Kumpulan Artikel Islami
Menikah Lebih Dari Empat
>> Pertanyaan :
Lanjah Daimah ditanya: Bagaimana hukumnya laki-laki menikah lebihdari empat, mohon disebutkan dalil-dalilnya sebab saya sangatmemerlukannya ?
>> Jawaban :
Boleh bagi seorang laki-laki menikah lebih dari satu sampai empatasalkan mampu berbuat adil di antara istri-istri tersebut dan dilarangmenikah lebih dari empat, demikian itu berdasarkan dalil-dalil dariAl-Qur'an, hadits dan ijma' para ulama. Dan firman Allah Subhanahu waTa'ala : Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap [hak-hak]perempuan yatim [bilamana kamu mengawininya], maka kawinilahwani-ta-wanita [lain] yang kamu senangi; dua, tiga atau empat.Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka [kawinilah]seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki . [An-Nisa': 3] Ayatdi atas menyebutkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala membolehkan kaumlaki-laki untuk menikah lebih dari satu hingga empat dengan syaratmampu berbuat adil dan melarang untuk menikah lebih dari empat. Sebabasal hukum kemaluan adalah haram kecuali yang telah dihalalkan menurutsyari'at, dan tidak ada penjelasan tentang bolehnya menikah lebih dariempat baik dari Al-Qur'an maupun hadits. Dan kita kembalikan kepadahukum asal yaitu haram. Adapun dalil dari hadits bahwa Abu Daud danIbnu Majah meriwayatkan bahwa Qais bin Harist berkata: Pada waktusaya masuk Islam saya memili-ki sembilan istri kemudian saya menghadapRasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam untuk menyam-paikan haltersebut, maka Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: Pilihlahdi antara mereka empat saja . Dan juga hadits yang diriwayatkan olehImam Ahmad, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar beliau berkatabahwasanya Ghailan bin Ats-Tsaqafi masuk Islam sedang dia memilikisepuluh istri yang dinikahi pada zaman jahiliyah dan mereka juga masukIslam bersamanya, maka Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallammenyuruh Ghailan untuk memilih empat saja di antara mereka. [HR. IbnuHibban dan Al-Hakim dan dishahihkan oleh keduanya]. Para sahabat danpara ulama empat madzhab serta seluruh pengikut Ahlus Sunnah walJama'ah sepakat baik secara perbuatan maupun ucapan bahwa tidak bolehlaki-laki menikah lebih dari empat kecuali Rasulullah Shallallaahualaihi wa Sallam saja. Barangsiapa yang benci terhadap ketetapan inidan menikah lebih dari empat maka dia telah menentang Kitab AllahSubhanahu wa Ta'ala dan Sunnah Rasulullah Shallallaahu alaihi waSallam serta keluar dari ijma' Ahlus Sunnah wal Jama'ah.
Artikel Menikah Lebih Dari Empat diambil dari http://www.asofwah.or.id
Menikah Lebih Dari Empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar