Kumpulan Artikel Islami
Wanita Dinikahkan Anak Pamannya Padahal SaudaranyaSudah Baligh Ada
>> Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: Seorang wanita dinikahkan olehanak pamannya sementara dia punya saudara kan-dung yang sudah baligh,berumur lima belas tahun dan dialah yang menolak hasil pernikahantersebut, karena anak paman yang melaksanakan akad nikah tadi tidakmendapat perwakilan darinya maupun dari bapak mempelai wanita, apakahhal tersebut dibolehkan?
>> Jawaban :
Jika saudara kandung Anda sudah baligh dan mengerti tentangkemaslahatan nikah dan calon yang pantas, maka dia berhak menjadi walidan pernikahan yang telah dilaksanakan adalah tidak sah karenapernikahan tersebut dilakukan tanpa wali yang sah. Dan keduanya harusdipisah jika sudah berhubungan. Dan jika belum berhubungan maka tidakboleh berhu-bungan kecuali dengan akad baru, jika memang dianggaptelah memenuhi syarat-syaratnya dan jika saudaranya mewakilkan kepadaanak paman terse-but untuk memperbaharui akad nikah dengan persetujuansemua pihak, maka pernikahannya sah. Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammadbin Ibrahim, juz 10/106
Artikel Wanita Dinikahkan Anak Pamannya Padahal SaudaranyaSudah Baligh Ada diambil dari http://www.asofwah.or.id
Wanita Dinikahkan Anak Pamannya Padahal SaudaranyaSudah Baligh Ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar