Minggu, 01 Juni 2008

Muhammad Ibn WaasiĆ¢€™ al-Azdiy -[1-2] (Syaikh AhliZuhud Dan Pemilik Doa Mustajab)

Kumpulan Artikel Islami

Muhammad Ibn Waasi’ al-Azdiy -[1-2] (Syaikh AhliZuhud Dan Pemilik Doa Mustajab) “Para umara memiliki qurra, orang-orang kayamemiliki qurra dan Muhammad ibn Waasi’ adalah qurranya ar-Rahman” [Malikibn Dinar]

Kita sekarang berada di bawah pemerintahan khilafah Amirul MukmininSulaiman ibn Abdul Malik.

Inilah Yazid ibn al-Muhallab ibn Abi Shufrah salah seorang dari

suyuuful Islam [pedang Islam] yang terhunus dan wali Khurasan yanggagah perkasa.

Ia bergerak bersama pasukannya yang berjumlah seratus ribu personil,belum termasuk para sukarelawan dari para pencari syahid danorang-orang yang mengharapkan pahala.

Ia bertekad untuk menaklukkan “Jurjaan” dan “Thabaristan”*...Danadalah di antara para pelopor sukarelawan seorang tabi’in mulia [yaitu]Muhammad ibn Waasi’ al-Azdiy al-Anshari yang di beri gelar ZainulFuqaha [hiasan para fuqaha]...dan dikenal dengan sebutan ‘Abidal-Bashrah [ahli ibadahnya Bashrah] serta murid seorang sahabatmulia Anas ibn Malik al-Anshari, pelayan Rasulullah SAW.

Yazib ibn al-Muhallab singgah bersama pasukannya di “Dihistan” yangdihuni sekelompok kaum dari “Turki” yang sangat keras siksanya, sangatkuat dan sangat kokoh bentengnya.

Setiap hari mereka keluar untuk memerangi kaum muslimin. Apabiladitimpa kepayahan dan pertempuran bertambah sengit mendesak mereka,mereka berlindung di jalan-jalan perbukitan. Mereka bertahan dibenteng-benteng yang kokoh dan berlindung di puncak-puncaknya yangtinggi.

Adalah Muhammad ibn Waasi’ al-Azdiy memiliki peran signifikan dalampertempuran ini walaupun secara fisik kelihatan lemah dan usianyatelah lanjut.

Dan sungguh tentara muslimin mendapatkan ketenangan dengan cahaya imanyang terpancar dari wajahnya yang lembut. Mereka bersemangat untukmendapatkan hangatnya dzikir yang menyala dari lisannya yang sejuk.Mereka merasa tenteram dengan doa-doanya yang mustajab di saat-saatgenting dan bencana.

Yang biasa ia lakukan, apabila panglima pasukan telah menerobos masukke medan perang, ia menyeru, “Wahai pasukan Allah naiklah...wahaipasukan Allah naiklah...”

Hampir-hampir tidaklah tentara muslimin mendengar seruannya kecualimereka segera merangsak maju memerangi musuhnya sebagaimanabergeraknya singa-singa yang menerkam. Mereka mendatangi medanpertempuran bak orang-orang yang kehausan mendatangi air dingin dihari yang terik.

Pada suatu pertempuran dari hari-hari pertempuran yang sengit tersebut,muncullah seorang penunggang kuda dari barisan musuh yang mana matatidak pernah melihat badan yang sekekar itu, begitu kuat, pemberanidan sangat kuat keteguhannya. Ia terus saja menerobos masuk ketengah-tengah barisan sehingga memojokkan kaum muslimin daritempat-tempat mereka. Ia juga menimbulkan rasa takut dan gentar dihati mereka.

Kemudian ia mulai mengajak mereka untuk berduel menantang dengansombong. Ia terus mengulangi tantangannya.

Maka, tidaklah Muhammad ibn Waasi’ mendengar ajakannya kecuali iabertekad untuk berduel dengannya.

Di saat itulah kegagahan [keberanian] merayap dalam jiwa pasukanmuslimin...Salah seorang dari mereka mendatangi orang tua ini danbersumpah agar ia tidak melakukannya dan memohonnya supayamembiarkannya mengantikannya. Orang tua itu lantas mengabulkansumpahnya dan mendoakan kemenangan dan pertolongan untuknya.

Kedua prajurit tersebut saling mendatangi lawannya laksana datangnyakematian. Keduanya saling menerkam laksana dua singa yang kuat. Matadan hati seluruh tentara memperhatikan dari setiap tempat. Keduanyaterus saling menerkam dan menyerang beberapa saat hingga kelelahan.

Di saat yang bersamaan keduanya saling menebas kepala lawannya...

Adapun pedang prajurit Turki menancap di penutup kepala prajuritmuslim...sedangkan pedang prajurit muslim turun mengenai pelipisprajurit Turki sehingga membelah kepalanya menjadi dua bagian.Terpecahlah kepalanya menjadi dua...

Prajurit yang menang tersebut kembali ke barisan muslimin di bawahtatapan mata yang tidak pernah menyaksikan pemandangan seperti itu.

Pedang di tangannya meneteskan darah...

Dan sebuah pedang menancap di atas ‘helm’-nya berkilat di bawahsinar matahari.

Kaum muslimin menyambutnya dengan tahlil, takbir dan tahmid.

Yazid ibn al-Muhallab memandang kepada kilatan dua pedang itu,

‘helm’ dan senjata orang tersebut. Ia berkata, “Alangkahmenakjubkannya prajurit ini!!,” Manusia apakah dia.”

Maka dikatakan kepadanya bahwa ia adalah orang yang telah mendapatkanberkah dari doanya Muhammad ibn Waasi’ al-Azdiy.

Neraca kekuatan berbalik setelah tewasnya prajurit Turki...rasa takutdan gentar menjalar di dalam diri kaum musyrikin seperti api yangmenyambar daun ilalang yang kering-kerontang.

Api semangat dan izzah kemudian menyala dalam dada kaumMuslimin.

Mereka mendatangi musuhnya laksana datangnya air bah...

Mereka mengepungnya seperti kalung yang melingkar di leher...

Mereka juga memutuskan [pintu-pintu] air dan suplai makanan.

Sehingga raja mereka tidak menemukan jalan selain perdamaian. Iakemudian mengirim utusan kepada Yazid untuk menawarkan perdamaiankepadanya, dan mengumumkan kesiapannya untuk menyerahkan negara yangada dalam kekuasaannya dengan segenap apa dan siapa yang ada padanya,dengan jaminan ia [Yazid] memberikan keamanan kepada dirinya, hartadan keluarganya.

Yazid menerima perdamaian darinya dan memberikan syarat agar iamemberikan tujuh ratus ribu dirham kepadanya dengan cara diangsur danmembayar tunai di muka sebesar empat ratus ribu. Dan memberikan empatratus kendaraan yang dipenuhi dengan Za’faraan** kepadanya. Danhendaklah ia menggiring empat ratus orang, pada tangan setiap orangterdapat satu gelas yang terbuat dari perak dan di atas kepalanyaterdapat Burnus*** dari sutra dan di atas Burnus terdapat

Thailasan**** yang terbuat dari beludru sutra dan selendang sutrayang akan di pakai oleh istri-istri para prajurit.

Ketika peperangan telah mereda, Yazid ibn al-Muhallab berkata kepadapenjaga gudangnya, “Hitunglah Ghanimah yang kita raih sehinggakita bisa memberi kepada setiap orang haknya.”

Si penjaga gudang dan orang yang bersamanya berusaha untukmenghitungnya namun mereka kewalahan. Akhirnya ghanimahtersebut dibagi di antara prajurit dengan pembagian yang dibangun atastoleransi.

Dalam ghanimah tersebut, kaum muslimin menemukan sebuah mahkotayang di lapisi emas murni, dihias dengan berlian dan mutiara, dandihias dengan ukiran-ukiran yang indah.

Orang-orang saling mendongakkan leher [untuk melihat] kearahnya...mata-matatidak berkedip memengkaung kemilaunya.

Yazid memungut dengan tangannya dan mengangkatnya sehingga yang belummelihatnya bisa melihatnya, kemudian ia berkata, “Apakah kalianmelihat ada orang yang zuhud terhadap mahkota ini!”

“Semoga Allah memperbaiki keadaan tuanku...siapakah orangnya yang akanzuhud kepadanya” jawab mereka.

Ia berkata, “Kalian akan melihat, bahwa masih ada pada umat MuhammadSAW orang yang zuhud terhadapnya dan terhadap sepenuh bumi yangsepertinya.”

Ia menoleh kepada pengawalnya dan berkata, “Carilah Muhammad ibn Waasi’al-Azdiy untukku.”

Penjaga tersebut segera bertolak mencarinya di setiap arah...dan iamenemukannya telah menepi di tempat yang jauh dari manusia. Ia berdiritegak mengerjakan shalat sunnah dan berdoa serta memohon ampun.

Ia lantas menemuinya dan berkata, “Sesungguhnya Amirmemanggilmu untuk menemuinya, dan memintamu untuk berangkat ke sanasekarang juga.”

Ia berangkat bersama penjaga, hingga ketika ia telah berada di sisi

Amir, ia mengucapkan salam dan duduk di dekatnya. Amir menjawabsalamnya dengan yang lebih baik darinya.

Ia kemudian mengangkat mahkota dengan tangannya dan berkata, “WahaiAbu Abdillah, sesungguhnya tentara muslimin telah beruntung dengan [mendapatkan]mahkota yang berharga ini...dan aku berpendapat untuk memuliakanmudengannya, dan menjadikannya termasuk bagianmu, sehingga jiwa paratentara pun menjadi lega dengannya.”

“Engkau menjadikannya termasuk bagianku, wahai amir!” katanya.

“Ya, termasuk bagianmu,” kata Amir

Ia berkata, “Aku sama sekali tidak membutuhkannya wahai Amir...semogaengkau dan mereka dibalasi dengan kebaikan atasku.”

“Aku bersumpah dengan nama Allah atasmu agar kamu mengambilnya,” kata

Amir.

Ketika Amir bersumpah, Muhammad ibn Waasi’ pun terpaksamengambil mahkota, kemudian ia memohon pamit kepadanya dan beranjakpergi.

Beberapa orang yang tidak mengenal syaikh berkata, “Inilah orangnyayang telah mengkhususkan dirinya dengan mahkota dan ia pergimembawanya.”

Yazid lantas memerintahkan seorang budaknya untuk menguntitnya dengansembunyi-sembunyi...dan untuk memperhatikan apa yang akan ia perbuatdengan mahkota tersebut...kemudian datang dengan membawa beritanya.

Budak tersebut menguntitnya sedangkan syaikh tidak mengetahuinya.

Muhammad ibn Waasi’ berjalan di jalannya sedangkan mahkota barada ditangannya...ia lalu dihadang oleh seseorang yang berambut acak-acakan,berdebu dan berpenampilan dekil, ia memintanya dengan berkata, “Dariharta Allah....”

Syaikh memengkaung ke sebelah kanannya, kirinya dan belakanganya...ketikaia yakin tidak ada seorang pun yang melihatnya, ia menyerahkan mahkotatersebut kepada orang yang meminta tadi...kemudian ia bertolak denganperasaan gembira dan senang...seakan-akan ia telah melemparkan bebanberat dari pundaknya yang memberatkan punggungnya.

Budak tersebut lantas memegang tangan si peminta tadi, lalu membawanyakepada Amir dan ia menceritakan kisahnya kepadanya...

Amir kemudian mengambil mahkota tesebut dari tangan si peminta,dan menggantinya dengan harta yang cukup sehingga menjadikannya ridla.Kemudian ia menoleh kepada para tentaranya dan berkata, “Bukankahsudah aku katakan kepada kalian, sesungguhnya masih ada di antara umatMuhammad SAW orang-orang yang zuhud terhadap mahkota ini dan yangsemisalnya dan yang semisalnya.”

Muhammad ibn Waasi’ al-Azdiy terus saja ikut berjihad [memerangi]musyrikin di bawah bendera Yazid ibn al-Muhallab hingga musim hajimendekat.

Ketika tidak tersisa di hadapannya kecuali hanya waktu yang singkat,ia masuk menemui Amir dan meminta ijinnya untuk berangkatmengerjakan nusuk.*****

Yazid berkata kepadanya, “Ijinmu berada di tanganmu sendiri wahai AbuAbdillah, berangkatlah kapan saja kamu mau...dan kami telahmemerintahkan untuk memberikan harta kepadamu agar bisa membantuhajimu.”

Ia menjawab, “Apakah kamu juga memerintahkan [untuk memberikan]seperti harta ini kepada setiap tentara-tentaramu wahai Amir!”

“Tidak...” jawab Amir

Ia berkata, “Aku tidak punya hajat dengan sesuatu yang aku dikhususkandengannya tanpa tentara muslimin yang lain.”

Ia kemudian mengucapkan selamat berpisah dan segera berangkat.

Kepergian Muhammad ibn Waasi’ al-Azdiy terasa begitu memberatkan Yazidibn al-Muhallab sebagaimana juga terasa berat atas tentara musliminyang telah berjalan di temani olehnya.

Mereka merasa bersedih atas terhalangnya pasukan yang menang dariberkah-berkahnya, mereka berharap agar ia kembali lagi setelah selesaimenunaikan nusuk-nya.

Tidaklah mengherankan, sungguh para panglima muslimin yang tersebar diseluruh penjuru negeri telah berlomba-lomba agar ‘Abidul Bashrah[yaitu] Muhammad ibn Waasi’ al-Azdiy berada dalam kelompok pasukannya.Mereka bergembira dengan keberadaannya bersama mereka dengan kebaikanyang banyak...mereka mengharap kepada Allah AWJ agar menganugerahkankemenangan gemilang dengan kebaikan doanya dan berkahnya yang banyak.

Selanjutnya, alangkah mulia jiwa-jiwa ini yang terasa begitu kecil dimatanya...[namun] begitu besar di sisi Allah dan para manusia.

Alangkah mulia sejarah ini yang telah beruntung dengan orang-oranglangka dari manusia-manusia yang menakjubkan.

Sampai berjumpa lagi bersama ‘Abidul Bashrah Muhammad ibn Waasi’al-Azdiy.

CATATAN:

* Jurjaan dan Thabaristan telah ditaklukkan oleh Yazid ibn Al-Muhallab,keduanya termasuk daerah Persia

** Za’faran adalah tumbuhan yang dipergunakan untuk mengharumkan danmewarnai makanan

*** Burnus adalah pakaian yang penutup kepalanya merupakan bagiandarinya

**** Thailasan adalah jubah yang berwarna hijau yang dipakai olehorang-orang tertentu

***** Nusuk adalah mengerjakan haji yang sunnah dan itu dikerjakansetelah menunaikan haji yang wajib

Artikel Muhammad Ibn Waasi’ al-Azdiy -[1-2] (Syaikh AhliZuhud Dan Pemilik Doa Mustajab) diambil dari http://www.asofwah.or.id
Muhammad Ibn Waasi’ al-Azdiy -[1-2] (Syaikh AhliZuhud Dan Pemilik Doa Mustajab).

Apa hukum memastikan seseorang itu akan masuk surgaatau neraka ?

Kumpulan Artikel Islami

Apa hukum memastikan seseorang itu akan masuk surgaatau neraka ?

>> Pertanyaan :

Apa hukum memastikan seseorang itu akan masuk surga atau neraka ?

>> Jawaban :

Kaidah dalam Manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama'ah bahwa kesaksian bahwaseseorang itu akan masuk surga atau nereka merupakan perkara akidah,yang harus didasarkan kepada dalil-dalil kitab maupun sunnah, tidakboleh hanya berdasarkan akal saja. Apabila syara' yaitu Al-Kitab danAs Sunah- telah memastikan masuknya seseorang ke dalam surga atauneraka, maka kita wajib memastikannya pula. Karena itu kita berharapagar perbuatan baik akan mendapatkan surga, dan mengkhawatirkanperbuatan jahat akan mendapat neraka. Dan hanya Allah lah yang tahuakhir segala sesuatu. Persaksian tentang masuknya seseorang ke dalamsurga atau neraka terbagi menjadi dua : PERTAMA: Persaksian secaraumum. Persaksian ini berhubungan dengan kriteria tertentu, sepertimengucapkan, Barangsiapa berbuat syirik besar, maka ia telah kafirdan telah keluar dari agama, dan akan masuk neraka. Seperti pulaucapan, Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan dengan keimanan danpengharapan pahalanya, niscaya akan diampuni baginya dosa-dosanya yangtelah lampau. Haji mabrur tidak ada pahala lain kecuali surga. Demikian seterusnya, dan hal-hal semacam ini banyak kita dapati didalam Al-Qur'an maupun Al-Hadits. Apabila ditanya: Apakah orang yangberdoa kapada selain Allah dan memohon pertolongan kepadanya, dia akanmasuk surga atau neraka Maka kita jawab, Dia telah kafir dan akanmasuk neraka, jika telah jelas buklti-bukti bahwa ia melakukannya, danmeninggal dalam keadaan masih demikian. Jika ditanya, Bila seseorangmelaksanakan haji, tidak berbuat kekejian, tidak mengucapkanucapan-ucapan yang kotor, kemudian ia meninggal setelah haji, kemanaia akan dimasukkan Jawabnya, Ia akan masuk surga. Atau persaksianseperti Barangsiapa yang akhir ucapannya adalah kalimat tauhid [laailaaha illallaaah] maka ia akan masuk surga. Demikian seterusnya.Persaksian jenis ini bukan untuk perseorangan, tapi untuk kriteria.KEDUA: Persaksian untuk orang tertentu atau perseorangan. Memastikanorang tertentu atau nama seseorang bahwa ia akan masuk surga atauneraka, hukumnya tidak boleh, kecuali bagi orang yang telah diberitahuoleh Allah ta'ala, atau rasulnya, bahwasanya seseorang tertentu itumasuk surga atau neraka. Barangsiapa Allah dan Rasul-Nya telahbersaksi bahwa ia merupakan ahli surga, maka ia betul-betul merupakanahli surga, seperti sepuluh orang yang diberi kabar gembira akan masuksurga [Al-Asyratul Mubasysyaruna bil Jannah], yang utamanya adalahempat khulafur rasyidin, yaitu Abu BakarAsh Shiddiq, Umar binKhaththab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhum.Barangsiapa yang syara' telah bersaksi tentang masuknya ia dalamneraka, maka ia merupakan ahli neraka, seperti Abu Lahab dan istrinya,Abu Thalib, Amr bin Luhay dan sebagainya. Kita memohon kepada Allahta'ala agar menjadikan kita sebagai ahli surga. Oleh : Syaikh AlMunajid

Artikel Apa hukum memastikan seseorang itu akan masuk surgaatau neraka ? diambil dari http://www.asofwah.or.id
Apa hukum memastikan seseorang itu akan masuk surgaatau neraka ?.

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Kumpulan Artikel Islami

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

>> Pertanyaan :

Yang mulia, ada suatu masalah yang sering kami lihat di dalammelaksanakan thawaf, yaitu adanya sebagian orang laki-laki yangmengitari wanita [menjaga] mereka [di saat thawaf] hingga merekamembelakangi Kabah. Apakah hal ini boleh Apakah haji mereka sah Apanasehat Syaikh kepada orang yang membawa wanita, apakah merekaberkelompok-kelompok atau sendiri-sendiri saja?

>> Jawaban :

Saya kira bahwa bentuk persoalan sudah jalas, yaitu ada sebagian orangbersama [menjaga] wanita [saat thawaf], lalu mereka mengitari parawanita itu di saat thawaf, sehingga ada pada posisi membelakangiKabah dan sebagian lagi ada yang pada posisi menghadap Kabah,padahal dalam melakukan thawaf, Kabah harus selalu di sebelah kirithaif [orang yang thawaf]. Maka mereka yang membelakangi danmenghadap Kabah itu tidak sah thawaf mereka, karena meninggalkansalah satu syarat sahnya thawaf, yaitu Kabah selalu berada padaposisi kiri thaif. Ini adalah masalah yang wajib diperhatikan olehorang yang melakukan thawaf [thaif].

Adapun bagian kedua dari pertanyaan, yaitu apakah lebih utama kalauorang-orang yang melakukan thawaf itu berbarengan bersama denganwanita-wanita mereka, atau setiap orang dari mereka memegang tanganistri masing-masing, tangan saudara perempuannya atau tangan perempuanyang semahram Ini semua kembali kepada kondisi masing-masing. Adakalanya seseorang itu lemah, tidak mampu berdesakan, sehingga butuhada orang yang di sekitarnya yang dapat melindunginya dari desakanorang banyak. Adakalanya seseorang itu kuat, maka dalam kondisiseperti ini kami memandang bahwa ia memegang istrinya [atau saudaraperempuannya] sambil melakukan thawaf itu lebih mudah baginya, bagiistrinya dan juga bagi orang lain.

[ Ibnu Utsaimin: al-Liqa as-Syahri, vol 16, hal. 23. ]

Artikel Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf diambil dari http://www.asofwah.or.id
Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf.

Bermanhaj Salaf Menghambat Kemajuan ?

Kumpulan Artikel Islami

Bermanhaj Salaf Menghambat Kemajuan ? Bermanhaj Salaf Menghambat Kemajuan

Kategori Fokus Utama

Selasa, 16 Agustus 2005 12:33:06 WIBBERMANHAJ SALAF MENGHAMBAT KEMAJUAN OlehSyaikh Ali bin Hasan Al-HalabiPertanyaan.Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi ditanya : Kalau kita kembali ke pemahaman Salaf, apakah kita dapat maju di alam modern ini Jawaban.Justru kita tidak akan maju dalam bidang sains, teknologi, ekonomi dan kemasyrakatan kalau kita tidak kembali ke pemahaman Salaf. Mengapa Sebab, dengan kembali kepemahaman Salaf, berarti kita telah memahami agama ini dengan benar dan menolong agama Allah dengan benar pula [jauh dari khurafat, syirik, bid’ah, maksiat dan hal-hal lain yang merusak].Setelah itu baru kita melihat kepada situasi dan kondisi. Yang baik kita lanjutkan dan kita kembangkan, yang buruk dam mudharat [membahayakan] kita tinggalkan. Islam tidak melarang kemajuan dan tidak menghalangi modernisasi, tetapi Islam mengawalnya, mengaturnya dan menertibkannya.Coba perhatikan Amerika Serikat. Dia dijuluki sebagai pemimpin dunia, polisi dunia dan penata dunia. Lihatlah perilakunya, sepak terjangnya, kemerosotan kebudayaannya, kekacauan masyarakatnya, perpecahan rumah tangganya, buruknya hubungan antara bapak dan anak, antara anak dan ibu, antara satu dan yang lain. Apa artinya kemajuan teknologi yang dicapai bila kondisi rohani dan sosialnya seperti itu Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.â€Å"Artinya : Mereka tidak memelihara [hubungan] kerabat terhadap orang-orang mu’min dan tidak [pula mengindahkan] perjanjian. Dan mereka itulah orang-orang yang melampui batas” [At-Taubah : 10]Syari’at Islam memerintahkan kreatifitas, inovasi, riset dan modernitas, tetapi semua itu dalam koridor syara’. Islam hanya melarang sisi yang menyalahi hukum agama Allah, akal, fitrah dan kehormatan.Orang yang memiliki persepsi adanya kontradiksi antara pemahaman Salafus Shalih dengan kemajuan, mereka adalah orang yang bodoh terhadap Islam yang sebenarnya.Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.â€Å"Artinya : Kalian lebih mengerti tentang urusan dunia kalian”.Jadi kemajuan dunia dalam Islam ada dalam bimbingan syara’.[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edidi 11/Tahun VIII/1425H/2005M. Rubrik Soal-Jawab yang diangkat dari sesi dialog dari ceramah Syaikh Ali Hasan Al-Halabi tgl 9 Desember 2004 di Masjid Kampus IAIN Surabaya]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1533&bagian=0


Artikel Bermanhaj Salaf Menghambat Kemajuan ? diambil dari http://www.asofwah.or.id
Bermanhaj Salaf Menghambat Kemajuan ?.

Waktu Melontar Jumroh ?Aqabah

Kumpulan Artikel Islami

Waktu Melontar Jumroh ?Aqabah

>> Pertanyaan :

Kapan berakhirnya waktu melontar Jumroh Aqabah untuk pelak-sanaanDan kapan berakhirnya untuk qadha?

>> Jawaban :

Melontar jumroh aqabah pada hari ke 10 [hari Ied] itu berakhir sampaiterbitnya fajar subuh pada hari ke 11 Dzulhijjah, dimulai dari akhirmalam pada malam hari Iedul Adha untuk kaum duafa dan orang-orangyang searti dengan mereka yang tidak mampu berdesakan dengan orangbanyak.

Adapun pada hari tasyriq pelontaran terhadapnya dilakukan ber-samadengan dua jumroh lainnya [ula dan wustha], yaitu dilakukan sesudahzawal [tergelincirnya] matahari dan berakhir dengan terbitnya fajarsubuh dari malam hari berikutnya, kecuali kalau pada akhir haritasyriq berakhir dengan terbenamnya matahari. Sekalipun demikian,melontar pada siang hari itu lebih afdhal [utama], hanya saja padasiang hari manusia sangat padat, saling berdesakan dan tidak salingpeduli. Apabila dikhawatirkan bahaya terhadap dirinya atau sangatmemberatkan maka boleh melontar di malam hari dan itu tidak berdosa.Dan sekalipun ia sengaja melontar di malam hari tanpa ada kekhawatirantersebut, juga tidak berdosa. Akan tetapi afdhalnya ia lebihmenekankan sikap hati-hati dalam masalah ini dengan tidak melontarpada malam hari kecuali karena memang dibutuhkan. Sedangkan qadha [mengganti]itu boleh dikatakan qadha apabila [dilakukan] setelah fajar subuhpada hari berikutnya.

[ Ibnu Utsaimin: Kitabud Dawah, jilid 2, hal. 20. ]

Artikel Waktu Melontar Jumroh ?Aqabah diambil dari http://www.asofwah.or.id
Waktu Melontar Jumroh ?Aqabah.

Irhab [Terorisme] Yang Dipopulerkan Oleh Amerika Serikat

Kumpulan Artikel Islami

Irhab [Terorisme] Yang Dipopulerkan Oleh Amerika Serikat Irhab [Terorisme] Yang Dipopulerkan Oleh Amerika Serikat

Kategori Al-Irhab = Terorisme

Jumat, 11 Februari 2005 11:16:25 WIBIRHAB [TERORISME] YANG DIPOPULERKAN OLEH AMERIKA SERIKATOlehSyaikh Ali bin Hasan Al-HalabiPertanyaan.Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi ditanya : Bagaimana pendapat Syaikh tentang istilah irhab [terorisme] yang dipopulerkan Amerika Serikat Jawaban.Mengenai irhab, kami beberapa hari yang lalu [Ahad, 5 Desember 2004] telah menyampaikan Tabligh Akbar di masjid Istiqlal Jakarta. Semuanya berbicara seputar irhab.Irhab adalah istilah Islam. Akan tetapi [telah] digunakan oleh Amerika Serikat dengan makna yang berbeda, yaitu merusak. Sebuah makna yang tidak dikehendaki oleh Islam.Allah berfirman.â€Å"Artinya : Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang [yang dengan persiapan itu] kamu menggetarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya ; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah, niscaya akan dibalas kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya [dirugikan]” [Al-Anfal : 60]Sekarang irhab dimaknai dengan merusak, ekstrim dan radikal. Memang perbuatan seperti ini ada di kalangan kaum muslimin [sebagaimana juga tedapat pada umat agama lain]. Akan tetapi, cara mengatasinya lewat politik dan militer [atau terror yang lebih besar dan lebih keji] bukan secara ilmiah dan syar’i. [Demikian] ini adalah kekeliruan tidak menyelesaikan masalah, [tetapi] justru menambah rumit masalah, yaitu dengan menekan dan menindas kaum muslimin baik dalam tataran individu, organisasi dan Negara.Berbagai macam pertemuan, konferensi dan mu’tamar telah diadakan. Hasilnya, para ahli menetapkan bahwa harus dibedakan antara irhab [dalam arti terorisme] dengan membela negeri yang dijajah. Akan tetapi untuk melakukan perlawanan ini diperlukan adanya kemampuan dan kesiapan, baik iman, agama, militer, dan sebagainya. Bukan sekedar emosi dan semangat. Sebab jika tidak, maka hal ini semakin menambah menyimpangnya umat Islam, dan semakin menambah beratnya cengkeraman orang kafir terhadap Islam.[Sesi dialog dari ceramah Syaikh Ali Hasan Al-Halabi tgl 9 Desember 2004 di Masjid Kampus IAIN Surabaya]IRHAB MENURUT ISTILAH ISLAMIslam dan terorisme, dua kata yang saat ini sedang mengemuka di tengah masyarakat, telah melengkapi kamus pemikiran dan pemahaman yang menakutkan. Terlebih bagi kelompok yang masih dihinggapi Islamophobia, seakan dua kata itu ibarat dua mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Sungguh pemahaman ini sangat keliru dan tidak memiliki dasar argument.Fakta sejarah membuktikan, wajah Islam yang dibawa oleh nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah seperti digambarkan oleh sebagian orang yang picik memandang Islam. Karena Islam datang dengan membawa kelemah lembutan, memberikan kedamaian dan membebaskan manusia dari perbudakan dan penindasan antar manusia. Maka bagaimana mungkin Islam memunculkan benih keresahan dengan menebarkan teror ke tengah masyarakat Islam mengakui, kata irhab menurut tinjauan syari’at, pada asalnya bukanlah kata yang dibenci. Bahkan ia merupakan kata yang mendapat porsi makna tersendiri di dalam syari’at dan di dalam Al-Qur’an.Allah berfirman.â€Å"Artinya : Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang [yang dengan persiapan itu] kamu menggetarkan [membikin irhab pada] musuh Allah” [Al-Anfal : 60]Rasa gentar dan takut yang menyelinap di hati para musuh Islam, adalah ketakutan luar biasa, yang difirmankan Allah.â€Å"Artinya : Kelak aku jatuhkan rasa takut ke hati orang-orang kafir” [Al-Anfal : 12]Dan juga disabdakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.â€Å"Artinya : Aku ditolong dengan rasa takut [yang ditanamkan kepada musuh] sejak sebulan perjalanan”Jadi, kata irhab menurut istilah Islam yang Qur’ani bukanlah irhab dalam kenyataan yang terjadi akhir-akhir ini, dan bukan pula irhab dalam kejadian mencekam yang problematis sekarang ini.Sebab, irhab menurut konteks kekinian dan opini yang dikembangkan sekarang ini, identik dengan kerusakan ; perusakan, pembunuhan membabi buta dan peledakan yang dilakukan secara ngawur, tanpa dasar petunjuk, bayyinah [bukti nyata] serta bashirah [ilmu] sama sekali. Sungguh, pemahaman irhab seperti ini bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam.Demikian sebagian konklusi ceramah para masyayaikh dari Yordania [Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi, Syaikh Salim bin Id Al-Hilali, Syaikh Dr Muhammad bin Musa Alu Nashr dan Syiakh Masyhur bin Hasan Salman] di Masjid Raya Istiqlal Jakarta, Ahad 22 Syawal 1425H bertepatan 5 Desember 2004[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edidi 11/Tahun VIII/1425H/2005M. Rubrik Soal-Jawab yang diangkat dari sesi dialog dari ceramah Syaikh Ali Hasan Al-Halabi tgl 9 Desember 2004 di Masjid Kampus IAIN Surabaya dan Liputan Khusus]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1343&bagian=0


Artikel Irhab [Terorisme] Yang Dipopulerkan Oleh Amerika Serikat diambil dari http://www.asofwah.or.id
Irhab [Terorisme] Yang Dipopulerkan Oleh Amerika Serikat.

Kecerdasan Imam al-Layts

Kumpulan Artikel Islami

Kecerdasan Imam al-Layts Imam al-Layts bin Sa'd adalah seorang ulamafiqih yang memiliki kapasitas keilmuan setingkat imam-imam madzhabyang empat, bahkan ada para ulama yang mengunggulkannya atas imamMalik dari segi keilmuan. Sayang, tidak ada murid atau pengikut yangmenyebarkan madzhab fiqihnya sehingga tidak berkembang seperti paraimam madzhab yang empat.

Dari Lu’luah, pelayan khalifah Harun ar-Rasyid, ia berkata, “Terjadisilang pendapat antara Harun ar-Rasyid dan anak perempuan pamannya [sepupunya],Zubaidah yang telah menjadi isterinya. Harun berkata, ‘Kamu ditalakbila aku bukan termasuk ahli surga.’ Kemudian beliau menyesal atasucapannya itu, lalu mengundang para ahli fiqih agar berkumpul gunamemecahkan masalahnya. Setelah berkumpul dan berdiskusi, mereka punberbeda pendapat bagaimana sebenarnya status sumpahnya tersebut.Khalifah Harun menulis surat kepada seluruh negeri agar menghadirkanpara ulama terkemuka mereka ke istana. Tatkala mereka sudah berkumpul,ia menanyai mereka mengenai sumpahnya tersebut, yaitu “Kamu ditalakjika aku tidak masuk surga”. Mereka kembali berselisih pendapat, lalutinggallah seorang ulama [syaikh] lagi yang belum berbicara dan beradadi deretan paling akhir dari majlis tersebut. Beliau lah Imam al-Laytsbin Sa’d. Ia berkata, ‘Bila Amirul Mukminin mengosongkan majlsnya ini,aku bersedia berbicara dengannya.’ Lalu sang khalifah pun menyuruhpara ulama yang ada disitu untuk meninggalkan majlis tersebut. Iaberkata lagi, ‘Saya mohon Amirul Mukminin didekatkan kepadaku.’ Makaia pun mendekatinya. Syaikh yang ‘Alim ini berkata, ‘Apakah akumendapatkan jaminan keamanan kalau berbicara.” Amirul Mukmininmenjawab, ‘Ya.’ Maka al-Layts memerintahkan agar dibawa kepadanyasebuah mushaf. Ketika mushaf itu sudah dihadirkan, ia berkata, ‘Tolongdibuka wahai Amirul Mukminin hingga surat ar-Rahman. Lalu bacalah.’Sang khalifah membacanya dan tatkala ia sampai pada ayat, “Dan bagiorang yang takut akan saat menghadap Tuhannya ada dua surga”[QS.ar-Rahman:46] maka, al-Layts memerintahkan, ‘Tahan dulu, wahaiAmirul Mukminin! Katakanlah, Wallaahi [Demi Allah].’ Ucapan syaikh inimembuat berat hati khalifah. Syaikh itu kembali berkata, ‘Wahai AmirulMukminin, persyaratanku tadi adalah jaminan keamanan bukan. [maksudnya,agar khalifah tidak mruka kepadanya atas permintaannya tersebut-red]Maka khalifah pun mengucapkan, ‘Wallaahi [Demi Allah],’ setelah ituberkatalah al-Layts, ‘Katakanlah, ‘Aku takut akan saat menghadapTuhanku’ Maka khalifah menuruti perintah ulama langka itu danmengulangi seperti apa yang diucapkannya. Al-Layts berkata lagi,‘Wahai Amirul Mukminin, pahalanya dua surga bukan hanya satu surga.’!”

Periwayat mengatakan, “Lalu kami mendengar suara tepuk tangan danluapan gembira di balik tirai. Maka berkatalah Harun ar-Rasyid, ‘Bagusapa yang kau putuskan itu.’ Lalu ia menghadiahi al-Layts denganbeberapa hadiah dan mengalokasikan honor untuknya.”

Ini merupakan sikap mulia yang menunjukkan indahnya ilmu di manakebenaran dan etika sama-sama dijunjung tinggi.

Anda melihat bahwa Imam al-Layts mengetahui kemana arah fatwa, yaituthalaq tersebut tidak jatuh bila ar-Rasyid adalah termasuk orang yangtakut akan saat menghadap Tuhannya. Ia juga melihat dirinya tidakboleh mengeluarkan fatwa begitu saja hingga syaratnya sudah kuat,yaitu takut kepada Allah Ta’ala. Dan ini dilakukan dengan cara memintaar-Rasyid bersumpah hingga diri al-Layts merasa tenang bahwa fatwanyasudah benar. Ia juga meminta agar orang-orang yang ada di majlisdibubarkan dulu agar sumpah yang dimintanya dari ar-Rasyid tidakdilihat orang banyak, di samping agar ar-Rasyid tidak terpancingseperti yang ingin dilakukannya andaikata ia [al-Layts] tidak terlebihdahulu mengajukan persyaratan mendapatkan perlindungan darinya supayadirinya bisa tentram. Jadi, fatwa yang dikeluarkan al-Layts tidaksemata-mata spontanitas. Ia bersumber dari al-Qur’an itu sendiri,karena itu ia meminta al-Layts agar membaca ayat tersebut, “Danbagi orang yang takut akan saat menghadap Tuhannya ada dua surga”[QS.ar-Rahman:46].

Maka tenanglah hati ar-Rasyid dengan hal itu dan tahulah ia bawhadirinya masih bisa mempertahankan isterinya secara halal dan sahberdasarkan nash yang pasti dari Kalamullah.

Ini tentunya merupakan anugerah Allah, yang dalam kebanyakan kondisitidak terlepas dari adab yang bagus bagi orang yang mau berpikir danmemahami.

[SUMBER: Mi’ah Qishshah Wa Qishshah karya Muhammad Amin al-Jundi,Juz II, hal.40-42]

Artikel Kecerdasan Imam al-Layts diambil dari http://www.asofwah.or.id
Kecerdasan Imam al-Layts.

Berserikat Dalam Kurban Dan Bershadaqah Dengan Nilainya

Kumpulan Artikel Islami

Berserikat Dalam Kurban Dan Bershadaqah Dengan Nilainya Berserikat Dalam Kurban Dan Bershadaqah Dengan Nilainya

Kategori Kurban Dan Aqiqah

Selasa, 20 Desember 2005 10:56:32 WIBBERSERIKAT DALAM KURBANOlehDr Abdullah bin Muhammad Ath-ThayyarSeekor kambing tidak bisa untuk dua orang atau lebih yang keduanya membeli dan menyembelih kurban tersebut, karena hal itu tidak terdapat dalam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, sebagaimana tidak bolehnya berserikat lebih dari tujuh orang dalam satu unta atau satu sapi, karena ibadah itu tauqifiyah [semata bersandar kepada wahyu]. Yang benar dan boleh hanyalah berserikat tujuh orang atau kurang dari itu dalam satu unta atau sapi. Hukum ini berlaku tidak pada permasalahan pahalanya, karena tidak ada batasan jumlah berserikat dalam pahalanya, karena keutamaan Allah itu sangat luas sekali.Disini wajib diingatkan akan kesalahan yang dianggap remeh oleh sebagian orang yang memiliki tanggung jawab melaksnakan wasiat, dimana ia mengumpulkan wasiat-wasiat lebih dari satu kerabatnya dalam satu kurban untuk semua. Ini tidak bolehkan. Namun, jika yang berwasiat adalah seorang yang berwasiat dengan beberapa kurban lalu ia kumpulkan dalam satu kurban, maka hal itu tidak mengapa, isnya Allah.BERSHADAQAH DENGAN NILAINYAPenyembelihan kurban termasuk salah satu syi’ar agama Islam yang jelas, oleh karena itu menyembelih lebih utama dari bershadaqah senilainya, dengan dasar sebagai berikut.[1]. Penyembelihan kurban adalah amalan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabat beliau dan orang-orang setelah mereka dari para Salaf umat ini.[2]. Penyembelihan termasuk syi’ar Allah, seandainya manusia berpaling darinya kepada shadaqah senilai kurban tersebut, tentulah syi’ar penyembelihan kurban ini akan hilang.[3]. Penyembelihan kurban adalah ibadah yang tampak sedangkan shadaqah dengan senilainya dimaukkan dalam ibadah yang tidak nampak.[4]. Seandainya bershadaqah senilainya sama dengan nilai penyembelihan kurban atau lebih baik, tentullah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskannya dengan ucapan atau perbuatan, karena beliau tidak pernah meninggalkan satu kebaikan kecuali beliau telah menunjukkannya dan tidak pula satu kejelekan pun melainkan beliau telah memperingatkannya darinya.[5]. Sudah dimaklumi bahwa shadaqah dengan nilai kurban tersebut lebih mudah dan lebih gampang dari menyembelihnya karena adanya kesulitan yang telah diketahui oleh orang yang menemani penyembelihan dan mendahuluinya pada banyak keadaan. Seandainya bershadaqah dengan harga kurban tersebut lebih utama atau sama, pasti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskannya, sebab beliau adalah orang yang sangat menyayangi umatnya dan sangat pengasih terhadap mereka. Beliau adalah orang yang selalu memilih perkara yang paling mudah dan ringan untuk umatnya. Dengan demikian, diketahui secara pasti bahwa penyembelihan adalah utama. Wallahu a’lam.Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan, â€Å"Al-Udhiyah [kurban], Aqiqah dan Al-Hadyu lebih utama dari shadaqah senilainya. Jika ia memiliki harta untuk bertaqarrub [mendekatkan diri] kepada Allah, maka hendaklah ia berkurban, dan memakan dari sebagian kurbannya lebih utama dari shadaqah dan Al-Hadyu di Makkah lebih baik dari bershadaqah senilainya.[1]Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan, â€Å"Penyembelihan di tempatnya lebih utama dari shadaqah dengan senilainya”. Beliau melanjutkan perkataanya, â€Å"oleh karenanya, seandainya ia bershadaqah dengan nilai yang berlipat ganda sebagai ganti sembelihan haji Tammatu’ [ Dam Al-Mut’ah] dan sembelihan haji Qiran [Dam Al-Qiran], maka ia tidak dapat menggantikannya. Demikian juga kurban” [2][Disalin dari kitab Ahkaamul Iidain wa Asyri Dzil Hijjah, Edisi Indonesia Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penulis Dr Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar, Penerjemah Kholid Syamhudi Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]_________Foote Note[1]. Majmuu’ Al-Fataawaa [XXVI/304][2]. Ahkaamul Udh-hiyah Wa Zakaah, hal. 14

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1703&bagian=0


Artikel Berserikat Dalam Kurban Dan Bershadaqah Dengan Nilainya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Berserikat Dalam Kurban Dan Bershadaqah Dengan Nilainya.

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

>> Pertanyaan :

Kami telah mengetahui cara melakukan ibadah haji, dan kami pun telahmengetahui haji Tamattu, Ifrad dan Qiran. Tuan Syaikh mengatakanbahwa di dalam melakukan haji Ifrad, seseorang hanya melakukan ibadahhaji saja dan tidak melakukan umrah secara bersamaan. Namun, kamisering melihat banyak orang yang apabila mereka telah melakukan ibadahhaji Ifrad lalu mereka melakukan ibadah umrah, bagaimanakah hukumnya?

>> Jawaban :

Pekerjaan seperti itu tidak mempunyai dasar [dalil] sama sekali didalam Sunnah, dan para shahabat Nabi Shalallaahu alaihi wasalam yangterkenal sangat haus kepada ibadah pun tidak pernah melakukan umrahsesudah melakukan ibadah haji; dan sesungguhnya sebaik-baik pedomanadalah pedoman Nabi Shalallaahu alaihi wasalam, para khulafa rasyidindan para shahabatnya, karena mereka adalah sebaik-baik generasi.

Yang terjadi dahulu adalah di dalam kasus tertentu, yaitu padaperistiwa Aisyah [Ummul Muminin] Radhiallaahu anha di mana beliausebelumnya berihram dengan niat umrah, lalu datang masa haidnyasebelum tiba di Mekkah. Maka Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalammenyuruhnya berihram dengan niat haji agar ibadahnya menjadi ibadahhaji Qiran, seraya beliau bersabda kepadanya,

Thawafmu di Kabah dan [saimu] di antara Shafadan Marwa sudah mencukupi untuk haji dan umrahmu. Dikeluarkan olehAbu Daud [1897] dalam kitab Al-Manasik. Dalam riwayat Muslim bahwaNabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,

Thawafmu sudah mencukupi untuk haji dan umrahmunamun Aisyah menolak, maka beliau menyuruh Abdurrahman [saudaranyaAisyah] mengantarkannya ke Tanim, lalu Aisyah melakukan umrah setelahhaji. [no. 132] dalam kitab Al-Hajj.

Setelah haji selesai, Aisyah meminta dengan sangat kepada RasulullahShalallaahu alaihi wasalam agar ia dapat melakukan umrah sebagai gantidari ihram umrahnya terdahulu yang telah dirubah menjadi ihram Qiran.Maka Nabi Shalallaahu alaihi wasalam mengizinkan permintaannya danuntuk itu beliau menyuruh saudaranya, Abdurrahman mengantar Aisyahkeluar dari tanah haram menuju Tanim [salah satu miqat di luar tanahsuci Mekkah]. Di sana Aisyah berihram umrah dan melakukan ibadah umrah.

Maka jika Anda menemukan suatu bentuk peristiwa, seperti peristiwayang terjadi pada Aisyah Radhiallaahu anha dan si perempuan itubersikeras untuk melakukan umrah, maka pada kondisi seperti itu kitakatakan: Tidak mengapa bagi wanita melakukan umrah [sesudah melakukanibadah haji] sebagaimana dilakukan oleh Aisyah Radhiallaahu anha atasperintah Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam.

Di antara dalil yang menunjukkan Anda bahwa hal tersebut tidak masyruadalah bahwasanya Abdurrahman bin Abu Bakar Radhiallaahu anhu yangmengantar saudarinya ke tanim untuk ihram umrah tidak turut melakukanihram umrah, bukan karena pemahamannya atau karena perintah RasulullahShalallaahu alaihi wasalam . Dan kalau sekiranya berumrah sesudahmelakukan haji itu masyru niscaya Abdurrahman tidak menyia-nyiakankesempatan berumrah, karena sangat mudah baginya untuk melakukan itu,di mana ia mengantar saudarinya ke Tanim [miqat].

Yang penting adalah bahwa melakukan umrah seusai melakukan ibadah hajisebagaimana dilakukan oleh sebagaian jamaah, seperti saya sebutkantadi, adalah tidak mempunyai dasar atau dalilnya dari sunnah.

Ya, kalau kita pastikan bahwa sebagian jamaah haji sulit untuk dapatdatang ke Mekkah setelah menunaikan ibadah haji, sedangkan ibadah hajiyang dikerjakannya adalah haji ifrad, maka dalam kondisi seperti ini,kondisi darurat [terpaksa] harus mengerjakan ibadah umrah seusaimenunaikan ibadah haji, agar dapat menunaikan kewajiban berumrah,karena umrah hukumnya adalah wajib menurut pendapat ulama yang lebihkuat, maka ia boleh pergi ke Tanim untuk berihram di sana atau ketanah halal lainnya, lalu datang ke Mekkah menunaikan thawaf dan sai,kemudian bertahallul dengan mencukur atau memen-dekkan rambut.

Pertanyaan ke-207: Akan tetapi, apa yang lebih utama dilaku-kan olehjamaah yang diketahui bahwa untuk datang kembali ke Mekkah [sesudahmenunaikan ibadah haji] itu sulit baginya [kecil kemung-kinannya]?

>> Jawaban : Sebagaimana telah saya katakan kepada anda: boleh iamelakukan umrah seusai menunaikan haji, karena darurat.

Pertanyaan ke-208: Tetapi bukankah ia lebih baik menunaikan hajiTamattu atau haji Qiran agar terhindar dari perbuatan yang terlarang?

>> Jawaban : Ya, yang demikian itu tentu lebih baik, namun kita berbicaratentang orang yang datang ke Mekkah dengan menunaikan haji Ifrad.

[ Fatwa-Fatwa Haji oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin ]

Artikel Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji.

Hukum Tawasul Dan Penjelasan Hadits Abbas

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Tawasul Dan Penjelasan Hadits Abbas Hukum Tawasul Dan Penjelasan Hadits Abbas

Kategori Tauhid

Kamis, 10 Juni 2004 21:17:31 WIBHUKUM TAWASUL DAN PENJELASAN HADITS ABBASOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah Hadits berikut ini shahih Apakah hadits ini menunjukkan boleh be-tawasul dengan kebesaran para wali Hadits yang dimaksud adalah: â€Å"Apabila terjadi kekeringan pada masayarakat, Umar bin Khaththab memohon turun hujan dengan perantaraan Abbas bin Abdul Muthallib.Beliau berdo’a:”Ya Allah dahulu kami biasa bertawasul kepadaMu dengan Nabi kami,lalu Engkau turunkan hujan kepada kami.Sekarang kami bertawasul kepadaMu dengan paman Nabi kami.Oleh karena itu,turunkanlah hujan kepada kami.”Kata rawi.”Masyarakat lalu dituruni huajan.” [Bukari no.1010 Kitabul Istisqo]Jawaban.Hadits yang dimaksud oleh penanya adalah hadits shahih riwayat Bukhari. Akan tetapi, siapa saja yang memperhatikan hadits tersebut akan mengetahui bahwa hadits ini tidak menunjukkan adanya tawasul dengan keagungan Nabi Shalallahu alaihi wa sallam atau yang lain.Tawasul artinya menjadikan sesuatu sebagai perantara. Perantara ialah sesuatu yang dijadikan sarana memperoleh yang dimaksud. Perantara yang dimaksud didalam hadits ini ialah kata-kata:"Kami biasa bertawasul kepadaMu dengan Nabi kami,lalu Engkau turunkan hujan kepada kami.Sekarang kami bertawasul kepadaMu dengan paman Nabi kami. Oleh karena itu, turunkanlah hujan kepada kami.”Maksudnya ialah mengambil perantara untuk berhubungan dengan Allah memalui do’a Nabi Shalallahu alaihi wa sallam .Hal ini sebagaimana pernah dikatakan oleh shahabat:"Wahai Rasulullah,harta telah binasa,jalan-jalan rusak. Oleh karena itu ,ber-do'a-lah kepada Allah untuk menurunkan hujan kepada kami.”Umar berkata kepada Ababs:”Wahai Abbas,berdirilah kemudian berdo’alah kepada Allah” Abbas lalu berdo'a" .Sekiranya hal seperti ini dikatakan sebagai tawasul dengan Keagungan [kebesaran] seseorang, tentulah Umar akan bertawasul dengan keagungan [kebesaran] Nabi Shalallahu alaihi wa sallam sebelum bertawasul dengan Abbas.Hal ini karena keagungan nabi Shalallahu alaihi wa sallam lebih tinggi daripada kebesaran Abbas dan lain-lain.Jika hadits ini dianggap sebagai tawasul dengan keagungan seseorang, sudah tentu Amirul Mukminin Umar lebih patut bertawasul dengan keagungan Nabi Shalallahu alaihi wa sallam bukan dengan keagungan [kebesaran] Abbas bin Abdul Muthallib.Jelasnya,tawasul kepada Allah melalui do’a orang yang diharapkan terkabulnya do’anya karena keshalihannya tidaklah mengapa.Demikianlah,karena shahabat-shahabat Nabi Shalallahu alaihi wa sallam dahulu biasa bertawasul dengan do’a Nabi Shalallahu alaihi wa sallam yang memohonkan sesuatu yang mereka minta dari Allah untuk mereka.Begitu pula Umar bertawasul dengan do’a Abbas bin Abdul Muthallib.Bila Anda mengetahui seseorang shalih yang doa’nya diharapkan terkabul karena ia selalu menjaga dirinya dengan yang halal dalam makan,minum,pakaian dan tempat tinggalnya serta dikenal sebagai orang yang ahli ibadah dan taqwa,maka tidaklah mengapa Anda memintanya untuk berdo’a bagi Anda dalam urusan yang Anda inginkan dengan syarat Anda tidak boleh melakukan pemaksaan atau memberikan ancaman terhadap orang yang Anda minta untuk berdo’a itu.Apabila terjadi pemaksaan atau ancaman ,maka hal itu tidak halal,apalagi jika ancaman akan membunuh atau membinasakannya,karena perbuatan seperti itu membahayakannya.Seperti juga telah kami katakan bahwa tawasul seperti ini boleh.Akan tetapi .saya tidak menyukainya.Saya berpendapat bahwa hendaklah seseorang langsung memohon sendiri kepada Allah tanpa adanya perantara antara dirinya dengan Allah.Hal seperti ini lebih besar harapannya untuk dikabulkan dan lebih menciptakan rasa takut kepada Allah.Hal ini seperti halnya seseorang yang meminta kepada saudaranya -yang do’anya diharapkan terkabul- untuk mendoakannya dengan niat berbuat baik kepadanya bukan karena desakannya.Jika ia melakukannya karena desakan maka yang terjadi adalah seperti orang yang mengemis atau perilaku serupa yang tercela.Akan tetapi,jika hal tersebut dimaksudkan untuk berbuat baik dan membantu saudaranya ,sedangkan membantu seorang muslim akan mendapatkan pahala seperti yang sama-sama kita ketahui,amaka perbuatan seperti ini lenih utama dan lebih baik.Wallahu waliyyut taufik.[Syaikh Utsaimin, Fatawaa Al Aqiidah : halaman 267-270][Disalin dari kitab Al Fatawaa Asy Syar’iyyah Fil Masaail Al ‘Ashriyyah min Fatawaa Ulamaa’ Al Balaadil Haraami, edisi Indonesia Fatwa Kontenporer Ulama Besar Tanah Suci, terbitan Media Hidayah]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=803&bagian=0


Artikel Hukum Tawasul Dan Penjelasan Hadits Abbas diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Tawasul Dan Penjelasan Hadits Abbas.

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk MengangkatJilbab Dari Wajahnya

Kumpulan Artikel Islami

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk MengangkatJilbab Dari Wajahnya

>> Pertanyaan :

Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: Tentang sebagian wanita yangmeletakkan kayu atau pengikat untuk mengangkat jilbab dari wajahnya.?

>> Jawaban :

Tidak dianjurkan bagi wanita untuk meletakkan kayu atau penyekat untukmengangkat jilbab dari wajahnya. Melestarikan amalan yang tidak sunnahseperti meletakkan kayu di depan wajah atau surban pengikat kepalaadalah termasuk perbuatan bid'ah. Adapun ucapan mereka: Tidak bolehkain itu menyentuh wajah wanita . Ini bukan hadits dan tidak adaseorangpun yang berpendapat demikian. Adapun hadits: Ihram wanitaadalah di wajahnya , merupakan hadits palsu, dan yang benar adalahdibolehkan kain [jilbab] itu menyentuh wajahnya, bahkan wajib menutupiwajah tatkala berpapasan dengan laki-laki lain. Apa-bila wajahnyatertutup atau tersentuh kain, maka tidak ada sangsi atau denda dantidak perlu meletakkan sesuatu di depan muka untuk mengangkat kainjilbab itu. Larangan menutup wajah bagi wanita tidaklah mutlak,buktinya Aisyah ra berkata: Tatkala sekelompok laki-laki melewatikami sementara kami bersama Rasulullah saw sedang dalam kondisi ihram,ketika mereka berpa-pasan dengan kami, maka masing-masing wanita diantara kami menutup wajahnya dengan kain di atas kepalanya dan tatkalatelah lewat, kami membuka lagi wajah kami . Dalam riwayat ini Aisyahtidak menyebutkan denda.

Artikel Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk MengangkatJilbab Dari Wajahnya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk MengangkatJilbab Dari Wajahnya.

Hari Perhitungan [Hisab]

Kumpulan Artikel Islami

Hari Perhitungan [Hisab] Hari Perhitungan [Hisab]

Kategori Fatawa 'Arkanil Islam

Rabu, 25 Februari 2004 22:04:20 WIBHARI PERHITUNGAN/HISABOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Apakah hari perhitungan itu hanya sehari ."?

>> Jawaban :Memang hari perhitungan itu hanya sehari, akan tetapi sehari yang kadarnya lima puluh ribu tahun, sebagaimana difirmankan Allah Ta'ala."Artinya : Seorang peminta telah meminta kedatangan azab yang bakal terjadi. Untuk orang-orang kafir, yang tidak seorangpun dapat menolaknya, [Yang datang] dari Allah, Yang mempunyai tempat-tempat naik. Malaikat-malaikat dan Jibril naik [menghadap] kepada Rabb dalam sehari yang kadarnya lima puluh ribu tahun". [Al-Ma'arij : 1-4].Yakni, azab ini akan menimpa orang-orang kafir dalam sehari yang kadarnya limu puluh ribu tahun. Dalam hadits Shahih Muslim disebutkan hadits dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :"Tiada seorangpun dari pemilik emas atau pemilik perak yang tidak menunaikan haknya, melainkan pada hari kiamat akan dibentangkan untuknya papan dari logam dan dipanaskan di atasnya dalam Naar Jahannam, lalu dipangganglah lambungnya, dahinya dan punggungnya. Ketika telah dingin, dikembalikan lagi dalam sehari yang kadarnya lima puluh ribu tahun sehingga tertunaikanlah segala yang berkaitan dengan hamba". Hari yang panjang ini adalah hari yang menyusahkan bagi orang-orang kafir. Allah Ta'ala berfirman."Artinya : Dan adalah [hari itu], hari yang penuh kesukaran bagi orang-orang yang kafir". [Al-Furqan : 26]."Artinya : Maka waktu itu adalah waktu [datangnya] hari yang sulit, bagi orang-orang kafi lagi tidak mudah". [Al-Mudatsir : 10].Namun dapat dipahami dari dua ayat ini bahwa bagi orang-orang mukmin adalah mudah. Hari yang amat panjang ini dan penuh dengan hal-hal yang menakutkan dan perkara-perkara yang luar biasa djadikan mudah oleh Allah Ta'ala bagi orang mukmin dan menyusahkan bagi orang kafir. Kita memohon kepada Allah Ta'ala kiranya berkenan menjadikan kita dan saudara-saudara kita termasuk golongan yang diberi kemudahan oleh Allah pada hari kiamat.Terlalu berlebihan dalam memikirkan dan menyelami masalah-masalah ghaib, seperti ini termasuk perbuatan tanatthu' [berelebihan/melampui batas] yang pernah disinyalir oleh Nabi melalui sabdanya ;" Celakalah orang-orang yang berlebihan, celakalah orang-orang yang berlebihan, celakalah orang-orang yang berlebihan".Tugas kita sebagai manusia dalam masalah-masalah semacam ini adalah pasrah saja dan mengambil zhahirnya makna tanpa perlu menyelami atau berusaha mengqiyaskan dengan hal-hal yang terdapat di dunia ; karena hal-hal yang ada di akhirat itu tidak seperti yang ada di dunia. Meskipun terdapat keserupaan secara makna, akan tetapi antara keduanya terdapat perbedaan yang besar. Sebagai contoh, Allah Ta'ala menyebutkan bahwa di dalam surga itu terdapat kurma, delima, buah-buahan, daging burung, madu, air, susu, khamr, dan sejenisnya namun Allah Ta'ala berfirman."Artinya :Seorangpun tidak mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka, yaitu [bermacam-macam nikmat] yang menyedapkan pandangan mata sebagai balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan". [As-Sajadah : 17].Dalam sebuah hadits qudsi disebutkan bahwa Allah berkata :"Artinya : Aku sediakan bagi hamba-hamba-Ku yang shalih sesuatu yang belum pernah dilihat oleh mata, belum pernah di dengar oleh telinga, dan belum pernah terdetik dalam hati maunusia".Nama-nama ini yang memiliki substansi di dunia ini tidak berarti bahwa hal itu sama seperti yang disebutkan oleh Allah mengenai hal-hal yang ada di akhirat, meskipun secara asalnya maknanya ada kesamaan.Setiap hal-hal yang ghaib yang memiliki kesamaan asal maknanya dengan hal-hal yang bisa kita lihat di alam dunia ini tidak memiliki kesamaan dalam substansi. Karena kita dan siapa saja mesti memperhatikan kaedah ini dan hendaklah dalam menghadapi masalah-masalah yang ghaib seperti ini dibiarkan menurut makna zhahirnya saja tanpa perlu berusaha mencari-cari arti lain dibalik itu.Oleh karena itulah ketika Imam Malik Rahimahullah ditanya mengenai firman Allah Ta'ala."Artinya : Yang Maha Rahman beristiwa di atas 'Arsy"."Bagaimana Ia beristiwa ", beliau menggeleng-gelengkan kepala sampai keringatnya bercucuran, karena pertanyaan tersebut terasa amat berat baginya. Kemudian beliau berkata yang kemudian jawaban beliau ini menjadi masyhur dan menjadi neraca untuk setiap apa yang disifatkan oleh Allah bagi diri-Nya. Kata beliau :"Istiwa' itu tidak majhul, kaifiatnya tidak ma'qul [tidak masuk akal atau tidak bisa dimengerti], iman dengannya wajib, dan mempertanyakannya adalah bid'ah".Mempertanyakan secara mendalam mengenai masalah-masalah semacam ini merupakan bid'ah, karena para sahabat Radhiyallahu 'Anhum yang merupakan generasi yang paling tamak terhadap ilmu dan kebaikan, apalagi kalau dibandingkan dengan kita, tidak pernah bertanya kepada Nabi dengan sejenis pertanyaan-pertanyaan semacam itu. Cukuplah kiranya mereka itu mejadi teladan.Apa yang kami katakan disini yang ada kaitannya dengan masalah hari akhir, tak berbeda permasalahannya dengan segala yang terkait dengan sifat-sifat Allah 'Azza wa Jalla yang Dia sendiri sifatkan untuk diri-Nya. Di antaranya : Dia memiliki ilmu, kekuasaan, pendengaran, penglihatan, perkataan dan sebagainya. Maka substansi dari itu semua jika dinisbatkan kepada Allah 'Azza wa Jalla, tentu tidak ada sesuatupun yang menyerupai atau menyamainya, yang jika hal itu dinisbatkan kepada manusia apa yang menyerupainya. Setiap sifat mengikuti maushufnya [yang disifati]. karena Allah Ta'ala tidak ada yang menyerupainya dalam hal sifat-sifat-Nya.Pendek kata, bahwa hari akhir adalah satu hari. Ia merupakan hari yang amat menyusahkan bagi orang-orang kafir, dan bagi orang-orang mukmin ringan dan mudah. Segala pahala dan siksa yang ada di hari akhir itu termasuk perkara yang tidak bisa diketahui hakekatnya di kehidupan dunia ini, meskipun asal maknanya dapat kita ketahui dalam kehidupan dunia ini.[Disalin dari kitab Fatawa Anil Iman wa Arkaniha, yang di susun oleh Abu Muhammad Asyraf bin Abdul Maqshud, edisi Indonesia Soal-Jawab Masalah Iman dan Tauhid, Pustaka At-Tibyan]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=295&bagian=0


Artikel Hari Perhitungan [Hisab] diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hari Perhitungan [Hisab].

Menjual Makanan Yang Mengandung Babi Atau Alkohol Kepada Non Muslim

Kumpulan Artikel Islami

Menjual Makanan Yang Mengandung Babi Atau Alkohol Kepada Non Muslim Menjual Makanan Yang Mengandung Babi Atau Alkohol Kepada Non Muslim

Kategori Fatawa Jual Beli

Rabu, 19 Januari 2005 09:20:16 WIBMENJUAL MAKANAN YANG MENGANDUNG BABI ATAU ALKOHOL KEPADA NON MUSLIMOlehAl-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal IftaPertanyaan.Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah boleh menjual makanan-makanan yang didalamnya megandung babi atau alkohol sebab di Amerika banyak kaum muslimin yang memiliki toko-toko yang menjual bir, daging babi, rokok, atau bekerja padanya.Jawaban.Tidak boleh menjual apa yang diharamkan memakannya atau haram menggunakannya, dan di antaranya adalah apa yang Anda sebutkan dalam pertanyaan tadi.Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke 20 dari Fatwa Nomor 11967]Pertanyaan.Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah boleh berdagang minuman keras dan daging babi, jika tidak diperjual belikan kepada orang muslim Jawaban.Tidak boleh memperdagangkan apa-apa yang diharamkan oleh Allah, baik itu berupa makanan maupun yang lainnya, seperti misalnya minuman khamr dan daging babi meskipun kepada orang-orang kafir. Yang demikian itu telah ditegaskan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dimana beliau telah bersabda."Artinya : Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan nilai harganya" [Diriwayatkan oleh Ahmad I/247, 293 dan 322, Abu Dawud III/768 nomor 3488, Ad-Daraquthni III/7, Ath-Thabrani XII/155 nomor 12887, Ibnu Hibban XI/313 nomor 4938, Al-Baihaqi VI/13 dan IX/353]Selain itu, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga melaknat minuman khamr serta peminum, pembeli, pembawa, dan orang yang dibawakannya, juga memakan hasil penjualannya, dan pemerasnya.Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertnanyaan ke 21 dari Fatwa Nomor 12087, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1311&bagian=0


Artikel Menjual Makanan Yang Mengandung Babi Atau Alkohol Kepada Non Muslim diambil dari http://www.asofwah.or.id
Menjual Makanan Yang Mengandung Babi Atau Alkohol Kepada Non Muslim.

Al-Wala & Al-Bara -Bentuk Loyalitas Kepada Orang Beriman- 2/2

Kumpulan Artikel Islami

Al-Wala & Al-Bara -Bentuk Loyalitas Kepada Orang Beriman- 2/2 Al-Wala & Al-Bara -Bentuk Loyalitas Kepada Orang Beriman- 2/2

Kategori Al-Wala' Dan Al-Bara'

Kamis, 8 Juli 2004 09:03:10 WIBAL-WALA & AL-BARA -BENTUK LOYALITAS KEPADA ORANG BERIMAN-OlehSyaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-FauzanBagian Terakhir dari Dua Tulisan [2/2]KedelapanMenghormati hak-hak mereka dengan tidak menjual [berakad] atas akad mereka, tidak menawar terhadap tawaran mereka, tidak melamar terhadap lamaran mereka dan tidak menghalangi apa yang telah mereka dapatkan dari hal-hal yang mubah.Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :"Artinya : Janganlah seseorang menjual [berakad] atas akad saudaramu. Dan janganlah melamar atas lamaran saudaranya".Dan dalam riwayat lain disebutkan :"Artinya : Dan janganlah menawar atas tawaran saudaranya".KesembilanBersikap lemah lembut terhadap orang lemah di antara mereka, sebagaimana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :"Artinya : Bukanlah dari golongan kami siapa saja yang tidak menghormati yang lebih besar dan menyayangi yang lebih kecil".Dan bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :"Artinya : Kalian mendapatkan pertolongan dan mendapatkan rizki tidak lain karena orang-orang lemah diantara kalian".Dan Allah Ta'ala berfirman :"Artinya : Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Rabbnya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya ; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka [karena] mengharapkan perhiasan kehidupan dunia ini". [Al-Kahfi : 28].KesepuluhMendo'akan mereka dan memintakan ampun bagi mereka. Allah berfirman :"Artinya : Dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi [dosa] orang-orang Mu'min, laki-laki dan perempuan". [Muhammad : 19].Catatan :Adapun firman Allah Ta'ala :"Artinya : Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak [pula] mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil". [Al-Mumtahanah : 8].Maksudnya adalah bahwa siapa saja dari orang-orang kafir yang berhenti [tidak] menyakiti kaum muslimin dengan tidak memerangi dan mengeluarkan mereka dari negeri-negeri mereka, maka seyogyanya kaum muslimin membalas dengan berbuat baik dan adil terhadapnya dalam bermua'malah [bergaul] pada urusan-urusan duniawi tanpa mencintainya dengan hati mereka. Karena Allah Ta'ala berfirman : "berbuat baik dan berlaku adillah kepada mereka [orang-orang kafir]". dan tidak berfirman : "Tolong dan cintailah mereka".Dan seperti [sebagaimana] ini juga, firman Allah Ta'ala dalam masalah kedua orang tua :"Artinya : Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku". [Luqman : 15].Telah datang ibu Asma' kepada Asma' [binti Abu Bakar Ash-Shiddiq] meminta kepadanya agar tetap menjalin hubungan [silaturahmi] dengannya padahal ibunya itu masih dalam keadaan kafir, lalu Asma' Radhiyallahu anha meminta izin kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya [Asma'] : " Sambunglah tali silaturahmi dengan ibumu".Menjalin tali hubungan [silaturahmi] dan kemaslahatan dunia [balasan dunia] adalah satu urusan adapun kecintaan adalah satu sisi yang berbeda karena di dalam menjalin tali silaturahmi dan bagusnya pergaulan akan mendorong kepada orang kafir untuk masuk Islam ; jadi keduanya [tali silaturahmi dan bagusnya pergaulan] merupakan sarana dakwah ; berbeda dengan kecintaan dan berloyalitas, yang keduanya menunjukkan tanda setuju terhadap keadaan orang kafir dan ridha terhadapnya, yang menyebabkan seseorang tidak dapat mengajak orang kafir untuk masuk Islam.Begitu juga diharamkannya berloyalitas [berwala'] kepada orang kafir itu bukan berarti haram pula untuk bermuamalah dengan mereka dalam urusan bisnis yang dihalalkan seperti mengekspor barang-barang dan hasil-hasil yang bermanfaat juga tidak dilarang bagi setiap muslim untuk mengambil manfaat dari pengalaman pengalaman serta penemuan-penemuan mereka ; sebagaimana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menyewa Ibnu Uraiqith Al-Laitsy sebagai penunjuk jalan padahal dia kafir. Juga beliau pernah berhutang dari sebagian orang-orang Yahudi. Pada waktu kaum muslimin masih mengimpor barang-barang dan hasil-hasil dari orang kafir, namun demikian ini merupakan bentuk jual beli dengan mereka. Mereka tetap tidak ada keutamaannya bagi kita, dan hal ini tidak ada sangkut pautnya dengan kecintaan dan perwala'an [perloyalitas] terhadap mereka, karena Allah Ta'ala telah mewajibkan untuk mencintai dan berwala' kepada orang- orang yang beriman serta membenci dan memusuhi orang-orang kafir.Allah berfirman :"Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertolongan [kepada orang-orang Muhajirin], mereka itu satu sama lain lindung melindungi. Dan [terhadap] orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. Akan tetapi jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam [urusan pembelaan] agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu [hai para muslimin] tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar". [Al-Anfal : 72]Al-Hafidz Ibnu Katsir berkata : "Makna dari ayat tadi ialah : "Jika kamu tidak mengesampingkan orang-orang musyrik lalu berwala' kepada orang-orang beriman, jika itu tidak kalian lakukan pasti akan terjadi fitnah terhadap manusia yaitu bersatunya segala urusan dan campurnya orang-orang yang beriman dengan orang-orang kafir akhirnya akan terjadi di antara manusia kerusakan yang terus tersebar dan tidak ada henti-hentinya".Saya katakan : Hal inilah yang telah terjadi pada zaman [ini] hanya Allah-lah tempat meminta pertolongan.[Disalin dari buku Al-Wala' & Al-Bara' Tentang Siapa yang Harus Dicintai dan Harus Dimusuhi oleh Orang Islam, oleh Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, hal 34 - 40, terbitan Pustaka At-Tibyan, penerjemah Endang Saefuddin]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=894&bagian=0


Artikel Al-Wala & Al-Bara -Bentuk Loyalitas Kepada Orang Beriman- 2/2 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Al-Wala & Al-Bara -Bentuk Loyalitas Kepada Orang Beriman- 2/2.

Penyebab Terhinanya Kaum Muslimin, Pentingnya Tasfiyah Dan Tarbiyah

Kumpulan Artikel Islami

Penyebab Terhinanya Kaum Muslimin, Pentingnya Tasfiyah Dan Tarbiyah Penyebab Terhinanya Kaum Muslimin, Pentingnya Tasfiyah Dan Tarbiyah

Kategori Fokus Utama

Kamis, 22 April 2004 09:54:25 WIBFIQHUL WAQI' [MEMAHAMI REALITA UMMAT]OlehSyaikh Muhammad Nashiruddin Al-AlbaniBagian Keempat dari Enam Tulisan [4/6][H]. PENYEBAB TERHINANYA KAUM MUSLIMINKami harus menjelaskan pada kesempatan ini, suatu hal yang amat penting namun dilalaikan oleh mayoritas kaum muslimin. Saya katakan : Penyebab keabadian kaum muslimin pada kondisi mereka yang terpuruk berupa kehinaan dan penindasan kaum kafir, bahkan kaum yahudi terhadap sebagian dunia Islam, penyebabnya bukanlah karena mayoritas ulama Islam tidak memahami Fiqhul Waqi' atau tidak mengetahui rencana-rencana dan tipu daya orang-orang kafir sebagaimana anggapan sebagian orang.Oleh sebab itu saya berpendapat bahwa perhatian yang dicurahkan secara berlebihan terhadap Fiqhul Waqi' , hingga menjadikannya sebagai manhaj bagi para da'i dan generasi muda, dimana mereka membina dan terbina di atasnya, dengan menganggapnya sebagai "jalan kesalamatan", ini adalah sebuah kesalahan yang sangat nyata dan kekeliruan yang amat jelas.Sedangkan suatu hal yang telah menjadi kesepakatan para fuqaha' dan tidak terdapat perbedaan di antara mereka, bahwa penyebab yang paling mendasar bagi kehinaan kaum muslimin sehingga terhentinya perjalanan mereka [untuk terus maju] adalah:Kejahilan/kebodohan kaum muslimin terhadap Islam yang diturunkan Allah Jalla Jalaluhu, ke dalam hati Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Mayoritas kaum muslimin yang mengetahui hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan berbagai kepentingan mereka, tidak melaksanakannya, mereka cenderung mengentengkan, menggampangkan dan menyia-nyiakan.[I]. TASFIYAH DAN TARBIYAHDengan demikian, "kata kunci" bagi kembalinya kemuliaan Islam adalah dengan penerapan ilmu yang bermanfaat dan pengamalannya. Keduanya adalah perkara yang mulia, tidak mungkin dicapai oleh kaum muslimin kecuali dengan menerapkan manhaj/metode "tasfiyah" dan "tarbiyah" yang merupakan dua kewajban besar yang amat penting.Yang saya maksudkan dengan "tasfiyah" [pemurnian] adalah : Pemurnian aqidah Islam dari sesuatu yang tidak dikenal dan telah menyusup masuk kedalamnya, seperti kesyirikan, pengingkaran terhadap sifat-sifat Allah Jalla Jalaluhu, atau penakwilannya, penolakan hadits-hadits shahih yang berkaitan dengan aqidah dan lain sebagainya.Pemurnian fiqh Islam dari segala bentuk ijtihad yang keliru yang menyelisihi al-Qur'an dan as-Sunnah, serta pembebasan akal dari pengaruh-pengaruh taqlid[1] dan kegelapan sikap fanatisme.Pemurnian kitab-kitab tafsir al-Qur'an, fiqh, kitab-kitab yang berhubungan erat dengan raqa'iq [kelembutan hati], dan kitab-kitab lainnya dari hadits-hadits lemah dan palsu, serta dongeng israiliyyat dan kemunkaran-kemunkaran lainnya.Adapun kewajiban kedua [tarbiyah], yang saya maksudkan adalah pembinaan generasi baru muslim, diatas Islam yang telah dibersihkan dari hal-hal yang telah kami sebutkan, dengan sebuah pembinaan secara Islami yang benar sejak usia dini tanpa pengaruh oleh pendidikan ala barat dan kafir.Tidak diragukan lagi bahwasanya upaya untuk mewujudkan kedua kewajiban ini, memerlukan dan menuntut kesungguhan ruhnya dengan penuh keihlasan, baik secara kolektif maupun individual [perseorangan].Sikap ini sangat diperlukan dari semua komponen masyarakat yang benar-benar berkepentingan untuk menegakkan sebuah masyarakat yang Islami yang menjadi idaman, disetiap negeri yang telah rapuh pilar-pilarnya, semua pihak bekerja pada bidang dan spesialisasi masing-masing.Maka bagi para ulama yang mengetahui hukum-hukum Islam yang benar, harus sungguh-sungguh mencurahkan perhatian mereka, mengajak kaum muslimin kepada pemahaman Islam yang benar, baik aqidah maupun manhaj, serta memahamkannya kepada kaum muslimin. Kemudian ditindaklanjuti dengan pembinaan mereka diatas pemahaman tersebut, seperti apa yang telah difirmankan oleh Allah Jalla Jalaluhu."Artinya : .... Akan tetapi hendaklah kamu menjadi orang-orang yang rabbani [2] karena kamu selalu mengajarkan al-Kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya" [Ali-Imran : 79]Inilah jalan satu-satunya dalam pemecahan problematika ummat yang dikandung oleh ayat-ayat al-Qur'an dan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana firman Allah Jalla Jalaluhu."Artinya : ... Jika kamu menolong [agama] Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu" [Muhammad : 7][Disalin dari Majalah : as-Salafiyah, edisi ke 5/Th 1420-1421. hal 41-48, dengan judul asli "Hukmu fiqhil Waqi' wa Ahammiyyatuhu". Diterjemahkan oleh Mubarak BM Bamuallim LC dalam Buku "Biografi Syaikh Al-Albani Mujaddid dan Ahli Hadits Abad ini" hal. 127-150 Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i]__________Foote Note.[1] Taqlid adalah : Sikap/prilaku menerima pendapat seseorang tanpa hujjah dan dalil [lihat Ta/rifat oleh Al-Jurjani hal.64][2] Rabbani ialah orang yang bijaksana, alim dan penyantun serta banyak ibadah dan ketakwaannya [lihat Tafsir Ibnu Katsit I/356]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=658&bagian=0


Artikel Penyebab Terhinanya Kaum Muslimin, Pentingnya Tasfiyah Dan Tarbiyah diambil dari http://www.asofwah.or.id
Penyebab Terhinanya Kaum Muslimin, Pentingnya Tasfiyah Dan Tarbiyah.

Menikah Dengan Niat Talak

Kumpulan Artikel Islami

Menikah Dengan Niat Talak

>> Pertanyaan :

Ada seorang lelaki yang ingin bepergian keluar negeri sebagai delegasi.Oleh karena ia ingin menyelamatkan dirinya [dari perbuatan haram] makaia berniat akan menikah di luar negeri untuk masa waktu tertentu [denganperempuan di negara yang ia tuju], kemudian ia akan menceraikannyatanpa ia beritahukan terlebih dahulu kepada perempuan tersebut tentangrencana penceraiannya. Bagaimanakah hukumnya?

>> Jawaban :

Nikah dengan niat thalak itu tidak akan lepas dari dua hal, pertama,di dalam akad ada syarat bahwa ia akan menikahinya hanya untuk satubulan, satu tahun atau hingga studinya selesai. Maka ini adalah nikahmutah dan hukumnya haram.

Kedua, Nikah dengan niat talak namun tanpa ada syarat, maka hu-kumnyamenurut madzhab yang masyhur dari Hanabilah adalah haram dan akadnyarusak [tidak sah], karena mereka mengatakan bahwa yang diniatkan itusama dengan yang disyaratkan. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalambersabda,.

Sesungguhnya segala amal perbuatan itu [diterima atau tidak] sangattergantung pada niatnya, dan sesungguhnya bagi setiap orang itu adalahapa yang ia niatkan.

Dan karena jika seseorang menikahi seorang perempuan yang telah talaktiga dari suaminya [dengan niat] agar perempuan itu mejadi halal lagibagi suami yang pertama, lalu suami kedua akan menceraikannya, makanikahnya [suami kedua] tidak sah, sekalipun akadnya dilakukan tanpasyarat. Sebab, apa yang diniatkan itu sama dengan apa yangdisya-ratkan. Maka jika niat nikahnya adalah untuk menghalakan suamiyang pertamanya kembali kepada mantan istrinya, maka akadnya rusak;dan demikian pula niat nikah mutah merusak akad. Inilah pendapatulama madzhab Hambali.

Pendapat kedua di kalangan para ulama dalam masalah di atas adalah sahsaja seseorang menikahi perempuan dengan niat akan men-ceraikannyaapabila ia kembali ke negaranya, seperti para mahasiswa yang pergikeluar negeri untuk belajar atau lainnya. Alasan mereka adalah bahwasi laki-laki itu tidak memberi syarat [di dalam akad], sedangkanperbedaan nikah seperti ini dengan nikah mutah adalah bahwa apabilabatas waktu dalam nikah mutah itu habis maka perceraian dengansendirinya terjadi, dikehendaki oleh suami maupun tidak; berbedahalnya nikah dengan niat talak. Nikah dengan niak talak itumemung-kinkan bagi suami menjadikan istrinya untuk selama-lamanya. Iniadalah salah satu dari dua pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Menurut saya, ini shahih dan itu bukan mutah, sebab definisi mutahtidak cocok untuk nikah dengan niat talak, akan tetapi hukumnya tetapharam karena merupakan penipuan terhadap istri dan keluarganya.Rasulullah a telah mengharamkan perbuatan curang dan penipuan. Dansekiranya si perempuan [istri] mengetahui bahwa si lelaki itu tidakingin menikahinya kecuali untuk waktu tertentu saja, niscaya perempuanitu tidak mau menikah dengannya, demikian pula keluarganya.

Kalaulah ia tidak rela jika putrinya dinikahi oleh seseorang denganniat akan menceraikannya apabila kebutuhannya telah terpenuhi, makabagaimana ia rela memperlakukan orang lain dengan perlakuan yang iasendiri tidak rela menerima perlakuan seperti itu. Perbuatan sepertiini sudah sangat bertentangan dengan iman, sebab RasulullahShalallaahu alaihi wasalam telah bersabda,.

Tidak beriman seseorang di antara kamu, sebelum ia mencintai bagisaudaranya apa yang ia cintai bagi dirinya.

Sesungguhnya saya juga mendengar bahwa ada sebagian orang yangmenjadikan pendapat yang rapuh di atas sebagai alasan untuk melakukanperbuatan yang tidak dapat diterima oleh siapa pun. Mereka pergi keluar negeri hanya untuk menikah, mereka tinggal bersama istri barunyayang ia nikahi dengan niat talak dalam batas waktu semau mereka, dansetelah puas mereka tinggalkan! Ini juga sangat berbahaya di dalammasalah ini, maka dari itu menutup rapat-rapat pintunya adalah lebihbaik, karena banyak mengandung unsur penipuan, kecurangan danpelecehan, dan karena membukanya berarti memberi kesempatan kepadaorang-orang awam nan jahil untuk melanggar batas-batas larangan Allah.

[ Fatawal Marah oleh Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 48-49. ]

Artikel Menikah Dengan Niat Talak diambil dari http://www.asofwah.or.id
Menikah Dengan Niat Talak.

Siapa Yang Melakukan Kejahatan, Maka Ia Sendiri YangAkan Menuai Akibatnya

Kumpulan Artikel Islami

Siapa Yang Melakukan Kejahatan, Maka Ia Sendiri YangAkan Menuai Akibatnya Dikisahkan bahwa para pembantu sebagian rajamenemukan seorang bocah di sebuah jalan, lalu mereka mengambilnya.Mengetahui hal itu, sang Amir memerintahkan agar bocah tersebutdididik dengan baik dan dijadikan bagian dari keluarga istana. Ialantas memberinya nama ‘Ahmad al-Yatim’ [Ahmad Si Yatim].

Tatkala ia semakin tumbuh menjadi remaja, tampaklah padanyatanda-tanda kecerdasan dan kepintaran. Karena itu, sang rajamenggambleng akhlaqnya dan memberikan pengajaran kepadanya. Dan ketikaajalnya sudah dekat, ia berwasiat kepada putra mahkotanya agar menjagaanak ini, maka ia pun dimasukkan ke dalam istana kerajaan, menjadiorang pilihan dan diambil janjinya untuk tetap setia sebagai pembantuyang amanah. Setelah itu, pangkatnya dinaikkan menjadi pemutus perkarayang terjadi di antara para pembantu Amir [putra mahkota] danpengontrol jalannya urusan istananya.

Pada suatu hari, sang Amir menyuruhnya untuk menghadirkan sesuatu disebagian biliknya. Maka pergilah ia ke sana untuk mengambilnya, namunsecara tak sengaja ia memergoki salah seorang dari para pelayan wanitayang bekerja khusus untuk sang Amir tengah berduaan dengan seorangpemuda dari kalangan para pembantu, melakukan perbuatan mesum danberzina. Menyadari dirinya kepergok, si pelayan wanita ini memelaskepadanya agar merahasiakan kejadian tersebut dan berjanji akanmemberinya semua yang diinginkannya seraya menggodanya dengan tujuanagar rahasianya tidak dibocorkan akan tetapi ia malah berkata kepadasi pelayan wanita tersebut, “Aku berlindung kepada Allah darimelakukan khianat terhadap sang Amir dengan berzina padahal dia telahberbuat baik padaku.” Kemudian ia meninggalkan pelayan wanita tersebutdan berpaling darinya sementara dalam hatinya, ia berniat untuk tidakmembocorkan rahasia tersebut.

Rupanya, si pelayan wanita tersebut merasa ketakutan lebih dahulu danmembayangkan seakan Ahmad al-Yatim akan membocorkan rahasianya kepadasang Amir. Karena itu, ia menunggu kedatangan Amir ke istananya,kemudian pergi ke sana sambil menangis-nangis dan mengadu. Lalu Amirmenanyakan kepadanya apa gerangan yang terjadi. Dia mengatakan bahwaAhmad al-Yatim telah menggodanya dan ingin memaksanya untuk melakukanzina. Begitu mendengar pengaduan itu, marah besarlah sang Amir padaAhmad dan berniat untuk membunuhnya. Kemudian, beliau pun membuatrencana pembunuhan tersebut secara terselubung agar tidak ada orangyang tahu mengenai kematiannya nanti dan apa sebab terbunuhnya.

Untuk itu, sang Amir berkata kepada pembantunya yang paling senior,“Bila aku utus kepadamu seseorang yang membawa nampan dan memintakepadamu begini dan begitu, maka penggallah lehernya dan letakkankepalanya di dalam nampan tersebut serta kirim lagi kepadaku.” Sangpembantu senior itu pun mengiyakannya dengan penuh kepatuhan.

Pada suatu hari, sang Amir memanggil Ahmad al-Yatim seraya berkata,“Pergilah ke fulan, si pembantu lalu katakanlah kepadanya begini danbegitu.”

Ia pun melakukan apa yang diperintahkan Amir tersebut dan langsungpergi, hanya saja di tengah perjalanannya dia bertemu dengan sebagianpembantu yang ingin agar ia menengahi perselisihan yang terjadi diantara mereka akan tetapi ia minta ma’af karena ada halangan denganmengatakan bahwa ia sedang mengemban tugas dari Amir. Merekamenahannya seraya berkata, “Kami akan mengirim fulan, si pembantuuntuk menggantikanmu dan melakukan apa yang diminta darimu untukmelakukannya tersebut sehingga kamu bisa memutuskan perselisihan diantara kami ini.” Maka dia pun mengabulkan permintaan itu dan merekapun mengirim seorang pembantu di antara mereka untuk menggantikannya.Ternyata, orang tersebut tidak lain dan tidak bukan adalah pemuda yangtelah berbuat zina dengan si pelayan wanita tersebut.

Tatkala orang ini pergi ke tempat yang telah ditentukan, ketuapembantu yang senior itu membawanya pergi ke suatu tempat yang telahdipersiapkannya dan setibanya di sana, ia segera memenggal lehernyadan meletakkan kepalanya ke dalam nampan lalu menutupnya. Setelah itu,ia membawanya ke hadapan Amir. Saat sang Amir melihat nampan tersebut,ia mengangkat tutupnya namun betapa terperanjatnya ia karena ternyatayang ada di dalamnya itu bukanlah kepala Ahmad al-Yatim. Karena itu,sang Amir langsung memanggil para pembantu agar menghadirkan Ahmad,lalu menanyakan kepadanya kenapa bisa terjadi demikian. Maka, iamemberitahukan apa yang sebenarnya terjadi sehingga posisinyadigantikan oleh pembantu yang lain. Sang Amir pun bertanya kepadanya,“Apakah kamu tahu apa dosa yang dilakukan si pembantu ini.”

“Ya, dia telah melakukan ini dan itu bersama si pelayan wanita, lalukembali dan mereka berdua memintaku atas nama Allah agar merahasiakankejadian itu,” katanya.

Begitu mendengar penuturannya, sang Amir memerintahkan agar si pelayanwanita tersebut pun dieksekusi juga.

Akhirya, suasana seperti semula kembali lagi menyeruak ke dalamkehidupan Ahmad. Ia semakin mendapatkan kecintaan dan penghormatandari sang Amir.

Alhasil, inilah buah dari kesetian dan sebaliknya akibat dariperbuatan khianat. Allah Ta’ala berfirman, Rencana yang jahat itutidak akan menimpa selain orang yang merencanakannya. [Q.s.,Faathir:43]

[SUMBER: Mi`atu Qishshah Wa Qishshah Fii Aniis ash-Shaalihiin WaSamiir al-Muttaqiin karya Muhammad Amin al-Jundy, Juz.II, h.33-35]

Artikel Siapa Yang Melakukan Kejahatan, Maka Ia Sendiri YangAkan Menuai Akibatnya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Siapa Yang Melakukan Kejahatan, Maka Ia Sendiri YangAkan Menuai Akibatnya.

Zakat Rumah Dan Kendaraan

Kumpulan Artikel Islami

Zakat Rumah Dan Kendaraan Zakat Rumah Dan Kendaraan

Kategori Zakat

Sabtu, 22 Mei 2004 07:21:17 WIBZAKAT RUMAH DAN KENDARAANOlehSyaikh Abdul Aziz bin BazPertanyaan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Seorang lelaki memiliki beberapa buah kendaraan dan rumah yang disewakan, uang hasil persewaan itu dipakainya untuk menutupi kebutuhan keluarga. Sebagai catatan, ia tidak pernah menyimpan uang itu genap setahun. Apakah ia wajib mengeluarkan zakatnya Bilakah kendaraan dan rumah wajib dikeluarkan zakatnya dan berapakah jumlah yang harus dikeluarkan zakatnya Wassalamu ‘alaikum warah-matullahi wa barakatuhu.Jawaban.Jika kendaraan atau rumah tersebut digunakan untuk tempat tinggal atau disewakan maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Namun jika dipergunakan untuk diperjual belikan, maka nilai barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya setiap kali genap satu haul. Jika uang itu ia gunakan untuk kebutuhan rumah tangga, atau untuk jalan-jalan kebaikan atau kebutuhan lainnya, sebelum genap satu tahun, maka tidak ada kewajiban zakat atas anda. Beradasarkan dalil-dalil umum dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang berkenaan dengan masalah ini. Dan berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad yang hasan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan supaya mengeluarkan zakat atas barang yang dipersiapkan untuk didagangkan.[Syaikh Ibnu Baz, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhamad Al-Musnad, hal.30][Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 273 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=745&bagian=0


Artikel Zakat Rumah Dan Kendaraan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Zakat Rumah Dan Kendaraan.

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Kumpulan Artikel Islami

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

>> Pertanyaan :

Kami ingin sekali mengetahui apa saja syarat-syarat seseorang yangboleh menjadi wakil [pengganti]?

>> Jawaban :

Pengganti atau yang mewakili adalah harus orang yang telah melakukanibadah haji untuk dirinya sendiri jika ia telah berkewajibanmenunaikannya. Sebab ketika Rasulullah n mendengar seseorangmengucapkan, Labbaika an Syubrumah. [Aku penuhi panggilanmu atasnama Syubrumah] maka beliau bersabda, Siapa Syubrumah ituLelakiitu menjawab, Saudara saya. Maka Nabi n bersabda, Apakah kamu telahmenunaikan ibadah haji untuk dirimu sendiriIa menjawab, Belum.Nabi bersabada, Berhajilah untuk dirimu sendiri, lalu hajikanlahuntuk Syubrumah.[ Dikeluarkan oleh Abu Daud [no. 1811] dalam kitabAl-Hajj, Ibnu Majah [no. 2903] dalam kitab Al-Manasik. Al-Baihaqi[4/336]. Hadits ini diriwayatkan secara mauquf pada Ibnu Abbas .Ath-Thahawi mengatakan bahwa yang benar hadits ini adalah mauquf.]

Dan karena Rasulullah telah bersabda, Mulailah dari kamu sendiri..

Dan juga, bukanlah merupakan cara pandang yang benar bila seseorangmelakukan haji untuk orang lain, sementara dirinya sendiri belummenunaikan kewajiban. Para ulama berkata, Kalau seseorang melakukanhaji untuk orang lain, sedangkan ia masih berkewajiban melakukanibadah haji [belum menunaikannya untuk dirinya] maka ibadah haji yangdikerjakannya jatuh pada dirinya, yakni pada diri orang yang menjadipengganti orang lain dan ia harus mengembalikan semua biaya danperbekalan haji kepada orang yang diwakilinya.

Syarat-syarat lainnya telah kita bicarakan dahulu, seperti, harusseorang muslim, berakal dan mumayyiz [dapat membedakan mana yang baikdari yang buruk], dan itu yang merupakan syarat-syarat wajib untuksetiap ibadah.

[ Fatwa-Fatwa Haji oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin ]

Artikel Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji diambil dari http://www.asofwah.or.id
Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji.

Orang Yang Bangkrut di Akhirat

Kumpulan Artikel Islami

Orang Yang Bangkrut di Akhirat Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwaRasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya : Tahukah kaliansiapakah orang yang bangkrut [ pailit ] itu Maka mereka [ parasahabat ] menjawab : orang yang pailit di antara kita adalah orangyang tidak mempunyai uang dan harta. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallam menerangkan : orang yang pailit dari ummatku adalah orangyang datang pada hari kiamat dengan [pahala] shalat, puasa danzakatnya, namun dia datang dan [dahulu di dunianya] dia telah mencelasi ini, menuduh [berzina] si itu, memakan harta si ini, menumpahkandarah si itu dan telah memukul orang lain [ dengan tidak hak ], makasi ini diberikan kepadanya kebaikan orang yang membawa banyak pahalaini, dan si itu diberikan sedemikian juga, maka apabila kebaikannyasudah habis sebelum dia melunasi segala dosanya [ kepada orang lain ],maka kesalahan orang yang didzalimi di dunia itu dibebankan kepadanya,kemudian dia dilemparkan ke api neraka. HR. Muslim.

Keterangan singkat.

Di dunia ini, mungkin banyak orang-orang yang merasa kuat dapatmembebaskan diri mereka dari jeratan hokum akibat perbuatan dzalimmereka terhadap orang lain, baik berupa hutang, membunuh tanpa alasanyang dibenarkan oleh Allah, mencaci maki orang lain dan sebagainya,namun tidak demikian dengan hukum dan keadilan yang Allah tegakkan dihari kiamat kelak, pada saat itu tidak seorang-pun yang dapatmembebaskan diri dari kesalahannya selama di dunia yang dia tak pernahbertaubat dan menyesalinya, orang yang mereka dzalimi datang kehadapanAllah mengadukan kedzaliman orang tersebut sedang ia bergantung dengankepala saudaranya sambil berkata : wahai Tuhan-ku tananyakan kepadaorang ini [ yang telah membunuhku ] kenapa dia telah membunuhku didunia dan sebagainya, sehingga Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallam berwasiat kepada ummatnya dengan sabdanya : Barangsiapadisisi ada perbuatan dzalim terhadap saudaranya, maka hendaklah iameminta dihalalkan [ dimaafkan ] sekarang sebelum datang hari yangtidak berlaku pada saat itu emas atau perak.sebelum diambil darinyakebaikannya untuk membayar kedzalimannya terhadap saudaranya, dan jikadia tidak mempunyai kebaikan, maka dibebankan kepadanya keburukansaudaranya itu kepadanya. HR.Bukhari.

Oleh karena itu, segeralah kita membabaskan diri kita dari mendzalimiorang lain, penuhilah setiap yang mempunyai hak akan haknya, danjangan menunggu hari hari esok karena tidak seorangpun yang mengetahuiakan keberadaannya di esok hari.

Kandungan hadits :

Hadits ini menerangkan akan adanya pembalasan di hari kiamat.

Orang yang mendzalimi saudaranya di dunia, sedang dia belumbertaubat dari kedzaliman tersebut dengan meminta maaf ataumengembalikan haknya, maka dia harus membayarnya dengan kebaikannya.

Artikel Orang Yang Bangkrut di Akhirat diambil dari http://www.asofwah.or.id
Orang Yang Bangkrut di Akhirat.

Status Anak Zina Di Akhirat

Kumpulan Artikel Islami

Status Anak Zina Di Akhirat Status Anak Zina Di Akhirat

Kategori Ath-Thiflu = Anak Muslim

Kamis, 3 Maret 2005 12:45:54 WIBSTATUS ANAK ZINA DI AKHIRATOlehSyaikh Abdullah bin Abdurrahman bin JibrinPertanyaanSyaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Jibrin ditanya : Saya pernah mendengar satu hadits yang maknanya, â€Å"Sungguh anak zina diharamkan masuk Surga”. Apakah hadits ini shahih Kalau benar, apa kesalahan anak tersebut sehingga harus memikul kesalahan dan dosa orang tuanya Jawaban.Diriwayatkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.â€Å"Artinya : Anak zina itu menyimpan 3 keburukan” [Hadits Riwayat Ahmad dan Abu Daud]Sebagian ulama menjelaskan, maksudnya dia buruk dari aspek asal-usul dan unsur pembentukannya, garis nasab, dan kelahirannya. Penjelasannya, dia merupakan kombinasi dari sperma dan ovum pezina, satu jenis cairan yang menjijikkan [karena dari pezina] sementara gen itu terus menjalar turun temurun, dikhawatirkan keburukan tersebut akan berpengaruh pada dirinya untuk melakukan kejahatan. Dalam konteks inilah, Allah menepis potensi negative dari pribadi Maryam dengan firmaNya.â€Å"Artinya : Ayahmu sekali-kali bukanlah seorang penjahat dan ibumu sekali-kali bukanlah seorang penzina” [Maryam : 28]Walaupun demikian adanya, dia tidak dibebani dosa orang tuanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.â€Å"Artinya : Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain” [Al-An’am : 164]Pada prinsipnya, dosa dan sanksi zina di dunia dan akhirat hanya ditanggung oleh orang tuanya. Tetapi dikhawatirkan sifat bawaan yang negative itu akan terwarisi dan akan membawanya untuk berbuat buruk dan kerusakan. Namun hal ini tidak selalu menjadi acuan, kadangkala Allah akan mempebaikinya sehingga menjadi manusia yang alim, bertakwa lagi wara’, dengan demikian menjadi satu kombinasi yang terdiri atas tiga komponen yang baik. Wallahu a’alam.[Fatawa Islamiyah 4/125][Disalin dari kitab Fatawa Ath-thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penyusun Yahya bin Sa’id Alu Syalwan, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1364&bagian=0


Artikel Status Anak Zina Di Akhirat diambil dari http://www.asofwah.or.id
Status Anak Zina Di Akhirat.

Istri Malas Melayani Suami

Kumpulan Artikel Islami

Istri Malas Melayani Suami

>> Pertanyaan :

Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin: Seorang istri kurang cakap dalammemperhatikan hak-hak suami, rumah dan anaknya sehingga memintapembantu, apakah suami harus mengambil pembantu?

>> Jawaban :

Sekarang ini masalah pembantu rumah tangga menjadi ke-banggaan dansebagian orang memaksakan diri untuk memiliki pembantu, padahalkondisi tidak terlalu membutuhkan, sehingga timbul berbagai fitnahbesar seperti perzinaan antara pembantu dengan putra-putranya ataupekerja laki-laki dengan majikan perempuan atau putrinya. Makasebaiknya tidak mendatangkan pembantu rumah tangga kecuali dalamkondisi sangat terpak-sa dan pembantu tersebut disertai denganmahramnya. Apabila ada seorang istri yang meminta suaminya agarmengambil pembantu karena alasan ke-sibukan, maka sebaiknya suamimengatakan kepada istrinya: Kalau begitu saya akan menikah lagi,sehingga ada seseorang yang bisa membantu kamu dalam menyelesaikanpekerjaan rumah. Setelah itu pasti tidak akan berani mengajukantuntutan lagi. Sebenarnya yang demikian itu jalan keluar yang terbaikdan sangat ber-manfaat untuk suami sebab poligami adalah solusi utamauntuk mengatasi pekerjaan rumah tangga yang menumpuk dengan syaratmampu berbuat adil. Ibnu Abbas berkata: Umat yang terbaik adalahorang yang memiliki banyak wanita, dan Rasulullah bersabda: Nikahilah wanita yang mencintaimu dan pandai melahirkan anak. Jikaseseorang mempunyai istri dua, masih khawatir akan terjadiperse-lisihan sebaiknya ia menikah lagi, dengan demikian akanmengurangi perse-lisihan tersebut. Oleh sebab itu sebagian orangmengatakan: Orang yang memiliki istri tiga lebih mudah menyelesaikanmasalah dari pada orang hanya mempunyai istri dua. Jika masih terjadiperselisihan di antara mereka bertiga, maka sebaiknya menikah lagiyang keempat kalinya.

Artikel Istri Malas Melayani Suami diambil dari http://www.asofwah.or.id
Istri Malas Melayani Suami.

Hukum Haji Bagi Orang Yang Shalat Kemudian Meninggalkannya

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Haji Bagi Orang Yang Shalat Kemudian Meninggalkannya Hukum Haji Bagi Orang Yang Shalat Kemudian Meninggalkannya

Kategori Hajji Dan Umrah

Kamis, 11 Maret 2004 07:22:23 WIBHUKUM HAJI BAGI ORANG YANG SHALAT KEMUDIAN MENINGGALKANNYAOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaanSyaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Syaikh yang terhormat. Karena kondisi yang terpaksa dan tanpa keinginan dari saya, maka mengharuskan saya pergi ke luar negeri pada pertengahan Ramadhan. Pada pertengahan pertama Ramadhan, saya berpuasa di negeri sendiri, ketika bepergian saya meninggalkan puasa dan shalat selama 15 hari, selama di negara asing tersebut. Saya mengatakan bahwa mereka adalah bangsa yang terbiasa melakukan hal-hal yang najis dan saya tidak boleh menggunakan kebutuhan mereka, dan saya juga tidak mengetahui arah kiblat. Saya juga tidak makan dan minum apa yang mereka makan dan mereka minum.Pertanyaan saya, apakah saya sebab meninggalkan shalat dan puasa itu berpengaruh kepada haji yang telah saya laksanakan beberapa tahun silam Dan apakah di sana ada hukum atau kifarat agar dosa-dosa saya diampuni Allah Mohon penjelasan, semoga Allah melimpahkan keberkahan kepada Anda.JawabanMeninggalkan shalat dan puasa pada masa tersebut tidak bepengaruh kepada kewajiban haji yang telah kamu laksanakan sebelum itu. Sebab yang membatalkan amal shaleh yang telah dilakukan seseorang adalah ketika dia murtad dan meninggal dalam keadaan murtad. Firman-Nya."Artinya : Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah orang-orang yang sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal didalamnya" [Al-Baqarah : 217]Adapun perbutan-perbuatan maksiat, maka tidak membatalkan amal shaleh yang telah silam. Tetapi barangkali berkaitan dengan hal-hal lain jika perbuatan maksiat tersebut banyak. Yaitu ketika perbuatan-perbuatan buruk tersebut ditimbang dengan kebaikan-kebaikan sementara sisi keburukannya lebih berat maka akan mendapatkan azab Allah karena keburukannya tersebut.Atas dasar ini, maka kewajiban Anda adalah segera bertaubat kepada Allah dari meninggalkan shalat dan memperbanyak amal shaleh dan kamu tidak wajib mengqadha shalat menurut pendapat yang kuat. Adapun sebab kamu meninggalkan puasa, maka kamu tidak berdosa karena kamu sedang musafir, sebab orang yang musafir tidak wajib berpuasa tapi wajib mengqadha-nya. Allah berfirman."Artinya : Barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan [lalu dia berbuka], maka [wajiblah baginya berpuasa] sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain" [Al-Baqarah : 184]Adapaun pernyataanmu dalam menjelaskan alasan meninggalkan shalat sebab kamu tidak mengetahui kiblat, maka pernyataanmu tersebut tidak benar. Apabila kamu tidak melakukan shalat karena sebab tersebut adalah tidak benar. Sebab kewajiban kamu adalah melakukan shalat sesuai kemampuan.Sebagaimana Allah berfirman."Artinya : Allah tidak membebani seseorang, melainkan sesuai dengan kesanggupannya" [Al-Baqarah : 286]Kemudian Allah berfirman."Artinya : Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupan-mu" [At-Taghabun : 16]Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda."Artinya : Jika aku perintahkan kamu kepada sesuatu, maka lakukanlah sesuai kemampuan-mu" [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]Sebab jika seseorang berada di suatu tempat dan tidak mengerti kiblat serta tidak ada orang yang dapat dipercaya yang memberitahunya maka dia shalat setelah mencermati arah yang menurut perkiraan kuatnya adalah kiblat dan dia tidak wajib mengulangi shalat setelah itu.[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i hal. 50 - 54, penerjemah H.Asmuni Solihan Jamakhsyari Lc.]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=443&bagian=0


Artikel Hukum Haji Bagi Orang Yang Shalat Kemudian Meninggalkannya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Haji Bagi Orang Yang Shalat Kemudian Meninggalkannya.