Sabtu, 05 Juli 2008

Tarekat-Tarekat Sufi Dan Wirid-Wiridnya

Kumpulan Artikel Islami

Tarekat-Tarekat Sufi Dan Wirid-Wiridnya Tarekat-Tarekat Sufi Dan Wirid-Wiridnya

Kategori Firaq

Jumat, 20 Mei 2005 10:55:06 WIBTAREKAT-TAREKAT SUFIOlehAl-Lajnah Ad-Da'imah Lil Bufiuts Al-'Ilmiyah Wal lfta’

>> Pertanyaan :Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Bufiuts Al-'Ilmiyah Wal lfta’ ditanya : Apa yang dimaksud dengan problematika tasawuf dan apa kedudukannya dalam Islam, yakni; Tarekat Tijaniyah, Qadariyah dan Syi'ah, tarekat-tarekat itu berpusat di Nigeria. Misalnya, Tarekat Tijaniyah, dalam ajarannya ada yang disebut shalawat ba-kariyah, yaitu ucapan; [Ya Allah limpahkanlah shalawat kepada pemimpin kami Muhammad sang pembuka segala yang tertutup.. dst hingga.. dengan sebenar-benarnya kedudukan dan kedudukannya adalah agung]. Shalawat ini dianggap lebih besar dan lebih utama daripada shalawat Ibrahimiyah. Ini saya temukan dalam kitab mereka "Jawahirul Ma'ani" juz I halaman 136. Apakah ini benar?

>> Jawaban :Alhamdulillah, segala puji bagi Allah semata. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada RasulNya, keluarganya dan para sahabatnya. Amma ba 'du,Ada yang mengatakan bahwa kata as-sufiyah dinisbatkan kepada as-suffah karena keserupaan mereka dengan sekelompok sahabat yang fakir dan menempati suffah [beranda] masjid Nabawi. Tapi pengertian ini tidak benar, karena penisbatan kepada kata as-suffah menjadi suffiyyun dengan mentasydidkan huruf fa' tanpa huruf wawu.Ada juga yang mengatakan bahwa itu dinisbatkan kepada kata shafiwah [suci] karena kesucian hati dan perbuatan mereka. Ini juga salah, karena penisbatan kepada kata shafwah menjadi shafwiyyun. Lain dari itu, kaum sufi lebih banyak diliputi oleh bid'ah dan kerusakan aqidah. Ada juga yang mengatakan, bahwa itu dinisbatkan kepada kata ash-shauf [kain wool], karena merupakan lambang pakaian mereka. Pengertian ini lebih mendekati secara bahasa dan realita mereka. [1]Hanya Allah lah yang kuasa member! petunjuk. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Bufiuts Al-'Ilmiyah wal lfta’, 2/182]TAREKAT-TAREKAT SUFI DAN WIRID-WIRIDNYA

>> Pertanyaan :Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Bufiuts Al-'Ilmiyah Wal lfta’ ditanya : Bagaimana hukum tarekat-tarekat sufi dan wirid-wirid yang mereka susun dan mereka dengungkan sebelum shalat Shubuh dan setelah shalat Maghrib. Apa pula hukum orang yang mengaku bahwa ia melihat Nabi Saw dalam keadaan terjaga dengan mengu-capkan, 'semoga kesejahteraan diliimpahkan atasmu wahai matanya semua mata dan ruhnya semua ruh.'?

>> Jawaban :Segala puji bagi Allah semata. Shalawat dan salam semoga senantiasa dicurahkan kepada RasulNya, keluarganya dan para sahabatnya. Amma ba 'du,Tarekat-tarekat dan wirid-wirid yang Anda sebutkan itu adalah bid'ah, di antaranya adalah Tarekat Tijaniyah dan Kitaniyah. Dari wirid-wirid mereka itu tidak ada yang disyari'atkan kecuali yang sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah yang shahih.Adapun yang disebutkan dalam pertanyaan ini, bahwa ada seseorang yang menganut faham Kitani lalu ia melihat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan inderanya dalam keadaan jaga dan mengatakan, 'semoga kesejahteraan dilimpahkan atasmu wahai matanya semua mata .. dst.' adalah suatu kebatilan yang tidak ada asalnya. Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak akan pernah terlihat oleh seseorang dalam keadaan terjaga [tidak dalam keadaan tidur] setelah beliau wafat, dan beliau tidak akan keluar dari kuburnya kecuali pada Hari Kiamat nanti, sebagaimana yang difirmankan Allah Subhanahu wa Ta'ala."Artinya : Kemudian, sesudah itu, sesungguhnya kamu sekalian benar-benar akan mati. Kemudian, sesungguhnya kamu sekalian akan dibangkitkan [dari kuburmu] di Hari Kiamat. " [Al-Mukminun: 15-16]Dan sebagaimana disabdakan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam"Artinya : Aku adalah pemimpin anak adam pada hari kiamat dan yang pertama kali dibukakan kuburnya” [2]Hanya Allah lah yang kuasa memberi petunjuk. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da' imah lil Buhuts Al-'Ilmiyah wal Ifta', 2/184][Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, Darul Haq]_________Foote Note[1]. Ada bab tersendiri yang membahas tentang tijaniyah dan bid'ah-bid'ahnya. Sebaiknya merujuk fatwa Lajnah Da'imah mengenai hal ini.[2]. Imam Muslim meriwayatkan seperti itu dalam Al-Fadha'il[2278].

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1437&bagian=0


Artikel Tarekat-Tarekat Sufi Dan Wirid-Wiridnya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Tarekat-Tarekat Sufi Dan Wirid-Wiridnya.

Haidh Sebelum Thawaf Ifadhah Dan Tidak Dapat Tetap Tinggal Di Mekkah,Wanita Haid Duduk Di Tempat Sai

Kumpulan Artikel Islami

Haidh Sebelum Thawaf Ifadhah Dan Tidak Dapat Tetap Tinggal Di Mekkah,Wanita Haid Duduk Di Tempat Sai Haidh Sebelum Thawaf Ifadhah Dan Tidak Dapat Tetap Tinggal Di Mekkah,Wanita Haid Duduk Di Tempat Sai

Kategori Hajji Dan Umrah

Jumat, 7 Januari 2005 00:15:23 WIBHAIDH SEBELUM THAWAF IFADHAH DAN TIDAK DAPAT TETAP DI MEKKAH HINGGA SUCIOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaanSyaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita haidh sebelum thawaf ifadhah dan dia berasal dari luar Suadi Arabia, yang waktu kepulangannya telah tiba dan tidak dapat ditunda serta mustahil kembali lagi ke Saudi Arabia. Bagaimana hukum dalam hal yang demikian ini JawabanJika seorang wanita haidh sebelum thawaf ifadhah dan tidak dapat tinggal di Mekkah atau kembali lagi ke Mekkah kalau dia pulang sebelum thawaf ifadhah, maka dia boleh memilih salah satu dari dua hal, yaitu suntik untuk menghentikan darah haidh lalu dia thawaf, atau menyumbat darah haidh sehingga darahnya tidak menetes di masjid dan dia thawaf karena dharurat. Pendapat yang kami sebutkan ini adalah pendapat yang kuat dan dipilih oleh syaikh Ibnu Taimiyah Rahimahullah.Tapi juga ada pendapat lain yang berbeda dengan pendapat tersebut, yaitu dengan memberikan pilihan salah satu dari dua hal. Pertama, dia tetap dalam ihram. Tapi suaminya tidak boleh menggaulinya, dan dia sendiri tidak boleh melakukan akad nikah jika belum bersuami. Kedua, dinilai terlarang menyempurnakan haji, yang karena itu maka dia wajib menyembelih kurban dan dia tahallaul dari ihramnya. Dalam kondisi ini dia dinilai belum haji. Dan masing-masing kedua hal dari pendapat kedua ini sangat sulit.Maka pendapat yang kuat adalah pendapat Syaikh Ibnu Taimiyah Rahinahullah. Sebab kondisi seperti itu dalam keadaan dharurat, sedangkan Allah telah berfirman."Artinya : Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan" [Al-Hajj : 78]Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman."Artinya : Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu" [Al-Baqarah : 185]Adapun jika wanita tersebut memungkinkan kembali lagi ke Mekkah ketika dia telah suci, maka tiada mengapa bila dia pergi ke Mekkah untuk thawaf ifadhah. Tapi dalam masa menunggu tersebut suaminya tidak halal untuk menggaulinya karena dia belum tahallul kedua.WANITA HAIDH DUDUK DI TEMPAT SA'IOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaanSyaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah wanita yang haidh boleh duduk di tempat sa'i JawabanYa. bagi wanita yang sedang haidh boleh duduk di tampat sa'i. Sebab tempat sa'i tidak termasuk Masjidil Haram. Maka jika seorang wanita haidh setelah thawaf dan sebelum sa'i, dia boleh sa'i. Sebab melakukan sa'i tidak disyari'atkan harus dalam keadaan suci seperti thawaf. Atas dasar ini, kami mengatakan bahwa wanita yang haidh jika duduk di tempat sa'i untuk menunggu keluarganya maka tiada dosa atas dia karena hal ituHAIDH SEBELUM UMRAH DAN TIDAK MEMUNGKINKAN TINGGAL DI MEKKAH HINGGA SUCIOlehAl-Lajnah Ad-Daimah Lil IftaPertanyaanAl-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Seorang wanita datang ke Mekkah dengan niat ihram umrah dan ketika sampai di Mekkah dia haidh dan suaminya harus segera pergi sedangkan dia tidak mempunyai mahram di Mekkah. Apa hukumnya JawabanJika seorang wanita haidh ketika sudah ihram dan belum thawaf sedangkan suaminya harus segera meninggalkan Mekkah dan dia tidak mempunyai mahram di Mekkah, maka gugur darinya syarat suci dari haidh untuk masuk masjid dan thawaf karena darurat, maka dia menyumbat kemaluannya lalu thawaf dan sa'i untuk umrahnya. Kecuali dia dapat kembali lagi ke Mekkah bersama suami atau mahramnya karena dekatnya jarak dan murahnya biaya, maka dia kembali lagi langsung ketika suci dari haidhnya untuk thawaf dan sa'i dalam keadaan suci. Sebab Allah berfirman."Artinya : Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu" [Al-Baqarah : 185]"Artinya : Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya" [Al-Baqarah : 286]"Artinya : Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kami dalam agama suatu kesempitan" [Al-Hajj : 78]Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda."Artinya : Jika aku memerintahkan kamu suatu perkara maka lakukanlah dia menurut kemampuanmu" [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]Disamping itu ada dalil-dalil lain yang menekankan kemudahan dan menghilangkan kesulitan. Sesungguhnya apa yang kami sebutkan tersebut telah difatwakan sekelompok ulama, di antaranya Syaikh Ibnu Taimiyah dan muridnya, Al-Alammah Ibnul Qayyim semoga Allah meberikan rahmat kepada keduanya.[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i, hal 135 - 140, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1284&bagian=0


Artikel Haidh Sebelum Thawaf Ifadhah Dan Tidak Dapat Tetap Tinggal Di Mekkah,Wanita Haid Duduk Di Tempat Sai diambil dari http://www.asofwah.or.id
Haidh Sebelum Thawaf Ifadhah Dan Tidak Dapat Tetap Tinggal Di Mekkah,Wanita Haid Duduk Di Tempat Sai.

Waspada Bahaya Media Hiburan

Kumpulan Artikel Islami

Waspada Bahaya Media Hiburan Menyikapi anak-anak yang sibuk menonton televisi,di antara kita sama dan serempak. Kebiasaan menonton televisi [anak-anakdan remaja] adalah sangat berbahaya menurut Islam, pakar psikologi,sosiologi dan kedokteran.

Pemanfa’atan layar kaca [TV, Vidio, TV Game dll] berdasarkanpenelitian, ilmiah terbukti menimbulkan dampak negatif. Di antaranyapadangan mata tak normal karena pengaruh sinar ultra violet dari kaca,tubuh menjadi malas, syaraf terganggu, kisah khayal dan pertunjukkanberefek negatif, dan lebih besar dari semua itu adalahpertunjuk-kannya melanggar syari’at dan merusak moral.

Sebelum kita paparkan berbagai sisi negatif yang ditimbulkan kebiasaantersebut, perlu ditegaskan kembali di sini bahwa semua itu bukanlahberasal dari televisi sebagai bendanya, akan tetapi yang timbul daritayangan yang ditampilkannya. Bergantung kepada tayangannya, danbergantung dengan mayoritas yang terlihat didalamnya itulah standarhukum ditetapkan. Karena yang haram itu sudah jelas dan yang halal itusudah jelas, sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah Shallallaahualaihi wa Salam.

Secara jujur kita katakan, bahwa memang ada bebarapa hal positif yangbisa disebutkan sehubungan dengan televisi. Namun dari hari keharisemakin banyak indikasi ilmiah yang menegaskan adanya dampak negatifdari acara televisi melalui berbagai tayangannya, terutama bagianak-anak kecil.

Sampai suatu saat muncul program gambar bergerak yang dikenal denganfilm kartun, yang memang diciptakan dan dikemas mengikuti berbagaibudaya masyarakat yang tidak islami. Oleh sebab itu, film-filmtersebut mengandung berbagai hal-hal haram yang merusak akidah danfitrah anak-anak, menumbuhkan sikap bandel serta membangkitkankandungan jiwa yang berkaitan dengan hal-hal yang tabu bagi anak-anakseusia mereka.

Kenyataan lain menyebutkan bahwa berbagai riset ilmiah membuk-tikanadanya hubungan yang erat antara waktu yang dihabiskan seorang anak dihadapan monitor televisi beserta bentuk acara yang dinikmatinya denganketerlambatannya masuk sekolah. Ditambah dengan dampak lain berupatimbulnya sifat nakal dan kecenderungan berbuat jahat, akibat filmsadis yang ditontonnya.

Sehubungan dengan kenyataan itu, Nicolas Van Rogh, ketua BadanNasio-nal Pendidikan Anak dan Pakar Televisi di Amerika serikatmenyatakan: Kadang-kadang televisi bisa menjadi musuh bagi anak-anak,meski kadang bisa menjadi hadiah yang menyenang-kan. Karena menontonberbagai program acara yang tidak karuan, dapat menghabiskan porsiterbanyak waktu anak-anak, menghilangkan banyak waktu bermanfaat yangdapat digunakan untuk belajar, bermain dan tidur.

Dampak negatif dari menggeluti layar televisi itu ternyata tidak dapathilang begitu saja ketika seorang anak sudah beranjak dari masakanak-kanaknya. Bahkan akan terus mengi-kutinya pada masa-masaselanjutnya. Seorang pakar psikologi, Leonard Iran dari lembaga risetdi bawah Perguruan Tinggi Michigin Amerika Serikat telah melakukanpenyelidikan terhadap beberapa orang anak di New York sejak tahun 1960M. hingga 1996, yakni selama 36 tahun dari umur mereka. Ia melakukanpenyelidikan terhadap tingkah laku mereka. Ia mendapatkan kenyataanbahwa prilaku mereka yang senang menyaksikan film-film sadis di antaramereka memiliki kecendrungan nakal lebih besar pada masa puber danmasa remaja, lebih banyak memukul isteri dan lebih banyak menenggakminuman keras, serta lebih mudah melakukan tindak-tindak kriminal.

Memang negara-negara Islam, cukup jauh dari kondisi reaktif yangmencemaskan sebagaimana di negara-negara barat. Terutama kota Mekahdan Al-Madinah yang memiliki keistimewaan sebagai negeri sumber Islamdan tambatan hati kaum muslimin. Hanya saja, dengan adanya berba-gaisaluran televisi yang tidak mengenal batas, berbagai problematika dankesulitan membawa ancaman yang lebih serius. Karena seorang anak,berada dalam masa mencari hiburan dan pengisi kekosongan melaluikebiasaannya menikmati saluran-saluran televisi yang terhidang dihadapannya. Pandangan matanya, tidak bisa tidak, akan tertumpu padahal-hal yang akan menentukan masa depannya. Itulah yang menjadikesimpulan dari penyelidikan ilmiah yang dilaku-kan oleh YayasanAnak-anak sekarang ini di Amerika: Anak-anak adalah Media Hiburan .

Dengan demikian dapat disimpulkan, bahka ketika anak-anak ituberpindah-pindah dari satu saluran ke saluran TV lainnya yang berisiprogram-program, ia mulai menjadi korban dari doktrin berbahaya, yangmelaui doktrin tersebut mereka mengenal cara menipu, menghilangkanpenghormatan terhadap orang tua, dan melihat aurat yang diharamkan.

James Steir, ketua Yayasan tersebut di atas memberikan tambahansebagai berikut:Kenyataan itu menjadi tolok ukur untuk persoalan yang lebih makro.Anak-anak kecil menikmati media-media komunikasi itu dengan cara yangbelum pernah mereka kenal sebelum-nya. Mereka akan menghadapi berbagaiakibat mengerikan lainnya, melalui kebiasaan` mereka menontonadegan-adegan sadistik dan seksual. Sehingga mereka membutuhkanpendidikan lebih mendalam dan penanaman akhlak yang lebih matang lagi.

Lebih dari itu, berbagai tayangan televisi tersebut banyak menarikminat manusia pada umumnya melalui berbagai penampilan yang lepas darikontrol etika dan moral, seolah-olah menjadi umpan untuk menarik hatimereka. Dengan sendirinya, semua itu akan membawa pengaruh padapribadi dan masyarakat.

Di antara kewajiban yang harus kita pikul menghadapi berbagaikenyataan itu adalah: menuntut kepada pihak lembaga yang berwenang danproduser berbagai acara tersebut untuk memperbanyak produksiacara-acara yang edukatif dan ilmiah, serta ber-bagai program yangmenekankan sisi moral pada diri generasi muda, dengan menjauhiberbagai pelanggaran-pelanggaran syariat.

Satu hal yang cukup vital dalam hal ini adalah menjauhkan anak-anakdari berbagai program yang ngawur dan tidak memperhatikan sisi akhlakdan budi pekerti luhur. Sebaliknya, menyiapkan untuk mereka berbagaiprogram pengganti yang bermanfaat, baik itu melalui layar televisiatau melalui berbagai program pengajaran dan pendi-dikan melaluikomputer dan sejenisnya.

Di antara arahan-arahan menarik dari beberapa lembaga masyarakat diAmerika adalah yang diungkapkan orang seorang warga wanita Amerikamelalui riset dan pengalaman yang ditulis dalam bukunya yang berjudul: Apa yang Anda Lakukan Setelah Mematikan Televisi Ia menjelaskanbagaimana ia mendidik anak-anaknya dengan tidak menghadirkan mediatelevisi di rumahnya selama sepuluh tahun. Dengan bahasanya iamengungkapkan, Anak-anak saya dapat menik-mati berbagai aktivitas dankegiatan mereka. Mereka juga memiliki ber-bagai pemikiran yang selaluingin mereka terapkan. Mereka tidak mau melakukan hal-hal yangberbahaya buat diri mereka sendiri.

Kehidupan kami banyak mengalami perubahan. Kami bisa duduk-duduk dalamsatu kamar, merasa nyaman dan tentram. Saya berharap masyarakat jugadapat melakukan hal yang mulanya sulit. Betapa besar kebahagiaan yangmere-ka rasakan, kalau mereka bertang-gung-jawab terhadap hidup mereka,dengan memberi hak pensiun kepada media televisi mereka.

Bagaimanapun juga, tak seorang pun yang mengingkari adanya berbagaidampak negatif dan bahaya, pasti dari aneka macam tayangan siarantelevisi pada umumnya. Meskipun berbagai pakar pendidikan danpengajaran di beberapa negara barat sekarang banyak yang meneriakkanpentingnya memberikan penekanan pada disiplin moral dalam berbagaiprogram siaran. Hal ini semakin menegaskan keharusan kaum musliminuntuk berpegang pada media komunikasi yang terpelihara, televisi ataumedia komunikasi lainnya. Di mana mereka memper-hatikan sisi ajaransyariat dengan sempurna. Inilah satu jalan hidup yang harus menjadirujukan bagi umat manapun di dunia, kalau mereka menginginkankeselamatan bagi masyarakat.

Hal ini juga semakin menguatkan arahan untuk menciptakan programkomunikasi yang bermutu yang dapat memberikan contoh terbaik bagimasyarakat Islam, untuk menjadi keluarga ideal bagi generasiselanjutnya. Karena bisa saja datang satu masa, di mana seorang anakkecil, remaja, atau pemuda berkhayal untuk menjadi seorang tokoh atauolah-ragawan, sementara ia sendiri me-nganggur tanpa kerja dan tanpakeahlian untuk dapat merealisasikan bakti-nya kepada negara. Adabaiknya juga ditampilkan para ulama, para pakar kedokteran, para guru,para insinyur dan berbagai pakar keilmuan lainnya yang menentukankeberhasilan kemajuan dalam negeri, untuk menjadi contoh bagi generasiselanjutnya.

Hal itu juga dapat menjadi daya tarik bagi generasi yang sedang tumbuhberkembang untuk mengikuti jejak mereka dan menjadi orang-orang yangberkarya besar di tengah masyarakat. Maka akan datang pula satu hari,di mana seorang anak pada hari pertama pergi ke sekolah, tanpa sungkania menyatakan, bahwa cita-citanya adalah: mendapatkan semua ilmu yangber-manfaat bagi masyarakat dan umatku. Wahai para pemimpin! Itulahmetode pendidikan yang benar. Setiap umat memiliki rahasia pendidikanyang besar yang menentukan langkah mereka. Semoga kita diberi taufik,untuk dapat mengambil kebaikan dari ajaran Nabi kita, MuhammadShallallaahu alaihi wa Salam .

Diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, dari buletin Darul WathanRiyaadh, tulisan: Khalid bin Abdurrahman Asy-Syaayi'.

Artikel Waspada Bahaya Media Hiburan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Waspada Bahaya Media Hiburan.

Hadiah Ulang Tahun Pernikahan

Kumpulan Artikel Islami

Hadiah Ulang Tahun Pernikahan

>> Pertanyaan :

Bolehkah seorang suami memberikan hadiah kepada istrinya dalam rangkamemperingati hari pernikahan mereka setiap tahun untuk memperbaharuikecintaan dan kasih sayang di antara keduanya Perlu diketahui, bahwaperingatan itu hanya sebatas pemberian hadiah dan keduanya tidakmenyelenggarakan pesta pada acara tersebut.?

>> Jawaban :

Menurut saya, pintu ini harus ditutup, karena boleh jadi tahun inihanya berupa pemberian hadiah, sementara pada tahun berikutnyadiadakan pesta. Lain dari itu, mengenang peristiwa itu dengan ungkapanhadiah bisa dikatagorikan perayaan [ied], karena ied [perayaan] ituadalah sesuatu yang berulang. Sementara itu, kecintaan semestinyatidak diperbaharui setiap tahun, tapi otomatis terbaharui sendirisetiap saat, yaitu setiap kali si istri melihat sesuatu dari suaminyayang dapat menyenangkannya, dan setiap kali sang suami meihat dariistrinya sesuatu yang menyenangkannya. Dengan begitu kecintaan dankasih sayang akan terbaharui sendiri.

[Kitab Ad-Dawah [5], Syaikh Ibnu Utsaimin, [2/92]. ]

Artikel Hadiah Ulang Tahun Pernikahan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hadiah Ulang Tahun Pernikahan.

Para Nabi Memperingatkan Kaumnya Akan Dajjal, Padahal Dajjal Itu Tidak Keluar Kecuali Di Akhir Zaman

Kumpulan Artikel Islami

Para Nabi Memperingatkan Kaumnya Akan Dajjal, Padahal Dajjal Itu Tidak Keluar Kecuali Di Akhir Zaman Para Nabi Memperingatkan Kaumnya Akan Dajjal, Padahal Dajjal Itu Tidak Keluar Kecuali Di Akhir Zaman

Kategori Fatawa 'Arkanil Islam

Rabu, 14 April 2004 07:15:16 WIBPARA NABI MEMPERINGATKAN KAUMNYA AKAN DAJJAL, PADAHAL DAJJAL ITU TIDAK KELUAR KECUALI DI AKHIR ZAMANOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaanSyaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Mengapa para Nabi mengingatkan kaum mereka akan Dajjal, padahal Dajjal itu hanya akan keluar di akhir zaman Jawaban.Fitnah terbesar yang terjadi di muka bumi sejak diciptakannya Adam sampai bangkitnya kiamat adalah fitnah Dajjal. Demikian dikatakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, tiada seorang Nabi-pun sejak Nuh sampai Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallamuhu kecuali masing-masing mengingatkan kaumnya akan Dajjal. Peringatan ini bertujuan memberitahu akan kedahsyatannya dan agar berhati-hati darinya.Allah Maha Tahu bahwa Dajjal itu tidak akan keluar kecuali di akhir zaman, akan tetapi Allah memerintahkan para rasulNya agar mengingatkan kaumnya masing-masing akan Dajjal agar diketahui kedahsyatannya dan malapetaka yang dibawanya. Dalam suatu hadits yang shahih disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.â€Å"Artinya : Jika Dajjal itu keluar dan aku berada di tengah-tengah kalian, maka akulah yang akan mengatasinya dari kalian dan kalau tidak maka seseorang menjadi pembela bagi dirinya sendiri. Allah-lah khalifahku atas setiap muslim” Ya, sebaik-baik khalifah [pengganti, pembela atau penolong] adalah Rabb kita ‘Azza wa Jalla.Dajjal itu memang luar biasa dan fitnahnya merupakan fitnah yang paling dahsyat dan mengerikan yang pernah terjadi di dunia ini sejak diciptakannya Adam hingga bangkitnya kiamat. Karena itu wajar jika berta’awwudz dari fitnah Dajjal ini dikhususkan dalam shalat.â€Å"Artinya : Aku berlindung kepada Allah dari adzab Jahannam dan adzab kubur dari fitnahnya hidup dan mati, serta dari fitnah Al-Masih Ad-Dajjal”Nama Dajjal diambil dari kata ad-dajl yang artinya at-tamwith [pembohong dan pendusta], karena memang Dajjal adalah pembohong yang paling besar, serta yang paling banyak dan paling dahsyat dalam menipu.[Disalin dari kitab Fatawa Anil Iman wa Arkaniha, yang di susun oleh Abu Muhammad Asyraf bin Abdul Maqshud, edisi Indonesia Soal-Jawab Masalah Iman dan Tauhid, Pustaka At-Tibyan]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=626&bagian=0


Artikel Para Nabi Memperingatkan Kaumnya Akan Dajjal, Padahal Dajjal Itu Tidak Keluar Kecuali Di Akhir Zaman diambil dari http://www.asofwah.or.id
Para Nabi Memperingatkan Kaumnya Akan Dajjal, Padahal Dajjal Itu Tidak Keluar Kecuali Di Akhir Zaman.

Hukum Emas Yang Melingkar Bagi Wanita 1/2

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Emas Yang Melingkar Bagi Wanita 1/2 Hukum Emas Yang Melingkar Bagi Wanita 1/2

Kategori Al-Masaa'il

Jumat, 24 September 2004 06:59:53 WIBHUKUM EMAS YANG MELINGKAR BAGI WANITAOlehSyaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin BazBagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2]Pertanyaan.Samahah As Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baaz ditanya : Sesungguhnya sebagian wanita di sekitar kami merasa bimbang dan ragu terhadap fatwa Al 'Alamah Muhammad Nashiruddin Al Albani, seorang muhadits dari negeri Syam dalam kitab Adabuz Zifaf, seputar pengharaman pemakaian [perhiasan] melingkar secara umum. Disana [dijelaskan], para wanita dilarang memakainya dan menyifatkan wanita-wanita yang memakai [perhiasan] emas melingkar dengan [sebutan] sesat dan menyesatkan. Maka, bagaimanakah pendapat Anda tentang hukum memakai emas melingkar secara khusus Hal ini, karena kami sangat membutuhkan dalil dan fatwa anda, setelah masalah ini menjadi semakin serius. Semoga Allah mengampunimu dan semoga Allah menambahkanmu keluasan ilmu pengetahuan.Jawaban.Dihalalkan bagi wanita memakai [perhiasan] emas, baik yang melingkar maupun tidak melingkar, berdasarkan keumuman firman Allah :"Dan Apakah patut [menjadi anak Allah] orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran. [Az Zuhruf : 18]Allah Subhanahu Wata'ala menyebutkan, bahwa hilyah [perhiasan] termasuk diantara sifat-sifat wanita dan perhiasan tersebut secara umum, baik perhiasan emas atau lainnya. Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud dan An Nasa'i dengan sanad yang baik [Jayyid], dari Amirul Mu'minin Ali bin Abi Thalib radiayallahu 'anh, bahwa Nabi Sallallahu 'Alaihi wassalam, mengambil sutera, kemudian di letakkan di tangan kanannya dan mengambil emas, kemudian di letakkan di tangan kirinya, lalu beliau bersabda, " Sesungguhnya kedua benda ini [sutera dan emas] diharamkan bagi laki-laki dari umatku."Ibnu Majah menambahkan dalam riwayatnya :"Halal bagi perempuan mereka"Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, An Nasa'i dan At Tarmidzi, dishahihkan olehnya. Dan dikeluarkan juga oleh Abu Daud dan Hakim, dan di shahihkan olehnya. Di keluarkan oleh AthThabrani dan dishahihkan oleh Ibnu Hazm, dari Abu Musa Al Asy'ari radiallahu'anh, bahwa nabi sallallahu 'alaihi wassalam bersabda."Emas dan sutera dihalalkan bagi orang-orang perempuan umatku dan diharamkan bagi laki-lakinya"Hadits tersebut di nyatakan cacat dengan al inqitha' [terputus sanadnya] antara Sa'id bin Abu Hindun dengan Abu Musa [Al Asy'ari]. Akan tetapi tidak ada dalil yang dapat dipercaya tentang kecacatannya itu, dan kami sudah menyebutkan ulama-ulama yang telah menshahihkannya. Jika pun diharuskan benarnya kecacatan yang disebutkan tadi [terputus sanadnya], maka hadits ini naik derajatnya dengan hadits-hadits lainnya yang shahih, sebagaimana hal tersebut merupakan kaidah yang dikenal di kalangan imam-imam hadits.Berdasarkan ini ulama salaf berjalan, dan lebih dari seorang telah menukil ijma' [kesepakatan] tentang bolehnya wanita memakai perhiasan emas. Kami sebutkan perkataan sebagian ulama Salaf sebagai tambahan penjelas [masalah ini].Al Jashash berkata dalam tafsirnya, jus II hal.388, berkaitan pernyataannya tentang emas. "Hadits-hadits yang datang tentang di bolehkannya emas bagi wanita dari nabi sallallahu 'alaihi wassalam dan para sahabat lebih jelas dan lebih masyhur, dibanding dengan hadits yang melarang. Dan dalam pendalilan [penunjukan] ayat [yang dimaksud dengan ayat, ialah ayat yang kami sebutkan tadi , surat Az Zuhruf : 18, pent]. Juga jelas tentang bolehnya perhiasan emas bagi wanita. Pemakaian perhiasan bagi wanita telah tersebar luas sejak zaman nabi Sallallahu 'alaihi wassalam dan sahabat sampai pada zaman kita ini, tanpa seorang pun yang mengingkari mereka [wanita-wanita yang memakai emas]. Demikian pula tidak bisa di ingkari [dipertentangkan] dengan khabar-khabar ahad."Al Kayaa Al Harasi berkata dalam tafsir Al Qur'an juz IV hal. 391, dalam menafsirkan firman Allah Subhanahu Wata'ala,"Dan Apakah patut [menjadi anak Allah] orang [anak perempuan] yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan ......[Az Zuhruf : 18]Dalam ayat ini terdapat dalil bolehnya perhiasan bagi wanita dan ijma' [kesepakatan] terbangun kuat atas bolehnya, serta khabar-khabar [hadits-hadits] tentang hal ini tidak terhitung [banyaknya]".Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra, juz IV hal.142, setelah menyebutkan sebagian hadits-hadits yang menunjukkan bolehnya emas dan sutera bagi kaum wanita tanpa terperinci, berkata : " Khabar-khabar [hadist-hadits] ini dan hadits yang semakna dengannya, menunjukkan bolehnya berhias dengan emas bagi para wanita. Dan kami memperoleh petunjuk [dalil] dengan didapatkannya ijma' tentang bolehnya perhiasan emas bagi wanita dan terhapusnya [hukum] khabat-khabar yang menunjukkan haramnya perhiasan emas bagi wanita secara khusus".An Nawawi berkata dalam Al Majmu' Juz IV hal.424, "Diperbolehkan bagi wanita memakai sutra serta berhias dengan perak dan emas dengan ijma' [kesepakatan] berdasarkan hadits-hadits yang shahih", Beliau juga berkata pada juz VI hal.40 [Pada kitab yang sama-pent], "Kaum muslimin telah bersepakat tentang diperbolehkan bagi wanita memakai beraneka ragam perhiasan dari perak dan emas semuanya. Seperti: Kalung, cincin, gelang tangan,, gelang kaki, dan semua perhiasan yang di pakai di leher dan selainnya, serta semua perhiasan yang biasa di pakai para wanita. Dalam hal ini, tidak ada perselisihan sedikitpun."Imam An Nawawi RahimaHUllah, berkata dalam Syarah Shahih Muslim, Bab : Diharamkan Cincin Emas Bagi Laki-Laki dan terhapusnya [hukum] diperbolehkannya pada permulaan islam," Kaum Muslimin telah bersepakat bolehnya cincin emas bagi wanita".[Disalin dari majalah As-Sunnah edisi 12/VI/1423H/2003M]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1041&bagian=0


Artikel Hukum Emas Yang Melingkar Bagi Wanita 1/2 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Emas Yang Melingkar Bagi Wanita 1/2.

Ringkasan Cara Pelaksanaan Jenazah [Pujian Terhadap Mayyit, Memandikan Mayyit, Mengkafani Mayyit]

Kumpulan Artikel Islami

Ringkasan Cara Pelaksanaan Jenazah [Pujian Terhadap Mayyit, Memandikan Mayyit, Mengkafani Mayyit] Ringkasan Cara Pelaksanaan Jenazah [Pujian Terhadap Mayyit, Memandikan Mayyit, Mengkafani Mayyit]

Kategori Jenazah

Kamis, 11 Maret 2004 07:36:49 WIBRINGKASAN CARA PELAKSANAAN JENAZAHOlehSyaikh Ali Hasan Ali Abdul HamidBagian Kedua dari Lima Tulisan [2/5][Tulisan ini hanya ringkasan dan tidak memuat dalil-dalil semua permasalahan secara terperinci. Maka barangsiapa di antara pembaca yang ingin mengetahui dalil-dalil setiap pembahasan dipersilahkan membaca kitab aslinya "Ahkamul Janaaiz wa Bid'ihaa" karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah]VIII PUJIAN ORANG TERHADAP MAYYIT[1] Pujian baik terjadap mayyit dari sekelompok orang-orang muslim yang benar-benar, paling kurang dua orang di antara tetangga-tetangganya yang arif, shalih dan berilmu dapat menjadi penyebab masuknya mayyit ke dalam surga.[2] Jika kematian seseorang bertetapan dengan gerhana matahari atau bulan, maka hal itu tidak menunjukkan sesuatu. Sedangkan anggapan bahwa hal itu merupakan tanda-tanda kemualian si mayyit adalah khurafat jahiliyah yang bathilIX MEMANDIKAN MAYYIT[1] Jika sudah meninggal, maka orang-orang yang ada di sekitarnya harus segera memandikannya.[2] Dalam memandikan mayyit, harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :a. Memandikan tiga kali atau lebih, sesuai dengan yang dibutuhkanb. Memandikan dengan junlah ganjilc. Mencampur sebagian dengan sidr, atau yang bisa menggantikan fungsinya seperti sabund. Mencampur mandi terakhir dengan wangi-wangian seperti kapur barus/kamper dan ini lebih afdhal. [terkecuali jika yang meninggal sedang melakukan ihram maka tidak boleh diberi wangi-wangian]e. Ikatan rambut harus dibuka, lalu rambut dicuci dengan baik.f. Menyisir rambutg. Mengikat mejadi tiga bagian untuk rambut wanita, lalu mebentangkan ke belakangnyah. Memulai memandikan dari bagian kanannya dan anggota wudhunya dan anggota wudhunyai. Laki-laki dimandikan oleh laki-laki juga, dan wanita dimandikan oleh wanita juga. [Terkecuali bagi suami-istri, boleh saling memandikan, karena ada dalil sunnah yang memperkuat amalan ini]j. Memandikan dengan potongan-potongan kain dalam keadaan terbuka dengan kain di atas tubuhnya setelah membuka semua pakaiannyak. Yang memandikan mayyit adalah orang yang lebih mengetahui cara penyelenggaraan mayat/jenazah sesuai dengan sunnah Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, lebih-lebih jika termasuk kerabat keluarga mayyit.[3] Yang memandikan mayyit akan mendapatkan pahala yang besar jika memenuhi dua syarat berikut.a. Menutupi kekurangan yang ia dapati dari mayyit dan tidak menceritakan kepada orang lainb. Ikhlas karena Allah semata dalam mejalankan urusan jenazah tanpa mengharapkan pamrih dan terima kasih serta tanpa tujuan-tujuan duniawi. Karena Allah tidak menerima amalan akhirat tanpa keikhlasan semata-mata kepada-Nya.[4] Danjurkan bagi yang memandikan jenazah supaya mandi. [Tidak diwajibkan].[5] Tidak disyariatkan memandikan orang yang mati syahid di medan perang, meskipun ia gugur dalam keadaan junub.X MENGKAFANI MAYYIT[1] Setelah selesai memandikan mayat, maka wajib dikafani.[2] Kain kafan serta biayanya diambil dari harta si mayyit sendiri, meskipun hartanya sampai habis, tidak ada yang tertinggal lagi.[3] Seharusnya kain kafan menutupi semua anggota tubuhnya.[4] Jika seandainya kain kafan tidak mencukupi semua tubuhnya, maka diutamakan menutupi kepalanya sampai ke sebagian tubuhnya, adapun yang masih terbuka maka ditutupi dengan daun-daunan yang wangi. [Hal yang seperti ini jarang terjadi paza zaman kita sekarang ini, tetapi ini adalah hukum syar'i].[5] Jika kain kafan kurang, sementara jumlah mayat banyak, maka boleh mengkafani mereka secara massal dalam satu kafan, yaitu dengan cara mebagi-bagi jumlah tertentu di kalangan mereka dengan mendahulukan orang-orang yang lebih banyak mengetahui dan menghafal Al-Qur'an ke arah kiblat[6] Tidak boleh membuka pakaian orang yang mati syahid yang dipakainya sewaktu mati, ia dikuburkan dengan pakaian yang dipakai syahid.[7] Dianjurkan mengkafani orang yang mati syahid dengan selembar kain kafan atau lebih di atas pakaian yang sedang di pakai[8] Orang yang mati dalam keadaan berihram dikafani dengan kedua pakaian ihram yang sedang dipakainya[9] Hal-hal yang dianjurkan dalam pemakaian kain kafan :a. Warna putihb. Menyiapkan tiga lembarc. Satu diantaranya bergaris-garis [Ini tidak bertentangan dengan bagian [a] karena dua hal : - Pada umumnya kain putih bergaris-garis putih, - Di antara ketiga lembar kafan tadi, satu yang bergaris-garis sedangkan yang lainnya putihd. Memberikan wangi-wangian tiga kali.[10] Tidak boleh berfoya-foya dalam pemakain kain kafan, dan tidak boleh lebih dari tiga lembar, karena hal itu menyalahi cara kafan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan terlebih lagi perbuatan itu dianggap menyia-nyiakan harta[11] Dalam cara mengkafani tadi, mengkafani wanita sama caranya dengan mengkafani pria karena tidak adanya dalil yang menjelaskan perbedaan itu.XI MEMBAWA JENAZAH SERTA MENGANTARNYA[1] Wajib membawa jenazah dan mengantarnya, karena hal itu adalah hak seorang muslim yang mati terhadap kaum muslimin yang lain.[2] Mengikuti jenazah ada dua tahap :a. Mengikuti dari keluarganya sampai dishalatib. Mengikuti dari keluarganya sampai selesai penguburannya, dan inilah yang lebih utama[3] Mengikuti jenazah hanya dibolehkan bagi laki-laki, tidak dibolehkan bagi wanita, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita mengikuti jenazah.[4] Tidak dibolehkan mengikuti jenazah dengan cara-cara sambil menangis, begitu pula membawa wangi-wangian dan sebagainya. [Termasuk dalam kategori ini amalan orang awam sambil membaca : "Wahhiduul -Ilaaha" atau jenis dzikir-dzikir lainnya yang dibuat-buat.[5] Harus cepat-cepat dalam membawa jenazah dalam arti tidak berlari-lari.[6] Boleh berjalan di depan jenazah, di belakangnya [ini yang lebih afdhal], boleh juga di samping kanannya atau kirinya dengan posisi dekat dengan jenazah, kecuali yang berkendaraan maka mengikuti dari belakang. [Perlu diketahui bahwa berjalan lebih afdhal dari pada berkendaraan].[7] Boleh pulang berkendaraan setelah menguburkan mayat, tida makruh.[8] Adapun membawa jenazah di atas kereta khusus atau mobil ambulance, kemudian orang-orang yang mengantarnya juga memakai mobil, maka hal ini termasuk tidak disyari'atkan, karena ini adalah kebiasaan orang-orang kafir, serta menghilangkan nilai-nilai yang terkandung dalam pengantaran jenazah yaitu mengingat-ingat akhirat, lebih-lebih lagi karena hal itu menjadi penyebab terkuat berkurangnya pengantar jenazah dan hilang kesempatan orang-orang yang ingin mendapatkan pahala. [Kecuali dalam keadaan darurat maka boleh memakai mobil].[9] Berdiri untuk menghormati jenazah hukumnya mansukh [dihapuskan], oleh karena itu tidak boleh lagi diamalkan.[10] Dianjurkan bagi yang membawa jenazah supaya berwudhu, tapi ini tidak wajib.[Disalin dari kitab Muhtasar Kiatab Ahkaamul Janaaiz wa Bid'auha, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany, diringkas oleh Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid dan diterjemahkan oleh Muhammad Dahri Komaruddin]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=444&bagian=0


Artikel Ringkasan Cara Pelaksanaan Jenazah [Pujian Terhadap Mayyit, Memandikan Mayyit, Mengkafani Mayyit] diambil dari http://www.asofwah.or.id
Ringkasan Cara Pelaksanaan Jenazah [Pujian Terhadap Mayyit, Memandikan Mayyit, Mengkafani Mayyit].

Pintu Antara Manusia Dan Allah Tidak Pernah Ditutup

Kumpulan Artikel Islami

Pintu Antara Manusia Dan Allah Tidak Pernah Ditutup 'Abdullah bin Ahmad bin Dâsah, seorang Muqri` dariBashrah, berkata,Aku telah mendengar bahwa ada seorang prajurit membawa kabur seorangwanita dari jalan, namun para tetangganya berhasil mencegatnya. Diadan orang-orangnya mengadakan perlawanan hingga akhirnya merekaterpisah. Lantas si prajurit ini membawa masuk wanita tersebut kedalam rumahnya, mengunci pintu-pintu dengan rapat, kemudian merayu siwanita agar memasrahkan dirinya namun dia menolak. Lantas si prajuritmemaksanya dan memperlakukannya secara kasar hingga akhirnya dia dapatmenundukkannya dan sudah dalam posisi seorang yang leluasa untukmelakukan perbuatan tidak senonoh terhadapnya.

Ketika itu, berkatalah si wanita, Wahai fulan, tahanlah hingga engkaumenutup satu pintu lagi yang tertinggal dan lupa engkau menutupnya.

Orang ini bertanya-tanya, Pintu apa lagi.

Si wanita menjawab, Pintu antara dirimu dan Allah.

Maka, serta-merta orang tersebut bangkit dari posisinya semulameninggalkan wanita tersebut sembari berkata, Keluarlah, Allah telahmengeluarkanmu dari kesulitan.

Wanita itupun keluar dan si prajurit tadi tidak menghadang jalannya.

[Diambil dari kitab al-Faraj Ba'da asy-Syiddah, karya al-Qadliy Abu'Aliy at-Tannûkhiy, Jld.I, Hal.355]

Artikel Pintu Antara Manusia Dan Allah Tidak Pernah Ditutup diambil dari http://www.asofwah.or.id
Pintu Antara Manusia Dan Allah Tidak Pernah Ditutup.

Pelajar SMU Memeluk Agama Islam

Kumpulan Artikel Islami

Pelajar SMU Memeluk Agama Islam Aku pernah bekerja sebagai seorang guru olah ragadi salah satu sekolah SMU di kota Fort Mead wilayah Maryland di negaraAmerika. Aku mengajar lima kelas berbeda di sekolah itu. Mulai darikelas sembilan [tiga SMP] sampai dengan kelas dua belas [tiga SMU],masing-masing lokal berjumlah sekitar 40 orang murid.

Pada suatu hari seorang murid bernama James meminta izin ingin bertemudenganku. Ia bukanlah salah seorang murid dari kelas yang aku tangani.Ia meminta izin melalui salah seorang muridku. Ketika aku menemuinyadi kantor, ia bertanya tentang perkara-perkara pokok dalam Islam.Lantas aku memberikan jawaban yang ringkas. Selanjutnya ia kembalimenemuiku dan meminta keterangan tambahan tentang hal itu. Akubertanya kepadanya, Apakah pertanyaan ini ada hubungannya denganpelajaran ilmu kemasyarakatan yang sedang engkau pelajari Jawabnyabahwa ia telah membaca sebuah buku tentang Islam di perpustakaansekolah yang memunculkan perasaan ingin tahunya tentang Islam.

Negara Amerika membuat peraturan adanya pemisahan antara urusan agamadan negara. Aku beritakan bahwa pembicaraan tentang masalah ini secarapanjang lebar kurang tepat dilakukan di sekolah umum. Oleh karena ituaku mengundangnya untuk menikmati makanan ringan di restoran yang adadi dekat sekolah. Setelah mendengar penjelasan panjang lebar darikutentang Islam dan tauhid, terlihat bahwa ia banyak mengambil faedahdari pertemuan itu.

Pada waktu itu usia James masih 16 tahun. Ada beberapa ganjalan yangmasih menggelayuti pikiranku. Pertama, ia belum mencapai usia dewasa.Jika kedua orang tuanya tahu bahwa ia serius mempelajari Islam danselalu berbincang denganku, tentu mereka akan melarangnya. Di sampingitu, kota Fort Mead tidak lebih sebuah kota kecil tempat pangkalanangkatan bersenjata dan masih termasuk wilayah militer. Aku berfikirjangan-jangan yang demikian itu dapat menimbulkan problem, karena ayahpemuda itu bekerja di pangkalan tersebut.

Walau demikian, aku masih sering bertemu dengannya di restoran itu.Setiap kali pertemuan, aku memberikan penjelasan yang lebih luas agaria mendapat faedah lebih banyak. Kemudian muncul keinginannya untukmengunjungi masjid tempat kaum muslimin melaksanakan shalat. Maka akupun membawanya ke masjid kota Laurel yang berdampingan dengan kotaFort Mead. Masjid tersebut tidak lebih dari sebuah rumah kuno. Kaummuslimin setempat merubah bentuknya untuk kepentingan ibadah. Di sanaaku mengajarkannya tata cara mengerjakan shalat yang membuat dirinyasemakin tertarik dan takjub, karena shalat merupakan komunikasilangsung antara seorang hamba dengan Rabb semesta alam SWT.

Kemudian James mengabarkan kepadaku tentang keinginannya untuk memelukagama Islam dan menanyakan apa yang harus ia lakukan. Aku katakancaranya mudah, hanya dengan sebuah ucapan. Walau antusiasnya memelukagama Islam sangat besar, tidak lupa aku sampaikan kepadanya bahwadosa terbesar yang diemban seorang hamba ketika bertemu dengan Rabbnyaialah dosa seorang yang murtad dari agama Islam. Oleh karena itu iaharus menambah pengetahuannya tentang Islam dan amalan yang telahAllah wajibkan baik yang berkaitan dengan tauhid atau perkara ibadah,agar ia memeluk agama Islam atas dasar kesadaran dan ilmu.

Beberapa hari kemudian ia kembali mendatangiku. Dengan anugerah dannikmat Allah serta dengan keinginan dan pilihan sendiri ia mengucapkandua kalimat syahadat. Setelah itu dengan mengendarai mobilku, sekalidalam seminggu aku mengajaknya untuk melaksanakan shalat di masjidsekaligus untuk mendengarkan ceramah agama. Aku juga mulaimengajarinya huruf-huruf Arab dan dengan mudah dapat ia kuasai. Lantasaku lanjutkan dengan mengajarinya membaca al-Qur'an hingga ia mampumembacanya. Kemudian muncul keinginannya untuk mempelajari adzan.Setelah ia berhasil menguasainya, ia ingin memperaktekkannya di masjidsebagaimana yang telah diajarkan. Pengaruh adzan yang ia dengar danyang ia kumandangkan terlihat jelas pada dirinya.

Pada suatu hari aku mengajaknya pergi ke masjid. Aku tercengang ketikamelihat ia keluar tidak memakai pakaian Amerika tapi malah mengenakanpakaian gamis. Apatah lagi masyarakat sekitarnya sudah mengetahuikalau aku sering mengunjungi rumahnya dan menemaninya pergi ke masjid.Mereka menanggapinya dengan perasaan tidak suka. Aku katakan kepadanyabahwa penampilan seperti ini akan mengundang banyak perhatian. Seorangmuslim boleh memakai kemeja dan celana di saat melaksanakan shalat.Setelah aku selesai berbicara, ia memandangku dan menjawab dengansantai, Ya ustadz Ahmad, imanmu lemah. Aku bertanya, Apakah keduaorang tuamu melarangmu memakai gamis tersebut Ia jawab bahwa keduaorang tuanya tidak menghalanginya dan mereka memahami bahwa ini semuaadalah keinginan dan pilihanku sendiri. Ia juga menyebutkan bahwaibunya memasak daging halal secara terpisah sebagai penghormatanterhadap dirinya yang tidak boleh memakan daging babi atau bangkai.Aku menjadi tenang mendengar itu semua.

Beberapa waktu kemudian, ia mendatangiku dengan membawa permintaanyang lain. Waktu itu ia masih duduk di jenjang SMU. Ia ingin merubahnamanya dengan nama Islami. Aku katakan hal itu tidak mesti selamanamamu sekarang tidak terlarang dalam syariat. Begitu juga denganmemakai nama yang asing di kalangan teman-teman Amerikanya mungkintidak membantunya dalam usaha untuk mendakwahi mereka ke dalam Islam.Atau mungkin di antara mereka ada yang menyangka bahwa ia harusmenukar namanya jika ingin memeluk agama Islam. Jika mereka mengetahuihal itu mungkin mereka akan mencuekinya. Namun ia menjawab denganucapannya yang lalu, Ya ustadz Ahmad... imanmu lemah. Sejak itunamanya berubah menjadi James Husain Abeba. Kelihatannya namanya yangterakhir diambil dari nama orang Afrika yang banyak dipakai olehbangsa Amerika berkulit hitam.

Setelah berhasil menyelesaikan jenjang SMU, ia mulai mencari pekerjaandi saat liburan musim panas. Ia mendapat sebuah pekerjaan sebagaipenerima tamu di salah satu klinik milik seorang dokter wanitamuslimah. Ia banyak mengisi waktunya dengan membaca, karena kliniktersebut baru berdiri sehingga tugas yang dilakukan masih sedikit dantidak banyak menyita waktu.

Pada suatu kali, aku mendapat kesempatan untuk melaksanakan umrah padabulan Ramadhan. Ini merupakan kali pertama aku menghabiskan bulanRamadhan di kota Mekkah al-Mukarramah dan Kota Madinah Rasulullah SAW,bulan yang penuh berkah ini. Di balik kegembiraanku dapat melaksanakanIed bersama kaum muslimin di kota Mekkah, aku masih mencemaskan pemuda[James] yang sedang sendirian di sana. Aku juga menanyakan keadaannyakepada beberapa teman yang ada di masjid. Mereka katakan bahwa iamasih tetap rutin datang, bahkan ia ikut melaksanakan i'tikaf padasepuluh akhir bulan Ramadhan di masjid itu.

Ketika aku pulang, aku menanyakan beritanya dan aktifitas yang telahia lakukan. Namun ia tidak menyinggung sedikitpun tentang i'tikaf yangtelah ia laksanakan.

Selanjutnya ia memasuki sebuah universitas dan memilih bidang sejarahIslam. Aku juga mendapat khabar bahwa ia menikahi seorang muslimahIndia. Akivitas yang ia lakukan berupaya mempersatukan mahasiswamuslim yang belajar di kampusnya. Setelah menyelesaikan bangku kuliah,ia bekerja sebagai staf pengajar di salah satu sekolah Islam yang adadi kota Chicago. Dan, setelah itu beritanya terputus.

[SUMBER: SERIAL KISAH-KISAH TELADAN karya Muhammd bin Shalih al-Qahthanisebagai yang dinukil dari buku ‘Allah Memberi Hidayah Kepada Siapayang DikehendakiNya’, karangan Imtiyaz Ahmad [Aslinya berbahasa Arab]]

Artikel Pelajar SMU Memeluk Agama Islam diambil dari http://www.asofwah.or.id
Pelajar SMU Memeluk Agama Islam.

Melafazkan Niat Haji Dan Umrah

Kumpulan Artikel Islami

Melafazkan Niat Haji Dan Umrah Melafazkan Niat Haji Dan Umrah

Kategori Hajji Dan Umrah

Selasa, 21 Desember 2004 13:33:34 WIBMELAFAZKAN NIAT HAJI DAN UMRAHOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaanSyaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah boleh melafazkan niat untuk melaksanakan umrah, haji, thawaf, atau sa'i Dan kapan noleh mengucapkan niat JawabanMelafazkan niat tidak terdapat keterangan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam baik dalam shalat, thaharah, puasa, bahkan dalam semua ibadah yang dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam termasuk haji dan umrah. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika ingin haji atau umrah tidak mengatakan : "Ya Allah, saya ingin demikian dan demikian". Tidak terdapat riwayat dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam demikian itu dan beliau juga tidak pernah memerintahkan kepada seorang pun dari sahabatnya". Yang ada dalam hal ini hanya bahwa Dhaba'ah binti Zubair, semoga Allah meridhainya, mengadu kepada Nabi Shallallahu 'alihi wa sallam bahwa dia ingin haji dan dia sakit. Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya :"Artinya : Berhajilah kamu dan syaratkan, bahwa tempatku ketika aku tertahan. Sebab yang dinilai oleh Allah untukmu, apa yang kamu kecualikan" [Muttafaqun 'Alaihi]Sesungguhnya perkataan di sini dengan lisan. Sebab akad haji sama dengan nadzar. Dan bila manusia niat untuk bernazdar dalam hatinya maka demikian itu bukan nadzar dan tidak berlaku hukum nadzar. Karena haji seperti nadzar dalam keharusan menepatinya jika telah merencanakannya [niat], maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan Dhaba'ah untuk mensyari'atkan dengan mengatakan : "Jika aku terhalang oleh halangan apapun, maka tempatku ketika aku terhalang". Adapun hadits yang menyatakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Sesungguhnya Jibril datang kepadaku dan berkata : "Shalatlah kamu di lembah yang diberkati Allah ini, dan katakanlah : " Umrah dalam haji atau umrah dan haji".Maka demikian itu bukan berarti bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengucapkan niat. Tetapi maknanya bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan manasiknya dalam talbiyahnya. Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah mengucapkan niat.[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi'i hal 80 - 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1248&bagian=0


Artikel Melafazkan Niat Haji Dan Umrah diambil dari http://www.asofwah.or.id
Melafazkan Niat Haji Dan Umrah.

Pembagian Sihir Menurut Ar-Razi

Kumpulan Artikel Islami

Pembagian Sihir Menurut Ar-Razi Pembagian Sihir Menurut Ar-Razi

Kategori Sihri Wal Kahaanah

Selasa, 7 Desember 2004 16:45:33 WIBPEMBAGIAN SIHIR MENURUT AR-RAZIOlehWahid bin Abdissalam BaaliAbu ‘Abdillah Ar-Razi mengungkapkan bahwa macam-macam sihir itu ada delapan, yaitu:[1]. Sihir Orang-Orang Kildan Dan Kisydan Yang Mereka Adalah Penyembah Tujuh Bintang.Mereka meyakini bahwa ketujuh bintang itulah yang mengatur dan mengendalikan alam ini. Menurut mereka, bintang-bintang itu yang membawa kebaikan dan keburukan. Itulah orang-orang yang kepada mereka diutus Nabi Ibrahim Alaihis Salam[2]. Sihir Orang-Orang Yang Suka Berilusi Dan Mempunyai Jiwa Yang Kuat.Mereka berpendapat bahwa wahm [ilusi] itu mempunyai pengaruh, yaitu bahwa manusia dapat berjalan diatas pelepah yang diletakkan diatas permukaan tanah, tetapi dia tidak bisa berjalan diatasnya jika dibentangkan diatas sungai atau semisalnya.Lebih lanjut, Abu ‘Abdillah Ar-Razi mengemukakan bahwa sebagaimana para dokter telah sepakat untuk melarang orang yang suka mimisan [mengeluarkan darah dari hidung] melihat objek yang berwarna merah dan orang yang kesurupan untuk melihat berbagai benda yang mempunyai kilatan sangat kuat untuk yang berputar-putar. Yang demikian itu tidak lain karena jiwa itu diciptakan untuk selalu taat kepada ilusi-ilusi.[3]. Meminta Bantuan Kepada Para Arwah Yang Bersemayam Di Bumi, Yaitu Bangsa Jin. Mereka Ini Terbagi Menjadi Dua Bagian : Jin Mukmin Dan Jin Kafir, Yang Tidak Lain Mereka [Jin Kafir Tersebut] Adalah Syaitan.Selanjutnya, orang-orang yang memproduksi sesuatu dan orang-orang yang suka melakukan eksperimen telah menyaksikan bahwa berhubungan dengan ruh-ruh bumi ini berlangsung melalui amalan-amalan yang cukup mudah dan dengan mantra yang tidak banyak [1], serta kepulan asap. Jenis ini disebut dengan jimat dan usaha melakukan penundukan.[4]. Ilusi, Hipnotis Dan SulapDasar pijakan praktek ini adalah bahwa manusia sering kali melakukan kesalahan dan hanya terfokus pada suatu hal saja dan tidak pada yang lainnya. Tidakkah Anda memperhatikan pesulap ulung yang memperlihatkan sesuatu yang bisa membuat para penontonnya tercengang serta menarik perhatian mata mereka kepadanya, sehingga apabila pandangan mereka sudah sibuk dan terfokus pada sesuatu itu, maka si pesulap tersebut akan melakukan hal lain dengan cepat, dan pada saat itu akan telihat oleh mereka sesuatu yang blain selain apa yang mereka tunggu-tunggu, sehingga mereka benar-benar sangat heran. Jika si pesulap itu diam dan tidak berbicara untuk mengalihkan pikiran kepada kebalikan dari apa yang ingin ia kerjakan, sedang jiwa dan ilusi terfokus kepada apa yang hendak dikeluarkannya, niscaya para penonton akan mengerti setiap apa yang dikerjakanya.[5]. Berbagai Tindakan Menakjubkan Yang Muncul Dari Hasil Penyusunan Alat-Alat Secara Seimbang Dan Sesuai Dengan Ilmu Rancang Bangun, Misalnya, Seorang [Patung] Penunggang Kuda Yang Memegang Terompet, Setiap Berlalu Satu Jam, Maka Terompet Itu Akan Berbunyi Tanpa Ada Yang Menyentuhnya.Abu ‘Abdillah Ar-Razi mengungkapkan bahwa diantara penyusunan alat-alat ini adalah penyusunan otak jam. Pada hakikatnya, hal tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai sihir, karena ia memiliki sebab musabab yang pasti dan meyakinkan, orang yang benar-benar memperhatikan pasti akan mampu melakukannya juga.Berkenaan dengan hal tersebut, perlu saya [penulis] katakan,” Sekarang ini, hal-hal tersebut sudah sangat biasa, apalagi setelah terjadi kemajuan ilmu pengetahuan yang menjadi sebab ditemukannya berbagai hal yang menakjubkan.”[6]. Memakai Bantuan Dengan Obat-Obatan Khusus, Yakni Apa Yang Terdapat Pada Makanan Dan Minyak.Abu ‘Abdillah Ar-Razi mengungkapkan:” Ketahuilah, tidak ada alasan untuk mengingkari berbagai hal khusus tersebut karena pengaruh magnet itu sudah sangat jelas.”[7]. Ketergantungan Hati.Dalam hal ini, tukang sihir mengaku bahwa dia mengetahui nama yang Maha Agung dan bahwasannya jin mentaati dan tunduk patuh kepada-Nya dalam banyak hal, dan seterusnya. Jika orang yang mendengar itu mempunyai kemampuan akal yang lemah dan mempunyai insting pembeda yang minim, maka dia akan meyakini bahwa yang demikian itu benar, lalu hatinya bergantung kepadanya sehingga muncul dalam dirinya kecemasan dan rasa takut. Dan jika muncul rasa takut, maka akan melemah pula berbagai kekuatan inderawinya. Pada saat itu, akan sangat mungkin bagi tukang sihir untuk mengerjakan apa yang dikehendakinya.[8]. Usaha Melakukan Pergunjingan Dan Pendekatan Diri [2] Dengan Cara Terselubung Dan Nyaris Tidak Terlihat. Dan Hal Itu Sudah Tersebar Luas Di Kalangan Masyarakat. [3]Dan Ibnu Katsir mengatakan: â€Å" Ar-Razi telah memasukan banyak macam dari berbagai hal yang telah disebutkan berkenaan dengan seni sihir karena terlalu halus untuk dilihat oleh padangan mata, sebab menurut bahasa, sihir berarti sesuatu yang halus dan sebabnya sangat tersembunyi" [4][Disalin dari kitab Ash-Shaarimul Battaar Fit Tashaddi Lis Saharatil Asyraar edisi Indonesia Sihir & Guna-Guna Serta Tata Cara Mengobatinya Menurut Al-Qur'an Dan Sunnah, Penulis Wahid bin Abdissalam Baali, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i]_________Foote Note.[1]. Tetapi, praktek ini mengandung kekufuran, kemusrikan dan kerugian yang benar-benar nyata[2]. Tafsiir ar-Raazi. [II/231].[3]. Tafsiir Ibnu Katsir [I/147].[4]. Ibid.

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1214&bagian=0


Artikel Pembagian Sihir Menurut Ar-Razi diambil dari http://www.asofwah.or.id
Pembagian Sihir Menurut Ar-Razi.

Manusia di Alam Barzakh/Alam Qubur

Kumpulan Artikel Islami

Manusia di Alam Barzakh/Alam Qubur

>> Pertanyaan :

Apakah benar hadits yang menerangkan bahwa penghuni alam barzakh [manusia yang telah meninggal ] saling melihat atau tidak, dan bahwamereka saling berbicara satu dengan lainnya ?

>> Jawaban :

Segala puji hanya bagi Allah dan shalawat dan salam atas Nabi Muhammadshallallahu 'alaihi wasallam, keluarga dan sahabatnya. Kami tidakmengetahui ada hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentangmasalah ini yang dapat dijadikan pegangan. Fatwa Lajnah Daimah, KetuaSyaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz dan wakilnya, Syaikh AbdurRazzaq Afifi, Jld III/330

Artikel Manusia di Alam Barzakh/Alam Qubur diambil dari http://www.asofwah.or.id
Manusia di Alam Barzakh/Alam Qubur.

Pentingnya Stabilitas Keamanan Dalam Islam 2/2

Kumpulan Artikel Islami

Pentingnya Stabilitas Keamanan Dalam Islam 2/2 Pentingnya Stabilitas Keamanan Dalam Islam 2/2

Kategori Fokus Utama

Senin, 5 Desember 2005 14:38:56 WIBPENTINGNYA STABILITAS KEAMANAN DALAM ISLAMOlehSyaikh Dr Muhammad Musa Alu NashrBagian Terakhir dari Dua Tulisan 2/2_________________________________________________________________________Stabilitas keamanan sangat erat hubungannya dengan keimanan. Ketika keimanan lenyap, niscaya keamanan akan tergoncang. Dua unsur ini saling mendukung. Allah berfirman."Artinya : Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan dengan kezhaliman, mereka itulah orang-orang yang mendapatkan keamanan, dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk" [Al-An'am : 82]_________________________________________________________________________Jika sebuah pemerintahan atau masyarakat benar-benar mencita-citakan terciptanya keamanan di lingkungannya, hendaknya mengacu kepada agama Allah yang memberikan perhatian ekstra terhadapnya dalam banyak ayat. Sebenarnya ini telah disadari sebagian Lembaga Pemasyarakatan. Para nara pidana dianjurkan untuk masuk Islam, karena ditengarai akan memperbaiki akhlak mereka.Ada beberapa hal yang dapat mempengaruhi terciptanya keamanan.[1]. Penyebaran Aqidah Yang Benar Kepada Umat.Sebab, aqidah yang benar, iman dan tauhid akan menghalangi berkeliarannya orang yang bermaksiat, penjahat dan orang yang mengintimidasi. Islam telah menetapkan hukuman yang berat bagi orang yang mengancam keamanan masyarakat. Misalnya, hukuman untuk muharabah [memerangi Allah dan RasulNya dengan cara berbuat onar] sangat tegas dalam Al-Qur’an dan Sunnah.â€Å"Artinya : Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atu disalib, atau dipotong tangan kanan dan kaki mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri [tempat kediamannya]. Yang demikian itu [sebagai] suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar” [Al-Ma’idah : 32]Inilah pidana muharabah bagi orang yang mengayunkan senjata, seperti orang yang melakukan pembajakan pesawat, pembunuhan, merampok harta orang, mengintimidasi masyarakat.Tidak menegakkan syariat Allah termasuk faktor terbesar runtuhnya keamanan.[2]. Penegakan Shalat Juga Melahirkan Efek Balik Tertahannya Kemungkaran Dan KekejianDi antaranya akan mempertaruhkan keamanan. Allah berfirman.â€Å"Artinya : Sesungguhnya shalat akan mampu mencegah dari perbuatan keji dan kemungkaran”[Az-Zumar : 45]Shalat akan mengatur seorang muslim menjadi hamba yang baik.[3]. Membayar ZakatJika para orang kaya enggan membayar zakat, niscaya akan menimbulkan rasa iri dan dengki di kalangan orang miskin, mencuri hartanya, mencongkel rumahnya. Orang kaya pun tidak akan merasa aman dengan harta yang ia miliki. Dengan dibayarnya zakat, maka akan terjalin ukhuwah antara mereka.[4]. Penegakkan Amar Ma’ruf Nahi MungkarAllah berfirman.â€Å"Artinya : Seandainya Allah tidak menolak [keganasan] sebagian manusia dengan sebagian yang lain, pasti rusaklah bumi ini. Tetapi Allah mempunyai karunia [yang dicurahkan] atas semesta alam” [Al-baqarah : 251]Juga firmanNya.â€Å"Artinya : Sekiranya Allah tidak menolak [keganasan] sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah dirobohkan biara-biara Nasharni, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang Yahudi dan majid-masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah” [Al-Hajj : 40]Sehingga, amar ma’ruf nahi mungkar menjadi tonggak penting dalam mendukung terciptanya keamanan.[5]. Penegakan Hukum AllahAllah berfirman.â€Å"Artinya : Dan dalam [pelaksanaan] qishash itu ada [jaminan kelangsungan] hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa” [Al-Baqarah : 179]Utsman berkata: â€Å"Sesungguhnya Allah tidak menahan dengan penguasa apa yang tidak bisa ditahan oleh Al-Qur’an”Nabi bersabda.â€Å"Artinya : Penegakkan satu hukum Allah lebih baik dari hujan selama empat puluh hari” [As-Shahihah No. 231][6]. Taat Kepada Pemimpin Negara Dalam Perkara Yang Bukan Maksiat, Tidak Mengobarkan Api Pembangkangan, Tidak Memprovokasi Rakyat, Tidak Melakukan Penghinaan Kepada Pemerintah, Ataupun Dengan Pembangkangan Secara Verbal Atau Dengan Takfir Sebelum Sampai Pada Level Pembangkangan Dengan Senjata.Karena ini termasuk faktor dominan yang mengancam keamanan. Di beberapa komunitas, kita telah melihat fakta-fakta ini. Adapun madzhab Ahli Sunnah Wal Jama’ah, tidak memperkenankan melakukan pemberontakan [tidak taat] kepada mereka, kecuali jika mereka jelas terbukti kekufurannya dan memiliki kemampuan untuk menggantinya. Sedangkan dakwah salafiyah adalah dakwah yang sarat dengan berkah, menyebarkan Islam, keselamatan dan keamanan. Pada masa ini, lokomotif dakwahnya ialah Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz dan Syaikh Al-Utsaimin. Mereka dengan tulisan, ucapan dan perguruannya telah menjadi gerbang keamanan. Betapa sering mereka, demikian juga kami memperingatkan akan fitnah ini.[7]. Mentaati Ulama Rabbani Dan Selalu Berhubungan Dengan MerekaSebab, mereka merupakan pondasi keamanan masyarakat. Seharusnya, mereka selalu didepankan dan diminta bimbingannya.Alangkah menyejukkan pemandangan di masjid yang terbesar di negara ini, menunjukkan adanya indikasi semangat untuk mencari ilmu dari ulama. Taatlah kepada ulama rabbani yang berada di atas manhaj Salafush Shalih sepanjang masa. Tradisi mereka selalu berkata berdasarkan firman Allah dan sabda Nabi, serta pedapat sahabat. Mereka adalah insane-insan yang mampu mendeteksi fitnah sebelum mengoyak umat. Mereka itulah ulama yang mampu mengendalikan emosi generasi muda yang ingin cepat menuai hasil. Mereka itulah yang harus diminta nasihat. Mereka adalah orang yang menasihati umat dengan jujur.Semoga Allah memelihara negara Islam dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun VIII/1425H/2005M Rubrik Liputan Khusus yang diangkat dari ceramah Syaikh Dr Muhamad Musa Alu Nashr, Tangal 5 Desember 2004 di Masjid Istiqlal Jakarta]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1687&bagian=0


