Kamis, 15 Mei 2008

Perdagangan Dan Pemilikan Hewan-Hewan Sebagai Hiasan

Kumpulan Artikel Islami

Perdagangan Dan Pemilikan Hewan-Hewan Sebagai Hiasan Perdagangan Dan Pemilikan Hewan-Hewan Sebagai Hiasan

Kategori Fatawa Jual Beli

Jumat, 11 Juni 2004 09:36:15 WIBPERDAGANGAN DAN PEMILIKAN HEWAN-HEWAN SEBAGAI HIASANOlehAl-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal IftaPertanyaan.Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya bermaksud untuk menanyakan kepada Anda hukum syari’at tentang perdangan atau pemilikan hewan-hewan karena hobi atau karena dimaksudkan sebagai hiasan. Sebagaimana contohnya sebagai berikut :1. Burung-burung hiasan , seperti ; beo dan burung-burung berhulu warna-warni2. Binatang melata, seperti ; ular dan kadal3. Binatang buas, seperti ; serigala, singan rubah dan lain-lainDimana hewan-hewan tersebut dipelihara karena bentuknya yang bagus atau karena kelangkaannya. Dan perlu diketahui, semua hewan-hewan tersebut berharga sangat mahal dan dikurung. Perdagangan seperti ini sangat menguntungkan sekali.Jawaban.Pertama : Jual beli burung hiasan, seperti burung beo dan burung-burang warna warni serta burung kicauan karena suaranya adalah boleh, sebab memandangnya dan mendengar suaranya merupakan suatu yang mubah. Dan tidak ada dalil syari’at yang mengharamkan perdagangan atau memilikinya. Bahkan ada riwayat yang justru membolehkan pengurungannya jika diberikan makan, minum , serta diperlakukan secara lazim. Diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan hadits Anas, dia bercerita : â€Å"Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling baik akhlaknya. Dan aku memiliki seorang saudara yang biasa dipanggil dengan sebutan Abu ‘Umair [dia [perawi] berkata : ‘Saya kira, anak baru disapih]. Beliau datang, lalu memanggil : â€Å"Wahai Abu ‘Umair, apa yang sedang dilakukan oleh si Nughair kecil. Sementara anak itu sedang bermain dengannya”. Nughair adalah nama sejenis burung.Di dalam syarahnya, Fathul Baari, Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam mengambil kesimpulan yang bermanfaat dari hadits tersebut : â€Å"Di dalam hadits tersebut terkandung pengertian yang membolehkan anak kecil bermain dengan burung. Juga membolehkan kedua orang tuanya membiarkan anaknya bermain dengan permainan yang dibolehkan. Serta membolehkan pembelanjaan untuk membeli permainan anak kecil yang dibolehkan. Juga membolehkan pengurungan burung di dalam sangkar dan lain-lainnya, dan pemotongan bulu sayap burung,dimana keadaan burung Abu ‘Umair tidak lepas dari salah satu dari keduanya. Apapun kenyataannya maka hukumnya sesuai dengan keadaan tersebut. Demikian juga dengan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.â€Å"Artinya : Ada seorang wanita yang masuk Neraka karena seekor kucing yang disekapnya, karena dia tidak memberinya makan dan minum, dan tidak juga membiarkannya makan serangga tanah” [1]Jika yang demikian itu diperbolehkan pada kucing, maka dibolehkan juga pada burung dan yang sebangsanya.Sebagian ulama ada yang berpendapat makruhnya pengekangan hewan-hewan itu untuk dilatih, dan sebagian melarangnya. Mereka mengatakan, bahwa mendengarkan suaranya dan menikmati pemandangannya bukan menjadi kebutuhan seseorang, bahkan hal itu merupakan kesombongan, kejahatan, kehidupan yang keras dan juga kebodohan. Sebab, hewan itu ingin bersuara keras dan orang tersebut sepertinya tidak suka burung itu terbang bebas di udara. Sebagaimana yang disebutkan di dalam buku Al-Furuu’ Wa Tashbihuhu, karya Al-Mardawi, IV/9, serta Al-Inshaaf, IV/275.Kedua : Di antara syarat sahnya jual beli adalah barang yang diperjualbelikan itu terdapat manfaat tanpa dibutuhkan, sedangkan ular sama sekali tidak memberi manfaat, bahkan malah membawa bahaya, sehingga tidak boleh dijual dan juga dibeli. Demikian halnya dengan kadal yang tidak memberi manfaat, sehingga tidak boleh diperjualbelikan.Ketiga : Tidak diperbolehkan menjual binatang buas, baik itu serigala, singa, maupun rubah, dan lain-lain dari setiap binatang buas yang bertaring, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam malarang hal tersebut. Dan yang demikian itu menghambur-hamburkan uang. Sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah melarang hal itu.Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 18807, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]_________Foote Note.[1] Diriwayatkan oleh Ahmad II/261,269,286,317,424,457,467,479,501,507,519. Al-Bukhari di dalam kitab shahihnya IV/100 dan 152, juga di dalam kitab Al-Adabul Mufrad, halaman 138, nomor 379 [cetakan Salafiyah]. Muslim IV/622,1760, 2022,2023 dan 2110, nomor 904, 2242, 2243 dan 2619. An-Nasa’i III/139 dan 149, nomor 1482 dan 1496. Ibnu Majah I/204 dan II/1421 nomor 1265 dan 4265. Ad-Darimi II/331, Abdurrazzaq XI/284-285,nomor 20551, Ibnu Hibban II/305 dan XII/438-439, nomr 546,5621 dan 5622. Al-Baghawi di dalam kitab Syarhus Sunnah VI/171 nomor 1670. Al-Baihaqi V/214 dan VIII/13 dan 14.

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=806&bagian=0


Artikel Perdagangan Dan Pemilikan Hewan-Hewan Sebagai Hiasan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Perdagangan Dan Pemilikan Hewan-Hewan Sebagai Hiasan.

Tak Mau Berjilbab, Alasan dan Jawaban

Kumpulan Artikel Islami

Tak Mau Berjilbab, Alasan dan Jawaban Seorang muslimah, diperintahkan untuk menutupauratnya ketika keluar rumah, yaitu dengan mengenakan pakaian syar'iyang dikenal dengan jilbab atau hijab. Namun dalam kenyataan masihbanyak di antara para muslimah yang belum mau memakainya. Ada yangdilarang oleh orang tuanya, ada yang beralasan belum waktunya ataunanti setelah pergi haji dan segudang alasan yang lain. Nah apajawaban untuk mereka

1. Saya Belum Bisa Menerima Hijab

Untuk ukhti yang belum bisa menerima hijab maka perlu kita tanyakan, Bukankahukhti sungguh-sungguh dan yakin dalam memeluk Islam, dan bukankahukhti telah mengucapkan la ilaha illallah Muhammad rasulullah denganyakin Yang berarti menerima apa saja yang diperintahkan AllahSubhannahu wa Ta'ala dan Rasulullah Jika ya maka sesungguhnya hijabadalah salah satu syari'at Islam yang harus dilaksanakan oleh paramuslimah. Allah Subhannahu wa Ta'ala telah memerintah kan paramukminah untuk memakai hijab dan demikian pula Rassulullah Shalallaahualaihi wasalam memerintahkan itu. Jika Anda beriman kepada AllahSubhannahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya, maka Anda tentu akan dengan senanghati memakai hijab itu.

2. Saya Menerima Hijab, Namun Orang Tua Melarang.

Kalau saya tidak taat kepada orang tua, saya bisa masuk neraka. Kepadasaudariku kita beritahukan bahwa memang benar orang tua memilikikedudukan yang tinggi dan mulia, dan kita diperintahkan untuk berbaktikepada mereka. Namun taat kepada orang tua dibolehkan dalam hal yangtidak mengandung maksiat kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala ,sebagaimana dalam firman-Nya, artinya,Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatuyang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamumengikuti keduanya, [QS. Luqman:15]

Meskipun demikian kita tetap harus berbuat baik kepada kedua orang tuakita selama di dunia ini.

Inti permasalahannya adalah, bagaimana saudari taat kepada orang tuanamun bermaksiat kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya,padahal Allah Subhannahu wa Ta'ala adalah yang menciptakan anda,memberi nikmat, rizki, menghidupkan dan juga yang menciptakan keduaorang tua saudari

3. Saya Tidak Punya Uang untuk Membeli Jilbab

Ada dua kemungkinan wanita muslimah yang mengucapkan seperti ini,yaitu mungkin dia berdusta dan mungkin juga dia jujur. Jika dalamkesehariannya dia mampu membeli berbagai macam pakaian dengan modelyang beraneka ragam, mampu membeli perlengkapan ini dan itu, makaberarti dia telah bohong. Dia sebenarnya memang tidak berniat untukmembeli pakaian yang sesuai tuntunan syari'at. Padahal pakaian syar¡¦ibiasanya tidak semahal pakaian-pakaian model baru yang bertabarruj.

Maka apakah saudari tidak memilih pakaian yang seharusnya dikenakanoleh seorang wanita muslimah. Apakah Anda tidak memilih sesuatu yangdapat menyelamatkan Anda dari adzab Allah Subhannahu wa Ta'ala dankemurkaan-Nya Ketahuilah pula bahwa kemuliaan seseorang bukan padamodel pakaiannya, namun pada takwanya kepada Allah Subhannahu waTa'ala . Dia telah berfirman, artinya,Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allahialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. [QS. al-Hujurat:13]

Adapun jika memang Anda seorang yang jujur, jika benar-benar saudariberniat untuk memakai jilbab maka Allah Subhannahu wa Ta'ala akanmemberikan jalan keluar. Allah Subhannahu wa Ta'ala telah mengatakan,artinya,Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakanbaginya jalan ke luar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiadadisangka-sangkanya. [QS. ath-Thalaq 2-3]

Kesimpulannya adalah bahwa untuk mencapai keridhaan Allah dan untukmendapatkan surga, maka segala sesuatu akan menjadi terasa ringan danmudah.

4. Cuaca Sangat Panas

Jika saudari beralasan bahwa cuaca sangat panas, kalau memakai jilbabrasanya gerah, maka saudari hendaklah selalu mengingat firman AllahSubhannahu wa Ta'ala , artinya,Katakanlah, Api neraka Jahannam itu lebih sangat panas[nya] jikalaumereka mengetahui. [QS. 9:81]

Apakah Anda menginginkan sesuatu yang lebih panas lagi daripadapanasnya dunia ini, dan bagaimana saudari menyejajarkan antarapanasnya dunia dengan panasnya neraka Yang dikatakan oleh AllahSubhannahu wa Ta'ala , artinya,Mereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak [pula mendapat]minuman, selain air yang mendidih dan nanah. [QS. 78:24-25]

Wahai saudariku, ketahuilah bahwa surga itu diliputi dengan berbagaikesusahan dan segala hal yang dibenci nafsu, sedangkan neraka dihiasidengan segala yang disenangi hawa nafsu.

5. Khawatir Nanti Aku Lepas Jilbab Lagi

Ada seorang muslimah yang mengatakan, Kalau aku pakai jilbab, akukhawatir nanti suatu saat melepasnya lagi. Saudariku, kalau seseorangberpikiran seperti anda, maka bisa-bisa dia meninggalkan seluruh atausebagian ajaran agama ini. Bisa-bisa dia tidak mau shalat, tidak mauberpuasa karena khawatir nanti tidak bisa terus melakukannya.

Itu semua tidak lain merupakan godaan dan bisikan setan, makahendaklah suadari mencari sebab-sebab yang dapat menjadikan andaselalu beristiqamah. Di antaranya dengan banyak berdo'a agar diberikanketetapan hati di atas agama, bersabar dan melakukan shalat dengankhusyu'. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman, artinya,Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yangdemikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu'. [QS. 2:45]

Jika saudari telah memegang teguh sebab-sebab hidayah dan telahmerasakan manisnya iman maka saudari pasti tidak akan meninggalkanperintah Allah Subhannahu wa Ta'ala , karena dengan melaksanakan ituAnda akan merasa tentram dan nikmat.

6. Aku Takut Tidak Ada Yang Menikahiku

Saudariku! Sesungguhnya laki-laki yang mencari istri seorang wanitayang bertabarruj, membuka aurat dan senang melakukan berbagaikemaksiatan maka dia adalah laki-laki yang tidak memiliki rasa cemburu.Dia tidak cemburu terhadap yang diharamkan Allah Subhannahu wa Ta'ala,tidak cemburu terhadapmu, dan tidak akan membantumu dalam ketaatan,menuju surga serta menyelamatkanmu dari neraka.

Jadilah engkau wanita yang baik, insya Allah Subhannahu wa Ta'alaengkau mendapatkan suami yang baik pula. Engkau lihat berapa banyakwanita yang tidak berhijab, namun dia tidak menikah, dan engkau lihatberapa banyak wanita berjilbab yang telah menjadi seorang istri.

7. Kita Harus BersyukurOleh karena kecantikan merupakan nikmat dari Allah Subhannahu waTa'ala, maka kita harus bersyukur kepada-Nya, dengan memperlihatkankeindahan tubuh, rambut dan kecantikan kita. Mungkin ada di antaramuslimah yang beralasan demikian.

Suadariku! Itu bukanlah bersyukur, karena bersyukur kepada AllahSubhannahu wa Ta'ala bukan dengan cara melakukan kemaksiatan. AllahSubhannahu wa Ta'ala berfirman,Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, danjanganlah menampakkan perhiasan mereka. [QS. an-Nur:31]

Dalam firman-Nya yang lain,Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu danisteri-isteri orang mu'min, Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka . [QS.al-Ahzab:59]

Nikmat terbesar yang Allah Subhannahu wa Ta'ala berikan kepada kitaadalah iman dan Islam, jika Anda ingin bersyukur kepada Allah makaperlihatkanlah kesyukuran itu dengan sesuatu yang disenangi dandiperintahkan Allah Subhannahu wa Ta'ala, di antaranya adalah denganmememakai hijab atau jilbab. Inilah syukur yang sebenarnya.

8.Belum Mendapatkan Hidayah

Ada sebagian muslimah yang mengatakan, Saya tahu bahwa jilbab ituwajib, namun saya belum mendapatkan hidayah untuk memakainya. Kepadasaudariku yang yang beralasan demikian kami katakan, Bahwa hidayahitu ada sebabnya sebagaimana sakit itu akan sembuh dengan sebab pula.Orang akan kenyang juga dengan sebab, yakni makan. Kalau Anda setiaphari meminta kepada Allah agar ditunjukkan ke jalan yang lurus, makaAnda harus berusaha meraihnya.Di antaranya, hendaklah Anda bergauldengan wanita yang baik-baik, ini merupakan sarana yang sangat efektif,sehingga hidayah dapat Anda raih dan terus-menerus terlimpah kepadaukhti.

9.Aku Takut Dikira Golongan Sesat

Ketahuilah saudariku! Bahwa dalam hidup ini hanya ada dua kelompok,hizbullah [kelompok Allah] dan hizbusy syaithan [kelompok syetan].Golongan Allah adalah mereka yang senantiasa menolong agama AllahSubhannahu wa Ta'ala, melakukan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan.Sedangkan golongan setan sebaliknya selalu bermaksiat kepada Allah danberbuat kerusakan di muka bumi. Dan ketika ukhti melakukan ketaatan,salah satunya adalah memakai hijab maka berarti ukhti telah menjadigolongan Allah Æ'¹, bukan kelompok sesat.

Sebaliknya mereka yang mengumbar aurat, bertabarruj, berpakaian minidan yang semisal itu, merekalah yang sesat. Mereka telah terbiusgodaan syetan atau menjadi pengekor orang-orang munafik danorang-orang kafir. Maka berbahagialah Anda sebagai kelompok AllahSubhannahu wa Ta'ala yang pasti menang.

Jilbab atau hijab adalah bentuk ibadah yang mulia, jangan sejajarkanitu dengan ocehan manusia rendahan. Dia disyari'atkan oleh Penciptamu,kalau engkau taat kepada manusia dalam rangka bermaksiat kepada AllahSubhannahu wa Ta'ala maka sungguh engkau akan binasa dan merugi.Mengapa engkau mau diperbudak oleh mereka dan meninggalkan ketaatankepada Allah Subhannahu wa Ta'ala Yang menciptakan, memberi rizki,menghidupkan dan mematikanmu

Sumber: Buletin Darul Qasim, Wa man Yamna'uki minal hijab , DrHuwaidan Ismail

Artikel Tak Mau Berjilbab, Alasan dan Jawaban diambil dari http://www.asofwah.or.id
Tak Mau Berjilbab, Alasan dan Jawaban.

Suami Mencium Dan Mencumbui Istrinya Di Siang Ramadhan, Mencampuri Istri Tanpa Mengeluarkan Mani

Kumpulan Artikel Islami

Suami Mencium Dan Mencumbui Istrinya Di Siang Ramadhan, Mencampuri Istri Tanpa Mengeluarkan Mani Suami Mencium Dan Mencumbui Istrinya Di Siang Ramadhan, Mencampuri Istri Tanpa Mengeluarkan Mani

Kategori Puasa - Fiqih Puasa

Sabtu, 30 Oktober 2004 07:26:31 WIBAPAKAH KELUAR DARAH DARI YANG HAMIL TERMASUK YANG MEMBATALKAN SHAUMOlehAl-Lajnah Ad-Daimah Lil IftaPertanyaanAl-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Pada bulan Ramadhan yang mulia saya sedang keadaan hamil dan saya mengeluarkan darah pada tanggal dua puluhnya, walaupun demikian saya tetap berpuasa kecuali selama empat hari ketika saya di rumah sakit. Setelah Ramadhan saya mengqadha puasa saya yang empat hari itu, apakah saya harus berpuasa lagi sedangkan saya masih mengandung .JawabanPuasa Anda saat hamil yang disertai dengan keluarnya darah adalah sah, darah itu tidak mempengaruhi puasa Anda sebab darah itu adalah istihadhah, sedangkan puasa yang Anda tinggalkan selama empat hari itu karena dirawat di rumah sakit lalu Anda mengqadhanya setelah Ramadhan sudah cukup, Anda tidak perlu mengqadha puasa itu untuk kedua kalinya.[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta, 10/225, fatwa nomor 13168]SUAMI MENCIUM DAN MENCUMBUI ISTRINYA DI SIANG HARI RAMADHANOlehSyaikh Abdul Aziz bin BaazPertanyaanSyaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Jika seorang pria mencium istrinya di bulan Ramadhan atau mencumbuinya, apakah hal itu akan membatalkan puasanya atau tidak .JawabanSuami yang mencium istrinya dan mencumbuinya tanpa menyetubuhinya dalam keadaan berpuasa, adalah dibolehkan dan tidak berdosa, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mencium istrinya dalam keadaan berpuasa, dan pernah juga beliau mencumbui istrinya dalam keadaan berpuasa. Akan tetapi jika dikhawatirkan dapat terjadi perbuatan yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala karena perbuatan itu dapat membangkitkan syahwat dengan cepat, maka hal demikian menjadi makruh hukumnya. Jika mencium dan mencumbui menyebabkan keluarnya mani, maka ia harus terus berpuasa dan harus mengqadha puasanya itu tapi tidak wajib kaffarah baginya menurut sebagian besar pendapat ulama, sedangkan jika mengakibatkan keluarnya madzi maka hal itu tidak membatalkan puasanya menurut pendapat yang paling benar diantara dua pendapat ulama, karena pada dasarnya hal tersebut tidak membatalkan puasa dan memang hal tersebut sulit untuk dihindari.[Fatawa Ad-Da'wah, Syaikh Ibnu Baaz, 2/164]MENCAMPURI ISTRI DI SIANG HARI RAMADHANOlehSyaikh Muhamad Shalih Al-UtsaiminPertanyaanSyaikh Muhamad Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya seorang pemuda, saya pernah mencampuri istri saya di siang hari Ramadhan, apakah saya harus membeli kurma untuk saya sedekahkan .JawabanJika ia seorang pemuda maka berarti ia sanggup untuk berpuasa selama dua bulan berturut-turut, kita memohon kepada Allah agar pemuda itu diberi kekuatan untuk melaksanakan puasa selama dua bulan itu. Jika seorang telah bertekad keras untuk melaksanakan suatu pekerjaan maka hal itu akan mudah dikerjakannya, dan sebaliknya jika dirinya telah diliputi rasa malas maka perbuatan itu akan terasa berat sehingga hal tersebut akan mempersulit dirinya dalam melaksanakannya. Kita harus mengucapkan puji dan syukur kepada Allah, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menetapkan sesuatu yang harus kita kerjakan di dunia yang dapat menghindarkan diri kita dari siksa Akhirat. Maka kepada pemuda ini kami katakan : Hendaklah Anda berpuasa selama dua bulan penuh berturut-turut, jika cuaca panas dan siang hari panjang, maka Anda mempunyai kesempatan menundanya hingga musim dingin. Hal yang sama diberlakukan pula pada pihak wanita yaitu istri Anda jika ia turut serta secara rela, namun jika si istri melakukan ha itu dengan terpaksa dan tak ada kesempatan untuk menghindar, maka puasa wanita itu sah sehingga tidak perlu mengqadhanya dan tidak perlu melaksanakan kaffarah.[Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/60]MENGAULI ISTRI PADA SIANG HARI RAMADHANOlehSyaikh Shalih bin Fauzan Al-FauzanPertanyaanSyaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Seorang pria menggauli istrinya pada siang hari Ramadhan selama tiga hari berturut-turut, apa yang harus ia lakukan ..JawabanJika seorang yang berpuasa bersetubuh saat berpuasa, maka ia telah melakukan dosa besar, wajib baginya untuk bertobat kepada Allah dari dosa yang ia lakukan itu dan mengqadha puasanya itu. Disamping itu wajib baginya untuk melaksanakan kaffarah [memenuhi tebusan] yaitu memerdekakan hamba sahaya, jika tidak bisa maka ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut, jika tidak sanggup maka ia harus memberi makan kepada enam puluh orang miskin, setiap orang miskin mendapatkan setengah sha' makanan pokok. Kaffarah itu dilakukan sesuai dengan jumlah hari yang ia gunakan untuk bersetubuh yaitu setiap satu hari satu Kaffarah tersendiri. Wallahu a'lam[Kitab Al-Muntaqa min Fatawa ASy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, 1/116]MENCAMPURI ISTRI TANPA MENGELUARKAN MANIOlehSyaikh Muhamad Shalih Al-UtsaiminPertanyaanSyaikh Ibnu Utsaimin ditanya : Seorang pria menyetubuhi istrinya pada siang hari Ramadhan tanpa mengeluarkan mani, bagaimana hukumnya .. Dan bagaimana pula hukumnya jika istri tidak mengerti hal itu .JawabanBersetubuh di siang hari Ramadhan saat suami berpuasa dan tidak dalam perjalanan maka dia dikenakan Kaffarah, yaitu memerdekakan hamba sahaya, jika hal itu tidak didapatkan dipenuhi maka ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut, jika hal itu tidak sanggup dilakukan maka ia harus memberi makan kepada enam puluh orang miskin. Kaffarah yang sama juga dikenakan bagi istrinya, jika ia melakukan hal itu dengan rela, namun jika dilakukan dengan terpaksa maka wanita itu tidak dikenakan apapun. Adapun bila keduanya itu dalam keadaan musafir maka tak ada dosa, tak ada kaffarah dan tidak perlu berpuasa pada sisa hari itu melainkan keduanya harus mengqadha puasa hari itu saja, karena orang musafir tidak diwajibkan untuk berpuasa. begitu pula bagi orang yang tidak melakukan puasa karena keadaan darurat, seperti menolong orang dari kebinasaan, jika ia bersetubuh pada saat tidak berpuasa karena sebelumnya ia tidak berpuasa karena menolong seseorang, maka hal itu tidak mengapa, karena saat itu adalah saat yang tidak merusak puasa wajib karena sedang tidak berpuasa. Tapi bila seseorang tengah berpuasa dan muqim [bukan musafir] jika bersetubuh maka ia dikenakan lima hal yaitu :[1]. Berdosa[2]. Puasanya rusak[3]. Wajib meneruskan puasa hari itu[4]. Wajib mengqadha puasa hari itu[5] Wajib melaksanakan kaffarahDalil kaffarah adalah hadits Abu Haurairah Radhiallahu 'anhu tentang seorang pria yang menyetubuhi istrinya pada siang hari Ramadhan, yaitu jika orang ini tidak mampu memerdekakan budak, tidak mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut dan tidak mampu memberi makan enam puluh orang miskin, maka kewajiban kaffarah itu hilang karena Allah tidak akan memberi beban kepada seseorang kecuali sesuai kemampuannya, sebab tidak ada kewajiban kepada seseorang kecuali sesuai kemampuannya, sebab tidak ada kewajiban jika disertai ketidakmampuan. Dalam hal ini tidak ada bedanya antara bersetubuh yang menyebabkan keluarnya mani ataupun tidak mengeluarkan mani jika persetubuhan itu telah dilakukan. Lain halnya jika keluarnya mani itu tanpa bersetubuh, maka dalam hal ini tidak ada kaffarah, melainkan berdosa dan diwajibkan melanjutkan puasa serta mengqadha puasanya juga.[Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/46-47]MENCIUM ISTRI DAN MENCUMBUINYA KETIKA BERPUASAOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaanSyaikh Ibnu Utsaimin ditanya : Bolehkah orang yang sedang puasa memeluk istrinya dan mencumbuinya di atas ranjang pada bulan Ramadhan .JawabanYa, boleh bagi orang yang sedang berpuasa untuk mencium dan mencumbui istrinya dalam keadaan berpuasa, baik di bulan Ramadhan maupun bukan di bulan Ramadhan. Akan tetapi jika hal itu menyebabkannya mengeluarkan mani, maka puasanya batal, walaupun demikian wajib baginya untuk meneruskan puasanya serta diwajibkan pula baginya mengqadha puasa hari itu. Jika hal itu terjadi bukan pada bulan Ramadhan maka puasanya batal dan tidak perlu meneruskan puasanya pada sisa hari itu, akan tetapi jika puasanya adalah puasa wajib maka wajib baginya untuk mengqadha puasa itu, namun jika puasa itu sunnat maka tidak masalah baginya.[ibid, 3/64-65][Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Ifta Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1156&bagian=0


Artikel Suami Mencium Dan Mencumbui Istrinya Di Siang Ramadhan, Mencampuri Istri Tanpa Mengeluarkan Mani diambil dari http://www.asofwah.or.id
Suami Mencium Dan Mencumbui Istrinya Di Siang Ramadhan, Mencampuri Istri Tanpa Mengeluarkan Mani.

Hukum Zakat Perhiasan Yang Diproyeksikan Untuk Dipakai Dan Belum Dizakati

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Zakat Perhiasan Yang Diproyeksikan Untuk Dipakai Dan Belum Dizakati Hukum Zakat Perhiasan Yang Diproyeksikan Untuk Dipakai Dan Belum Dizakati

Kategori Zakat

Selasa, 11 Oktober 2005 08:01:42 WIBHUKUM MENJUAL EMAS YANG DIPAKAI DAN BELUM DIZAKATIOlehSyaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin BazPertanyaanSyaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya menjual emas yang beberapa waktu sebelumnya saya pakai dan belum mengeluarkan zakatnya. Saya mohon agar Anda menerangkannya kepada saya bagaimana menzakati harta itu, perlu diketahui bahwa saya menjualnya seharga empat ribu real .JawabanJika Anda belum mengetahui kewajiban zakat kecuali setelah menjualnya, maka hal itu tidak masalah, tapi jika Anda telah mengetahui kewajiban zakat maka hendaknya Anda mengeluarkan zakatnya dari setiap satu ribu real, dua puluh lima real untuk satu tahun, begitu juga dengan tahun-tahun sebelumnya, Anda tetap diharuskan mengeluarkan zakat sesuai dengan harga emas di pasaran. Zakat yang wajib dikeluarkan adalah dua setengah persen dari nilainya berupa mata uang yang berlaku. Adapun jika Anda tidak mengetahui kewajiban zakat kecuali pada tahun terakhir, maka wajib bagi Anda untuk mengeluarkan zakat pada tahun terakhir itu.[Fatawa Al-Mar'ah, 2/42]HUKUM ZAKAT PERHIASAN YANG DIPROYEKSIKAN UNTUK DIPAKAIOlehSyaikh Muhammad bin IbrahimPertanyaanSyaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : Bagaimana syari'at Islam mengenai zakat perhiasan yang diproyeksikan untuk dipakai JawabanPerhiasan wanita yang terbuat dari emas atau perak yang diproyeksikan untuk dipakai, mengenai penzakatannya telah terjadi perbedaan pendapat di antara ulama, baik terdahulu mupun sekarang. Pendapat yang benar menurut kami adalah pendapat yang mengatakan bahwa tidak ada zakat pada perhiasan tersebut [yang diproyeksikan untuk dipakai], berdasarkan hal-hal dibawah ini.[1]. Hadits yang diriwayatkan oleh Afiah bin Ayyub dari Laits bin Sa'ad dari Abu Az-Zubair dari Jabir dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau besabda."Artinya : Tidak ada zakat pada perhisan"Afiah bin Ayyub menukil hadits ini dari Abu Hatim dan Abu Zar'ah, ia berkata tentang hadits ini : Hadits ini tidak bermasalah, dan hadits yang telah disebutkan ini dikuatkan oleh Ibnu Zauji dalam Tahqiqnya, dalam hal ini terdapat bantahan terhadap pernyataan Al-Baihaqi bahwa Afiah adalah seorang yang tidak dikenal dan haditsnya ini tidak benar.[2]. Bahwa zakat perhiasan jika diwajibkan sebagaimana diwajibkan pada harta-harta yang telah ditetapkan kewajibannya, maka tentunya kewajiban ini telah dikenal sejak zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan tentunya akan dilakukan pula oleh para imam pada masa setelah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan dengan demikian hal tersebut akan disebutkan dalam kitab-kitab mereka yang membahas tentang sedekah, namun kenyataannya, itu semua tidak pernah terjadi sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam dalam "Kitabul Amwal".[3]. Apa yang diriwayatkan oleh At-Atsram dari Imam Ahmad bin Hambal, bahwa ia berkata : Lima orang di antara para sahabat berpendapat, bahwa tak ada zakat pada perhiasan, mereka itu adalah : Aisyah, Ibnu Umar, Anas, Jabir dan Asma'. Riwayat ini dinukilkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam "Ad-Dirayah" dari Al-Atsram.Al-Baji menyebutkan dalam Al-Muntaqa Syarh Al-Mu'atha : Hal ini tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan-perhiasan, adalah pendapat yang dikenal di antara pada sahabat, dan orang paling tahu tentang hal ini adalah Aisyah Radhiallahu 'anha, ia adalah istri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sehingga tidak akan tertutup baginya pengetahuan tentang hal ini, juga Abdullah bin Umar, yang mana saudara perempuannya yang bernama Hafshah,adalah salah seorang istri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang tentunya tidak akan tertutup baginya untuk mengetahui hukum masalah ini.Dalam "Kitabul Amwal" karya Abu Ubaidi disebutkan, bahwa tidak ada riwayat yang shahih dari para sahabat tentang adanya zakat perhiasan, kecuali dari Ibnu Mas'ud, saya katakan : Dalam riwayat kitab "Al-Mudawanah" dari Ibnu Mas'ud terdapat pendapat yang sesuai dengan pendapat para sahabat tadi, dalam "Al-Mudawwanah" yang ditulisnya disebutkan : Ibnu Wahab berkata : Dikhabarkan kepadaku oleh beberapa orang ahlul ilmi dari Jabir bin Abdullah, Anas bin Malik, Abdullah bin Mas'ud, Al-Qasim bin Muhammad, Sa'id bin Al-Musayyab, Rabi'ah bin Abu Abdurrahman dan Amrah dan Yahya bin Sa'id bahwa mereka berpendapat tidak ada zakat pada perhiasan.Masih banyak lagi dalil-dalil yang menjadi landasan pendapat yang tidak mewajibkan zakat, terlalu panjang jika harus dikemukakan semuanya. Adapun mereka yang mewajibkan zakat pada perhiasan yang diproyeksikan untuk dipakai berdalil pada hadits yang bersifat umum, seperti hadits."Artinya : [Zakat] pada Riqqah adalah seperempat dari sepersepuluh [dua setengah persen]".Dan hadits."Artinya :..Dan yang kurang dari lima Uqiyah tidak ada sedekahnya".Dalam kedua hadits ini tidak ada pengkhususan pada perhiasan sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam dalam "Kitabul Amwal", dan diterangkan Ibnu Qudamah dalam "Al-Mughni" bahwa kata "Riqqah" bagi bangsa Arab diartikan dengan dirham yang dicetak untuk digunakan sebagai alat penukar di kalangan manusia, sedangkan kata "Uqiyah" bagi bangsa Arab dalah menunjukkan pada dirham yang berjumlah empat puluh dirham setiap uqiyahnya.Pada kenyataannya bahwa dalil-dalil yang digunakan oleh mereka yang mewajibkan zakat pada perhiasan yang diproyeksikan untuk digunakan adalah dari nash-nash marfu' yaitu : Hadits seorang wanita yang anaknya mengenakan dua gelang, hadits 'Aisyah yang menggunakan perhiasan perak, hadits Ummu Salamah yang menggunakan kalung emas dan hadits Fatimah binti Qais yang berkata bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda."Artinya : Pada perhiasan ada zakatnya"Serta hadits Asma' binti Yazid tentang gelang-gelang emas, yang mana hadits-hadits menurut Asy-Syafi'i, Ahmad bin Hambal, Abu Ubaid, An-Nasa'i, At-Tirmidzi, Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi dan Ibnu Hazim, bahwa beristidlal [berdalih] dengan hadits-hadits ini adalah tidak kuat karena hadits-hadist tersebut tidak shahih, dan tidak diragukan lagi ucapan-ucapan mereka lebih utama untuk didahulukan dari pada ucapan orang-orang yang kemudian, yang berusaha menguatkan riwayat-riawayat hadits ini.Kesimpulannya adalah, bahwa kami berpendapat tidak ada zakat pada perhiasan yang diproyeksikan untuk dipakai bedasarkan dalil-dalil yang shahih, yaitu sesuai dengan pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Ahmad , Abu Ubaid, Ishaq dan Abu Tsaur serta beberapa orang sahabat yang telah disebutkan sebelumnya beserta para Tabi'in. Demikian juga dengan perhiasan yang diproyeksikan untuk dipinjamkan tanpa imbalan, perhiasan tersebut tidak wajib dizakati. Adapun perhiasan yang bukan untuk dipergunakan dan bukan untuk dipinjamkan tanpa imbalan maka diwajibkan mengeluarkan zakatnya.[Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 4/95][Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 208- 212, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1601&bagian=0


Artikel Hukum Zakat Perhiasan Yang Diproyeksikan Untuk Dipakai Dan Belum Dizakati diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Zakat Perhiasan Yang Diproyeksikan Untuk Dipakai Dan Belum Dizakati.

Bagaimana Mengambil Manfaat Dari Orang Kafir Tanpa Terjerumus Kedalam Larangan ?

Kumpulan Artikel Islami

Bagaimana Mengambil Manfaat Dari Orang Kafir Tanpa Terjerumus Kedalam Larangan ? Bagaimana Mengambil Manfaat Dari Orang Kafir Tanpa Terjerumus Kedalam Larangan

Kategori Al-Wala' Dan Al-Bara'

Sabtu, 11 Juni 2005 07:25:06 WIBBAGAIMANA MENGAMBIL MANFAAT DARI ORANG KAFIR TANPA TERJERUMUS KEDALAM LARANGAN OlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana caranya agar kita bisa mengambil manfaat dari orang-orang kafir tanpa harus terjerumus kedalam larangan Dan apakah â€Å"maslahah mursalah” juga termasuk itu Jawaban.Apa yang dikerjakan musuh-musuh Allah dan musuh-musuh kita yaitu orang kafir, ada tiga bagian :Pertama : Aktivitas ibadahKedua : Kebiasaan [adat kebiasaan]Ketiga : Produksi dan pekerjaan lain.Adapun masalah ibadah, sudah dimengerti bahwa hal itu tidak boleh bagi seorang muslim untuk bertasyabuh dengan mereka dalam masalah-masalah ibadah. Barangsiapa yang bertasyabuh dengan Yahudi dan Nasrani dalam hal ibadah, hal ini merupakan bahaya yang besar, bisa jadi hal itu menjerumuskan dirinya kepada kekafiran yang mengeluarkan dari keislaman.Adapun masalah kebiasaan seperti pakaian dan lainnya, kita diharamkan menyerupai mereka, karena Nabi telah bersabda.â€Å"Artinya : Barangsiapa yang menyerupai suatu golongan, maka ia termasuk dari mereka”Sedangkan untuk masalah industri dan perusahaan, yang disitu terdapat kemaslahatan umum, maka hal itu tidaklah berdosa kita belajar dari mereka tentang apa yang mereka produksi dan kita dapat mengambil manfaat darinya. Ini bukan termasuk tasyabbuh [yang dilarang].Adapun pertanyaan seseorang tentang â€Å" Apakah maslahah mursalah masuk dalam hal ini Kami menjawab, tentang maslahah mursalah tidak harus ada dalil tersendiri, kami katakana bahwa bila kita mengerjakan maslahah mursalah dan didalamnya benar-benar ada maslahah, maka syari’at ini telah memberikan kesaksian akan keshahihannya dan itu menjadi bagian dari syari’at.Namun jika syara’ menyaksikan akan kebatilannya, berarti hal itu bukan termasuk maslahah mursalah, walau pelakunya mengira demikian. Jika bukan maslahah mursalah dan juga tidak ada dalilnya, maka hendaklah dikembalikan kepada pokoknya. Jika ia termasuk masalah ibadah, maka asal suatu ibadah adalah dilarang, dan jika bukan termasuk ibadah, maka asal suatu ibadah adalah dilarang, dan jika bukan termasuk ibadah, maka hal itu diperbolehkan. Dengan ini menjadi jelas bahwa masalah mursalah tidak ada dalilnya tersendiri.NASEHAT KEPADA ORANG YANG BEKERJA SAMA DENGAN ORANG KAFIRPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa yang Anda nasehatkan kepada orang yang bekerja bersama orang kafir Jawaban.Kami nasehatkan kepada saudara yang bekerja bersama orang-orang kafir, hendaklah mencari tempat pekerjaan yang disana tidak terdapat musuh-musuh Allah, orang-orang yang beragama selain agama Islam. Bila hal itu didapatkan, itulah yang semestinya. Namun bila sulit mendapatkannya, maka hal itupun tidak berdosa, karena baginyalah amalan dia dan bagi merekalah amalan mereka, akan tetapi dengan syarat ; hatinya tidak boleh ada rasa kasih sayang, cinta dan loyal kepada mereka dan harus senantiasa berpegang dengan syari’at dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan memberi salam kepada mereka atau menjawab salam dari mereka dan yang semacamnya.Demikian juga ia tidak boleh mengantar jenazah mereka, tidak mendatanginya, tidak turut dalam hari-hari raya mereka dan tidak mengucapkan selamat kepada mereka, dengan selalu berda’wah kepada mereka, kepada Islam dengan segenap kemampuan.[Disalin dari kitab Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Terbitan Pustaka Arafah]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1452&bagian=0


Artikel Bagaimana Mengambil Manfaat Dari Orang Kafir Tanpa Terjerumus Kedalam Larangan ? diambil dari http://www.asofwah.or.id
Bagaimana Mengambil Manfaat Dari Orang Kafir Tanpa Terjerumus Kedalam Larangan ?.

