Sabtu, 10 Mei 2008

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi MahramBagi Bibi Perempuan Tersebut

Kumpulan Artikel Islami

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi MahramBagi Bibi Perempuan Tersebut

>> Pertanyaan :

Syaikh Ibrahim ditanya: Bolehkah seorang bibi yang telah berumursekitar tujuh puluh tahun tinggal bersama keponakannya yang telahbersuami, dan bolehkah si bibi tersebut pergi haji dengan didam-pingisuami keponakannya sebagai mahram ?

>> Jawaban :

Suamimu tidak bisa menjadi mahram bibimu, dan adapun dia tinggalbersama serumah maka dibolehkan jika dia tidak melakukan khalwahbersama suamimu tatkala kamu tidak ada.

Artikel Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi MahramBagi Bibi Perempuan Tersebut diambil dari http://www.asofwah.or.id
Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi MahramBagi Bibi Perempuan Tersebut.

Tidak ada komentar: