Sabtu, 14 Juni 2008

Hukum Khitan

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Khitan Hukum Khitan

Kategori Ahkam

Kamis, 24 Juni 2004 21:12:39 WIBHUKUM KHITANOlehSalim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur'ahMuhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah.Yang paling rajih hukum khitan adalah wajib, ini yang ditujukkan oleh dalil-dalil dan mayoritas pendapat ulama. Perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah tsabit terhadap seorang laki-laki yang telah ber-Islam untuk berkhitan. Beliau bersabda kepadanya :"Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah". Ini merupakan dalil yang paling kuat atas wajibnya khitan.Berkata Syaikh Al-Albani dalam 'Tamamul Minnah hal 69 :"Adapun hukum khitan maka yang tepat menurut kami adalah wajib dan ini merupakan pendapatnya jumhur seperti Imam Malik, Asy-Syafi'i, Ahmad dan pendapat ini yang dipilih oleh Ibnu Qayyim. Beliau membawakan 15 sisi pendalilan yang menunjukkan wajibnya khitan. Walaupun satu persatu dari sisi tersebut tidak dapat mengangkat perkara khitan kepada hukum wajib namun tidak diragukan bahwa pengumpulan sisi-sisi tersebut dapat mengangkatnya. Karena tidak cukup tempat untuk menyebutkan semua sisi tersebut maka aku cukupkan dua sisi saja :[1]. Firman Allah Ta'ala."Artinya : Kemudian Kami wahyukan kepadamu ; 'Ikutilah millahnya Ibrahim yang hanif" [An-Nahl : 123]Khitan termasuk millah Ibrahim sebagaimana disebutkan dalam hadits AbiHurairah yang telah lalu. Sisi ini merupakan hujjah yang terbaik sebagaimana kata Al-Baihaqi yang dinukil oleh Al-Hafidzh [10/281].[2]. Khitan termasuk syi'ar Islam yang paling jelas, yang dibedakan dengan seorang muslim dari seorang nashrani. Hampir-hampir tidak dijumpai dari kaum muslimin yang tidak berkhitan" [selesai ucapan Syaikh]"Kami tambahkan sisi ke tiga yang menunjukkan wajibnya khitan. Al-Hafizh menyebutkan sisi ini dalam 'Fathul Baari [10/417]' dari Imam Abu Bakar Ibnul Arabi ketika ia berbicara tentang hadits : "Fithrah itu ada lima ; khitan, mencukur rambut kemaluan ....". Ia berkata :"Menurutku kelima perkara yang disebutkan dalam hadits ini semuanya wajib. Karena seseorang jika ia meninggalkan lima perkara tersebut tidak tampak padanya gambaran bentuk anak Adam [manusia], lalu bagaimana ia digolongkan dari kaum muslimin" [Selesai ucapan Al-Imam]"Hukum khitan ini umum bagi laki-laki dan wanita, hanya saja ada sebagian wanita yang tidak ada pada mereka bagian yang bisa dipotong ketika khitan yaitu apa yang diistilahkan klitoris [kelentit]. Kalau demikian keadaannya maka tidak dapat dinalar bila kita memerintah mereka untuk memotongnya padahal tidak ada pada mereka.Berkata Ibnul Hajj dalam Al-Madkhal [3/396] :"Khitan diperselisihkan pada wanita, apakah mereka dikhitan secara mutlak atau dibedakan antara penduduk Masyriq [timur] dan Maghrib [barat]. Maka penduduk Masyriq diperintah untuk khitan karena pada wanita mereka ada bagian yang bisa dipotong ketika khitan, sedangkan penduduk Maghrib tidak diperintah khitan karena tidak ada bagian tersebut pada wanita mereka. Jadi hal ini kembali pada kandungan ta'lil [sebab/alasan]".[Disalin dari kitab Ahkamul Maulud fi Sunnatil Muththarah edisi Indonesia Hukum Khusus Seputar Anak dalam Sunnah yang Suci, hal 110-112 Pustaka Al-Haura]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=851&bagian=0


Artikel Hukum Khitan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Khitan.

Zakat Tanah Yang Dipersiapkan Untuk Diperjualbelikan

Kumpulan Artikel Islami

Zakat Tanah Yang Dipersiapkan Untuk Diperjualbelikan Zakat Tanah Yang Dipersiapkan Untuk Diperjualbelikan

Kategori Zakat

Jumat, 30 April 2004 06:37:52 WIBZAKAT TANAH YANG DIPERSIAPKAN UNTUK DIPERJUALBELIKANOlehLajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Imiah Wal IftaPertanyaan.Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Imiah Wal Ifta ditanya : Apa hukumnya mengeluarkan zakat dari tanah yang disiapkan untuk diperjual belikan Jawaban.Wajib hukumnya membayar zakat atas tanah yang disiapkan untuk diperjualbelikan. Sebab tanah itu dianggap sebagai barang perniagaan, dan termasuk dalil umum wajibnya mengeluarkan zakat dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, di antaranya firman Allah.â€Å"Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” [At-Taubah : 103]Dan berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan dari Samurah bin Jundub Radhiyallahu ‘anhu ia berkata : â€Å"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari barang yang dipersiapkan untuk didagangkan”.Itulah pendapat jumhur ulama dan merupakan pendapat yang benar. Shalawat dan salam semoga tercurah atas Nabi Muhammad.[Lajnah Da’imah, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhammad Al-Musnad, hal.27][Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 271 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=672&bagian=0


Artikel Zakat Tanah Yang Dipersiapkan Untuk Diperjualbelikan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Zakat Tanah Yang Dipersiapkan Untuk Diperjualbelikan.

Hak Dan Kewajiban Istri

Kumpulan Artikel Islami

Hak Dan Kewajiban Istri

>> Pertanyaan :

Apa hak-hak dan kewajiban-kewajiban istri?

>> Jawaban :

Hak-hak mutlak dan kewajiban-kewajiban istri tidak disebutkanrinciannya di dalam syariat, tapi standarnya adalah tradisi yangpatut, berdasarkan firman Allah,

Dan bergaullah dengan mereka secara patut. [An-Nisa: 19] danfirman-Nya,

Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannyamenurut cara yang ma'ruf. [Al-Baqarah: 228].

Dengan demikian, hal-hal yang berlaku secara tradisi/kebiasaan, makaitulah yang wajib. Adapun yang tidak berlaku secara tradisi maka tidakwajib, kecuali jika tradisi itu bertentangan dengan syariat, makayang jadi patokannya adalah ketetapan syariat. Jika tradisi yangberlaku adalah suami tidak memerintahkan istrinya untuk shalat dantidak bersikap baik, maka ini tradisi yang batil. Namun jika tradisiitu tidak bertentangan dengan syariat maka Allah mengembalikan kepadaayat-ayat tadi.

Kewajiban setiap penanggung jawab rumah tangga adalah bertakwa kepadaAllah dalam menangani orang-orang yang urusannya telah diserahkanAllah kepadanya, baik laki-laki maupun perempuan, maka jangan sampaimeremehkan mereka. Adakalanya seorang ayah tidak memperdulikananak-anaknya, baik yang laki-laki maupun yang perem-puan, tidakmenanyakan siapa yang sedang tidak di rumah atau yang ada di rumah,tidak duduk-duduk bersama mereka, bahkan selama sebulan atau dua bulantidak pernah berkumpul dengan anak-anak dan istrinya. Ini kesalahbesar.

Kami sarankan kepada saudara-saudara kami, hendak-nya mereka berusahakeras menciptakan kebersamaan, bukan perpecahan [bersikapmasing-masing], hendaknya makan siang dan makan malam dilakukanbersama-sama, tapi dalam hal ini para wanita tidak boleh berkumpulbersama laki-laki yang bukan mahromnya. Di sebagian masya-rakat, inimerupakan tradisi, tapi jelas ini tradisi yang bertentangan dengansyariat, karena berkumpulnya wanita dan laki-laki yang bukan mahromketika makan bersama hukumnya dilarang. Semoga Allah memberikanpetunjuk kepada kita semua.

[ Majmu Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, juz 3, hal. 245, SyaikhIbnu Utsaimin. ]

Artikel Hak Dan Kewajiban Istri diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hak Dan Kewajiban Istri.

Al-Mahdi, Namanya Sifat-Sifatnya Dan Tempat Keluarnya

Kumpulan Artikel Islami

Al-Mahdi, Namanya Sifat-Sifatnya Dan Tempat Keluarnya Al-Mahdi, Namanya Sifat-Sifatnya Dan Tempat Keluarnya

Kategori As-Saa'ah - Al-Mahdi

Kamis, 30 September 2004 13:41:06 WIBAL-MAHDI, NAMANYA SIFAT-SIFATNYA DAN TEMPAT KELUARNYAOlehYusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil MAAL-MAHDIPada akhir zaman akan keluar seorang laki-laki dari golongan Ahlul-Bait [keturunan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam] dan Allah mengokohkan Dinnul Islam dengannya pada saat itu. Dia berkuasa selama tujuh tahun. Pada waktu itu dia memenuhi bumi dengan keadilan sebagaimana sebelumnya dipenuhi dengan kelaliman dan kezhaliman. Pada masanya umat manusia merasakan nikmat yang belum pernah dirasakan sebelumnya; bumi rnengeluarkan tumbuh-tumbuhan, langit menurunkan hujan, dan memberikan penghasilan [kekayaan] yang tak terhitung banyaknya.lbnu Katsir rahimahullah berkata, "Pada waktu itu banyak buah-buahan, tanam-tanaman subur, harta melimpah, kekuasaan berjalan dengan baik, agama berdiri tegak, permusuhan sirna. dan kebaikan bersemarak." [An-Nihayah Fil-Fitan wal-Ma-lahim 1:31 dengan tahqiq DR. Thaha Zaini]NAMANYA DAN SIFAT-SIFATNYAlaki-laki ini namanya seperti nama Rasulullah saw, dan nama ayahnya seperti nama ayah Rasulullah saw. Maka dia bernama Muhammad atau Ahmad bin Abdullah. Dia berasal dari keturunan Fatimah binti Rasulullah Saw, dari anak cucu Hasan bin Ali Radhiyallahu 'anhuIbnu Katsir berkata tentang Al-Mahdi, "Dia bernama Muhammad bin Abdullah Al-Alawi Al-Fathimi al-Hasani radhiyallahu 'anhu." [Ibid, halamann 29].Dan sifat-sifat tubuhnya antara lain mukanya lebar dan hidungnya mancung.TEMPAT KELUARNYAAl-Mahdi akan muncul dari arah [kawasan] timur. Dalam sebuah hadits dari Tsauban ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda:"Akan berperang tiga orang di sisi perbendaharaanmu. Mereka semua adalah putera khalifah. Tetapi tak seorang pun di antara mereka yang berhasil menguasainya. Kemudian muncullah bendera-bendera hitam dari arah timur, lantas mereka membunuh kamu dengan suatu pembunuhan yang belum pernah dialami oleh kaum sebelummu. " Kemudian beliau Saw menyebutkan sesuatu yang aku tidak hafal, lalu bersabda: "Maka jika kamu melihatnya, berbai'atlah walaupun dengan merangkak di atas salju, karena dia adalah khalifah Allah â€Å"Al-Mahdi”. "[1]Ibnu Katsir rahimahullah berkata, "Yang dimaksud dengan perbendaharaan didalam hadits ini ialah perbendaharaan Ka'bah. Akan ada tiga orang putera khalifah [ia berperang di sisinya untuk memperebutkannya hingga datangnya akhir zaman, lalu keluarlah Al-Mahdi yang akan muncul dari negeri Timur, bukan dari dalam bangunan di bawah tanah Samira seperti anggapan orang-orang Rafidhah yang jahil bahwa Al-.Mahdi sekarang berada di sana dan mereka menanti keluarnya pada akhir zaman. Anggapan semacam ini merupakan igauan yang hina dari syetan, karena tidak ada dalil dan keterangannya sama sekali baik dari Al-Qur'an maupun As-Sunnah, dari perkataan atau pemikiran orang sehat maupun dari istihsam."Selanjutnya beliau mengatakan, "Dan beliau dikukuhkan oleh penduduk masyriq [kawasan timur] yang membantunya, menegakkan kekuasaannya, dan membangun pilar-pilarnya, dan bendera mereka juga berwarna hitam, yaitu warna yang melambangkan sikap merendahkan diri, karena bendera Rasulullah saw juga berwarna hitam yang diberi nama Al-'Uqab.... Maksudnya, bahwa Al-Mahdi yang terpuji dan dijanjikan akan muncul pada akhir zaman, kemunculannya adalah dari wilayah timur dan dia dibai'at di sisi Baitullah sebagaimana ditunjuki oleh beberapa hadits. "[2][Disalin dari kitab Asyratus Sa'ah edisi Indonesia Tanda-Tanda Hari Kiamat, Penulis Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabl MA, Penerjemah Drs As'ad Yasin, Penerbit CV Pustaka Mantiq]_________Foote Note[1]. Sunan Ibnu Majah, Kitabul Fitan, Bab Khurujil Mahdi 2: 1467; Mustadrak Al-Hakim 4: 463-464. Dan dia berkata, "Ini adalah hadits shahih menurut syarat Syaikhain." Perkataan Hakim ini juga disetujui oleh adz-Dzahabi.Ibnu Katsir berkata. "Ini adalah isnad yang kuat lagi shahih." [An Nihayah fil Fitan 1: 29 dengan tahqiq DR. Thaha Zaini].Al-Albani berkata, "Hadits ini shahih maknanya, tanpa perkataan: "Karena dia khalifah Allah Al-Mahdi". Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari jalan Alqamah dari Ibnu Mas'ud secara marfu' seperti riwayat Utsman yang kedua, dan isnadnya hasan, tetapi tanpa perkataan "khalifah" [khalifah / pengganti Allah]. Dan tambahan "khalifatullah" ini tidak dimiliki jalan yang shahih serta tidak memiliki syahid [hadits yang senada yang diriwayatkan dari orang lain]; karena itu tambahan tersebut adalah munkar. Dan di antara kemungkarannya ialah bahwa di dalam syara' tidak boleh dikatakan ada khalifah Allah, karena kemungkinan orang tersebut berbuat keliru, padahal tidak layak bagi Allah kekurangan dan kelemahan.Kemudian dikutip dari Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengenai penolakan beliau terhadap orang yang mengatakan bahwa khalifah itu sebagai wakil Allah Ta'ala, karena tidak laik bagi Dia memiliki khalifah [wakil / pengganti], sebab Dia adalah Maha Hidup, Maha Menyaksikan, Maha Melindungi, Berdiri Sendiri, Yang Mengawasi, Maha Pemelihara, Maha Kaya dan tidak membutuhkan alam semesta. Sedang khalifah itu ada karena yang digantikan itu mati atau lenyap, sedangkan Allah Maha Suci dari semua itu." [Vide: Silsilatul Ahaditsih-Dha'ifah wal-Maudhu'ah 1: 119-121, hadits nomor 85].[2]. An Nihayah fil Fitan wal-Malahim 1: 29-30.Syekh Abdul Alim Abdul Azhim membicarakan hadits-hadits Al-Mahdi secara panjang lebar dalam thesis beliau untuk memperoleh gelar Magister yang berjudul "Al-Ahaditsul Waridah fil Mahdi fi Mizanil Jarh wat Ta'dil". Dalam thesis ini beliau menyebutkan orang-orang yang meriwayatkan hadits-hadits tersebut beserta perkataan para ulama mengenai isnad masing-masing hadits beserta keputusannya dan kesimpulannya.Barangsiapa yang ingin mengetahui secara luas dipersilahkan membaca thesis tersebut, karena ia merupakan pembahasan paling luas mengenai hadits-hadits Al-Mahdi sebagaimana dikatakan oleh Syekh Abdul Muhsin Al-'Abbad dalam majalah al-Jami'ah Al- Islamiyyah nomor 45 halaman 323.Dalam thesis tersebut beliau menyebutkan ada hadits-hadits marfu' dan atsar-atsar sahabat dan lainnya tentang Al-Mahdi ini sebanyak 336 riwayat. Di antaranya terdapat tiga puluh dua hadits dan sebelas atsar yang berkedudukan diantara shahih dan hasan. Yang menyebutkan Al-Mahdi secara eksplisit sebanyak 9 hadits dan 6 atsar, dan sisanya hanya menyebutkan identifikasinya.Banyak al-Huffazh yang mengesahkan hadits-hadits Al-Mahdi ini, antara lain Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya "Minhajus Sunnah fi Naqdhi Kalamisy Syi'ah wal Qadariyyah" 4: 211, dan al-'Allamah Ibnu Qayyim dalam kitabnya "Al-Manarul Munif fish Shahih wadh-Dha’if" halaman 142 dan seterusnya dengan tahqiq Syekh Abdul Fattah Abu Ghadah, serta dishahkan oleh Al-Hafizh Ibnu Katsir dalam kitabnya "An-Nihayah fil-Fitan wal-Malahim" 1: 24-32 dengan tahqiq DR. Thaha Zaini. Juga dishahkan oleh ulama- ulama lain sebagaimana akan kami sebutkan.

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1055&bagian=0


Artikel Al-Mahdi, Namanya Sifat-Sifatnya Dan Tempat Keluarnya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Al-Mahdi, Namanya Sifat-Sifatnya Dan Tempat Keluarnya.

Mayoritas Kaum Muslimin Tidak Memahami Makna Laa Ilaaha Illallah Dengan Pemahaman Yang Baik 1/2

Kumpulan Artikel Islami

Mayoritas Kaum Muslimin Tidak Memahami Makna Laa Ilaaha Illallah Dengan Pemahaman Yang Baik 1/2 Mayoritas Kaum Muslimin Tidak Memahami Makna Laa Ilaaha Illallah Dengan Pemahaman Yang Baik 1/2

Kategori At-Tauhid Awwalan

Senin, 10 Mei 2004 09:05:32 WIBMAYORITAS KAUM MUSLIMIN SEKARANG INI TIDAK MEMAHAMI MAKNA LAA ILAAHA ILLALLAH DENGAN PEMAHAMAN YANG BAIKOlehSyaikh Muhammad Nashiruddin Al-AlbaniBagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2]Mayoritas kaum muslimin sekarang ini yang telah bersaksi Laa Ilaaha Illallah [Tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah] tidak memahami makna Laa Ilaaha Illallah dengan baik, bahkan barangkali mereka memahami maknanya dengan pemahaman yang terbalik sama sekali. Saya akan memberikan suatu contoh untuk hal itu : Sebagian di antara mereka [Dia adalah Syaikh Muhammad Al-Hasyimi, salah seorang tokoh sufi dari thariqah Asy-Syadziliyyah di Suriah kira-kira 50 tahun yang lalu] menulis suatu risalah tentang makna Laa Ilaaha Illallah, dan menafsirkan dengan "Tidak ada Rabb [pencipta dan pengatur] kecuali Allah" !! Orang-orang musyrik pun memahami makna seperti itu, tetapi keimanan mereka terhadap makna tersebut tidaklah bermanfaat bagi mereka. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :"Artinya : Dan sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka : 'Siapakah yang menciptakan langit dan bumi ' Tentu mereka akan menjawab : 'Allah'. " [Luqman : 25].Orang-orang musyrik itu beriman bahwa alam semesta ini memiliki Pencipta yang tidak ada sekutu bagi-Nya, tetapi mereka menjadikan tandingan-tandingan bersama Allah dan sekutu-sekutu dalam beribadah kepada-Nya. Mereka beriman bahwa Rabb [pengatur dan pencipta] adalah satu [esa], tetapi mereka meyakini bahwa sesembahan itu banyak. Oleh karena itu, Allah membantah keyakinan ini yang disebut dengan ibadah kepada selain Allah di samping beribadah kepada Allah melalui firman-Nya :"Artinya :Dan orang-orang yang mengambil perlindungan selain Allah [berkata] : 'Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya'". [Az-Zumar : 3].Kaum musyrikin dahulu mengetahui bahwa ucapan Laa Ilaaha Illallah mengharuskannya untuk berlepas diri dari peribadatan kepada selain Allah Azza wa Jalla. Adapun mayoritas kaum muslimin sekarang ini, menafsirkan kalimat thayyibah Laa Ilaaha Illallah ini dengan : "Tidak ada Rabb [pencipta dan pengatur] kecuali Allah". Padahal apabila seorang muslim mengucapkan Laa Ilaaha Illallah dan dia beribadah kepada selain Allah disamping beribadah kepada Allah, maka dia dan orang-orang musyrik adalah sama secara aqidah, meskipun secara lahiriah adalah Islam, karena dia mengucapkan lafazh Laa Ilaaha Illallah, sehingga dengan ungkapan ini dia adalah seorang muslim secara lafazh dan secara lahir.Dan ini termasuk kewajiban kita semua sebagai da'i Islam untuk menda'wahkan tauhid dan menegakkan hujjah kepada orang-orang yang tidak mengetahui makna Laa Ilaaha Illallah dimana mereka terjerumus kepada apa-apa yang menyalahi Laa Ilaaha Illallah. Berbeda dengan orang-orang musyrik, karena dia enggan mengucapkan Laa Ilaaha Illallah, sehingga dia bukanlah seorang muslim secara lahir maupun batin. Adapun mayoritas kaum muslimin sekarang ini, mereka orang-orang muslim, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :"Artinya : Apabila mereka mengucapkan [Laa Ilaaha Illallah], maka kehormatan dan harta mereka terjaga dariku kecuali dengan haknya, dan perhitungan mereka atas Allah Subhanahu wa Ta'ala". ]Hadits Shahih diriwayatkan oleh Al-Bukhari [25] dan pada tempat lainnya, dan Muslim [22], dan selainnya, dari hadits Ibnu Umar Radhiyallahu anhum]Oleh karena itu, saya mengatakan suatu ucapan yang jarang terlontar dariku, yaitu : Sesungguhnya kenyataan mayoritas kaum muslimin sekarang ini adalah lebih buruk daripada keadaan orang Arab secara umum pada masa jahiliyah yang pertama, dari sisi kesalahpahaman terhadap makna kalimat tahyyibah ini, karena orang-orang musyrik Arab dahulu memahami makna Laa Ilaaha Illallah, tetapi mereka tidak mengimaninya. Sedangkan mayoritas kaum muslimin sekarang ini mereka mengatakan sesuatu yang tidak mereka yakini, mereka mengucapkan : 'Laa Ilaaha Illallah' tetapi mereka tidak mengimani -dengan sebenarnya- maknanya. [Mereka menyembah kubur, menyembelih kurban untuk selain Allah, berdo'a kepada orang-orang yang telah mati, ini adalah kenyataan dan hakikat dari apa-apa yang diyakini oleh orang-orang syi'ah rafidhah, shufiyah, dan para pengikut thariqah lainnya, berhaji ke tempat pekuburan dan tempat kesyirikan dan thawaf di sekitarnya serta beristighatsah [meminta tolong] kepada orang-orang shalih dan bersumpah dengan [nama] orang-orang shalih adalah merupakan keyakinan-keyakinan yang mereka pegang dengan kuat].Oleh karena itu, saya meyakini bahwa kewajiban pertama atas da'i kaum muslimin yang sebenarnya adalah agar mereka menyeru seputar kalimat tauhid ini dan menjelaskan maknanya secara ringkas. Kemudian dengan merinci konsekuensi-kosekuensi kalimat thayyibah ini dengan mengikhlaskan ibadah dan semua macamnya untuk Allah, karena ketika Allah Azza wa Jalla menceritakan perkataan kaum musyrikin, yaitu :"Artinya : Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya". [Az-Zumar : 3]Allah menjadikan setiap ibadah yang ditujukan bagi selain Allah sebagai kekufuran terhadap kalimat thayyibah Laa Ilaaha Illallah.Oleh karena itu, pada hari ini saya berkata bahwa tidak ada faedahnya sama sekali upaya mengumpulkan dan menyatukan kaum muslimin dalam satu wadah, kemudian membiarkan mereka dalam kesesatan mereka tanpa memahami kalimat thayyibah ini, yang demikian ini tidak bermanfaat bagi mereka di dunia apalagi di akhirat !.Kami mengetahui sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam"Artinya : Barangsiapa mati dan dia bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah dengan ikhlas dari hatinya, maka Allah mengharamkan badannya dari Neraka" dalam riwayat lain : "Maka dia akan masuk Surga". [Hadits Shahih, diriwayatkan oleh Ahmad [5/236], Ibnu Hibban [4] dalam Zawa'id dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah [3355]].Maka mungkin saja orang yang mengucapkan kalimat thayyibah dengan ikhlas dijamin masuk Surga. meskipun setelah mengucapkannya menerima adzab terlebih dahulu. Orang yang meyakini keyakinan yang benar terhadap kalimat thayyibah ini, maka mungkin saja dia diadzab berdasarkan perbuatan maksiat dan dosa yang dilakukannya, tetapi pada akhirnya tempat kembalinya adalah Surga.[Disalin dari buku At-Tauhid Awwalan Ya Du'atal Islam, edisi Indonesia TAUHID, Prioritas Pertama dan Utama, oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hal 16-26, terbitan Darul Haq, penerjemah Fariq Gasim Anuz]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=704&bagian=0


Artikel Mayoritas Kaum Muslimin Tidak Memahami Makna Laa Ilaaha Illallah Dengan Pemahaman Yang Baik 1/2 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Mayoritas Kaum Muslimin Tidak Memahami Makna Laa Ilaaha Illallah Dengan Pemahaman Yang Baik 1/2.

KISAH FIRASAT PARA ULAMA SHALIH

Kumpulan Artikel Islami

KISAH FIRASAT PARA ULAMA SHALIH 1. Dihikayatkan dari imam asy-Syafi’i dan Muhammadbin al-Hasan bahwa keduanya melihat seorang laki-laki sedang berjalanke arah mereka, lalu masing-masing mereka menebak pekerjaan orangtersebut. Kata imam asy-Syafi’i, “Dia itu seorang tukang kayu.”Muhammad bin al-Hasan berkata, “Dia itu seorang pandai besi.” Begituorang itu mendekat, keduanya bertanya kepadanya mengenai pekerjaannya,maka ia menjawab, “Dulu profesiku pandai besi tapi sekarang sudahberprofesi sebagai tukang kayu.”

2. Seorang laki-laki yang dulunya pandai baca al-Qur’an bertanyakepada sebagian ulama, lalu mereka berkata kepadanya, “Duduklah, sebabaku mencium dari ucapanmu bau ‘kekufuran’.” Tak berapa lama setelahitu, orang tersebut muncul lagi, tapi sudah masuk agama Nasrani, wal‘iyaadzu billah. Lalu ia ditanya, “Adakah ayat al-Qur’an yang masihkamu hafal.” Ia menjawab, “Aku tidak hafal kecuali satu ayat saja,

‘Orang-orang yang kafir itu seringkali [nanti di akhirat] menginginkankiranya mereka dahulu [di dunia] menjadi orang-orang Muslim.’”

[al-Hijr:2]

3. Abu Sa’id al-Kharraz berkata, “Di Masjid Haram Mekkah, aku melihatseorang laki-laki miskin yang tidak memiliki apa-apa dan hanyamengenakan pakaian yang menutup auratnya saja. Karena kondisinya itu,aku menghindarinya dan diriku jijik terhadapnya. Lalu ia memfirastikuseraya melantunkan firman Allah, “Dan ketahuilah bahwasanya Allahmengetahui apa yang ada di dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya.”

[al-Baqarah:235] Maka aku pun menyesali atas sikapku tersebut danmemohon ampun kepada Allah. Lalu ia melantunkan ayat lagi, “DanDia-lah Yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan mema’afkankesalahan-kesalahan…” [asy-Syura:25]

[SUMBER: Mi’ah Qishshah Wa Qishshah karya Muhammad Amin al-Jundi,juz II, hal.71-72]

Artikel KISAH FIRASAT PARA ULAMA SHALIH diambil dari http://www.asofwah.or.id
KISAH FIRASAT PARA ULAMA SHALIH.

Masuk Surga Setelah Meninggalkan Kekufuran PadahalBelum Pernah Sujud Kepada Allah

Kumpulan Artikel Islami

Masuk Surga Setelah Meninggalkan Kekufuran PadahalBelum Pernah Sujud Kepada Allah Abu Hurairah radhiallahu 'anhu pernahberkata:''Tahukah kalian siapakah orang yang masuk Surga tetapitidakpernah shalat walaupun sekali Kemudian dia sendiri yangmenjawab: Dia adalah Amr bin Tsabit . Ibnu Ishaq berkata bahwaHushain bin Muhammad pernah berkata: Aku bertanya kepada Mahmud binLabid,'Bagaimana kisah Amr bin Tsabit itu', ia menjawab,'Dulunya, Amrbin Tsabit itu menolak agama Islam. Akan tetapi, saat terjadi perangUhud dia menjadi simpatik kepada Islam. Kemudian dia mengambilpedangnya dan bergabung dengan kaum muslimin.

Saat perang sedang berkecamuk dia masuk ke kancah peperangan sampaiakhirnyadia terluka. Ketika ditemukan oleh orang-orang yang sekabilahdengannya, mereka bertanya,'Apa yang membuatmu datang ke mari Apakahkarena kasihan pada kaum kabilahmu, ataukah karena kau ingin masukIslam' Dia jawab,'Ya, karena aku ingin masuk agama Islam, aku telahberjihad bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sehingga akuterluka begini'. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi ura sallambersabda,'Sungguh dia adalah ahli Surga. ' Dalam riwayat laindisebutkan: Kemudian dia meninggal -karena lukanya- maka dia masuksurga dan tidak pernah melaksanakan shalat sekalipun [ Fathul BariSyarh Shahihul Bukhari [6/25] Kitab Al-jihad. Al-Hafizh Ibnu Hajarberkata: Sanad hadits ini shahih] .

Kisah tersebut juga diriwayatkan dengan redaksi lain Az-Zuhri danUrwah berkata: Ada seorang budak hitam dari Habasyah yang tinggal didaerah Khaibar, saat itu dia sedang menggembalakan kambing miliktuannya. Ketika dia melihat penduduk Khaibar telah memegang senjataperang mereka, dia bertanya,'Mau apa kalian', mereka menjawab,'Kamiakan memerangi orang laki-laki yang mengaku nabi itu.' Saat mendengarkata Nabi disebut dia langsung pergi dengan kambingnya menghadapkepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian bertanyapada beliau,'Kepada apa Anda mengajak orang' Nabi menjawab,'Aku akanmengajakmu kepada Islam kepada persaksian bahwa tidak ada Tuhan yangberhak disembah selain Allah dan bahwa aku ini adalah utusar Allah,dan aku juga mengajak agar kau tidak menyembah kecuali kepada Allah'.

Kemudian si budak tadi berkata 'Apa yang bisa aku dapatkan bila akumengikrarkan persaksian tadi dan beriman kepada Allah'. Jawab Nabishallallahu 'alaihi wa sallam,'Kau akan mendapatkan Surga bila matiatas hal itu.' Lalu dia masuk Islam dan berkata kepada Nabishallallahu 'alaihi wa sallam,'Hai Nabi Allah, kambing-kambing iniadalah amanat yang ada padaku.' Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyarankan, 'Keluarkan kambing-kambing itu dari laskar kamidan lemparilah dengan batu kerikil niscaya Allah akar membantumumemberikan amanat itu pada yang punya. Lalu dia kerjakan apa yangdiperintahkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam danternyata kambing-kambing itu kembali pulang kepada pemiliknya, hinggatuannya yang Yahudi itu tahu bahwa budaknya telah masuk Islam. Setelahitu beliau memberikan nasihat-nasihat kepada kaum muslimin.

Dalam riwayat ini juga disebutkan bagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihiwa sdllam memberikan bendera komando kepada Ali radhiallahu 'anhu Dandi bawah kepemimpinan Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu budak hitamitu meninggal. Kaum muslimin yang ada saat itu menggotongnya ke tempatberkumpulnya pasukan Islam, kemudian memasukkannya ke dalam kemah.Mereka berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menengokke dalam kemah lalu berkata kepada para sahabat: Sungguh, Allah telahmemuliakan budak ini dan menggiringnya menuju kebaikan.

Agama Islam telah benar-benar berada dalam hatinya. Sungguh, aku telahmelihat di sisi kepalanya dua bidadari yang cantik. Al-Hafizh Al-Baihaqimeriwayatkan kisah ini dengan sanadnya dari Jabir bin Abdillah, diaberkata: Suatu saat kami pernah bersama dengan Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam di perang Khaibar. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihiwa sallam mengirimkan pasukannya lain datanglah seseorang dengankambing-kambing yang sedang digembalakannya Untuk selanjutnya riwayatini sama dengan kisah budak hitam di atas.

Dalam riwayat tersebut dikatakan bahwa orang tersebut akhirnya terbunuh dalam keadaan syahid, sementara dia tidak pernah bersujud kepadaAllah Szlbhanahu wa Ta'ala sekalipun!

Artikel Masuk Surga Setelah Meninggalkan Kekufuran PadahalBelum Pernah Sujud Kepada Allah diambil dari http://www.asofwah.or.id
Masuk Surga Setelah Meninggalkan Kekufuran PadahalBelum Pernah Sujud Kepada Allah.

Makna Rafats, Fasik Dan Jidal Dalam Haji, Faedah Meninggalkan Rafats Dan Semua Maksiat Dalam Haji

Kumpulan Artikel Islami

Makna Rafats, Fasik Dan Jidal Dalam Haji, Faedah Meninggalkan Rafats Dan Semua Maksiat Dalam Haji Makna Rafats, Fasik Dan Jidal Dalam Haji, Faedah Meninggalkan Rafats Dan Semua Maksiat Dalam Haji

Kategori Hajji Dan Umrah

Minggu, 7 Maret 2004 15:15:25 WIBMAKNA RAFATS, FASIK DAN JIDAL DALAM HAJIOlehSyaikh Abdul Aziz bin BazPertanyaan.Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : "Artinya : [Musim] haji adalah dalam beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji. maka tidak boleh rafat, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan dalam masa mengerjakan haji" [Al-Baqarah : 197]Apakah yang dimaksud rafats. fasik, dan jidal yang dilarang dalam haji Dan apakah orang yang dimaksud berbantah-bantahan dan berlebih-lebihan dalam melakukan hal-hal yang tidak berguna ketika melaksanakan haji dan menjadikan hajinya batal .Jawaban.Ulama menafsirkan bahwa rafats adalah melakukan senggama dan hal-hal yang mengarah kepadanya. Sedangkan fasik adalah semua perbuatan maksiat. Adapun jidal maka ulama menafsirkan dengan perdebatan dalam hal-hal yang tidak berguna, atau dalam hal-hal yang telah dijelaskan Allah kepada hamba-hamba-Nya. Dan termasuk dalam perdebatan yang dilarang adalah semua perdebatan yang menyebabkan kegaduhan, mudharat kepada orang lain atau mengurangi ketentraman. Atau bahwa yang dimaksudkan perdebatan yang dilarang adalah perdebatan yang menyerukan kebatilan dan mengaburkan kebenaran. Sedangkan perdebatan dengan cara yang baik untuk menjelaskan kebenaran sebagai kebenaran, dan kebatilan sebagai kebatilan adalah perdebatan yang dibenarkan dalam syari'at Islam dan tidak termasuk perdebatan yang dilarang ketika haji.Ketiga hal tersebut tidak membatalkan haji kecuali senggama yang dilakukan sebelum tahallaul awal. Tapi ketiganya mengurangi pahal haji, mengurangi iman, dan melemahkannya. Maka kewajiban setiap orang yang melaksanakan haji dan umrah adalah menjauhi ketiga hal tersebut, karena mereka sedang melaksanakan perintah Allah dan berkeinginan mendapat kesempurnaan haji dan umrahnya.FAIDAH MENINGGALKAN RAFATS DAN SEMUA PERBUATAN MAKSIAT DALAM HAJIOlehSyaikh Abdul Aziz bin BazPertanyaan.Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Dalam hadits disebutkan : "Artinya : Barangsiapa haji dan dia tidak rafats, dan tidak berbuat fasik, maka dia kembali seperti hari ketika dia dilahirkan ibunya" [Hadits Riwayat Ahmad, Bukhari, Nasa'i dan Ibnu Majah]Apakah dengan meilhat hadits ini, maka haji dapat menghapuskan semua dosa yang telah dilakukan seseorang sebelum haji .Jawaban.Hadits tersebut termasuk hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan hadits ini terdapat kabar gembira, bahwa orang mukmin yang melaksanakan haji dengan cara tersebut, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya. Sebab ketika dia meninggalkan rafats dan perbuatan fasik, maka dia telah bertaubat kepada Allah dengan taubatan nashuha. Sedangkan orang yang bertaubat dijanjikan Allah dengan ampunan.Adapun arti rafats adalah melakukan hubungan badan ketika sedang ihram dan hal-hal yang mengarah kepadanya, baik dalam bentuk ucapam maupun perbuatan. Sedangkan fasik adalah semua perbuatan maksiat. Maka siapa yang meninggalkan rafats dan perbuatan fasik dalam hajinya, maka diampuni semua dosanya, dan diantara perbuatan fasik adalah terus menerus dalam maksiat. Siapa yang terus-menerus dalam kemaksiatan berarti dia tidak meninggalkan perbuatan fasik, dan dia tidak mendapatkan apa sebagaimana yang dijanjikan dalam hadits. Sebab hadits tersebut adalah seperti sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam."Artinya : Haji yang mabrur itu balasannya adalah surga" [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]Sedangkan tanda haji yang mabrur adalah melaksanakan semua kewajiban dan meninggalkan semua kemaksiatan dengan tanpa sedikitpun terus-menerus dalam suatu perbuatan maksiat. Maka kewajiban setiap Muslim, baik yang sedang haji atau yang tidak adalah menghindari semua perbuatan maksiat dan bersegera bertaubat kepada Allah dengan meninggalkan semua perbuatan maksiat tersebut, disertai kemauan keras untuk tidak mengulangi lagi karena mengagungkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dan berkeinginan mendapatkan apa yang ada di sisi-Nya. Di antara bentuk taubat yang sempurna, yaitu jika kesalahannya berkaitan dengan hak manusia, maka harus mengembalikan kepada orang yang berhak atau minta dihalalkan olehnya.Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman."Artinya : Dan bertaubatlah kepada Allah kamu semua wahai orang-orang yang beriman agar kamu mendapatkan keberuntungan" [An-Nur : 31]Dan Allah berfirman."Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kamu kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya, mudah-mudahan Rabbmu menghapuskan kesalahan-kesalahanmu, dan memasukkan kamu ke dalam surga yang dibawahnya mengalir sungai-sungai" [At-Tahrim : 8]Maka barangsiapa taubat dengan sebenar-benarnya, niscaya dia menjadi orang beruntung karena Allah akan menghapuskan kesalahan-kesalahan dan memasukkannya ke dalam surga.Kami memohon kepada Allah semoga Allah memberikan taufiq kepada Muslimin yang sedang haji mupun yang tidak haji dalam bertaubat kepada Allah dengan taubatan nashuha dan istiqomah dalam kebenaran. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha dekat.BERDESAK-DESAKAN DALAM IBADAH HAJIOlehSyaikh Abdul Aziz bin BazPertanyaan.Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sebagian manusia sengaja berdesak-desakan ketika melaksanakan sebagian syari'at haji. Apakah haji mereka sah ataukah batal Jawaban.Tidak batal haji mereka sebab berdesak-desakan, tapi mereka berdosa jika sengaja berdesak-desakan tanpa alasan. Sebab dalam berdesak-desakan terdapat unsur kezaliman, menyakiti orang-orang yang melaksanakan haji dan menyebabkan mereka lari dari haji. Tapi jika seseorang berdesak-desakan bukan karena sengaja bahkan disebabkan desakan orang lain kepadanya, maka insya Allah dia tidak berdosa. Sebab Allah berfirman."Artinya : Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu" [At-Taghabun : 16]Allah juga berfirman."Artinya : Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya" [Al-Baqarah : 286]Allah adalah yang memberikan taufiq kepada kebenaran.MENENTUKAN SYARAT DALAM NIAT HAJI BAGI ORANG YANG KHAWATIROlehSyaikh Abdul Aziz bin BazPertanyaan.Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika orang yang ihram khawatir tidak mampu melaksanakan manasiknya sampai selesai sebab sakit atau karena takut, apa yang dia lakukan JawabanJika seseorang ihram, maka ketika niat ihrmanya boleh mengatakan :"Artinya : Jika terdapat sesuatu yang menghalangiku, maka tempatku ketika aku terhalang"Sebab terdapat riwayat shahih bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan Dhaba'ah bin Zubair bin Abdul Muthalib untuk menentukan syarat niat dalam haji, ketika dia mengadukan sakit kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i hal. 35 - 44, penerjemah H.Asmuni Solihan Zamkhsyari, Lc.]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=411&bagian=0


Artikel Makna Rafats, Fasik Dan Jidal Dalam Haji, Faedah Meninggalkan Rafats Dan Semua Maksiat Dalam Haji diambil dari http://www.asofwah.or.id
Makna Rafats, Fasik Dan Jidal Dalam Haji, Faedah Meninggalkan Rafats Dan Semua Maksiat Dalam Haji.

