665&bagian=0


Artikel Mengklaim Orang-Orang Kafir Sebagai Orang-Orang Jujur Dapat Dipercaya Dan Kerjanya Bagus diambil dari http://www.asofwah.or.id
Mengklaim Orang-Orang Kafir Sebagai Orang-Orang Jujur Dapat Dipercaya Dan Kerjanya Bagus.

Benang Merah Antara Harokah Dan Khurofat 2/2

Kumpulan Artikel Islami

Benang Merah Antara Harokah Dan Khurofat 2/2 Benang Merah Antara Harokah Dan Khurofat 2/2

Kategori Bahaya Hizbiyyah

Senin, 12 Desember 2005 11:41:10 WIBBENANG MERAH ANTARA HAROKAH DAN KHUROFATOlehSyaikh Abdul Malik Ramadhaaniy Al-JazaairyBagian Terakhir dari Dua Tulisan 2/2[4]. Al-Mursyid Al-‘Aam Di Syria, Mustofa As-Siba’iy Beistighosah Kepada Selain Allah.Disebutkan di dalam majalah â€Å"Hadhorotul Islam”, no : 4, 5, 6, edisi bulan : Jumadil Akhir, Rajab, Sya’ban tahun 1384H, sebagaimana disebutkan juga oleh syaikh yang mulia Muhammad bin Hadi ketika memberikan catatan kaki atas buku Syaikh Ahmad An-Najmy yang berjudul â€Å"Al-Maurid Al-Adzb Az-Zullal” [hal. : 149], bahwa ketika Mustofa As-Siba’iy berada di depan kuburan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia mengatakan :â€Å"Wahai pemberi air minum untuk para muasfir yang menuju Ka’bah dan MekahJuga yang pergi menuju Madinah, demi mencari tuannya seluruh umatJika perjalanan Anda menuju Al-Mukhtar [14] adalah sunnahMaka bagi orang sepertiku adalah wajib, menurut orang yang bersemangat tinggi.Wahai tuanku, kekasih Allah [15], aku datang menitiTangga pintumu, saya mengeluhkan pedihnya penyakitkuWahai tuanku, sungguh begitu lama penyakit ini bersarang ditubuhkuBegitu pedih penyakit ini, sampai saya tidak bisa istirahat dan tidur”Saya [penulis] mengatakan : Maka lihatlah oleh Anda –semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan rahmat kepada anda-, dengan siapa kita diuji. Apakah mereka ini akan menjadi para pemimpin kaum muslimin ! Apakah pantas di dalam masalah wala dan baro [loyal dan benci] ini, ahlus sunnah terbagi menjadi dua kelompok ketika menyikapi orang-orang seperti ini ! Yang pada saat itu sangat tepat, jika dikatakan kepada orang yang semisal mereka : Mayit ini tidak berhak dita’ziyahi!Jika mereka memiliki kemampuan, maka daulah [negara] khurofat seperti apa yang akan terbentuk !Para pemimpinnya akan dipilih dari para penyembah kubur. Para menterinya adalah tukang sihir yang penuh dengan kejahatan. Para utusan diplomatiknya adalah para pembohong perayaan maulid dan orang-orang yang rakus terhadap berbagai hidangan. Maka dari mana pertolongan dan penaklukan akan datang kepadanya, atau bagaimana mereka bisa menolak serangan orang-orang yang jahat!Saya [penulis] mengambil empat orang tersebut sebagai permisalan, karena ketokohan mereka tidak diperselisihkan oleh para pengikut harokah. Sehingga dengan itu akan semakin kuat kebenaran tentang adanya perjanjian yang kuat antara harokah dengan khurofat. Kami dan kaum muslimin akan menjadi saksi atas kesinambungan pernikahan antara keduanya.Kemudian muncul salah seorang dari ahlus sunnah bergabung dengan mereka, karena dia merasa tidak puas terhadap pengetahuan yang dipelajarinya dari ahlus sunnah, sehingga dia masuk ke dalam harokah, dan tanpa terasa tiba-tiba khurofat telah merasuki dirinya, kemudian dia menulis sebuah tulisan yang beraroma khurofat, seperti sang doktor ini [16] yang sedang saya kritik di dalam bukuku ini [17]Kelihatannya, penyakit yang menular ini telah menjalar dengan cepat. Dan inilah hasil yang pantas dipetik dari aliran pemikiran yang tidak menghiraukan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala yang paling besar, yaitu hak Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk ditauhidkan [Tauhid Uluhiyyah]. Wallahul Musta’an.Sesungguhnya, sebab para dai tersebut bersandar kepada berbagai khurofat ketika mendakwahi manusia, adalah lemahnya dalil-dalil yang mereka miliki, maka dari itu mereka menakut-nakuti manusia dengan cerita-cerita yang ajaib untuk memperkuat madzhab harokah mereka.Masih terang dalam ingatanku dan juga para pembaca di Aljazair, bahwa pada suatu hari, berkumpullah orang-orang harokah dari partai FIS [Front Islamique du Salut/Islamic Salvation Front] beserta simpatisannya di sebuah lapangan olah raga di Aljazair. Ketika mereka sedang asyik berkampanye untuk partai politik mereka, tiba-tiba muncul sebuah awan yang tertulis didalamnya nama Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka serta merta para hadirin terheran-heran dan sangat terpukau, kemudian manusia memperbincangkannya, dan para filosof agama ini [18] sama sekali tidak meragukan, bahwa hal itu merupakan tanda pertolongan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan juga tanda akan kebenaran jalan mereka tempuh.Sedangkan lawan politik mereka menyatakan : Sesungguhnya mereka menggunakan suatu jenis sinar, yang dengan itu mereka menyihir penglihatan manusia dan menakut-nakuti mereka, dan mereka telah mendatangkan sihir yang begitu dahsyat.Selain mereka juga memiliki komentar yang lain lagi, kemudian manusiapun terbagi-bagi, antara yang membenarkan dan antara yang mendustakan. Apapun hakekat kejadian itu, kami tetap berkeyakinan bahwa penyesatan akan menyertai orang-orang yang menyelisihi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan karomah [yang akan mereka peroleh].Saya tidak pernah menunggu seseorang untuk mennjelaskan aib persitiwa tersebut, seperti saya menunggu Ali bin Hajj, seorang wakil sekaligus juru bicara partai FIS, karena dia dijuluki sebagai seorang salafi [pengikut salaf] di dalam partai FIS, juga saya benar-benar mengetahui bahwa dalil permasalahan tersebut telah tegak baginya, yaitu : permasalahan tentang perbedaan antara karomah dengan talbis [19].Dan sungguh saya menyangka bahwa Ali bin Hajj –walaupun telah berpaling dari dakwah salafiyyah-, dia tidak akan sanggup untuk menerima khurofat ini dari orang-orang partainya, serta hatinya tidak akan pernah bisa tenang karena agama Allah Subhanahu wa Ta’ala akan senantiasa terbayang-bayang di pelupuk matanya dan terngiang-ngiang ditelinganya.Hari demi hari saya menunggu dengan sabar sikap adilnya terhadap agama Allah Subhanahu wa Ta’ala dan usahanya untuk memenangkan aqidah yang benar, serta membersihkan barisannya dari keyakinan yang rusak ini. Akan tetapi ternayata persangkaanku itu telah keliru, karena kenyataannya dia membiarkan manusia tenggelam di dalam keyakinan yang batil. Hal itu disebabkan oleh karena mereka telah dekat dengan hari-hari pemilihan umum.Demikianlah kalian akan membuktikan bahwa orang-orang harokah adalah manusia yang paling curang terhadap umat, di dalam urusan agama mereka. Bahkan mayoritas orang yang masuk ke dalam berbagai gerakan politik, mereka akan keluar darinya tanpa membawa agama sedikitpun, Wallahul Musta’aan.MEMBANTAH SANGGAHANJangan sampai ada yang membantahku dengan mengatakan bahwa di dalam harokah ada juga orang-orang yang hidupnya sibuk memerangi berbagai khurofat, seperti : Muhammad Ghozali [20]. Memang orang ini benar melakukan hal itu, bahkan dia mengkritik dan mengejek orang-orang yang masih mempercayai khurofat. Akan tetapi kita menghukumi mayoritas mereka, dan jumlah yang sedikit tidak bisa dijadikan standar, terlebih lagi apabila yang sedikit tersebut tidak terlalu tenggelam dalam harokah.Kemudian diantara faktor penolong terbesar atas sikap penolakan mereka terhadap khurofat adalah demi memperoleh keridhoan peradaban, atau demi memperoleh keridhoan akal mereka yang sangat sulit menerima hal-hal yang gaib, dan mereka sangat menerima penafsiran yang sesuai dengan akal, bahkan mengutamakannya dari yang lainnya.Yang jelas ada perbedaan yang begitu jauh, antara orang-orang yang meyakini aqidah yang benar karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan antara orang-orang yang meyakini aqidah tersebut karena orang-orang barat modern. Allah Subhanahu wa Ta’ala befirman.â€Å"Artinya : Supaya Allah mengetahui siapa yang menolong agama dan rasul-rasulNya padahal Allah tidak dilihatnya” [Al-Hadiid : 25] [21][Tulisan ini dialihbahasakan dari buku â€Å"Khuroofah Harokiy” karangan Syaikh Abdul Malik bin Ahmad bin Al-Mubaraak Ramadhaany Al-Jazaairy, halaman 19-24, Dan dimuat Majalah Adz-Dzakhiirah Al-Isamiyyah Edisi 16 Th. III Ramadhan 1426H/Oktober 2005M, Penerjemah Abu Zahrag Imam Wahyudi Lc]_________Foote Note[14]. Ini adalah salah satu gelar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. –pent[15] Yakni : Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. –pent[16] Dia adalah Dr Safar Hawali, seorang doktor di bidang aqidah, sealiran dengan Salman Al-Audah dan Aidh Al-Qorniy, silakan dibaca kritikan terhadap mereka di majalan ini edisi 12 tahun ke II dengan judul Menyingkap Hakekat Dan Jati Diri Dai-Dai Kondang dan secara khusus tentang Aidh Al-Qorniy telah di muat di majalah Al-Furqan edisi 1 Tahun ke-5, Sya’ban 1426H.-pent[17]. Buku â€Å"Khurofat Harokiy”.-pent[18] Mereka adalah orang-orang yang memiliki prinsip antara menetapkan dan mengingkari hakekat segala sesuatu, atau disebut aliran filsafat serba tidak tahu. Lihatlah â€Å"Al-Mu’jam Al-Washith” [hal. : 491].-pent[19] Pencampuran antara yang hak dan batil, sehingga menjadi samar-samar. –pent[20] Muhammad Ghozali adalah salah seorang tokoh Ikhwanul Muslimin di Mesir, lalu ia keluar dari gerakan ini karena tidak setuju Hasan Hudhaibi yang diangkat menjadi â€Å"Al-Mursyid Al-Aam” Ikhwanul Muslimin pengganti Hasan Al-Bana. Muhammad Ghozali sendiri banyak mengingkari hadits-hadits shohih yang dinilainya bertentangan dengan akal, diantaranya : hadits tentang lalat, hadits tentang diazabnya mayit di dalam kubur karena ratapan keluarganya dll, bisa Anda baca dibukunya yang berjudul â€Å"As-Sunnah An-Nabawiyyah Baina Ahlil Fiqh wa Ahlil Hadits” [Sunah Nabi Antara Ahli Fikih dan Ahli Hadits]. –pent[21]. Dengan uraian singkat ini, apakah masih ada yang menaruh secercah harapan, bahwa khilafah Islamiyah akan bisa tegak dengan pondasinya orang-orang seperti ini !.-pent