Segala Sesuatu Telah Ditentukan Dan Manusia Diberi Pilihan

Kumpulan Artikel Islami

Segala Sesuatu Telah Ditentukan Dan Manusia Diberi Pilihan Segala Sesuatu Telah Ditentukan Dan Manusia Diberi Pilihan

Kategori Qadha Dan Qadar

Rabu, 18 Februari 2004 16:08:16 WIBSEGALA SESUATU TELAH DITENTUKAN DAN MANUSIA DIBERI PILIHANOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-'UtsaiminPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin ditanya : "Tentang Qadar ; apakah pokok perbuatan telah di takdirkan, sementara manusia diberi kebebasan memilih [punya kebebasan] cara pelaksanaannya Sebagai contoh apabila Allah telah mentakdirkan seorang hamba untuk membangun masjid, maka dia pasti membangun masjid, akan tetapi Dia [Allah] membiarkan akalnya untuk memilih cara membangun. Begitu juga, apabila Allah telah mentakdirkan kema'syiatan, maka manusia sudah barang tentu melakukannya, akan tetapi Dia membiarkan akalnya untuk memilih cara melaksanakannya. Ringkasnya manusia itu diberi kebebasan memilih cara melaksanakan sesuatu yang telah ditakdirkan kepadanya. Apakah itu benar "JawabanMasalah ini [Qadar] memang menjadi pusat perdebatan di kalangan umat manusia sejak zaman dahulu. Oleh karena itu, dalam hal ini mereka dapat diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok, yaitu dua kelompok saling kontroversial dan satu kelompok sebagai penengah.Kelompok Pertama.Memandang pada keumuman Qadar Allah, sehingga dia buta tentang kebebasan memilih hamba. Dia mengatakan : "Sesungguhnya dia dipaksa dalam segala perbuatannya dan tidak mempunyai kebebasan memilih jalannya sendiri. Maka jatuhnya seseorang dari atap bersama angin dan sebagainya sama dengan turun dari atap tersebut dengan tangga sesuai dengan pilihannya sendiri.Kelompok Kedua.Memandang bahwa seorang hamba melakukan dan meninggalkan sesuatu dengan pilihannya sendiri, sehingga dia buta dari Qadar Allah. Dia mengatakan bahwa seorang hamba bebas memilih semua perbuatannya dan tidak ada hubungannya dengan Qadar Allah.Kelompok Penengah.Maka mereka melihat dua sebab. Mereka memandang pada keumuman Qadar Allah dan sekaligus kebebasan memilih hamba-Nya. Maka mereka mengatakan : "Sesungguhnya perbuatan hamba terjadi karena Qadar Allah dan dengan pilihan hamba itu sendiri. Dia tentu tahu perbedaan antara jatuhnya seseorang dari atap karena angin dan semisalnya dengan turun melalui tangga atas pilihannya sendiri. Yang pertama adalah orang yang melakukannya diluar pilihannya dan yang kedua dengan pilihannya sendiri. Masing-masing dari keduanya terjadi karena Qadha' dan Qadar Allah yang tidak akan terjadi dalam kerajaan-Nya apa yang tidak Dia kehendaki, akan tetapi sesuatu yang terjadi dengan pilihan seorang berhubungan dengan taklif [pembebanan/hukum] dan dia tidak punya alasan Qadar dalam melanggar apa yang telah dibebankan kepadanya, baik berupa perintah maupun larangan. Karena dia melakukan sesuatu yang menyalahi [hukum Allah] dan ketika melakukannya dia belum tahu apa yang ditakdirkan kepadanya. Maka perlakuan tersebut menjadi sebab siksaan, baik di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itu, ketika dia dipaksa oleh seseorang untuk melakukan sesuatu yang menyalahi [hukum Allah], maka tidak ada hukum dan siksaan atas perbuatan tersebut karena keterpaksaannya, Apabila manusia mengetahui bahwa melarikan diri dari api ke tempat yang lebih aman adalah pilihannya sendiri dan bahwa kedatangan ke rumah bagus, luas dan layak tinggal juga merupakan pilihannya, di sisi lain dia juga meyakini bahwa melarikan diri dan kedatangan tersebut terjadi karena Qadha' dan Qadar Allah. Sedangkan tetap tinggal [di rumah tersebut] sehingga ditelan api dan ketelatannya untuk menempati rumah dapat dikatakan menyia-nyiakan kesempatan yang berakibat penyesalan. Maka kenapa dia tidak memahami ini dalam hal kecerobohannya dengan meninggalkan sebab-sebab yang bisa menyelamatkan dirinya dari neraka akhirat dan menggiringnya untuk masuk jannah.Adapun gambaran bahwa ketika Allah telah mentakdirkan seorang hamba untuk membangun masjid, maka dia pasti akan membangun masjid, akan tetapi Dia [Allah] membiarkan akalnya dalam menentukan cara membangun, adalah gambaran yang kurang tepat. Karena gambaran tersebut mengindikasikan bahwa cara membangun adalah kebebasan akal dan tidak terkait dengan Qadar Allah di dalamnya dan sumber pikiran [untuk membangun] semata-mata karena kekuasaan Qadar dan tidak ada kaitannya pilihan [hamba] di dalamnya. Hal yang benar adalah sumber pikiran membangun merupakan bagian dari pilihan manusia karena dia tidak dipaksakan, sebagaimana dia tidak dipaksa untuk merenovasi rumahnya atau membongkarnya, Akan tetapi munculnya pikiran tersebut, sebenarnya telah ditakdirkan oleh Allah tanpa ia sadari, karena dia belum tahu bahwa Allah telah mentakdirkan apapun kecuali setelah terjadinya, karena Qadar itu rahasia dan tertutup yang tak dapat diketahui kecuali melalui petunjuk Allah dalam bentuk wahyu atau kejadian nyata. Begitu juga cara membangun tetap dalam Qadar Allah, karena Allah telah menetapkan segala sesuatu, baik secara global maupun rinci dan tidak mungkin menusia bisa memilih sesuatu yang tidak dikehendaki dan ditetapkan Allah, akan tetapi bila seseorang memilih sesuatu dan melakukannnya maka dia baru tahu dengan yakin bahwa hal tersebut telah ditetapkan Allah. Dengan demikian, manusia diberi kebebasan memilih berbagai sebab nyata yang telah ditetapkan Allah sebagai sebab terjadinya perbuatan dan ketika melakukannya manusia tidak merasa dipaksa oleh siapapun. Akan tetapi, bila dia telah melakukan perbuatan tersebut berdasarkan sebab-sebab yang telah dijadikan Allah sebagai sebab, maka kita baru tahu dengan yakin bahwa Allah telah menetapkannya [mentadkdirkan], baik secara global maupun rinci.Demikian juga, kami bisa berbicara tentang perbuatan ma'siyat manusia, dimana kamu mengatakan : "Sesungguhnya Allah telah mentakdirkan kepadanya perbuatan ma'siyat, sehingga dia pasti melakukannya. Akan tetapi Dia [Allah] membiarkan [menyerahkan] kepada akalnya tentang cara pelaksanaannya".Maka dalam hal ini, kami katakan sebagaimana yang telah kami sampaiakan dalam hal pembangunan masjid di atas ; Sesungguhnya Qadar Allah kepadanya untuk melakukan ma'siyat tidak berarti menghilangkan kebebasan [memilih]nya. Karena ketika dia memilih perbuatan tersebut [ma'siyat] dia belum tahu apa yang ditakdirkan Allah kepadanya, lalu dia melakukan perbuatan tersebut sesuai dengan pilihannya dan tidak merasa dipaksa oleh siapapun. Akan tetapi ketika dia telah melakukannya, maka kita baru mengetahui bahwa Allah telah mentakdirkan perbuatan tersebut kepadanya. begitu juga, cara pelaksanaan mas'iyat dan proses menuju ke sana yang terjadi dengan pilihan manusia tidak berarti menghilangkan Qadar Allah. Karena Allah telah mentakdirkan segala sesuatu, baik secara global maupun rinci dan telah menetapkan sebab-sebab menuju ke sana dan seluruh perbuatan-Nya tidak terlepas dari Qadar-Nya dan begitu juga perbuatan hamba-Nya, baik yang bersifat ikhtiyari [sesuai pilihan] maupun idhthirari [terpaksa],Allah berfirman."Artinya : Apakah kamu belum tahu bahwa Allah mengetahui apa yang ada di langit dan bumi, sesungguhnya hal itu telah ada dalam Kitab, sesungguhnya itu bagi Allah sangat mudah" [Al-Hajj : 70]Allah juga berfirman."Artinya : Begitu juga Aku telah menjadikan bagi setiap nabi musuh yang berupa syetan-syetan dari bangsa Manusia dan Jin yang sebagian menyampaikan kepada sebagian lain ucapan palsu. Dan apabila Rabb-mu menghendaki, maka mereka tidak melakukannya [kebohongan]. Maka tinggalkanlah mereka dan kebohongannya" [Al-An'am : 12]Allah juga berfirman."Artinya : Begitu juga Allah telah menghiasi kebanyakan orang-orang musyrik dengan pembunuhan anak-anak mereka kepada teman-teman mereka untuk menarik mereka dan meremangkan agama mereka. Apabila Allah menghendaki, maka mereka tidak melakukannya. Maka tinggalkanlah mereka dan kebohongan mereka" [Al-An'am : 137]Dia juga berfirman."Artinya : Kalau Allah menghendaki, maka tidaklah saling membunuh orang-orang setelah mereka setelah datang penjelasan kepada mereka. Akan tetapi mereka saling berselisih, sehingga sebagian mereka ada yang beriman dan sebagian ada yang kafir. Kalau Allah menghendaki, maka mereka tidak saling membunuh" [Al-Baqarah : 253]Setelah itu, maka sebaiknya seseorang tidak membicarakan dengan diri sendiri atau dengan orang lain tentang persoalan seperti ini yang akan berakibat gangguan dan menimbulkan prasangka adanya pertentangan antara Syari'ah dengan Qadar. Karena hal itu bukanlah merupakan kebiasaan sahabat, padahal mereka orang yang paling semangat untuk mengetahui berbagai kebenaran dan lebih dekat dengan nara sumber dan pemecahan kesedihan. Disebutkan dalam Shahihul Bukhari dari Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda."Artinya : Tak seorangpun dari kamu kecuali telah tertulis tempatnya di surga atau tempatnya di neraka" Kemudian [sahabat] bertanya : "Ya Rasulullah, apakah kita tidak menyerah saja" [Dalam suatu riwayat disebutkan :'Apakah kita tidak menyerah saja pada catatan kita dan meninggalkan amal]. Beliau menjawab : "Jangan, beramallah, setiap orang dipermudah [menuju takdirnya]". [Dalam suatu riwayat disebutkan : "Beramallah, karena setiap orang dipermudah menuju sesuatu yang telah diciptakan untuknya"]. Orang yang termasuk ahli kebahagian, maka dia dipermudah menuju perbuatan ahli kebahagiaan. Adapun orang yang termasuk ahli celaka, maka dia dipermudah menuju perbuatan ahli celaka". Kemudian beliau membaca ayat : "Adapun orang yang memberi dan bertaqwa dan membenarkan kebaikan, maka Aku akan mempermudahnya menuju kemudahan. Adapun orang yang bakhil dan menumpuk kekayaan dan mebohongkan kebaikan, maka Aku akan mempermudahnya menuju kesulitan".Dari hadits di atas, jelaslah bahwa Nabi melarang sikap menyerah pada catatan [takdir] dan meninggalkan beramal, karena tak ada peluang untuk mengetahuinya dan beliau menyuruh hamba untuk berbuat semampu mungkin, yang berupa amal. Beliau mengambil dalil dengan ayat yang menunjukkan bahwa orang yang beramal shalih dan beriman, amal dia akan dipermudah menuju kemudahan. Ini merupakan obat yang berharga dan mujarab, di mana seorang hamba akan mendapatkan puncak kesejahteraan dan kebahagiaannya dengan mendorong untuk beramal shalih yang dibangun di atas landasan iman dan dia akan bergembira dengannya karena ia akan didekatkan dengan taufiq menuju kemudahan di dunia dan akhirat.Saya memohon kepada Allah agar memberikan taufiq kepada kita semua untuk melakukan amal shalih dan mempermudah kita menuju kemudahan dan menajauhkan kita dari kesulitan dan mengampuni dia akhirat dan dunia. Sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia.[Disalin kitab Al-Qadha' wal Qadar edisi Indonesia Tanya Jawab Tentang Qadha dan Qadar, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin', terbitan Pustaka At-Tibyan, penerjemah Abu Idris]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=236&bagian=0


Artikel Segala Sesuatu Telah Ditentukan Dan Manusia Diberi Pilihan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Segala Sesuatu Telah Ditentukan Dan Manusia Diberi Pilihan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah

Kumpulan Artikel Islami

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah Nasabnya: Beliau adalah Abu Abdillah Muhammad binShalih bin Muhammad bin Utsaimin Al Wuhaibi At Tamimy.

Kelahirannya: Beliau dilahirkan di kota 'Unaizah pada tanggal 27Ramadhan tahun 1347 H.

Pendidikannya: Beliau belajar Al Qur'anul Karim kepada kakek daripihak ibunya, yaitu Abdurahman bin Sulaiman Ali Damigh Rahimahullahsampai hafal, selanjutnya beliau belajar Khath, berhitung dan sastra.

Seorang ulama besar, Syaikh Abdurahman As Sa'dy Rahimahullah telahmenunjuk dua orang muridnya agar mengajar anak-anak kecil,masing-masing adalah Syaikh Ali Ash Shalihy dan Syaikh Muhammad binAbdul Aziz al Muthawwa'. Kepada Syaikh Muhammad bin Abdul Aziz inilahbeliau belajar kitab Mukhtasharul Aqidah Al Wasithiyah dan MinhaajusSaalikin Fil Fiqhi, keduanya karya Syaikh Abdurahman As Sa'dy dan AlAjrumiyah serta Al Alfiyah.

Lalu kepada Syaikh Abdurrahman bin Ali 'Audan beliau belajar Fara'idhdan Fiqih.

Kepada Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa'dy yang dikategorikansebagai Syaikhnya yang utama beliau belajar kitab Tauhid, Tafsir,Hadits, Fiqih, Ushul Fiqih, Fara'idh, Musthalahul Hadits, Nahwu danSharaf.

Syaikh Utsaimin memiliki tempat terhormat dalam pandangan Syaikhnya,hal ini terbukti di antaranya ketika ayahanda beliau pindah ke Riyadhpada masa awal perkembanganya dan ingin agar anaknya, Muhammad AlUtsaimin pindah bersamanya. Maka Syaikh Abdurrahman As Sa'dy [sangguru] menulis surat kepada ayahanda beliau: Ini tidak boleh terjadi,kami ingin agar Muhammad tetap tinggal di sini sehingga dia bisabanyak mengambil manfaat.

Berkomentar tentang Syaikh tersebut, Syaikh Utsaimin mengatakan: SyaikhAs Sa'dy sungguh banyak memberi pengaruh kepada saya dalam hal methodemengajar, memaparkan ilmu serta pendekatannya kepada para siswamelalui contoh-contoh dan substansi-substansi makna. Beliau jugabanyak memberi pengaruh kepada saya dalam hal akhlak. Syaikh As Sa'dyRahimahullah adalah seorang yang memiliki akhlak agung dan mulia,sangat mendalam ilmunya serta kuat dan tekun ibadahnya. Beliau sukamencandai anak-anak kecil, pandaimembuat senang dan tertawaorang-orang dewasa. Syaikh As Sa'dy adalah orang yang paling baikakhlaknya dari orang-orang yang pernah saya lihat.

Syaikh Utsaimin juga belajar kepada Syaikh Abdul Aziz bin BazHafizhahullah, Syaikh Abdul Aziz bin Baz adalah guru kedua beliau,setelah Syaikh As Sa'dy. Kepada Syaikh Bin Baz beliau belajar kitabShahihul Bukhari dan beberapa kitab karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyahdan kitab-kitab Fiqih.

Mengomentari Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsamin mengatakan: Syaikh BinBaz banyak menpengaruhi saya dalam hal perhatian beliau yang sangatintens terhadap hadits. Saya juga banyak terpengaruh dengan akhlakbeliau dan kelapangannya terhadap sesama manusia.

Pada tahun 1371 H, beliau mulai mengajar di masjid. Ketika dibukaMa'had Ilmi, beliau masuk tahun 1372 H, Syaikh Utsaimin mengisahkan: Sayamasuk Ma'had Ilmi pada tahun kedua [dari berdirinya Ma'had] atas saranSyaikh Ali Ash Shalihy, setelah sebelumnyamendapat izin dari SyaikhSa'dy. Ketika itu Ma'had Ilmi dibagi menjadi dua bagian: Umum danKhusus, saya masuk ke bagian Khusus, saat itu dikenal pula dengansistem loncat kelas. Yakni seorang siswa boleh belajar ketika liburanpanjang dan mengikuti tes kenaikan di awal tahun. Jika lulus dia bolehdi kelas yang lebih tinggi. Dengan sistem itu saya bisa menghematwaktu.

Setelah dua tahun menamatkan belajar di Ma'had Ilmi, beliau laluditunjuk sebagai guru di Ma'had ilmi 'Unaizah sambil melanjutkankuliah di Fakultas Syari'ah dan tetap juga belajar di bawah bimbinganAbdurahman As Sa'dy Rahimahullah.

Ketika As Sa'dy wafat beliau ditetapkan sebagai Imam Masjid Jami' di 'Unaizah,mengajar di Maktabah 'Unaizah Al Wathaniyah dan masih tetap pulamengajar di Ma'had Ilmi. Setelah itu beliau pindah mengajar di CabangUniversitas Imam Muhammad Ibnu Saud Qashim pada fakultas Syari'ah danUshuluddin hingga sekarang. Kini beliau menjadi anggota Hai'atuKibaril Ulama [di Indonesia semacam MUI, pent.] Kerajaan Saudi Arabia.Syaikh Utsaimin memiliki andil besar di medan dakwah kepada Allah Azzawa Jalla, beliau selalu mengikuti berbagai perkembangan dan situasidakwah di berbagai tempat.

Perlu dicatat, bahwa Yang Mulia Syaikh Muhammad bin IbrahimRahimahullah telah berkali-kali menawarkan kepada Syaikh Utsaiminuntuk menjadi qadhi [hakim], bahkan telah mengeluarkan Surat Keputusanyang menetapkan beliau sebagai Ketua Mahkamah Syari'ah dikota Ihsa' ,tetapi setelah melalui berbagai pendekatan pribadi, akhirnya Mahkamahmemahami ketidaksediaan Syaikh Utsaimin memangku jabatan ketuaMahkamah .

Karya-karya beliau:Syaikh Utsaimin Hafizhahullah memiliki karanganlebih dari 40 buah. Di antaranya berupa kitab dan risalah. Insya Allahsemua karya beliau akan dikodifikasikan menjadi satu kitab dalamMajmu'ul Fatawa war Rasa'il.

Artikel Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah diambil dari http://www.asofwah.or.id
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah.

Hukum Menggolong-golongkan Manusia, Menganggap Sepele Penggunaan Istilah Murtad Terhadap Orang Lain

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Menggolong-golongkan Manusia, Menganggap Sepele Penggunaan Istilah Murtad Terhadap Orang Lain Hukum Menggolong-golongkan Manusia, Menganggap Sepele Penggunaan Istilah Murtad Terhadap Orang Lain

Kategori Siyasi Wal Fikri

Rabu, 26 Januari 2005 07:00:03 WIBHUKUM MENGGOLONG-GOLONGKAN MANUSIA DAN MENANGGAP SEPELE PENGGUNAAN ISTILAH MURTAD TERHADAP ORANG LAINOlehFadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-FauzanPertanyaan.Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Termasuk persoalan yang memprihatinkan sekarang ini adalah kami dapati sebagian orang berusaha mengkotak-kotakan kaum muslimin dan mereka merasa senang dengan perbuatan tersebut Jawaban.Seorang muslim tidak dibolehkan menyibukkan dirinya mengomentari orang lain serta memecah belah persatuan kaum muslimin. Memvonis atau menghakimi orang lain tanpa ilmu termasuk tindak pengrusakan yang dilarang. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman."Artinya : Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya" [Al-Isra : 36]Seorang muslim seyogyanya melakukan perbaikan dan menjaga persatuan kaum muslimin serta berusaha merapatkan barisan mereka di atas panji-panji kebenaran. Bukan justru memecah belah Ahlus Sunnah dan memilah-milah mereka menjadi beberapa golongan dan kelompok. Yang dituntut darinya jika melihat kesalahan di tengah kaum muslimin adalah berusaha memperbaikinya. Jika dilihatnya ada celah untuk berpecah maka ia wajib berusaha menyatukannya. Inilah yang dituntut dari seorang muslim. Yaitu menyeru kepada persatuan dan menambal celah-celah perpecahan. Usaha itu merupakan bentuk nasihat yang sangat agung bagi penguasa dan segenap kaum muslimin.MENANGGAP SEPELE PENGGUNAAN ISTILAH MURTAD TERHADAP ORANG LAIN DAN SIAPAKAH YANG BERWENANG MELAKSANAKAN HUDUD Pertanyaan.Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Seringkali kami memperhatikan segelintir penuntut ilmu terlalu mudah memvonis kafir terhadap kaum muslimin. Bahkan segelintir orang ini menuntut kaum muslimin supaya melaksanakan hukuman mati atas orang yang telah divonis kafir -menurut mereka- apabila penguasa [pemerintah] tidak melaksanakannya. Bagaimana pendapat Anda dalam maslah ini JawabanPelaksanaan hukuman pidana merupakan wewenang penguasa semata. Tidak setiap orang berhak menegakkan hukum pidana ini. Sebab bila demikian prakteknya jelas akan terjadi kekacauan, kerusakan dan keresahan di kalangan masyarakat. Dan juga akan menyalakan api pemberontakan dan fitnah. Pelaksanaan hukuman merupakan wewenang penguasa muslim. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda."Artinya : Saling memaafkanlah di antara kalian, namun jika urusannya telah diangkat kepada sultan [penguasa], maka Allah melaknat pemberi rekomendasi dan terpidana yang direkomendasi"Salah satu kewajiban dan wewenang sulthan dalam Dienul Islam adalah melaksanakan hukuman setelah di proses secara syar'i oleh mahkamah syariat atas terdakwa pelaku kejahatan yang berhak mendapati hukuman, seperti hukuman atas orang murtad, pencuri dan lain sebagainya.Walhasil, pelaksanaan hukuman merupakan wewenang sultan. Jika seandainya kum muslimin tidak memiliki sultan [pernguasa] maka cukuplah dengan melaksanakan amar ma'ruf nahi mungkar serta dakwah kepada jalan Allah dengan hikmah, pengajaran yang baik serta perdebatan dengan cara yang terbaik. Individu-individu masyarakat tidak berhak melaksanakan hudud [hukuman]. Sebab sebagaimana yang kami sebutkan, dapat menimbulkan kekacauan, peberontakan dan fitnah. Dan juga dapat menimbulkan mafsadat yang lebih besar daripada maslahatnya. Salah satu kaidah syar'i yang disepakati bersama menyatakan : "Menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat".[Disalin dari kitab Muraja'att fi fiqhil waqi' as-sunnah wal fikri 'ala dhauil kitabi wa sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur'an & As-Sunnah, hal 78-79 Terbitan Darul Haq, penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1317&bagian=0


Artikel Hukum Menggolong-golongkan Manusia, Menganggap Sepele Penggunaan Istilah Murtad Terhadap Orang Lain diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Menggolong-golongkan Manusia, Menganggap Sepele Penggunaan Istilah Murtad Terhadap Orang Lain.

Keturunan Atas Kehendak Dan Taqdir Allah

Kumpulan Artikel Islami

Keturunan Atas Kehendak Dan Taqdir Allah Keturunan Atas Kehendak Dan Taqdir Allah

Kategori Ath-Thiflu = Anak Muslim

Sabtu, 19 Februari 2005 07:00:29 WIBKETURUNAN ATAS KEHENDAK DAN TAQDIR ALLAHOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada seorang lelaki yang belum dikaruniai anak. Ia sempat mengalami tekanan jiwa, namun tidak tahu apakah istrinya juga terlkena beban pikiran atau tidak. Ia menghadapi sindiran dan celaan dari masyarakat sekitar, karena keterlambatan mendapatkan anak. Mereka anggap hal itu sebagai aib [kekurangan]. Mohon kami diberi penjelasan dalam masalah ini, semoga Allah membalas kebaikan Syaikh.Jawaban.Janganlah Anda berpikiran buruk lantaran belum dikaruniai anak. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.â€Å"Artinya : Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki. Atau Dia menganugrahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan [kepada siapa yang dikehendakiNya], dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia dikehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Mahakuasa” [Asy-Syura : 49-50]Allah Maha Mengetahui lagi Mahakuasa. Dialah yang menciptakan dan menentukan apa yang Dia kehendaki. Dalam ayat di atas, Allah memaparkan empat golongan manusia ditinjau dari sisi keturunan yang dikaruaniakan kepada mereka.[1]. Allah mengaruniakan anak perempuan saja.[2]. Allah mengaruniakan anak laki-lakai saja[3]. Allah mengaruniakan anak laki-laki dan perempuan[4]. Allah menjadikan seseorang mandul, tidak beranak.Seluruh fenomena ini terjadi berdasarkan ilmu, hikmahNya dan kekuasaanNya. Bisa jadi keadaan Anda akan normal sehingga Anda akan mendapatkan seorang keturunan. Selama istri Anda tidak menuntut apa-apa dari anda, maka janganlah bersedih hati karena hal tersebut. Semoga Allah membalasnya dengan kebaikan atas kesabarannya menemani hidup anda. Kita mohon kepada Allah, Yang Mahatinggi lagi Mahakuasa agar memberikan kepada kita semua taufik dan pahal. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan permintaan.[Fatawa Manar Al-Islam 3/625][Disalin dari kitab Fatawa Ath-thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penyusun Yahya bin Sa’id Alu Syalwan, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1352&bagian=0


Artikel Keturunan Atas Kehendak Dan Taqdir Allah diambil dari http://www.asofwah.or.id
Keturunan Atas Kehendak Dan Taqdir Allah.

Bagaimana Hukum Berkhitan Bagi Laki-Laki Dan Perempuan

Kumpulan Artikel Islami

Bagaimana Hukum Berkhitan Bagi Laki-Laki Dan Perempuan Bagaimana Hukum Berkhitan Bagi Laki-Laki Dan Perempuan

Kategori Al-Masaa'il

Jumat, 11 Juni 2004 16:30:55 WIBBAGAIMANA HUKUM BERKHITAN BAGI LAKI-LAKI DAN PEREMPUANOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Bagaimana hukum berkhitan bagi laki-laki dan perempuan"Jawaban.Hukum berkhitan masih dalam perselisihan ulama, namun yang paling dekat dengan kebenaran adalah bahwa khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan sunah bagi perempuan, dan letak perbedaan antara keduanya adalah khitan bagi laki-laki memiliki kemaslahatan yang berhubungan dengan syarat diterimanya shalat yaitu thaharah, karena jika qulfah [ujung kemaluan] itu dibiarkan, maka kencing yang keluar dari qulfah tersebut sisa-sisanya akan tertinggal disitu dan terkumpullah air di qulfah tersebut sehingga bisa menyebabkan rasa sakit waktu kencing. Atau dengan adanya qulfah yang belum dipotong, maka bila ada sesuatu keluar darinya, qulfah itu akan bernajis.Sedangkan bagi perempuan, berkhitan hanya merupakan tujuan yang di dalamnya terdapat faedah, yaitu untuk mengurangi syahwat, ini adalah tuntunan terkait dengan kesempurnaan, bukan untuk menghilangkan rasa sakit.Para ulama telah mensyaratkan tentang kewajiban berkhitan selama dia itu tidak takut terhadap dirinya, karena jika ia khawatir atas dirinya berupa kebinasaan atau sakit, maka hukumnya tidak wajib, karena kewajiban itu tidak menjadi wajib dengan adanya sesuatu yang tidak mampu dilaksanakan [udzur syar'i], atau karena takut akan ada kerusakan atau ada bahaya.Adapun dalil-dalil yang menerangkan tentang wajibnya berkhitan bagi laki-laki sebagai berikut.Pertama.Hal itu terdapat dalam banyak hadits yang menerangkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk berkhitan bagi orang yang masuk Islam. [Musnad Imam Ahmad 3/415] sedang asal sesuatu perintah itu wajib.Kedua.Khitan berfungsi untuk membedakan antara kaum muslimin dan nashrani, sehingga kaum muslimin mengetahui mereka untuk dibunuh di medan perang,mereka berkata : khitan merupakan pembeda, jadi jika khitan itu merupakan pemdeda. maka hukumnya wajib, karena adanya kewajiban perbedaan antara kaum muslimin dan orang kafir, dan dalam hal ini haram menyerupai orang-orang kafir, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum itu".Ketiga.Bahwa khitan adalah memotong sesuatu dari badan, sedangkan memotong sesuatu dari badan itu hukumnya haram, padahal haram itu sendiri tidak boleh dilaksanakan kecuali adanya sesuatu yang wajib, maka dengan demikian khitan itu statusnya menjadi wajib.Keempat.Bahwa khitan itu harus dilaksanakan oleh walinya anak yatim dan harus melibatkan anak yatim dan hartanya, karena orang yang mengkhitan itu akan diberi upah seadainya khitan ini tidak wajib maka tidak boleh mempergunakan harta dan badan, ini adalah alasan ma'tsur dan logis yang menunjukkan atas wajibnya berkhitan bagi laki-laki.Sedangkan bagi perempuan tentang wajibnya khitan masih dalam perbedaanpendapat, namun pendapat yang sudah jelas adalah bahwa khitan wajib bagi laki-laki bukan perempuan, di sana ada hadits dhaif yang berbunya : "khitan itu sunnah yang menjadi kewajiban bagi laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan" [Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya 5/75] seandainya hadits ini benar, maka hadits ini menjadi pemutus hukum tersebut.[Majmu Fatawa Arkanil Islam, Edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Bab Ibadah, hal 258-269 Pustaka Arafah]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=807&bagian=0


Artikel Bagaimana Hukum Berkhitan Bagi Laki-Laki Dan Perempuan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Bagaimana Hukum Berkhitan Bagi Laki-Laki Dan Perempuan.

Bantahan Secara Global Teori Penyatuan Agama 1/3

Kumpulan Artikel Islami

Bantahan Secara Global Teori Penyatuan Agama 1/3 Bantahan Secara Global Teori Penyatuan Agama 1/3

Kategori Propaganda Sesat

Rabu, 21 Juli 2004 06:55:05 WIBBANTAHAN SECARA GLOBAL TEORI PENYATUAN AGAMAOlehSyaikh Bakr bin Abdullah Abu ZaidBagian Pertama dari Tiga Tulisan [1/3]Propaganda kepada teori penyatuan agama ini dibawah dukungan slogan-slogan tersebut, yaitu kepada penyatuan dienul Islam yang hak, yang menghapus syariat sebelumnya, dengan agama Yahudi dan Nasrani yang sudah dihapus atau diselewengkan, merupakan makar terbesar yang ditujukan kepada Islam dan kaum muslimin. Dalam hal ini Yahudi dan Nasrani bersatu padu dengan alasan yang sama, yaitu kebencian terhadap Islam dan kaum Muslimin. Mereka membungkusnya dengan slogan-slogan yang mentereng, yang pada hakikatnya adalah tipu daya muslihat dan dusta, target yang ingin dicapai sangat menakutkan dan mengerikan.Menurut hukum Islam propaganda semacam itu adalah bid’ah, sesat dan kekufuran, langkah menuju dosa dan seruan kepada pemurtadan secara keseluruhan dan Islam. Propaganda tersebut sangat bertentangan dengan dasar-dasar akidah Islamiyah, merobek kehormatan para rasul dan kehormatan risalah ilahi, membatalkan kebenaran Al-Qur’an, membatalkan fungsi Al-Qur’an yang menghapus kitab-kitab suci sebelumnya, membatalkan fungsi Dienul Islam yang menghapus syariat-syariat sebelumnya dan membatalkan status Muhammad Rasulullah sebagai rasul penutup yang membawa risalah terakhir. Propaganda itu secara syar’i jelas betolak dan diyakini keharamannya berdasarkan seluruh sumber-sumber hukum dalam Islam, berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ dan argumen-argumen yang tercakup dalam dalil-dalil syar’i tersebut.Oleh sebab itu, seorang mukmin yang mengimani Allah sebagai Rabbnya, Islam sebagai agamanya, Muhammad sebagai rasulnya, tidak boleh menyambut seruan propaganda tersebut, tidak boleh ikut serta dalam seminar-seminar, perkumpulan, pertemuan dan yayasan serta organisasi mereka. Dan tidak boleh pula menisbatkan diri kepada indentitas mereka. Bahkan ia wajib membuangnya jauh-jauh, mewaspadainya dan takut terhadap akibat buruknya. Ia harus mencelanya, memusuhinya dan menunjukkan penolakannya secara terang-terangan serta mengenyahkannya dari negeri kaum muslimin, membasmi sampai ke akar-akarnya, menolak, mengucilkan dan membendungnya. Pemerintah muslim wajib menegakkan sanksi murtad terhadap pengikut propaganda tersebut, setelah terpenuhi syarat-syarat dan tidak ada lagi penghalang. Demi menjaga keutuhan agama dan sebagai peringatan terhadap orang-orang yang mempermainkan agama. Dan juga dalam rangka mentaati Allah dan rasulNya serta demi tegaknya syariat yang suci.Pemikiran sesat seperti itu wajar saja diterima dengan baik oleh Yahudi dan Nasrani. Mereka memang pantas menerimanya. Sebab mereka tidak bersandar kepada syariat yang diturunkan, mereka hanya mengikuti yang batil dan telah banyak diselewengkan atau mengikuti yang hak namun telah dihapus oleh Dienul Islam. Demi Allah tidak demikian halnya dengan kaum muslimin. Mereka tidak boleh menisbatkan diri kepada pemikiran tersebut. Cukuplah bagi mereka mengikuti syari’at yang diturunkan Allah buat selama-lamanya. Apa saja yang ada di dalamnya adalah haq, realistis dan penuh kasih sayang.Hendaknya setiap muslim mengetahui hakikat propaganda ini. Ia tidak lain hanyalah benih-benih filasafat yang tumbuh di alam politik dan kesudahannya adalah kesesatan. Muncul dengan mengenakan baju baru untuk memangsa korban dari kalangan kaum muslimin. Memangsa aqidah mereka, merampas tanah air mereka dan merenggut kekuasaan mereka. Target utama propaganda itu hanyalah Islam dan kaum muslimin dalam beberapa bentuk.[1]. Menimbulkan fase kebimbangan terhadap Islam serta mengacau kaum muslimin. Menjebak kaum muslimin dengan jalan menebar syahwat dan syubhat. Sehingga pada akhirnya seorang muslim hidup di antara jiwa yang mengambang dan jiwa yang sadar.[2]. Mendangkalkan cakupan Dienul Islam dan kandungannya.[3]. Memunculkan kaidah-kaidah yang bertujuan menguliti dan mematikan ajaran Islam, melumpuhkan kaum muslimin, mencabut dan memupus akar keimanan dari dalam hati mereka.[4]. Mengurai tali persaudaraan diantara kaum muslimin di seluruh negeri. Lalu menggantinya dengan persaudaraan baru yang terkutuk, yaitu persaudaraan Yahudi dan Nasrani.[5]. Membungkam pena dan lisan kaum muslimin dari pengkafiran Yahudi, Nasrani serta orang-orang yang telah dikafirkan oleh Allah dan RasulNya karena tidak beriman kepada Islam dan tidak meninggalkan agama-agama mereka.[6]. Bertujuan menghapus hukum-hukum Islam yang diwajibkan ata kaum muslimin terhadap Yahudi, Nasrani dan orang-orang kafir lainnya yang tidak beriman kepada Islam dan tidak meninggalkan agama-agama mereka.[Disalin dari kitab Al-Ibthalu Linazhariyyatil Khalthi Baina Diinil Islaami Wa Ghairihii Minal Adyan, edisi Indonesia Propaganda Sesat Penyatuan Agama, Oleh Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid, Terbitan Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=927&bagian=0


Artikel Bantahan Secara Global Teori Penyatuan Agama 1/3 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Bantahan Secara Global Teori Penyatuan Agama 1/3.

Fenomena Para Supir Dan Pembantu Rumah Tangga

Kumpulan Artikel Islami

Fenomena Para Supir Dan Pembantu Rumah Tangga Fenomena Para Supir Dan Pembantu Rumah Tangga

Kategori Al-Masaa'il

Senin, 28 Juni 2004 09:07:50 WIBFENOMENA PARA SUPIR DAN PEMBANTU RUMAH TANGGAOlehSyaikh Abdul Aziz bin BazAlhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada nabi dan rasul termulia, nabi, imam, pemimpin dan teladan kita, Muhammad, juga semoga senantiasa dilimpahkan kepada keluarga dan para sahabatnya serta mereka yang meniti jalannya hingga hari berbangkit. Amma ba’du.Banyak orang yang menyampaikan keluhan kepada saya tentang fenomena banyaknya para supir dan pembantu rumah tangga, tidak sedikit orang yang mempekerjakan mereka padahal tidak begitu memerlukan atau bukan karena kebutuhan mendesak, bahkan sebagian supir dan pembantu rumah tangga ada yang non muslim sehingga mengakibatkan kerusakan besar pada aqidah, moral dan ketentraman kaum muslimin, kecuali yang dikehendaki Allah. Sebagian orang menginginkan agar saya menuliskan nasehat untuk kaum muslimin yang mencakup peringatan untuk mereka tentang sikap longgar dan menyepelekan dalam masalah ini. Untuk itu, dengan memohon pertolongan Allah, saya katakan:Tidak diragukan lagi, bahwa banyaknya pembantu rumah tangga, supir dan pekerja di tengah-tengah kaum muslimin, di rumah-rumah mereka, di antara keluarga dan anak-anak mereka, mempunyai nilai-nilai yang berbahaya dan dampak-dampak mengerikan yang tidak luput dari pandangan orang yang berakal. Saya sendiri tidak dapat menghitung dengan pasti, berapa banyak di antara mereka orang yang dikeluhkan, berapa banyak dari mereka yang menyimpang dari norma-norma dan etika-etika negeri ini dan berapa banyak orang yang menganggap enteng dalam mendatangkan dan menetapkan mereka untuk berbagai pekerjaan. Yang paling berbahaya di antaranya adalah bersepi-sepian dengan wanita yang bukan mahram, bepergian dengan wanita yang bukan mahram ke tempat-tempat yang jauh atau yang dekat, masuk ke dalam rumah dan berbaurnya mereka dengan kaum wanita. Demikian kondisi sebagian supir dan para pembantu laki-laki.Sementara para pembantu wanita, tidak kalah berbahayanya terhadap kaum pria, karena bercampur baurnya mereka dengan kaum pria, tidak konsekuen dengan hijab dan bersepi-sepi dengan kaum pria yang bukan mahram di dalam rumah. Boleh jadi pembantu itu masih muda lagi cantik, bahkan mungkin tidak memelihara kehormatan diri karena kebiasaan di negara asalnya yang serba bebas, terbiasa tidak menutup wajah dan masuk ke tempat nista dan vulgar, di samping terbiasa dengan gambar-gambar porno dan nonton film-film tak bermoral. Lain dari itu, ditambah lagi dengan pikiran mereka yang menyimpang dan sekte-sekte sesat serta model-model pakaian yang bertentangan dengan norma-norma Islam.Sebagaimana diketahui, bahwa jazirah ini tidak boleh dihuni kecuali oleh kaum muslimin, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berpesan untuk mengeluarkan kaum kuffar dari jazirah ini. Intinya, di jazirah Arab tidak boleh ada dua agama, karena jazirah ini merupakan cikal bakal dan sumber Islam serta tempat turunnya wahyu. Maka kaum musyrikin tidak boleh tinggal di jazirah Arab, kecuali dalam waktu terbatas karena suatu keperluan yang disetujui oleh penguasa, seperti ; para duta, yang mana mereka para utusan yang datang dari negara-negara kuffar untuk melaksanakan tugas, para pedagang produk-produk makanan dan sebagainya yang didatangkan/di import ke negara-negara kaum muslimin untuk memenuhi kebutuhan mereka. Untuk hal itu mereka dibolehkan tinggal beberapa hari kemudian kembali ke negara asal mereka dengan tetap mematuhi peraturan-peraturan pemerintah setempat.Keberadaan non muslim di negara-negara Islam merupakan bahaya besar terhadap aqidah, moral dan kehormatan mereka. Bahkan hal ini bisa menyebabkan timbulnya loyalitas terhadap mereka, mencintai mereka dan berpakaian seperti mereka. Dari itu, barangsiapa yang terpaksa membutuhkan pembantu atau supir, hendaklah memilih yang lebih baik, dan tentunya yang lebih baik adalah dari kaum muslimin, bukan dari kaum kuffar.Kemudian dari itu, hendaknya berusaha memilih yang lebih dekat kepada kebaikan dan jauh dari penampilan-penampilan yang menunjukkan kefasikan dan kerusakan, karena di antara kaum muslimin ada yang mengaku memeluk Islam tapi tidak konsekuen dengan hukum-hukumnya sehingga bisa menimbulkan bahaya dan kerusakan yang besar.Kita memohon kepada Allah, semoga Allah memperbaiki kondisi kaum muslimin, memelihara moral dan agama mereka, mencukupkan mereka dengan apa yang telah dihalalkan bagi mereka sehingga tidak memerlukan apa yang diharamkan atas mereka. Dan semoga Allah menunjuki para penguasa untuk segala sesuatu yang mendatangkan kebaikan bagi kaum muslimin dan negara, serta menjauhkan segala faktor keburukan dan kerusakan. Sesungguhnya Dia Mahabaik lagi Mahamulia Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.[Ketua Umum Lembaga Penelitian Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Bimbingan][Majalah Ad-Da’wah, nomor 1037, 24/8/1408H][Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 507-509 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=865&bagian=0


Artikel Fenomena Para Supir Dan Pembantu Rumah Tangga diambil dari http://www.asofwah.or.id
Fenomena Para Supir Dan Pembantu Rumah Tangga.

