Minggu, 25 Mei 2008

Membebaskan Utang Orang yang Susah, Maka Allah punMembebaskannya

Kumpulan Artikel Islami

Membebaskan Utang Orang yang Susah, Maka Allah punMembebaskannya “Sesungguhnya para malaikat mengambil ruh seoranglaki-laki sebelum [zaman] kalian, lalu mereka bertanya kepadanya,‘Apakah engkau pernah, melakukan kebaikan meski sekali’ Ia menjawab,‘Tidak pernah’. Mereka berkata, ‘Ingat-ingatlah!’ Ia menjawab, ‘Tidakpernah, kecuali dahulu aku suka memberi utang kepada orang lain, danaku perintahkan kepada para pelayanku agar mereka melihat [menagih]orang yang berkecukupan dan membebaskan [utang] orang yang miskin’.Maka Allah berfirman, ‘Bebaskanlah dia [dari siksa]’.” [Muttafaq Alaih;Al-Bukhari, 4/261 dalam Al-Buyu’, Muslim, 1560].

Artikel Membebaskan Utang Orang yang Susah, Maka Allah punMembebaskannya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Membebaskan Utang Orang yang Susah, Maka Allah punMembebaskannya.

Keutamaan Puasa 2/2

Kumpulan Artikel Islami

Keutamaan Puasa 2/2 Keutamaan Puasa 2/2

Kategori Puasa

Selasa, 5 Oktober 2004 07:26:34 WIBKEUTAMAAN PUASAOlehSyaikh Salim bin 'Ied Al-HilaalySyaikh Ali Hasan Ali Abdul HamidBagian Terakhir dari Dua Tulisan 2/2[6]. Puasa dan Al-Qur'an Akan Memberi Syafa'at Kepada Ahlinya di hari Kiamat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda."Artinya : Puasa dan Al-Qur'an akan memberikan syafaat kepada hamba di hari Kiamat, puasa akan berkata : "Wahai Rabbku, aku akan menghalanginya dari makan dan syahwat, maka berilah dia syafa'at karenaku". Al-Qur'an pun berkata : "Aku telah menghalanginya dari tidur di malam hari, maka berilah dia syafa'at karenaku" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : Maka keduanya akan memberi syafa'at" [8][7]. Puasa Sebagai KafaratDiantara keistimewaan puasa yang tidak ada dalam amalan lain adalah ; Allah menjadikannya sebagai kafarat bagi orang yang memotong rambut kepalanya [ketika haji] karena ada udzur sakit atau penyakit di kepalanya, kaparat bagi yang tidak mampu memberi kurban, kafarat bagi pembunuh orang kafir yang punya perjanjian karena membatalkan sumpah, atau yang membunuh binatang buruan di tanah haram dan sebagai kafarat zhihar. Akan jelas bagimu dalam ayat-ayat berikut ini.Allah Ta'ala berfirman."Artinya : Dan sempurnkanlah olehmu ibadah haji dan umrah karena Allah ; maka jika kamu terkepung [terhalang oleh musuh atau sakit], maka wajib menyembelih kurban yang mudah didapat. Dan janganlah kamu mencukur rambut kepalamu, hingga kurban itu sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada diantaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya [lalu ia bercu kur], maka wajib atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban. Apabila kamu telah [merasa] aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji [di dalam bulan haji], [wajiblah ia menyembelih] kurban yang mudah di dapat. Tetapi jika ia tidak menemukan [binatang kurban atau tidak mampu], maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari [lagi] apabila kamu telah pulang kembali. Demikian itu [kewajiban membayar fidyah] bagi orang-orang yang keluargannya tidak berada [di sekitar] Masjidil Haram [orang-orang yang bukan penduduk kota Makkah]. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya" [Al-Baqarah : 196]Allah Ta'ala juga berfirman."Artinya : Dan jika ia [si terbunuh] dari kaum [kafir] yang ada perjanjian [damai] antara mereka dengan kamu, maka [hendaklah si pembunuh] membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya [si terbunuh] serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah [si pembunuh] berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" [An-Nisaa' : 92]"Artinya : Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud [untuk bersumpah], tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah kamu yang kamu sengaja, maka kafarat [melanggar] sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah [dan kamu langgar]. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur [kepada-Nya]" [Al-Maidah : 89]"Artinya : Orang-orang yang menzhihar isteri mereka kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka [wajib atasnya] memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan [budak], maka [wajib atasnya] berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa [wajib atasnya] memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih" [Al-Mujaadiliah : 3-4]Demikian pula, puasa dan shadaqah bisa menghapuskan fitnah seorang pria dari harta, keluarga dan anaknya. Dari Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda."Artinya : Fitnah pria dalam keluarga [isteri], harta dan tetangganya, bisa dihapuskan oleh shalat, puasa dan shadaqah" [Hadits Riwayat Bukhari 2/7, Muslim 144][8]. Rayyan Bagi Orang yang PuasaDari Sahl bin Sa'ad Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam [bahwa beliau] bersabda."Artinya : Sesungguhnya dalam surga ada satu pintu yang disebut dengan Rayyan, orang-orang yang puasa akan masuk di hari kiamat nanti dari pintu tersebut, tidak ada orang selain mereka yang memasukinya. Jika telah masuk orang terkahir yang puasa ditutuplah pintu tersebut. Barangsiapa yang masuk akan minum, dan barangsiapa yang minum tidak akan merasa haus untuk selamanya" [Hadits Riwayat Bukhari 4/95, Muslim 1152, dan tambahan lafadz yang akhir ada pada riwayat Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 1903][Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata]_________Foote Note[8] Diriwayatkan oleh Ahmad 6626, Hakim 1/554, Abu Nu'aim 8/161 dari jalan Huyaiy bin Abdullah dari Abdurrahman Al-hubuli dari Abdullah bin 'Amr, dan sanadnya hasan. Al-Haitsami berkata di dalam Majmu' Zawaid 3/181 setelah menambah penisbatannya kepada Thabrani dalam Al-Kabir : "Dan perawinya adalah perawi shahih"Faedah : Hadits ini dan yang semisalnya dari hadits-hadits yang telah warid yang menyatakan bahwa amalan itu berjasad, wajib diimani dengan keimanan yang kuat tanpa mentahrif atau mentakwilnya, karena demikianlah manhajnya salafus shalih, dan jalannya mereka tidak diragukan lebih selamat, lebih alim dan bijaksana [tepat].Cukuplah bagimu bahwa itu adalah salah satu syarat iman. Alla Ta'ala berfirman."Artinya : [Yaitu] mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian rezki yang Kami anugrahkan kepada mereka" [Al-Baqarah : 3]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1064&bagian=0


Artikel Keutamaan Puasa 2/2 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Keutamaan Puasa 2/2.

Wasiat : Pentinganya Rujuk Kepada Ulama’ Dalam Masalah-Masalah Besar

Kumpulan Artikel Islami

Wasiat : Pentinganya Rujuk Kepada Ulama’ Dalam Masalah-Masalah Besar Wasiat : Pentinganya Rujuk Kepada Ulama’ Dalam Masalah-Masalah Besar

Kategori Nasehat

Kamis, 7 Oktober 2004 12:59:23 WIBWASIAT EMAS BAGI PENGIKUT MANHAJ SALAFOleh :Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad asy-Syihhi -Hafidhahullahu-Bagian Terkahir dari Enam Tulisan [6/6]WASIAT KELIMA :PENTINGNYA RUJUK KEPADA ULAMA' DALAM MASALAH-MASALAH BESARPara ahli ilmi ar-rabbani merekalah yang [seharusnya] dijadikan rujukan dalam-masalah-masalah yang penting lebih-lebih yang berkaitan dengan kemashlahatan umat islam, jika kamu melihat keadaan orang-orang terdahulu dari kalangan salafush sholeh kamu akan mendapatkan mereka sangat bersemangat untuk rujuk kepada para pembesar ahli ilmi yang ada dizaman mereka terutama dalam hukum-hukum yang bersangkutan dengan tabdi’ [pembid’ahan] dan takfir [pengkafiran][13].Perhatikanlah Yahya bin Ya’mar Al-Bashri dan Humaid bin Abdirrahman Al-Himyari Al-Bashri ketika muncul qadariyah pada zaman mereka, mereka [qadariyah] memiliki penyimpangan-penyimpangan terhadap pokok-pokok ajaran Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang mengharuskan pengkafiran atau pentabdi’an atau pengeluaran mereka dari lingkaran Ahlus Sunnah wal Jama’ah, tapi kedua orang itu tidak tergesa-gesa menghukumi mereka bahkan keduanya pergi kepada ahli ilmi dan fatwa yang merupakan rujukan yaitu Abdullah bin Umar bin Khoththob –rodhiyallahu anhu- kemudian keduanya menceritakan kepada beliau tentang apa- yang terjadi lalu beliau berfatwa akan kesesatan qadariyah dan penyimpangan mereka. [Berkata Yahya bin Ya’mar : Orang pertama yang berbicara [menyimpang] tentang qadar di Bashroh adalah Ma’bad Al-Juhani, aku dan Humaid bin Abdirrahman Al-Himyari pergi haji atau Umroh dan kami berkata : Apabila kami bertemu dengan salah seorang dari shahabat Rasulillah –shallallahu alaihi wa sallam- kami akan bertanya tentang apa yang dikatakan oleh [qadariyah] tentang takdir, lalu kami bertemu dengan Abdullah bin Umar bin khoththob–rodhiyallahu anhu- saat beliau masuk masjid maka kami mengiringi beliau salah satu dari kami berjalan disamping kanan beliau dan yang lain disamping kiri, aku kira temanku akan menyerahkan perkara ini kepadaku maka akupun berkata : Wahai Abu Abdirrahman, sesungguhnya telah muncul ditempat kami orang-orang yang membaca Al-qur’an, mempelajari ilmu, mereka mengingkari takdir dan mereka beranggapan bahwa segala sesuatu yang terjadi tidak ditakdirkan Allah dan tidak diketahui-Nya kecuali setelah terjadi.Beliau berkata : Jika kamu bertemu dengan mereka maka beritahu bahwa aku berlepas diri dari mereka dan merekapun berlepas diri dariku dan demi Allah, seandainya salah seorang dari mereka menginfakkan emas sebanyak gunung Uhud tidaklah Allah akan menerimanya sampai mereka beriman dengan takdir..][14].Lihatlah Zubeid bin Harits Al-Yami pada saat muncul Murji’ah pada waktunya, dia melihat bahwa penyimpangan mereka terhadap pokok-pokok Ahlus Sunnah wal jam’ah mengharuskan mereka keluar dari golongan Ahlus Sunnah wal Jama’ah, tapi beliau tidak cepat-cepat menghukuminya tapi dia pergi kepada ahli ilmu dan fatwa yang merupakan tempat rujukan yang pernah menimba ilmu dari pembesar shahabat yaitu Abu Wail Syaqiq bin Salamah Al-Asadi Al-Kufi, maka beliaupun menceritakan apa yang terjadi lalu Abu Wail berfatwa dengan hadits Rasulillah –shallallahu alaihi wa sallam- tentang kebatilan syubhat murjiah, dan penyimpangan mereka dari jalan Ahlus Sunnah, Zubeid berkata : ketika muncul Murjiah aku mendatangi Aba Wail lalu aku ceritakan hal ini kepada beliau lalu beliau berkata : menceritakan kepadaku Abdullah bahwa Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- pernah bersabda :"Mencela orang muslim adalah kefasikan dan memerangiya adalah kekufuran"[15]Jika kamu membandingkan keadaan mereka bersama para ahli ilmi dan fatwa dizaman mereka dengan keadaan kebanyakan orang-orang yang lagi bingung dalam bertaubat pada zaman kita sekarang kamu akan mendapatkan perbedaaan yang sangat jauh sekali.Mereka sangat bersemangat dalam menjalankan ketentuan ini, mereka tidak tergesa-gesa dalam menghukumi orang yang kelihatannya menyimpang pada zaman mereka sampai mereka memaparkannya kepada ahli ilmu dan fatwa dari kalangan Ahlus Sunnah wal Jama’ah, ketika mereka mendengar fatwa merekapun memegangnya erat-erat dan menjauhi orang-orang yang menyimpang dari ajaran Ahlus Sunnah wal Jama’ah.Adapun pada saat ini sedikit sekali kamu mendapatkan orang yang bersemangat [menjalankan] ketentuan ini, bahkan kamu mendapati sebagian mereka cuek terhadap perkataan ahli ilmi dan fatwa dalam mentahdzir [memperingatkan umat] dari ahli bid’ah dan ahwa’dan bahkan mereka memerangi fatwa ahli ilmi serta menyelewengkannya, kita memohon kepada Allah keselamatan dan ‘afiyah.PENUTUPPada penutup ini, saya nasehatkan kepada yang menginginkan keselamatan dan kebahagiaan didunia dan diakhirat untuk berpegang teguh dengan manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah agar dia terjaga dari syubhat yang menyesatkan, dan jujur dalam bertaubat serta benar-benar berusaha untuk menjalankan hal- hal yang bisa membantunya untuk istiqamah, bertawakkal kepada Allah yang Maha lembut dan Maha mengetahui, dan agar dia bermunajat serta merendahkan diri dihadapan-Nya sambil memohon pertolongan dan petunjuk.Semoga Allah memberiku dan semua saudaraku petunjuk kepada apa-apa yang dicintai dan diridhoi-Nya, dan menjauhkan kita semua dari fitnah yang nampak maupun yang tersembunyi, serta menolong kita dalam memperjuangkan manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan menetapkan kita diatasnya.Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala Alihi wa Shahbihi wa Sallim tasliiman katsiiran.[Dialihbahasakan dari : al-Washayya as-Saniyyah lit-Ta`ibi as-Salafiyyah Oleh Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad asy-Syihhi -Hafidhahullahu-, Alih Bahasa : Abu Abdirrahman as-Salafy, Lc.]_________Foote Note[13] Tapi ini bukan berarti bahwa tholibil ilmi tidak menghukumi dalam permasalahan-permasalahan yang ada secara mutlak, akan tetapi maksudnya adalah dia tidak menghukumi secara langsung dalam masalah-masalah yang sedang terjadi, terlebih lagi kalau masalah itu ada kesamar-samarannya, adapun dalam masalah yang sudah jelaa yang tidak tersamarkan maka tidak harus untuk rujuk kepada para ulama’.[14] Diriwayatkan oleh Muslim 93.[15] Diriwayatkan oleh Bukhari [48] dan Muslim [218].

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1073&bagian=0


Artikel Wasiat : Pentinganya Rujuk Kepada Ulama’ Dalam Masalah-Masalah Besar diambil dari http://www.asofwah.or.id
Wasiat : Pentinganya Rujuk Kepada Ulama’ Dalam Masalah-Masalah Besar.

Nama-Nama Dan Sifat Allah Termasuk Aqidah

Kumpulan Artikel Islami

Nama-Nama Dan Sifat Allah Termasuk Aqidah Nama-Nama Dan Sifat Allah Termasuk Aqidah

Kategori Tauhid

Sabtu, 15 Mei 2004 07:30:42 WIBNAMA-NAMA DAN SIFAT-SIFAT ALLAH TERMASUK AQIDAHOlehSyaikh Shalih bin Fauzan Al-FauzanPertanyaanSyaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apakah pengetahuan tentang nama-nama dan sifat-sifat Allah termasuk bagian dari aqidah Apakah kita diwajibkan untuk memperingatkan umat dari sebagian tafsir yang telah di- takwil di-tahrif dan di-ta’thil Jawaban.Benar, [mengetahui] nama-nama dan sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala, serta mengimaninya adalah salah satu dari macam-macam Tauhid. Karena Tauhid terdiri dari tiga macam, yaitu Tauhid Rububiyah, Tauhid Uluhiyah, dan Tauhid Asma wa Sifat.Tauhid Rububiyah maskudnya adalah mengesakan Allah Subhanhu wa Ta’ala dalam hal perbuatan-perbuatanNya, seperti dalam hal mencipta, memberi rizki, menghidupkan dan mematikan, serta mengatur makhluk. [1]Tauhid Uluhiyah maksudnya adalah mengesakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam hal perbuatan-perbuatan hamba ketika ber-taqarrub [mendekatkan diri] kepadaNya. Jika seorang hamba beribadah sesuai dengan apa yang diinginkan syariat, ikhlas hanya untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala, serta tidak menjadikan sekutu bagiNya dalam ibadah tersebut, maka inilah yang dinamakan Tauhid Uluhiyah.Sedangkan Tauhid Asma wa Sifat maksudnya adalah menetapkan nama-nama dan sifat-sifat Allah sebagaimana yang Dia tetapkan untuk diriNya atau apa yang telah ditetapkan oleh RasulNya, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tanpa melakukan tahrif [2], ta’thil [3], takyif [4] dan tamstil [5]Kita menetapkan segala nama dan sifat yang telah Allah tetapkan untuk diriNya dan yang telah ditetapkan oleh RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga tanpa tahrif, ta’thil, takyif, dan tamtsil.Adapun tentang tahrif, ta’thil, takyif, dan tamtsil yang terdapat pada sebagian tafsir Al-Qur’an, maka penjelasan tentang hal itu [hanya ditujukan] kepada para pelajar [penuntut ilmu syar’i] karena apabila dijelaskan kepada orang-orang awam, mereka tidak akan dapat mengambil manfaat dari penjelasan tersebut, tentunya hal seperti ini tidak semestinya terjadi karena hanya akan menimbulkan was-was dan menyibukkan masyarakat dengan sesuatu yang tidak mereka pahami. Sebagaimana ungkapan Ali Radhiyallahu ‘anhu, â€Å"Berbicaralah kepada manusia dengan apa yang mereka pahami. Apakah kalian ingin mereka mendustakan Allah dan RasulNya” [6]Jadi dalam menyampaikan [suatu perkara], kepada orang awam ada caranya sendiri dan kepada penuntut ilmu syar’i ada cara sendiri.Untuk orang awam penyampaian perkara aqidah, perintah-perintah, larangan-larangan, ancaman, balasan dan pelajaran disampaikan secara mujmal [global]. Diajarkan kepada mereka tentang pondasi agama seperti rukun Islam yang lima dan rukun iman. Hal-hal ini diajarkan kepada mereka dan dituntut untuk menjaganya. Sebagaimana dulu di negeri ini [negeri Haram] hingga waktu dekat ini, mereka dahulu menjaga agama mereka di masjid-masjid, menjaga rukun Islam, rukun Iman, makna dua kalimat syahadat, baik syahadat La ilaaha illallah maupun syahadat Muhammadan Rasulullah, menjaga rukun, syarat dan hal-hal yang wajib di dalam shalat juga menjaga apa-apa yang mereka butuhkan dari perkara-perkara agama.Adapun bagi penuntut ilmu syar’i dijelaskan dan diterangkan serta diajarkan kepada mereka ta’wil [tafsir]. Akan tetapi jangan sampai mencela penulis [pengarang]. Seperti mengatakan, â€Å"Penulis seorang mubtadi’ [pelaku bid’ah], sesat [dan sebagainya]”. Akan tetapi cukup dengan mengatakan, â€Å"Tafsir ini salah dan yang benar adalah begini atau tafsir ini adalah tafsir fulan semata atau didalamnya terdapat sifat fulan. Tanpa mencela ulamanya, membid’ahkannya atau mencela kepribadiannya.Karena hal ini tidaklah mendatangkan manfaat bagi masyarakat, bahkan akan mengakibatkan para penuntut ilmu syar’i akan menjauhi para ulama dan berburuk sangka terhadap mereka. Karena tujuan sesungguhnya hanyalah memperbaiki kesalahan, itu saja. Bukan mencela seseorang dengan perkataan ‘pelaku bid’ah, bodoh dan sesat. Yang seperti ini tidaklah mendatangkan manfaat sama sekali. Bahkan akan menimbulkan pertentangan, buruk sangka kepada ulama, mengakibatkan perseteruan pemikiran dan ikut campur di dalam membeberkan [mengorek aib] para ulama, baik yang sudah wafat maupun yang masih hidup. Ini tidaklah mendatangkan kebaikan.Menjelaskan kebenaran hendaklah kepada mereka yang mampu untuk memahaminya, seperti para pelajar penuntut ilmu syar’i. Sementara orang awam yang tidak mampu memahaminya serta tidak dapat menanggkapnya cukup dijelaskan kepada mereka perkara-perkara yang amat mereka butuhkan, dari perkara-perkara agama, ibadah, shalat, zakat serta puasa. Yang terpenting adalah permasalahan aqidah secara sederhana agar dapat mengambil manfaat darinya. Jangan bertele-tele sehingga memberatkan mereka dan membuat mereka jenuh, semestinya dengan cara sederhana.[Al-Muntaqa min Fataawaa Syaikh Shalih bin Fauzan III/17-19][Al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih bin Fauzan III/17-19 Di salin ulang dari Majalah Fatawa edisi 4/I/Dzulhijjah 1423H]_________Foote Note.[1] Maksudnya hanya Dialah yang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut tanpa yang lain.[2] Tahrif yaitu menyimpangkan makna atai sifat Allah dari yang sebenarnya tanpa dalil.[3] Ta’thil yaitu meniadakan atau menolak adanya nama-nama atau sifat-sifat Allah, sebagian atau secara keseluruhan.[4] Takyif adalah menentukan hakikat tertentu dari sifat-sifat Allah.[5] Tamtsil yaitu menyamakan atau menyerupakan nama atau sifat Allah dengan nama atau sifat makhlukNya.[6] Disebutkan oleh Bukhari di dalam shahihnya 1/41 dari Ali Radhiyallahu ‘anhu

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=723&bagian=0


Artikel Nama-Nama Dan Sifat Allah Termasuk Aqidah diambil dari http://www.asofwah.or.id
Nama-Nama Dan Sifat Allah Termasuk Aqidah.

Hukum Televisi

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Televisi Hukum Televisi

Kategori Media Dan Sarana

Senin, 16 Februari 2004 17:24:04 WIBHUKUM TELEVISIOlehSyaikh Muhammad Nashiruddin Al-AlbaniPertanyaan.Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Bagaimanakah hukum Televisi sekarang ini ”Jawaban."Televisi sekarang ini tidak diragukan lagi keharamannya. Sesungguhnya televisi merupakan sarana semacam radio dan tape recorder dan ia seperti nikmat-nikmat lain yang Allah karuniakan kepada para hambaNya.Sebagaimana Allah telah berfirman: "Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah niscaya kamu tidak dapat menentukan jumlahnya." Pendengaran adalah nikmat, penglihatan adalah nikmat, demikian juga kedua bibir dan lisan.Akan tetapi kebanyakan nikmat-nikmat ini berubah menjadi adzab bagi pemiliknya karena mereka tidak mempergunakannya untuk hal-hal yang dicintai Allah. Radio, televisi dan tape recorder saya kategorikan sebagai nikmat, akan tetapi kapankah ia menjadi nikmat yaitu ketika ia diarahkan untuk hal-hal yang bermanfaat untuk umat. Televisi dewasa ini 99 % di dalamnya menyiarkan kefasikan, pengumbaran hawa nafsu, kemaksiatan, lagu-lagu haram dan seterusnya, dan 1 % lagi disiarkan hal-hal yang terkadang bisa diambil manfaatnya oleh sebagian orang.Maka faktor yang menentukan adalah hukum umum [faktor mayoritas yang ada dalam siaran televisi tadi], sehingga ketika didapati suatu negeri Islam sejati yang meletakkan manhaj / metode ilmiah yang bermanfaat bagi umat [dalam siaran televisi] maka ketika itu saya tidak hanya mengatakan televisi itu boleh hukumnya, bahkan wajib.”[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi I/VI/1422H-2002M]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=219&bagian=0


Artikel Hukum Televisi diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Televisi.

Berserah Diri (Taslim), Patuh Dan Taat Hanya Kepada Allah Dan Rasul-Nya, Secara Lahir Dan Bathin

Kumpulan Artikel Islami

Berserah Diri (Taslim), Patuh Dan Taat Hanya Kepada Allah Dan Rasul-Nya, Secara Lahir Dan Bathin Berserah Diri [Taslim], Patuh Dan Taat Hanya Kepada Allah Dan Rasul-Nya, Secara Lahir Dan Bathin

Kategori Aqidah Ahlus Sunnah

Sabtu, 29 Januari 2005 08:33:19 WIBPENJELASAN KAIDAH-KAIDAH DALAM MENGAMBIL DAN MENGGUNAKAN DALILOlehAl-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir JawasBagian Kedua dari Enam Tulisan 2/6Penjelasan Kaidah Kelima :â€Å"Berserah Diri [Taslim], Patuh Dan Taat Hanya Kepada Allah Dan Rasul-Nya, Secara Lahir Dan Bathin. Tidak Menolak Sesuatu Dari Al-Qur'an Dan A-Sunnah Yang Shahih, [Baik Menolaknya Itu] Dengan Qiyas [Analogi], Perasaan, Kasyf [Iluminasi Atau Penyingkapan Tabir Rahasia Sesuatu Yang Ghaib], Ucapan Seorang Syaikh, Ataupun Pendapat Imam-Imam Dan Yang Lainnya.”Imam Muhammad bin Syihab az-Zuhri Rahimahullah [wafat th. 124 H] berkata:â€Å"Allah yang menganugerahkan risalah [mengutus para Rasul], kewajiban Rasul adalah menyampaikan risalah, dan kewajiban kita adalah tunduk dan taat.” [1]Kewajiban seorang muslim, untuk tunduk dan taslim secara sempurna, serta tunduk kepada perintahnya, menerima berita yang datang dari beliau 'Alaihi sholatu wa sallam dengan penerimaan yang penuh dengan pembenaran, tidak boleh menentang apa yang datang dari Allah dan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan perkataan bathil, hal-hal yang syubhat atau ragu-ragu, dan tidak boleh juga dipertentangkan dengan perkataan seorang pun dari manusia.Penyerahan diri, tunduk patuh dan taat kepada perintah Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah merupakan kewajiban seorang muslim. Taat kepada Allah dan Rasul-Nya adalah mutlak. Taat kepada Rasulullah 'Alaihi sholatu wa sallam berarti taat kepada Allah Azza wa JallaAllah Azza wa Jalla berfirman:â€Å"Artinya : Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling [dari ketaatan itu], maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara mereka.” [An-Nisaa’: 80]Seorang hamba akan selamat dari siksa Allah Subhanahu wa Ta'ala bila ia mentauhidkan Allah Azza wa Jalla dengan ikhlas dan ittiba’ kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tidak boleh mengambil kepada selain beliau Shallallahu 'alaihi wa sallm sebagai pemutus hukum dan tidak boleh ridha kepada hukum selain hukum beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Apa yang Allah dan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam putuskan tidak boleh ditolak dengan pendapat seorang guru, imam, qiyas dan lainnya.Sesungguhnya seorang muslim tidak akan selamat dunia dan akhirat, sebelum ia berserah diri kepada Allah dan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallm, dan menyerahkan ilmu yang belum jelas baginya kepada orang yang mengetahuinya. Hal tersebut artinya, berserah diri kepada nash-nash al-Qur-an dan as-Sunnah. Tidak menentangnya dengan pena’wilan yang rusak, syubhat, keragu-raguan dan pendapat orang.Ada sebuah riwayat, yaitu ketika beberapa Shahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang duduk-duduk di dekat rumah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallm, tiba-tiba di antara mereka ada yang menyebutkan salah satu dari ayat al-Qur-an, lantas mereka bertengkar sehingga semakin keras suara mereka, lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar dalam keadaan marah dan merah mukanya, sambil melemparkan debu seraya bersabda:â€Å"Artinya : Tenanglah wahai kaumku! Sesungguhnya cara seperti ini [bertengkar] telah membinasakan umat-umat sebelum kalian, yaitu mereka menyelisihi para Nabi mereka serta mereka ber-pendapat bahwa sebagian isi kitab itu bertentangan sebagian isi kitab yang lain. Ingat! Sesungguhnya al-Qur-an tidak turun untuk mendustakan sebagian dengan sebagian yang lainnya, bahkan ayat-ayat al-Qur-an sebagian membenarkan sebagian yang lainnya. Karena itu apa yang telah kalian ketahui, maka amalkanlah dan apa yang kalian tidak ketahui serahkanlah kepada yang paling alim.” [2].Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:â€Å"Artinya : Bertengkar dalam masalah al-Qur-an adalah kufur.” [3]Imam ath-Thahawi Rahimahullah berkata, â€Å"Barangsiapa yang mencoba mempelajari ilmu yang terlarang, tidak puas pemahamannya untuk pasrah [kepada al-Qur-an dan as-Sunnah], maka ilmu yang dipelajarinya itu akan menutup jalan baginya dari kemurnian tauhid, kejernihan ilmu pengetahuan dan keimanan yang benar.” [4]Penjelasan ini bermakna, larangan keras berbicara tentang masalah agama tanpa ilmu.Orang yang berbicara tanpa ilmu, tidak lain pasti mengikuti hawa nafsunya. Allah Azza wa Jalla berfirman:â€Å"Artinya : Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya.” [Al-Israa’: 36]â€Å"Artinya : ...Dan siapakah yang lebih sesat dari pada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikit pun. Sesungguhnya Allah tidak memberikan petunjuk kepada kaum yang zhalim” [Al-Qashash: 50].â€Å"Artinya : Di antara manusia ada yang membantah tentang Allah tanpa ilmu pengetahuan dan mengikuti setiap syaitan yang jahat, yang telah ditetapkan terhadap syaitan itu, bahwa barangsiapa yang berkawan dengannya, tentu ia akan menyesatkannya, dan memba-wanya ke dalam adzab Neraka.” [Al-Haaj: 3-4]Allah Azza wa Jalla berfirman:â€Å"Artinya : Katakanlah: ‘Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, [mengharamkan] mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurun-kan hujjah untuk itu dan [mengharamkan] mengada-adakan terhadap Allah apa saja yang tidak kamu ketahui.’” [Al-A’raaf: 33]Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallmj ditanya tentang anak-anak kaum Musyrikin yang meninggal dunia, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab:"Allah-lah Yang Mahatahu apa yang telah mereka kerjakan.” [5]Dari Abu Umamah al-Baahili Radhiyallahu 'anhu bahwa ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallm bersabda: â€Å"Tidaklah suatu kaum akan tersesat setelah mendapat hidayah kecuali apabila di kalangan mereka diberi kebiasaan berdebat.” Lalu beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam membacakan firman Allahâ€Å"Artinya : ...Mereka tidak memberikan perumpamaan itu kepadamu melain-kan dengan maksud membantah saja...” [Az-Zukhruf: 58] [6]Dari Aisyah [7] Radhiyallahu 'anha, ia berkata: â€Å"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallm bersabda:"Artinya : Ã…Orang yang paling dibenci Allah adalah orang yang keras hati lagi suka membantah.” [8]Tidak diragukan lagi bahwa orang yang tidak taslim kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka telah berkurang tauhidnya. Dan orang yang berkata dengan ra’yunya [logikanya], hawa nafsunya atau taqlid kepada orang yang mempunyai ra’yu dan mengikuti hawa nafsu tanpa petunjuk dari Allah, maka berkuranglah tauhidnya menurut kadar keluarnya dia dari ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan Sesungguhnya dia telah menjadikan sesembahan selain Allah Azza wa Jalla.Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:â€Å"Artinya : Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai ilahnya dan Allah membiarkannya sesat berda-sarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya. Maka, siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah [membiar-kannya sesat]. Maka, mengapa kamu tidak mengambil pelajaran” [Al-Jaatsiyah: 23] [9][Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa, Po Box 264 Bogor 16001, Cetakan Pertama Jumadil Akhir 1425H/Agustus 2004M]_________Foote Note[1].Diriwayatkan oleh al-Bukhari di dalam Kitabut Tauhid. Lihat kitab Fat-hul Baari [XIII/503].[2]. HR. Ahmad [II/195, 196], ‘Abdurrazaq dalam al-Mushannaf [no. 20367], Ibnu Majah [no. 85], Bukhari fii Af’alil ‘Ibad [hal. 43], al-Baghawi [no. 121] sanadnya hasan. Dari Shahabat ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu 'anhu. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Ahmad Muhammad Syakir dalam Tahqiiq Musnad Imam Ahmad [no. 6702].[3]. HR. Ahmad [II/286, 300, 424, 475, 503 dan 528], Abu Dawud no. 4603, dengan sanad yang hasan. Dishahihkan oleh al-Hakim [II/223] dan disetujui oleh adz-Dzahabi, dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu. Lihat juga Syarhus Sunnah lil Imam al-Baghawi [I/261].[4]. Lihat Syarah ‘Aqiidah Thahawiyyah, takhrij dan ta’liq oleh Syu’aib al-Arnauth dan ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin at-Turki [hal. 233].[5]. HR. Al-Bukhari no. 1384 dan Muslim no. 2659, dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu.[6]. HR. At-Tirmidzi [no. 3253], Ibnu Majah [no. 48], Ahmad [V/252, 256], ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir dan Hakim [II/447, 448], dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh Imam Adz-Dzahabi. Menurut Syaikh al-Albani hadits ini hasan sebagaimana perkataan Imam at-Tirmidzi, lihat Shahiih at-Targhiib wat Tarhiib no. 141.[7]. Beliau adalah Ummul Mukminin. Nama lengkapnya ‘Aisyah bintu Abi Bakar ash-Shiddiq, isteri Rasulullah j yang dinikahi di Makkah pada waktu berusia enam tahun. Nabi j hidup bersamanya di Madinah ketika dia berusia sembilan tahun pada tahun kedua Hijriyah dan tidak menikah dengan perawan selainnya. Dia adalah isteri yang paling dicintainya di antara isteri-isteri lainnya. Dia banyak menghafal hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallamj dan wanita yang paling cerdas dan paling ‘alim. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal saat ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha berusia 18 tahun. ‘Aisyah Radhiyallahu anha meninggal pada tahun 58 H dalam usia 67 tahun. Dimakamkan di Baqi’, Madinah an-Nabawiyah. Lihat al-Ishaabah fii Tamyiiz ash-Shahaabah karya Ibnu Hajar al-Asqalani [IV/359 no. 704, cet. Daarul Fikr].[8]. HR. Al-Bukhari [no. 2457], Muslim [no. 2668], at-Tirmidzi [no. 2976], an-Nasa-i [VIII/248] dan Ahmad [VI/55, 62, 205].[9]. Lihat penjelasannya di dalam kitab Syarah ‘Aqiidah Thahawiyyah, takhrij dan ta’liq oleh Syu’aib al-Arnauth dan ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin at-Turki [hal. 228-235]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1324&bagian=0


Artikel Berserah Diri (Taslim), Patuh Dan Taat Hanya Kepada Allah Dan Rasul-Nya, Secara Lahir Dan Bathin diambil dari http://www.asofwah.or.id
Berserah Diri (Taslim), Patuh Dan Taat Hanya Kepada Allah Dan Rasul-Nya, Secara Lahir Dan Bathin.

Sunnah-Sunnah Dalam Memakai Sandal/Sepatu

Kumpulan Artikel Islami

Sunnah-Sunnah Dalam Memakai Sandal/Sepatu Sunnah-Sunnah Dalam Memakai Sandal/Sepatu

Kategori Amalan Sunnah

Kamis, 2 Desember 2004 07:07:24 WIBSUNNAH-SUNNAH DALAM MEMAKAI SANDAL/SEPATUOlehSyaikh Khalid al HusainanSabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam"Artinya : Apabila diantaramu memakai sandal/sepatu maka mulailah dengan yang kanan dan apabila melepas sandal/sepatu mulailah dengan yang kiri. Dan pakailah sandal/sepatu secara bersamaan [memakai kedua nya] atau melepaskannya secara bersamaan" [Hadits Riwatar Muslim no. 2097]Sunnah-sunnah tersebut adalah kebiasaan seorang muslim yang terjadi berulang kali dalam sehari semalamnya yaitu ketika ia memakai sandal/sepatu untuk masuk dan keluar menuju masjid, masuk dan keluar kamar mandi, tempat kerja yang berada diluar rumah. Sehingga dapat dikatakan bahwa memakai sandal/sepatu adalah kejadian lumrah yang terjadi berulang kali dalam keseharian seorang muslim.Menerapkan sunnah tatkala setiap memakai atau melepaskan sandal/sepatu dengan menghadirkan niat [yang sungguh-sungguh untuk mengikuti sunnah] maka baginya akan mendapatkan kebaikan yang sangat besar. Kemudian seluruh gerak-gerik, diamnya [secara otomatis] akan senantiasa berdasarkan sunnah.[Disalin dari kitab Aktsaru Min Alfi Sunnatin Fil Yaum Wal Lailah, edisi Indonesia Lebih Dari 1000 Amalan Sunnah Dalam Sehari Semalam, Penulis Khalid Al-Husainan, Penerjemah Zaki Rachmawan]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1205&bagian=0


Artikel Sunnah-Sunnah Dalam Memakai Sandal/Sepatu diambil dari http://www.asofwah.or.id
Sunnah-Sunnah Dalam Memakai Sandal/Sepatu.

Apa Itu Sekulerisme ?

Kumpulan Artikel Islami

Apa Itu Sekulerisme ? Apa Itu Sekulerisme

Kategori Propaganda Sesat

Minggu, 20 Februari 2005 06:25:58 WIBAPA ITU SEKULARISME OlehSyaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

>> Pertanyaan :Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa itu sekulerisme Dan bagaimana hukum Islam terhadap para penganutnyaJawabanSekulerisme merupakan aliran baru dan gerakan yang rusak, bertujuan untuk memisahkan urusan dien dari negara, berjibaku di atas keduniawian dan sibuk dengan kenikmatan dan kelezatannya serta menjadikannya sebagai satu-satunya tujuan di dalam kehidupan ini, melupakan dan melalaikan rumah akhirat dan tidak melirik kepada amalan-amalan ukhrawi ataupun memperhatikannya. Sabda Rasulullah berikut ini sangat tepat dilabelkan kepada seorang sekuler,"Artinya : Celakalah budak dinar, budak dirham dan budak khamishah [sejenis pakaian terbuat dari sutera atau wol, berwarna hitam dan bertanda]; jika diberi, dia rela dan jika tidak diberi, dia mendongkol. Celaka dan merugilah [sia-sialah] dia dan bila duri mengenainya, maka dia tidak mengeluarkannya" [Al-Bukhari, al-Jihad [2883]]Setiap orang yang mencela sesuatu dari ajaran Islam baik melalui ucapan ataupun perbuatan maka sifat tersebut dapat dilekatkan padanya. Barangsiapa menjadikan undang-undang buatan manusia sebagai pemutus dan membatalkan hukum-hukum syari'at, maka dia adalah seorang sekuler. Siapa yang membolehkan semua hal yang diharamkan seperti perzinaan, minuman keras, musik dan transaksi ribawi dan meyakini bahwa melarang hal itu berbahaya bagi manusia dan merupakan sikap apatis terhadap sesuatu yang memiliki mashalahat terhadap diri, maka dia adalah seorang Sekuler. Siapa yang mencegah atau mengingkari penegakan hukum hudud seperti hukum bunuh terhadap si pembunuh, rajam, cambuk terhadap pezina atau peminum khamar, potong tangan pencuri atau perampok dan mengklaim bahwa penegakannya menyalahi sikap lemah lembut dan mengandung unsur kesadisan dan kebengisan, maka dia masuk ke dalam sekulerisme.Sedangkan hukum Islam terhadap mereka, maka sebagaimana firman Allah Swt tatkala memberikan sifat kepada orang-orang Yahudi,"Artinya : Apakah kamu beriman kepada sebagian dari Al-Kitab [Taurat] dan ingkar terhadap sebagian yang lain Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia. " [Al-Baqarah :85].Barangsiapa menerima sesuatu yang setara dari ajaran agama seperti Ahwal Syakhshiyyah [Undang-Undang Perdata], sebagian ibadah dan menolak apa yang tidak sejalan dengan hawa nafsunya, maka dia masuk ke dalam makna ayat ini.Demikian juga firmanNya."Artinya : Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan." [Hud:15-16]Maka, tujuan utama kaum sekuler adalah menggabungkan dunia dan kenikmatan pelampiasan hawa nafsu sekalipun diha-ramkan dan mencegah dari melakukan kewajiban, maka mereka masuk ke dalam makna ayat di atas dan juga ayat berikut,"Artinya : Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang [duniawi], maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki dan Kami tentukan baginya neraka Jahannam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir." [Al-Isra :18]Dan banyak lagi ayat-ayat dan hadits-hadits semisalnya, wallohu a' lam.[Fatawa Fi at-Tauhid, dari fatwa Fadhilatusy Syaikh Ibn Jibrin, h.39-40][Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1353&bagian=0


Artikel Apa Itu Sekulerisme ? diambil dari http://www.asofwah.or.id
Apa Itu Sekulerisme ?.

Membenarkan Adanya Karomah Para Wali

Kumpulan Artikel Islami

Membenarkan Adanya Karomah Para Wali Membenarkan Adanya Karomah Para Wali

Kategori Ushul Aqidah Ahlissunnah

Selasa, 21 Desember 2004 07:22:00 WIBMEMBENARKAN ADANYA KAROMAH PARA WALIOlehSyaikh Dr Sholeh bin Fauzan bin Abdullah Al-FauzanDan diantara prinsip Ahlus Sunnah wal Jama'ah adalah membenarkan adanya karomah para wali yaitu apa-apa yang Allah perlihatkan melalui tangan-tangan sebagian mereka, berupa hal-hal yang luar biasa sebagai penghormatan kepada mereka sebagaimana hal tersebut telah ditunjukkan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah.Sedang golongan yang mengingkari adanya karomah-karomah tersebut daintaranya Mu'tazilah dan Jahmiyah, yang pada hakikatnya mereka mengingkari sesuatu yang diketahuinya. Akan tetapi kita harus mengetahui bahwa ada sebagian manusia pada zaman kita sekarang yang tersesat dalam masalah karomah, bahkan berlebih-lebihan, sehingga memasukkan apa-apa yang sebenarnya bukan termasuk karomah baik berupa jampi-jampi, pekerjaan para ahli sihir, syetan-syetan dan para pendusta. Perbedaan karomah dan kejadian luar biasa lainnya itu jelas, Karomah adalah kejadian luar biasa yang diperlihatkan Allah kepada para hamba-Nya yang sholeh, sedang sihir adalah keluar biasaan yang biasa diperlihatkan para tukang sihir dari orang-orang kafir dan atheis dengan maksud untuk menyesatkan manusia dan mengeruk harta-harta mereka. Karomah bersumber pada keta'atan, sedang sihir bersumber pada kekafiran dan ma'shiyat.[Disalin dari buku Prinsip-Prinsip Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah oleh Syaikh Dr Sholeh bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, terbitan Dar Al-Gasem PO Box 6373 Riyadh Saudi Arabia, penerjemah Abu Aasia]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1246&bagian=0


Artikel Membenarkan Adanya Karomah Para Wali diambil dari http://www.asofwah.or.id
Membenarkan Adanya Karomah Para Wali.

Cara Memberi Giliran Diantara Para Isteri

Kumpulan Artikel Islami

Cara Memberi Giliran Diantara Para Isteri

>> Pertanyaan :

Lajnah Daimah ditanya: Seseorang menikah dengan dua wanita, dalamsatu minggu ia bermalam dengan istri yang masih gadis dan selama tigahari bermalam dengan istri yang sudah janda, sehingga hal tersebutmenyebabkan ia tidak melaksanakan shalat jamaah, apakah demikian itutermasuk sunnah sehingga boleh meninggalkan shalat jamaah ?

>> Jawaban :

Bagi seseorang yang menikah dengan seorang gadis dianjur-kan bermalamselama satu minggu kemudian baru giliran dan jika janda selama tigahari tapi jika dia [janda] menginginkan suaminya menetap bersa-manyaseminggu maka si suami boleh memenuhinya dan harus mengqadha giliranistri-istri yang lain. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Qilabahdari Anas bahwa ia berkata: Disunnahkan bagi yang menikah lagi dengangadis bermalam selama satu minggu kemudian membagi giliran danbarangsiapa yang menikah dengan janda disunnahkan bermalam selama tigahari kemudian membagi giliran . Abu Qilabah berkata: Jika saya mau,maka saya mengatakan bahwa Anas telah menyandarkan hal tersebut kepadaNabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam . [Mutafatwaun 'alaihi danlafazhnya milik Al-Bukhari]. Dan berdasarkan riwayat dari Ummu Salamahbahwa tatkala Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam menikahinyabeliau bermalam bersamanya selama tiga hari dan beliau bersabda: Suamimutidak merasa keberatan denganmu, jika kamu menghendaki saya bermalamselama satu minggu di tempatmu, maka saya akan bermalam satu minggu ditempat istri-istriku yang lainnya . [HR. Muslim] Menikah, baik denganseorang gadis atau janda bukan suatu alasan bagi seseorang untukmeninggalkan shalat jamaah di masjid, sebab tidak ada dalil baik dariAl-Qur'an maupun hadits yang membolehkan hal tersebut.

Artikel Cara Memberi Giliran Diantara Para Isteri diambil dari http://www.asofwah.or.id
Cara Memberi Giliran Diantara Para Isteri.

Sebagian Majalah Menyebutkan Bahwa Mengkhitan Wanita Adalah Kebiasaan Yang Buruk

Kumpulan Artikel Islami

Sebagian Majalah Menyebutkan Bahwa Mengkhitan Wanita Adalah Kebiasaan Yang Buruk Sebagian Majalah Menyebutkan Bahwa Mengkhitan Wanita Adalah Kebiasaan Yang Buruk

Kategori Al-Masaa'il

Kamis, 10 Juni 2004 10:35:09 WIBSEBAGIAN MAJALAH MENYEBUTKAN BAHWA MENGKHITAN WANITA ADALAH KEBIASAAN YANG BURUK.OlehAl-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta'Pertanyaan.Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Khitan bagi wanita termasuk sunnah ataukah kebiasaan yang buruk saya membaca di salah satu majalah bahwa mengkhitan wanita bagaimanapun bentuknya adalah kebiasaan buruk dan membahayakan dari sisi kesehatan, bahkan bisa menyebabkan pada kemandulan. Benarkah hal tersebut "Jawaban.Mengkhitan anak perempuan hukummnya sunnah, bukan merupakan kebiasaan buruk, dan tidak pula membahayakan jika tidak berlebihan. Namun apabila berlebihan, bisa saja membahayakan baginya.[Fatwa Lanjah Daimah lil Ifta ; 5/120]HUKUM BERPESTA PORA DALAM PERAYAAN KHITANOlehAl-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta'Pertanyaan.Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : "Apa hukum mengkhitan wanita, dan apahukum berpesta pora dalam perayaan khitan "Jawaban.Khitan bagi wanita disunnahkan dan merupakan kehormatan bagi mereka. Sedangkan berpesta dalam perayaan khitan, kami tidak mendapatkan dasarnya sama sekali dalam syari'at Islam yang suci ini. Adapun perasaan senang dan gembira karenanya, merupakan hal yang sudah seharusnya, karena khitan merupakan perkara yang disyariatkan.Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman."Artinya : Katakanlah. Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat-Nya itu adalah labih baik dari apa yang mereka kumpulkan" [Yunus : 58]Khitan merupakan keutamaan dan rahmat dari Allah, maka membuat kue-kue pada saat dikhitan dengan tujuan untuk bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala boleh dilakukan.[Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta 5/123][Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-3 hal 122-123 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=801&bagian=0


Artikel Sebagian Majalah Menyebutkan Bahwa Mengkhitan Wanita Adalah Kebiasaan Yang Buruk diambil dari http://www.asofwah.or.id
Sebagian Majalah Menyebutkan Bahwa Mengkhitan Wanita Adalah Kebiasaan Yang Buruk.

Arti Ihram Dan Hal-Hal Yang Disunnahkan Di Dalamnya

Kumpulan Artikel Islami

Arti Ihram Dan Hal-Hal Yang Disunnahkan Di Dalamnya Arti Ihram Dan Hal-Hal Yang Disunnahkan Di Dalamnya

Kategori Hajji Dan Umrah

Senin, 20 Desember 2004 12:41:33 WIBARTI IHRAM DAN HAL-HAL YANG DISUNNAHKAN DI DALAMNYAOlehSyaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-JibrinPertanyaanSyaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah arti ihram dan apa yang disunnahkan bagi orang yang sedang ihram JawabanIhram adalah niat haji atau umrah. Yaitu ikatan hati untuk masuk dalam ibadah haji atau umrah. Dan bila seseorang telah masuk dalam ibadah haji atau umrah maka dia terlarang melakukan hal-hal yang dilarang bagi orang yang sedang ihram.Jadi ihram bukan hanya sekedar pakaian. Sebab boleh jadi seorang memakai kain dan selendang ketika berada di daerahnya dan dengan tanpa niat namun dia tidak disebut orang yang sedang ihram. Terkadang seorang yang telah ihram dengan hatinya dan membiarkan pakaian biasanya, seperti qamis, surban dan lain-lain da dia membayar fidyah karena dia melanggar ketentuan dalam ihram.Adapun yang disunahkan dalam ihram adalah mandi jika badannya tidak bersih dan ihramnya dalam waktu panjang, tapi jika telah mandi dalam hari itu maka tidak perlu memperbarui mandinya. Disunnahkan juga bagi orang yang sedang ihram yaitu membersihkan dari kotoran dan sepertinya, memotong kumis jika telah panjang karena takut semakin memanjang setelah ihram dan terganggu karenanya, memakai minyak wangi sebelum niat -karena ketika telah ihram dilarang memakai farfum- agar tidak terganggu oleh keringat dan kotorannya. Tetapi bila tidak mengkhawatirkan hal demikian itu, maka tidak mengapa jika tidak memakai farfum, dan inilah yang umum dalam masa-masa tersebut karena pendeknya masa ihram, baik dalam haji atau umrah. Wallahu a'lam.[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi'i hal 80 - 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1243&bagian=0


Artikel Arti Ihram Dan Hal-Hal Yang Disunnahkan Di Dalamnya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Arti Ihram Dan Hal-Hal Yang Disunnahkan Di Dalamnya.

Gunjingan Termasuk Faktor Kebencian Dan Permusuhan

Kumpulan Artikel Islami

Gunjingan Termasuk Faktor Kebencian Dan Permusuhan Gunjingan Termasuk Faktor Kebencian Dan Permusuhan

Kategori Adab Dan Perilaku

Sabtu, 15 Oktober 2005 06:20:33 WIBGUNJINGAN TERMASUK FAKTOR KEBENCIAN DAN PERMUSUHANOlehSyaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin BazPertanyaanSyaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sebagian orang –semoga Allah menunjuki mereka- tidak menganggap gunjingan sebagai perkara mungkar atau haram. Ada juga yang mengatakan. â€Å"Jika yang Anda katakan itu memang benar terdapat pada seseorang, maka gunjingan itu tidak haram”. Mereka tidak memperdulikan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saya mohon Syaikh yang mulia berkenan menjelaskannya. Jazakumullah khairanJawabanMenggunjing hukumnya haram dan termasuk berdosa besar, baik aib yang digunjingkan itu benar-benar ada pada diri seseorang maupun tidak ada, hal ini berdasarkan ketetapan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ketika beliau ditanya tentang menggunjing beliau bersabda.â€Å"Artinya : Engkau membicarakan saudaramu tentang sesuatu yang ia tidak suka [bila itu dibicarakan]”Ada yang bertanya, â€Å"Bagaimana bila yang aku katakan itu memang benar ada pada saudaranya ” Beliau menjawab.â€Å"Artinya : Jika memang benar bahwa yang kau katakan itu ada padanya, berarti engkau telah menggunjingnya, jika itu tidak ada padanya, berarti engkau telah berdusta tentangnnya” [1]Didirwayatkan pula dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa pada malam Isra beliau melihat suatu kaum dengan kuku-kuku yang terbuat dari kuningan, mereka mencakar-cakar wajah dan dada mereka dengan kuku-kuku tersebut, lalu beliau menanyakan tentang mereka, kemudian dijawab bahwa mereka itu adalah orang-orang yang memakan daging manusia dan merusak kehormatan sesama manusia [2]. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.â€Å"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang” [Hujurat : 12]Maka setiap muslim dan muslimah hendaknya waspada terhadap gunjingan dan saling menasehati untuk meninggalkannya, hal ini sebagai bentuk ketaatan terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala dan RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lain dari itu hendaknya pula berambisi untuk menutupi aib saudaranya sesama muslim dan tidak menyingkapkan aib mereka, karena gunjingan itu termasuk faktor kebencian, permusuhan dan perpecahan masyarakat. Semoga Allah menunjukkan kaum muslimin kepada kebaikan.[Syaikh Ibnu Baz, Majalah Ad-Da’wah, nomor 1170][Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul Haq]_________Foote Note[1]. Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Birr Wash Shilah [2589][2]. Hadits Riwayat Abu Daud dalam Al-Adab [4878], Ahmad [3/224]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1608&bagian=0


Artikel Gunjingan Termasuk Faktor Kebencian Dan Permusuhan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Gunjingan Termasuk Faktor Kebencian Dan Permusuhan.

Hukum Perayaan Menyambut Tahun Baru 3/3

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Perayaan Menyambut Tahun Baru 3/3 Hukum Perayaan Menyambut Tahun Baru 3/3

Kategori Ahkam

Rabu, 29 Desember 2004 07:23:41 WIBHUKUM PERAYAAN MENYAMBUT TAHUN 2000 MASEHI [MILENIUM KETIGA]OlehAl-Lajnah Ad-Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal IftaBagian Terkahir dari Tiga Tulisan 3/3Kelima.Berdasarkan paparan yang telah dikemukakan di atas, maka tidak boleh hukumnya seorang Muslim yang beriman kepada Allah sebagai Rabb dan Islam sebagai agama serta Muhammad sebagai Nabi dan Rasul, mengadakan perayaan-perayaan hari-hari besar yang tidak ada landasannya dalam dien Islam, termasuk diantaranya pesta 'Milenium' rekaan tersebut. Juga, tidak boleh hadir pada acaranya, berpartisipasi dan membantu dalam pelaksanaannya dalam bentuk apapun karena hal itu termasuk dosa dan melampaui aturan-aturan Allah sedangkan Allah sendiri terlah berfirman, "Dan janganlah bertolong-tolongan di atas berbuat dosa dan melampaui batas, bertakwalah kepada Allah karena sesungguhnya Allah amat pedih siksaanNya" [Al-Maidah : 2]Keenam.Seorang Muslim tidak boleh saling tolong menolong dengan orang-orang kafir dalam bentuk apapun dalam hari-hari besar mereka. Di antara hal itu adalah mempromosikan dan mengumumkan hari-hari besar mereka, termasuk pesta 'milenium' rekaan tersebut. Demikian pula, mengajak pada hal itu dengan sarana apapun baik melalui mass media, memasang jam-jam dan pamflet-pamflet bertuliskan angka, membuat pakaian-pakaian dan plakat-plakat kenangan, mencetak kartu-kartu dan buku-buku tulis sekolah, memberikan diskon khusus pada dagangan dan hadiah-hadiah uang dalam rangka itu, kegiatan-kegiatan olah raga ataupun menyebarkan symbol khusus untuk hal itu.KetujuhSeorang Muslim tidak boleh menganggap hari-hari besar orang-orang kafir, termasuk pesta Milenium rekaan tersebut sebagai momentum-momentum yang membahagiakan atau waktu-waktu yang diberkahi sehingga karenanya meliburkan pekerjaan, menjalin ikatan perkawinan, memulai aktifitas bisnis, membuka proyek-proyek baru dan lain sebagainya. Tidak boleh dia meyakini bahwa hari-hari seperti itu memiliki keistimewaan yang tidak ada pada hari selainnya karena hari-hari tersebut sama saja dengan hari-hari biasa lainnya, dan karena hal ini merupakan keyakinan yang rusak yang tidak dapat merubah hakikat sesuatu bahkan keyakinan seperti ini adalah dosa di atas dosa, kita memohon kepada Allah agar diselamatkan di terbebas dari hal itu.KedelapanSeorang Muslim tidak boleh mengucapkan selamat terhadap hari-hari besar orang-orang kafir karena hal itu merupakan bentuk kerelaan terhadap kebatilan yang tengah mereka lakukan dan membuat mereka bergembira, karenanya Ibnu Al-Qayyim berkata " Adapun mengucapkan selamat terhadap syi'ar-syi'ar keagamaan orang-orang kafir yang khusus bagi mereka, maka haram hukumnya menurut kesepakatan para ulama, seperti mengucapkan selamat dalam rangka hari-hari besar mereka dan puasa mereka, seperti mengucapkan 'Semoga hari besar ini diberkahi' atau ucapan semisalnya dalam rangka hari besar tersebut. Dalam hal ini, kalaupun pengucapnya lolos dari kekufuran akan tetapi dia tidak akan lolos dari melakukan hal yang diharamkan. Hal ini sama posisinya dengan bilamana dia mengucpkan selamat karena dia [orang kafir] itu sujud terhadap salib. Bahkan, dosa dan kemurkaan terhafap hal itu lebih besar dari sisi Allah ketimbang mengucapkan selamat atas minum khamr, membunuh jiwa yang tidak berdosa, berzina dan semisalnya. Banyak sekali orang yang tidak memiliki sedikitpun kadar dien pada dirinya terjerumus ke dalam hal itu dan dia tidak menyadari jeleknya perbuatannya. Maka, siapa saja yang mengucapkan selamat kepada seorang hamba karena suatu maksiat, bid'ah atau kekufuran yang dilakukannya, berarti dia telah mendapatkan kemurkaan dan kemarahan Allah"Kesembilan.Adalah suatu kehormatan bagi kaum Muslimin untuk berkomitmen terhadap sejarah hijrah Nabi mereka, Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam yang disepakati pula orang para sahabat beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam secara ijma' dan mereka jadikan kalender tanpa perayaan apapun. Hal itu kemudian diteruskan secara turun temurun oleh kaum Muslimin yang datang setelah mereka, sejak 14 abad yang lalu hingga saat ini. Karenaya seorang Muslim tidak boleh mengalihkan penggunaan kalender Hijriah kepada kelender umat-umat selainnya, seperti kalender Masehi ini ; karena termasuk perbuatan menggantikan yang lebih baik dengan yang lebih jelek. Dari itu kami wasiatkan kepada seluruh saudara-saudara kami, kaum Muslimin, agar bertaqwa kepada Allah dengan sebenar-sebenar takwa, berbuat ta'at dan menjauhi kemaksiatan terhadapNya serta saling berwasiat dengan hal itu dan sabar atasnya.Hendaknya setiap Mukmin yang menjadi penasehat bagi dirinya dan antusias terhadap keselamatannya dari murka Allah dan laknatNya di dunia dan Akhirat berusaha keras di dalam merealisasikan ilmu dan iman, menjadikan Allah semata sebagai Pemberi petunjuk, Penolong, Hakim dan Pelindung, karena sesungguhnya Dia-lah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong. Cukuplah Rabbmu sebagai Pemberi Petunjuk dan Penolong serta berdo'alah selalu dengan do'a Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berikut ini."Artinya : Ya, Allah, Rabb Jibril, Mikail, Israfil. Pencipta lelangit dan bumi. Yang Maha Mengetahui hal yang ghaib dan nyata. Engkau memutuskan hal yang diperselisihkan di antara para hambaMu, berilah petunjuk kepadaku terhadap kebenaran yang diperselisihkan dengan idzinMu, sesungguhnya Engkau menunjuki orang yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus" [6]Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam.Wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad Wa Alihi Wa Shahbihi[Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta, No. 21049, tgl. 12-08-1420][Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq]_________Foote Note[6]. Dikeluarkan oleh Imam Muslim di dalam shahihnya, Kitab Shalah Al-Musafirin, No. 770

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1265&bagian=0


Artikel Hukum Perayaan Menyambut Tahun Baru 3/3 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Perayaan Menyambut Tahun Baru 3/3.

Abdullah Bin Zubeir

Kumpulan Artikel Islami

Abdullah Bin Zubeir Seorang Tokoh Syahid Yang Luar Biasa

Ketika menempuh padang pasir yang panas bagai menyala dalam perjalananhijrah dari Mekah ke Madinah yang terkenal itu, ia masih merupakanjanin dalam rahim ibunya. Demikianlah telah menjadi taqdir bagiAbdullah bin Zubeir melakukan hijrah bersama Kaum Muhajirin selagibelum muncul ke alam dunia, masih tersimpan dalam perut ibunya ....Ibunya Asma, - semoga Allah ridla kepadanya dan ia jadi ridla kepadaAllah - setibanya di Quba, suatu dusun di luar kota Madinah, datanglahsaat melahirkan, dan jabang bayi yang muhajir itu pun masuklah ke bumiMadinah bersamaan waktunya dengan masuknya muhajirin lainnya darishahabat-shahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasalam ... !

Bayi yang pertama kali lahir pada saat hijrah itu, dibawa kepadaRasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di rumahnya di Madinah, makadiciumnya kedua pipinya dan dikecupnya mulutnya, hingga yang mulapertama masuk ke rongga perut Abdullah bin Zubeir itu ialah air seleraRasulullah shallallahu 'alaihi i wasallam yang mulia. Kaum Musliminberkumpul dan beramai-ramai membawa bayi yang dalam gendongan ituberkeliling kota sambil membaca tahlil dan takbir. Latar belakangnyaialah karena tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan parashahabatnya tinggal menetap di Madinah, orang- orang Yahudi merasaterpukul dan iri hati, lalu melakukan perang urat saraf terhadap KaumMuslimin. Mereka sebarkan berita bahwa dukun-dukun mereka telahmenyihir Kaum Muslimin dan membuat mereka jadi mandul, hingga diMadinah tak seorang pun akan mempunyai bayi dari kalangan mereka... !

Maka tatkala Abdullah bin Zubeir muncul dari alam gaib, hal itumerupakan suatu kenyataan yang digunakan taqdir untuk menolakkebohongan orang-orang Yahudi di Madinah dan mematahkan tipu muslihatmereka ... !

Di masa hayat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam , Abdullah belummencapai asia dewasa. Tetapi lingkungan hidup dan hubungannya yangakrab dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, telah membentukkerangka kepahlawanan dan prinsip hidupnya, sehingga darma baktinyadalam menempuh kehidupan di dunia ini menjadi buah bibir orang dantercatat dalam sejarah dunia. Anak kecil itu tumbuh dengan amatcepatnya dan menunjukkan hal-hal yang luar biasa dalam kegairahan,kecerdasan dan keteguhan pendirian. Masa mudanya dilaluinya tanpa noda,seorang yang suci, tekun beribadat, hidup sederhana dan perwira tidakterkira ....

Demikianlah hari-hari dan peruntungan itu dijalaninya dengantabi'atnya yang tidak berubah dan semangat yang tak pernah kendor. Iabenar-benar seorang laki-laki yang mengenal tujuannya dan menempuhnyadengan kemauan yang keras membaja dan keimanan teguh luar biasa....

Sewaktu pembebasan Afrika, Andalusia dan Konstantinopel, ia yang waktuitu belum melebihi usia tujuh belas tahun, tampak sebagai salahseorang pahlawan yang namanya terlukis sepanjang masa ....

Dalam pertempuran di Afrika sendiri, Kaum Muslimin yang jumlahnyahanya duapuluh ribu sang tentara, pernah menghadapi musuh yangberkekuatan sebanyak seratus duapuluh ribu orang.

Pertempuran berkecamuk, dan pihak Islam terancam bahaya besar!Abdullah bin Zubeir melayangkan pandangannya meninjau kekuatan musuhhingga segeralah diketahuinya di mana letak kekuatan mereka. Sumberkekuatan itu tidak lain dari raja Barbar yang menjadi panglimatentaranya sendiri. Tak putus-putusnya raja itu berseru terhadaptentaranya dan membangkitkan semangat mereka dengan cara istimewa yangmendorong mereka untuk menerjuni maut tanpa rasa takut ....

Abdullah maklum bahwa pasukan yang gagah perkasa ini tak mungkinditaklukkan kecuali dengan jatunya panglima yang menakutkan ini.Tetapi betapa caranya untuk menemuinya, padahal untuk sampai kepadanyaterhalang oleh tembok kukuh dari tentara musuh yang bertempur laksanaangin puyuh ... !

Tetapi semangat dan keberanian Ibnu Zubeir tak perlu diragukan lagiuntuk selama-lamanya... ! Dipanggilnya sebagian kawan-kawannya, lalukatanya: Lindungi punggungku dan mari menyerbu bersamaku... ! Dantak ubah bagai anak panah lepas dari busurnya, dibelahnya barisan yangberlapis itu menuju raja musuh, dan demi sampai di hadapannya,dipukulnya sekali pukul, hingga raja itu jatuh tersungkur. Kemudiansecepatnya bersama kawan-kawannya, ia mengepung tentara yang berada disekeiiling raja dan menghancurkan mereka ...,lalu dikuman dangkannyaAllahu Akbar... !

Demi Kaum Muslimin melihat bendera mereka berkibar di sana, yakni ditempat panglima Barbar berdiri menyampaikan perintah dan mengatursiasat, tahulah mereka bahwa kemenangan telah tercapai. Makaseolah-olah satu orang jua, mereka menyerbu ke muka, dan segalasesuatu-pun berakhir dengan keuntungan di pihak Muslimin ... !

Abdullah bin Abi Sarah, panglima tentara Islam, mengetahui perananpenting yang telah diiakukan oleh Ibnu Zubeir. Maka sebagai imbalannyadisuruhnya ia menyampaikan sendiri berita kemenangan itu ke Madinahterutama kepada khalifah Utsman bin Affan....

Hanya kepahlawanannya dalam medan perang bagaimana juga unggul danluar biasanya, tetapi itu tersembunyi di balik ketekunannya dalamberibadah ....Maka orang yang mempunyai tidak hanya satu dua alasanuntuk berbangga dan menyombongkan dirinya ini akan menakjubkan kitakarena selalu ditemukan dalam lingkungan orang-orang shaleh dan rajinberibadat.

Maka balk derajat maupun kemudaannya, kedudukan atau harta bendanya,keberanian atau kekuatannya, semua itu tidak mampu untuk menghalangiAbdullah bin Zubeir untuk menjadi seorang laki-laki 'abid yangberpuasa di siang hari, bangun malam beribadat kepada Allah denganhati yang khusu' niat yang suci.

Pada suatu hari Umar bin Abdul Aziz mengatakan kepada Ibnu AbiMulaikah: Cobalah ceritakan kepada kami kepribadian Abdullah binZubeir! Maka ujarnya: Demi Allah! Tak pernah kulihat Jiwa yangtersusun dalam rongga tubuhnya itu seperti jiwanya! Ia tekun melakukanshalat, dan mengakhiri segala sesuatu dengannya. ... Ia ruku' dansujud sedemikian rupa, hingga karena amat lamanya, maka burung-burunggereja yang bertengger di atas bahunya atau punggungnya, menyangkanyadinding tembok atau kain yang tergantung. Dan pernah peluru meriambatu lewat antara janggut dan dadanya sementara ia shalat, tetapi demiAllah, ia tidak peduli dan tidak goncang, tidak pula memutus bacaanatau mempercepat waktu ruku' nya.

Memang, berita-berita sebenamya yang diceritakan orang tentang ibadatIbnu Zubeir, hampir merupakan dongeng. Maka di dalam shaum dan shalat,dalam menunaikan haji dan serta zakat, ketinggian cita serta kemuliaandiri dalam bertenggang di waktu malam - sepanjang hayatnya - untukbersujud dan beribadat, dalam menahan lapar di waktu siang, - jugasepanjang usianya - untuk shaum dan jihadun nafs ..., dan dalamkeimanannya yang teguh kepada Allah ...dalam semua itu ia adalah tokohsatu-satunya tak ada duanya .

Pada suatu kali Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu ditanyai orang mengenaiIbnu Zubeir. Maka walaupun di antara kedua orang ini terdapatperselisihan paham, Ibnu Abbas berkata: Ia adalah seorang pembacaKitabullah, dan pengikut sunnah Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam,tekun beribadat kepada-Nya dan shaum di siang hari karena takutkepada-Nya.. · Seorang putera dari pembela Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallam, dan ibunya ialah Asma puteri Shiddiq, sementara mak-tuanyaialah Khadijah istri dari Rasululiah shallallahu 'alaihi wasallam.Maka tak ada seorang pun sedang membicarakan khalifah yang telah pergiberlalu bernama Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, tanpamengindahkan tata-tertib kesopanan dan tidak didasari oleh kesadaran,mereka dicelanya, katanya: Demi Allah, aku tak sudi meminta bantuandalam menghadapi musuhku kepada orang-orang yang membenci Utsman ''~Pada saat itu ia sangat memerlukan bantuan, tak ubah bagai seorangyang tenggelam membutuhkan pertolongan, tetap uluran tangan orangtersebut ditolaknya Keterbukaannya terhadap diri pribadi sertakesetiaannya terhadap aqidah dan prinsipnya, menyebabkannya tidakpeduli kehilangan duaratus orang pemanah termahir yang Agama merekatidak dipercayai dan berkenan di hatinya! Padahal waktu itu ia sedangberada dalam peperangan yang akan menentukan hidup matinya, dankemungkinan besar akan berubah arah, seandainya pemanah-pemanah ahliitu tetap berada di sampingnya.,,.!

Kemudian pembangkangannya terhadap Mu'awiyah dan puteranya Yazidsungguh-sungguh merupakan kepahlawanan! Menurut pandangannya, Yazidbin Mu'awiyah bin Abi Sufyan itu adalah laki-laki yang terakhir kalidapat menjadi khalifah Muslimin, seandainya memang dapat ... !Pandangannya ini memang beralasan, karena dalam soal apa pun juga,Yazid tidak becus! Tidak satu pun kebaikan dapat menghapusdosa-dosanya yang diceritakan sejarah kepada kita, maka betapa IbnuZubeir akan mau bai'at kepadanya,

Kata-kata penolakannya terhadap Mu'awiyah selagi ia masih hidup amatkeras dan tegas. Dan apa pula katanya kepada Yazid yang telah naikmenjadi khalifah dan mengirim utusannya kepada Ibnu Zubeirmengancamnya dengan nasib jelek apabila ia tidak membai'at pada Yazid... Ketika itu Ibnu Zubeir memberikan jawabannya: Kapan pun, akutidak akan bai'at kepada si pemabok ... ! kemudian katanya berpantun: Terhadap hal bathil tiada tempat berlunak lembut kecuali bilageraham dapat mengunyah batu menjadi lembut .

Ibnu Zubeir tetap menjadi Amirul Mu'minin dengan mengambil Mekah al-Mukarramahsebagai ibu kota pemerintahan dan membentangkan kekuasaannya terhadapHijaz, Yaman, Bashrah, Kufah, Khurasan dan seluruh Syria kecualiDamsyik, setelah ia mendapat bai'at dari seluruh warga kota-kotadaerah tersebut di atas.

Tetapi orang-orang Banu Umaiyah tidak senang diam dan berhati puassebelum menjatuhkannya, maka mereka melancarkan serangan yangbertubi-tubi, yang sebagian besar di antaranya berakhir dengankekalahan dan kegagalan. Hingga akhirnya datanglah masa pemerilitahanAbdul Malik bin Marwan yang untuk menyerang Abdullah di Mekah itumemilih salah seorang anak manusia yang paling celaka dan palingmerajalela dengan kekejaman dan kebuasannya ... ! Itulah dia Hajjajats-Tsaqafi, yang mengenai pribadinya, Umar bin Abdul Aziz, Imam yangadil itu pernah berkata: Andainya setiap ummat datang dengan membawakesalahan masing-masing, sedang kami hanya datang dengan kesalahanHajjaj seorang saja, maka akan lebih berat lagi kesalahan kami darimereka semua... !

Dengan mengerahkan anak buah dan orang-orang upahannya, Hajjaj datangmemerangi Mekah ibukota Ibnu Zubeir. Dikepungnya kota itu sertapenduduknya, selama lebih kurang enam bulan dan dihalanginya merekamendapat makanan dan air, dengan harapan agar mereka meninggalkan IbnuZubeir sebatang kara, tanpa tentara dan sanak saudara. Dan karenatekanan bahaya kelaparan itu banyaklah yang menyerahkan diri, hinggaIbnu Zubeir mendapatkan dirinya tidak berteman atau kira-kira demikian.... Dan walaupun kesempatan untuk meloloskan diri dan menyelamatkannyawanya masih terbuka, tetapi Ibnu Zubeir memutuskan akan memikultanggung jawabnya sampai titik terakhir. Maka ia terus menghadapiserangan tentara Hajjaj itu dengan keberanian yang tak dapatdilukiskan, padahal ketika itu usianya telah mencapai tujuh puluhtahun Dan tidaklah dapat kita melihat gambaran sesungguhnya daripendirian yang luar biasa ini, kecuali jika kita mendengar percakapanyang berlangsung antara Abdullah dengan ibunya yang agung dan muliaitu, Asma' binti Abu Bakar, yakni di saat-saat yang akhir darikehidupannya. Ditemuinya ibunya itu dan dipaparkannya di hadapannyasuasana ketika itu secara terperinci, begitupun mengenai akhirkesudahan yang sudah nyata tak dapat dielakkan lagi ....

Kata 'Asma' kepadanya: Anakku, engkau tentu lebih tahu tentang dirimu!Apabila menurut keyakinanmu, engkau berada di jalan yang benar danberseru untuk mencapai kebenaran itu, maka shabar dan tawakallah dalammelaksanakan tugas itu sampai titik darah penghabisan. Tiada katamenyerah dalam kamus perjuangan melawan kebuasan budak-budak BaniUmaiyah ... ! Tetapi kalau menurut pikiranmu, engkau hanyamengharapkan dunia, maka engkau adalah seburuk-buruk hamba, engkaucelakakan dirimu sendiri serta orang-orang yang tewas bersamamu!

Ujar Abdullah: Demi Allah, wahai bunda! Tidaklah ananda mengharapkandunia atau ingin hendak mendapatkannya... ! Dan sekali-kali tidaklahanakanda berlaku aniaya dalam hukum Allah, berbuat curang ataumelanggar batas ... !

Kata Asma' pula: - 'Aku memohon kepada Allah semoga ketabahan hatikumenjadi kebaikan bagi dirimu, baik engkau mendahuluiku menghadap Allahmaupun aku. Ya Allah, semoga ibadahnya sepanjang malam, shaumsepanjang siang dan bakti kepada kedua orang tuanya, Engkau terimadisertai cucuran Rahmat-Mu. Ya Allah, aku serahkan segala sesuatutentang dirinya kepada kekuasaan-Mu, dan aku rela menerimakeputusan-Mu. Ya Allah berilah aku pahala atas segala perbuatanAbdullah bin Zubeir ini, pahalanya orang-orang yang shabar danbersyukur ... !

Kemudian mereka pun berpelukan menyatakan perpisahan dan selamattinggal.. Dan beberapa saat kemudian, Abdullah bin Zubeir terlibatdalam pertempuran sengit yang tak seimbang, hingga syahid agung ituakhirnya menerima pukulan maut yang menewaskannya. Peristiwa itumenjadikan Hajjaj kuasa Abdul Malik bin Marwan berkesempatanmelaksanakan kebuasan dan dendam kesumatnya, hingga tak ada jeniskebiadaban yang lebih keji kecuali dengan menyalib tubuh syahid suciyang telah beku dan kaku itu.

Bundanya, wanita tua yang ketika itu telah berusia sembilan puluhtujuh tahun, berdiri memperhatikan puteranya yang disalib. Danbagaikan sebuah gunung yang tinggi, ia tegak menghadap ke arahnyatanpa bergerak. Sementara itu Hajjaj datang menghampirinya denganlemah lembut dan berhina diri, katanya: Wahai ibu, Amirui Mu'mininAbdulmalik bin Marwan memberiku wasiat agar memperlakukan ibu denganbalk ... ! Maka adakah kiranya keperluan ibu . Bagaikan berteriakdengan suara berwibawa wanita itu berkata: Aku ini bukanlah ibumu ...! Aku adalah ibu dari orang yang disalib pada tiang karapan ..!

Tiada sesuatu pun yang kuperlukan daripadamu. Hanya aku akanmenyampaikan kepadamu sebuah Hadits yang kudengar dari Rasulullahshallallahu 'alaihi wasallam sabdanya:Akan muncul dari Tsaqif seorang pembohong dan seorang durjana ...!Adapun si pembohong telah sama-sama kita hetahui ....!Adapun sidurjana, sepengetahuanku hanyalah kamu

Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu datang menghiburnya dan mengajak-nya bershabar. Maka jawabnya: -- Kenapa pula aku tidak akan shahar,padahal kepala Yahya bin Zakaria sendiri telah diserahkan kepada salahseorang durjana dari durjana-durjana Bani Isra'il ! .

Oh, alangkah agungnya anda, wahai puteri Abu Bakar Shiddiqradhiyallahu 'anhu ... ! Memang, adakah lagi kata-kata yang lebihtepat diucapkan selain itu kepada [,rang-orang yang telah memisahkankepala Ibnu Zubeir dari tubuhnya sebelum mereka menyalibnya !

Tidak salah! Seandainya kepala Ibnu Zubeir telah diberikan sebagaihadiah bagi Hajjaj dan Abdul Malik, maka kepala Nabi yang mulia yakniYahya 'alaihissalam dulu juga telah diberikan sebagai hadiah bagiSalome, seorang wanita yang durjana dan hina dari Bani Israil ... !Sungguh, suatu tamsil yang tepat dan kata-kata yang jitu ... !

Kemudian mungkinkah kiranya bagi Ahdullah bin Zubeir akan melanjutkanhidupnya di bawah tingkat yang amat tinggi dari keluhuran, keutamaandan kepahlawanan ini, sedang yang menyusukannya ialah wanita yangdemikian corak bentuk-nya .

Salam kiranya terlimpah atas Abdullah ... ! Dan kiranya terlimpah pulaatas Asma'...!

Salam bagi kedua mereka di lingkungan syuhada yang tidak pernahfana... !

Dan di lingkungan orang-orang utama lagi bertaqwa.

Artikel Abdullah Bin Zubeir diambil dari http://www.asofwah.or.id
Abdullah Bin Zubeir.

Berinfaq Di Jalan Allah 1/2

Kumpulan Artikel Islami

Berinfaq Di Jalan Allah 1/2 Berinfaq Di Jalan Allah 1/2

Kategori Mafatiihur Rizq

Rabu, 18 Agustus 2004 21:53:48 WIBBERINFAQ DI JALAN ALLAHOlehSyaikh Dr Fadhl IlahiBagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2]Di antara kunci-kunci rizki lain adalah berinfaq di jalan Allah. Pembasahan masalah ini –dengan memohon taufiq dari Allah- akan saya lakukan melalui du poin berikut :Pertama : Yang Dimaksud BerinfaqKedua : Dalil Syar’i Bahwa Berinfaq Di Jalan Allah Adalah Termasuk Kunci-Kunci Rizki.Pertama : Yang Dimaksud BerinfaqDi tengah-tengah menafasirkan firman Allah.â€Å"Artinya : Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, niscaya Dia akan menggantinya” [Saba’ : 39]Syaikh Ibnu Asyur berkata : â€Å"Yang dimaksud dengan infaq di sini adalah infaq yang dianjurkan dalam agama. Seperti berinfaq kepada orang-orang fakir dan berinfaq di jalan Allah untuk menolong agama. [Tafsirut Tahrir wa Tanwir, 22/221]Kedua : Dalil Syar’i Bahwa Berinfaq Di Jalan Allah Adalah Termasuk Kunci Rizki.Ada beberapa nash dalam Al-Qur’anul karim dan Al-Hadits Asy-Syarif yang menunjukkan bahwa orang yang berinfaq di jalan Allah akan diganti oleh Allah di dunia. Disamping, tentunya apa yang disediakan oleh Allah baginya dari pahala yang besar di akhirat. Di antara dalil-dalil itu adalah sebagai berikut.[1]. Firman Allah.â€Å"Artinya : Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rizki yang sebaik-baiknya” [Saba’ : 39]Dalam menafsirkan ayat di atas, Al-Hafizh Ibnu katsir berkata : â€Å"Betapapun sedikit apa yang kamu infakkan dari apa yang diperintahkan Allah kepadamu dan apa yang diperbolehkanNya, niscaya Dia akan menggantinya untukmu di dunia, dan di akhirat engkau akan diberi pahala dan ganjaran, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits ..” [1]Imam Ar-Razi berkata, ‘Firman Allah : â€Å"Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan maka Allah akan menggantinya” adalah realisasi dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : â€Å"Tidaklah para hamba berada di pagi hari ….” [Al-Hadits]. Yang demikian itu karena Allah adalah Penguasa, Mahatinggi dan Mahakaya. Maka jika Dia berkata : â€Å"Nafkahkanlah dan Aku yang akan menggantinya”, maka itu sama dengan janji yang pasti Ia tepati. Sebagaimana jika Dia berkata : ‘Lemparkalah barangmu ke dalam laut dan Aku menjaminnya”Maka, barangsiapa berinfak berarti dia telah memenuhi syarat untuk mendapatkan ganti. Sebaliknya, siapa yang tidak berinfak maka hartanya akan lenyap dan dia tidak berhak mendapatkan ganti. Hartanya akan hilang tanpa diganti, artinya lenyap begitu saja.Yang mengherankan, jika seorang pedagang mengetahui bahwa sebagian dari hartanya akan binasa, ia akan menjualnya dengan cara nasi’ah [pembayaran di belakang], meskipun pembelinya termasuk orang miskin. Lalu ia berkata, hal itu lebih baik daripada pelan-pelan harta itu binasa. Jika ia tidak menjualnya sampai harta itu binasa maka dia akan disalahkan. Dan jika ada orang mampu yang menjamin orang miskin itu, tetapi ia tidak mejualnya [kepada orang tersebut] maka dia disebut orang gila.Dan sungguh, hampir setiap orang melakukan hal ini, tetapi masing-masing tidak menyadari bahwa hal itu mendekati gila. Sesungguhnya harta kita semuanya pasti akan binasa. Dan menafkahkan kepada keluarga dan anak-anak adalah berarti memberi pinjaman. Semuanya itu berada dalam jaminan kuat, yaitu Allah Yang Maha Tinggi. Allah berfirman : â€Å"Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan maka Dia pasti menggantinya”.Lalu Allah memberi pinjaman kepada setiap orang, ada yang berupa tanah, kebun, penggilingan, tempat pemandian untuk berobat atau manfaat tertentu. Sebab setiap orang tentu memiliki pekerjaan atau tempat yang daripadanya ia mendapatkan harta. Dan semua itu milik Allah. Di tangan manusia, harta itu adalah pinjaman. Jadi, seakan-akan barang-barang tersebut adalah jaminan yang diberikan Allah dari rizkiNya, agar orang tersebut percaya penuh kepadaNya bahwa dia berinfak, Allah pasti akan menggantinya. Tetapi mesti demikian, ternyata ia tidak mau berinfak dan membiarkan hartanya lenyap begitu saja tanpa mendapat pahala dan disyukuri. [At-Tafsir Al-Kabir, 25/263]Selain itu, Allah menegaskan janjiNya dalam ayat ini kepada orang yang berinfak untuk menggantinya dengan rizki [lain] melalui tiga penegasan. Dalam hal ini, Ibnu Asyur berkata : â€Å"Allah menegaskan janji tersebut dengan kalimat bersyarat, dan dengan menjadikan jawaban dari kalimat bersyarat itu dalam bentuk jumlah ismiyah dan dengan mendahulukan musnad ilaih [sandaran] terhadap khabar fi’il nya yaitu dalam firmanNya : â€Å"Fahuwa Yukhlifuhu”. Dengan demikian, janji tersebut ditegaskan dengan tiga penegasan yang menunjukkan bahwa Allah benar-benar akan merealisasikan janji itu. Sekaligus menunjukkan bahwa berinfak adalah sesuatu yang dicintai Allah. [Tafsirut Tahrir wa Tanwir,22/221]Dan sungguh janji Allah adalah sesuatu yang tegas, yakin, pasti dan tidak ada keraguan untuk diwujudkannya, walaupun tanpa adanya penegasan seperti di atas. Lalu, bagaimana halnya jika janji itu ditegaskan dengan tiga penegasan [2]. Dalil Lain Adalah Firman Allah.â€Å"Artinya : Setan menjanjikan [menakut-nahkuti] kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan [kikir] ; sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripadaNya dan karunia. Dan Allah Mahaluas [karuniaNya] lagi Maha Mengetahui” [Al-Baqarah : 268]Menafsirkan ayat mulia ini, Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata : â€Å"Dua hal dari Allah, dua hal dari setan. ‘Setan menjanjikan [menakut-nakuti] kamu dengan kemiskinan’. Setan itu berkata, ‘Jangan kamu infakkan hartamu, peganglah untukmu sendiri karena kamu membutuhkannya’. â€Å"Dan menyuruh kamu berbuat kejahatan [kikir]”.[Dan dua hal dari Allah adalah], â€Å"Allah menjanjikan untukmu ampunan daripadaNya”, yakni atas maksiat yang kamu kerjakan, â€Å"dan karunia” berupa rizki.[2]Al-Qadhi Ibnu Athiyah menafsirkan ayat ini berkata : â€Å"Maghfirah [ampunan Allah] adalah janji Allah bahwa Dia akan mencukupi kesalahan segenap hambaNya di dunia dan di akhirat. Sedangkan al-fadhl [karunia] adalah rizki yang luas di dunia, serta pemberian nikmat di akhirat, dengan segala apa yang telah dijanjikan Alla Ta’ala [Al-Muharrarul Wajiz, 2/329]Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam menafsirkan ayat yang mulia ini berkata : â€Å"Demikianlah, peringatan setan bahwa orang yang menginfakkan hartanya, bisa mengalami kefakiran bukanlah suatu bentuk kasih sayang setan kepadanya, juga bukan suatu bentuk nasihat baik untuknya. Adapun Allah, maka ia menjanjikan kepada hambaNya ampunan dosa-dosa daripadaNya, serta karunia berupa penggantian yang lebih banyak daripada yang ia infakkan, dan ia dilipatgandakanNya baik di dunia saja atau di dunia dan di akhirat” [3][Disalin dari buku Mafatiihur Rizq fi Dhau’il Kitab was Sunnah, edisi Indonesia Kunci-Kunci Rizki Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah hal 72-74, Penerjemah Ainul Haris Arifin, Lc. Darul Haq]_________Foote Note.[1] Tafsir Ibnu Katsir 3/595. Lihat pula, Tafsirut Tahrir wa Tanwir, di mana di dalamnya disebutkan, ‘Secara lahiriah, ayat ini menunjukkan adanya penggantian rizki, baik di dunia maupun di akhirat’ [22/221].[2] Tafsir Ath-Thabari no. atsar 6168, 5/571. Lihat pula, At-tafsirul Kabir, 7/65, Tafsirul Khazin, 1/290. Di mana disebutkan di dalamnya :”Ampunan [yang diberikan] merupakan isyarat terhadap manfaat-manfaat akhirat dan karunia adalah isyarat terhadap manfaat-manfaat dunia berupa rizki dan diganti”[3] At-Tafsirul Qayyim, hal.168, Lihat pula, Fathul Qadir oleh Asy-Syaukani 1/438 dimana dia berkata : â€Å"Fadhl [karunia] itu adalah bahwa Allah akan mengganti kepada mereka dengan sesuatu yang lebih utama dari apa yang mereka infakkan. Maka Allah meluaskan rizkinya dan memberinya nikmat di akhirat dengan sesuatu yang lebih utama lebih banyak, lebih agung dan lebih indah.

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=990&bagian=0


Artikel Berinfaq Di Jalan Allah 1/2 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Berinfaq Di Jalan Allah 1/2.

Syarat Tinggal Di Negeri Kafir 3/3

Kumpulan Artikel Islami

Syarat Tinggal Di Negeri Kafir 3/3 Syarat Tinggal Di Negeri Kafir 3/3

Kategori Al-Wala' Dan Al-Bara'

Minggu, 22 Agustus 2004 21:37:04 WIBSYARAT TINGGAL DI NEGRI KAFIROlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminBagian Terakhir dari Tiga Tulisan [3/3]Bagi pelajar yang ingin tinggal di negeri kafir, di samping memenuhi dua syarat yang sudah disebutkan di atas, ia harus memenuhi syarat-syarat di bawah ini.Pertama.Seorang yang hendak belajar memiliki kematangan berfikir, bisa memisahkan antara yang bermanfaat dan yang mudharat serta berwawasan jauh ke depan. Adapun pengiriman para pemuda belia yang masih dangkal pemikirannya, maka hal itu sangat berbahaya bagi aqidah, akhlaq, dan moral mereka, juga berbahaya bagi umat Islam. Di saat mereka pulang ke negerinya, mereka akan menyebarkan racun pemikiran yang mereka ambil dari orang-orang kafir, seperti telah banyak kita saksikan. Para pelajar yang dikirim ke negeri kafir itu berubah sekembali mereka ke negeri masing-masing. Mereka pulang dalam keadaan rusak agama, akhlaq, moral serta pemikirannya, hal yang sangat berbahaya bagi diri mereka sendiri serta masyarakat. Itulah yang kita saksikan secara nyata dan riil. Pengiriman para pelajar seperti mereka ke negeri kafir bagaikan kita menyajikan daging segar kepada anjing yang lagi kelaparan.Kedua.Seorang yang mau belajar hendaknya memiliki ilmu syari'at yang cukup, agar ia mampu membedakan antara yang benar dengan yang batil, mampu mencerna dan menghindar dari kebatilan agar ia tidak tertipu olehnya sehingga menyangka bahwa hal tersebut benar, atau merasa ragu dan kabur, atau tidak mampu melawan kebatilan tersebut akhirnya menjadi bimbang atau hanyut oleh arus kebatilan.Dalam sebuah do'a disebutkan :"Artinya : Ya Allah perlihatkan kepadaku kebenaran sebagai suatu yang benar lalu berikan kepadaku kekuatan untuk mengikutnya, dan perlihatkanlah kepadaku kebatilan sebagai yang batil dan berikan padaku kekuatan untuk menghindarinya dan janganlah Engkau kaburkan sehingga saya tersesat".Ketiga.Hendaknya seseorang yang mau belajar memiliki agama yang kuat sehingga bisa membentengi diri dari kekufuran dan kefasikan. Sebab orang yang lemah agamanya tidak mungkin selamat untuk tinggal di negeri kafir tersebut, kecuali yang dikehendaki Allah. Hal itu dikarenakan kuatnya serangan dan pengaruh, sementara yang bersangkutan tidak mampu mengadakan perlawanan. Banyak sekali hal-hal yang menimbulkan kekafiran dan kefasikan. Jika orang tersebut lemah agamanya, tidak memiliki kekuatan untuk melawan pengaruh tersebut, maka dengan mudah kekufuran mempengaruhinya.Keempat.Ia belajar untuk mengkaji ilmu yang sangat bermanfaat bagi umat Islam yang tidak ditemukan di sekolah-sekolah dalam negeri mereka. Jika ilmu tersebut kurang bermanfaat bagi umat Islam atau bisa di dapat di sekolah-sekolah dalam negeri mereka, maka tidak diperbolehkan tinggal di negeri tersebut untuk tujuan belajar. Karena hal itu sangat berbahaya bagi agama, akhlaq, dan moral mereka. Juga hanya menghambur-hamburkan harta saja dengan tidak ada gunanya.Kelima.Ia tinggal di negeri kafir untuk selamanya sebagai penduduk asli, ini lebih bahaya dari sebelumnya, karena kerusakan akibat berbaur dengan orang-orang kafir. Sebagai warga negara yang disiplin ia harus mampu hidup bersama-sama dengan anggota masyarakat secara harmonis, saling mencintai dan tolong menolong di antara sesama. Ia juga memperbanyak penduduk negara kafir. Ia terpengaruh dengan adat kebiasaan orang kafir dalam mendidik dan mengarahkan keluarganya yang mungkin akan mengikuti aqidah dan cara ibadahnya.Oleh karena itu Nabi bersabda : "Barangsiapa berkumpul dan tinggal bersama orang musyrik, maka ia akan seperti mereka" [1]. Hadits ini walaupun dha'if dalam sanad-nya tapi isinya perlu mendapat perhatian. Karena kenyataan berbicara, orang yang tinggal di suatu tempat dipaksa untuk menyesuaikan diri.Dari Qais bin Abi Hazim, dari Jarir bin Abdullah sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : " Saya berlepas diri dari seorang muslim yang tinggal bersama-sama dengan orang-orang musyrik" Mereka bertanya : "Kenapa wahai Rasulullah " Beliau menjawab : "Tidak boleh saling terlihat api keduanya"[2]. Hadits ini di riwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi dan kebanyakan para perawi meriwayatkan hadits ini secara mursal dari jalan Qais bin Abi Hazim dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tirmidzi berkata : "Saya mendengar Muhammad [yang dimaksud Al-Bukhari] berkata bahwa hadits Qais dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam diriwayatkan secara mursal".Bagaimana seorang muslim merasa tenang hidup dan bertempat tinggal di negeri kafir yang secara terang-terangan syi'ar kekafiran itu dikumandangkan dan hukum yang diterapkan adalah hukum thagut yang memusuhi hukum Allah dan RasulNya, semua itu ia lihat dan ia dengar dengan perasaan rela. Ia merasa tentram tinggal di negeri tersebut layaknya hidup di negeri kaum muslimin dengan keluarganya, padahal ini sangat berbahaya bagi agama dan akhlak keluarga serta anak-anak mereka.Demikianlah yang bisa saya paparkan tentang hukum tinggal di negeri kafir. Saya mohon kepada Allah agar penjelasan saya ini sesuai dengan kebenaran.[Disalin dari buku Syrhu Tsalatsatil Ushul, edisi Indonesia Penjelasan Kitab Tiga Landasan Utama, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin terbitan Darul Haq hal 228-231, penerjemah Zainal Abidin Syamsudin, Ainul Haris Arifin]_________Foote Note.[1]. Diriwayatkan oleh Abu Daud, Kitabul Jihad, bab "Tinggal di Negeri Orang-Orang Musyrik[2]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Kitabul Jihad, bab "Larangan Membunuh Orang yang Menyelamatkan Diri Dari Bersujud", dan At-Tirmidzi, Kitabus Siar, bab "Makruhnya Tinggal Di Antara Orang-Orang Musyrik"

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1001&bagian=0


Artikel Syarat Tinggal Di Negeri Kafir 3/3 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Syarat Tinggal Di Negeri Kafir 3/3.

Ini Adalah Maksiat Besar

Kumpulan Artikel Islami

Ini Adalah Maksiat Besar

>> Pertanyaan :

Apa hukumnya orang yang membawa alat-alat musik yang diharamkan didalam kepergiannya untuk menunaikan ibadah haji atau umrah?

>> Jawaban :

Membawa alat-alat yang diharamkan, apabila alat-alat itu dipergunakan,maka tidak diragukan lagi bahwa itu adalah merupakan kemak-siatan dansikap nekad dalam perbuatan dosa besar. Dan apabila alat-alat musikitu dipakai dalam kondisi ihram haji ataupun umrah, maka hal itu tentulebih berdosa lagi. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman,

Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakanhaji, maka tidak boleh berbuat rafats [mengatakan perkataan yang dapatmenimbulkan birahi atau bersetubuh], berbuat maksiat danberbatah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. [Al-Baqarah: 197].

Maka setiap manusia Muslim hendaknya menghindari segala yangdiharamkan oleh Allah, baik ketika keberangkatannya untuk menunaikanibadah haji, sekembalinya dari haji ataupun ketika sedang mengerjakanibadah haji.

[Ibnu Utsaimin: Fatawa Makkiyah, hal. 4.]

Artikel Ini Adalah Maksiat Besar diambil dari http://www.asofwah.or.id
Ini Adalah Maksiat Besar.

Tarekat Sufi Naqsyabandiyah

Kumpulan Artikel Islami

Tarekat Sufi Naqsyabandiyah Tarekat Sufi Naqsyabandiyah

Kategori Firaq

Kamis, 14 Juli 2005 06:39:53 WIBTAREKAT SUFI NAQSYABANDIYAHOlehAl-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal IftaPertanyaan.Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada sebuah perkumpulan wanita dari Kuwait. Mereka menyebarkan dakwah sufi beraliran Naqsyabandiyah secara sembunyi-sembunyi, perkumpulan wanita tersebut berada dibawah naungan lembaga resmi.Kami telah mempelajari kitab-kitab mereka, dan berdasarkan pengakuan mereka, yang pernah ikut perkumpulan wanita ini, tarekat ini memiliki pemahaman diantaranya :[a]. Barangsiapa yang tidak mempunyai syaikh, maka yang menjadi syaikhnya adalah syetan.[b]. Barangsiapa yang tidak bisa mengambil ahlak syaikh/gurunya, maka tidak akan bermanfaat baginya Kitab dan Sunnah.[c]. Barangsiapa yang mengatakan pada syaikhnya, "Mengapa begitu " Maka, tak akan sukses selamanya.Selain itu, mereka berdzikir [dengan tata cara sufi, tentunya] seraya membawa gambar syaikhnya. Mereka suka mencium tangan gurunya yang bergelar Al-Anisaa, dan berasal dari negeri Arab. Mereka menganggap akan mendapat berkah dengan meminum air sisa sang gurunya.Mereka menulis do'a dengan do'a khusus yang dinukil dari buku Al-Lu'lu wa Al-Marjan Fi Taskhiri Muluki Al-Jann. Dan dalam lapangan pendidikan, perkumpulan ini membangun madarasah khusus untuk kalangan sendiri, mereka didik anak-anak berdasarkan ide-ide kelompoknya, bahkan ada di antaranya yang mengajar di sekolah-sekolah negeri umum, baik jenjang setingkat SMP maupun SMA. Sebagian mereka ada yang berpisah dengan suami dan meminta cerai lewat pengadilan, hal itu terjadi manakala sang suami menyuruh sang istri agar menjauh dari aliran yang sesat ini.Pertanyaan yang kami ajukan :[1]. Bagaimanakah menurut syariat tentang perkumpulan wanita tersebut .[2]. Diperbolehkan mengawini mereka .[3]. Bagaimana pula hukumnya dengan akad nikah yang telah berlangsung selama ini .[4]. Sekarang, nasihat dan ancaman yang bagaimana yang pantas untuk mereka .Mohon penjelasan.Jawaban.Tarekat sufi, salah satunya Naqsyabandiyah, adalah aliran sesat dan bid'ah, menyeleweng dari Kitab dan Sunnah. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :"Artinya : Jauhilah oleh kalian perkara baru, karena sesuatu yang baru [di dalam agama] adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat". [Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan Hakim]Tarekat sufi tidak semata bid'ah. Bahkan, di dalamnya terdapat banyak kesesatan dan kesyirikan yang besar, hal ini dikarenakan mereka mengkultuskan syaikh/guru mereka dengan meminta berkah darinya, dan penyelewengan-penyelewengan lainnya bila dilihat dari Kitab dan Sunnah. Diantaranya, pernyataan-pernyataan kelompok sufi sebagaimana telah diungkap oleh penanya.Semua itu adalah pernyataan yang batil dan tidak sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah, sebab, yang patut diterima perkataannya secara mutlak adalah perkataan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana firman Allah."Artinya : Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah". [Al-Hasyr : 7]"Artinya : Dan tidaklah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya". [An-Najm : 3]Adapun selain Rasulullah shallalahu 'alaihi wa sallam, walau bagaimana tinggi ilmunya, perkataannya tidak bisa diterima kecuali kalau sesuai dengan Al-Kitab dan Sunnah. Adapun yang berpendapat wajib metaati seseorang selain Rasul secara mutlak, hanya lantaran memandang "si dia/orang"nya, maka ia murtad [keluar dari Islam]. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala."Artinya : Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Rabb selain Allah, dan [juga mereka menjadikan Rabb] Al-Masih putera Maryam ; padahal mereka hanya disuruh menyembah Ilah Yang Maha Esa ; tidak ada Ilah [yang berhak disembah] selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan". [At-Taubah : 31]Ulama menafsirkan ayat ini, bahwa makna kalimat "menjadikan para rahib sebagai tuhan" ialah bila mereka menta'ati dalam menghalalkan apa yang diharamkan dan mengharamkan apa yang dihalalkan. Hal ini diriwayatkan dalam hadits Adi bin Hatim.Maka wajiblah berhati-hati terhadap aliran sufi, baik dia laki-laki atau perempuan, demikianlah pula terhadap mereka yang berperan dalam pengajaran dan pendidikan, yang masuk kedalam lembaga-lembaga. Hal ini agar tidak merusak aqidah kaum muslimin.Lantas, diwajibkan pula kepada seorang suami untuk melarang orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya agar jangan masuk ke dalam lembaga-lembaga tersebut ataupun sekolah-sekolah yang mengajarkan ajaran sufi. Hal ini sebagai upaya memelihara aqidah serta keluarga dari perpecahan dan kebejatan para istri terhadap suaminya.Barangsiapa yang merasa cukup dengan aliran sufi, maka ia lepas dari manhaj Ahlus Sunnah wa Jamaah, jika berkeyakinan bahwa syaikh sufi dapat memberikan berkah, atau dapat memberikan manfa'at dan madharat, menyembuhkan orang sakit, memberikan rezeki, menolak bahaya, atau berkeyakinan bahwa wajib menta'ati setiap yang dikatakan gurunya/syaikh, walaupun bertentangan dengan Al-Kitab dan As-Sunnah.Barangsiapa berkeyakinan dengan semuanya itu, maka dia telah berbuat syirik terhadap Allah dengan kesyirikan yang besar, dia keluar dari Islam, dilarang berloyalitas padanya dan menikah dengannya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman."Artinya : Dan janganlah kalian nikahi wanita-wanita musyrikah sebelum mereka beriman, .......... Dan janganlah kalian menikahkan [anak perempuan] dengan laki-laki musyrik sebelum mereka beriman ........". [Al-Baqarah : 221]Wanita yang telah terpengaruh aliran sufi, akan tetapi belum sampai pada keyakinan yang telah kami sebutkan diatas, tetap tidak dianjurkan untuk menikahinya. Entah itu sebelum terjadi aqad ataupun setelahnya, kecuali bila setelah dinasehati dan bertaubat kepada Allah.Yang kita nasehatkan adalah bertaubat kepada Allah, kembali kepada yang haq, meninggalkan aliaran yang batil ini dan berhati-hati terhadap orang-orang yang menyeru kepada kejelekan-kejelekan. Hendaknya berpegang teguh dengan manhaj Ahlus Sunnah wal Jama'ah, membaca buku-buku bermanfa'at yang berisi tentang aqidah yang shahih, mendengarkan pelajaran, muhadharah dan acara-acara yang berfaedah yang dilakukan oleh ulama yang berpegang dengan teguh pada manhaj yang benar.Juga kita nasehatkan kepada para istri agar taat kepada suami mereka dan orang-orang yang bertanggung jawab dalam hal-hal yang ma'ruf.Semoga Allah memberikan taufiq-Nya.[Fatwa ini dikeluarkan tanggal 18 Jumadil Awal 1414H dengan No. Fatwa 16011, dan dimuat di majalah As-Sunnah Edisi 17/II/1416H-1996M. Diterjemahkan oleh Andi Muhammad Arief Mardzy]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1485&bagian=0


Artikel Tarekat Sufi Naqsyabandiyah diambil dari http://www.asofwah.or.id
Tarekat Sufi Naqsyabandiyah.