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1695&bagian=0


Artikel Benang Merah Antara Harokah Dan Khurofat 2/2 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Benang Merah Antara Harokah Dan Khurofat 2/2.

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Kumpulan Artikel Islami

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu? TANYA

Seperti diketahui, orang yang melakukan haji akan dihapus semuadosa-dosanya seperti orang yang baru masuk Islam. Tetapi saya pernahpula mendengar sebagian orang mengatakan bahwa orang yang tetap ngototmelakukan sebagian dosa tidak dapat dihapus dosanya oleh haji tersebut,apakah ini benar Dan apa dalilnya bila memang benar demikianBagaimana pula haji dapat menghapus semua dosa bila orang yangmelaksanakan haji itu mengulangi lagi dosa tersebut, sebab tidak adamanusia yang sempurna, yang tidak punya dosa sama sekali

JAWAB

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabikita, Muhamad SAW, keluarga besar dan semua para shahabatnya, wa badu:

Terdapat beberapa teks hadits yang shahih berasal dari Nabi SAWmenyatakan bahwa haji menghapus dosa-dosa sebelumnya. Di dalam kitabash-Shahihain dari hadits Abu Hurairah RA, bahwasanya Nabi SAWbersabda, Barangsiapa yang mendatangi Bayt ini [Kabah-red] dalamlafazh yang lain: barangsiapa yang berhaji karena Allah- lalutidak berkata-kata kotor dan fasik, niscaya ia telah kembali sepertihari saat ia dilahirkan ibunya. [Shahih al-Bukhari, 1521; ShahihMuslim, 1350]. Dan di dalam ash-Shahihain juga disebutkan, Umrahke umrah merupakan kafarat [penghapus] dosa di antara keduanyasedangkan haji yang mabrur tidak ada balasan lain untuknya selainsurga. [Shahih al-Bukhari, 1773; Shahih Muslim, 1349]

Menurut jumhur [mayoritas] ulama, teks-teks tersebut terkait denganpenghapusan dosa-dosa kecil [Shaghaair] saja, bukan dosa-dosa besar [Kabaair].Sedangkan untuk menghapus dosa-dosa besar ini haruslah dengan syaratbertaubat sebab shalat sendiri yang lebih besar kedudukannya daripadahaji- tidak mampu menghapuskan dosa-dosa besar. Yang dihapusnya hanyadosa-dosa kecil, maka tentu apalagi haji [tidak dapat menghapuskandosa-dosa besar tersebut-red] sebab di dalam Shahih Muslim [233] dankitab lainnya dari Abu Hurairah RA terdapat teks berbunyi, Shalatlima waktu, jumat ke jumat dan Ramadhan ke Ramadhan merupakanpenghapus-penghapus dosa di antara keduanya dalam riwayat lainterdapat teks: selama ia tidak mengicuh [berbuat curang]- selamamenjauhkan diri dari dosa-dosa besar.

Si penanya di atas menyebutkan, haji dapat menghapus dosa-dosasebelumnya. Maka yang dimaksud itu adalah dosa-dosa kecilnya saja. Didalam Shahih Muslim [121] dalam kisah pembaiatan oleh Amr binal-Ash RA ketika hendak mensyaratkan sesuatu, maka Nabi SAW bersabdakepadanya, Kamu mensyaratkan apa.katanya, Agar dosakudiampuni. Beliau SAW bersabda, Tidakkah engkau tahu bahwa Islamitu menghapus semua yang telah lalu, hijrah menghancurkan apa yangtelah lalu dan haji memusnahkan apa yang telah lalu.

Jadi, penghapusan dosa-dosa oleh haji seperti yang dipaparkan di atasmensyaratkan haji tersebut hendaknya haji yang mabrur, yaitu yangbersih dari dosa-dosa dan perbuatan-perbuatan maksiat. Bila syarat initerpenuhi pada haji, maka ia dapat menghapus dosa-dosa yang telah laluitu. Dan bila sang hamba tersebut mengulangi lagi perbuatan dosa-dosa,maka ia akan ditulis baru lagi sedangkan yang dosa yang telah lalu itusudah dilewatkan [telah dihapus oleh haji yang mabrur tersebut-red],wallahu alam.

[SUMBER: situs el-Islam el-Youm dari Fatwa Syaikh Sad bin AbdulAziz asy-Syuairikh, staf pengajar Islamic University of King Muhammadbin Suud pada tertanggal 01-12-1426 H]

Artikel Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu? diambil dari http://www.asofwah.or.id
Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?.

Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fithri Dengan Uang ? 1/2

Kumpulan Artikel Islami

Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fithri Dengan Uang ? 1/2 Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fithri Dengan Uang 1/2

Kategori Zakat

Rabu, 27 Oktober 2004 05:54:38 WIBBOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG OlehSyaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah HafizhahullahBagian Pertama dari Dua Tulisan 1/2PertanyaanSyaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Hafizhahullah ditanya : Apakah hukum menyerahkan uang senilai zakat fithri untuk dibelikan makanan dan diberikan kepada faqir miskin di negeri lain .JawabanAlahmdulillah wahdahu Ashalaatu was salama 'ala Rasulillah Nabiyina Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam wa 'ala alihi washahbihi wa ba'du.Allah berfirman :"Artinya : Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah" [Al-Hasyr : 7]Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda."Artinya : Barangsiapa yang mengada-adakan perkara dalam urusan agama kami ini apa yang tidak ada dasar syari'atnya maka perbuatan tersebut tertolak" [Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim]Sesunguhnya ada sebagian orang pada zaman ini yang berusaha untuk merubah ibadah-ibadah dari ketentuan-ketentuan syar'i dan contohnya banyak. Misalnya zakat fithri, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan supaya zakat itu dikeluarkan dengan makanan di negeri si pembayar zakat pada akhir bulan Ramadhan dan diberikan kepada orang-orang miskin negeri itu. Dan sungguh telah ditemukan, ada orang yang berfatwa tentang bolehnya mengeluarkan uang sebagai ganti dari makanan, ada yang berfatwa tentang bolehnya menyerahkan uang untuk dibelikan makanan di negara lain yang jauh dari negeri orang yang berpuasa itu dan dibagikan disana. Ini adalah merubah ibadah dari ketentuan syar'i. Zakat fitrah itu punya [ketentuan] waktu pengeluarannya yaitu pada malam Idul Fitri atau dua hari sebelumnya menurut para ulama dan juga zakat fitrah itu punya [kententuan] tempat pembagiannya yaitu di negeri yang memenuhi satu bulan, tempat tinggalnya muslim tersebut dan zakat juga punya orang-orang yang berhak menerimanya yaitu orang-orang miskin di negeri si pembayar zakat dan zakat itu punya [ketentuan] jenis yaitu makanan. Maka kita harus terikat dengan ketentuan-ketentuan syar'i ini, jika tidak maka zakat itu menjadi ibadah yang tidak sah dan tidak bisa membebaskan diri dari kewajiban.Imam yang empat telah sepakat atas wajibnya membagikan zakat fithri di negeri orang yang berpuasa selama ada orang yang berhak menerimanya disana dan mengenai hal itu telah dikeluarkan ketetapan oleh Ha'aitu Kibaril Ulama [Lembaga Ulama Besar] di Saudi Arabia. Maka wajiblah mengikutinya dan tidak usah memperdulikan orang-orang yang mengajak untuk menyelisihinya, karena seorang muslim harus memiliki semangat kuat untuk memenuhi kewajibannya agar tanggungannya terbebas, dan berhati-hati dalam agamanya. Seperti inilah dalam semua ibadah hendaklah dilaksanakan sesuai ketentuan, baik jenis, waktu ataupun pembagiannya, janganlah merubah satu jenis ibadah yang telah ditetapkan oleh Allah kepada jenis lain.PertanyaanSyaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Hafizhahullah ditanya : Akhir-akhir ini banyak terjadi perdebatan diantara beberapa ulama negara lain seputar zakat fithri yang disyari'atkan, serta kemungkinan dikeluarkannya uang senilai zakat fithri. Bagaimana pendapat Syaikh .JawabanYang diperintahkan dalam zakat fithri adalah menunaikannya dengan cara yang telah diperintahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu dengan mengeluarkan satu sha' makanan pokok penduduk negeri tersebut dan diberikan kepada orang-orang faqir pada waktunya. Adapun mengeluarkan uang senilai zakat fitrah, maka hal itu tidak sah karena menyelisihi perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan menyelisihi apa yang pernah dilakukan oleh para sahabat, mereka tidak pernah mengeluarkan uang padahal mereka lebih tahu tentang sesuatu yang boleh dan sesuatu yang tidak boleh.Ulama yang mengatakannya bolehnya mengeluarkan uang, mereka katakan hal itu berdasarkan ijtihad, Tetapi apabila ijtihad menyelisihi nash maka ijtihad itu tidak dianggap.Pernah ada yang mengatakan kepada Imam Ahmad Rahimahullah : "Ada yang mengatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz mengambil uang dalam zakat fitrah". Maka Imam Ahmad berkomentar : "Mereka meninggalkan hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sambil mengatakan "kata si Fulan". Padahal Ibnu Umar berkata :"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandhum"[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun V/1422H/2001M halaman. Bonus Fatwa Ramadhan]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1147&bagian=0


Artikel Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fithri Dengan Uang ? 1/2 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fithri Dengan Uang ? 1/2.