Bolehkah Bertayamum Bagi Orang Tua Yang Kesulitan Berwudhu

Kumpulan Artikel Islami

Bolehkah Bertayamum Bagi Orang Tua Yang Kesulitan Berwudhu Bolehkah Bertayamum Bagi Orang Tua Yang Kesulitan Berwudhu

Kategori Wanita - Thaharah

Kamis, 12 Agustus 2004 11:57:00 WIBBOLEHKAH BERTAYAMUM BAGI ORANG TUA YANG KESULITAN BERWUDHUOlehLajnah Ad-Daimah Lil Ifta.Pertanyaan.Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Wanita tua berumur sembilan puluh tahun lebih, kesulitan untuk berwudhu dan mandi, Karena ia adalah seorang wanita jompo, apalagi jika tiba musim dingin ditambah jauhnya tempat berwudhu darinya, apakah wanita itu memiliki keringanan untuk bertayamum pada setiap waktu shalat, atau bolehkan baginya untuk mengumpulkan dau waktu shalat dengan satu kali wudlu JawabanJika keadaan wanita itu sebagaimana yang telah Anda sebutkan, maka bagi wanita itu dibolehkan untuk berwudlu sesuai dengan kemampuannya walaupun dengan cara mendekatkan air wudlu pada dirinya, dan jika hal itu tidak bisa ia lakukan dan juga tidak bisa dilakukan dengan bantuan orang lain, maka dibolehkan baginya untuk bertayamum berdasarkan firman Allah."Artinya : Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupannmu" [At-Taghabun : 16]Sedangkan untuk membersihkan kotoran yang keluar dari dubur atau kemaluannya, maka cukup istijmar, yaitu mengusapnya dengan batu, tisu atau sapu tangan bersih yang dapat membersihkan, dengan syarat usapan itu dilakukan tidak kurang dari tiga kali pada masing-masing temmpat keluarnya najis di bagian depan maupun di bagian belakang.Jika tiga usapan itu belum cukup, maka wajib menambah jumlah usapan itu hingga tempat keluarnya najis itu bersih dari kotoran ataupun najis, dan baginya dibolehkan untuk menjama' shalat Zhuhur dengan shalat Ashar pada salah satu waktu di antara dua waktu itu, begitu juga shalat Maghrib dan Isya untuk dikerjakan pada satu di antara dua waktu shalat tersebut, karena kondisi wanita tua ini termasuk dalam katagori hokum orang yang sedang sakit.[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/356]BOLEHKAN BERTAYAMUM PADA MUSIM DINGIN OlehLajnah Ad-Daimah Lil Ifta.Pertanyaan.Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Ibu saya adalah seorang yang telah lanjut usia dan memiliki fisik yang lemah, sementara kami bertempat tinggal di daerah yang suhu udaranya dingin, maka dari itu ia tidak sanggup berwudhu khususnya untuk melaksanakan shalat Subuh, bolehkan ia bertayamum, dan bila ibu saya bertayamum ia berkeyakinan bahwa shalatnya itu tidak sempurna, maka dari itu ia mengulangi shalat itu setelah terbit matahari Jawaban.Tetap wajib menggunakan air dalam bersuci pada saat musim dingin jika seseorang mempunyai alat penghangat air dan tidak sah bertayamum dalam keadaan seperti ini.[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/399][Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan terbitan Darul Haq hal 34-35 Penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=975&bagian=0


Artikel Bolehkah Bertayamum Bagi Orang Tua Yang Kesulitan Berwudhu diambil dari http://www.asofwah.or.id
Bolehkah Bertayamum Bagi Orang Tua Yang Kesulitan Berwudhu.

Kedermawanan Itu Adalah Jernih

Kumpulan Artikel Islami

Kedermawanan Itu Adalah Jernih Seorang pria dari kaum Quraisy bercerita:Suatu saat, Muhammad bin Al-Munkadir* dari Bani Taim bin Murrah pergiuntuk berhaji. Dia seorang yang sa-ngat dermawan. Sebelum berangkatdia memberikan sedekah kepada orang-orang. Semua barang miliknya sudahhabis, yang tersisa hanyalah baju yang dia pakai. Dia berangkat hajibersama kawan-kawannya.

Dalam perjalanan, dia singgah di telaga air. Saat itu da-tanglahwakilnya dalam rombongan itu dan berkata, 'Kita tidak punya apa-apa,bahkan meski sisa uang satu dirham.' Mengetahui hal itu, Muhammadmeneriakkan bacaan talbiyah dan diikuti oleh semua kawan-kawannya,bahkan juga orang-orang yang sama-sama singgah di telaga itu. Diantara orang-orang itu ada Muhammad bin Hisyam **.

Setelah mendengar suara talbiyah menggema, Muhammad bin Hisyam berkata,'Demi Allah, aku yakin di sekitar telaga ini ada Muhammad bin Al-Munkadir,cobalah kalian lihat.' Ternyata memang benar Muhammad bin Al-Munkadirada di situ. Kemudian Muhammad bin Hisyam berkata, 'Aku kira dia tidakmempunyai uang. Bawalah uang sebanyak 4000 dirham ini kepadanya.'

* Dia adalah Muhammad bin Al-Munkadir bin Abdullah bin Abdul Izza Al-QuraisyAt-Taimy [54-130 H.], dia penduduk Madinah, seorang ahli hadits danzuhud. [Al-A'lam 7/333].

** Bin Isma'il Al-Makhzumy, dia diangkat oleh Hisyam bin Abdul Maliksebagai gubernur Makkah dan Thaif tahun 114 H. Ketika Al-Walid binYazid berkuasa dia diturunkan dari jabatannya dan ditangkap. [Al-A'lam7/355].

Artikel Kedermawanan Itu Adalah Jernih diambil dari http://www.asofwah.or.id
Kedermawanan Itu Adalah Jernih.

Hukum Suami Yang Memukul Istrinya Dan MengambilHartanya Dengan Paksa

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Suami Yang Memukul Istrinya Dan MengambilHartanya Dengan Paksa

>> Pertanyaan :

Apa hukum syariat menurut Anda tentang suami yang memukul istrinyadan mengambil hartanya dengan paksa serta memperlakukannya denganperlakukan buruk?

>> Jawaban :

Suami yang memukul istrinya, mengambil hartanya dengan paksa danmemperlakukannya dengan perlakukan yang buruk adalah orang yangberdosa dan maksiat terhadap Allah Subhannahu wa Ta'ala, berdasarkanfirman-Nya,

Dan bergaullah dengan mereka secara patut. [An-Nisa: 19] danfirman-Nya,

Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannyamenurut cara yang ma'ruf. [Al-Baqarah: 228].

Seorang laki-laki tidak boleh memperlakukan istrinya dengan perilakuburuk seperti itu sementara di sisi lain ia menuntutnya untukmemperlakukan dirinya dengan baik. Sikap ini termasuk perbuatan zhalimyang tercakup dalam firman Allah Taala,

Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, [yaitu] orang-orangyang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, merekamengurangi. [Al-Muthaffifin: 1-3].

Setiap orang yang meminta orang lain untuk memenuhi haknya dengansempurna, sementara ia sendiri tidak memberikan hak orang lain dengansempurna, maka orang yang semacam ini termasuk golongan yangdisebutkan dalam ayat tadi. Saya nasehatkan kepada orang tersebut danyang seperti dia, agar bertakwa kepada Allah Subhannahu wa Ta'aladalam memper-lakukan istri, sebagaimana yang telah diperintahkan olehNabi Shalallaahu alaihi wasalam dalam khutbahnya di Arafah saat HajiWada, yang mana saat itu beliau bersabda,

Bertakwalah kalian kepada Allah dalammemperlakukan wanita, karena sesungguhnya kalian mengambil merekadengan jaminan Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengankalimat Allah.

Saya katakan kepada orang tersebut dan yang seperti dia, bahwa hidupini tidak mungkin akan bahagia kecuali jika masing-masing suami istrisaling bersikap bijaksana dan baik, barpaling dari keburukan danmenampakkan kebaikan. Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,

Tidaklah seorang Mukmin menghinakan seorangMukminah [istrinya] jika ia membenci suatu perilaku darinya ia pastirela dengan perilaku yang lain darinya.

[ Dari fatwa-fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin, tertera tanda tangannya. ]

Artikel Hukum Suami Yang Memukul Istrinya Dan MengambilHartanya Dengan Paksa diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Suami Yang Memukul Istrinya Dan MengambilHartanya Dengan Paksa.

Bolehkah Memberi Ucapan Selamat Hari Raya Kepada Orang-Orang Masihiyun [Pengikut Isa Al-Masih] ?

Kumpulan Artikel Islami

Bolehkah Memberi Ucapan Selamat Hari Raya Kepada Orang-Orang Masihiyun [Pengikut Isa Al-Masih] ? Bolehkah Memberi Ucapan Selamat Hari Raya Kepada Orang-Orang Masihiyun [Pengikut Isa Al-Masih]

Kategori Sikap Kepada Kafir

Kamis, 30 Desember 2004 07:26:47 WIBBOLEHKAH MEMBERI UCAPAN SELAMAT HARI RAYA KEPADA ORANG-ORANG MASIHIYUN [PENGIKUT ISA AL-MASIH]OlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah boleh memberikan ucapan selamat hari raya atau yang lainnya kepada orang-orang masihiyun Jawaban.Yang benar adalah jika kita mengatakan : Orang-orang nashrani, karena kalimat masihiyun berarti menisbatkan syariat [yang dibawa Nabi Isa] kepada agama mereka, artinya mereka menisbatkan diri mereka kepada Al-Masih Isa bin Maryam. Padahal telah diketahui bahwa Isa bin Maryam 'Alaihis Salam telah membawa kabar gembira untuk Bani Israil dengan [kedatangan] Muhammad. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman."Artinya : Dan [ingatlah] ketika Isa putra Maryam berkata : 'Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab [yang turun] sebelumku, yaitu Taurat dan memberi kabar gembira dengan [datangnya] seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad [Muhammad]'. Maka tatkala rasul itu datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata, mereka berkata : 'Ini adalah sihir yang nyata". [Ash-Shaff : 6]Maka jika mereka mengkafiri Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam maka berarti mereka telah mengkafiri Isa, karena mereka telah menolak kabar gembira yang beliau sampaikan kepada mereka. Dan oleh karena itu kita mensifati mereka dengan apa yang disifatkan Allah atas mereka dalam Al-Qur'an dan dengan apa yang disifatkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam As-Sunnah, dan yang disifatkan oleh para ulama muslimin dengan sifat ini yaitu bahwa mereka adalah nashrani, sehingga kita pun mengatakan : Sesungguhnya orang-orang nashrani jika mengkafiri Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam maka sebenarnya mereka telah mengkafiri Isa bin Maryam.Akan tetapi mereka mengatakan : "Sesungguhnya Isa bin Maryam telah memberikan kabar gembira kepada kami dengan seorang rasul yang akan datang sesudahnya yang namanya Ahmad, sementara yang datang namanya adalah Muhammad. Maka kami menanti [rasul yang bernama] Ahmad, sedangkan Muhammad bukanlah yang dikhabar gembirakan oleh Isa".Maka apakah jawaban atas penyimpangan ini Jawabannya adalah kita mengatakan bahwa Allah telah berfirman :"Artinya : Maka ketika ia [Muhammad] datang kepada mereka dengan penjelasan-penjelasan".Ayat ini menunjukkan bahwa rasul tersebut telah datang ; dan apakah telah datang kepada mereka seorang rasul selain Muhamad Shallallahu 'alaihi wa sallam setelah Isa Tentu saja tidak, tidak seorang rasul pun yang datang sesudah Isa selain Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan berdasarkan ini maka wajiblah atas mereka untuk beriman kepada Muhamamd Shallallahu 'alaihi wa sallam dan juga kepad Isa 'Alaihis sallam."Artinya : Rasul telah beriman kepada Al-Qur'an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikatNya, kitab-kitabNya dan rasul-rasulNya. [Mereka mengatakan] : 'Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun [dengan yang lain] dari rasul-rasulNya" [Al-Baqarah : 285]Oleh karena itu Nabi Shallallahu 'alaihi sallam bersabda."Artinya : Barangsiapa yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah dan bahwa Isa dalah hamba dan utusan Allah ….." [1]Maka tidak sempurna iman kita kecuali dengan beriman kepada Isa 'Alaihis salam dan bahwa beliau adalah hamba dan utusan Allah, sehingga kita tidak mengatakan sebagaimana yang dikatakan oleh orang-orang nashrani ; bahwa ia adalah putra Allah, dan tidak [pula mengatakan] bahwa ia adalah tuhan. Dan kita tidak pula mengatakan sebagaiamana yang dikatakan oleh orang yahudi : Bahwa beliau adalah pendusta dan bukan seorang Rasul dari Allah, akan tetapi kita mengatakan bahwa Isa diutus kepada kaumnya dan bahwa syari'at Isa dan nabi-nabi yang lainnya telah dihapus oleh syari'at Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.Adapun memberikan ucapan selamat hari raya kepada orang-orang nashrani atau yahudi maka ia adalah haram berdasarkan kesepakatan para ulama sebagaimana disebutkan Ibnu Qayyim Rahimahullah dalam kitab Ahkam Ahli Adz-Dzimmah, dan silakan Anda membaca teks tulisan beliau."Dan adapun memberikan ucapan selamat untuk syi'ar-syi'ar kekufuran yang bersifat khusus maka ia adalah haram secara ijma', seperti mengucapkan selamat untuk hari raya dan puasa mereka dengan mengatakan : "Hari raya yang diberkahi untuk anda". Maka yang seperti ini kalaupun orang yang mengucapkannya selamat dari kekufuran maka perbuatan itu termasuk yang diharamkan. Dan ia sama dengan memberikan selamat untuk sujudnya kepada salib. Bahkan itu lebih besar dosanya dan lebih dimurkai oleh Allah daripada memberikan selamat atas perbuatannya meminum khamar, membunuh, melakukan zina dan yang semacamnya. Dan banyak orang yang tidak memiliki penghormatan terhadap Ad-Dien terjatuh dalam hal itu dan ia tidak mengetahui apa yang telah ia lakukan". Selesai tulisan beliau[Disalin dari kitab Ash-Shahwah Islamiyah ; Dhawabith wa Taujihat edisi Indonesia Panduan Kebangkitan Islam, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Editor Abu Anas Ali bin Husein Abu Luz, terbitan Darul Haq]_________Foote Note.[1]. Bagian dari hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari No. 3435 dalam kitab Ahaditsul Anbiya Bab Qauluhu Ta'ala : Ya Ahlal Kitabi La Taghlu Fi Dinikum, dan oleh Muslim No. 28 dalam kitab Al-Iman Bab Ad-Dalil 'Alaa Inna Man Maata Alat Tauhid Dkhalal Jannah Qath'an dari hadits Ubaidah bin Ash-Shamit Radhiyallahu 'anhu.

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1266&bagian=0


Artikel Bolehkah Memberi Ucapan Selamat Hari Raya Kepada Orang-Orang Masihiyun [Pengikut Isa Al-Masih] ? diambil dari http://www.asofwah.or.id
Bolehkah Memberi Ucapan Selamat Hari Raya Kepada Orang-Orang Masihiyun [Pengikut Isa Al-Masih] ?.

Penyakit Terkutuk Menyingkap ‘Aibku

Kumpulan Artikel Islami

Penyakit Terkutuk Menyingkap ‘Aibku Aku tidak tahu harus memulai rincian musibah yangmenimpaku ini dari mana; apakah dari sejak aku kecil ketika akudimanja kedua orangtuaku yang membelikan apa saja yang aku maui tanpamenolaknya sama sekali atau dari sejak aku sia-siakan seorang wanitayang begitu ikhlash akibat kebodohanku dan anakku yang hingga sekarangbelum pernah aku lihat.

Yah, musibah yang memiliki banyak aspek dan memerlukan rincian-rincianyang aku akan berusaha untuk meringkasnya dalam lembaran yang singkatsehingga orang lain dapat menjadikannya sebagai pelajaran dan tidakterjerumus ke dalam jebakan-jebakan yang telah merenggut kebahagiaankudan mewariskan kesengsaraan dan kesialan serta menjadikan air mata takhenti-hentinya menetes ke pipiku…Cukuplah yang aku rasakan sekarangbahwa Rabbku tidak ridla terhadapku.

Aku hidup di bawah naungan keluarga yang demikian kaya. Sejak lulusdari SMP, kedua orangtuaku telah menghadiahkanku sebuah mobil baru.Dari sinilah aku belajar mengemudikan beberapa model mobil dan seringsekali melakukan balap dengan teman-temanku dan memenangkannya.Balapan itu kami lakukan di jalan-jalan raya dekat rencana pembangunankomplek baru. Setelah berhasil menyelesaikan kesarjanaan [S1], akujadi sering menemani ayahku di dalam beberapa perjalanannya ke luarnegeri untuk mengimpor suku cadang buat perusahaan yang dimilikinya.Ketika itu, aku selalu menghabiskan waktuku jauh dari pengamatanayahku yang sibuk mengadakan beberapa kontrak dan meneken tender.

Pada suatu hari, ayahku memergokiku sedang menggandeng salah seorangwanita bule namun dia sama sekali tidak mengusikku akan tetapi setelahaku selesai melakukan affair dengan wanita itu, barulah diamenyampaikan keinginannya untuk menikahkanku dengan seorang wanitadari kalangan kerabat kami tanpa menyebutkan rincian sebab-sebab yangmelatarbelakanginya karena tidak mau terganggu dengan tetek bengeklainnya. Aku pun menyetujui usulannya itu setelah mengetahui bahwacalon isteri yang dipilihkannya untukku itu memenuhi semua kriteriacalon isteri yang aku idam-idamkan. Maka, dilaksanakanlah resepsipernikahan secepatnya guna memenuhi keinginan ayahku itu. Selama masaberumahtangga dengan isiteriku itu, aku merasakan betapa dia seorangwanita yang cerdik sehingga menambah kecintaanku terhadapnya.

Selama setahun penuh, kehidupan di antara kami berlangsung denganbahagia dan tenteram.

Kebahagiaanku semakin bertambah manakala isteriku menyampaikan beritagembira bahwa dia sudah hamil. Bersamaan dengan itu, ayahku mengalamisakit yang sangat serius sehingga harus terus terbujur di pembaringan.Akhirnya, aku harus bepergian ke luar negeri sendirian untukmengadakan beberapa kontrak dan tender mewakilinya mengingat akuadalah anak tunggalnya.

Sekalipun kecintaanku begitu besar terhadap isteriku, namun kehidupanyang demikian bebas di sana [luar negeri] membuatku demikian tergodasehingga menyebabkanku terjerumus kembali ke lubang maksiat danmelakukan affair dengan wanita-wanitanya. Dalam pada itu, aku tetapmemberikan nafkah untuk isteriku dari jatah uang yang cukup besar yangtelah dikhususkan oleh ayahku untukku dalam beberapa perjalanantersebut.

Pada suatu hari, aku sangat kaget atas kemunculan bercak-bercak anehdi tubuhku. Ketika aku berkonsultasi dengan salah seorang dokter, diamemberitahukan bahwa aku mengidap penyakit ‘Hervest’. Diamenyebutkan beberapa obat untuk penyembuhannya disamping menyampaikanjuga bahwa anggota badan yang terkena penyakit ini tidak akan segerahilang dalam beberapa hari tetapi perlu secara intensif berada dalamperawatan selama beberapa bulan.

Lalu aku pergi ke dokter-dokter lainnya di sana dengan maksud agarmasalahku ini tidak terbongkar di tengah keluargaku dan di hadapanisteriku namun hasilnya tetap nihil. Menghadapi cobaan itu, tidak adalagi jalan bagiku kecuali harus pulang ke negeriku dan berdusta kepadasemua orang bahwa yang aku idap adalah penyakit kulit akibat sangatsensitif terhadap makanan-makanan Eropa.

Untuk beberapa waktu, isteriku tidak curiga terhadap kebohonganku itukarena dia begitu percaya dengan prilakuku akan tetapi diamemperhatikan diriku selalu menghindar bila bersentuhan dengannya atautidur di sampingnya. Dan ketika dia berkonsultasi dengan salah seorangkerabatnya yang bekerja sebagai dokter, dia menginformasikan beritasebenarnya yang teramat menyakitkan. Dan begitu dia menghadapku gunamengklarifikasi apa yang telah didengarnya dari kerabatnya tersebut,aku tidak memiliki alasan lagi selain mengakui kesalahan yang telahaku perbuat. Di sinilah, isteriku menumpahkan kekesalannya denganmenangis dan bersumpah dengan sumpah yang keras akan meninggalkanrumahku tanpa menggubris permohonan dan permintaanku agar dia tidakmenyingkap aib ini kepada anggota keluarga yang lain.

Demikianlah, prilaku menyimpangku itu akhirnya sampai juga kekeluargakku dan semakin bertambah lagi derita yang aku alami manakalaaku harus menjadi tahanan di balik dinding salah satu kamar rumahkuuntuk masa lima bulan ke depan agar tidak ada seorangpun yangmenyaksikan benjolan-benjolan yang menyebar di seluruh anggota tubuhkuyang kemudian akan meniggalkan bekas di kulitku. Dan setelah Allahmenyembuhkanku, ayahku meminta agar aku menceraikan isteriku itukarena dia menolak mentah-mentah untuk hidup kembali bersamakusekalipun dia telah melahirkan keturunan dariku. Demikian pula, ayahkutelah mencabut perwakilan yang telah diserahkannya kepadaku terkaitdengan urusan kontrak dan tender bisnis dan menyampaikan kepadakutekadnya untuk memutus hubungan denganku dan tidak lagi memberikanuang jajan untukku.

Begitulah, aku sekarang hidup sendirian dengan perasaan sedih, tidakseorangpun yang mau menyapaku, seorang tahanan empat dinding rumahku.Setiap kali aku teringat dengan anakku yang belum pernah aku lihatwajahnya, berlinanganlah air mataku karena menyesal dan menyayangkankejahatan yang telah aku lakukan sendiri terhadap diriku sehinggaterjerumus ke dalam jebakan-jebakan yang aku tidak tahu kapan akanberakhir. Semua apa yang aku harapkan sekarang hanyalah ampunan Allahatas segala dosa-dosaku sebab rahmat nya sangat luas dan diatas segalasesuatu.

[SUMBER: Qashash Wa Mawâqif Dzât ‘Ibar, disusun oleh ‘Adil binMuhammad Ali ‘Abdul ‘Aliy, h.21-24, sebagai dinukil dari Harian

‘Okâzh, Vol.30]

Artikel Penyakit Terkutuk Menyingkap ‘Aibku diambil dari http://www.asofwah.or.id
Penyakit Terkutuk Menyingkap ‘Aibku.

Sunnah-Sunnah Fitrah 1/2

Kumpulan Artikel Islami

Sunnah-Sunnah Fitrah 1/2 Sunnah-Sunnah Fitrah 1/2

Kategori Fiqih Ibadah

Selasa, 27 Juli 2004 23:01:00 WIBSUNNAH-SUNNAH FITRAHOlehSyaikh Abdul Aziz Muhammad As-SalmanBagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2]Pertanyaan.Apa saja sunnah-sunnah fitrah itu dan apa dalilnya Jawaban.Yaitu sunnah-sunnah yang disebutkan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu dan hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha. Adapun hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, â€Å"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.â€Å"Artinya : Lima perkara yang termasuk fitrah, yaitu : mencukur bulu kemaluan, berkhitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku”[Hadits Riwayat Bukhari 5550, 5552, 5939. Muslim 257. Abu Dawud 4198. Tirmidzi 2756 dan ini lafalnya. Nasa’i 10. Ibnu Majah 292]Adapun hadits Aisyah, yaitu dari jalan Zakariya bin Abu Zaidah dan Mush’ab bin Abu Syaibah dari Thalq bin Habib dari Abu Zubair dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata, â€Å"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.â€Å"Artinya : Sepuluh perkara yang termasuk fitrah, yaitu : memotong kumis, membiarkan jenggot, bersiwak [gosok gigi], memasukkan air ke dalam hidung [ketika berwudhu], memotong kuku, membasuh ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan , beristinja’ [dengan menggunakan air]”Zakaria berkata, â€Å"Mus’ab berkata, ‘Aku lupa perkara yang kesepuluh. Kalau tidak salah adalah berkumur” [Hadits Riwayat Ahmad VI/137. Muslim 261. Nasa’i 5040. dan Tirmidzi 2757]Pertanyaan.Adakah dalil yang menjelaskan tentang –batasan-batasan waktu dalam- memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan Tolong jelaskan berserta dalilnya !Jawaban.Semua dilakukan setiap pekan berdasarkan hadits riwayat Al-Baghawi di dalam Musnad-nya [Al-Baghawi] dari Abdullah bin Amru bin Al-‘Ash Radhiyallahu ‘anhu.â€Å"Artinya : Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memotong kuku dan kumisnya pada setiap hari jum’at”Dan makruh hukumnya bila membiarkannya [tidak dipotong] lebih dari 40 [empat puluh] hari berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata.â€Å"Artinya : Kami telah diberi tempo dalam memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan jangan sampai dibiarkan lebih dari empat puluh malam” [Hadits Riwayat Muslim 258 dan Ibnu Majah 295]Sementar Ahmad III/122, Tirmidzi 2759 dan Abu Dawud 4199, meriwayatkan dengan lafal.â€Å"Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi tempo kepada kami……”[Disalin dari kitab Al-As’ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar’iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 05/I/Dzulqa’adah 1424H -2003M]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=942&bagian=0


Artikel Sunnah-Sunnah Fitrah 1/2 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Sunnah-Sunnah Fitrah 1/2.