Jumat, 27 Juni 2008

Bolehkah Zakat Perusahaan Dibayarkan Kepada Para Karyawannya

Kumpulan Artikel Islami

Bolehkah Zakat Perusahaan Dibayarkan Kepada Para Karyawannya Bolehkah Zakat Perusahaan Dibayarkan Kepada Para Karyawannya

Kategori Zakat

Kamis, 25 Maret 2004 09:51:30 WIBBOLEHKAH ZAKAT PERUSAHAAN DIBAYARKAN KEPADA PARA KARYAWANNYA.OlehSyaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-JibrinPertanyaanSyaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Di antara karywan sebuah perusahaan komersil, ada yang berhak menerima zakat. Bagaimana hukum memberikan zakat perusahaan kepada mereka Jawaban.Jika para karyawan tersebut kaum muslimin yang fakir, maka tidak mengapa membayarkan zakat kepada mereka, tapi sekedar hak mereka, tidak boleh dijadikan sebagai gaji atau upah kerja, dan tidak boleh juga dimaksudkan untuk membangkitkan ke ikhlasan mereka atau agar mereka betah bekerja. Akan lebih baik bila penyerahannya dilakukan secara tersembunyi, atau melalui pihak ketiga sehingga para karyawan penerima itu tidak menyadari bahwa zakat itu berasal dari perusahaan tempatnya bekerja. Hal ini untuk menepis keraguan. Wallahu a’lam.Pertanyaan.Konon salah seorang karyawan saya mempunyai hutang. Bolehkah saya membantunya dengan zakat harta saya Jawaban.Ia boleh menerima zakat harta anda, dengan syarat ia memang tidak mampu melunasinya dan penghasilannya [upahnya] setelah dialokasikan untuk menafkahi kelaurganya tidak ada lebihnya yang cukup untuk melunasi hutang tersebut. Lain dari itu, Anda pun dengan itu tidak boleh bermaksud untuk memotivasinya dalam bekerja atau untuk menumbuhkan keikhlasannya bekerja pada Anda serta dengan tidak mengurangi gaji/upahnya dan tidak melebihi yang dibutuhkannya. Untuk itu, terserah anda. Wallahu a’lam[Fatawa Al-Lu’lu Al-Makin min Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, hal 141][Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 268 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=536&bagian=0


Artikel Bolehkah Zakat Perusahaan Dibayarkan Kepada Para Karyawannya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Bolehkah Zakat Perusahaan Dibayarkan Kepada Para Karyawannya.

Meninggalkan Dusta Diterima Kerja

Kumpulan Artikel Islami

Meninggalkan Dusta Diterima Kerja Ada seorang pria berkebangsaan Eropa yang telahmemeluk Islam. Dia adalah seorang muslim yang baik Islamnya, jujurdalam tindakannya dan bersemangat untuk menampakkan keIslamannya. Diabangga dengan Islamnya di hadapan orang-orang kafir. Tidak adaperasaan minder, malu atau perasaan ragu. Bahkan, tanpa ada kesempatanterlewatkan dia selalu bersemangat untuk menampakkan keIslaman itu.

Suatu saat dia bercerita bahwa ada sebuah iklan lowongan kerja disebuah instansi pemerintah yang kafir. Pria muslim yang bangga denganIslamnya ini mengajukan lamaran untuk mendapat pekerjaan tersebut.Tentunya dia harus menjalani test wawancara. Selain dia banyak jugaorang-orang yang ikut test ini. Saat tiba gilirannya untuk testwawancara, panitia khusus instansi ini mengajukan kepadanya beberapapertanyaan.

Di antara pertanyaan itu adalah, 'Apakah Anda minum-minuman keras',dia jawab, 'Tidak, saya tidak mengkonsumsi minuman keras karena sayaorang Islam dan agama saya melarangnya'. Mereka bertanya lagi, 'ApakahAnda memiliki teman kencan dan pacar', dia jawab, 'Tidak, karenaagama Islam yang saya peluk ini telah mengharamkannya. Saya hanyaberhubungan dengan isteri yang telah saya nikahi sesuai dengan syariatAllah Subhanahu wa Ta'ala'.

Wawancara telah usai. Dia keluar dari ruang test, tetapi dia pesimisakan berhasil dalam persaingan ini. Ternyata di luar dugaan hasilakhir menyebutkan, semua pelamar yang jumlahnya banyak itu gagal,hanya dialah satu-satunya yang berhasil diterima. Kemudian dia pergimenemui ketua panitia test itu dan mengatakan, 'Tadinya, saya menunggupernyataan tidak diterima untuk pekerjaan ini, sebagai balasan atasperbedaan agama antara saya dan Anda, juga karena saya memeluk Islam.Saya terkejut bisa diterima untuk bergabung dengan rekan-rekan kristendi sini. Apa rahasia di balik itu'.

Ketua panitia menjawab, 'Sebenarnya orang yang dicalonkan untukpekerjaan ini, syaratnya harus orang yang selalu cekatan dan perhatianpenuh dalam setiap keadaan, juga tidak teler. Sementara, orang yangmengkonsumi minuman keras tidak mungkin bisa demikian. Kami memangmencari orang yang tidak mengkonsumsi minuman keras, dan Anda terpilihuntuk pekerjaan ini karena Anda memenuhi syarat'. Maka keluarlah diadari ruangan seraya memuji dan bersyukur kepada Allah Subhanahu waTa'ala yang telah melimpahkan untuknya nikmat yang begitu besar sambilmembaca firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah jadikanuntuknya jalan keluar. [Ath-Thalaq: 2]

Artikel Meninggalkan Dusta Diterima Kerja diambil dari http://www.asofwah.or.id
Meninggalkan Dusta Diterima Kerja.

Perbedaan Antara Aurat Dalam Shalat Dengan Aurat Dalam Pandangan

Kumpulan Artikel Islami

Perbedaan Antara Aurat Dalam Shalat Dengan Aurat Dalam Pandangan Perbedaan Antara Aurat Dalam Shalat Dengan Aurat Dalam Pandangan

Kategori Wanita - Fiqih Shalat

Kamis, 5 Februari 2004 11:28:37 WIBPERBEDAAN ANTARA AURAT DALAM SHALAT DENGAN AURAT DALAM PANDANGANOlehSyaikh Muhammad bin IbrahimPertanyaanSyaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : Apakah bedanya aurat dalam shalat dengan aurat dalam pandangan .JawabanSeorang wanita merdeka yang telah baligh adalah aurat dalam shalat kecuali wajahnya, bahkan disyari'atkan bagi seorang wanita untuk melakukan shalat dengan wajah terbuka, seandainya wanita shalat dengan wajah tertutup maka shalatnya adalah sah, akan tetapi dengan menutup wajahnya itu ia telah meninggalkan sesuatu yang utama jika shalat ini dilakukan seorang diri dan tanpa keberadaan pria asing. Jadi perbedaan antara aurat wanita dalam shalat dengan auratnya dalam pandangan adalah, bahwa aurat wanita dalam shalat adalah selain wajah, sedangkan pada selain shalat maka wajah merupakan bagian daripada aurat. Karena membukakan wajah adalah haram, membukakan wajah diharamkan dalam thawaf, shalat dan lain-lain. Membukakan wajah diharamkan karena dapat menimbulkan fitnah [keburukan] dan termasuk bagian keindahan-keindahan yang menggerakkan syahwat, karena di antara penggerak timbulnya syahwat adalah wajah. Walaupun memandang ke bagian tempat bersetubuh merupakan penggerak timbulnya syahwat, akan tetapi perlu diingat bahwa wajah wanita memiliki daya tarik tersendiri dalam menimbulkan syahwat. Kesimpulannya adalah bahwa mereka yang membolehkan membuka wajah pada hakekatnya mereka telah tertipu dengan membuka pintu sebesar-besarnya untuk membukakan wajah, walaupun pendapat ini telah dikemukakan oleg para imam, tapi itu berupa ijtihad, semoga mereka mendapatkan pahal dari ijtihad yang mereka lakukan dan juga mereka dapat dimaafkan atas kesalahan mereka dalam ijtihad itu, akan tetapi yang benar adalah mengikuti kebenaran dari siapapun dan bagaimanapun.[Fatawa wa Rasa'il ASy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/153][Disalin dari bukuAl-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 120-12, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=131&bagian=0


Artikel Perbedaan Antara Aurat Dalam Shalat Dengan Aurat Dalam Pandangan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Perbedaan Antara Aurat Dalam Shalat Dengan Aurat Dalam Pandangan.

Zakat Peralatan Dan Mobil Yang Dijual Dengan Angsuran

Kumpulan Artikel Islami

Zakat Peralatan Dan Mobil Yang Dijual Dengan Angsuran Zakat Peralatan Dan Mobil Yang Dijual Dengan Angsuran

Kategori Zakat

Kamis, 5 Agustus 2004 11:18:12 WIBZAKAT PERALATAN DAN MOBIL YANG DIJUAL DENGAN ANGSURANOlehSyaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-JibrinPertanyaan.Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Seorang laki-laki menjual sejumlah mobil dengan angsuran. Apakah ia harus membayar zakatnya sekalipun belum menerima seluruh pembayarannya, atau cukup menzakati uang yang sudah terkumpul saja dari angsuran-angsuran tersebut Jawaban.Ia hanya menzakati uang yang sudah terkumpul dari angsuran-angsuran tersebut. Adapun yang masih ada tenggang waktunya di tangan orang lain yang dianggap berkecukupan dan bisa diambil dari mereka dengan mudah pada saat yang telah disepakati, maka ia langsung menzakatinya. Tapi jika yang tersisa itu berada di tangan orang-orang yang fakir atau sering kesulitan keuangan, maka tidak perlu menzakatinya saat itu, tetapi setelah menerimanya. Ini hukum zakat hutang.Ada juga yang mengatakan, bahwa hutang yang tertangguh tidak ada zakatnya kecuali setelah tiba waktunya, jika tiba waktunya, maka dilihat orang yang berhutang itu, jika ia seorang yang kesulitan, maka tidak ada zakatnya sampai ia menerimanya, walaupun itu berlangsung sampai lima tahun, maka zakatnya cukup satu tahun saja saat setelah diterimanya. Jika orang yang berhutang itu orang yang berkecukupan, sementara Anda sebdiri tidak sedang membutuhkan uang tersebut, maka Anda tetap harus menzakatinya, karena uang itu statusnya sebagai titipan.[Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa Az-Zakah, dikumpulkan oleh Abu Luz, hal.96][Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 275 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=959&bagian=0


Artikel Zakat Peralatan Dan Mobil Yang Dijual Dengan Angsuran diambil dari http://www.asofwah.or.id
Zakat Peralatan Dan Mobil Yang Dijual Dengan Angsuran.

Wanita Mencium Hajar Aswad

Kumpulan Artikel Islami

Wanita Mencium Hajar Aswad

>> Pertanyaan :

Syaikh Shalih Fauzan berfatwa tentang hukumnya wanita mencium hajaraswad.?

>> Jawaban :

Beliau berkata: Imam An-Nawawi di dalam kitab Majmu' [8/37] ber-kata: Para ulama dari kalangan madzhab Syafi'i berpendapat bahwa tidakdianjurkan bagi wanita mencium atau mengusap hajar aswad kecuali padawaktu malam hari atau kondisi longgar, karena bisa berbahaya danmemba-hayakan wanita sendiri dan lainnya. Disebutkan dalam kitab Al-Mughnibahwa dianjurkan bagi wanita untuk melakukan thawaf pada malam harikarena yang demikian itu lebih aman dan lebih sedikit resikonya. Dansangat mungkin baginya untuk mendekat ke Ka'bah dan bisa mengusapnya.

Artikel Wanita Mencium Hajar Aswad diambil dari http://www.asofwah.or.id
Wanita Mencium Hajar Aswad.

Kebiasaan Melakukan Onani

Kumpulan Artikel Islami

Kebiasaan Melakukan Onani Kebiasaan Melakukan Onani

Kategori Adab Dan Perilaku

Sabtu, 26 Juni 2004 07:29:18 WIBKEBIASAAN MELAKUKAN ONANIOlehSyaikh Abdul Aziz bin BazPertanyaan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : â€Å"Ada seseorang yang berkata ; Apabila seorang lelaki perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa disebut zina dan apa hukumnya ”Jawaban.Ini yang disebut oleh sebagian orang â€Å"kebiasaan tersembunyi” dan disebut pula â€Å"jildu ‘umairah” dan ‘‘istimna” [onani]. Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menyebutkan orang-orang Mu’min dan sifat-sifatnya berfirman.â€Å"Artinya : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” [Al-Mu’minun : 5-7]Al-‘Adiy artinya orang yang zhalim yang melanggar aturan-aturan Allah.Di dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidak bersetubuh dengan istrinya dan melakukan onani, maka berarti ia telah melampaui batas ; dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan Allah.Maka dari itu, para ulama mengambil kesimpulan dari ayat di atas, bahwa kebiasaan tersembunyi [onani] itu haram hukumnya. Kebiasaan rahasia itu adalah mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak. Perbuatan ini tidak boleh ia lakukan, karena mengandung banyak bahaya sebagaimana dijelaskan oleh para dokter kesehatan.Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasan buruk tersebut. Kewajiban anda, wahai penanya, adalah mewaspadainya dan menjauhi kebiasaan buruk itu, karena sangat banyak mengandung bahaya yang sudah tidak diragukan lagi, dan juga betentangan dengan makna yang gamblang dari ayat Al-Qur’an dan menyalahi apa yang dihalalkan oleh Allah bagi hamba-hambaNya.Maka ia wajib segera meninggalkan dan mewaspadainya. Dan bagi siapa saja yang dorongan syahwatnya terasa makin dahsyat dan merasa khawatir terhadap dirinya [perbuatan yang tercela] hendaknya segera menikah, dan jika belum mampu hendaknya berpuasa, sebagaimana arahan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.â€Å"Artinya : Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendakanya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya” [Muttafaq ‘Alaih]Di dalam hadits ini beliau tidak mengatakan : â€Å"Barangsiapa yang belum mampu, maka lakukanlah onani, atau hendaklah ia mengeluarkan spermanya”, akan tetapi beliau mengatakan : â€Å"Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya”Pada hadits tadi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dua hal, yaitu :Pertama.Segera menikah bagi yang mampu.Kedua.Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syetan.Maka hendaklah anda, wahai pemuda, ber-etika dengan etika agama dan bersungguh-sungguh di dalam berupaya memelihara kehormatan diri Anda dengan nikah syar’i sekalipun harus dengan berhutang atau meminjam dana. Insya Allah, Dia akan memberimu kecukupan untuk melunasinya.Menikah itu merupakan amal shalih dan orang yang menikah pasti mendapat pertolongan, sebagaimana Rasulullah tegaskan di dalam haditsnya.â€Å"Artinya : Ada tiga orang yang pasti [berhak] mendapat pertolongan Allah Azza wa Jalla : Al-Mukatab [budak yang berupaya memerdekakan diri] yang hendak menunaikan tebusan darinya. Lelaki yang menikah karena ingin menjaga kesucian dan kehormatan dirinya, dan mujahid [pejuang] di jalan Allah” [Diriwayatkan oleh At-Turmudzi, Nasa’i dan Ibnu Majah][Fatawa Syaikh Bin Baz, dimutl di dalam Majalah Al-Buhuts, edisi 26 hal 129-130][Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 406-409 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=858&bagian=0


Artikel Kebiasaan Melakukan Onani diambil dari http://www.asofwah.or.id
Kebiasaan Melakukan Onani.

Kedudukan Nasehat Dalam Agama

Kumpulan Artikel Islami

Kedudukan Nasehat Dalam Agama Dari Tamîm ad-Dâriy bahwasanya Nabi SAW., bersabda,

“[Pondasi/pilar] Agama itu [Islam] adalah nasehat.” Lalu kamibertanya, “Untuk siapa.” Beliau menjawab, “Untuk Allah, kitab-Nya,Rasul-Nya dan seluruh pemimpin kaum Muslimin dan orang-orang awammereka.” [HR.Muslim]

Kosa Kata

- Menurut pengertian bahasa, kata ÇáäÕíÍÉ berasal dari akar ÇáäÕÍ yangmaknanya adalah ÇáÎáæÕ [Murni]. Dalam penggunaannya sering diungkapkandengan äóÕóÍúÊõ ÇúáÚóÃ"óáó ; yakni bila aku memurnikan dan menyaringmadu dari sarang lebah.

Sedangkan menurut pengertian syari’at, makna nasehat adalah

“Perhatian hati terhadap orang yang dinasehati.” “Suatu ungkapan untukmenyatakan keinginan berbuat baik terhadap orang yang dinasehati.”

- Makna kalimat ÃÆãÉ ÇáãÃ"áãíä : Para penguasa dan ulama kaum Muslimin

Pesan Hadits

1. Hadits di atas menunjukkan betapa seriusnya masalah nasehat didalam Islam sebab Rasulullah SAW., telah menjadikannya sebagai agama [dien].

2. Konsep tentang nasehat dalam Dienul Islam adalah konsep yanguniversal, yaitu untuk Allah Ta’ala, Kitab-Nya, Rasul-Nya para Imam [pemimpin]kaum Muslimin dan kaum awam mereka.

3. Yang dimaksud dengan nasehat untuk Allah Ta’ala adalahberiman kepada-Nya, mengesakan-Nya di dalam hal rububiyyah, uluhiyyahdan Asma` dan Sifat â€"Nya. Demikian pula, menjadikan niat ikhlas sematakarena-Nya di dalam beribadah, melakukan perbuatan ta’at, menjauhiperbuatan maksiat serta di dalam mengemban kewajiban-kewajibannyasecara sempurna.

4. Yang dimaksud dengan nasehat untuk kitab-Nya adalah berimankepada semua kitab-kitab Samawi yang diturunkan dari sisi Allah Ta’alasecara global, beriman kepada al-Qur’an al-Karim secara rinci,mengimani bahwa ia adalah Kalamullah yang diturunkan kepadaRasul-Nya, yang bernilai ibadah membacanya, terpelihara daripenambahan maupun pengurangan, tidak dapat didatangkan oleh tanganbatil baik dari hadapannya maupun dari belakang. Ia adalah al-Qur’anyang diturunkan dari Dzat Yang Maha Agung lagi Maha Terpuji. Kemudianjuga dengan cara membacanya, menghafal, merenungi, mentadabburmaknanya, memahami ayat-ayatnya dan mengamalkannya. Pokoknya belajar,mengajarkan dan menjadikannya sebagai pemutus [hakim].

5. Yang dimaksud dengan nasehat untuk Rasul-Nya adalahmembenarkannya dan risalahnya, beriman kepada segenap wahyu yangdibawanya baik secara global maupun terperinci, mena’ati perintahnya,beriman kepada berita yang dibawanya, berhenti dari melakukan apa yangdilarangnya, tidak beribadah kecuali sesuai dengan apa yangdisyari’atkannya. Kemudian, juga dengan mencintainya, mengamalkansunnahnya, mempraktikkan dan menyiarkannya serta membela danmempertahankannya.

6. Yang dimaksud dengan nasehat untuk para pemimpin kaum Musliminadalah merasa senang bila mereka dalam kondisi baik, mendapat petunjukdan berlaku adil, umat bersatu untuk mendukung mereka, ta’at kepadamereka selama bukan dalam perbuatan maksiat, memberikan masukan dansumbangsaran [musyawarah] yang bermanfa’at kepada mereka, berdoa untukkebaikan mereka; agar mereka mendapat petunjuk dan berjalan di jalanyang tepat. Tidak lupa, antusias membantu mereka di dalam menegakkansyari’at Allah.

7. Yang dimaksud dengan nasehat untuk orang-orang awam kaumMuslimin adalah nasehat yang diberikan oleh para penguasa terhadaporang yang di bawah kekuasaan mereka dengan cara menegakkan keadilandi antara mereka, berlemah-lembut terhadap mereka, selalu berusahamemberikan hal yang bermashlahat bagi mereka, membela hak-hak merekaserta tidak berlaku zhalim terhadap mereka.

8. Nasehat juga dapat dilakukan oleh orang-orang awam/biasa darikalangan kaum Muslimin terhadap sebagian mereka melalui amar ma’rufnahi munkar, mengajak kepada kebajikan, menunjukkan jalan ke arah itu,menutup aib mereka, tidak berbuat ghibah terhadap [menggunjing] merekaserta senang mereka mendapatkan kebaikan sebagaimana bila hal ituterjadi pada dirinya.

9. Tingkatan nasehat yang paling tinggi adalah memberikannya di kalamemang dibutuhkan. Rasulullah ketika menjelaskan hak-hak seorangMuslim bersabda, “…Dan bila dia meminta nasehatmu, maka berilah ianasehat.” [HR.Muslim]

10. Perlu disinggung di sini, bahwa hal yang perlu diperhatikan adalahterkait dengan etika memberikan nasehat yang wajib bagi seorangpenasehat untuk memilikinya, diantaranya:

- Menjadikan nasehat itu semata-mata ikhlas karena Allah Ta’ala

- Hendaknya terjadi secara rahasia antara pemberi nasehat dan orangyang dinasehat

- Diucapkan dengan ucapan yang manis dan rasa tawadlu yang tinggi

Bila dilakukan demikian, tentunya nasehat tersebut akan mudahdirespons secara positif oleh si ternasehat, plus mendapatkan pahalayang lebih banyak dari Allah Ta’ala.

[SUMBER: Silsilah Manâhij Dawrât al-‘Ulûm asy-Syar’iyyah- Fi`ah anNâsyi`ah- karya Prof.Dr.Muhammad bin Fâlih ash-Shaghîr, et.ali.,h.63-65]

Artikel Kedudukan Nasehat Dalam Agama diambil dari http://www.asofwah.or.id
Kedudukan Nasehat Dalam Agama.

Definisi Mahrom Dan Macam-Macamnya

Kumpulan Artikel Islami

Definisi Mahrom Dan Macam-Macamnya Definisi Mahrom Dan Macam-Macamnya

Kategori Wanita - Fiqih Wanita

Selasa, 27 Januari 2004 07:34:28 WIBDEFENISI MAHROM DAN MACAM-MACAMNYAOlehAhmad Sabiq bin Abdul LatifBanyak sekali hukum tentang pergaulan wanita muslimah yang berkaitan erat dengan masalah mahrom, seperti hukum safar, kholwat [berdua-duaan], pernikahan, perwalian dan lain-lain. Ironisnya, masih banyak dari kalangan kaum muslimin yang tidak memahaminya, bahkan mengucapkan istilahnya saja masih salah, misalkan mereka menyebut dengan "Muhrim" padahal muhrim itu artinya adalah orang yang sedang berihrom untuk haji atau umroh. Dari sinilah, maka kami mengangkat masalah ini agar menjadi bashiroh [pelita] bagi umat. Wallahu Al Muwaffiq.DEFINISI MAHROMBerkata Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, "Mahrom adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena seba nasab, persusuan dan pernikahan." [Al-Mughni 6/555]Berkata Imam Ibnu Atsir rahimahullah, " Mahrom adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya seperti bapak, anak, saudara, paman, dan lain-lain". [An-Nihayah 1/373]Berkata Syaikh Sholeh Al-Fauzan, " Mahrom wanita adalah suaminya dan semua orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab seperti bapak, anak, dan saudaranya, atau dari sebab-sebab mubah yang lain seperti saudara sepersusuannya, ayah atau pun anak tirinya". [Tanbihat 'ala Ahkam Takhtashu bil mu'minat hal ; 67]MACAM-MACAM MAHROMDari pengertian di atas, amak mahrom itu terbagi menjadi tiga macam.[A]. Mahrom Karena Nasab [Keluarga]Mahrom dari nasab adalah yang disebutkan oleh Allah Ta'ala dalam surat An-Nur 31:"Katakanlah kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang [biasa] nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka,..."Para ulama' tafsir menjelaskan: " Sesungguhnya lelaki yang merupakan mahrom bagi wanita adalah yang disebutkan dalam ayat ini, mereka adalah:[1]. Ayah [Bapak-Bapak]Termasuk dalam katagori ayah [bapak] adalah kakek, baik dari bapak maupun ibu. Juga bapak-bapak merke ke atas. Adapun bapak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasarkan firman Allah Ta'ala;"Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu .... "[Al-Ahzab: 4]Dan berkata Imam Muhammad Amin Asy Syinqithi rahimahullah, "Difahami dari firman Allah Ta'ala " Dan istri anak kandungmu ..." [QS. An Nisa: 23] bahwa istri anak angkat tidak termasuk diharamkan, dan hal ini ditegaskan oleh Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 4, 37,40" [Adlwaul Bayan 1/232]Adapun bapak tiri dan bapak mertua akan dibahas pada babnya.[2]. Anak Laki-LakiTermasuk dalam kategori anak laki-laki bagi wanita adalah: cucu, baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan keturunan mereka. Adapun anak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasarkan keterangan di atas. Dan tentang anak tiri dan anak menantu akan dibahas pada babnya.[3]. Saudara Laki-Laki, Baik Sekandung, Sebapak Atau Seibu Saja.[4]. Anak Laki-Laki Saudara [Keponakan]Bbaik dari saudara laki-laki maupun perempuan dan anak keterunan mereka. [Lihat Tafsir Qurthubi 12/232-233][5]. Paman.Baik dari bapa atau pun dari ibu.Berkata syaikh Abudl karim Ziadan;" Tidak diebutkan paman termasuk mahrom dalam ayat ini [An-Nur 31] dikarenakan kedudukan paman sama seperti kedudukan orang tua, bahkan kadang-kadang paman juga disebut sebagai bapak, Allah berfirman ;"Adakah kamu hadir ketika Ya'kub kedatangan [tanda-tanda] maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya:"Apa yang kamu sembah sepeninggalku". Mereka menjawab:"Kami akan menyembah Tuhan-mu dan Tuhan bapak-bapakmu, Ibrahim, Isma'il, dan Ishaq, ...". [Al-Baqarah :133]Sedangkan Ismai'il adalah paman dari putra-putra Ya'qub. [Lihat Al-Mufashal Fi Ahkamil Mar;ah 3/159]Bahwasannya paman termasuk mahrom adalah pendapat jumhur ulama'. Hanya saja imam Sya'bi dan Ikrimah, keduanya berpendapat bahwa paman bukan termasuk mahrom karena tidak disebutkan dalam ayat [An-Nur 31], juga dikarenakan hukum paman mengikuti hukum anaknya." [Lihat afsir Ibnu Katsir 3/267, Tafsir Fathul Qodir 4/24, dan Tafsir Qurthubi 12/155][B]. Mahrom Karena PersusuanPembahasan ini dibagai menjadi beberapa fasal sbb:[a]. Definisi Hubungan PersusuanPersusuan adalah masuknya air susu seorang wanita kepada anak kecil dengan syarat-syarat tertentu. [Al Mufashol Fi Ahkamin Nisa' 6/235]Sedangkan persusuan yang menjadikan seseorang menjadi mahrom adalah lima kali persusuan pada hadits dari Aisyah radhiallahu 'anha."Termasuk yang di turunkan dalam Al-Qur'an bahwa sepuluh kali pesusuan dapat mengharamkan [pernikahan] kemudian dihapus dengan lima kali persusuan." [HR Muslim 2/1075/1452, Abu Daud 2/551/2062, Turmudhi 3/456/1150 dan lainnya] Ini adalah pendapat yang rajih di antara seluruh pendapat para ulama'. [lihat Nailul Author 6/749, Raudloh Nadiyah 2/175][b]. Dalil Hubungan Mahrom Dari Hubungan Persusuan.Qur'an :" ... Juga ibu-ibumu yang menyusui kamu serta saudara perempuan sepersusuan ..." [An-Nisa' : 23]Sunnah :Dari Abdullah Ibnu Abbas radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam bersabda :"Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab." [HR Bukhori 3/222/2645 dan lainnya][c]. Siapakah Mahrom Wanita Sebab PersusuanMahrom dari sebab persusuan seperti mahrom dari nasab yaitu:[1]. Bapak persusuan [Suami ibu susu]Termasuk juga kakek persusuan yaitu bapak dari bapak atau ibu persusuan, juga bapak-bapak mereka di atas.[2]. Anak laki-laki dari ibu susuTermasuk di dalamnya adalah cucu dari anak susu baik laki-laki maupun perempuan. Juga anak keturunan mereka.[3]. Saudara laki-laki sepersusuan, baik kandung maupun sebapak, atau seibu dulu.[4]. Keponakan sepersusuan [anak saudara persusuan], bail persusuan laki-laki atau perempuan, juga keturuanan mereka[5]. Paman persusuan [Saudara laki-laki bapak atau ibu susu][Lihat Al Mufashol 3/160 dengan beberapa tambahan][C]. Mahrom Karena Mushoharoh[a]. Definisi MushoharohBerkata Imam Ibnu Atsir; " Shihr adalah mahrom karena pernikahan." [An Niyah 3/63]Berkata Syaikh Abdul Karim Zaidan; " Mahrom wanita yang disebabkan mushoharoh adalah orang-orang yang haram menikah dengan wanita tersebut selam-lamanya seperti ibu tiri, menantu perempuan, mertua perempuan. [Lihat Syarah Muntahal Irodah 3/7][b]. Dalil Mahrom Sebab MushaharohFirman Allah:"Dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka...." [An-Nur 31]"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu..." [An-Nisa' : 22]"Diharamkan atas kamu [mengawini] ...ibu-ibu isterimu [mertua]; anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu [dan sudah kamu ceraikan], maka tidak berdosa kamu mengawininya;[dan diharamkan bagimu] isteri-isteri anak kandungmu [menantu];,...[An-Nisa :23][c]. Siapakah Mahrom Wanita Dari Sebab MushoharohAda lima yakni :[1]. SuamiBerkata Imam Ibnu Katsir ketika manafsirkan friman Allah Ta'ala surat An Nur 31:"Adapun suami, maka semua ini [bolehnya menampakkan perhiasan, perintah menundukkan pandangan dari orang lain-pent-] memang diperuntukkan baginya. Mka seorang istri berbuat sesuatu untuk suaminya yang tidak dilakukannya dihadapan orang lain.: [Tafsir Ibnu Katsir 3/267][2]. Ayah Mertua [Ayah Suami]Mencakup ayah suami datu bapak dari ayah dan ibu suami juga bapak-bapak mereka ke atas. [Lihat Tafsir sa'di hal 515, Tafsir Tahul Qodir 4/24 dan Al-Qurthubi 12/154][3]. Anak Tiri [Anak Suami Dari Istri Lain]Termasuk anak tiri adalah cucu tiri baik cucu dari anak tiri laki-laki maupun perempuan, begitu juga keturunan mereka [Lihat Tafsir Tahul Qodir 4/24 dan Al-Qurthubi 12/154][4]. Ayah Tiri [Suami Ibu Tapi Bukan Bapak Kandungnya]Maka haram bagi seorang wanita untuk dinikahi oleh ayah tirinya, kalau sudah berjima' dengan ibunya. Adapun kalau belum maka hal itu dibolehkan [Lihat Tafsir Qurthubi 5/74][5]. Menantu Laki-Laki [Suami putri kandung] [Lihat Al Mufashol 3/162]Dan kemahroman ini terjadi sekedar putrinya di akadkan kepada suaminya. [Lihat Tafisr Ibnu Katsir 1/417][Disalin dengan sedikit diringkas dari: Majalah "Al Furqon", Edisi 3 Th. II, Syawal 1423, hal 29-32]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=83&bagian=0


Artikel Definisi Mahrom Dan Macam-Macamnya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Definisi Mahrom Dan Macam-Macamnya.

Thawaf Wada? Itu Adalah Nusuk Wajib

Kumpulan Artikel Islami

Thawaf Wada? Itu Adalah Nusuk Wajib

>> Pertanyaan :

Kami adalah penduduk kota Jeddah. Pada tahun yang lalu kami da-tang kesini [Mekkah] untuk ibadah haji dan kami pun menyempurnakan semuamanasik haji selain thawaf wada. Kami sengaja menundanya hingga akhirbulan Dzulhijjah, dan ketika keramaian berkurang kami kembali keMekkah [untuk thawaf wada]. Apakah haji kami sah?

>> Jawaban :

Apabila seseorang melakukan ibadah haji dan menunda thawaf wadasampai pada kesempatan lainnya, maka hajinya sah dan ia wajibmelakukan thawaf wada di saat akan meninggalkan kota Mekkah. Jika iaberasal dari luar kota Mekkah, seperti Jeddah, Thaif, Madinah ataulainnya maka ia tidak boleh pulang sebelum melaksanakan thawafseba-nyak tujuh putaran di Kabah tanpa harus melakukan sai. Sebab,wada [perpisahan itu] tidak ada sainya, melainkan thawaf saja. Dankalau ia terlanjur keluar kota Mekkah tanpa thawaf wada maka ia wajibmembayar dam [denda] menurut jumhur ulama, yaitu menyembelih kambingdi Mekkah dan membagikannya kepada kaum fakir-miskin di sana; danhajinya sah, sebagaimana disinggung di atas. Inilah pegangan jumhurulama. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiallaahu anhu bahwasanya iatelah berkata,

Barangsiapa yang meninggalkan satu macam manasik atau lupamengerjakannya, maka hendaklah ia menyembelih seekor kambing. Thawafwada itu adalah salah satu manasik haji, jika meninggalkannya dengansengaja, maka wajib menyembelih kambing di Mekkah dan membagikan-nyakepada kaum fuqara dan masakin. Adapun jika ia kembali ke Mekkahsesudah itu, tetap tidak menggugurkan kewajiban menyembelih kambing.Ini adalah pendapat yang kuat menurut saya. Wallahu alam.

[ Fatawa tataallaqu bi ahkamil hajji wal umrati waz ziyadah, hal.126. Ibnu Baz.]

Artikel Thawaf Wada? Itu Adalah Nusuk Wajib diambil dari http://www.asofwah.or.id
Thawaf Wada? Itu Adalah Nusuk Wajib.

Hukum Berjabat Tangan Dengan Kerabat Dan Mencium Mereka

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Berjabat Tangan Dengan Kerabat Dan Mencium Mereka Hukum Berjabat Tangan Dengan Kerabat Dan Mencium Mereka

Kategori Ahkam

Sabtu, 17 September 2005 15:50:33 WIBHUKUM BERJABAT TANGAN DENGAN KERABAT DAN MENCIUM MEREKAOlehSyaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin BazPertanyaanSyaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya sering kali berkunjung kepada keluarga dan kerabat dekat saya, setelah perpisahan selama terkadang enam bulan dan terkadang satu tahun penuh. Sampai di rumah, para wanita baik kecil ataupun dewasa telah menyambut saya. Mereka mencium saya dengan malu-malu dan sebenarnya dapat dikatakan ini adalah adat yang sudah tersebar [mendarah daging] sekali bagi kami, dan tidak ada maksud apa-apa karena hal tersebut menurut mereka bukanlah suatu perbuatan haram. Tetapi saya yang alhamdulillah memperoleh sedikit pendidikan yang Islami, merasa bingung dalam masalah ini. Bagaimana saya bisa menolak ciuman mereka. Perlu diketahui kalau saya tidak menjabat tangan mereka, sungguh mereka akan marah besar kepada saya dan akan berkata : â€Å"Dia tidak menghormati kita, tidak memuliakan kita dan tidak mencintai kita [cinta yang mengikat antara anggota keluarga bukan yang mengikat antara pemuda dan pemudi]. Apakah saya melakukan maksiat apabila saya mencium mereka, perlu dipahami bahwa saya tidak mempunyai niat buruk dalam hal tersebut JawabanSeorang muslim tidak diperbolehkan menjabat tangan atau mencium selain istrinya dan mahramnya, bahkan hal tersebut termasuk sesuatu yang diharamkan dan sebab-sebab terjadinya fitnah serta timbulnya perzinaan dan telah diriwayatkan dalam hadits shahih bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.â€Å"Artinya : Sesungguhnya saya tidak menjabat tangan wanita”‘Aisyah berkata :â€Å"Tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan perempuan [bukan mahramnya] sama sekali. Ketika bai’at, mereka hanya maba’iatnya dengan perkataan”Saya tidak membenarkan perbuatan berjabat tangan dengan wanita selain mahramnya dan menciumnya baik mereka adalah putri-putri paman dari bapak atau putri-putri paman dari ibu atau dari kabilah lainnya, semua itu diharamkan dengan ijma’ kaum muslimin, dan termasuk sarana yang paling besar untuk terjadinya perzinahan yang diharamkan.Maka wajib atas setiap orang muslim untuk berhati-hati dari perbuatan tersebut dan menjelaskan kepada semua kerabat dan selain mereka yang terbiasa dengan hal tersebut, bahwa hal tersebut adalah perbuatan yang diharamkan meskipun biasa dilakukan oleh manusia.Setiap laki-laki muslim dan wanita muslimah tidak diperbolehkan untuk mengerjakannya meskipun keluarga dekat atau penduduk negaranya terbiasa melakukannya. Bahkan ia wajib menolak hal tersebut dan mengingatkan masyarakat dari hal tersebut. Dan cukup dengan mengucapakan salam tanpa berjabat tangan dan berciuman.[Kitab Fatawa Da’wah, Syaikh Bin Baz, hal. 186][Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerbit Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1578&bagian=0


Artikel Hukum Berjabat Tangan Dengan Kerabat Dan Mencium Mereka diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Berjabat Tangan Dengan Kerabat Dan Mencium Mereka.

Metode Menyampakan Nasehat Kepada Penguasa

Kumpulan Artikel Islami

Metode Menyampakan Nasehat Kepada Penguasa Metode Menyampakan Nasehat Kepada Penguasa

Kategori Siyasi Wal Fikri

Jumat, 30 Juli 2004 09:44:27 WIBMETODE MENYAMPAIKAN NASEHAT KEPADA PENGUASAOlehFadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-FauzanPertanyaan.Fadhilatus Syaikh, dien adalah nasihat. Dan nasihat merupakan salah satu dasar Dienul Islam. Namun kendati begitu kami masih menemukan kendala khususnya yang berkaitan dengan hakikat nasihat kepada penguasa dan batasan-batasannya. Bagaimanakah caranya memberi nasihat kepada penguasa dan fase-fasenya. Problematika yang sangat serius adalah tentang merubah kemungkaran dengan tangan [tindakan]. Sudikah Anda mejelaskan persoalan ini Jawaban.Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menerangkan hal ini, beliau bersabda."Artinya : Dien adalah nasihat,. "Kami bertanya : "Bagi siapa " Beliau bersabda: "Bagi Allah, KitabNya, RasulNya, penguasa kaum dan segenap kaum muslimin"Nasihat bagi penguasa kaum muslimin adalah dengan mentaati mereka dalam perkara ma'ruf, mendoakan mereka dan menunjuki mereka jalan yang benar serta menjelaskan kekeliruan yang mereka lakukan supaya dapat dihindari. Dan hendaknya nasihat itu diberikan secara rahasia, empat mata antara si pemberi nasihat dan penguasa tersebut. Nasihat kepada penguasa itu juga dapat diberikan dalam bentuk melakukan isntruksi-instruksi yang diserahkan melalui aparat yang diangkat penguasa dan orang-orang yang diberi kewenangan olehnya. Yaitu melakukannya dengan amanah dan ikhlas. Ini juga termasuk bentuk nasihat kepada penguasa kaum muslimin. Demikian pula Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda."Artinya : Barangsiapa melihat sebuah kemungkaran hendaklah ia ubah dengan tangannya, jika tidak mampu maka ubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka bencilah kemungkaran itu dalam hatinya".Maksudnya, kaum muslimin terbagi menjadi tiga kelompok :Pertama.Yang memiliki ilmu dan kekuasaan, maka mereka berhak merubah kemungkaran dengan tangan [tindakan], seperti pemerintah dan aparat-aparat yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melaksanakan amar ma'ruf nahi mungkar. Merekalah yang berwenang merubah kemungkaran dengan tangan melalui proses hukum syar'i.Kedua.Yang memiliki ilmu tapi tidak memiliki kekuasaan. Kelompok ini hendaknya merubah kemungkaran dengan lisan. Yaitu dengan menjelaskan kepada umat manusia hukum halal dan haram, ma'ruf dan mungkar. Ia berhak menganjurkan kepada yang ma'ruf, melarang, memberi bimbingan dan menasihati, semua itu termasuk mengingkari kemungkaran dengan lisan.Ketiga.Seorang muslim yang tidak memiliki ilmu dan tidak pula memiliki kekuasaan. Kelompok ketiga ini cukuplah membenci kemungkaran dan pelakunya dalam hatinya. Menjauhkan dirinya dari kemungkaran dan pelakunya.Itulah tingkatan amar ma'ruf nahi mungkar.[Disalin dari kitab Muraja'att fi fiqhil waqi' as-sunnah wal fikri 'ala dhauil kitabi wa sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur'an & As-Sunnah, hal 73-75 Terbitan Darul Haq, penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=949&bagian=0


Artikel Metode Menyampakan Nasehat Kepada Penguasa diambil dari http://www.asofwah.or.id
Metode Menyampakan Nasehat Kepada Penguasa.

Pentingnya Stabilitas Keamanan Dalam Islam 1/2

Kumpulan Artikel Islami

Pentingnya Stabilitas Keamanan Dalam Islam 1/2 Pentingnya Stabilitas Keamanan Dalam Islam 1/2

Kategori Fokus Utama

Senin, 5 Desember 2005 08:39:45 WIBPENTINGNYA STABILITAS KEAMANAN DALAM ISLAMOlehSyaikh Dr Muhammad Musa Alu NashrBagian Pertama dari Dua Tulisan 1/2_________________________________________________________________________Stabilitas keamanan sangat erat hubungannya dengan keimanan. Ketika keimanan lenyap, niscaya keamanan akan tergoncang. Dua unsur ini saling mendukung. Allah berfirman."Artinya : Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan dengan kezhaliman, mereka itulah orang-orang yang mendapatkan keamanan, dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk" [Al-An'am : 82]_________________________________________________________________________Allah memberikan jaminan kepada orang yang mengimani bahwa Allah adalah Rabbnya. Islam adalah agamanya dan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah nabiNya. ; Allah memberikan jaminan akan memelihara keamanan serta keimanannya dan menetapkan hidayah baginya. Mereka itulah, insan-insan yang memperoleh keamanan serta mendapatkan hidayah dariNya.Bagaimana mungkin seorang muslim dapat melaksanakan amalan sesuai dengan tuntunan petunjuk, jika ia merasa takut. Begitu pentingnya, sampai-sampai Nabi Ibrahim memohon kepada Allah curahan keamanan sebelum meminta kemudahan rizki. Sebab orang yang didera rasa takut, tidak akan bisa menikmati lezatnya makan dan minum. Allah menceritakan permohonan Nabi Ibrahim dalam ayat.â€Å"Artinya : Dan [ingatlah] ketika Ibrahim bedo’a : Wahai, Rabbku, jadikanlah negeri ini negeri aman sentausa dan berikanlah rizki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian” [Al-Baqarah : 126]Secara eksplisit, beliau mendahulukan permohonan keamanan daripada permohonan rizki. Dari sini, generasi Salaf telah memaklumi betapa mahal nilai keamanan. Sesungguhnya Allah benar-benar telah memberikan anugerah besar kepada bangsa Arab, [yaitu] dengan menjadikan tanah mereka sebagai tanah haram [suci], membebaskan mereka dari rasa ketakutan, memberi makan mereka dari kelaparan. Allah berfirman.â€Å"Artinya : Maka hendaklah mereka menyembah Rabb pemilik rumah ini [Ka’bah] yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan” [Quraisy : 3-4]Orang-orang yang meneriakan slogan untuk mewujudkan keamanan tanpa mengusung nilai-nilai Islam, tidak akan berhasil. Stabilitas keamanan hanya akan tercipta dengan kembali ke syari’at Islam, menegakkan hukum-hukum Islam dan mengaplikasikan etika Nabi.Dalam sebuah ayat, Allah menjanjikan orang-orang yang beriman –yang mengamalkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah- untuk menggantikan rasa takut mereka dengan curahan rasa aman. Ingatlah janji Allah pasti terlaksana. Allah berfirman.â€Å"Artinya : Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal-amal shalih bahwa Dia akan menjadikan mereka berkuasa dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama mereka yang diridhaiNya untuk mereka dan Dia benar-benar akan mengganti [keadaan] mereka sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembahKu dengan tiada mempersekutukan sesuatu pun dengan Aku. Dan barangsiapa yang [tetap] kafir sesudah [janji] itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik” [An-Nur : 55]Jadi, cara penting yang harus ditempuh dalam menciptakan keamanan, [ialah dengan] menyebarkan dakwah menuju aqidah yang benar kepada umat manusia dan membasmi kesyirikan, besar maupun kecil. Dengan inilah akan tercapai janji Allah. Allah tidak mengingkari janjiNya.Keamanan dikumandangkan setiap individu, masyarakat dan negara. Sebab kehidupan mereka tidak akan normal, kecuali dengan terciptanya stabilitas kemanan.Ada sekian mekanisme yang ditempuh berbagai negara demi terciptanya keamanan. Sebagian negara mempraktekkan bahasa pukulan, penganiayaan dan memaksakan kehendak kepada rakyat demi mengais kemanan. Pendekatan ini dikenal dengan diktatorisme. Sebaliknya, ada negara mengira dapat meraih keamanan dengan melepaskan kendali dan membebaskan para penjahat dan orang-orang perusak norma dengan slogan liberalisme. Negara lain mencoba merengkuh keamanan dengan pemanfaatan teknologi mutakhir dalam mendeteksi dan mengejar para pelaku kriminal.Cara-cara diatas tidak efektif. Sebab kemanan yang hakiki hanya akan terwujud dengan menghidupkan spirit totalitas penghambaan kepada Allah, menegakkan syari’at Allah, menebarkan qaidah yang benar dan penanaman moral Islam. Ini akan memberikan pengekangan pada jiwa. Orang yang tidak takut kepada Allah dan tidak memiliki rasa muraqabah [rasa selalu dalam pengawasan Allah,-red] kepada Allah, langkahnya tidak terbatas dan berhenti dihadapan larangan Allah.Bukankah hudud digariskan untuk mejaga keamanan masyarakat Bukankah mengqishash orang yang telah membunuh bertujuan untuk memelihara darah manusia Bukankah pemotongan tangan pencuri untuk menjaga harta milik umat Bukankah rajam ditegakkan untuk memelihara kehormatan Allah berfirman.â€Å"Artinya : Dan dalam [pelaksanaan] qishash itu ada [jaminan kelangsungan] hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa” [Al-Baqarah : 179]Jadi, keamanan hanya akan tercipta dengan keimanan dan dengan realisasi mewujudkan nilai-nilainya dalam kehidupan bermasyrakat. Dalam menggambarkan pentingnya keamanan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.â€Å"Artinya : Barangsiapa merasa aman di tempat tinggalnya, tubuhnya sehat dan mempunyai bekal makan hari itu, seolah-olah dunia telah ia kuasai dengan keseluruhannya” [Hadits Riwayat Tirmidzi No. 2268]Tolong sebutkan, adakah seorang pemimpin negara yang mampu menguasai seluruh dunia, atau seperempatnya saja. Tentu tidak ada ! Tetapi orang yang telah terpenuhi rasa aman, pangan dan papanya, seolah-olah ia telah menguasai dunia. Seoalah-olah ia telah menguasai seluruh isi dunia. Maka bersyukurlah dengan nikmat keamanan. Sebab terciptanya keamanan dalam masyarakat menuntut rasa syukur. Dengan syukur, nikmat Allah akan senantiasa didapatkan. Allah memerintahkan Nabi Dawud untuk bersyukur. Allah berfirman.â€Å"Artinya : Bekerjalah wahai keluarga Dawud untuk bersyukur [kepada Allah]. Dan sedikit sekali dari hamba-hambaKu yang berterima kasih” [As-Saba : 13]Allah berfirman.â€Å"Artinya : Jika kamu bersyukur, nscaya Aku benar-benar akan menambah [nikmat] kepadamu, dan jika kamu mengingkari [nikmatKu], maka sesungguhnya siksaKu sangat pedih” [Ibrahim : 7][Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun VIII/1425H/2005M Rubrik Liputan Khusus yang diangkat dari ceramah Syaikh Dr Muhamad Musa Alu Nashr, Tangal 5 Desember 2004 di Masjid Istiqlal Jakarta]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1686&bagian=0


Artikel Pentingnya Stabilitas Keamanan Dalam Islam 1/2 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Pentingnya Stabilitas Keamanan Dalam Islam 1/2.

Menjual Sesuatu Yang Haram

Kumpulan Artikel Islami

Menjual Sesuatu Yang Haram Menjual Sesuatu Yang Haram

Kategori Fatawa Jual Beli

Selasa, 11 Mei 2004 09:32:21 WIBMENJUAL SESUATU YANG HARAMOlehAl-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal IftaPertanyaan.Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Bagaimana hukum Islam tentang orang yang menjual rokok dengan cara memberikan discount dari pihak perushaan rokok Jawaban.Merokok itu haram, menanam tembakaunya pun haram, dan memperdagangkannya pun haram. Yang demikian itu karena ia mengandung mudharat yang sangat besar. Telah diriwayatkan di dalam sebuah hadits.â€Å"Artinya : Tidak boleh memberi mudharat [kepada orang lain] dan tidak memberi mudaharat [kepada diri sendiri]” [1]Selain itu, karena yang demikian itu termasuk suatu yang kotor. Dalam menyifati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala telah berfirman.â€Å"Artinya : Dan Nabi menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [Al-A’raaf : 157]Dia juga berfirman.â€Å"Artinya : Mereka menanyakan kepadamu, ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka’, Katakanlah, ‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik” [Al-Maidah : 4]Pertanyaan.Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Bagaimana hukum Islam mengenai orang yang menjual baju yang haram dikenakan wanita Jawaban.Tidak ada pakaian yang haram dikenakan oleh kaum wanita kapanpun, kecuali pakaian yang menyerupai pakaian laki-laki atau oang-orang kafir, serta pakaian yang di dalamnya terdapat gambar-gambar makhluk bernyawa. Selain itu, semua pakaian boleh mereka kenakan di hadapan suaminya. Tetapi, ada sebagian pakaian yang haram mereka kenakan di hadapan selain suami dan mahramnya, misalnya ; baju rok mini yang memperlihatkan betis atau rambutnya atau kedua lututnya serta wajahnya, dan lain-lain semisalnya.Berdasarkan hal tersebut, pakaian yang haram mereka kenakan itu berlaku pada suatu keadaan tertentu dan tidak pada keadaan lainnya. Oleh karena itu, para pedagang boleh menjualnya. Dan bagi para wanita boleh mengenakan pakaian yang boleh mereka kenakan dan tidak diharamkan. Adapun pakaian yang haram dikenakan kaum wanita di setiap keadaan, maka pedagang pun tidak boleh memperjual belikannya dan wanita tersebut tidak boleh menggunakannya.Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke 1-2 dari Fatwa Nomor 4947, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]_________Foote Note.[1] Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah nomor 2340 dan 2341. Imam Malik dalam Al-Muwaththa II/218, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak II/66 nomor 2345. Lihat Silsilah Al-Haadiits Ash-Shahiihah nomor 250 dan Irwaa-ul Ghaliil nomo 896, pent.

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=710&bagian=0


Artikel Menjual Sesuatu Yang Haram diambil dari http://www.asofwah.or.id
Menjual Sesuatu Yang Haram.

Benih Takfir Dalam Tubuh Umat 1/2

Kumpulan Artikel Islami

Benih Takfir Dalam Tubuh Umat 1/2 Benih Takfir Dalam Tubuh Umat 1/2

Kategori Aktual

Senin, 21 Nopember 2005 07:50:06 WIBBENIH TAKFIR DALAM TUBUH UMATOlehSyaikh Abu Usamaha Salim bin Ied Al-HilaliBagian Pertama dari Dua Tulisan 1/2Semoga Allah menjadikan pertemuan ini, pertemuan yang diberkahi, mendorong penyebaran ilmu yang murni, penyebaran Kitabullah dan Sunnah Rasulullah dan manhaj Salafush Shalih, generasi yang datang setelah Nabi, dan membawa agama ini dengan amanah, antusias dan ketegaran.Topik pembicaraan kami, [ialah] seputar fitnah ghuluw dalam takfir, bahayanya terhadap umat dan pengaruh destruktifnya di masyarakat lokal maupun internasional.Definisi takfir, yaitu memvonnis atau mensifati seseorang dengan kekafiran, atau mensifatinya dengan hukum kafir ; baik dengan alasan yang benar ataupun tidak. Karena itu, saya tegaskan bahwa takfir merupakan hukum syar’i. Ia merupakan wewenang Allah dan RasulNya. Tidak boleh kita meniadakan atau menolaknya. Sebab, takfir merupakan hukum syar’i ; ada orang yang bisa dikafirkan [dan] ada juga yang terjerumus dalam perbuatan takfir.Tetapi masalahnya bukan pada persoalan di atas, namun terletak pada sikap ekstrim dalam takfir [mengkafirkan] dan mengeluarkan takfir itu dari kaidah yang telah ditetapkan Allah dan Rasulullah.Karena itu, ada orang yang boleh dikafirkan, ada juga yang tidak boleh untuk dikafirkan. Dalam permasalahan ini, Ahlus Sunnah bersikap tengah-tengah antara dua golongan. Golongan yang mengabaikan hak Allah dalam masalah takfir ini, dengan golongan ekstrim menempatkan takfir bukan pada porsinya.Ulama mengklasifikasikan kekufuran menjadi dua katagori :Pertama : Kufur akbar yang mengeluarkan [manusia] dari Islam.Kedua : kufur ashgar, tidak mengeluarkan dari Islam, meskipun diistilahkan kufur.Dalam masalah pembagian kufur ini, ada keterangan paling mewakili, yaitu yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnul Qayim dalam kitabnya yang agung Ash-Shalah. Beliau menuturkan, kufur terbagi [menjadi] dua jenis, [yaitu] kufur yang mengeluarkan dari agama. Beliau menerangkan kufur ini berlawanan dengan iman dalam semua aspek. Maksudnya, ketika ada seseorang yang melakukannya, maka imannya akan hilang. Misalnya mencaci Allah, memaki NabiNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, menyakiti Nabi, bersujud kepada kuburan dan patung, melemparkan mushaf ke tempat kotor, atau contoh-contoh serupa lainnya yang telah dipaparkan para ulama. Orang yang terjerumus dalam perbuatan-perbuatan ini dihukumi sebagai kafir. Hujjah harus ditegakkan kepadanya [artinya, ia harus diingatkan dengan hujjah,-red], sampai syarat-syarat takfir terpenuhi dan segala penghalang kekafiran hilang. Jika hujjah sudah ditegakkan kepadanya oleh orang yang mempunyai kewenangan untuk itu atau oleh wakilnya, sedangkan ia tetap menolak, maka baru divonis sebagai kafir.Jenis kedua, yang tidak mengeluarkan dari agama. Namun syari’at Islam menyebutkannya sebagai tindakan kekufuran, seperti perbuatan-perbuatan maksiat. Contohnya termaktub dalam beberapa hadits.â€Å"Artinya : Mencaci orang muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kufur” [Hadits Riwayat Bukhari No. 48, Muslim No. 64]â€Å"Artinya : Barangsiapa bersumpah dengan menyebut nama selain Allah, maka ia kafir atau musyrik” [Hadits Riwayat Tirmidzi]â€Å"Artinya : Janganlah kalian menjadi kafir sepeninggalkau, yaitu sebagian kalian membunuh yang lain” [Hadits Riwayat Bukhari No. 121. Muslim No. 65]Begitu juga, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang orang yang meninggalkan shalat dengan sebutan kufur. Demikianpula firman Allah.â€Å"Artinya : Barangsiapa tidak berhukum dengan hukum Allah, maka ia termasuk orang-orang yang kafir” [Al-Ma’idah : 44]Ini adalah contoh-contoh kufur ashghar yang tidak mengeluarkan dari agama, dengan syarat tidak menganggapnya sebagai perbuatan yang halal. Jika meyakini perbuatan maksiat ini halal, maka ia telah keluar dari Islam, murtad dan menjadi kafir. Ini adalah istihlal qalbi [penghalalan secara hati].Berikutnya, pembicaraan kita tentang masalah ini, yaitu tentang orang-orang yang berlebihan-lebihan dalam takfir, menjadikan perbuatan yang tidak mengeluarkan dari agama, sebagai perkara yang mengeluarkan dari Islam. Dari sinilah fitnah terjadi. Dan ini merupakan fitnah pertama yang terjadi di dalam Islam, di tangan-tangan orang Khawarij yang dinyatakan oleh Nabi sebagai anjing-anjing neraka. Sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih.Pada waktu itu, pembesar mereka menantang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tatkala Belaiu membagi rampasan perang di Hunain dengan memberikannya kepada orang-orang yang muallaf dan tidak memberikan kepadanya sedikitpun. Pemimpin mereka itu mengatakan : â€Å"Bersikap adillah, wahai Muhammad! Sesungguhnya pembagian yang engkau lakukan ini tidak dimaksudkan untuk mencari wajah Allah”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : â€Å"Celaka engkau. Siapa lagi yang akan berbuat adil kalau aku tidak berbuat adil Sesungguhnya aku orang yang paling mengenal Allah dan paling bertawqa kepadaNya” [Hadits Riwayat Bukhari]Dari sikap yang ditujukan oleh laki-laki penentang Rasulullah tersebut, terlihat dengan jelas faktor-faktor yang mendorong mereka ke dalam sikaf takfir [mengkafirkan orang].[1]. Mereka menjadikan himpitan sosial, politik atau ekonomi sebagai sarana untuk keluar dari prinsip-prinsip pemahaman Islam dan memberontak kepada penguasa kaum Muslimin.[2]. Kelancangan mereka terhadap Waliyul Amr. Kelancangan itu ditunjukkan oleh pimpinan mereka terhadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dalam sebuah hadits shahih dalam Musnad [disebutkan]. â€Å"Suatu hari Nabi melewati orang ini dalam keadaan sujud. Maka beliau menghampiri para sahabatnya. Beliau berkata : â€Å"Siapa yang mau membunuhnya ” Abu Bakar mengiyakan, lalu bangkit dengan pedang terhunus. Kemudian beliau menghampiri orang itu, belaiu mendapati sedang sujud. Maka beliaupun kembali [tidak membunuhnya] seraya berkata :”Ya Rasulullah, bagaimana aku membunuh yang mengucapkan laa illaha illa Allah”. Demikian juga yang dilakukan Umar. Kemudian Ali menyanggupinya, beliau bergegas ke sana, tapi orang tersebut sudah tidak ada lagi. Kemudian. Beliau bersabda : â€Å"Seandainya ia berhasil dibunuh, tentu tidak akan ada lagi dua orang yang berselisih di antara umatku”.Jadi, benih-benih takfir tumbuh dari golongan Khawarij, dan ini merupakan fitnah yang pertama kali terjadi dalam Islam, dan akan terus berlangsung sampai akhirnya Dajjal bergabung dengan pasukan mereka.Apa yang diperintahkan Nabi pun terjadi. Fitnah Khawarij merangsek. Dan hasil pertama yang menjadi akibatnya, ialah yang dialami Khalifah ketiga Utsman Asy-Syahid yang mendapat jaminan syurga. Orang-orang Khawarij dengan provokasi dari Yahudi, memberontak kepadanya dan berhasil mengepung, dan membunuh Khalifah Utsman Radhiyallahu ‘anha. Kemudian mereka memobilisasi pasukannya untuk memberontak kepada Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu. Akan tetapi Ali memerangi, membunuh dan menghabisi mereka sampai akarnya. Sedikit pun tidak tersisa, kecuali sembilan orang saja, sebagaimana dipaparkan buku-buku sejarah. Sembilan orang ini menyebar ke seluruh penjuru dunia. Menyebar pula fitnah Khawarij bersama mereka, membawa pemikiran takfir, petumpahan darah dan pembunuhan. Sungguh benar sabda Nabi, mereka adalah duri buat Islam. Mereka tidak mengusik orang-orang kafir, tetapi justru memerangi umat Islam.Demikianlah, fitnah ini menghasilkan pertumpahan darah, menciderai kehormatan serta perusakan. Dan ini terjadi di negari-negeri Islam.[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun VIII/1425H/2005M Rubrik Liputan Khusus yang diangkat dari ceramah Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilali Tanggal 5 Desember 2004 di Masjid Istiqlal Jakarta]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1671&bagian=0


Artikel Benih Takfir Dalam Tubuh Umat 1/2 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Benih Takfir Dalam Tubuh Umat 1/2.

Hikmah Adanya Kemaksiatan Dan Kekufuran

Kumpulan Artikel Islami

Hikmah Adanya Kemaksiatan Dan Kekufuran Hikmah Adanya Kemaksiatan Dan Kekufuran

Kategori Qadha Dan Qadar

Selasa, 9 Maret 2004 19:04:52 WIBHIKMAH ADANYA KEMAKSIATAN DAN KEKUFURANOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-'UtsaiminPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin ditanya : "Tentang hikmah adanya berbagai kemaksiatan dan kekufuran "Jawaban.Terjadinya berbagai kemaksiatan dan kekufuran memiliki hikmah yang banyak, antara lain.Pertama.Menyempurnakan kalimat Allah Ta'ala, di mana Dia menjanjikan neraka untuk dipenuhinya. Allah berfirman."Artinya : Tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat. Kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Rabb-mu. Dan untuk itulah Allah menciptakan mereka. Kalimat Rabb-mu telah ditetapkan : Sesungguhnya Aku akan memenuhi neraka jahannam dengan jin dan manusia semuaya" [Hud : 118-119]Kedua.Menampakkan hikmah Allah Ta'ala dan kekuasan-Nya, di mana Dia membagi hamba-hamba-Nya menjadi dua golongan ; yang taat dan durhaka. Pembagian ini menjelaskan hikmah Allah Azza wa Jalla, keta'atan ada yang melakukannya dan merekalah ahlinya. Demikian pula kemaksiatan ada yang melakukannya dan merekalah ahlinya. Allah Ta'ala berfirman."Artinya : Allah lebih mengetahui di mana Dia meletakkan tugas kerasulan" [Al-An'am : 124]Firman-Nya pula."Artinya : Dan orang-orang yang mendapat petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan kepada mereka balasan ketakwaannya" [Muhammad : 17]Mereka inilah orang-orang yang ta'at. Dalam ayat lain Allah berfrman."Artinya : Dan adapun orang-orang yang dihati mereka ada penyakit, maka dengan surat itu bertambah kekafiran mereka di samping kekafiran yang telah ada dan mereka mati dalam keadaan kafir" [At-Taubah : 125]Firman-Nya lagi."Artinya : Maka ketika mereka berpaling, Allah palingkan hati mereka" [Ash-Shaf : 272]Mereka inilah ahli maksiat.Dengan pembagian di atas tampaklah kekuasaan Allah, tidak ada seorangpun yang menguasainya kecuali Allah sebagaimana firman-Nya."Artinya : Bukanlah kewajibanmu menunjuki mereka, akan tetapi Allah menunjuki siapa saja yang Dia kehendaki" [Al-Baqarah : 272]Firman-Nya lagi."Artinya : Sesungguhnya kamu tidak dapat menunjuki orang yang kamu cintai, tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan Dia Maha Mengetahui siapa yang patut beroleh petunjuk" [Al-Qashas : 56]Ketiga.Menampakkan ni'mat Allah kepada orang yang ta'at karena keta'atannya ketika ia melihat kondisi ahli maksiat. Allah Ta'ala berfirman."Artinya : Sungguh Allah telah memberi karunia kepada orang-orang beriman ketika Dia membangkitkan seorang rasul kepada mereka dari kalangan mereka sendiri, rasul itu membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka serta mengajarkan Al-Kitab dan hikmah kepada mereka. Dan sungguh mereka sebelum itu berada dalam kesesatan yang nyata" [Ali-Imran : 163]Keempat.Berlindungnya seorang hamba kepada Rabb-nya dengan do'a agar menjauhkan dirinya dari maksiat, da do'a merupakan ibadah kepada Allah Ta'ala.Kelima.Bahwasanya seorang hamba, apabila terjerumus kepada kemaksiatan dan memberi karunia kepadanya dengan taubat, niscaya bertambah dekat dirinya kepada Allah dan hatinya menjadi luluh. Boleh jadi sesudah taubat tadi ia memiliki kondisi yang lebih sempurna daripada sebelum melakukan kemaksiatan, misalnya dengan hilangnya sifat penipu dan ujub [sombong] serta munculnya kesadaran betapa butuhnya ia kepada Rabb-Nya.Keenam.Menegakkan jihad, memerintahkan yang ma'ruf dan mencegah yang munkar. Sebab kalau tidak ada kemaksiatan dan kekufuran, tidak mungkin ada jihad, tidak mungkin ada amar ma'ruf dan nahyi munkar dan masih banyak hukum-hukum serta kemaslahatan-kemaslahatan lainnya. Dan Allah senantiasa memiliki rencana dalam penciptannya.[Disalin kitab Al-Qadha' wal Qadar edisi Indonesia Tanya Jawab Tentang Qadha dan Qadar, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin', terbitan Pustaka At-Tibyan, penerjemah Abu Idris]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=424&bagian=0


Artikel Hikmah Adanya Kemaksiatan Dan Kekufuran diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hikmah Adanya Kemaksiatan Dan Kekufuran.

Pembagian Di Antara Istri-Istri

Kumpulan Artikel Islami

Pembagian Di Antara Istri-Istri

>> Pertanyaan :

Apakah boleh bagi seorang suami yang mempunyai dua istri membagi waktuuntuk setiap istri satu minggu sebagai ganti daripada perhari. Jadisetiap istri mendapat bagian satu minggu tinggal bersama suami. Satuminggu bersama istri pertama dan setelah itu satu minggu bersama istrikedua?

>> Jawaban :

Boleh, sebab tujuan pembagian adalah menyamaratakan pembagian diantara mereka. Yaitu pembagian bermalam dan bergaul. Kalau mereka reladengan pembagian yang cukup lama seperti itu maka boleh dilakukan.Sebab ada hadits shahih yang menyatakan bahwa tatkala RasulullahShalallaahu alaihi wasalam menikah dengan Ummi Salamah beliau tinggalbersamanya selama 3 hari, kemudian beliau bersabda,.

Sesungguhnya engkau tidak perlu khawatir terhadap keluargamu, makajika engkau mau aku akan tinggal bersamamu tujuh hari. Dan jika akutinggal bersamamu tujuh hari, maka aku harus tinggal bersamaistri-istriku [yang lain masing-masing] tujuh hari.

[ al-Lulu al-makin lk fatawa ibni Jibrin, hal. 262. ]

Artikel Pembagian Di Antara Istri-Istri diambil dari http://www.asofwah.or.id
Pembagian Di Antara Istri-Istri.

Membangun Keseriusan

Kumpulan Artikel Islami

Membangun Keseriusan Kesungguhan dan keseriusan seorang muslim merupakancerminan jiwa yang telah tersiram oleh Kitabullah. Karena al-Qur'anadalah Kitab yang Haq yang tidak ada laghwu [kesia-siaan] danjuga tidak ada senda gurau di dalamnya. Allah subhanahu wata’alaberfirman, artinya,Sesungguhnya al-Qur'an itu benar-benar firman yang memisahkanantara yang hak dan yang bathil, dan sekali-kali bukanlah dia sendaugurau.” [QS. 86:13-14]

Maka seorang muslim yang serius dan bersungguh-sunggah berarti diatelah berhias dan berakhlaq dengan akhlaq al-Qur'an. Seorang muslimyakin bahwa dia diciptakan bukan hanya untuk sebuah senda gurau ataumain-main di muka bumi, namun dia sadar bahwa dirinya mengemban amanahyang besar, amanah yang tidak sanggup dipikul oleh langit, bumi dangunung, sebuah pertanggungjawaban yang agung nanti di hari Kiamat.Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,

Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamusecara main-main [saja], dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepadaKami.” [QS. 23:115]

Firman Allah subhanahu wata’ala yang lain, artinya,

“Sesungguhnya Kami telah mengemuka kan amanat kepada langit, bumidan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu danmereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu olehmanusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh.” [QS.33:72]

Keseriusan dan kesungguhan memiliki tanda-tanda dan fenomena yang amatbanyak, di antaranya yaitu:

1. Ikhlash

Ikhlas merupakan salah satu pembeda yang pokok antara seorang yangbersungguh-sungguh dengan yang main-main. Orang yang tidak ikhlas,maka bisa jadi seorang munafik dan bisa jadi adalah riya'. Sedangkanorang muslim yang sesungguhnya, tidak berbuat munafik dan tidak riya',sebab tujuannya adalah ridha Allah subhanahu wata’ala danmengharap pahala-Nya.

2. Ittiba' [mengikuti] Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam

Ini merupakan pembeda ke dua dari keseriusan seorang muslim, karenaseorang muslim akan berusaha maksimal agar amal ibadahnya diterima,sedangkan suatu amal akan diterima jika memenuhi dua syarat, yaituikhlas dan mutaba'ah.

Maka tidak akan ada gunanya keseriusan orang kafir dalam kekafiranmereka, ahli bid'ah dan ahwa' dalam kebid'ahan mereka dan parapengikut kebatilan dalam kebatilan yang mereka kerjakan. Keseriusanyang mereka lakukan bukan keseriusan yang sesuai syari'at yang dapatmengantarkan kepada keberuntungan dan pada hari Kiamat.

3. Adil dan Pertengahan

Serius bukan berarti ekstrim atau berlebihan, namun maknanya adalahadil dan pertengahan. Allah subhanahu wata’ala melarang darisikap ghuluw [ekstrim], dan Rasulullah shallallahu ‘alaihiwasallam memberitahukan bahwa ghuluw merupakan sebabkehancuran dan kerusakan. Sikap pertengahan akan dapat memeliharakelangsungan suatu amal, kontinyuitas dalam ketaatan dan menjaganyaagar tidak terputus atau mengalami kebosanan.

4. Intens dalam Ketaatan

Intensif dalam melakukan ketaatan dan mengambil setiap kesempatanuntuk melaksanakan berbagai bentuk ibadah, bersyukur dan berdzikirkepada Allah subhanahu wata’ala dan terus menambah hal itubukan termasuk ghuluw selagi dilakukan dalam batas-batas syara'.

Sebagaimana dimaklumi bahwa iman itu bertambah dan berkurang,bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan. Danmempertahankan ketaatan, membuka pintu-pintuk kebaikan dan ikut andildi dalamnya merupakan penambah keimanan sekaligus merupakan bukti darikesungguhan seorang muslim dalam beribadah.

5. Jelas Dalam Tujuan

Seorang muslim meskipun berbeda profesi dan bermacam-macam bidang yangmereka geluti namun mereka memiliki tujuan pokok dan prinsip yang samayakni mencari keridhaan Allah subhanahu wata’ala dan mengharappahala di sisi-Nya. Oleh karena itu seorang muslim menjadikan seluruhaktivitasnya sebagai bentuk ibadah, wasilah dan sarana untuk mencapaitujuan pokok tersebut.

Dengan tujuan yang terpuji ini maka kita dapat menjadikan tidur,makan,minum, kesibukan dan juga waktu luang kita sebagai bagian dariibadah yang mendapatkan pahala, jika diniatkan dengan benar ketikamelakukaknnya.

6. Berkemauan Tinggi

Berkemauan tinggi merupakan ciri dari orang-orang yang serius, sebabseorang yang berkemauan tinggi tidak rela dengan kemalasan, tidakmudah bosan dan tidak suka berleha-leha. Keinginannya selalumenggiringnya kepada perkara-perkara yang tinggi dan permasalahan yangbesar, maka di antara mereka ada yang tekun dalam mendalami ilmu, adayang serius dalam beribadah, ada yang sungguh-sungguh dalam menerapkanakhlaq dan adab dan lain sebagainya. Meskipun umur mereka pendek,namun dengan keseriusan dan kesungguhan, mereka mampu berpindah darisatu kondisi ke kondisi yang lebih sempurna, dari satu kedudukan kekedudukan yang lebih tinggi dan seterusnya hingga ajal menjemput.Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya, “Dan sembahlahRabbmu sampai datang kepadamu yang diyakini [ajal].” [QS. 15:99].

7. Berteman dengan Orang Serius

Salah satu hal yang dapat menjadi kan seorang muslim tetap dalamkeseriusan adalah berteman dengan orang serius, karena manusia akanterpengaruh dengan teman pergaulan nya. Jika seseorang berteman denganorang yang senang berbuat sia-sia, main-main dalam hidup, senangkepada kebatilan, menyia-nyiakan waktu, maka dia pun akan terpengaruholeh mereka dan akan menjadi salah satu bagian dari mereka.

8. Tegar Menghadapi Masalah

Orang yang sungguh-sungguh akan tegar dalam menghadapi masalah dan diatidak lari darinya tanpa berusaha mencari solusinya. Dia hadapimasalah dengan bijak dan tenang, dan ia jadikan itu sebagai tonggakuntuk memulai sebuah langkah baru, sehingga dengan kemampuan danpikiran yang telah diberikan oleh Allah subhanahu wata’alapermasalahan akan terselesaikan dan jalan keluar dari berbagai ujiandan cobaan akan diperoleh.

Di antara yang perlu diperhatikan adalah mencari waktu yang tepatuntuk menyelesaikan masalah, yakni waktu-waktu yang lapang dan tenanguntuk dapat merenung dan mencurahkan pikiran dengan maksimal. Selainitu juga terkadang perlu untuk meminta pendapat dari pihak lain,terutama teman-teman dan sahabat yang diketahui responsif, mempunyaikemampuan berpikir dengan teliti dalam memandang suatu masalah.

9. Syamil [Universal]

Seorang muslim yang bersungguh sungguh tidak pilih-pilih dalammelaksanakan agamanya, sebagai mana hal itu diperintahkan Allah

subhanahu wata’ala dalam firman-Nya, artinya,

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islamkeseluruhannya.” [QS. Al-Baqarah:208]

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, Makna ayat ini adalahkerjakan seluruh amal perbuatan dan seluruh sisi kebaikan. [TafsirIbnu Katsir 1/324]

Seorang muslim tidak boleh membuang bagian dari agama Allahsekehendaknya, mengambil yang ini dan meninggalkan yang itu sesukanya.Juga bukan cermin keseriusan bila hanya mengerjakan perkara-perkarayang mudah dan enak saja lalu enggan dengan berbagai kewajiban lainnya.

10. Pantang Menunda-nunda

Seorang yang berjiwa serius pantang menunda-nunda dan pantangbersandar kepada angan-angan dusta. Tetapi dia bersegera untukmelakukan ketaatan, menyibukkan diri dengan ibadah dan aktivitas yangberguna. Dia bertaubat dan beristighfar setiap saat, sebelum dansesudah melakukan ibadah, dan dia tidak mengatakan, Nanti saja akubertaubat, besok saja aku introspeksi diri dan lain sebagainya.” Diakerjakan shalat dengan baik dan tepat waktu, membaca al-Qur'an danmerenungkan isinya dan dia tidak mengatakan, Nanti aku akan shalatdengan baik dan banyak membaca al-Qur'an.

11. Melihat Sirah Nabi dan Shahabat

Termasuk salah satu pendorong kesungguhan adalah dengan melihatperjalanan hidup para nabi dan shahabat sebagai manusia yang penuhdengan kesungguhan dalam hidup mereka. Allah subhanahu wata’alaberfirman, artinya,

“Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagiorang-orang yang mempunyai akal.” [QS. Yusuf:111]

12. Menjauhi Sikap Glamour dan Mewah

Setiap orang yang berakal sepakat bahwa nikmat itu tidak dapatdiperoleh dengan leha-leha, dan kemuliaan tidak akan tercapai kecualidengan susah payah. Maka menghindari gaya mewah dan menjauhi sikapberlebihan merupakan jalan untuk mencapai tingginya himmah [keinginan].Sebagian salaf berkata, Ilmu itu tidak dapat diraih denganbersantai-santai.

Sumber: Buku “AL Jiddiyah, Thariqul Khairiyah” Khalid AbuShalih [Abu Ahmad].

Artikel Membangun Keseriusan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Membangun Keseriusan.

Menyongsong Ramadhan

Kumpulan Artikel Islami

Menyongsong Ramadhan Segala puji bagi Allah semata, shalawat serta salamsemoga terlimpah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallambeserta seluruh keluarga dan sahabatnya.

Akan Datang Tamu Tercinta

Saudaraku muslim dan muslimah! Bagaimanakah perasaan Anda jika adaseorang tamu yang Anda cintai dan rindukan memberitahu, bahwa ia akandatang dan tinggal bersama Anda selama beberapa hari, apa yang akanAnda lakukan

Tidak diragukan lagi, Anda akan senang dan berbahagia, kemudian andaakan bersiap-siap menyambut kunjung an itu dan sedapat mungkin andaakan merapikan diri, membersihkan rumah dan menyiapkan acara-acarayang menarik dalam rangka kunjungan itu. Bukankah demikian Jawabannyaadalah, Tentu!

Wahai saudaraku, bagaimana jika tamu itu bukan saja Anda cintai, akantetapi juga dicintai Allah, Rasul-Nya dan seluruh kaum musliminBagai-mana jika tamu ini selama tinggal bersama kita antara siang danmalam-nya membawa kebaikan dan keber-kahan

Tamu yang dimaksud itu tidak lain adalah Ramadhan, bulan yang mulia,bulan al-Qur'an, bulan shiyam, bulan bertahajjud dan qiyamullail,bulan kesabaran dan takwa, bulan kasih sayang, ampunan dan terbebasnyahamba dari api neraka, bulan yang terdapat di dalamnya suatu malamyang lebih baik dari seribu bulan, bulan di mana syetan dibelenggu,pintu neraka ditutup dan pintu surga dibuka.

Bulan saat amal kebaikan dilipat gandakan dan penuh berkah dalamketaatan, bulan pahala dan keutamaan yang agung. Maka seyogyanyasetiap yang mengetahui sifat-sifat tamu ini untuk menyambutnya sebaikmungkin, mempersiapkan berbagai amal kebajikan agar memperolehkeberuntungan yang besar dan tidak berpisah dengan bulan itu, kecualiia telah menyucikan ruh dan jiwanya. Allah Ta'ala berfirman, artinya,Sungguh beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu [QS.asy-Syams: 9].

Kaum salaf, pendahulu umat ini telah memahami betapa tinggi nilai tamutersebut. Oleh karena itu, diriwayatkan, bahwa mereka berdo’a kepadaAllah agar dipertemukan kembali dengan Ramadhan sejak enam bulansebelumnya, dan apabila mereka mengakhirinya, mereka menangis danberdo'a kepada Allah agar amal mereka pada bulan-bulan yang lainditerima, demikian seperti dinukil Ibnu Rajab rahimahullah.

Bagaimana Umat Islam Umumnya Menyambut Bulan Ramadhan

Allah Ta'ala berfirman, artinya, Dan jika kamu mengikutikebanyakan manusia di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkankamu dari jalan Allah . [QS.al-An'am:116].

Saudaraku yang mulia! Kalau kita perhatikan kondisi umat Islam, makakita akan mendapatkan keaneka- ragaman cara di kalangan umat Islamsaat menyambut bulan Ramadhan, yang rata-rata menyimpang dari syari'atAllah. Di antara mereka ada yang menyambutnya dengan pesta,pawai-pawai, lagu-lagu atau nyanyian bermusik. Ada yang menyambutnyadengan acara begadang disertai pemutaran film-film, sinetron-sinetronatau drama yang di dalamnya terdapat tabarruj [pamer aurat] danperbuatan-perbuatan maksiat. Juga ada yang menyambutnya denganpertemuan-pertemuan bersama para musisi dan artis kemudian menampilkanapa yang mereka lakukan dalam menyambut bulan kebaikan dan berkah ini.Di antara mereka pun ada yang menyambutnya dengan mengadakan berbagaiacara lomba Ramadhan yang kurang bernilai mendidik, atau acara-acaralainnya yang mengesampingkan amal ketaatan.

Padahal demi Allah, seharusnya tidaklah demikian, tidaklah menyambutRamadhan itu dengan perbuatan maksiat, haram dan mendurhakai Penguasasemesta alam; benarlah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihiwasallam yang artinya,Berapa banyak orang yang berpuasa, tetapi tidak mendapatkan bagianapa-apa dari puasanya, kecuali lapar dan dahaga . [HR. Ahmad danterdapat dalam Shahih Al Jami' No. 3490].

Ada juga di antara mereka yang menyambutnya dengan pergi ke pasar danberdesak-desakan di dalamnya, mereka membeli berbagai jenis makanandan minuman, seolah-olah Ramadhan itu bulan makanan dan minuman, bulantidur di siang hari dan begadang dengan berbagai maksiat pada malamhari. Padahal seharusnya Ramadhan disambut dengan taubat, beramalshalih dan bersyukur kepada Allah dengan hati, lisan dan amalperbuatan.

Kepada mereka kami sampaikan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihiwasallam yang artinya:Sejahat-jahat umatku adalah mereka yang melahap segala kenikmatandan memakan berbagai makanan . [Hadits ini dihasankan oleh Al-Albanidi dalam Shahih Al Jami' No.3599].

Demikian banyak corak dan cara baru [bid'ah] yang dilakukan umat Islamdalam menyambut bulan Ramadhan, yang semuanya menyimpang dari petunjukNabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Padahal Allah

subhanahu wata’ala telah berfirman yang artinya, Katakanlah [wahaiMuhammad] sesungguhnya petunjuk Allah lah sebenar-benar petunjuk .[QS. al-Baqarah: 120].

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda yangartinya, Dan setiap hal yang baru [dalam agama] itu bid'ah, dansetiap bid'ah itu sesat, dan setiap kesesatan itu tempatnya dalamneraka . [Hadits shahih].

Bagaimana Kita Menyambut Bulan Ramadhan

Untuk menyambut bulan yang mulia ini, kami ringkaskan beberapa butirpenting sebagaimana berikut:

Berdo'a, semoga Allah memper-panjang umur kita sampai pada bulanRamadhan, seperti yang dilakukan oleh sebagian kaum salaf, begitupula memohon kepada Allah pertolongan dan kekuatan dalam menunaikanshaum, qiyamullail dan beramal shalih di dalamnya.

Allah Ta'ala berfirman, artinya, Hanya kepada Engkaulah kamiberibadah dan hanya kepada Engkaulah kami minta pertolongan .[QS. al-Fatihah:5]

Kebersihan dan kesucian, maksudnya adalah kebersihan ma'nawiyaitu taubat yang tulus dan sebenar-benarnya dari segala dosa danmaksiat. Bagaimana mungkin seseorang menu-naikan shaum sedangkan diaberbuka dengan sesuatu yang haram, atau meninggalkan shalat, ataudurhaka kepada kedua orang tua, sehingga Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam melaknat dan malaikat Jibril pun mengamininya

Wahai saudaraku yang saya cintai! Bagaimana Anda menginginkan shaumyang diterima dan bermanfaat, sedangkan Anda berada dalam keadaanmelakukan dosa ini dan itu

Belumkah Anda mendengar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamyang artinya, Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan danperbuatan dusta, maka Allah tidak membutuhkan puasanya dari makandan minum . [HR. al-Bukhari].Berapa banyak orang yang berpuasa tidak mendapatkan bagianapa-apa dari puasanya, kecuali lapar dan dahaga . [Shahih AlJami'].

Maka Bertaubatlah dengan taubat yang tulus dan sebenar-benar taubat,sebab pintu taubat masih terbuka. Dan taubat itu bukan sekedarmeninggalkan perbuatan dosa, akan tetapi dengan mengembalikan hatidan hawa nafsu kepada Dzat Yang Maha Mengetahui alam ghaib, Makakembalilah kepada Allah . [QS. adz-Dzariat:50].

Di antara persiapan jiwa dalam rangka menyambut bulan Ramadhan,hendaknya Anda dengan sepenuh hati melakukan shaum sebaik-baiknyadan beramal shalih pada bulan Sya'ban. Sebab pada bulan Sya'ban inisegala amal perbuatan diangkat kepada Allah, sebagaimana sabdaRasululah shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan olehUsamah bin Zaid.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan shaumsepanjang bulan Sya'ban atau melakukan shaum pada bulan itu kecualibeberapa hari saja beliau tidak melakukannya . [HR. Al-Bukhari danMuslim].

Di antara masalah penting lain-nya adalah bertafaqquh [memahami]hukum-hukum shaum dan mengenal petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihiwasallam sebelum memasuki shaum; mempelajari syarat-syarat shaum,syarat sahnya, yang membatal-kannya, hukum shaum pada hari yangdiragukan, apa yang boleh, wajib atau haram dilakukan oleh seseorangyang sedang melakukan shaum, apa etika dan sunnah-sunnahnya,hukum-hukum qiyamullail, berapa bilangan raka'atnya, hukum-hukumshaum bagi yang ber-halangan baik karena safar [bepergian] atausakit, hukum zakat fitrah dan lain sebagainya. Begitu pula mengenaipetunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam bulanRamadhan yang bertalian dengan diri beliau, shaumnya, qiyamullailnya,kemurahan hatinya, pemeliharaan dirinya serta keteladanan beliaudalam bertadarrus al-Qur'an, juga yang berkaitan dengan keluarga danumatnya. Sebab segala sesuatu harus didahului dengan ilmu danpemahaman sebelum mengamalkannya.

Mempersiapkan acara-acara menyambut tamu agung , di antaranyadengan membaca al-Qur'an, mempelajarinya kemudian menghafalnya,qiyamullail, memberi buka puasa kepada orang-orang yang berpuasa,melakukan umrah, i'tikaf, dan berlomba dalam kebaikan dengansemangat fastabiqul khairat, shadaqah, dzikir, penyucian jiwa danlain-lain.

Kita berdo'a semoga Allah berkenan memberi taufiq dan hidayah-Nyakepada kita agar dapat beramal shalih pada bulan Ramadhan.Ya Allah, pertemukan kami dengan bulan Ramadhan dan berilah kamipertolongan untuk dapat menunaikan shiyam, qiyam, dan amal shalih dibulan Ramadhan dan di bulan-bulan lainnya. Teguhkanlah kami padaketa-atan sampai kami menemui-Mu, sesungguhnya Engkau Maha Mendengarlagi Maha Mengabulkan segala do'a . Amin ya Rabbal ‘alamin.

Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad

subhanahu wata’ala beserta keluarga dan para sahabatnya.

Sumber: Nasyarah,”Kaifa nastaqbilu Ramadhan” [Abu Mush'abRiyadh bin Abdur Rahman al-Haqiil]

Artikel Menyongsong Ramadhan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Menyongsong Ramadhan.

Perusahaan-Perusahaan Bagi Hasil Yang Hanya Mengambil Kesempatan [Dalam Kesempitan]

Kumpulan Artikel Islami

Perusahaan-Perusahaan Bagi Hasil Yang Hanya Mengambil Kesempatan [Dalam Kesempitan] Perusahaan-Perusahaan Bagi Hasil Yang Hanya Mengambil Kesempatan [Dalam Kesempitan]

Kategori Mu'amalat Dan Riba

Rabu, 14 April 2004 07:07:02 WIBPERUSAHAAN-PERUSAHAAN BAGI HASIL YANG HANYA MENGAMBIL KESEMPATAN [DALAM KESEMPITAN]OlehSyaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-JibrinPertanyaan.Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah ikut andil di dalam perusahaan-perusahaan jasa bagi hasil [mudharabah], Takaful dan Tadlamun Islami [solidaritas Islam] yang mengsuransikan harta-harta benda dengan alasan untuk menghadapi kondisi darurat dan kritis ; haram atau halal Apakah andil ini sesuai dengan syari’at AllahJawabanPerusahaan-perusahaan ini lebih dikenal karena tujuan mengambil kesempatan [dalam kesempitan] dan mengeruk sabanyak-banyaknya harta manusia [nasabah, polis] dengan cara memaksanya kepada setiap warga masyarakat agar mengasuransikan dirinya, anak-anaknya, bisnisnya, tempat tinggalnya, mobilnya dan lain-lain sebagainya. Si warga inipun lalu membayar kepada mereka uang yang banyak per bulannya. Bisa jadi, hal itu berlalu beberapa tahun padahal dirinya tidak memerlukan mereka namun meskipun demikian, mereka tidak mengembalikan kepadanya sepeserpun. Bilamana dia membutuhkan mereka, malah mereka mempersulit dengan persyaratan-persyaratan dan konsekuensi yang bermacam-macam serta mencari-cari alasan. Dan, mereka belum akan membayar kepadanya [melayaninya] kecuali setelah berlalu beberapa lama dan setelah bersusah payah.Disamping itu, ada dampak negative lainnya, yaitu bahwa dia bisa saja membebani perusahaan sehingga harus mengeluarkan harta yang demikian banyak, berkali-kali lipat dari apa yang telah diambilnya dari para polis tersebut. Ini termasuk tindakan Gharar [manipulasi] dan Dharar [bahaya]. Ia menjadi Gharar karena perusahaan mengambil dari polis tanpa mau rugi, dan ia menjadi Dharar karena perusahaan memberikan kepada polis lebih banyak lagi dari apa yang telah dibayarnya.Dampak negatif selanjutnya adalah [timbulnya] tindakan nekad [merintangi bahaya] yang dilakukan oleh mayoritsa polis dan tidak hati-hati dengan menempuh marabahaya dan bertindak ceroboh karena mengklaim bahwa perusahaan akan membayar apapun kecelakaan yang akan dialaminya. Ini tentunya kerusakan paling besar. Karenanya, saya berpendapat tidak boleh ikut andil bersama mereka. Hendaknya seseorang hanya menggantungkan diri kepada Allah dan ridha terhadap apa yang telah digariskan dan ditakdirkan olehNya atas dirinya serta antusias untuk tetap tegar dan melakukan sebab-sebab pencegahan [tindakan preventif]. Dalam hal ini Allah berfirman.â€Å"Artinya : Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan [keperluan]nya” [Ath-Thalaq :3]Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan atas antusias Anda berjalan di atas al-Haq.[Al-Lu’lu’ul Makin Min Fatawa Ibn Jibrin, hal 197-198][Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 8-9 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=625&bagian=0


Artikel Perusahaan-Perusahaan Bagi Hasil Yang Hanya Mengambil Kesempatan [Dalam Kesempitan] diambil dari http://www.asofwah.or.id
Perusahaan-Perusahaan Bagi Hasil Yang Hanya Mengambil Kesempatan [Dalam Kesempitan].

Hukum Memberikan Hadiah Kepada Para Atasan Di Dalam Bekerja

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Memberikan Hadiah Kepada Para Atasan Di Dalam Bekerja Hukum Memberikan Hadiah Kepada Para Atasan Di Dalam Bekerja

Kategori Mu'amalat Dan Riba

Rabu, 16 Maret 2005 22:50:48 WIBHUKUM MEMBERIKAN HADIAH KEPADA PARA ATASAN DI DALAM BEKERJAOlehSyaikh Abdul Aziz bin BazPertanyaan.Apakah hukum terhadap seseorang yang menyerahkan sesuatu yang berharga kepada atasannya dalam bekerja dan mengklaimnya hanya sebagai hadiah JawabanIni adalah sebuah kesalahan dan sarana yang dapat menimbulkan petaka yang banyak, seharusnya atasan/kepala bagian tidak menerimanya. Ia bisa menjadi risywah [suap] dan sarana menuju kebiasaan menjilat dan berkhianat kecuali bila dia menerimanya untuk rumah sakit dan keperluannya bukan untuk dirinya pribadi. Dia perlu memberitahukan kepada si pemberinya akan hal itu sembari berkata kepadanya, "Ini untuk keperluan rumah sakit saya menerimanya bukan untuk kepentingan diri saya pribadi".Sikap yang lebih berhati-hati, memulangkannya dan tidak menerimanya baik untuk dirinya ataupun untuk rumah sakit, sebab hal itu dapat menyeretnya untuk mengambilnya buat keperluan pribadi. Bisa jadi akan timbul salah sangka terhadapnya dan bisa jadi pula karena hadiah tersebut, si pemberi berani lancang terhadapnya dan menginginkan agar dia diperlakukan lebih baik daripada terhadap karyawan yang lainnya, sebab ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus sebagian pegawai untuk mengumpulkan harta zakat, pegawai ini berkata kepada beliau [setelah itu] :"Ini bagian Anda dan ini bagianku yang dihadiahkan kepadaku".Beliau mengingkari hal itu dan berbicara di tengah manusia sembari mengatakan."Artinya : Ada apa gerangan dengan seorang pegawai yang aku utus lantas berkata, 'ini untukmu dan ini untukku yang dihadiahkan kepadaku'. Tidaklah dia duduk-duduk [tinggal] saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya hingga dilihat apakah benar dia akan diberikan hadiah atau tidak" [1]Hadits tersebut menunjukkan bahwa wajib bagi pegawai pada bagian bidang apa saja dalam instansi-instansi pemerintah untuk menunaikan tugas yang telah diserahkan kepadanya. Tidak ada hak baginya untuk menerima hadiah yang terkait dengan pekerjaannya ; bila dia menerimanya, maka hendaklah menyalurkan ke Baitu Mal dan tidak boleh dia mengambilnya untuk kepentingan pribadi berdasarkan hadits yang shahih di atas. Disamping itu, ia merupakan sarana untuk berbuat keburukan dan mengesampingkan amanat. La-hawla wa la Quwwata illa billah.[Fatawa Ajilah Li Mansubi Ash-Shahihah, Hal. 44-45, dari Fatwa Syaikh Ibn Baz][Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 40-41 Darul Haq]_________Foote Note[1]. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari di dalam Kitab Al-Iman [6626], Muslim di dalam Shahihnya, kitab Al-Imarah [1832]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1375&bagian=0


Artikel Hukum Memberikan Hadiah Kepada Para Atasan Di Dalam Bekerja diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Memberikan Hadiah Kepada Para Atasan Di Dalam Bekerja.

Ayah Memaksa Putranya Menikah

Kumpulan Artikel Islami

Ayah Memaksa Putranya Menikah Ayah Memaksa Putranya Menikah

Kategori Pernikahan

Senin, 29 Maret 2004 09:52:39 WIBAYAH MEMAKSA PUTRANYA MENIKAHOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya bila seorang ayah menghendaki putranya menikah dengan seorang wanita yang tidak shalihah Dan apa pula hukumnya kalau ayah menolak menikahkan putranya dengan seorang wanita shalihah Jawaban.Seorang ayah tidak boleh memaksa putranya menikah dengan wanita yang tidak disukainya, apakah itu karena cacad yang ada pada wanita itu, seperti kurang beragama, kurang cantik atau kurang berakhlaq.Sudah sangat banyak orang-orang yang menyesal di kemudian hari karena telah memaksa anaknya menikah dengan wanita yang tidak disukainya.Hendaknya sang ayah mengatakan, ‘Kawinilah ia, karena ia adalah putri saudara saya’ atau ‘karena dia adalah dari margamu sendiri’, dan ucapan lainnya. Anak tidak mesti harus menerima tawaran ayah, dan ayah tidak boleh memaksakan kehendaknya supaya ia menikah dengan wanita yang tidak disukainya.Demikian pula jika si anak hendak menikah dengan seorang wanita shalihah, namun sang ayah melarangnya, maka ia tidak mesti mematuhi kehendak ayahnya apabila ia menghendaki istri yang shalihah.Jika sang ayah berkata kepadanya, â€Å"Jangan menikah dengannya”, maka sang anak boleh menikahi wanita shalihah itu, sekalipun dilarang oleh ayahnya sendiri. Sebab, seorang anak tidak wajib taat kepada ayah di dalam sesuatu yang tidak menimbulkan bahaya terhadapnya, sedangkan bagi anak ada manfaatnya.Kalau kita katakan, bahwa seorang anak wajib mematuhi ayahnya di dalam segala urusan sampai pada urusan yang ada gunanya bagi sang anak dan tidak membahayakan sang ayah, niscaya banyak kerusakan yang terjadi. Namun dalam masalah ini hendaknya sang anak bersikap lemah lembut terhadap ayahnya, membujuknya sebisa mungkin.[Ibnu Utsaimin, Fatawa, jilid 2, hal 761][Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 410-411 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=553&bagian=0


Artikel Ayah Memaksa Putranya Menikah diambil dari http://www.asofwah.or.id
Ayah Memaksa Putranya Menikah.

Apa Sajakah Adab Dalam Berpuasa

Kumpulan Artikel Islami

Apa Sajakah Adab Dalam Berpuasa Apa Sajakah Adab Dalam Berpuasa

Kategori Puasa - Fiqih Puasa

Jumat, 21 Oktober 2005 07:19:03 WIBAPA SAJAKAH ADAB DALAM BERPUASA OlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa sajakah adab [tata cara] berpuasa Jawaban.Termasuk salah satu adab berpuasa adalah membiasakan diri bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan mengerjakan perintah-perintahNya dan menjauhi larangan-laranganNya, sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.â€Å"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” [Al-Baqarah : 183]Sesuai pula dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamâ€Å"Artinya : Barangsiapa yang tidak meninggalkan kata-kata dusta dan mengerjakan kedustaan, maka Allah tidak butuh kepada amalannya dalam meninggalkan makanan dan minumannya” [1]Termasuk adab dalam berpuasa lainnya adalah memperbanyak sedekah, amal kebaikan, berbuat baik kepada orang lain, terutama di bulan Ramadhan, sungguh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling dermawan, beliau menjadi lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan tatkala Jibril menjumpainya untuk bertadarrus Al-Qur’an.[2]Termasuk juga adab puasa menjauhi apa yang diharamkan Allah berupa kebohongan, mencela, mencaci, menipu, khianat, melihat barang yang haram, mendengarkan hal yang haram, serta perbuatan haram lainnya yang harus dijauhi oleh orang yang sedang berpuasa dan teman-temannya yang lain, tetapi terhadap orang yang puasa lebih dikuatkan perintahnya.Adab puasa yang lainnya adalah makan sahur, mengakhirkan sahur, sesuai sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.â€Å"Artinya : Makan sahurlah kalian karena di dalam sahur ada barokah” [3]Termasuk adab puasa adalah berbuka puasa dengan kurma basah [matang], jika tidak didapatkan boleh dengan kurma kering, jika itupun tidak diperoleh maka dengan air, menyegerakan berbuka tatkala telah jelas benar tenggelamnya matahari, atau dia benar-benar yakin bahwa matahari telah tenggelam, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamâ€Å"Artinya : Senantiasa orang banyak berada dalam kebaikan selagi mereka menyegerakan berbuka puasa” [4][Disalin dari kitab Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]_________Foote Note[1].Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Shaum, Bab : Orang yang tidak meninggalkan kata-kata dusta, megerjakannya [1903][2].Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Shaum. Bab : Paling dermawannya Nabi terjadi di bulan Ramadhan [1902][3]. Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Shaum. Bab : Barakahnya sahur [1923]. Muslim, Kitab : Shiyam. Bab : Keutamaan sahur [1905][4]. Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Shaum. Bab : Menyegerakan buka puasa

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1621&bagian=0


Artikel Apa Sajakah Adab Dalam Berpuasa diambil dari http://www.asofwah.or.id
Apa Sajakah Adab Dalam Berpuasa.