Riba Merajalela

Kumpulan Artikel Islami

Riba Merajalela Riba Merajalela

Kategori Hadits

Selasa, 20 April 2004 08:35:55 WIBRIBA MERAJALELAOlehYusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-WabilMUKADIMAHArtikel ini diambil dari sebagian kecil Tanda-Tanda Kiamat Shugro, yang dimaksud dengan tanda-tanda kiamat shugro [kecil] ialah tanda-tandanya yang kecil, bukan kiamatnya. Tanda-tanda ini terjadi mendahului hari kiamat dalam masa yang cukup panjang dan merupakan berbagai kejadian yang biasa terjadi. Seperti, terangkatnya ilmu, munculnya kebodohan, merajalelanya minuman keras, perzinaan, riba dan sejenisnya.Dan yang penting lagi, bahwa pembahasan ini merupakan dakwah kepada iman kepada Allah Ta'ala dan Hari Akhir, dan membenarkan apa yang disampaiakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, disamping itu juga merupakan seruan untuk bersiap-siap mencari bekal setelah mati nanti karena kiamat itu telah dekat dan telah banyak tanda-tandanya yang nampak.________________________________Di antara tanda-tanda semakin dekatnya kiamat lagi ialah munculnya riba secara merajalela di tengah-tengah masyarakat dan ketidakpedulian mereka terhadap makanan yang haram. Di dalam suatu hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda."Artinya : Menjelang datangnya hari kiamat akan merajalela riba". [Diriwayatkan oleh Thabrani sebagaimana termaktub dalam At-Targhib Wat-Tarhib karya Al-Mundziri 3:9, dan beliau berkata, "Perawi-perawinya adalah perawi-perawi shahih"]Dan di dalam kitab Shahih diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda."Artinya : Sungguh akan datang pada manusia suatu zaman yang pada waktu itu orang tidak memperdulikan lagi harta yang diperolehnya, apakah dari jalan halal atau dari jalan haram". [Shahih Bukhari, Kitab Al-Buyu', Bab Qaulil-Lah Azza wa Jalla : "Yaa ayyuhal-ladziina aamanuu ta'kuluu ar-ribaa" 4 : 313, dan Sunan Nasa'i 7 : 234, Kitab Al-Buyu', Bab Ijtinaabi Asy-Syubuhaat fi Al-Kasbi].Kandungan atau isi hadits-hadits ini telah terbukti pada banyak kaum muslimin pada masa sekarang ini. Mereka tidak memilih yang halal lagi dalam berusaha, bahkan mereka kumpulkan saja harta baik dari jalan halal maupun dari jalan haram. Dan kebanyakan hal ini karena keterlibatan mereka dalam muamalah riba. Banyak bank yang berpaktik secara ribawi, dan banyak pula orang yang terjerembab ke dalammnya.Betapa jelinya Imam Bukhari hingga beliau memasukkan hadits ini dalam Bab Firman Allah Azza wa Jalla "Yaa ayyuhal-ladziina amanuu laa ta'kulur-ribaa adh'aafan mudhoo'affah" ayat 130 surat Ali Imran [Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba secara berlipat ganda], untuk mejelaskan, bahwa praktik memakan riba secara berlipat ganda itu akan terjadi secara leluasa, yakni apabila manusia tidak mempedulikan cara mencari harta serta tidak membedakan antara yang halal dan yang haram.[Disalin dari buku Asyratus Sa'ah Fasal Tanda-Tanda Kiamat Kecil oleh Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil MA Edisi Indonesia Tanda-Tanda Hari Kiamat hal. 108. terbitan Pustaka Mantiq. Penerjemah Drs As'ad Yasin dan Drs Zaini Munir Fadholi]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=646&bagian=0


Artikel Riba Merajalela diambil dari http://www.asofwah.or.id
Riba Merajalela.

Menikahkan Anak Yatim Tanpa Izin

Kumpulan Artikel Islami

Menikahkan Anak Yatim Tanpa Izin

>> Pertanyaan :

Syaikh Abdurrahman Sady ditanya: Apakah boleh menikahi anak yatimtanpa meminta izin darinya terlebih dahulu?

>> Jawaban :

Tidak boleh seseorang menikahkan anak yatim melainkan ia harus memintaizin darinya. Tanda persetujuan janda dengan ucapannya setuju dantanda persetujuan perawan dengan diamnya. Jika ibunya, bibinya atausaudaranya mengatakan bahwa ia mau menikah sementara ia tidak me-ngatakanapa-apa, maka tidak perlu kita mengambil persaksian atas ridhanyakecuali jika dikhwatirkan ada unsur paksaan dari saudara atau walinya,dalam kondisi seperti ini harus ada persaksian atas kerelaannya. [Al-MajmuatulKamilah limualafatil Syaikh As-Sady, juz 7/349.]

Artikel Menikahkan Anak Yatim Tanpa Izin diambil dari http://www.asofwah.or.id
Menikahkan Anak Yatim Tanpa Izin.