Hukum Menunda Mahar Dan Zakatnya

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Menunda Mahar Dan Zakatnya

>> Pertanyaan :

Syaikh Utsaimin ditanya: Apakah boleh menunda pembayaran mahar danapakah mahar tersebut wajib dikeluarkan zakatnya ?

>> Jawaban :

Dibolehkan menunda pembayaran mahar berdasarkan firman Allah: Haiorang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu . [Al-Maidah: 1].Memenuhi pembayaran mahar adalah termasuk bagian dari memenuhi akad,sebab segala jenis yang menjadi persyaratan dalam akad termasuk bagiandari akad tersebut. Pembayaran mahar boleh dicicil bila sudah adakesepakatan sebelumnya. Dan Suami wajib memenuhinya tatkala saatpem-bayaran telah tiba. Jika pembayaran mahar tersebut kontan, makaharta itu menjadi hak istri walaupun terjadi talak faskh atau kematian.Dan mahar yang ditangguhkan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya dengansyarat kon-disi ekonomi suami baik dan mampu, dan tidak wajibmengeluarkan zakat apabila suami tersebut tergolong miskin. Penundaanpembayaran mahar sangat meringankan beban pernikahan dan membuatproses pernikahan menjadi ringan. Wanita dibolehkan melepaskan hakmaharnya kepada calon suami bila tanpa ada unsur paksaan. Akan tetapibila ada unsur paksaan atau ancaman mau dicerai, maka mahar tersebuttidak bisa lepas dari tangannya karena tidak boleh memaksanya agarmenggugurkan mahar.

Artikel Hukum Menunda Mahar Dan Zakatnya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Menunda Mahar Dan Zakatnya.

Wajib Memberikan Perhatian Kepada Tauhid Terlebih Dahulu Sebagaimana Metode Para Nabi Dan Rasul 2/2

Kumpulan Artikel Islami

Wajib Memberikan Perhatian Kepada Tauhid Terlebih Dahulu Sebagaimana Metode Para Nabi Dan Rasul 2/2 Wajib Memberikan Perhatian Kepada Tauhid Terlebih Dahulu Sebagaimana Metode Para Nabi Dan Rasul 2/2

Kategori At-Tauhid Awwalan

Kamis, 6 Mei 2004 08:31:13 WIBWAJIB MEMBERIKAN PERHATIAN KEPADA TAUHID TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA METODE PARA NABI DAN RASULOlehSyaikh Muhammad Nashiruddin Al-AlbaniBagian Terakhir dari Dua Tulisan [2/2]AT-TAUHID AWWALAN YA DU'ATAL ISLAM [TAUHID, Prioritas Pertama dan Utama]Mereka tidak mempunyai perhatian terhadap pokok ini dan terhadap rukun pertama dari rukun-rukun Islam ini -sebagaimana telah diketahui oleh kaum muslimin semuanya-. Rasul yang pertama di antara para rasul yang mulia Nuh 'Alaihis sallam telah mengajak kepada masalah aqidah hampir seribu tahun. Dan semua mengetahui bahwa pada syariat-syariat terdahulu tidak terdapat perincian hukum-hukum ibadah dan muamalah sebagaimana yang telah dikenal dalam agama kita ini, karena agama kita ini adalah agama terakhir bagi syariat-syariat agama-agama lain. Bersamaan dengan itu, Nabi Nuh 'Alaihis sallam tetap mengajak kaumnya selama 950 tahun dan beliau menghabiskan waktunya bahkan seluruh perhatiannya untuk berda'wah kepada tauhid. Meskipun demikian, kaumnya menolak da'wah beliau sebagaimana telah dijelaskan dalam Al-Qur'an."Artinya : Dan mereka berkata :'Janganlah sekali-kali kamu meninggalkan [penyembahan] tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan [penyembahan] Wadd, dan jangan pula Suwaa', Yaghuts, Ya'uq dan Nasr". [Nuh : 23].Ini menunjukkan dengan tegas bahwa sesuatu yang paling penting untuk di prioritaskan oleh para da'i Islam adalah da'wah kepada tauhid. Dan ini adalah makna firman Allah Subhanahu wa Ta'ala."Artinya : Maka ketahuilah, bahwa sesunguhnya tidak ada sesembahan [yang berhak diibadahi] melainkan Allah". [Muhammad : 19]Demikian sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam secara amalan maupun pengajaran. Adapun amalan beliau, maka tidak perlu dibahas, karena pada periode Makkah perbuatan dan da'wah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kebanyakan terbatas dalam hal menda'wahi kaumnya agar beribadah kepada Allah saja, tidak ada sekutu bagi-Nya.Sedangkan dalam hal pengajaran, disebutkan dalam hadits Anas bin Malik Radhiyallahu anhu yang diriwayatkan di dalam Ash-Shahihain. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika mengutus Muadz ke Yaman, beliau bersabda."Artinya : Hendaknya hal pertama yang engkau serukan kepada mereka adalah pesaksian bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi kecuali Allah saja, maka jika mereka mentaatimu dalam hal itu ..... dan seterusnya sampai akhir hadits. [Hadits Shahih diriwayatkan oleh Al-Bukhari [1395] dan ditempat lainnya, dan Muslim [19], Abu Daud [1584], At-Tirmidzi [625], semuanya dari hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu]Hadits ini telah diketahui dan masyhur, Insya Allah.Kalau begitu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan para shahabatnya untuk memulai dengan apa yang dimulai oleh beliau sendiri yaitu da'wah kepada tauhid.Tidak diragukan lagi bahwa terdapat perbedaan yang besar sekali antara orang-orang Arab musyrikin dimana mereka itu memahami apa-apa yang dikatakan kepada mereka dengan bahasa mereka, dengan mayoritas orang-orang Arab Muslim sekarang ini. Orang-orang Arab Muslim sekarang ini tidak perlu diseru untuk mengucapkan : Laa Ilaha Illallah, karena mereka adalah orang-orang yang telah mengucapkan syahadat Laa Ilaha Illallah, meskipun aliran dan keyakinan mereka berbeda-beda. Mereka semuanya mengucapkan Laa Ilaha Illallah, tetapi pada kenyataannya mereka sangat perlu untuk memahami lebih banyak lagi tentang makna kalimat thayyibah ini. Dan perbedaan ini adalah perbedaan yang sangat mendasar dengan orang-orang Arab dahulu dimana mereka itu menyombongkan diri apabila Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyeru mereka untuk mengucapkan Laa Ilaha Illallah, sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur'anul Azhim [1]. Mengapa mereka menyombongkan diri . Karena mereka memahami bahwa makna Laa Ilaha Illallah adalah bahwa mereka tidak boleh menjadikan tandingan-tandingan bersama Allah, dan agar mereka tidak beribadah kecuali kepada Allah, padahal dahulu mereka menyembah selian Allah pula, mereka menyeru selain Allah, beristighatsah [meminta tolong] kepada selain Allah, lebih-lebih lagi dalam masalah nadzar untuk selain Allah, bertawasul kepada selain Allah, menyembelih kurban untuk selain Allah dan berhukum kepada selain Allah dan seterusnya.Ini adalah sarana-sarana kesyirikan paganisme yang dikenal dan dipraktekkan oleh mereka, padahal mereka mengetahui bahwa diantara konsekwensi kalimat thayyibah Laa Ilaha Illallah dari sisi bahasa Arab adalah bahwa mereka harus berlepas diri dari semua perkara-perkara ini, karena bertentangan dengan makna Laa Ilaha Illallah.[Disalin dari buku At-Tauhid Awwalan Ya Du'atal Islam, edisi Indonesia TAUHID, Prioritas Pertama dan Utama, oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hal 5-15, terbitan Darul haq, penerjemah Fariq Gasim Anuz]_________Foote Note.[1] Beliau mengisyaratkan kepada firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surat Ash-Shaffat : "Artinya : Sesungguhnya mereka dahulu apabila dikatakan kepada mereka : Laa Ilaha Illallah [Tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi melainkan Allah] mereka menyombongkan diri, dan mereka berkata : 'Apakah sesungguhnya kami harus meninggalkan sembahan-sembahan kami karena kami seorang penyair yang gila " [Ash-Shaffat : 35-36]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=695&bagian=0


Artikel Wajib Memberikan Perhatian Kepada Tauhid Terlebih Dahulu Sebagaimana Metode Para Nabi Dan Rasul 2/2 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Wajib Memberikan Perhatian Kepada Tauhid Terlebih Dahulu Sebagaimana Metode Para Nabi Dan Rasul 2/2.

Hukum Meyakini Bahwa Para Syaikh (Tuan-Tuan Guru)Dapat Memberikan Manfa?at Dan Menimpakan Mudharat (Marabahaya)

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Meyakini Bahwa Para Syaikh (Tuan-Tuan Guru)Dapat Memberikan Manfa?at Dan Menimpakan Mudharat (Marabahaya)

>> Pertanyaan :

Seseorang berkewarganegaraan Sudan yang bermukim di kota Al-Anbarmengatakan, Di negeri kami banyak sekali kelompok, tiap-tiap kelompokini mengikuti syaikh [tuan guru] yang memberikan penyuluhan danmengajarkannya banyak hal. Mereka berkeyakinan bahwa mereka itu [parasyaikh] dapat memberikan syafaat bagi mereka di sisi Allah pada hariKiamat kelak. Karena itu, siapa yang tidak mengikuti para syaikhtersebut akan dianggap orang yang menjadi sia-sia di dunia dan akhirat.Nah, apakah kami harus mengikuti mereka atau menentang mereka Mohonpencerahan dari anda, semoga Allah memberkati anda.?

>> Jawaban :

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahbuat Rasulullah, keluarga besarnya, para shahabatnya serta orang-orangyang mengikuti petunjuk beliau. Amma badu:

Si penanya mengatakan bahwa mereka memiliki para syaikh dan mengikuticara mereka sebab dikatakan bahwa orang yang tidak memiliki syaikh dantidak patuh terhadapnya, maka hidupnya akan menjadi sia-sia; baik didunia maupun di akhirat. Jawabannya, bahwa anggapan ini keliru bahkanharus diingkari, tidak boleh mengambil ataupun meyakininya. Halsemacam ini banyak terjadi pada faham tasawwuf. Orang-orang tersebutmemandang bahwa para syaikh mereka tersebut adalah para pemimpin danmengikuti mereka secara absolut adalah wajib. Jelas, ini keliru dankebodohan besar. Tidak ada siapa pun orang yang wajib diikuti dandiambil pendapatnya di dunia ini selain Rasulullah . Beliaulah yangwajib diikuti. Sedangkan para ulama, masing-masing mereka bisabersalah dan benar sehingga tidak boleh mengikuti pendapat manusia,siapa pun orangnya, kecuali bila sejalan dengan syariat Allah,sekalipun orang tersebut adalah seorang ulama besar; ucapannya tidakwajib diikuti kecuali bila sejalan dengan syariat Allah dan sesuaidengan wahyu yang dibawa oleh Muhammad SAW. Jadi, bukan malahmengikuti faham tasawwuf ataupun selainnya. Doktrin tasawwuf dalammemperla-kukan para syaikh tersebut adalah sesuatu yang batil dankeliru, karenanya mereka wajib bertaubat kepada Allah dari hal itu danmengikuti petunjuk Muhammad Shalallaahu alaihi wasalam . Allah Taalaberfirman,

Katakanlah, Jika kamu [benar-benar] mencintai Allah, ikutilah aku,niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. [Ali Imran:31].

Makna ayat tersebut, Katakanlah hai Rasul kepada manusia: Jika kamumencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintai kamu.Yang dituju dalam perintah tersebut adalah Nabi Muhammad Shalallaahualaihi wasalam. Seolah maknanya, Katakanlah wahai Muhammad kepadamanusia yang mengklaim cinta kepada Allah, Jika kamu mencintai Allah,maka ikutilah aku niscaya Allah akan mencintai kamu.

Demikian pula dengan firman Allah,

Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yangdilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. [Al-Hasyr: 7].

Dan firman-Nya, Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, danta'atlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat. [An-Nur: 56].

Yang wajib ditaati adalah Allah dan Rasul-Nya, tidak boleh taatkepada manusia manapun setelah Rasulullah kecuali jika perkataannyasejalan dengan syariat Allah. Setiap orang bisa bersalah dan benarselain Rasulullah sebab Allah telah menjaganya dari hal itu terhadapsyariat Allah yang disampaikannya kepada manusia. Allah Taalaberfirman,

Demi bintang ketika terbenam, kawanmu [Muhammad] tidak sesat dantidak keliru, dan tiadalah yang diucapkannya itu [Al-Qur'an] menurutkemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yangdiwahyukan [kepadanya]. [An-Najm: 1-4].

Oleh karena itu, kita semua wajib mengikuti wahyu yang dibawa olehNabi Shalallaahu alaihi wasalam, berpegang teguh kepada Dienullah,tidak tergiur dengan perkataan orang-orang yang ditokohkan, tidak pulamencari-cari kesalahan-kesalahan yang mereka lakukan, akan tetapi kitawajib menyodorkan perkataan-perkataan manusia dan pendapat merekakepada Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya; perkataan yang sesuai denganKitabullah dan as-Sunnah atau salah satu dari keduanya, maka dapatditerima dan bila tidak, maka tidak dapat diterima. Sebagaimana dalamfirman-firman Allah Taala berikut:

Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul [-Nya],dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapattentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah [Al-Qur'an] danRasul [sunnahnya], jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan harikemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama [bagimu] dan lebih baikakibatnya. [An-Nisa: 59].

Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya [ter-serah]kepada Allah. [Asy-Syura: 10].

Dan bahwa [yang Kami perintahkan] ini adalah jalan-Ku yang lurus,maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan [yanglain], karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya.Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertaqwa.[Al-Anam: 153].

Jadi, bertaklid kepada para syaikh dan mengikuti pendapat-pendapatmereka tanpa landasan ilmu dan bashirah adalah hal yang tidakdibolehkan menurut seluruh ulama kaum Muslimin bahkan harus diingkarimenurut ijma Ahlussunnah wal Jamaah. Perkataan para ulama yangsesuai dengan al-haq harus diambil karena alasan ia sesuai dengan al-haqbukan karena ia adalah perkataan si fulan. Sedangkan perkataan yangmenyelisihi al-haq, baik dari perkataan para ulama atau para syaikhsufi atau selain mereka, wajib ditolak dan tidak diambil karena alasania menyelisihi al-haq, bukan karena ia adalah perkatan si fulan atausi fulan.

[ Kumpulan Fatwa dan Beragam Artikel dari Syaikh Ibnu Baz, Juz V, hal.383-385. ]

Artikel Hukum Meyakini Bahwa Para Syaikh (Tuan-Tuan Guru)Dapat Memberikan Manfa?at Dan Menimpakan Mudharat (Marabahaya) diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Meyakini Bahwa Para Syaikh (Tuan-Tuan Guru)Dapat Memberikan Manfa?at Dan Menimpakan Mudharat (Marabahaya).

Kisah Imam asy-SyafiĆ¢€™i Dan Para Pendengki (KecerdasannyaYang Luar Biasa Dan Tiada Duanya)

Kumpulan Artikel Islami

Kisah Imam asy-Syafi’i Dan Para Pendengki (KecerdasannyaYang Luar Biasa Dan Tiada Duanya) Dihikayatkan bahwa ada sebagian ulama terkemuka diIraq yang merasa dengki dan iri hati terhadap Imam asy-Syafi’i danberupaya untuk menjatuhkannya. Hal ini dikarenakan keunggulan Imamasy-Syafi’i atas mereka di dalam ilmu dan hikmah, di samping karenabeliau mendapatkan tempat yang khusus di hati para penuntut ilmusehingga mereka begitu antusias menghadiri majlisnya saja dan merasabegitu puas dengan pendapat dan kapasitas keilmuannya.

Karena itu, para pendengki tersebut bersepakat untuk menjatuhkan Imamasy-Syafi’i. Caranya, mereka akan mengajukan beberapa pertanyaan yangrumit dalam bentuk teka-teki untuk menguji kecerdasannya dan seberapadalam ilmunya di hadapan sang khalifah yang baik, Harun ar-Rasyid.

Khalifah memang sangat menyukai Imam asy-Syafi’i dan banyak memujinya.

Setelah menyiapkan beberapa pertanyaan tersebut, para pendengkitersebut memberitahu sang khalifah perihal keinginan mereka untukmenguji Imam asy-Syafi’i. Sang khalifah pun hadir dan mendengarlangsung lontaran beberapa pertanyaan tersebut yang dijawab oleh Imamasy-Syafi’i dengan begitu cerdas dan amat fasih.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut seperti berikut:

PERTANYAAN- 1

Para Pendengki [Selanjutnya disebut: PP] :

Apa pendapatmu mengenai seorang laki-laki yang menyembelih seekorkambing di rumahnya, kemudian dia keluar sebentar untuk suatukeperluan lalu kembali lagi seraya berkata kepada keluarganya,“Makanlah oleh kalian kambing ini karena ia sudah haram bagiku.’ Laludijawab oleh keluarganya pula, “Ia juga haram bagi kami.” [bagaimanahal ini bisa terjadi.-red.,]

Imam asy-Syafi’i [Selanjutnya disebut: IS]:

Sesungguhnya orang ini dulunya seorang yang musyrik, menyembelihkambing atas nama berhala, lalu keluar dari rumahnya untuk sebagiankeperluan lalu diberi hidayah oleh Allah sehingga masuk Islam, makakambing itu pun jadi haram baginya. Dan ketika mengetahui ia masukIslam, keluarganya pun masuk Islam sehingga kambing itu juga harambagi mereka.

PERTANYAAN â€"2

PP:

Ada dua orang Muslim yang berakal minum khamar, lalu salah satunyadiganjar hukum Hadd [dicambuk 80 kali-red.,] tetapi yang satunya tidakdiapa-apakan. [kenapa bisa demikian.-red.,]

IS:

Sesungguhnya salah seorang di antara mereka berdua ini sudah balighdan yang satunya lagi masih bocah [belum baligh].

PERTANYAAN-3

PP:

Ada lima orang menzinahi seorang wanita, lalu orang pertama divonisbunuh, orang kedua dirajam [dilempar dengan batu hingga mati-red.,],orang ketiga dikenai hukum hadd [cambuk seratus kali-red.,], orangkeempat hanya dikenai setengah hukum hadd sedangkan orang kelimadibebaskan [tidak dikenai apa-apa]. [Kenapa bisa demikian.-red.,]

IS:

Karena orang pertama tersebut telah menghalalkan zina sehingga divonismurtad dan wajib dibunuh, orang kedua adalah seorang yang Muhshan [sudahmenikah], orang ketiga adalah seorang yang Ghairu Muhshan [belummenikah], orang keempat adalah seorang budak sedangkan orang kelimaadalah seorang yang gila.

PERTANYAAN-4

PP:

Seorang laki-laki mengerjakan shalat, lalu tatkala memberi salam kekanan isterinya menjadi ditalak, tatkala memberi salam ke kiribatallah shalatnya serta tatkala melihat ke langit, dia malah wajibmembayar 1000 dirham. [kenapa bisa begitu.-red.,]

IS:

Tatkala memberi salam ke kanan, ia melihat seseorang yang telah ianikahi isterinya saat dia menghilang [dalam pencarian], maka ketika iamelihatnya [suami lama isterinya tersebut] sudah hadir, ditalaklahisterinya tersebut dan tatkala menoleh ke arah kirinya, dia melihatada najis sehingga batallah shalatnya, lalu ketika menengadah kelangit, dia melihat bulan sabit telah nampak di sana sementara iapunya hutang sebesar 1000 dirham yang harus dibayarnya pada awal bulanbegitu nampak bulan sabit tersebut [karena dia harus membayar hutangtersebut pada awal bulan hijriah-red.,].

PERTANYAAN-5

PP:

Ada seorang imam melakukan shalat bersama empat orang jama’ah dimasjid, lalu masuklah seorang laki-laki dan ikut melakukan shalat disamping kanan sang imam. Tatkala imam memberi salam ke kanan danmelihat orang tersebut, maka ia wajib dieksekusi mati sedangkan empatorang yang bersamanya harus dihukum cambuk sedangkan masjid tersebutwajib dihancurkan, [bagaimana bisa demikian.-red.,]

IS:

Sesungguhnya lelaki yang datang itu dulunya memiliki seorang isteri,lalu dia bepergian dan meninggalkannya [mantan isterinya tersebut] dirumah saudaranya lantas si imam ini membunuh saudaranya tersebut danmengklaim bahwa perempuan itu adalah isteri korban yang dikawininya [padahalia adalah saudara perempuan si korban-red.,] lantas ke-empat orangyang melakukan shalat bersamanya itu bersaksi atas hal itu [bersaksidusta-red.,], sedangkan masjid tersebut dulunya adalah rumah si korban[saudara laki-laki si wanita yang jadi isterinya-red.,] lalu dijadikanoleh si imam sebagai masjid [sehingga wajib dihancurkan-red.,].

PERTANYAAN- 6

PP:

Apa pendapatmu mengenai seorang laki-laki yang memiliki budak namunmelarikan diri, lalu orang ini berkata, “Dia bebas [merdeka] jika akumakan, hingga aku menemukannya [alias: aku tidak akan makan hinggabisa menemukannya dan bila aku ternyata makan sebelum menemukannya,maka status budak tersebut adalah bebas/merdeka-red.,], bagaimanajalan keluar baginya dari ucapannya tersebut

IS:

Ia hibahkan saja budak tersebut kepada sebagian anak-anaknya kemudiandia makan, kemudian setelah itu ia menarik kembali hibahnya tersebut.

PERTANYAAN- 7

PP:

Ada dua orang wanita bertemu dengan dua orang anak laki-laki, lalukedua wanita tersebut berkata, “Selamat datang wahai kedua anak kami,kedua suami kami dan kedua anak dari kedua suami kami.” [bagaimanagambarannya-red.,]

IS:

Sesungguhnya kedua anak laki-laki itu adalah dua anak darimasing-masing wanita tersebut, lalu masing-masing wanita itu menikahdengan anak laki-laki temannya [kawin silang-red.,], maka jadilahkedua anak laki-laki itu sebagai kedua anak mereka berdua, kedua suamimereka berdua dan kedua anak dari kedua suami mereka.

PERTANYAAN- 8

PP:

Seorang laki-laki mengambil sebuah wadah air untuk minum, lalu diahanya bisa meminum separuhnya yang halal baginya sedangkan sisanyamenjadi haram baginya, [bagaimana bisa terjadi.-red.,]

IS:

Sesungguhnya laki-laki itu telah meminum separuh air di wadah, laluketika meminum separuhnya lagi ia mengalami ‘mimisan’ sehingga darahmenetes ke wadah itu sehingga membuat darah bercampur dengan air. Maka,jadilah ia [sisanya tersebut] haram baginya.

PERTANYAAN- 9

PP:

Ada seorang laki-laki memberi kantong yang terisi penuh dan telahdisegel kepada isterinya, lalu ia meminta kepada isterinya tersebutuntuk mengosongkan isinya dengan syarat tidak membuka, merobek,menghancurkan segel atau membakarnya sebab bila ia melakukan salahsatu dari hal tersebut, maka ia ditalak. [apa yang harus dilakukansang isteri.-red.,]

IS:

Sesungguhya kantong itu terisi penuh oleh gula atau garam sehingga apayang harus dilakukan wanita hanyalah mencelupkannya ke dalam airhingga ia mencair sendiri.

PERTANYAAN- 10

PP:

Seorang laki-laki dan wanita melihat dua orang anak laki-laki dijalan, lalu keduanya mencium kedua anak laki-laki tersebut. Dantatkala keduanya ditanyai mengenai tindakan mereka itu, si laki-lakiitu menjawab, “Ayahku adalah kakek dari kedua anak laki-laki itu dansaudaraku adalah paman keduanya sedangkan isteriku adalah isteriayahnya.” Sedangkan si wanita menjawab, “Ibuku adalah nenek keduanyadan saudara perempuanku adalah bibinya [dari pihak ibu].” [siapasebenarnya kedua anak itu bagi kedua orang tersebut.-red.,]

IS:

Sesungguhnya laki-laki itu tak lain adalah ayah kedua anak laki-lakiitu sedangkan wanita itu adalah ibu mereka berdua.

PERTANYAAN- 11

PP:

Ada dua orang laki-laki berada di atas loteng rumah, lalu salahseorang dari mereka jatuh dan tewas. Sebagai konsekuensinya, isteriorang yang tewas tersebut menjadi haram bagi temannya yang satu lagi.[bagaimana ini bisa terjadi.-red.,]

IS:

Sesungguhnya laki-laki yang jatuh lalu tewas itu adalah orang [majikan/tuan]yang telah menikahkan putrinya dengan budaknya yang bersamanya di atasloteng tersebut [yang selamat], maka tatkala ia tewas, putrinyatersebut mewarisinya sehingga menjadi pemilik budak yang tidak lainsuaminya tersebut, maka jadilah ia [putri majikannya tersebut] harambaginya.

Sampai di sini, sang khalifah Harun ar-Rasyid yang menghadiriperdebatan tersebut tidak mampu menyembunyikan rasa kagumnya terhadapkecerdasan Imam asy-Syafi’i, spontanitasnya, kebagusan pemahamannyadan keindahan ilmunya seraya berkata, “Maha suci Allah atas karunianyakepada Bani ‘Abdi Manaf; engkau telah menjelaskan dengan baik danmenafsirkan dengan begitu menawan serta mengungkapkan dengan begitufasih.”

Maka berkatalah Imam asy-Syafi’i, “Semoga Allah memanjangkan umurAmirul Mukminin. Aku mau mengajukan kepada para ulama tersebut satupertanyaan saja yang bila mereka dapat menjawabnya, maka alhamdulillahsedang bila tidak bisa, aku berharap Amirul Mukminin dapat mengekangkeusilan mereka terhadapku.”

“Ya, itu hakmu, silahkan ajukan pertanyaanmu kepada mereka, wahaiasy-Syafi’i,” kata sang khalifah

“Ada seorang laki-laki yang meninggal dunia dengan meninggalkanwarisan sebanyak 600 dirham namun saudara wanitanya hanya mendapatkanbagian 1 dirham saja dari warisan tersebut, bagaimana cara membagikanwarisan tersebut,” tanya asy-Syafi’i.

Maka, masing-masing dari para ulama tersebut saling memandang satusama lain begitu lama namun tidak seorang pun dari mereka yang mampumenjawab satu pertanyaan tersebut sehingga tampak keringat membanjirijidat mereka. Dan setelah begitu lama mereka hanya terdiam, berkatalahsang khalifah, “Ayo, katakan kepada mereka apa jawabannya.!”

“Orang tersebut meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris; duaanak perempuan, seorang ibu, seorang isteri, dua belas orang saudaralaki-laki dan seorang saudara perempuan. Jadi, dua anak perempuannyaitu mendapatkan dua pertiganya, yaitu 400 dirham; si ibu mendapatkanseperenam, yaitu 100 dirham; isteri mendapatkan seperdelapan, yaitu 75dirham; dua belas saudara laki-lakinya mendapatkan 24 dirham [masing-masing2 dirham] sehingga sisanya yang satu dirham lagi itu menjadi jatahsaudara perempuannya tersebut,” jawab Imam asy-Syafi’i setelahorang-orang yang ingin menjatuhkannya di hadapan khalifah yang amatmencintainya itu berbuat nekad terhadapnya.

Dan jawaban Imam asy-Syafi’i tersebut membuat sang khalifah tersenyumseraya berkata, “Semoga Allah memperbanyak pada keluarga besarku orangsepertimu.”

Lalu beliau memberi hadiah kepada Imam asy-Syafi’i sebanyak 2000dirham. Hadiah itu diterimanya, lalu dibagi-bagikannya kepada parapelayan istana dan para pengawal.

[SUMBER: Mi`ah Qishshah Wa Qishshah Fi Aniis ash-Shaalihiin WaSamiir al-Muttaqiin karya Muhammad Amin al-Jundy, Juz.II, h.3-10]

Artikel Kisah Imam asy-Syafi’i Dan Para Pendengki (KecerdasannyaYang Luar Biasa Dan Tiada Duanya) diambil dari http://www.asofwah.or.id
Kisah Imam asy-Syafi’i Dan Para Pendengki (KecerdasannyaYang Luar Biasa Dan Tiada Duanya).

Kelompok-Kelompok Manusia Dalam Berpuasa 3/4

Kumpulan Artikel Islami

Kelompok-Kelompok Manusia Dalam Berpuasa 3/4 Kelompok-Kelompok Manusia Dalam Berpuasa 3/4

Kategori Puasa - Fiqih Puasa

Rabu, 6 Oktober 2004 22:30:04 WIBKELOMPOK-KELOMPOK MANUSIA DALAM BERPUASAOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminBagian Ketiga dari Empat tulisan [3/4]PUASANYA WANITA HAMILPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Adakah hukum tertentu bagi wanita hamil yang takut atas keselamatan dirinya atau kandungannya bila berpuasa .Jawaban.Wanita hamil tak luput dari kedua hal ; [1] wanita yang segar dan kuat berpuasa sehingga tak akan mengganggu dirinya dan kandungannya. Maka ia wajib berpuasa ; [2] wanita hamil yang tak sanggup berpuasa karena kandungannya atau lemah fisiknya. Maka sebaiknya tak berpuasa apalagi sampai memadaratkan bayinya. Dalam keadaan ini ia dipandang punya udzur dan wajib qadla jika udzurnya telah hilang, yakni ketika telah melahirkan dan besuci dari nifas. Namun dalam kenyataan, orang telah melahirkan mengalami banyak halangan, umpamanya masalah menyusui anaknya yang membutuhkan makan dan minum secara teratur terutama pada musim panas. Maka wanita yang menyusui hendaknya tak berpuasa agar mampu memberi ASI kepada anaknya. Setelah itu ia wajib qadla atas puasanya.Sebagian ulama berpendapat bahwa jika yang hamil atau yang sedang menyusui berbuka puasa karena takut akan keselamatan anaknya saja, tidak pada dirinya, maka ia wajib mengqadla puasanya serta memberi makan seorang miskin selama hari-hari yang ditinggalkannya. Ketentuan ini berlaku pula bagi yang berbuka karena ingin menyelamatkan orang tenggelam atau terbakar. Misalnya kita melihat terbakarnya rumah yang dihuni kaum muslimin dan hanya bisa diselamatkan dengan tenaga yang kuat, maka berbuka boleh dilakukan bahkan bisa wajib bagi penjaga kebakaran. Orang-orang seperti itu pada prinsipnya sama dengan wanita hamil yang khawatir akan keselamatan kandungannya atau bagi wanita menyusui atas anaknya. Sesungguhnya Allah Maha Bijaksana tak membedakan dua hal yang semakna bahkan ditetapkannya dalam satu hukum. Begitu pula Dia tak pernah menyatukan dua hal yang berbeda. Dia lah Yang Maha Mengetahui dan Bijaksana. Hal itu termasuk kesempurnaan syari'at-Nya.PUASA BAGI WANITA TUA RENTAPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Perlukah wanita yang sudah tua renta berpuasa padahal dapat mengganggu kesehatannya .Jawaban.Jika berpuasa dapat mendatangkan masalah seperti yang diajukan penanya, maka puasa tak perlu dilakukan, karena Allah berfirman :"Artinya : Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha penyayang kepadamu" .[An-Nisaa : 29]"Artinya : Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan". [Al-Baqarah : 195]Memang dalam usia lanjut pada umumnya orang tak sanggup berpuasa. Karena itu, yang wajib hanyalah memberi makanan untuk seorang miskin selama hari-hari puasanya dengan cara yang telah disebutkan sebelumnya.KAPAN DAN BAGAIMANA SOPIR BERPUASAPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana dan kapan seorang supir berpuasa ketika menempuh perjalanan jauh .Jawaban.Menanggapi pertanyaan di atas, kami sampaikan bahwa Allah telah menetapkan hukumnya :"Artinya : Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan [lalu ia berbuka] maka [wajiblah baginya berpuasa] sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari lain". [Al-Baqarah : 185]Saudara sebagai supir dapat rukhsah ; boleh qashar atau jama', berbuka puasa serta menyapu kedua sepatu selama tiga hari atau hak-hak lainnya yang berlaku bagi seorang musafir. Karena itu, saudara boleh berbuka puasa dalam keadaan seperti yang ditanyakan. Jika saudara menjadi supir tak ada hentinya, baik di musim panas atau dingin, maka menurut kami, jika saudara berada bersama keluarga, saudara wajib puasa pada waktunya, kecuali jika tak bersama keluarga. Tetapi ada faedah yang sangat besar bila saudara berpuasa di musim dingin sebagai ganti di musim panas. Cara ini mudah dilakukan. Wallahu 'alam.PUASA BAGI YANG HILANG ATAU KURANG INGATAN, ANAK-ANAK DAN ORANG GILA.Pertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Wajibkah puasa bagi mereka seperti di atas .Jawaban.Seseorang wajib beribadah bila ia ahli untuk beribadah, yakni berakal. Karena itu, ibadah tak berlaku bagi yang gila, anak kecil atau yang belum mumayyiz. Ini sebagai rahmat Allah. Begitu bagi yang kurang ingatan [setengah gila], ia tak wajib puasa, shalat dan thaharah, karena setatusnya sama dengan anak yang belum mumayyiz, kecuali kewajiban yang menyangkut hartanya, tetap harus dipenuhi oleh walinya. Allah berfirman."Artinya : Ambillah zakat itu dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka ..." [At-Taubah : 103]Allah berfirman : "Ambillah dari harta mereka", Dia tak berfirman : 'Ambillah dari mereka".Ketika Mu'adz bin Jabal diutus ke Yaman, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :"Artinya : Beri tahulah mereka, sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat atas harta yang diambil dari pihak yang kaya dan diberikan kepada yang fakir".Dengan demikian, kewajiban-kewajiban yang bersifat harta tidak gugur dari seseorang seperti di atas jika mereka punya. Sedangkan ibadah yang bersifat fisik [badaniyyah], seperti shalat, thaharah dan puasa adalah gugur sebab mereka tak berakal. Begitu pula orang ayan karena penyakit menurut mayoritas ulama tak wajib shalat, bahkan tak wajib qadha walau satu atau dua hari ayannya, sebab ia tak berakal tak bisa disamakan dengan yang tertidur. Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :"Artinya : Barang siapa yang tidur hingga meninggalkan shalat atau lupa, hendaklah shalat ketika ingat".Sebab orang tidur masih bisa dibangunkan, lain halnya dengan orang ayan atau pingsan.[Disalin dari buku 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 191-194, terbitan Gema Risalah Press, alih bahasa Prof.Drs.KH.Masdar Helmy]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1070&bagian=0


Artikel Kelompok-Kelompok Manusia Dalam Berpuasa 3/4 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Kelompok-Kelompok Manusia Dalam Berpuasa 3/4.

Yang Dianggap Mahrom Padahal Bukan Dan Hal-Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan

Kumpulan Artikel Islami

Yang Dianggap Mahrom Padahal Bukan Dan Hal-Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Yang Dianggap Mahrom Padahal Bukan Dan Hal-Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan

Kategori Wanita - Fiqih Wanita

Selasa, 27 Januari 2004 07:25:56 WIBYANG DIANGGAP MAHROM PADAHAL BUKAN DAN HAL-HAL YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN.OlehAhmad Sabiq bin Abdul LatifPada kesempatan lalu telah dikupas masalah mahrom bagi wanita. Nah pada kesempatan kali ini, kita simak pembahasan tentang beberapa kekeliruan sebagian kalangan dalam memahami mahrom. Dilanjutkan tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan mahrom. Semoga bermanfaat.DIANGAP MAHROM PADAHAL BUKANDisebabkan keogahan dalam mendalami ilmu agama Islam, maka banyak kita jumpai adanya beberapa anggapan keliru dalam mahrom. Otomatis berakibat fatal, orang-orang yang sebenarnya bukan mahrom dianggap sebagai mahromnya. Sangat ironis memang, tapi demikianlah kenyataannya. Oleh karena itu dibutuhkan pembenahan secepatnya.Berikut ini beberapa orang yang dianggap mahrom tersebut:[1]. Ayah Dan Anak Angkat.Hal ini berdasarkan firman Allah :"Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu." [Al-Ahzab: 4][2]. Sepupu [Anak Paman/Bibi].Hal ini berdasarkan firman Allah setelah menyebutkan macam-macam orang yang haram dinikahi:"Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian. [An-Nisa': 24]Menjelaskan ayat tersebut, Syaikh Abdur Rohman Nasir As-Sa'di berkata:" Hal itu seperti anak paman/bibi [dari ayah] dan anak paman/bibi [dari ibu]". [Lihat Taisir Karimir Rohman hal 138-139][3]. Saudara Ipar.Hal ini berdasarkan hadits berikut:"Waspadailah oleh kalian dari masuk kepada para wanita, berkatalah seseorang dari Anshor: "Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu kalau dia adalah Al-Hamwu [kerabat suami] Rasulullah bersabda; "Al-Hamwu adalah merupakan kematian". [HR Bukhori; 5232 dan Muslim 2172]Imam Baghowi berkata; " Yang dimaksud dalam hadits ini adalah saudara suami [ipar] karena dia tidak termasuk mahrom bagi si istri. Dan seandainya yang dimaksud adalah mertua padahal ia termasuk mahrom, lantas bagaimanakah pendapatmu terhadap orang yang bukan mahrom" Lanjutnya: "Maksudnya, waspadalah terhadap saudara ipar sebagaimana engkau waspada dari kematian".[4]. Mahrom Titipan.Kebiasaan yang sering terjadi, apabila ada seorang wanita ingin bepergian jauh seperti berangkat haji, dia mengangkat seorang lelaki yang 'berlakon' sebagai mahrom sementaranya. Ini merupakan musibah yang sangat besar. Bahkan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani menilai dalam Hajjatun Nabi [hal 108] ; "Ini termasuk bid'ah yang sangat keji, sebab tidak samar lagi padanya terdapat hiyal [penipuan] terhadap syari'at. Dan merupakan tangga kemaksiatan".WANITA DENGAN MAHROMNYASetelah memahami macam-macam mahrom, perlu diketahui pula beberapa hal yang berkenaan tentang hukum wanita dengan mahromnya adalah:[1]. Tidak Boleh MenikahAllah berfirman :"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruknya jalan [yang ditempuh]. saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu [mertua]; anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu [dan sudah kamu ceraikan], maka tidak berdosa kamu mengawininya;[dan diharamkan bagimu] isteri-isteri anak kandungmu [menantu];,dan menghimpunkan [dalam perkawinan]dua perempuan yang bersaudara,kecuali yang telah terjadi pada masa lampau sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, [An-Nisa' :22-23][2]. Boleh Menjadi Wali PernikahanWali adalah syarat saya sebuah pernikahan, sebagaiman diriwayatkan oleh 'Aisyah radliyallahu 'anha bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam bersabda:"Siapa saja wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil [tidak sah], maka nikahnya batil, maka nikahnya batil." [HSR Abu Daud 2083, lihat Irwaul Golil 6/243]Juga riwayat dari Abi Musa Al Asy'ari berkata Rasulullah shallallahu 'alaih wassallam bersabda :"Tidak sah nikah kecuali ada wali. [HSR Abu Daud 2085,lihat Irwaul Gholil 6/235]Berkata Imam At-Tirmidzi: "Yang diamalkan oleh para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wassallam dalam masalah wali pernikahan adalah hadits ini, diantaranya adalah Umar bin Khothob, Ali bin Abi Tholib, Ibnu Abbas, Abu Hurairah dan juga selain mereka." [Lihat Sunan Tirmidzi 3/410 Tahqiq Muhammad Fu'ad Abul Baqi]Namun tidak semua mahrom berhak menjadi wali pernikahan begitu juga sebaliknya tidak semua wali itu harus dari mahromnya. Contoh wali yang bukan dari mahrom seperti anak laki-laki paman [saudara sepupu laki-laki], orang yang telah memerdekakannya, sulthon. Adapun Mahrom yang tidak bisa menjadi wali seperti karena sebab mushoharoh.[3]. Tidak Boleh Safar [Bepergian Jauh] Kecuali Dengan MahromnyaBanyak sekali hadits yang melarang wanita mengadakan safar kecuali dengan mahromnya, diantaranya:Dari Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahu 'anhu berkata: Berkata Rasulullahu shallallahu 'alahi wassallam: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk mengadakan safar lebih dari tiga hari kecuali bersama ayah, anak laki-laki, suami, saudara laki-laki atau mahrom lainnya." [HR Muslim 1340]Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu 'anhuma dari Rasulullahu Shallallahu 'alaihi wassallam berkata: " Janganlah seorang wanita muslimah bepergian selama dua hari kecuali bersama suaminya atau mahromnya." [HR Ibnu Khuzaimah: 2522]Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bersabsa Rasulullahi Shallallahu 'alaihi wassallam : "Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk mengadakan safar sehari semalam tidak bersama mahromnya." [HR Bukhori: 1088, Muslim 1339]Dari beberapa hadits ini, kita ketahui bahwa terlarang bagi wanita muslimah untuk mengadakan safar kecuali bersama mahromnya, baik safar itu lama ataupun sebentar. Adapun batasan beberapa hari yang terdapat dalam hadits di atas tidak dapat di fahami sebagai batas minimal.Berkata Syaikh Salim Al Hilali: "Para Ulama' berpendapat bahwa batasan hari dalam beberapa hadits di atas tidak dimaksudkna untuk batasan minimal. Dikarenakan ada riwayat yang secar umum melarang wanita safar kecuali bersama mahromnya, baik lama maupun sebentar, seperti riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma beliau berkata: Saya mendengar Rasulullahi Shallallahu 'alaihi wassallam bersabda:"Jangan seorang laki-laki berkholwat [berduaan] dengan seorang wanita kecuali bersama mahromnya, juga jangan safar dengan wanita kecuali bersama mahromnya, maka ada seorang lelaki berdiri lalu berkata :"Wahai Rasulullah, sesungguhnya istri saya pergi haji padahal saya ikut dalam sebuah peperangan. Maka Rasulullah menjawab: "Berangkatlah untuk berhaji dengan istrimu."[HR Bukhori: 3006,523, Muslim 1341, Lihat Mausu'ah Al Manahi Asy Syari'ah 2/102]Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah: "Kebanyakan ulama' memberlakukan larangn ini untuk semua safar karena pembatasn yang terdapat dalam hadits-hadits tersebut sangat berbeda-beda." [Lihat Fathul Bari 4/75]Syaikh sholeh Al Fauzan Hafidzuhullah ditanya tentang hukum wanita safar dengan naik pesawat domestik dalam negeri tanpa mahrom, apakah itu diperbolehkan Jawab beliau: "Tidak boleh bagi seorang wanita mengadakan safar tanpa mahrom, baik naik pewasat atau mobil, karena Rasulullahi Shallallahu 'alaihi wassalam bersabda: "Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir mengadakan safar sehari semalam kecuali bersama mahrom." Maka safar wanita tanpa mahrom itu tidak boleh meskipun dengan alat transportasi yang cepat, karena pesawat atau mobil itu mungkin saja bisa terlambar, rusak, atau terjadi hal-hal lain yang mengharuskan wanita itu harus bersama mahromnya agar bisa menjaganya saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan." [Al Muntaqo min Fatwa Syaikh Sholeh Al Fauzan 5/387][4]. Tidak Boleh Kholwat [Berdua-Duaan] Kecuali Bersama Mahromnya[5]. Tidak Boleh Menampakkan Perhiasannya Kecuali Kepada Mahromnya[6]. Tidak Boleh Berjabat Tangan Kecuali Dengan MahromnyaJabat tangan dengan wanita di zaman ini sudah menjadi sesuatu yang lumrah, padahal Rasullah shallallahu 'alaihi wassallam sangat mengancam keras pelakunya: Dari Ma'qil bin Yasar radhyallahu 'anhu :Bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam: "Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya." [Hadits hasan riwayat Thobroni dalam Al-Mu'jam Kabir 20/174/386 dan Rauyani dalam Musnad: 1283 lihat Ash Shohihah 1/447/226]Berkata Syaikh Al Albani rahimahullah: "Dalam hadits ini terdapat ancaman keras terhadap orang-orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya, termasuk malsaha berjabat tangan, karena jabat tangan itu termasuk menyentuh." [Ash Shohihah 1/448]Dan Rasulullahi Shallallahu 'alaihi wassalam tidak pernah berjabat tangan dengan wanita, meskipun dalam keadaan-keadaan penting seperti membai'at dan lain-lain.Dari Umaimah bintih Ruqoiqoh radhiyallahu 'anha: Bersabda Rasulullahi Shallallahu 'alaihi wassallam: "Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita." [HR Malik 2/982, Nasa'i 7/149, Tirmidzi 1597, Ibnu Majah 2874, ahmad 6/357, dll]Dari Aisyah radhiyallahu 'anha: "Demi Allah, tangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun dalam keadaan membai'at. Beliau tidak memba'iat mereka kecuali dengan mangatakan: "Saya ba'iat kalian." [HR Bukhori: 4891]Keharaman berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahromnya ini berlaku umum, baik wanita masih muda ataupun sudah tua, cantik ataukah jelek, juga baik jabat tangan tersebut langsung bersentuhan kulit ataukah dilapisi dengan kain.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang hal tersebut, maka beliau menjawab: Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahromnya secara mutlak, baik wanita tersebut masih muda ataukah sudah tua renta, baik lelaki yang berjabat tangan tesebut masih muda ataukah sudah tua, karena berjabat tangan ini bisa menimbulkan fitnah. Juga tidak dibedakan apakah jabat tangan ini ada pembatasnya atau tidak, hal ini dikarenakan keumuman dalil [larangan jabat tangan], juga untuk mencegah timbulnya fitnah". [Fatawa Islamiyah 3/76 disusun Muahmmad bin Abdul Aziz Al Musnid][Disalin dengan sedikit diringkas dari: Majalah "Al Furqon", Edisi 4 Th. II, Dzulqo'idah 1423, hal 29-31]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=82&bagian=0


Artikel Yang Dianggap Mahrom Padahal Bukan Dan Hal-Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Yang Dianggap Mahrom Padahal Bukan Dan Hal-Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan.

Hukum Memakai Cincin Tunangan

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Memakai Cincin Tunangan Hukum Memakai Cincin Tunangan

Kategori Al-Masaa'il

Jumat, 9 Juli 2004 07:33:59 WIBHUKUM MEMAKAI CINCIN TUNANGANOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Apa hukum memakai cincin tunangan"Jawaban.Peningset, seperti cincin biasa, hanya saja diiringi suatu kepercayaan sebagaimana diyakini oleh sebagian orang, dengan menuliskan namanya dicincin yang akan diberikan kepada tunangan wanitanya, sedangkan yang wanita menuliskan namanya di cincin yang akan diberikan kepada lelaki yang akan meminangnya, dengan keyakinan bahwa hal tersebut bisa mempererat tali ikatan antara keduanya. Dalam keadaan seperti ini, hukum memakai cincin tunangan adalah haram, karena berhubungan dengan keyakinan yang tidak ada dasarnya. Juga tidak diperbolehkan bagi lelaki untuk memakaikan cincin tersebut untuk tunangannya, karena belum menjadi istrinya, dan dinyatakan sah menjadi istrinya setelah akad nikah.[Fatawa Lil Fatayat Faqoth, hal 47]HUKUM MEMAKAI CINCIN TUNANGAN YANG TERBUAT DARI PERAK, EMAS ATAU LOGAM BERHARGA LAINNYAOlehSyaikh Shalih bin Fauzan Al-FauzanPertanyaan.Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : "Apa hukum memakai cincin tunangan bila terbuat dari perak, emas atau logam berharga lainnya"Jawaban.Memakai emas, baik cincin atau jenis lainnya, tidak diperbolehkan bagi lelaki dalam bagaimanapun juga, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang penggunaan emas bagi kaum lelaki dari umat ini. Beliau pernah melihat seorang lelaki memakai cincin emas di jarinya, beliau langsung mencopotnya dan bersabda."Artinya : Salah seorang di antara kalian telah mengambil sebongkah bara dari Neraka dan menaruhnya di tanganya".Maka diharamkan bagi lelaki untuk memakai emas. Sedangkan cincin yang terbuat dari selain emas, seperti dari perak dan logam lainnya, maka diperbolehkan memakainya, meski terbuat dari logam yang sangat mahal.Sedangkan cincin tunangan, bukanlah merupakan kebiasaan kaum muslimin. Bila meyakini bahwa cincin tunangan bisa memperkuat rasa sayang antara kedua suami istri, dan mencopotnya akan berpengaruh terhadap hubungan keluarga, ini merupakan syirik, dan termasuk keyakinan jahiliyah. Oleh karenanya tidak diperbolehkan memakai cincin perkawinan dengan sebab-sebab.Pertama.Mengikuti sesuatu yang tidak ada kebaikannya sama sekali. Cincin pertunangan bukan merupakan adat kaum muslimin.Kedua.Jika dibarengi dengan keyakinan bahwasanya cincin pertunangan bisa berpengaruh terhadap hubungan suami istri, maka sudah termasuk syirik.Tiada daya dan kekuatan hanya dari Allah.[Kitab Al-Muntaqa Min Fatawa Syaikh Al-Fauzan][Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanit 3, hal 102-103, 116-117, Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=901&bagian=0


Artikel Hukum Memakai Cincin Tunangan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Memakai Cincin Tunangan.

Adab Buang Hajat 2/2

Kumpulan Artikel Islami

Adab Buang Hajat 2/2 Adab Buang Hajat 2/2

Kategori Fiqih Ibadah

Selasa, 25 Mei 2004 07:42:17 WIBADAB BUANG HAJATOlehSyaikh Abdul Aziz Muhammad As-SalmanBagian Terakhir dari Dua Tulisan [2/2]Pertanyaan.Sebutkan benda apa saja yang tidak boleh dipergunakan untuk ber-istijmar dan sertakan dalilnya!Jawaban.Haram bersuci dengan tulang, kotoran binatang, makanan, dan segala sesuatu yang dimuliakan. Dalilnya adalah hadits berikut.Hadits dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata.â€Å"Artinya : Rasuulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seseorang bersuci dengan tulang atau kotoran binatang” [Hadist Riwayat Ahmad III/336,343, 384. Muslim no. 263, Abu Daud no. 38]Hadits dari Salman Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata.â€Å"Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kami untuk bersuci dengan tidak kurang dari tiga batu, tanpa memakai kotoran binatang dan tulang” [Hadits Riwayat Ahmad V/437, 438, Ibnu Majah no. 316. Dan lihat Shahih Muslim no. 262]Dan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dia berkata.â€Å"Artinya : Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang beristinja dengan kotoran binatang atau tulang. Beliau bersabda. ‘Sesungguhnya kedua-duanya tidak bisa mencucikan” [Hadits Riwayat Ad-Daruquthni no. 9, beliau berkata, ‘Sanadnya Shahih]Adapun dalil tentang pengharaman istijmar dengan sesuatu yang dimuliakan seperti buku-buku fiqih atau hadits adalah karena perbuatan menggunakan kertas yang berisi tulisan tentang fiqih atau hadits untuk istijmar itu termasuk penghinaan dan pelecehan syariat. Oleh karena itu, keharamannya lebih utama dibandingkan dengan keharaman memakai kotoran binatang atau tulang.Adapun dalil tentang pengharaman bersuci dengan memakai makanan adalah hadits riwayat Muslim [1] dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, â€Å"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.â€Å"Artinya : Janganlah kalian bersitinja’ dengan memakai kotoran binatang atau dengan tulang karena sesungguhnya tulang itu makanan saudara kamu dari kalangan jin”Dari hadits ini bisa diambil kesimpulan bahwa keharaman ber-istijmar menggunakan makanan kita [manusia] itu lebih utama daripada keharaman menggunakan makanan jin [tulang].Pertanyaan.Bagaimana hukumnya mencukupkan diri hanya menggunakan salah satu dari dua cara ber-istinja, yaitu hanya menggunakan air saja atau hanya dengan batu saja [ber-istijmar] Bagaimana pula kalau kedua-duanya dilakukan Jawaban.Boleh mencukupkan diri hanya menggunakan salah satu dari kedua cara tersebut. Akan tetapi, bersitinja dengan mengunakan air itu lebih utama. Dan seandainya kedua cara itu dilakukan bersamaan, yaitu disamping mengunakan air juga menggunakan batu, maka itu lebih utama daripada menggunakan air saja. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.â€Å"Artinya : Ayat berikut ini turun dimaksudkan kepada penduduk Quba, â€Å"Di dalam [masjid Quba] ada orang-orang yang suka bersuci [dengan menggunakan air] dan Allah mencintai orang-orang yang bersuci [dengan menggunakan air]”. Rasulullah bersabda, â€Å"Mereka [penduduk Quba] beristinja dengan menggunakan air ; maka ayat ini turun dimaksudkan untuk mereka”[Hadits Riwayat Abu Daud no.43, At-Tirmidzi no. 3100, Ibnu Majah no. 357. Lihat Shahih Abu Daud I/11 no.34 dan Shahih Ibnu Majah I/63 no. 268]Al-Bazzar juga telah meriwayatkan hadits ini di dalam Musnad-nya dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dengan lafal.â€Å"Artinya : Ayat berikut ini turun dimaksudkan kepada penduduk Quba, â€Å"Di dalam [masjid Quba] ada orang-orang yang suka bersuci [dengan menggunakan air] dan Allah mencintai orang-orang yang bersuci [dengan menggunakan air]”. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakan kepada mereka, mereka menjawab, â€Å"Kami [dalam bersuci dari buang air] menggunakan batu terlebih dahulu kemudian setelah itu baru menggunakan air”[2][Disalin dari kitab Al-As’ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar’iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 04/I/Dzulqa’adah 1423H -2003M]_________Foote Note.[1] Hadits no. 450. Dan lihat Al-Mustakhraj ‘ala Shahih Muslim no. 966[2] Kami belum menemukannya dalam Musnad Al-Bazzar. Namun Al-Haitsami telah menyebutkannya dalam Majam Az-Zawaid I/212, lalu beliau [Al-Haitsami] mengatajan bahwa dalam sanadnya ada perawi bernama Muhammad bin Abdul Aziz bin Umar Az-Zuhri yang didhaifkan [dilemahkan] oleh Bukhari, An-Nasa’i dan yang lain. Lihat pula Tamamul Minnah hal.65

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=751&bagian=0


Artikel Adab Buang Hajat 2/2 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Adab Buang Hajat 2/2.

Bayi Tabung

Kumpulan Artikel Islami

Bayi Tabung

>> Pertanyaan :

Apa hukum bayi tabung?

>> Jawaban :

Para ulama di lembaga ini telah memfatwakan dilarang, karena mempunyaikonsekwensi membuka aurat, menyentuh vagina dan mempermainkan rahim.Sekalipun sperma berasal dari suami perempuan itu sendiri saya tetapberpendapat hendaknya setiap orang menerima dan ridha terhadapketentuan Allah Subhannahu wa Ta'ala karena: Dia menjadikan siapayang Dia kehendaki menjadi mandul. [Asy-Syura: 50].

[ Al-Lulu al-makin min fatawa ibni Jibrin, hal. 56. ]

Artikel Bayi Tabung diambil dari http://www.asofwah.or.id
Bayi Tabung.

Hak Pembagian Giliran Terhadap Istri Yang Sedang Haid

Kumpulan Artikel Islami

Hak Pembagian Giliran Terhadap Istri Yang Sedang Haid

>> Pertanyaan :

Syaikh Abdurrahman As-Sa'dy ditanya: Apakah istri yang sedang haidatau nifas berhak mendapat pembagian giliran ?

>> Jawaban :

Menurut pendapat yang masyhur di antara para ulama semua madzhab bahwapembagian giliran wajib bagi setiap istri baik dalam keadaan suci,haid atau nifas, sebab semuanya adalah istri yang berhak mendapatkangiliran. Akan tetapi pendapat yang benar adalah bagi istri yang sedanghaid berhak mendapat giliran dan bagi istri yang sedang nifas tidakberhak mendapat giliran. Karena itulah yang berlaku dalam adatkebiasaan dan kebanyakan wanita di saat nifas sangat senang bila tidakmendapat giliran dari suaminya. Demikian itu juga yang menjadisandaran madzhab Hambali.

Artikel Hak Pembagian Giliran Terhadap Istri Yang Sedang Haiddiambil dari http://www.asofwah.or.id
Hak Pembagian Giliran Terhadap Istri Yang Sedang Haid

.

Membagikan Harta Warisan Ketika Pemiliknya MasihHidup

Kumpulan Artikel Islami

Membagikan Harta Warisan Ketika Pemiliknya MasihHidup

>> Pertanyaan :

Saya seorang laki-laki yang sudah menikah, alhamdulillah. Sayamempunyai harta dan hanya mempunyai seorang anak perempuan di sampingseorang saudara laki-laki dan seorang saudara perempuan. Kondisiekonomi anak saya cukup makmur, ia menginginkan agar saya mencatatkanapa-apa yang dikhususkan bagi pamannya, yaitu saudara saya sendiri,dari harta saya, demikian juga saudara perempuan saya menginginkan halserupa, yaitu agar saya mencatatkan apa-apa yang dikhususkan baginya.Perlu diketahui, bahwa saya pun beristrikan seorang wanita yang bukanibu anak saya tersebut. Ia belum melahirkan ketu-runan, tapi merekatidak menyukainya. Di sisi lain saya khawatir seandainya sayamencatatkan sesuatu untuk saudara saya, ia akan mengusir saya danistri saya dari rumah. Saya mohon petunjuk untuk mengambil sikap yangterbaik.?

>> Jawaban :

Sikap yang terbaik adalah membiarkan harta Anda tetap di tangan anda,karena Anda tidak tahu apa yang akan terjadi dalam kehidupan anda.Jangan Anda catatkan harta Anda untuk siapa pun, sebab jika Allah men-taqdirkanAnda meninggal, maka para ahli waris Anda akan mewarisi harta andasesuai dengan ketentuan Allah Subhannahu wa Ta'ala . Lalu, bagaimanamungkin Anda mencatatkan atas nama mereka sementara mereka itu paraahli waris anda, dan Anda pun tentu tidak tahu, boleh jadi merekameninggal sebelum Anda sehingga malah Anda yang mewarisi harta mereka.Yang jelas, kami sarankan agar Anda tetap memegang harta anda, tidakmencatatkannya untuk seseorang. Biarkan di tangan Anda dan andapergunakan sesuka Anda dalam batas-batas yang dibolehkan syariat.Jika salah seorang dari Anda meninggal, maka yang lainnya otomatisakan mewarisinya sesuai dengan yang telah ditetapkan Allah Subhannahuwa Ta'ala dan Rasul-Nya Shalallaahu alaihi wasalam .

[ Fatawa Nur Ala Ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 2, hal. 558.]

Artikel Membagikan Harta Warisan Ketika Pemiliknya MasihHidup diambil dari http://www.asofwah.or.id
Membagikan Harta Warisan Ketika Pemiliknya MasihHidup.

Tidak Ada Wasiat Untuk Ahli Waris

Kumpulan Artikel Islami

Tidak Ada Wasiat Untuk Ahli Waris

>> Pertanyaan :

Kenapa Islam melarang wasiat untuk ahli waris?

>> Jawaban :

Islam melarang wasiat untuk ahli waris karena akan melanggarketentuan-ketentuan Allah Subhannahu wa Ta'ala, sebab Allah telahmenetapkan hukum-hukum pembagian warisan, sebagaimana firman-Nya,

[Hukum-hukum tersebut] itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allahdan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yangmengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya;dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakaiAllah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscayaAllah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya;dan baginya siksa yang menghinakan. [An-Nisa: 13-14].

Jika seseorang mampunyai seorang anak perempuan dan seorang saudaraperempuan sekandung, umpamanya, maka si anak mempunyai hak setengahnyasebagai bagian yang telah ditetapkan [fardh], sementara saudaraperempuannya berhak atas sisanya sebagai ashabah. Jika diwasiatkansepertiganya untuk anak perempuannya, umpamanya, berarti si anak akanmendapat dua pertiga bagian, sementara saudara perem-puannya mendapatsepertiga bagian saja. Ini berarti pelanggaran terhadap ketetapanAllah.

Demikian juga jika ia mempunyai dua anak laki-laki, maka ketentu-annyabahwa masing-masing berhak atas setengah bagian. Jika diwasiatkansepertiganya untuk salah seorang mereka, maka harta tersebut menjaditiga bagian. Ini merupakan pelanggaran terhadap ketetapan Allah danharam dilakukan. Demikian ini jika memang dibolehkan mewasiatkan hartawarisan untuk ahli waris, maka tidak ada gunanya ketentuan pembagianwarisan itu, dan tentu saja manusia akan bermain-main dengan wasiatsekehendaknya, sehingga ada ahli waris mendapat bagian lebih banyak,sementara yang lain malah bagiannya berkurang.

Fatawa Nur Ala Ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 2, hal. 558.

Artikel Tidak Ada Wasiat Untuk Ahli Waris diambil dari http://www.asofwah.or.id
Tidak Ada Wasiat Untuk Ahli Waris.

Muqaddimah Aktsaru Min Alfi Sunnatin Fil Yaum Wal Lailah

Kumpulan Artikel Islami

Muqaddimah Aktsaru Min Alfi Sunnatin Fil Yaum Wal Lailah Muqaddimah Aktsaru Min Alfi Sunnatin Fil Yaum Wal Lailah

Kategori Amalan Sunnah

Minggu, 25 Juli 2004 00:00:53 WIBMUQADDIMAH AKTSARU MIN ALFI SUNNATIN FIL YAUM WAL LAILAHOlehSyaikh Khalid al HusainanSegala puji bagi Allah Yang Mahapenyayang Mahapengampun, Mahapemurah Mahaperkasa, Yang membolakbalikkan hati dan penglihatan, Mengetahui yang nampak maupun yang tersembunyi, Aku senantiasa memujiNya baik pagi maupun sore, Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah semata tidak ada sekutu bagiNya. Kesaksian yang menyebabkan diselamatkannya orang yang mengucapkannya dari adzab neraka. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah nabiNya yang dipilih, shalawat semoga tercurah kepadanya, keluarganya, isteri-isterinya, dan para shahabatnya, yang mereka pantas mendapatkan kedudukan yang agung dan mulia. Shalawat yang terus menerus sepanjang hari.Sesungguhnya hal yang terpenting bagi seorang muslim dalam kehidupan sehari-hari adalah mengamalkan sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam keseluruhan tindak tanduknya, perkataan, perbuatannya sehingga keseluruhan kehidupannya diwarnai oleh sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam sepanjang pagi hingga sore.Berkata Dzu Nun Al-Mishry.â€Å"Salah satu tanda dari kecintaan kepada Allah Azza Wa Jalla adalah mutaba’ah [mengikuti] kekasihnya Shallallahu 'alaihi wa Sallam dalam akhlaqnya, perbuatan-perbuatannya, perintah-perintahnya dan sunnah-sunnahnya.Allah berfirman:"Artinya : Katakanlah: â€Å"Jika kamu [benar-benar] mencintai Allah, ikutilah aku niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [Ali Imran: 31]Berkata Hasan Al-Bashri.â€Å"Tanda-tanda kecintaan mereka kepada Allah adalah dengan mengikuti sunnah Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallamSesungguhnya [tinggi rendahnya] kedudukan seseorang mukmin diukur dengan kekuatan ittiba’ [mengikuti] sunnah Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam maka ketika makin banyak sunnah yang ia jalankan maka semakin tinggi dan terhormat pula kedudukannya disisi Allah Subhanahu wa Ta'ala.Oleh karena itu saya mengumpulkan pembahasan yang ringkas dalam rangka menghidupkan sunnah Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam praktek keseharian kaum muslimin baik yang berkaitan dengan ibadahnya, tidur, makan, minum, etika bergaul dengan sesama, cara bersuci, keluar masuk [rumah/masjid], berpakaian, dan keseluruhan tingkah lakunyaRenungkanlah bagaimana seandainya salah satu diantara kita mengalami kehilangan harta maka pastilah kita mempedulikannya, bersedih atasnya, dan bersungguh-sungguh dalam usaha mencarinya sampai kita mendapatkannya [kembali]. Namun sayang sekali, berapa banyak sunnah yang hilang dalam hidup kita, Apakah kita bersedih atasnya dan berusaha mengaplikasikannya dalam kehidupan riil kitaSaya [benar-benar] ingin membantu menguatkan manusia untuk senantiasa bersungguh-sungguh dalam mengamalkan sunnah dalam setiap urusan hidupnya dari pagi hingga sore karena mereka akan senantiasa mendapatkan keberuntungan [sebagai balasan] dibalik setiap sunnah-sunnah [yang dilakukan] dan lebih mencukupi daripada sekedar harta. Dan harta tidaklah bermanfaat lagi bagi Anda ketika tubuh Anda diletakkan di kuburan dan ditaburkan atasmu debu.Allah berfirman."Artinya : Tetapi kamu [orang-orang kafir] memilih kehidupan duniawi" [Al A’laa: 16-17]Maksud Dari Sunnah-Sunnah Dalam Pembahasan Buku Ini.Sunnah adalah, diberikan ganjaran orang yang melakukannya dan tidaklah mendapatkan hukuman orang yang meninggalkannya. Dan sunnah-sunnah tersebut adalah yang berulang kali [dilakukan] dalam waktu sehari semalam dan [sunnah] yang kita dapat melakukannya sesuai dengan kemampuan kita masing-masing.Aku telah memperoleh suatu hipotesis, apabila seseorang bersungguh-sungguh dalam melakukan sunnah-sunnah harian maka ternyata tidak kurang dari 1000 sunnah di setiap urusan hidupnya. Dan Risalah ini semata-mata ditujukan sebagai penjelas [sarana yang memudahkan penerapan sunnah-sunnah keseharian yang jumlahnya lebih dari 1000 sunnah].Walaupun kesungguhan seorang muslim dalam menerapkan 1000 sunnah dalam sehari semalam maka otomatis dalam satu bulan dia sudah menerapkan 30000 sunnah. Maka lihatlah kepada orang-orang yang tidak mengetahui [jahil] terhadap sunnah-sunnah Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam atau orang yang mengetahuinya namun tidak mengamalkannya, berapa banyak kedudukan [disisi Allah] dan kebaikan yang hilang dari dirinya dan sesungguhnya dia benar-benar termasuk golongan yang merugiFaedah Dari Berpegang Teguh Dalam Menerapkan Sunnah[a] Dengan menerapkan sunnah kita akan sampai kepada derajat [al-Mahabbah] kecintaan Allah kepada hamba-Nya yang mukmin[b] Sebagai penampal kekurangan dari pelaksanaan ibadah yang wajib[c] Pencegahan dari jatuhnya [seseorang] ke dalam bid’ah[d] Sungguhnya penerapan sunnah merupakan bagian dari pengagungan terhadap syiar-syiar agama AllahWahai kaum muslimin hidupkanlah sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam realita kehidupanmu. Jadikan sunnah sebagai tujuan hidupmu karena itulah tanda dari kecintaan yang sempurna kepada Rasulullah dan sebagai tanda mutaba’ah yang sebenarnya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam[Disalin dari kitab Aktsaru Min Alfi Sunnatin Fil Yaum Wal Lailah, edisi Indonesia Lebih Dari 1000 Amalan Sunnah Dalam Sehari Semalam, Penulis Khalid Al-Husainan, Penerjemah Zaki Rachmawan]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=937&bagian=0


Artikel Muqaddimah Aktsaru Min Alfi Sunnatin Fil Yaum Wal Lailah diambil dari http://www.asofwah.or.id
Muqaddimah Aktsaru Min Alfi Sunnatin Fil Yaum Wal Lailah.