Artikel Pentingnya Stabilitas Keamanan Dalam Islam 2/2 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Pentingnya Stabilitas Keamanan Dalam Islam 2/2.

Kewajiban Memberikan Perhatian Kepada Aqidah Tidak Berarti Melalaikan Syariat Yang Lainnya

Kumpulan Artikel Islami

Kewajiban Memberikan Perhatian Kepada Aqidah Tidak Berarti Melalaikan Syariat Yang Lainnya Kewajiban Memberikan Perhatian Kepada Aqidah Tidak Berarti Melalaikan Syariat Yang Lainnya

Kategori At-Tauhid Awwalan

Selasa, 18 Mei 2004 07:41:20 WIBKEWAJIBAN MEMBERIKAN PERHATIAN KEPADA AQIDAH TIDAK BERARTI MELALAIKAN SYARIAT YANG LAINNYA BERUPA IBADAH, AKHLAK DAN MUAMALAHOlehSyaikh Muhammad Nashiruddin Al-AlbaniSaya mengulangi peringatan ini bukan bermaksud bahwa saya di dalam pembicaraan tentang penjelasan hal yang terpenting kemudian yang penting lalu apa yang ada dibawahnya, agar para da'i membatasi untuk semata-mata menda'wahkan kalimat thayyibah dan memahamkan maknanya saja, namun setelah Allah menyempurnakan nikmat-Nya kepada kita dengan menyempurnakan agama-Nya !, bahkan merupakan suatu keharusan bagi para da'i untuk membawa Islam ini secara keseluruhan, tidak sepotong-potong.Dan ketika saya mengatakan hal ini setelah adanya penjelasan yang kesimpulannya adalah para da'i Islam benar-benar memberikan perhatian kepada sesuatu yang paling penting dalam Islam, yaitu memahamkan kaum muslimin kepada aqidah yang benar bersumber dari kalimat thayyibah Laa Ilaaha Illallah, maka saya ingin membahas bahwa penjelasan tersebut tidak berarti seorang muslim hanya semata-mata memahami makna Laa Ilaha Illallah yaitu : "Tidak ada yang diibadahi dengan hak dalam alam semesta ini kecuali Allah saja!" Akan tetapi hal itu juga mengharuskan seorang muslim memahami ibadah-ibadah lainnya yang seyogyanya Rabb kita diibadahi dengannya, dan tidak memperuntukkan sedikit pun dari ibadah itu kepada seorang hamba diantara hamba-hamba Allah Subhanahu wa Ta'ala. Penjelasan tentang rincian ini juga harus diiringi dengan makna yang ringkas dari kalimat thayyibah tersebut. Dan ada baiknya saya akan memberikan beberapa contoh -sesuai dengan apa yang nampak bagiku-, karena penjelasan global saja tidaklah cukup.Saya katakan bahwa sesunguhnya kebanyakan kaum muslimin yang bertauhid dengan benar dan orang-orang yang memperuntukkan ibadah hanya kepada Allah Azza wa Jalla, hati mereka hampa dari pemikiran dan keyakinan-keyakinan yang benar yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Kebanyakan orang-orang yang bertauhid itu membaca banyak ayat dan hadits-hadits yang berisi tentang aqidah, tetapi mereka tidak memperhatikan apa yang tersirat di dalamnya, padahal itu termasuk dari kesempurnaan iman terhadap Allah Azza wa Jalla.Ambillah sebuah contoh aqidah yaitu beriman terhadap ketinggian Allah Azza wa Jalla di atas apa-apa yang Dia ciptakan. Berdasarkan pengalaman, saya mengetahui bahwa mayoritas dari saudara-saudara kita yang bertauhid dan bermanhaj salaf [mengikuti pemahaman salafus shalih] meyakini bersama-sama kita bahwa Allah Azza wa Jalla berada di atas 'Arsy dengan tanpa ta'wil [merubah arti] dan tanpa takyif [menanyakan bagaimana]. Akan tetapi ketika datang kepada mereka kaum mu'tazilah modern atau jahmiyah modern atau orang-orang maturidi atau asy'ari yang menyampaikan kepada mereka syubhat yang memahami berdasarakan zhahirnya saja, dimana orang yang memberi syubhat maupun orang yang diberi syubhat tersebut tidak memahami maknanya, maka dia menjadi bingung terhadap aqidahnya dan tersesat jauh. Mengapa Karena dia tidak mengambil aqidah yang benar dari segala sisi yang telah dipaparkan penjelasannya dalam Kitabullah Azza wa Jalla dan hadits Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika orang mu'tazilah modern itu berkata : Allah Azza wa Jalla berfirman :"Artinya : Apakah kamu merasa aman terhadap [Allah] yang di langit ". [Al-Mulk : 17]Dan kalian berkata sesungguhnya Allah di langit, maka ini maknanya adalah berarti kalian menjadikan sesembahan kalian berada pada suatu tempat yaitu langit yang merupakan mahluk !!.Maka dia melontarkan syubhat kepada orang yang ada dihadapannya.[Disalin dari buku At-Tauhid Awwalan Ya Du'atal Islam, edisi Indonesia TAUHID, Prioritas Pertama dan Utama, oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hal 27-30, terbitan Darul Haq, Penerjemah Fariq Gasim Anuz]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=732&bagian=0


Artikel Kewajiban Memberikan Perhatian Kepada Aqidah Tidak Berarti Melalaikan Syariat Yang Lainnya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Kewajiban Memberikan Perhatian Kepada Aqidah Tidak Berarti Melalaikan Syariat Yang Lainnya.

Kedudukan Hadits Tujuh Puluh Tiga Golongan Umat Islam 2/2

Kumpulan Artikel Islami

Kedudukan Hadits Tujuh Puluh Tiga Golongan Umat Islam 2/2 Kedudukan Hadits Tujuh Puluh Tiga Golongan Umat Islam 2/2

Kategori Ar-Rasaa-il

Sabtu, 13 Maret 2004 06:16:55 WIBKEDUDUKAN HADITS TUJUH PULUH TIGA GOLONGAN UMAT ISLAMOlehAl-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir JawasBagian Terkahir dari Dua Tulisan 2/2HADITS KEEMPATHadits tentang terpecahnya ummat menjadi 73 go-longan diriwayatkan juga oleh Anas bin Malik dengan mempunyai 8 [delapan] jalan [sanad] di antaranya dari jalan Qatadah diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 3993:Lafazh-nya adalah sebagai berikut:"Artinya : Dari Anas bin Malik, ia berkata: â€Å"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Bani Israil terpecah menjadi 71 [tujuh puluh satu] golongan, dan sesungguhnya ummatku akan terpecah menjadi 72 [tujuh puluh dua] golongan, yang semuanya berada di Neraka, kecuali satu golongan, yakni â€Å"al-Jama’ah.”Imam al-Bushiriy berkata, â€Å"Sanadnya shahih dan para perawinya tsiqah. [1]Hadits ini di-shahih-kan oleh Imam al-Albany dalam shahih Ibnu Majah no. 3227. [Lihat tujuh sanad lainnya yang terdapat dalam Silsilatul Ahaadits ash-Shahiihah [I/360-361]]HADITS KELIMAImam at-Tirmidzi meriwayatkan dalam Kitabul Iman, bab Maa Jaa-a Fiftiraaqi Haadzihil Ummah no. 2641 dari Shahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash dan Imam al-Laalika-i juga meriwayatkan dalam kitabnya Syarah Ushuli I’tiqad Ahlis Sunnah wal Jama’ah [I/111-112 no. 147] dari Shahabat dan dari jalan yang sama, dengan ada tambahan pertanyaan, yaitu: â€Å"Siapakah golongan yang selamat itu” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:â€Å"Artinya : Ialah golongan yang mengikuti jejakku dan jejak para Shahabatku.”Lafazh-nya secara lengkap adalah sebagai berikut:"Artinya : Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata: â€Å"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sungguh akan terjadi pada ummatku, apa yang telah terjadi pada ummat bani Israil sedikit demi sedikit, sehingga jika ada di antara mereka [Bani Israil] yang menyetubuhi ibunya secara terang-terangan, maka niscaya akan ada pada ummatku yang mengerjakan itu. Dan sesungguhnya bani Israil berpecah menjadi tujuh puluh dua millah, semuanya di Neraka kecuali satu millah saja dan ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga millah, yang semuanya di Ne-raka kecuali satu millah.’ [para Shahabat] bertanya, ‘Siapa mereka wahai Rasulullah’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Apa yang aku dan para Shahabatku berada di atasnya.’”[Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi [no. 2641], dan ia ber-kata: â€Å"Ini merupakan hadits penjelas yang gharib, kami tidak mengetahuinya seperti ini, kecuali dari jalan ini.”]Perawi Hadits:Dalam sanad hadits ini ada seorang perawi yang lemah, yaitu ‘Abdur Rahman bin Ziyad bin An’um al-Ifriqiy. Ia dilemahkan oleh Yahya bin Ma’in, Imam Ahmad, an-Nasa-i dan selain mereka. Ibnu Hajar al-Asqalani berkata: â€Å"Ia lemah hafalannya.” [Tahdziibut Tahdziib [VI/157-160], Taqriibut Tahdziib [I/569, no. 3876]]Derajat Hadits:Imam at-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan, karena banyak syawahid-nya. Bukan beliau menguatkan perawi di atas, karena dalam bab Adzan beliau melemah-kan perawi ini.[Lihat Silsilatul Ahaadits ash-Shahiihah [no. 1348] dan kitab Shahih at-Tirmidzi [no. 2129].]KESIMPULANKedudukan hadits-hadits di atas setelah diadakan penelitian oleh para Ahli Hadits, maka mereka berkesim-pulan bahwa hadits-hadits tentang terpecahnya ummat ini menjadi 73 [tujuh puluh tiga] golongan, 72 [tujuh puluh dua] golongan masuk Neraka dan satu golongan masuk Surga adalah hadits yang shahih, yang memang sah da-tangnya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak boleh seorang pun meragukan tentang ke-shahih-an hadits-hadits tersebut, kecuali kalau ia dapat membuktikan berdasarkan ilmu hadits tentang kelemahannya.Hadits-hadits tentang terpecahnya ummat Islam menjadi tujuh puluh tiga golongan adalah hadits yang shahih sanad dan matannya. Dan yang menyatakan hadits ini shahih adalah pakar-pakar hadits yang memang sudah ahli di bidangnya. Kemudian menurut kenyataan yang ada bahwa ummat Islam ini berpecah belah, berfirqah-firqah [bergolongan-golongan], dan setiap golongan bang-ga dengan golongannya.Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang ummat Islam ber-pecah belah seperti kaum musyrikin:â€Å"Artinya : Janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutu-kan Allah, yaitu orang-orang yang memecah belah agama me-reka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.” [Ar-Rum: 31-32]Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan jalan keluar, jalan selamat dunia dan akhirat. Yaitu berpegang kepada Sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabatnya.Alasan Mereka Yang Melemahkan Hadits Ini Serta BantahannyaAda sebagian orang melemahkan hadits-hadits terse-but karena melihat jumlah yang berbeda-beda dalam pe-nyebutan jumlah bilangan firqah [kelompok] yang binasa tersebut, yakni di satu hadits disebutkan sebanyak 70 [tujuh puluh] firqah, di hadits yang lainnya disebutkan sebanyak 71 [tujuh puluh satu] firqah, di hadits yang lain-nya lagi disebutkan sebanyak 72 [tujuh puluh dua] firqah, dan hanya satu firqah yang masuk Surga.Oleh karena itu saya akan terangkan tahqiq-nya, berapa jumlah firqah yang binasa ituPertama.Di dalam hadits ‘Auf bin Malik dari jalan Nu’aim bin Hammad yang diriwayatkan oleh al-Bazzar dalam kitab Musnad-nya [I/98] no. 172, dan Hakim [IV/ 430] disebut tujuh puluh [70] firqah lebih, dengan tidak menentukan jumlahnya yang pasti.Akan tetapi, sanad hadits ini dha’if [lemah], karena di dalam sanadnya ada seorang perawi yang bernama Nu’aim bin Hammad al-Khuzaa’i.Ibnu Hajar berkata, â€Å"Ia banyak salahnya.”An-Nasa-i berkata, â€Å"Ia orang yang lemah.”[Lihat Mizaanul I’tidal [IV/267-270], Taqriibut Tahdziib [II/250, no. 7192] dan Silsilatul Ahaadits adh-Dha’ifah wal Maudhuu’ah [I/148, 402], oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani]Kedua.Di hadits Sa’ad bin Abi Waqqash dari jalan Musa bin ‘Ubaidah ar-Rabazi yang diriwayatkan oleh al-Ajurri dalam kitab asy-Sya’riah, al-Bazzar dalam kitab Musnad-nya sebagaimana yang telah disebutkan oleh al-Hafizh al-Haitsami dalam kitab Kasyful Atsaar ‘an Zawaa-idil Bazzar no. 284. Dan Ibnu Baththah dalam kitab Ibanatil Kubra nomor 263, 267. Disebutkan dengan bilangan tujuh puluh satu [71] firqah, sebagaimana Bani Israil.Akan tetapi sanad hadits ini juga dha’if, karena di dalamnya ada seorang perawi yang bernama Musa bin ‘Ubaidah, ia adalah seorang perawi yang dha’if.[Lihat Taqriibut Tahdziib [II/226, no. 7015]]Ketiga.Di hadits ‘Amr bin ‘Auf dari jalan Katsir bin ‘Abdillah, dan dari Anas dari jalan Walid bin Muslim yang diriwayatkan oleh Hakim [I/129] dan Imam Ahmad di dalam Musnad-nya, disebutkan bilangan tujuh puluh dua [72] firqah.Akan tetapi sanad hadits ini pun dha’ifun jiddan [sangat lemah], karena di dalam sanadnya ada dua orang perawi di atas.[Taqriibut Tahdziib [II/39, no. 5643], Mizaanul I’tidal [IV/347-348] dan Taqriibut Tahdziib [II/289 no. 7483]]Keempat.Dalam hadits Abu Hurairah, Mu’awiyah, ’Auf bin Malik, ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, Ali bin Abi Thalib dan sebagian dari jalan Anas bin Malik yang diri-wayatkan oleh para imam Ahli Hadits disebut sebanyak tujuh puluh tiga [73] firqah, yaitu yang tujuh puluh dua [72] firqah masuk Neraka dan satu [1] firqah masuk Surga.Dan derajat hadits-hadits ini adalah shahih, sebagai-mana telah dijelaskan di atas.Tarjih:Setelah kita melewati pembahasan di atas, maka da-patlah kita simpulkan bahwa yang lebih kuat adalah yang menyebutkan dengan 73 [tujuh puluh tiga] golongan.Kesimpulan tersebut disebabkan karena hadits-hadits yang menerangkan tentang terpecahnya ummat menjadi 73 [tujuh puluh tiga] golongan adalah lebih banyak sa-nadnya dan lebih kuat dibanding hadits-hadits yang me-nyebut 70 [tujuh puluh], 71 [tujuh puluh satu], atau 72 [tujuh puluh dua].Makna Hadits:Sebagian orang menolak hadits-hadits yang shahih karena mereka lebih mendahulukan akal daripada wahyu, padahal yang benar adalah wahyu yang berupa nash al-Qur-an dan Sunnah yang sah lebih tinggi dan jauh lebih utama dibanding dengan akal manusia. Wahyu adalah ma’shum sedangkan akal manusia tidak ma’shum. Wahyu bersifat tetap dan terpelihara sedangkan akal manusia berubah-ubah. Dan manusia mempunyai sifat-sifat ke-kurangan, di antaranya:Manusia ini adalah lemah, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:Artinya : Dan diciptakan dalam keadaan lemah.” [An-Nisaa’: 28]Dan manusia itu juga jahil [bodoh], zhalim dan sedikit ilmunya, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:â€Å"Artinya : Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan meng-khianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesung-guhnya manusia itu amat zhalim dan amat bodoh.” [Al-Ahzaab: 72]Serta seringkali berkeluh kesah, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:â€Å"Artinya : Sesungguhnya manusia itu diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir.” [Al-Ma’aarij: 19]Sedangkan wahyu tidak ada kebathilan di dalamnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:â€Å"Artinya : Yang tidak datang kepadanya [al-Qur-an] kebathilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Rabb Yang Mahabijaksana lagi Mahaterpuji.” [Al-Fushshilat: 42]Adapun masalah makna hadits yang masih musykil [sulit difahami], maka janganlah dengan alasan tersebut kita terburu-buru untuk menolak hadits-hadits yang sahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena betapa banyak-nya hadits-hadits sah yang belum dapat kita fahami mak-na dan maksudnya.Permasalahan yang harus diperhatikan adalah bahwa Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui daripada kita. Al-Qur-an dan as-Sunnah yang shahih tidak akan mungkin bertentangan dengan akal manusia selama-lamanya.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan bahwa ummatnya akan mengalami perpecahan dan per-selisihan dan akan menjadi 73 [tujuh puluh tiga] firqah, semuanya ini telah terbukti.Dan yang terpenting bagi kita sekarang ini ialah ber-usaha mengetahui tentang kelompok-kelompok yang binasa dan golongan yang selamat serta ciri-ciri mereka berdasarkan al-Qur-an dan as-Sunnah yang sah dan pen-jelasan para Shahabat dan para ulama Salaf, agar kita ter-masuk ke dalam â€Å"Golongan yang selamat” dan menjauh-kan diri dari kelompok-kelompok sesat yang kian hari kian berkembang.Golongan yang selamat hanya satu, dan jalan selamat menuju kepada Allah hanya satu, Allah Subahanahu wa ta’ala berfirman:Artinya : â€Å"Dan bahwa [yang Kami perintahkan] ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan [yang lain], karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepada-mu agar kamu bertaqwa.” [QS. Al-An’am: 153]Jalan yang selamat adalah jalan yang telah ditempuh oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sha-habatnya.Bila ummat Islam ingin selamat dunia dan akhirat, maka mereka wajib mengikuti jalan yang telah ditempuh oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sha-habatnya.Mudah-mudahan Allah membimbing kita ke jalan se-lamat dan memberikan hidayah taufiq untuk mengikuti jejak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sha-habatnya.Wallaahu a’lam bish shawab.[Disalin dari kitab Ar-Rasaail Jilid-1, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Pertama Ramadhan 1425H/Oktober 2004M]_________Foote Note[1] Lihat kitab Mishbahuz Zujajah [IV/180]. Secara lengkap perkataannya adalah sebagai berikut: â€Å"Ini merupakan sanad [hadits] yang shahih, para perawinya tsiqah, dan telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad juga dalam Musnad-nya dari hadits Anas pula, begitu juga diriwayatkan oleh Abu Ya’la al-Maushiliy.______________________MARAJI’1. Al-Qur-anul Karim serta terjemahannya.2. Shahih al-Bukhari dan Syarah-nya cet. Daarul Fikr.3. Shahih Muslim cet. Darul Fikr [tanpa nomor] dan tarqim: Muhammad Fuad Abdul Baqi dan Syarah-nya [Syarah Imam an-Nawawy].4. Sunan Abi Dawud.5. Jaami’ at-Tirmidzi.6. Sunan Ibni Majah.7. Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal, cet. Daarul Fikr, th. 1398 H.8. Sunan ad-Darimi, cet. Daarul Fikr, th. 1389 H.9. Al-Mustadrak, oleh Imam al-Hakim, cet. Daarul Fikr, th. 1398 H.10. Mawaariduzh Zham-aan fii Zawaa-id Ibni Hibban, oleh al-Hafizh al-Haitsamy, cet. Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah.11. Musnad Abu Ya’la al-Maushiliy, oleh Abu Ya’la al-Maushiliy, cet. Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah, th. 1418 H.12. Kitaabus Sunnah libni Abi ‘Ashim, oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Al-Maktab al-Islamy, th. 1413 H.13. Al-Ibanah ‘an Syari’atil Firqatin Najiyah [Ibaanatul Kubra], oleh Ibnu Baththah al-Ukbary, tahqiq: Ridha bin Nas’an Mu’thi, cet. Daarur Raayah, th. 1415 H.14. As-Sunnah, oleh Imam Ibnu Abi ‘Ashim.15. Kitaabusy Syari’ah, oleh Imam al-Ajurry, tahqiq: Dr. ‘Ab-dullah bin ‘Umar bin Sulaiman ad-Damiji, th. 1418 H.16. Al-Jarhu wat-Ta’dil, oleh Ibnu Abi Hatim ar-Raazy, cet. Daarul Fikr.17. Tahdziibut Tahdziib, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqa-lani, cet. Daarul Fikr.18. Taqriibut Tahdziib, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqa-lani, cet. Daarul Fikr.19. Mizaanul I’tidaal, oleh Imam adz-Dzahabi.20. Shahiih at-Tirmidzi bi Ikhtishaaris Sanad, oleh Imam al-Albani, cet. Maktabah at-Tarbiyah al-‘Arabi lid-Duwal al-Khalij, th. 1408 H.21. Silsilatul Ahaadits ash-Shahiihah, oleh Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Makatabah al-Ma’arif.22. Al-I’tisham, oleh Imam asy-Syathibi, tahqiq: Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilaly, cet. II-Daar Ibni ‘Affan, th. 1414 H.23. Syarah Ushul I’tiqad Ahlus Sunah wal Jama’ah, oleh Imam al-Lalikaa-iy, tahqiq: Dr. Ahmad bin Sa’id bin Hamdan al-Ghamidi, cet. Daar Thayyibah, th. 1418 H.24. Al-Hujjah fii Bayaanil Mahajjah, oleh al-Ashbahani, tah-qiq: Syaikh Muhammad bin Rabi’ bin Hadi ‘Amir al-Madkhali, cet. Daarur Raayah, th. 1411 H.25. Ats-Tsiqaat, oleh Imam al-’Ijly.26. Ats-Tsiqat, oleh Imam Ibnu Hibban.27. Al-Kasyif, oleh Imam adz-Dzahaby.28. Silsilatul Ahaadits adh-Dhai’fah wal Maudhuu’ah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany.29. Shahih Ibnu Majah, oleh Syaikh Muhammad Nashirud-din al-Albany, cetakan Maktabut Tarbiyatul ‘Arabiy lid-Duwalil Khalij, cet. III, thn. 1408 H.30. Mishbahuz Zujajah, oleh al-Hafizh al-Busairy.31. Kasyful Atsaar ‘an Zawaa-idil Bazzar, oleh al-Hafizh al-Haitsami.

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=463&bagian=0


Artikel Kedudukan Hadits Tujuh Puluh Tiga Golongan Umat Islam 2/2 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Kedudukan Hadits Tujuh Puluh Tiga Golongan Umat Islam 2/2.

Wajibnya Puasa Ramadhan

Kumpulan Artikel Islami

Wajibnya Puasa Ramadhan Wajibnya Puasa Ramadhan

Kategori Puasa

Jumat, 8 Oktober 2004 13:18:16 WIBWAJIBNYA PUASA RAMADHANOlehSyaikh Salim bin 'Ied Al-HilaalySyaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid[1]. Barangsiapa Berbuat Kebajikan Dengan Kerelaan Hati, Lebih Baik BaginyaKarena keutamaan-keutamaan di atas, maka Allah mewajibkan kaum muslimin [untuk melakukan ibadah] puasa Ramadhan, karena puasa memutuskan jiwa dari syahwatnya dan menghalangi dari apa yang biasa dilakukan. [Puasa Ramadhan] termasuk perkara yang paling sulit, karena itu kewajibannya-pun diundur sampai tahun kedua hijriyah, setelah hati kaum muslimin kokoh dalam bertauhid dan dalam mengangungkan syiar-syiar Allah, maka Allah membimbing mereka untuk melakukan puasa dengan bertahap. Pada awalnya mereka diberikan pilihan untuk berbuka atau puasa serta diberi semangat untuk puasa, karena puasa masih terasa berat bagi para shahabat -semoga Allah meridhai mereka semuanya-. Barangsiapa yang ingin berbuka kemudian membayar fidyah diperbolehkan, Allah berfirman."Artinya : Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya" [Al-Baqarah : 184][2]. Barangsiapa yang Mendapatkan Bulan Ramadhan, Hendaknya BerpuasaKemudian turunlah kelanjutan ayat tersebut yang menghapuskan hukum di atas, hal ini dikhabarkan oleh dua orang sahabat yang mulia : Abdullah bin Umar dan Salamah bin Al-Akwa' Radhiyallahu anhuma, keduanya berkata : "Kemudian dihapus oleh ayat :"Artinya : [Beberapa hari yang ditentukan itu ialah] bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan [permulaan] Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda [antara yang hak dan yang bathil]. Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir [di negeri tempat tinggalnya] di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan [lalu ia berbuka], maka [wajiblah baginya berpuasa], sebanyak hari yang ditinggalkannya, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya, dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur" [1] [Al-Baqarah : 185]Dan dari Ibnu Abi Laila, dia berkata : "Sahabat Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menyampaikan kepada kami : 'Ketika turun kewajiban puasa Ramadhan terasa memberatkan mereka [para sahabat], maka barangsiapa yang tidak mampu diperbolehkan meninggalkan puasa dan memberi makan seorang miskin sebagai keringanan bagi mereka, kemudian hukum ini dihapus oleh ayat : "Berpuasa itu labih baik bagi kalian", akhirnya mereka disuruh berpuasa"[2]Sejak itu jadilah puasa salah satu simpanan Islam dan menjadi salah satu rukun agama berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam."Artinya : Islam dibangun atas lima perkara : Syahadat an la ilaha illallah wa anna Muhamamad rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakatm dan naik haji ke Baitul Haram serta puasa Ramadhan" [Diriwayatkan oleh Bukhari 1/47, Muslim 16 dari Ibnu Umar][Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata]_________Foote Note[1] Hadits dari Ibnu Umar dikeluarkan oleh Bukhari 4/188, dan hadits dari Salamah dikeluarkan oleh Bukhar8/181, Muslim 1145[2] Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu'allaq [8/181 -Fath], dimausulkan oleh Baihaqi dalam Sunan 4/200, sanadnya Hasan.Diriwayatkan pula -dengan lafadz yang hampir sama namun panjang- oleh Abu Daud no. 507 dari jalan lain dengan sanad yang Hasan sebagai syawahid.Juga diriwayatkan oleh Abu Nuaim dalam Al-Mustakhraj sebagaimana dalam Taghliqut Ta'liq 3/185 dari jalan yang ketiga dengan sanaad yang hasan juga.

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1077&bagian=0


Artikel Wajibnya Puasa Ramadhan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Wajibnya Puasa Ramadhan.

Jin Tidak Mampu Merubah Wujud Menjadi Srigala

Kumpulan Artikel Islami

Jin Tidak Mampu Merubah Wujud Menjadi Srigala

>> Pertanyaan :

Banyak orang meyakini bahwa jin tidak mampu merubah wujud menjadisrigala dan mereka takut dengan baunya, dan bahwa srigala menguasaimereka lalu memburu mereka ketika menghadapi mereka. Karena itu,banyak orang sengaja mencari sesuatu dari fosil srigala seperti kulit,taring atau bulunya dan memeliharanya, untuk menjauhkan jin. Apakahkeyakinan ini benar, dan apakah hukum kalangan yang melakukan demikian?

>> Jawaban :

Demikianlah yang kita dengar dari banyak orang, dan itu mungkin.Seseorang yang saya percaya bercerita kepadaku bahwa seorang wanitamendapat gangguan jin. Jin yang mengganggunya ini kadangkala keluardan berbicara kepadanya, tapi dia tidak melihatnya. Jin ini duduk dipangkuannya, dan wanita ini mera-sakan kehadirannya. Suatu kali iaberada di padang yang luas di dekat kambing-kambingnya, tiba-tibakeluarlah seekor srigala yang melintas, maka jin ini melompat daripangkuannya. Ia meli-hat srigala mengejarnya dan melihatnya berdiri disuatu tempat.

Setelah srigala pergi, ia pergi ke tempat srigala tadi dan melihatsetetes darah. Setelah itu, ia kehilangan jin tersebut, dan terbuktibahwa jin tersebut telah dimakan srigala. Dan, terdapat kisah-kisahlainnya. Jadi, tidak ada halangan bila Allah memberikan kepada srigalapenciuman yang kuat untuk jenis jin atau peng-lihatan yang tajam untukmelihatnya, meskipun manusia tidak melihatnya. Mungkin karena itulahmereka tidak merubah wujud menjadi srigala dan takut dengan baunya.Itu bukan mustahil. Adapun menjaga diri dengan kulit srigala,taringnya atau ram-butnya, dan meyakini bahwa itu dapat mengusir jindari tempat itu, maka saya tidak mengetahui hal itu dan saya tidakmenduganya sebagai kebenaran. Bahkan saya takut hal itu mem-buatorang-orang yang bodoh meyakini taring itu dan sejenisnya serta bendatersebut dapat memelihara dirinya. Sebagaimana mereka meyakini tentangtamimah dan jimat. Wallahu a'lam.

Fatwa Syaikh Abdullah al-Jibrin yang ditandatanganinya

Artikel Jin Tidak Mampu Merubah Wujud Menjadi Srigala diambil dari http://www.asofwah.or.id
Jin Tidak Mampu Merubah Wujud Menjadi Srigala.

Rukun Iman Menurut Al-Firqah An-Najiyah

Kumpulan Artikel Islami

Rukun Iman Menurut Al-Firqah An-Najiyah Rukun Iman Menurut Al-Firqah An-Najiyah

Kategori Aqidah Al-Wasithiyah

Sabtu, 14 Agustus 2004 23:35:21 WIBRUKUN IMAN MENURUT AL-FIRQAH AN-NAJIYAHOlehSa'id bin Ali bin Wahf Al-Qthaniy[1]. Iman Kepada Allah Ta'alaIman kepada Allah adalah keyakinan yang kuat bahwa Allah adalah Rabb dan Raja segala sesuatu; Dialah Yang Mencipta, Yang Memberi Rezki, Yang Menghidupkan, dan Yang Mematikan, hanya Dia yang berhak diibadahi. Kepasrahan, kerendahan diri, ketundukan, dan segala jenis ibadah tidak boleh diberikan kepada selain-Nya; Dia memiliki sifat-sifat kesempurnaan, keagungan, dan kemuliaan; serta Dia bersih dari segala cacat dan kekurangan.[1][2]. Iman Kepada Para Malaikat AllahIman kepada malaikat adalah keyakinan yang kuat bahwa Allah memiliki malaikat-malaikat, yang diciptakan dari cahaya. Mereka, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Allah, adalah hamba-hamba Allah yang dimuliakan. Apapun yang diperintahkan kepada mereka, mereka laksanakan. Mereka bertasbih siang dan malam tanpa berhenti. Mereka melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan yang diperintahkan oleh Allah, sebagaimana disebutkan dalam riwayat-riwayat mutawatir dari nash-nash Al-Qur'an maupun As-Sunnah. Jadi, setiap gerakan di langit dan bumi, berasal dari para malaikat yang ditugasi di sana, sebagai pelaksanaan perintah Allah Azza wa Jalla. Maka, wajib mengimani secara tafshil, [terperinci], para malaikat yang namanya disebutkan oleh Allah, adapun yang belum disebutkan namanya, wajib mengimani mereka secara ijmal, 'global'.[2][3]. Iman Kepada Kitab-kitabMaksudnya adalah, meyakini dengan sebenar-benarnya bahwa Allah memiliki kitab-kitab yang diturunkan-Nya kepada para nabi dan rasul-Nya; yang benar-benar merupakan Kalam, [firman, ucapan],-Nya. la adalah cahaya dan petunjuk. Apa yang dikandungnya adalah benar. Tidak ada yang mengetahui jumlahnya selain Allah. Wajib beriman secara ijmal, kecuali yang telah disebutkan namanya oleh Allah, maka wajib untuk mengimaninya secara tafshil, yaitu: Taurat, Injil, Zabur, dan Al-Qur'an. Selain wajib mengimani bahwa Al-Qur'an diturunkan dari sisi Allah, wajib pula mengimani bahwa Allah telah mengucapkannya sebagaimana Dia telah mengucapkan seluruh kitab lain yang diturunkan. Wajib pula melaksanakan berbagai perintah dan kewajiban serta menjauhi berbagai larangan yang terdapat di dalamnya. Al-Qur'an merupakan tolok ukur kebenaran kitab-kitab terdahulu. Hanya Al-Qur'an saja yang dijaga oleh Allah dari pergantian dan perubahan. Al-Qur'an adalah Kalam Allah yang diturunkan, dan bukan makhluk, yang berasal dari-Nya dan akan kembali kepada-Nya.[3][4]. Iman Kepada Para RasulIman kepada rasul-rasul adalah keyakinan yang kuat bahwa Allah telah mengutus para rasul untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya. Kebijaksanaan-Nya telah menetapkan bahwa Dia mengutus para rasul itu kepada manusia untuk memberi kabar gembira dan ancaman kepada mereka. Maka, wajib beriman kepada semua rasul secara ijmal [global] sebagaimana wajib pula beriman secara tafshil [rinci] kepada siapa di antara mereka yang disebut namanya oleh Allah, yaitu 25 di antara mereka yang disebutkan oleh Allah dalam Al-Qur'an. Wajib pula beriman bahwa Allah telah mengutus rasul-rasul dan nabi-nabi selain mereka, yang jumlahnya tidak diketahui oleh selain Allah, dan tidak ada yang mengetahui nama-nama mereka selain Allah Yang Maha Mulia dan Maha Tinggi. Wajib pula beriman bahwa Muhammad SAW. adalah yang paling mulia dan penutup para nabi dan rasul, risalahnya meliputi bangsa jin dan manusia, serta tidak ada nabi setelahnya.[4][5]. Iman Kepada Kebangkitan Setelah MatiIman kepada kebangkitan setelah mati adalah keyakinan yang kuat tentang adanya negeri akhirat. Di negeri itu Allah akan membalas kebaikan orang-orang yang berbuat baik dan kejahatan orang-orang yang berbuat jahat. Allah mengampuni dosa apapun selain syirik, jika Dia menghendaki. Penger-tian al-ba'ts, [kebangkitan] menurut syar'i adalah dipulihkannya badan dan dimasukkannya kembali nyawa ke dalamnya, sehingga manusia keluar dari kubur seperti belalang-belalang yang bertebaran dalam keadaan hidup dan bersegera mendatangi penyeru. Kita memohon ampunan dan kesejahteraan kepada Allah, baik di dunia maupun di akhirat.[5][6]. Iman Kepada Takdir Yang Baik Maupun Yang Buruk Dari Allah Ta'ala.Iman kepada takdir adalah meyakini secara sungguh-sungguh bahwa segala kebaikan dan keburukan itu terjadi karena takdir Allah. Allah Subhanallahu wa ta’ala telah mengetahui kadar dan waktu terjadinya segala sesuatu sejak zaman azali, sebelum menciptakan dan mengadakannya dengan kekuasaan dan kehendak-Nya, sesuai dengan apa yang telah diketahui-Nya itu. Allah telah menulisnya pula di Lauh Mahfuzh sebelum menciptakannya.[6]Banyak sekali dalil mengenai keenam rukun Iman ini, baik dari Al-Qur'an maupun As-Sunnah. Di antaranya adalah firman Allah Ta'ala :"Artinya : Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebaktian, akan tetapi sesungguhnya kebaktian itu ialah beriman kepada Allah, Hari Kemudian, Malaikat-malaikat, dan Nabi-nabi..."[Al-Baqarah : 177]"Artinya : Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut qadar [ukuran]."[Al-Qamar : 49]Juga sabda Nabi Sallallahu ‘alaihi wassalam dalam hadits Jibril :"Artinya : Hendaklah engkau beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitabNya, rasul-rasulNya, dan hari akhir. Dan engkau beriman kepada takdir Allah, baik maupun yang buruk."[7][Disalin dari kitab Syrah Al-Aqidah Al-Wasithiyah Li Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiyah, Penulis Sa'id bin Ali bin Wahf Al-Qathaniy, Terbitan At-Tibyan]_________Foote Note.[1].Ar-Raudah An-Naiyah Syarh Al-Aqidah Al-Washithiyah”, hal. 15; â€Å" Al-Ajwibah Al-Ushuliyyah”, hal. 16; dan At-Thahawiyah, hal. 335. Iman kepada Allah Ta’ala meliputi empat perkara : [1]. Iman kepada wujud-Nya Yang Maha Suci. [2]. Iman kepada Rububiyyah-Nya.[3]. Iman kepada Uluhiyyah-Nya.[4]. Iman kepada Asma’ dan sifat-sifat-Nya.[2]. â€Å"Ar-Raudhah An-Nadiyah”, hal. 16 dan â€Å" Al-Aqidah At-Thahawiyyah”, hal. 350.[3]. â€Å"Al-Ajwibah Al-Ushuliyah”, hal. 16 dan 17.[4]. Lihat â€Å"Al-Kawasyif Al-Jaliyah ‘An Ma’ani Al-Wasithiyah”, hal 66.[5]. Ibid[6]. â€Å"Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyah”, Muhammad Khalil Al-Haras, hal. 19.[7]. Dikeluarkan oleh Muslim, I/37 no.8

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=983&bagian=0


Artikel Rukun Iman Menurut Al-Firqah An-Najiyah diambil dari http://www.asofwah.or.id
Rukun Iman Menurut Al-Firqah An-Najiyah.