Sabtu, 10 Mei 2008

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Kumpulan Artikel Islami

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

>> Pertanyaan :

Ada seorang lelaki melakukan thawaf ifadhah [thawaf haji] dalamkondisi manusia sangat padat, lalu tersentuh tubuh seorang wanitaasing [bukan mahramnya], apakah thawafnya batal dan harusmengulanginya dari awal sebagaimana halnya wudhu, atau tidak batal?

>> Jawaban :

Tersentuhnya seorang lelaki oleh perempuan di saat melakukan thawafatau di saat kondisi padat berdesakan di mana saja tidak memba-talkanthawaf dan juga tidak membatalkan wudhunya berdasarkan salah satupendapat para ulama yang lebih kuat. Para ulama memang telahberselisih pendapat di dalam masalah hukum menyentuh perempuan, apakahmembatalkan wudhumenjadi beberapa pendapat. Ada yang berpendapattidak batal secara mutlak. Ada pula yang berpendapat mem-batalkanwudhu secara mutlak. Dan ada yang berpendapat membatalkan wudhu jikadiiringi dengan syahwat. Pendapat yang lebih kuat dan tepat daripendapat-pendapat tersebut adalah bahwasanya menyentuh wanita itutidak batal secara mutlak, dan apabila saeorang lelaki menyentuhistrinya atau menciumnya maka wudhunya tidak batal, menurut pendapatyang lebih tepat, karena Rasulullah a pernah mencium salah satuistrinya kemudian beliau shalat dan beliau tidak berwudhu lagi. Olehkarena hukum asalnya adalah sahnya wudhu dan sahnya thaharah, makatidak boleh dikatakan bahwa wudhu dan thaharah batal karena sesuatu,kecuali berdasarkan hujjah [dalil] yang kuat yang menunjukkan akanbatalnya wudhu disebabkan menyentuh perempuan secara mutlak. Adapuntentang firman Allah:

Atau menyentuh wanita. [An-Nisa: 43].

Yang benar di dalam tafsir ayat ini bahwa yang dimaksud [menyentuh] disini adalah jima, dan demikian pula [mana yang terdapat di dalam]qiraat lain:

Bacaan ini juga bermakna jima atau bersetubuh,sebagaimana dikatakan oleh Shahabat Nabi, Ibnu Abbas dan sejumlah ahlitafsir. Jadi, yang dimaksud bukan sekedar lamsunnisa [menyentuhperempuan] sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Masud Radhiallaahu anhu,akan tetapi yang benar di dalam tafsirnya adalah jima [menyetubuhi],sebagaimana dikatakan Ibnu Abbas dan sejumlah ahli tafsir. Maka dariitu dapat diketahui bahwa orang yang badannya menyentuh tubuhperempuan di saat thawaf maka thawafnya tetap sah. Demikian pulahalnya wudhu, apabila sang suami menyentuh istrinya atau menciumnyamaka wudhunya tetap sah selagi tidak keluar sesuatu darinya.

[Ibnu Baz: Fatawa tataallaqu bi ahkamil hajji wal umrah waz ziyadah,hal. 32.]

Artikel Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf diambil dari http://www.asofwah.or.id
Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf.

Tidak ada komentar: