Kumpulan Artikel Islami
Menikahi Budak Yang Dimerdekakan Negara
>> Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: Tentang hukum menikah denganwanita budak yang dimerdekakan oleh pemerintah?
>> Jawaban :
Yang berhak menikahkan mereka adalah para hakim atau qadhi yangdiangkat oleh pemerintah, maka bagi siapa saja di antara mereka yangingin menikah dibolehkan asalkan telah memenuhi syarat-syaratnyakhususnya bagi mereka yang tidak memiliki bapak, anak, saudara atauyang lainnya.
Artikel Menikahi Budak Yang Dimerdekakan Negara diambil dari http://www.asofwah.or.id
Menikahi Budak Yang Dimerdekakan Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar