Jumat, 23 Mei 2008

Utamakan Menikah

Kumpulan Artikel Islami

Utamakan Menikah Utamakan Menikah

Kategori Pernikahan

Senin, 8 Maret 2004 17:40:00 WIBUTAMAKAN MENIKAHOlehSyaikh Abdul Aziz bin BazPertanyaan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Ada suatu kebiasaan yang sudah meyebar, yaitu adanya gadis remaja atau orang tuanya menolak orang yang melamarnya, dengan alasan madih hendak menyelesaikan studinya di SMU atau di Perguruan Tinggi, atau sampai karena untuk mengajar dalam beberapa tahun. Apa hukumnya Apa nasihat Syaikh bagi orang-orang yang melakukannya, bahkan ada wanita yang sudah mencapai usia 30 tahun atau lebih belum menikah Jawaban.Nasehat saya kepada semua pemuda dan pemudi agar segera menikah jika ada kemudahan, karena Nabi Shallallau ‘alaihi wa sallam telah bersabda.â€Å"Artinya : Wahai sekalian pemuda, barangsiapa diantara kamu yang mempunyai kesanggupan, maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kesucian farji ; dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah berpuasa, karena puasa dapat menjadi perisai baginya” [Muttafaq ‘Alaih]Sabda beliau juga.â€Å"Artinya : Apabila seseorang yang kamu ridhai agama dan akhlaknya datang kepadamu untuk melamar, maka kawinkanlah ia [ dengan putrimu], jika tidak niscaya akan terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi ini” [Diriwayatkan oleh At-Turmudzi, dengan sanad Hasan]Sabda beliau lagi.â€Å"Artinya : Kawinkanlah wanita-wanita yang penuh kasih sayang lagi subur [banyak anak], karena sesungguhnya aku akan menyaingi ummat-umat lain dengan jumlah kalian pada hari kiamat kelak”Menikah juga banyak mengandung maslahat yang sebagiannya telah disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti terpalingnya pandangan mata [dari pandangan yang tidak halal], menjaga kesucian kehormatan, memperbanyak jumlah ummat Islam serta selamat dari kerusakan besar dan akibat buruk yang membinasakan.Semoga Allah memberi taufiqNya kepada segenap kaum Muslimin menuju kemaslahatan urusan agama dan dunia mereka, sesungguhnya Dia Maha Mendengar Lagi Maha Dekat[Fatwa Syaikh Bin Baz di dalam Majalah Al-Da’wah, edisi 117][Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 417-418 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=418&bagian=0


Artikel Utamakan Menikah diambil dari http://www.asofwah.or.id
Utamakan Menikah.

Jika Mendapatkan Kesucian Setelah Shubuh, Apakah Harus Tetap Berpuasa

Kumpulan Artikel Islami

Jika Mendapatkan Kesucian Setelah Shubuh, Apakah Harus Tetap Berpuasa Jika Mendapatkan Kesucian Setelah Shubuh, Apakah Harus Tetap Berpuasa

Kategori Puasa - Fiqih Puasa

Kamis, 14 Oktober 2004 08:55:07 WIBJIKA MENDAPATKAN KESUCIAN SETELAH SHUBUH, APAKAH HARUS TETAP BERPUASAOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika seorang wanita mendapatkan kesuciannya tepat setelah waktu shubuh, apakah ia harus tetap berpuasa pada hari itu, ataukah ia harus mengqadha puasa hari itu di hari lain JawabanJika seorang wanita telah mendapatkan kesuciannya setelah terbitnya fajar, tentang keharusannya berpuasa pada hari itu, ada dua pendapat ulama :Pendapat Pertama :Diwajibkan baginya berpuasa pada hari itu, akan tetapi puasanya itu tidak mendapat imbalan, bahkan wajib baginya untuk mengqadha puasa, ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan madzhab Imam Ahmad Rahimahullah.Pendapat Kedua:Tidak wajib baginya berpuasa pada hari itu, karena pada permulaan hari itu ia dalam keadaan haid yang menjadikan bukan termasuk golongan orang-orang yang wajib berpuasa, sehingga dengan demikian [bila ia berpuasa maka] puasanya itu tidak sah, jika puasanya itu tidak sah maka tidak ada faedah baginya melakukan puasa pada hari itu, juga dikarenakan pada hari ini ia diperintahkan untuk tidak berpuasa pada permulaan hari itu, bahkan haram baginya berpuasa pada hari itu, sebab puasa yang disyariatkan sebagaimana kita ketahui adalah : menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sebagai suatu ibadah kepada Allah Subahanahu wa Ta'ala dari sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.Menurut pendapat kami inilah [pendapat kedua] pendapat yang lebih kuat dari pendapat yang mewajibkan wanita itu untuk berpuasa. Kedua pendapat itu mengharuskan qadha puasa hari tersebut.[52 Sua'alan 'an Ahkamil Haidh, Syaikh Ibnu Utsaimin, halaman 9-10]HAID DATANG BEBERAPA SAAT SEBELUM MATAHARI TERBENAMOlehAl-Lajnah Ad-Daimah Lil IftaPertanyaan.Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Seorang wanita tengah berpuasa, beberapa saat sebelum adzan Maghrib ia mendapatkan haidh, apakah ia harus membatalkan puasanya JawabanJika haid datang beberapa saat sebelum Maghrib maka puasanya batal dan ia diwajibkan mengqadha puasa pada hari itu di hari lain, akan tetapi jika haid itu datang setelah terbenamnya matahari maka puasanya sah dan tidak wajib baginya mengqadha puasa tersebut.[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta, 10/155, fatwa nomor 10343][Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1094&bagian=0


Artikel Jika Mendapatkan Kesucian Setelah Shubuh, Apakah Harus Tetap Berpuasa diambil dari http://www.asofwah.or.id
Jika Mendapatkan Kesucian Setelah Shubuh, Apakah Harus Tetap Berpuasa.

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat BahwaJeddah Adalah Miqat

Kumpulan Artikel Islami

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat BahwaJeddah Adalah Miqat

>> Pertanyaan :

Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga tetap atasNabi terakhir, wa bad:

Dewan Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa telah memeriksa danmempelajari surat yang masuk kepada yang mulia Mufti Umum dariseseorang yang meminta fatwa yang berinisial RSH, dan yang dialihkankepada Dewan dari Sekjen Haiah Kibar Ulama dengan nomor 3990tertanggal 16/7/1417 H. Penanya di dalam suratnya mengatakan:

Saya ingin mengetahui pendapat Syaikh yang terhormat tentang isirisalah yang ditulis oleh Adnan Arur dengan judul Dalil-dalil yangmembuktikan bahwa Jaddah adalah Miqat dan saya berharappenjelasan-nya. Semoga Allah membimbing Syaikh yang terhormat untuksetiap kebaikan.?

>> Jawaban :

Setelah penelitian Dewan Riset dan Fatwa, Dewan memberikan jawabansebagai berikut:

Telah keluar pejelasan dari yang mulia Mufti Umum tentang buku [risalah]tersebut, berikut ini nashnya:

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam; shalawat dan salam semogatetap dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan segenapshahabatnya... wa bad:

Sesungguhnya Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telah menjelaskanmiqat-miqat untuk berihram yang tidak boleh dilewati tanpa ihram olehsiapa saja yang hendak melakukan ibadah haji atau ibadah umrah.Miqat-miqat tersebut adalah Dzul-Hulaifah [Abyar Ali] untuk pendudukkota Madinah dan orang yang datang dari arah sana, Juhfah untukorang-orang yang datang dari negeri Syam, Mesir dan Maroko serta orangyang datang dari arah sana, Yalamlam [Sadiyah] untuk orang darinegeri Yaman dan orang yang datang dari arah sana, Dzatu Irq untukorang-orang dari negeri Irak dan yang datang dari arah sana, QarnulManazil untuk orang-orang yang berasal dari negeri Nejed dan Thaifserta orang yang datang dari arah sana. Sedangkan orang-orang yangrumahnya berada di daerah-daerah sesudah miqat-miqat tersebut, makamereka berihram dari rumah masing-masing, hingga penduduk kota Mekkahpun berihram haji dari Mekkah. Adapun ihram umrah harus mereka ambildari luar tanah haram. Sedangkan penduduk kota Jedah dan orang-orangyang bermukim di Jedah berihram dari Jedah, baik untuk ihram hajimaupun untuk ihram umrah.

Dan siapa saja yang melalui miqat-miqat tersebut menuju Mekkah bukanuntuk haji atau umrah maka ia tidak harus ihram, menurut pendapat yangshahih. Namun jika kemudian muncul keinginan untuk haji atau umrahsesudah ia melampaui miqat-miqat tersebut maka ia berihram dari tempatdi mana keinginan itu muncul, kecuali jika ia telah berada di Mekkahlalu muncul keinginan untuk umrah, maka ia keluar dari tanah haram,lalu berihram dari sana [sebagaimana dijelaskan di atas]. Jadi, ihramitu wajib dimulai dari miqat bagi setiap orang yang melaluinya dariudara, darat maupun laut apabila ia hendak menunaikan ibadah haji atauumrah.

Hal yang mewajibkan kami menjelaskan masalah ini adalah adanya bukukecil yang datang dari sebagian rekan pada akhir-akhir ini berjudulDalil-dalil yang membuktikan Jeddah adalah Miqat. Di dalam bukukecil itu penulisnya berupaya mengadakan miqat tambahan di luarmiqat-miqat yang sudah ditetapkan oleh Rasulullah Shalallaahu alaihiwasalam. Dia beranggapan bahwa Jeddah itu adalah miqat bagiorang-orang yang datang dengan pesawat udara di bandara atau datang keJeddah lewat laut atau lewat darat. Maka [menurut penulis bukutersebut] mereka boleh menunda ihramnya sampai tiba di Jeddah,kemudian berihram dari sana. Karena, menurut anggapan dia, Jeddah itusejajar dengan dua miqat, yaitu Sadiyah dan Juhfah.

Ini adalah kesalahan besar yang dapat diketahui oleh setiap orang yangmempunyai sedikit pengetahuan tentang realita. Sebab Jeddah itu beradadi dalam wilayah miqat, dan orang yang datang ke Jedah pasti telahmelalui salah satu miqat yang telah ditetapkan oleh RasulullahShalallaahu alaihi wasalam atau berada dalam posisi sejajar dengannyabaik di darat, di laut maupun di udara. Maka tidak boleh melewatimiqat itu tanpa ihram jika berniat menunaikan ibadah haji atau ibadahumrah, sebab Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam ketika menentukanmiqat-miqat tersebut bersabda,

Miqat-miqat itu masing-masing bagi penduduk negeriyang telah ditetapkan dan bagi orang yang bukan berasal darinya yangdatang melewatinya dari siapa saja yang hendak melaksanakan ibadahhaji atau umrah.

Maka dari itu tidak boleh bagi orang yang akan berhaji atau ber-umrahmelewati miqat-miqat tersebut hingga sampai di Jeddah tanpa ihram,lalu berihram dari Jeddah, sebab Jeddah itu berada di dalam wilayahmiqat.

Tatkala ada sebagian ulama bertindak sembrono sebagaimana dilakukanoleh penulis buku kecil tadi, dan ia memfatwakan bahwa Jeddah adalahmiqat bagi orang-orang yang datang kepadanya, maka keluarlah keputusandari dewan komisi Kibar Ulama yang menyatakan kepalsuan dugaantersebut dan kerapuhan dalil-dalilnya, di mana di dalam keputusan itudisebutkan: Setelah melihat kepada dalil-dalil danpenjelasan-penjelasan para ulama berkenaan dengan miqat makaniyah danmelakukan analisa dari segala aspeknya, maka Dewan Komisi fatwa KibarUlama menetapkan keputusan sebagai berikut:

1. Sesungguhnya fatwa khusus yang dikeluarkan tentang bolehnyamenjadikan Jeddah sebagai miqat bagi para penumpang pesawat udara dankapal laut adalah fatwa batil [palsu] karena tidak berdasar kepadanash Al-Quran ataupun Hadits Rasulullah a ataupun ijma para ulamasalaf, dan tidak pernah dikatakan oleh seorang ulama kaum Musliminyang dapat dijadikan sandaran.

2. Bagi orang yang melewati salah satu miqat makaniyah [tempat ihram]atau berada dalam posisi sejajar dengannya, baik di udara, di daratmaupun di laut tidak boleh melaluinya tanpa ihram bila ia hendakmelakukan haji atau umrah, sebagaimana ditegaskan di dalam banyakdalil dan sebagaimana dinyatakan oleh para ahli ilmu.

Kewajiban kita semua adalah memberikan nasehat, maka saya dan segenapanggota Komisi Tetap Dewan riset ilmiyah dan fatwa mengeluarkanpenjelsan ini agar tidak ada seorang pun yang tertipu dengan bukukecil tersebut.

Semoga Allah selalu memberi kita taufiq-Nya, shalawat dan salam semogatetap terlimpahkan untuk nabi kita Muhammad, keluarga dan segenapshahabatnya.

[Fatwa no. 19210, tanggal 2/11/1417 H [Lajnah Daimah] ].

Artikel Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat BahwaJeddah Adalah Miqat diambil dari http://www.asofwah.or.id
Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat BahwaJeddah Adalah Miqat.

Muhammad Bin Sirin

Kumpulan Artikel Islami

Muhammad Bin Sirin “Aku tidak pernah melihat seseorang lebih faqihdalam wara’nya, dan lebih wara’ dalam fiqihnya” [Muriq Al-’Ijly]

Sirin telah ber’azam [bertekad kuat] untuk melengkapi separuh agamanya[alias menikah] setelah Anas bin Malik RA., memerdekakannya dansetelah jobnya sudah bisa menghasilkan banyak keuntungan dan hartayang berlimpah.

Sirin adalah seorang pandai besi yang mahir dan piawai dalam membuatpanci.

Pilihannya telah jatuh pada seorang budak wanita Amirul Mukminin, AbuBakar as-Shiddiq RA., yang bernama Shofiyyah untuk menjadi istrinya.

Shofiyyah adaah budak wanita yang masih muda belia, wajahnya bercahaya,akalnya cerdas, mulia tabiatnya, luhur akhlaknya dan dicintai olehsetiap wanita Madinah yang mengenalnya.

Tidak ada bedanya dalam hal itu antara remaja-remaja putri yang seusiadengannya dan antara ibu-ibu yang sudah berumur namun menganggapnyaselevel dengan mereka dalam hal kecerdasan akal dan keluhuran akhlak.

Di antara wanita-wanita yang paling mengasihinya adalah istri-istriRasul SAW terlebih lagi Sayyidah Aisyah RA.

Sirin datang menghadap Amirul mu’minin, lalu melamar budak wanitanya,shofiyyah.

Sementara Abu Bakar ash-Shiddiq RA segera mencari tahu tentang agamadan akhlak si pelamar layaknya seorang ayah yang amat mengasihi saatmencari tahu kondisi si pelamar anak perempuannya.

Dan itu tidaklah aneh, sebab Shofiyyah bagi dirinya sama posisinyadengan posisi seorang anak bagi ayahnya. Di samping itu, dia adalahamanat yang Allah titipkan di pundaknya.

Lalu Abu Bakar mulai meneliti dengan sangat cermat kondisi Sirin danmenelusuri secara detail riwayat hidupnya.

Karena itu, orang pertama yang beliau tanyai mengenai siapa dirinyaadalah Anas bin Malik RA.

Maka Anaspun berkata kepadanya,

“Nikahkanlah Shofiyyah dengannya wahai Amirul Mukminin, dan engkaujangan khawatir dia akan bertindak kasar terhadapnya. Yang aku ketahuidarinya hanyalah orang yang benar agamanya, mengesankan akhlaqnya dansempurna maruah dan kelelakiannya.

Dia sudah terbina dengan pendidikanku sejak ditawan oleh Khalid binAl-Walid pada perang “’Ain at-Tamr” [Sebuah kawasan yangterletak bagian selatan Kufah, berhasil ditaklukkan Khalid bin al-Walidpada masa kekhilafahan Abu Bakar] bersama empat puluh orang anak-anaklainnya, lalu dia membawa mereka ke Madinah. Kebetulan, Sirin adalahbagianku dan aku merasa beruntung mendapatkannya.”

Akhirnya Abu Bakar ash-Shiddiq RA setuju atas pernikahan Shofiyyahdengan Sirin dan bertekad untuk memperlakukannya secara baiksebagaimana perlakuan baik seorang ayah terhadap anak yang palingdikasihinya. Karena itu, dia mengadakan pesta perkawinan yang meriah,yang amat jarang ada wanita-wanita Madinah kala itu yang bernasib baikseperti ini.

Hadir sebagai undangan pesta pernikahan itu sejumlah besar parapembesar shahabat. Di antara mereka ada sebanyak 18 orang Ahli Badar.Juga turut mendoakannya, penulis wahyu Rasulullah, Ubay bin Ka’b dandiamini doanya oleh para undangan.

Bukan itu saja, bahkan tiga orang Ummahatul Mukminin turut menempelkanwewangian ke badannya dan meriasnya ketika akan dipersandingkan dengancalon suami.

Sebagai buah dari pernikahan yang diberkahi tersebut, lahirlah darikedua orangtua tersebut seorang anak yang sepanjang 20 tahun menjadisalah satu dari bintang para Tabi’in dan tokoh tiada duanya darikalangan kaum Muslimin pada masanya. Dia lah Muhammad bin Sirin.

Mari kita mulai kisah kehidupan seorang Tabi’i yang agung ini darimula pertama.

Muhammad bin Sirin dilahirkan dua tahun menjelang berakhirnyakekhilafahan, Amirul Mukminin, ‘Utsman bin ‘Affan RA.

Dididik di sebuah rumah yang dipenuhi oleh sifat wara’ dan taqwa darisegala sudutnya.

Dan ketika sudah menginjak usia baligh, si anak yang baik pekerti dancerdas ini mendapatkan masjid Rasulullah SAW., disesaki oleh sisa-sisapara shahabat yang mulia dan para senior kalangan Tabi’in seperti Zaidbin Tsabit, Anas bin Malik, ‘Imran al-Hushain, ‘Abdullah bin ‘Umar,‘Abdullah bin ‘Abbas, ‘Abdullah bin az-Zubair dan Abu Hurairah.

Maka dia pun menyongsong mereka layaknya orang yang haus menyongsongsumber air yang demikian bening. Menimba ilmu Kitabullah, Fiqhuddin [memahamiagama] dan periwayatan hadits dari mereka, sehingga hal itu dapatmengisi akalnya dengan hikmah dan ilmu serta memerisai dirina dengankeshalihan dan kelurusan [berpetunjuk].

Kemudian keluarganya membawa pemuda yang langka ini pindah ke Bashrah,untuk kemudian menjadi tempat menetap mereka. Ketika itu, Bashrahmasih merupakan kota yang baru dibuka. Kaum Muslimin berhasilmembukanya pada akhir-akhir kekhilafahan ‘Umar, al-Faruq, RA.

Pada masa itu, Bashrah masih merupakan kota yang mewakilikarakteristik umat Islam. Ia merupakan pangkalan militer tentara kaumMuslimin yang berperang di jalan Allah. Ia merupakan pusat pengajarandan penyuluhan bagi orang-orang dari penduduk Iraq dan Persia yangmasuk Islam. Ia adalah potret masyarakat Islam yang bekerja keras didalam beramal untuk dunia seakan hidup selama-lamanya dan beramaluntuk akhirat seakan-akan kematian menjelang esok hari.

Di dalam menempuh hidupnya yang baru di Bashrah, Muhammad bin Sirinmengambil dua cara yang berimbang dan transparan: pertama, memfokuskanpada separuh harinya untuk menimba ilmu dan beribadah. Kedua,memperuntukkan sebagiannya lagi untuk mencari rizki dan berbisnis.

Bila fajar telah menyingsing dan dunia telah memancarkan cahayaRabb-nya, beliau berangkat ke masjid untuk mengajar dan belajar hinggabila matahari sudah naik, beliau beranjak dari masjid menuju pasaruntuk berjual-beli.

Bilamana malam telah tiba dan sudah mengibar tabir untuk menyelimutialam semesta, beliau berbaris di Mihrab rumahnya, merundukkan tulangpunggung guna mengulang juz-juz al-Qur’an dan menangis karena takutkepada Allah dengan linangan air mata kedua mata dan hatinya.Sampai-sampai keluarga dan para tetangga dekatnya merasa kasihanterhadapnya lantaran seringnya mereka mendengar tangisanya yang seakanmemutus urat nadi hati.

Sekalipun biasa berkeliling ke pasar pada siang hari untukberjual-beli, namun beliau senantiasa mengingatkan manusia akanakhirat dan membuka mata mereka akan fitnah dunia. Beliau biasabercerita kepada mereka dengan cerita menarik dan membimbing merekakepada hal yang dapat mendekatkan diri kepada Allah serta memutuskanperkara yang diperselisihkan di antara mereka.

Terkadang dalam satu dan lain kesempatan, beliau bercerita kepadamereka dengan cerita yang enak didengar sehingga mampu menghapuskankeburaman jiwa mereka tanpa harus mengurangi kewibawaan dan keagungancitra beliau di sisi mereka.

Allah telah menganugerahi beliau sebagai sosok penuntun dan geliatAhli kebajikan serta mengaruniai beliau sebagai orang yang dapatditerima dan punya pengaruh.

Manakala orang-orang yang tengah tenggelam dalam suasana dan lalaikebetulan melihat beliau di pasar, mereka jadi tersadar lantasmengingat Allah, bertahlil dan bertakbir.

Riwayat hidup yang beliau praktikkan merupakan tuntuan yang baik bagimanusia. Tiadalah dua hal yang dihadapinya di dalam perniagaannyakecuali beliau akan mengambil mana di antara keduanya yang lebihmenambat dirinya dengan agamanya sekalipun mengakibatkan kerugianduniawi bagi dirinya.

Pemahamannya yang detail terhadap rahasia-rahasia agama dan kebenaranpandangannya terhadap hal mana yang halal dan haram terkadangmendorongnya untuk mengambil sebagian sikap yang tampaknya aneh bagimanusia.

Salah satunya adalah kisah seorang laki-laki yang menuduhnya punyahutang kepadanya sebanyak dua dirham secara dusta, namun beliaumenolak untuk memberikannya.

Lalu laki-laki itu berkata kepadanya, “Anda bersedia untuk bersumpah.”Sementara orang itu mengira bahwa beliau tidak akan bersumpah karenahanya uang dua dirham saja.

“Ya, aku bersedia.” Jawabnya sembari bersumpah setelah itu.

Maka orang-orang pun berkata kepadanya, “Wahai Abu Bakar! Apakah kamuakan bersumpah juga untuk uang yang hanya dua dirham itu.”

“Ya, aku akan bersumpah. Sebab, aku tidak ingin memakan hal yang haramsementara aku tahu bahwa ia haram.” Katanya.

Majlis yang diisi oleh Ibn Sirin adalah majlis kebajikan dan penuhdengan wejangan. Bila disinggung nama seseorang yang berbuat kejahatandi sisinya, beliau langsung mengingatkan orang itu dengan penyelesaianyang dia tahu itu adalah terbaik baginya.

Bahkan, suatu ketika beliau mendengar ada salah seorang yang mencacimaki al-Hajjaj [bin Yusuf ats-Tsaqafy, salah seorang penguasa BaniUmayyah yang amat tirani. Para sejarawan banyak memuat kisahkebengisan, kekejaman dan kebiadabannya] sepeninggalnya, maka diamenyongsong orang tersebut sembari berkata kepadanya,

“Diam, wahai saudaraku!!!. Sebab al-Hajjaj sudah berpulang ke Rabb-nya.Sesungguhnya dosa paling hina yang engkau lakukan akan engkau dapatkanketika menghadap Tuhanmu lebih berat bagimu ketimbang dosa palingbesar yang dilakukan al-Hajjaj. Masing-masing kalian akan sibuk dengandirinya sendiri. Ketahuilah, wahai anak saudaraku, bahwa Allah pastiakan membalaskan kezhaliman yang dilakukan al-Hajjaj untuk orang-orangyang pernah dizhaliminya. Demikian pula, Dia akan membalaskankezhaliman yang dilakukan oleh mereka untuknya. Jadi, janganlah sekali-kaliengkau menyibukkan dirimu dengan mencaci-maki siapapun.”

Bila ada orang yang berpamitan kepadanya untuk suatu perjalanan bisnis,beliau selalu berpesan kepadanya,

“Bertakwalah kepada Allah, wahai anak saudaraku! Carilah rizkiditakdirkan kepadamu dengan cara yang halal. Ketahuilah bahwa jikaengkau mencarinya tanpa cara yang halal, niscaya kamu tidak akanmendapatkannya lebih banyak dari apa yang telah ditakdirkan kepadamu.”

Muhammad bin Sirin memiliki catatan sejarah yang dapat dibuktikan danamat masyhur di dalam menghadapi penguasa Bani Umayyah dimana beliauberani mengucapkan kebenaran dan dengan ikhlash memberikan nasehatbagi Allah, Rasul-Nya serta para pemimpin kaum Muslimin.

Di antara contohnya, kisah ‘Umar bin Hubairah al-Fazary, salah seorangtokoh besar Bani Umayyah dan penguasa kawasan Iraq yang mengirimkansurat untuk mengundangya berkunjung kepadanya. Maka, beliaupun datangmenjumpainya bersama anak saudaranya.

Tatkala beliau datang, sang penguasa ini menyambungnya dengan hangat,memberikan penghormatan untuk kedatangannya, meninggikan tempatduduknya serta menanyakannya seputar beberapa masalah agama dan dien,kemudian berkata kepadanya,

“Bagaimana kondisi penduduk negerimu saat engkau meninggalkannya,wahai Abu Bakar.”

“Aku tinggalkan mereka dalam kondisi kezhaliman meraja lela terhadapmereka dan kamu lalai terhadap mereka.” Katanya. Karena ucapan ini,anak saudaranya memberikan isyarat dengan pundaknya. Lalu beliaumenoleh ke arahnya sembari berkata, “Engkau bukanlah orang yang kelakakan dipertanyakan tentang mereka tetapi akulah orang yang akandipertanyakan itu. Ini adalah persaksian, siapa yang menyembunyikannya,maka hatinya berdosa.” [dengan mengutip untaian ayat 283 surat al-Baqarah]

Ketika pertemuan itu bubar, ‘Umar bin Hubairah mengucapkan selamatberpisah kepadanya dengan perlakuan yang sama saat menyambutnya, yaitudengan penuh kehangatan dan penghormatan.

Bahkan dia memberikannya sebuah kantong berisi uang 3000 dinar, namunIbn Sirin tidak mengambilnya.

Karena penolakan itu, anak saudaranya berkata kepadanya,

“Apa sih yang menyebabkanmu tidak mau menerima pemberian Amir.”

“Dia memberiku karena baik sangkanya terhadapku. Jika aku benartermasuk orang-orang yang baik sebagaimana sangkaannya, maka tidaklahpantas bagiku untuk menerimanya. Bila aku tidak seperti yangdisangkanya itu, maka adalah lebih pantas lagi bagiku untuk tidakmembolehkan menerima itu.”

Sudah menjadi kehendak Allah untuk menguji ketulusan dan kesabaranMuhammad bin Sirin. Karena itu, Dia mengujinya dengan ujian yang biasadihadapi oleh orang-orang beriman.

Di antaranya, bahwa suatu hari beliau membeli minyak secara kreditdengan harga 40.000 dinar. Tatkala dia membuka salah satu tutupanwadah minyak yang terbuat dari kulit itu, dia mendapatkan seekor tikuryang mati dan sudah membusuk. Beliau berkata di dalam hatinya,“Sesungguhnya semua minyak ini berasal dari satu tempat penyaringan.Najis yang ada bukan hanya ada di dalam satu wadah ini saja. Jika, akukembalikan kepada si penjual karena alasan ada aibnya, barangkali sajadia akan menjualnya lagi kepada orang lain.” Kemudian beliaumenumpahkan semuanya.

Hal itu terjadi di saat beliau mengalami kerugian besar sehinggadililit hutang. Ketika pemilik minyak itu menagih uangnya, beliautidak dapat mengembalikannya.

Maka, masalah itupun diadukan kepada penguasa di sana yang lalumemerintahkan agar mengurung beliau hingga mampu membayar hutangtersebut.

Ketika berada di penjara dan mendekam di situ beberapa lama, sipirpenjaga penjara merasa kasihan terhadapnya karena mengetahui betapakemapanan ilmu agamanya, kewara’annya yang amat berlebihan sertaibadahnya yang demikian panjang. Maka berkatalah sipir itu kepadanya,

“Wahai tuan guru, bilamana sudah malam, silahkan engkau kembali kekeluargamu dan bermalamlah bersama mereka. Bila sudah pagi, makakembalilah ke sini. Teruslah demikian hingga engkau dibebaskan.”

Beliau menjawab,

“Demi Allah, hal ini tidak akan pernah aku lakukan.”

“Kenapa Semoga Allah memberi petunjuk kepadamu.” Tanya sipir

“Yah, hingga aku tidak terlibat dalam bertolong-tolong ataspengkhiatan terhadap penguasa negeri ini.”

Ketika Anas bin Malik RA., dekat ajalnya, dia berwasiat agar yangmemandikan dan mengimami shalat atasnya adalah Muhammad bin Sirin yangsaat itu masih di penjara.

Tatkala Anas wafat, orang-orang mendatangi penguasa itu danmemberitakannya perihal wasiat shahabat Rasulullah SAW., dan Khadim-nyatersebut, lalu mereka meminta izinnya agar membiarkan Muhammad binSirin ikuat bersama mereka untuk merealisasikan wasiat itu, maka sangpenguasa pun mengizinkannya.

Lantas berkatalah Muhammad bin Sirin kepada mereka,

“Aku tidak akan keluar hingga kalian meminta izin juga kepada situkang minyak sebab aku dipenjara hanya karena ada hutang yang akuharus bayar kepadanya.” Maka si tukang minyakpun mengizinkannya juga.

Ketika itulah, beliau keluar dari penjara, kemudian memandikan danmengkafani Anas RA. Setelah itu, dia kembali ke penjara sebagaimanabiasanya dan tidak sempat menjenguk keluarganya sendiri.

Muhammad bin Sirin mencapai usia 77 tahun. Tatkala kematianmenjemputnya, dia mendapatkan dirinya sudah enteng karena tidakmemikul beban duniawi lagi namun memiliki bekal yang banyak untukkehidupan setelah kematian.

Hafshoh bintu Rasyid yang merupakan salah seorang wanita ahli ‘ibadahbercerita,

“Adalah Marwan al-Mahmaly tetangga kami. Dia seorang ahli ibadah danpegiat dalam berbuat ta’at. Ketika dia wafat, kami sedih luar biasa.Di dalam tidur aku bermimpi melihatnya, lalu aku bertanya kepadanya,

‘Wahai Abu ‘Abdillah, apa yang diperbuat Rabbmu terhadapmu.’

‘Dia telah memasukkanku ke dalam surga.’jawabnya

‘Lalu apa lagi.’ Tanyaku

‘Lalu aku dinaikkan untuk bertemu Ash-habul Yamin [Golongan kanan,ahli surga].’jawabnya lagi

‘Kemudian apa lagi.’ Tanyaku lagi

‘Kemudian aku dinaikkan lagi untuk bertemu al-Muqarrabun [Generasiawal].’ Jawabnya lagi

‘Siapa saja yang engkau lihat ada di sana.’ Tanyaku lagi

‘Ada al-Hasan al-Bashary dan Muhammad bin Sirin…’ Jawabnya.

CATATAN:

Sebagai bahan tambahan mengenai biografi Muhammad bin Sirin, silahkanmerujuk:

1. ath-Thabaqât al-Kubra karya Ibnu Sa’d, Jld.III:385; IV:333;VI:27; VII:11,19,154 dan VIII: 246 dan halaman-halaman lainnya.

2. Shifah ash-Shafwah karya Ibnu al-Jauzy, Jld.III:241-248.

3. Hilyah al-Auliyâ` karya al-Ashfahâny, Jld.II:263-282.

4. Târîkh Baghdad karya al-Khathîb al-Baghdâdy, Jld.V:331.

5. Syadzarât adz-Dzahab, Jld.I:138-139.

6. Wafayât al-A’yân karya Ibnu Khalakân, Jld.III:321-322.

7. al-Wafayât karya Ahmad bin Hasan bin Ali bin al-Khathîb,h.109.

8. Al-Wâfy Bi al-wafayat karya ash-Shafady, Jld.III:146.

9. Thabaqât al-Huffâzh, Jld.III:9.

Artikel Muhammad Bin Sirin diambil dari http://www.asofwah.or.id
Muhammad Bin Sirin.

Masa Haid

Kumpulan Artikel Islami

Masa Haid Masa Haid

Kategori Wanita - Darah Wanita

Jumat, 27 Februari 2004 06:32:21 WIBMASA HAIDOlehSyaikh Muhammad bin Shaleh Al 'UtsaiminPara ulama berbeda pendapat dalam menentukan masa atau lamanya haid. Ada sekitar enam atau tujuh pendapat dalam hal ini.Ibnu Al-Mundzir mengatakan : "Ada kelompok yang berpendapat bahwa masa haid tidak mempunyai batasan berapa hari minimal atau maksimalnya".Pendapat ini seperti pendapat Ad-Darimi di atas, dan menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Dan itulah yang benar berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah dan logika.Dalil Pertama.Firman Allah Ta'ala."Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah : "Haid itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekatkan mereka, sebelum mereka suci..." [Al-Baqarah : 222]Dalam ayat ini, yang dijadikan Allah sebagai batas akhir larangan adalah kesucian, bukan berlalunya sehari semalam, ataupun tiga hari, ataupun lima belas hari. Hal ini menunjukkan bahwa illat [alasan] hukumnya adalah haid, yakni ada tidaknya. Jadi, jika ada haid berlakulah hukum itu dan jika telah suci [tidak haid] tidak berlaku lagi hukum-hukum haid tersebut.Dalil Kedua.Diriwayatkan dalam Shahih Muslim Juz 4, hal.30 bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Aisyah yang mendapatkan haid ketika dalam keadaan ihram untuk umrah."Artinya : Lakukanlah apa yang dilakukan jemaah haji, hanya saja jangan melakukan tawaf di Ka'bah sebelum kamu suci".Kata Aisyah : "Setelah masuk hari raya kurban, barulah aku suci".Dalam Shahih Al-Bukhari, diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Aisyah."Artinya : Tunggulah. Jika kamu suci, maka keluarlah ke Tan'im".Dalam hadits ini, yang dijadikan Nabi sebagai batas akhir larangan adalah kesucian, bukan suatu masa tertentu. Ini menunjukkan bahwa hukum tersebut berkaitan dengan haid, yakni ada dan tidaknya.Dalil Ketiga.Bahwa pembatasan dan rincian yang disebutkan para fuqaha dalam masalah ini tidak terdapat dalam Al-Qur'an maupun Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, padahal ini perlu, bahkan amat mendesak untuk dijelaskan.Seandainya batasan dan rincian tersebut termasuk yang wajib dipahami oleh manusia dan diamalkan dalam beribadah kepada Allah, niscaya telah dijelaskan secara gamblang oleh Allah dan Rasul-Nya kepada setiap orang, mengingat pentingnya hukum-hukum yang diakibatkannya yang berkenaan dengan shalat, puasa, nikah, talak, warisan dan hukum lainnya. Sebagaimana Allah dan Rasul-Nya telah menjelaskan tentang shalat ; jumlah bilangan dan rakaatnya, waktu-waktunya, ruku' dan sujudnya; tentang zakat : jenis hartanya, nisabnya, presentasenya dan siapa yang berhak menerimanya; tentang puasa ; waktu dan masanya; tentang haji dan masalah-masalah lainnya, bahkan tentang etiket makan, minum, tidur, jima' [hubungan suami sitri], duduk, masuk dan keluar rumah, buang hajat, sampai jumlah bilangan batu untuk bersuci dari buang hajat, dan perkara-perkara lainnya baik yang kecil maupun yang besar, yang merupakan kelengkapan agama dan kesempurnaan nikmat yang dikaruniakan Allah kepada kaum Mu'minin.Firman Allah Ta'ala."Artinya : ..... Dan kami turunkan kepadamu Kitab [Al-Qur'an] untuk menjelaskan segala sesuatu ....." [An-Nahl : 89]."Artinya : ..... Al-Qur'an itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, akan tetapi mebenarkan [kitab-kitab] yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu ...." [Yusuf : 111].Oleh karena pembatasan dan rincian tersebut tidak terdapat dalam Kitab Allah dan Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam maka nyatalah bahwa hal itu tidak dapat dijadikan patokan. Namun, yang sebenarnya dijadikan patokan adalah keberadaan haid, yang telah dikaitkan dengan hukum-hukum syara' menurut ada atau tidaknya.Dalil ini - yakni suatu hukum tidak dapat diterima jika tidak terdapat dalam Kitab dan Sunnah - berguna bagi Anda dalam masalah ini dan masalah-masalah ilmu agama lainnya, karena hukum-hukum syar'i tidak dapat ditetapkan kecuali berdasarkan dalil syar'i dari Kitab Allah, atau Sunnah Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam atau ijma' yang diketahui, atau qiyas yang shahih.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam salah satu kaidah yang dibahasnya, mengatakan : "Di antara sebutan yang dikaitkan oleh Allah dengan berbagai hukum dalam Kitab dan Sunnah, yaitu sebuah haid. Allah tidak menentukan batas minimal dan maksimalnya, ataupun masa suci diantara dua haid. Padahal umat membutuhkannya dan banyak cobaan yang menimpa mereka karenanya. Bahasapun tidak membedakan antara satu batasan dengan batasan lainnya. Maka barangsiapa menentukan suatu batasan dalam masalah ini, berarti ia telah menyalahi Kitab dan Sunnah" [Risalah fil asmaa' allati 'allaqa asy-Syaari' al-ahkaama bihaa. hal. 35].Dalil Keempat.Logika atau qiyas yang benar dan umum sifatnya. Yakni, bahwa Allah menerangkan 'illat [alasan] haid sebagai kotoran. Maka manakala haid itu ada, berarti kotoran pun ada. Tidak ada perbedaan antara hari kedua dengan hari pertama, antara hari ke empat dengan hari ketiga. Juga tidak ada perbedaan antara hari keenam belas dengan hari kelima belas, atau antara hari kedelapan belas dengan hari ketujuh belas. Haid adalah haid dan kotoran adalah kotoran. Dalam kedua hari tersebut terdapat 'illat yang sama. Jika demikian, bagaimana mungkin dibedakan dalam hukum diantara kedua hari itu, padahal keduanya sama dalam 'illat Bukankah hal ini bertentangan dengan qiyas yang benar Bukankah menurut qiyas yang benar bahwa kedua hari tersebut sama dalam hukum karena kesamaan keduanya dalam 'illat Dalil Kelima.Adanya perbedaan dan silang pendapat di kalangan ulama yang memberikan batasan, menunjukan bahwa dalam masalah ini tidak ada dalil yang harus dijadikan patokan. Namun, semua itu merupakan hukum-hukum ijtihad yang bisa salah dan bisa juga benar, tidak ada satu pendapat yang lebih patut diikuti daripada lainnya. Dan yang menjadi acuan bila terjadi perselisihan pendapat adalah Al-Qur'an dan Sunnah.Jika ternyata pendapat yang menyatakan tidak ada batas minimal atau maksimal haid adalah pendapat yang kuat dan yang rajih, maka perlu diketahui bahwa setiap kali wanita melihat darah alami, bukan disebabkan luka atau lainnya, berarti darah itu darah haid, tanpa mempertimbangkan masa atau usia. Kecuali apabila keluarnya darah itu terus menerus tanpa henti atau berhenti sebentar saja seperti sehari atau dua hari dalam sebulan, maka darah tersebut adalah darah istihadhah. Dan akan dijelaskan, Inysa Allah, tentang istihadhah dan hukum-hukumnya.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan : "Pada prinsipnya, setiap darah yang keluar dari rahim adalah haid. Kecuali jika ada bukti yang menunjukkan bahwa darah itu istihadhah" [Risalah fil asmaa' allati 'allaqa asy-Syaari' al-ahkaama bihaa. hal. 36].Kata beliau pula : "Maka darah yang keluar adalah haid, bila tidak diketahui sebagai darah penyakit atau karena luka". [Risalah fil asmaa' allati 'allaqa asy-Syaari' al-ahkaama bihaa. hal. 38].Pendapat ini sebagaimana merupakan pendapat yang kuat berdasarkan dalil, juga merupakan pendapat yang paling dapat dipahami dan dimengerti serta lebih mudah diamalkan dan diterapkan daripada pendapat mereka yang memberikan batasan. Dengan demikian, pendapat inilah yang lebih patut diterima karena sesuai dengan semangat dan kaidah agama Islam, yaitu : mudah dan gampang.Firman Allah Ta'ala."Artinya : Dan Dia [Allah] sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan". [Al-Hajj : 78].Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam."Artinya : Sungguh agama [Islam] itu mudah. Dan tidak seorangpun mempersulit [berlebih-lebihan] dalam agamanya kecuali akan terkalahkan. Maka berlakulah lurus, sederhana [tidak melampui batas] dan sebarkan kabar gembira". [Hadits Riwayat Al-Bukhari].Dan diantara ahlak Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa jika beliau diminta memilih antara dua perkara, maka dipilihnya yang termudah selama tidak merupakan perbuatan dosa.[Disalin dari buku Risalah Fid Dimaa' Ath-Thabiiyah Lin Nisaa' Penulis Syaikh Muhammad bin Shaleh Al 'Ustaimin, dengan edisi Indonesia Darah Kebiasaan Wanita, Penerjemah Muhammad Yusuf Harun, MA, Penerbit Darul Haq Jakarta]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=307&bagian=0


Artikel Masa Haid diambil dari http://www.asofwah.or.id
Masa Haid.

Masalah Warisan

Kumpulan Artikel Islami

Masalah Warisan

>> Pertanyaan :

Kami sebuah keluarga yang terdiri dari tujuh anak perempuan. Kakaksaya yang tertua telah meninggal dunia, ia mempunyai delapan anak.Apakah anak-anaknya mempunyai hak warisan dari harta ayah saya,sementara ayah saya masih hidup, sedangkan kakak saya telah meninggal.Ada permasalahan yang terjadi dengan anak-anaknya sehubungan denganwarisan tersebut.?

>> Jawaban :

Anak-anak saudari Anda itu tidak mempunyai hak warisan, karena merekatermasuk dzawil arham*1 , sementara masih ada ashabul furudh*2 danashabah*3 , maka tidak ada hak bagi dzawil arham itu dalam warisan.Jadi harta ayah Anda itu untuk anak-anak perempuannya sebanyak duapertiga bagian dan sisanya untuk ashabah. Jika tidak ada ashabahmaka diserahkan kepada anak-anak perempuan tersebut.

*1]Dzawil arham ialah orang-orang yang mempunyai hubungan kerabatdengan yang meninggal, tapi tidak termasuk ashabul furudh dan tidakjuga ashabah. [penj]

*2]Ashabul furudh adalah orang-orang yang berhak menerima warisan yangbagiannya telah ditentukan. [penj]

*3]Ashabah adalah kerabat yang bisa menerima warisan yang tidakditentukan kadarnya, seperti menerima seluruh harta warisan ataumenerima sisa setelah pembagian ashabul furudh. [penj]

[ Fatawa Al-Marah Al-Muslimah, Syaikh Al-Fauzan, hal. 909.]

Artikel Masalah Warisan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Masalah Warisan.

Pernikahan Dan Masa Depan Anak

Kumpulan Artikel Islami

Pernikahan Dan Masa Depan Anak Pernikahan Dan Masa Depan Anak

Kategori Pernikahan

Minggu, 11 April 2004 20:13:09 WIBPERNIKAHAN DAN MASA DEPAN ANAKOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang lelaki masih ada hubungan kerabat dengan saya datang melamar saya, tetapi saya mendengar bahwa menikah dengan orang jauh yang tidak memiliki hubungan kekerabatan lebih baik. Bagaimana pendapat syaikh dalam masalah ini .Jawaban.Sebagian ulama menyebutkan bahwa hubungan kekerabatan mempengaruhi dalam bentuk ciptaan dan karakter, oleh sebab itu tatkala seseorang datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya :"Wahai Rasulullah, istri saya melahirkan anak berkulit hitam padahal kedua orang tuanya berkulit putih", maka beliau menjawab : "Apakah kamu mempunyai onta , Ia menjawab : "Ya". Beliau bersabda : "Apa saja warnanya". Ia berkata : "Ada yang merah". Beliau bersabda : "Apakah ada yang berwarna abu-abu ". Ia berkata : "Ya". Beliau bersabda : "Dari manakah demikian itu " Ia berkata : "Mungkin itu pengaruh keturunan". Maka Rasulullah bersabda : "Anakmu itu mungkin juga karena pengaruh keturunan".Hadits diatas menunjukkan bahwa keturunan memiliki pengaruh dalam pernikahan, tetapi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda."Artinya : Wanita dinikahi empat ; hartanya, nasabnya, kecantikannya dan agamanya. Dan pilihlah karena agamanya, jika tidak, maka kamu akan menemukan kecelakaan".Yang menjadi ukuran utama dalam memilih wanita adalah agama, semakin bagus agamanya, maka semakin berkah untuk dinikahi baik ada hubungan kerabat atau orang lain, karena agama akan membuat wanita bertanggung jawab dalam menjaga rumah, harta dan mendidik anak serta melindungi pandangannya dari yang diharamkan Allah[Fatawa Al-Mar'ah, hal.57][Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-2, hal 132. Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=615&bagian=0


Artikel Pernikahan Dan Masa Depan Anak diambil dari http://www.asofwah.or.id
Pernikahan Dan Masa Depan Anak.

Hukum Memukul Istri Dan Batas-Batasnya MenurutSyari'at

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Memukul Istri Dan Batas-Batasnya MenurutSyari'at

>> Pertanyaan :

Apa hukum memukul istri dan apa batasan-batasan syariat tentang halini Semoga Allah memberikan balasan kebaikan pada anda.?

>> Jawaban :

Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman,

Dan bergaullah dengan mereka secara patut. [An-Nisa: 19].

Dalam ayat lain disebutkan,

Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannyamenurut cara yang ma'ruf. [Al-Baqarah: 228].

Seorang laki-laki tidak boleh memukul istrinya kecuali dalambatas-batas syariat yang dibolehkan Allah Subhannahu wa Ta'ala,sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya,

Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilahmereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta'atimu, makajanganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. SesungguhnyaAllah Maha Tinggi lagi Maha Besar. [An-Nisa: 34].

Kemudian dari itu, seseorang tidak boleh tergesa-gesa bertindak dalamperkara ini, karena memukul istri bisa menimbulkan hubungan yang burukdi antara keduanya, bahkan bisa jadi perpisahan. Ini perkara yangtidak pantas dilakukan oleh orang yang berakal.

[ Dari fatwa-fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani. ]

Artikel Hukum Memukul Istri Dan Batas-Batasnya MenurutSyari'at diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Memukul Istri Dan Batas-Batasnya MenurutSyari'at.

Anjing Menyingkap Pembunuh Majikannya

Kumpulan Artikel Islami

Anjing Menyingkap Pembunuh Majikannya Mubasysyir ar-Rumy menceritakan bahwa dia pernahmendengar kisah mantan budaknya yang dikenal dengan Abu ‘Utsman,Zakaria al-Madany, sering disebut Ibn Fulanah. Ia seorang tajir yangmulia, banyak harta, terkenal murah hati, dapat dipercaya, orang yangmemegang amanah dan juga suka meriwayatkan hadits.

Di dekat rumahnya, di Baghdad ia bertetangga dengan seorang laki-lakidari kalangan orang-orang fanatik yang suka bermain dengan anjing.

Suatu hari ia pergi sampai larut malam untuk suatu hajat, lalu diikutianjing kesayangannya namun ia mengusirnya, tetapi anjingnya ini tidakmau pulang sehingga terpaksa ia biarkan ikut.

Ia terus berjalan hingga berhenti di tempat ‘mangkal’ beberapa orangyang memendam rasa permusuhan terhadapnya. Mengetahui kehadirannya disitu apalagi dirinya tanpa bersenjata, maka mereka pun menangkapnya.Sementara anjingnya yang ikut membuntuti sang majikan melihat apa yangdilakukan mereka. Rupanya, mereka membawanya masuk ke rumah diikutianjing dengan diam-diam. Di sana, mereka membunuh majikannya tersebutlalu menguburkannya di sebuah sumur di dalam rumah itu. Karena melihatada anjing, mereka pun menggebuknya, untung saja anjing itu bisa larisekali pun terluka. Anjing yang dalam keadaan terluka ini mendatangirumah majikannya sembari menggonggong namun penghuni rumah tidakmenghiraukannya.

Sementara itu, sang ibu merasa kehilangan putranya karena seharian inibelum juga nongol. Namun akhirnya ia dapat mengetahuinya melaluikondisi anjingnya yang mengalami luka cukup parah. Ia berpikir bahwaini pasti perbuatan orang yang membunuh putranya dan putranya tentusudah dihabisi. Karena itu, ia pun mengadakan undangan makan danmengusir anjingnya itu dari pintu.

Akan tetapi, anjing itu tidak beranjak dari pintu itu dan tidak lari.Mereka biasanya dalam beberapa kesempatan selalu mencarinya.

Suatu hari, beberapa orang yang membunuh majikan anjing itu lewat didepan pintu rumahnya sementara anjing saat itu sedang berbaring.Melihat wajah orang-orang tersebut, ia langsung mengenalnya. Seketikaia melukai betis salah seorang dari mereka, menggigit sembarimenggelayut di tubuhnya.

Orang-orang itu berusaha menyelamatkan teman mereka dari gigitananjing namun tidak berhasil sehingga suasana pun jadi gaduh. Kemudiandatanglah SATPAM rumah untuk melihat keadaan seraya berkata, “Anjingini tidak akan bergelayutan pada orang ini kecuali karena ia punyakisah dengannya. Barangkali dia lah yang telah melukainya.”

Tak berapa lama, keluarlah ibu majikan anjing tersebut dan ketika iamelihat wajah orang yang digigit itu sedang digelayuti anjing danmendengar ucapan SATPAM, ia kemudian melihatnya secara teliti danmengamatinya. Setelah itu, barulah ia teringat bahwa orang tersebutadalah salah seorang yang pernah bermusuhan dengan putranya dan selalumencarinya. Bahkan terbetik dalam diri sang ibu bahwa dia lah yangtelah membunuh putranya. Akhirnya, ia memastikan hal itu dan menuduhorang tersebut sebagai pelaku pembunuhan. Sang ibu ini lalumemperkarakan orang tersebut kepada pihak kepolisian yang kemudianmenahannya setelah sebelumnya dipukul terlebih dahulu agar mau mengakutetapi sayang ia tidak mau mengaku. Maka, anjing itu pun tetap beradadi pintu sel setia menunggu orang tersebut.

Setelah beberapa hari berlalu, orang itu pun dibebaskan. Ketika iakeluar, sang anjing kembali menggelayutinya seperti sebelum-sebelumnya,maka orang-orang pun merasa aneh dengan tingkah anjing tersebut.

Menyikapi kejadian aneh itu, kepala kepolisian merencanakan sesuatuuntuk menjebak para pembunuh majikan anjing itu. Ia secara rahasiaberbisik kepada beberapa anak buahnya agar memisahkan anjing itu dariorang tersebut, lalu membuntuti kemana orang itu pergi untukmengetahui kediamannya dan agar dapat terus memantaunya. Maka,perintah itu pun dipatuhi anak buahnya.

Sementara anjing terus berjalan di belakang orang yang dituduhmembunuh itu, diikuti anak buah kepala kepolisian yang juga membuntutidari belakang hingga sampai ke kediaman para penjahat tersebut.

Kemudian polisi yang dikirim atasannya itu mendobrak kediaman tersebutsecara mendadak, namun tidak menemukan apa-apa. Lalu anjing yang turutmasuk melolong dan mencari-cari letak sumur di mana majikannya dikuburdan dibuang.

Sang polisi berkata, “Gali tempat yang telah digali anjing ini.!” Makatempat itu pun digali dan ternyata mayat korban dapat ditemukan.

Kemudian penjahat itu dibawa dan dipukuli. Setelah berkali-kalidigebuki, barulah ia mengaku bahwa dirinya dan teman-temannya lah yangmelakukan pembunuhan itu. akhirnya, ia pun dieksekusi mati sementarateman-temanya yang lain masih terus diburu karena berhasil melarikandiri.

[SUMBER: Nihaayah azh-Zhaalimiin karya Ibrahim bin ‘Abdullah al-Hazimy,Juz.IX, h.91-94, no.39 sebagai yang dinukilnya dari I’laam Ahl al-‘Ashral-Ahbaab Bi Ahkaam al-Kilaab karyanya sendiri yang belum dicetak -barangkalisudah dicetak sekarang, red-]

Artikel Anjing Menyingkap Pembunuh Majikannya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Anjing Menyingkap Pembunuh Majikannya.

Penerima daging hewan qurban

Kumpulan Artikel Islami

Penerima daging hewan qurban

>> Pertanyaan :

Siapakah yang berhak menerima daging hewar qurban, dan apa hukumnyamereka yang memberikan daging hewan qurban kepada yang menyembelih,dan juga kebanyakan kaum muslimin di negeri kami, jika merekamenyembelih seekor kambing, maka mereka tidak langsung membagikandagingnya pada hari itu juga, dan mereka mendiamkannya sampai hariesok, dan saya tidak mengetahui , apakan yang sedemikian itu sunnah,atau dalam melakukan yang sedemikan mendapatkan pahala ?

>> Jawaban :

Yang berqurban hendaknya memakan sebagian daging qurbannya, memberikansebagiannya kepada kaum fatwair untuk memenuhi hajat mereka pada hariitu, kepada kerabat untuk menyambung silaturrahmi, kepada tetanggauntuk membatu mereka dan teman untuk memperkuat persaudaraan, danbersegera memberikannya pada hari ied adalah lebih baik darimenundanya sampai hari esok atau sesudahnya guna melapangkan kebutuhanmereka pada hari itu, dan memasukkan kegembiraan di hati mereka padahari itu, dan karena umumnya perintah Allah [Dan bersegeralah kamukepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langitdan bumi [QS. 3:133] Dan firman-Nya [Maka berlomba-lombalah kamu [dalammembuat] kebaikan. [QS. 2:148] Dan boleh memberikan sebagian daridaging qurban kepada yang menyembelih tetapi bukan sebagai upahpenyembelihan, dan upahnya diberikan dari yang lainnya.

Artikel Penerima daging hewan qurban diambil dari http://www.asofwah.or.id
Penerima daging hewan qurban.

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Kumpulan Artikel Islami

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

>> Pertanyaan :

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Saya menunaikanibadah haji tahun lalu dan semua manasik telah saya selesaikan kecualithawaf ifadhah dan thawaf wada', saya pulang ke Madinah sebelummenyelesaikan thawaf tersebut disebabkan udzur syar'i. Tetapi sayatelah berniat kembali ke Makkah di suatu waktu untuk melaku-kan thawafifadhah dan wada'. Karena ketidaktahuan saya terhadap hukum agama,saya telah melakukan semua larangan ihram, setelah bertanya kepadaseseorang tentang thawaf yang akan saya lakukan tersebut, dia berfatwabahwa thawaf tersebut tidak sah dan haji tersebut telah rusak danwajib mengulangi tahun depan serta menyembelih sapi atau unta, apakahfatwa ini benar, ataukah ada jalan keluar lain, ataukah haji sayatelah rusak dan harus mengulanginya Mohon penjelasannya. ?

>> Jawaban :

Ini adalah bagian dari bencana yang disebabkan dari fatwa yang tidakdilandasi ilmu. Tidak wajib bagi Anda melainkan kembali ke Makkah danmelakukan thawaf ifadhah. Adapun thawaf wada', jika memang Anda keluardari Makkah dulu dalam keadaan haid, maka sekarang Anda tidak harusmelakukan thawaf wada' karena orang yang sedang haid tidak diwajibkanthawaf wada', berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas bahwa NabiShallallaahu 'alaihi wa sallam memerintahkan setiap jamaah hajimengakhiri manasiknya di Baitullah kecuali wanita yang sedang haid.Dalam riwayat lain dari Abi Daud disebut-kan: Hendaknya akhir manasikdi Baitullah tersebut thawaf . Dan pada waktu Rasulullah Shallallaahu'alaihi wa sallam mendengar khabar bahwa Shafiyah [yang di saat itusedang haid] telah melakukan thawaf ifadhah, beliau bersabda: Kalaubegitu silakan ia pergi . Ini berarti thawaf wada' tidak diwajibkanbagi orang yang sedang haid. Adapun thawaf ifadhah tetap harusdilaksanakan. Apabila kamu telah mela-kukan semua yang menjadilarangan ihram karena bodoh [tidak tahu], maka kamu tidak terkenasangsi apapun. Sebab segala pelanggaran pada saat ihram apabiladilakukan karena tidak tahu, maka tidak merusak ibadah berdasarkanfirman Allah Subhaanahu wa Ta'ala : [Mereka berdo'a]: Ya Tuhan kami,janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah . [Al-Baqarah:286]. Dan Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman: Telah Aku kabulkan .Lalu firman Allah Subhaanahu wa Ta'ala : Dan tidak ada dosa atasmuterhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi [yang ada dosanya] apayang disengaja oleh hatimu . [Al-Ahzab: 5]. Semua larangan ihramapabila dilanggar karena lupa, tidak tahu atau dipaksa maka tidak adasangsi. Akan tetapi jika sudah hilang udzur tersebut, maka wajibmenghindar darinya.

Artikel Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah diambil dari http://www.asofwah.or.id
Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah.

Hadits Kuraib Tentang Masalah Hilal Shiyaam Ramadlan dan Syawal 1/2

Kumpulan Artikel Islami

Hadits Kuraib Tentang Masalah Hilal Shiyaam Ramadlan dan Syawal 1/2 Hadits Kuraib Tentang Masalah Hilal Shiyaam Ramadlan dan Syawal 1/2

Kategori Al-Masaa'il

Minggu, 10 Oktober 2004 22:10:19 WIBHADITS KURAIB TENTANG MASALAH HILAL SHIYAAM [PUASA] RAMADLAN DAN SYAWWALolehAl-Ustadz Abdul Hakim bin Amir AbdatBagian Pertama dari Dua Tulisan 1/2"Artinya : Dari Kuraib : Sesungguhnya Ummu Fadl binti Al-Haarits telah mengutusnya menemui Mu'awiyah di Syam. Berkata Kuraib : Lalu aku datang ke Syam, terus aku selesaikan semua keperluannya. Dan tampaklah olehku [bulan] Ramadlan, sedang aku masih di Syam, dan aku melihat hilal [Ramadlan] pada malam Jum'at. Kemudian aku datang ke Madinah pada akhir bulan [Ramadlan], lalu Abdullah bin Abbas bertanya ke padaku [tentang beberapa hal], kemudian ia menyebutkan tentang hilal, lalu ia bertanya ; "Kapan kamu melihat hilal [Ramadlan] .Jawabku : "Kami melihatnya pada malam Jum'at".Ia bertanya lagi : "Engkau melihatnya [sendiri] "Jawabku : "Ya ! Dan orang banyak juga melihatnya, lalu mereka puasa dan Mu'awiyah Puasa".Ia berkata : "Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, maka senantiasa kami berpuasa sampai kami sempurnakan tiga puluh hari, atau sampai kami melihat hilal [bulan Syawwal] ".Aku bertanya : "Apakah tidak cukup bagimu ru'yah [penglihatan] dan puasanya Mu'awiyah Jawabnya : "Tidak ! Begitulah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, telah memerintahkan kepada kami".PEMBAHASANPERTAMA.Hadits ini telah dikeluarkan oleh imam-imam : Muslim [3/126], Abu Dawud [No. 2332], Nasa'i [4/105-106], Tirmidzi [No. 689], Ibnu Khuzaimah [No. 1916], Daruquthni [2/171], Baihaqy [4/251] dan Ahmad [Al-Fathur-Rabbaani 9/270], semuanya dari jalan : Ismail bin Ja'far, dan Muhammad bin Abi Harmalah dari Kuraib dari Ibnu Abbas.Berkata Imam Tirmidzi : Hadits Ibnu Abbas hadits : Hasan-Shahih [dan] Gharib.Berkata Imam Daruquthni : Sanad [Hadits] ini Shahih.Saya berkata : Hadits ini Shahih rawi-rawinya tsiqah :[1]. Ismail bin Ja'far bin Abi Katsir, seorang rawi yang tsiqah dan tsabit/kuat sebagaimana diterangkan Al-Hafidz Ibnu Hajar di kitabnya "Taqribut-Tahdzib" [1/68]. Rawi yang dipakai oleh Bukhari dan Muslim dan lain-lain.[2]. Muhammad bin Abi Harmalah, seorang rawi tsiqah yang dipakai Bukhari dan Muslim dan lain-lain. [Taqribut-Tahdzib 2/153].[3]. Kuraib bin Abi Muslim maula Ibnu Abbas, seorang rawi tsiqah di pakai oleh Bukhari dan Muslim dan lain-lain [Taqribut-Tahdzib 2/143].KEDUA:Beberapa keterangan hadits :[1]. Perkataan Ibnu Abbas : [tetapi kami melihatnya pada malam sabtu] yakni : Penduduk Madinah melihat hilal Ramadlan pada malam Sabtu sehari sesudah penduduk Syam yang melihatnya pada malam Jum'at."Maka senantiasa kami berpuasa sampai kami sempurnakan tiga puluh hari", maksudnya : Kami terus berpuasa, tetapi jika terhalang/tertutup dengan awan sehingga tidak memungkinkan kami melihat hilal Syawwal, maka kami cukupkan/sempurnakan bilangan Ramdlan tiga puluh hari, sebagaimana diperintahkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :"Artinya : Apabila kamu melihat hilal [Ramadlan] maka puasalah, dan apabila kamu melihat hilal [Syawwal] maka berbukalah, tetapi jika awan menutup kalian, maka berpuasalah tiga puluh hari".[Dikeluarkan oleh Imam Muslim [3/124] dll.]"Atau sampai kami melihatnya" yakni : Melihat hilal Syawwal, maka kami cukupkan puasa sampai 29 hari. Karena bulan itu terkadang 29 hari dan terkadang 30 hari, sebagaimana dapat kita saksikan dalam setahun [12 bulan] selain itu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda :"Artinya : Bulan itu [kadang-kadang] sekian dan sekian : "Yakni penjelasan dari rawi, sekali waktu 29 hari dan pada waktu yang lain 30 hari". [Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengisyaratkan dengan tangannya]". [Dikeluarkan oleh Imam Bukhari [2/230 dan lafadznya] dan Muslim [3/124] dll.]Berkata Ibnu Mas'ud :"Artinya : Kami puasa bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam 29 hari lebih banyak/lebih sering dari 30 hari". [Dikeluarkan oleh Abu Dawud [No. 2322], Tirmidzi [No. 684] dan Ibnu Khuzaimah [No. 1922].]Saya berkata : Sanad hadits ini shahih, rawi-rawinya tsiqah dan ada syahidnya dari keterangan Abu Hurairah [Ibnu Majah No. 1658].[2]. Pertanyaan Kuraib : "Apakah tidak cukup bagimu ru'yah/penglihatan dan puasanya Mu'awiyah" meskipun penduduk Madinah belum melihat hilal Ramadlan, apakah ru'yah penduduk Syam yang sehari lebih dahulu tidak cukup untuk diturut dan sama-sama berpuasa pada hari Jum'at Kalau pada zaman kita misalnya penduduk Saudi Arabia telah melihat hilal Ramadlan/Syawwal pada malam Jum'at, sedangkan penduduk Indonesia belum melihatnya atau baru akan melihatnya pada malam Sabtu. Apakah ru'yah penduduk Saudi Arabia itu cukup untuk penduduk Indonesia [3]. Jawaban Ibnu Abbas : "Tidak" yakni : Tidak cukup ru'yahnya penduduk Syam bagi penduduk Madinah. Karena masing-masing negeri/daerah yang berjauhan itu ada ru'yahnya sendiri "Begitulah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami". Keterangan yang tegas ini menolak anggapan orang yang menyangka bahwa ini ijtihad Ibnu Abbas semata.Dakwaan ini sangat jauh sekali dari kebenaran ! Patutkah hasil ijtihadnya itu ia sandarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam Demi Allah ! Tidak terbayang sedikitpun juga oleh seorang Ulama bahwa Ibnu Abbas akan berdusta atas nama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk membohongi ummat !.[Disalin dari kitab Al-Masaa-il [Masalah-masalah agama] jilid ke dua, Penulis Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam, cet ke 2]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1083&bagian=0


Artikel Hadits Kuraib Tentang Masalah Hilal Shiyaam Ramadlan dan Syawal 1/2 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hadits Kuraib Tentang Masalah Hilal Shiyaam Ramadlan dan Syawal 1/2.

Pintu-Pintu Masuknya Syetan

Kumpulan Artikel Islami

Pintu-Pintu Masuknya Syetan Imam Ibnul Qayyim menyebutkan empat macam pintumasuknya syetan untuk menjerumuskan manusia. Empat pintu tersebutadalah; lahazhat [pandangan mata], khatharat [angan-angan],

lafzhat [ucapan lisan], dan khuthuwat [langkah kaki].Beliau rahimahullah telah menjelaskan betapa bahayanya jikakita meremeh kan dan tidak waspada terhadap empat hal ini. Selain itu,beliau juga menjelaskan bagaimana cara untuk menjaga diri darinya agarseseorang selamat dari tipu daya dan gangguan syetan.

Di antaranya beliau mengatakan, Karena sumber kemaksiatan itu dimulaidari pandangan, maka Allah subhanahu wata’ala mendahulukanperintah menundukkan pandangan daripada perintah menjaga kemaluan.Karena berbagai kejadian buruk itu dimulai dari padangan, sebagaimanaapi yang besar berasal dari percikan yang kecil. Maka dimulai daripandangan, lalu menjadi angan-angan, lalu langkah kaki dan terakhirmelakukan dosa. Berikut ini penjelasan ringkas tentang empat hal diatas, semoga bermanfaat.

Lahazhat [Pandangan Mata]

Yang dimaksudkan lahazhat adalah mengikuti hawa nafsu dan memberikebebasan kepadanya. Padahal menjaganya adalah pangkal terjaganyakemaluan. Maka siapa yang dengan bebas melemparkan pandangan danmengikuti hawa nafsunya, berarti dia telah menjerumuskan dirinya dalamkehancuran.

Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam telahmengingatkan kita, sebagaimana sabdanya,Janganlah engkau ikuti padangan dengan padangan berikutnya, karenauntukmu adalah padangan yang pertama, sedangkan selanjutnya bukanuntukmu. [HR. Ahmad]

Beliau juga melarang duduk-duduk di pinggir jalan. Maka para shahabatbertanya, Bagaimana jika kondisi mengharuskan untuk itu [duduk dipinggir jalan]” Maka beliau menjawab, Jika engkau memang harusmelakukan itu, maka berikanlah hak jalan. Para shahabat bertanya, Apakah hak jalan itu” Beliau menjawab, Menahan pandangan, tidakmengganggu orang dan menjawab salam. [Muttafaq 'alaih]

Pandangan adalah sumber berbagai bencana yang banyak menimpa manusia,karena pandangan akan melahirkan angan-angan, lalu angan-anganmelahirkan pemikiran, pemikiran melahirkan syahwat, dan syahwatmemunculkan keinginan, lalu keinginan itu makin menguat hingga menjadi

azam [tekad], akhirnya terjadilah perbuatan, jika tidak adayang menghalangi. Maka dikatakan bahwa bersabar untuk menahanpandangan lebih ringan dibanding bersabar menahan derita setelahnya.

Pandangan seperti anak panah yang meluncur terus dan tidak akan sampaipada sasaran sebelum orang yang memandang menyediakan tempat untuknyadi dalam hati. Kemudian setelah itu pandangan tersebut menggoreskanluka dalam hati, lalu disusul lagi dengan luka yang lain sebagaitambahan atas luka yang sebelumnya. Akhirnya pedihnya luka pun takdapat terhindarkan lagi karena pandangan yang terulang terus menerustiada henti.

Khatharat [Angan-angan]

Angan-angan urusannya lebih sulit lagi, karena ia merupakan awalterjadinya kebaikan atau keburukan. Dari angan-angan lahir keinginandan kemauan serta azam [tekad]. Maka siapa yang memeliharaangan-angannya berarti dia telah memegang kendali dirinya, telahmenundukkan hawa nafsunya. Dan siapa yang dikalahkan olehangan-angannya maka hawa nafsu akan mengendalikannya. Siapa yangmeremehkan angan-angan, maka angan-angannya akan menggiring nya menujukehancuran.

Angan-angan seseorang berkisar pada empat hal pokok, yaitu; Pertama,angan-angan yang memberikan manfaat keduniaan; Ke dua,angan-angan yang mendatangkan madharat keduniaan; Ke tiga,angan-angan yang memberikan maslahat akhirat; Ke empat,angan-angan yang mendatang kan madharat akhirat.

Maka hendaknya seseorang selalu melihat kepada apa yang dia angankan,dia pikirkan, dan dia inginkan lalu menimbangnya dengan empat hal diatas. Lalu memilih yang terbaik, mendahulukan mana yang terpenting,mengakhirkan yang kurang penting.

Khayalan dan angan-angan kosong adalah sesuatu yang berbahaya bagimanusia, karena ia hanya akan melahirkan rasa lemah, malas, danakhirnya sikap meremehkan dan tidak perhatian terhadap waktu laluberujung pada kerugian dan penyesalan.

Maka seorang yang berakal, angan-angannya berkisar pada hal-hal yangbaik, penting dan perlu. Dan untuk itulah syariat datang. Karenakebaikan dunia dan akhirat tidak akan dicapai kecuali dengan mengikutisyariat itu. Pikiran dan angan-angan yang paling mulia adalah segalayang ditujukan untuk Allah subhanahu wata’ala dan negri akhirat,di antara contohnya adalah:

Memikirkan ayat-ayat Allah subhanahu wata’aladan berusaha memahaminya, sebab Allah subhanahu wata’alamenurunkan al-Qur'an bukan hanya sekedar untuk dibaca.

Memikirkan ayat-ayat yang dapat kita saksikan [ayatkauniyah] dan mengambil pelajaran darinya.

Memikirkan pemberian Allah subhanahu wata’ala,kebaikan dan nikmat-nikmat-Nya yang beraneka ragam kepada segenapmakhluk, keluasan rahmat Allah subhanahu wata’ala, kesantunandan ampunan-Nya.

Memikirkan kewajiban-kewajiban kita terhadapwaktu, tugas-tugas yang harus ditunaikan dan mendata berbagairencana kerja. Seorang yang bijak menjadi anak dari waktunya. Jikawaktu disia-siakan maka hilanglah kebaikan, karena kebaikan itudengan memanfaatkan waktu, kalau waktu sudah lewat maka tak mungkinuntuk diraih kembali.

Lafzhat [Ucapan Lisan]

Cara untuk memelihara ucapan adalah dengan menjaganya agar tidakberbicara yang sia-sia, tidak berbicara kecuali yang diharapkanmemberi keuntungan dan manfaat dalam agama. Jika ingin berbicara makahendaknya melihat, apakah ucapan itu memberi kan keuntungan dan faidahatau tidak Jika tidak memberi keuntungan maka perlu ditinjau lagi.

Jika engkau ingin tahu apa yang ada dalam hati seseorang, makaperhatikanlah gerakan mulutnya, karena mulutnya akan memperlihatkankepadamu apa yang ada di dalam hatinya. Yahya bin Muadz berkata, Hatiitu ibarat periuk yang sedang mendidih, sedangkan lisan ibaratgayungnya. Maka perhatikanlah seseorang ketika berbicara, karenalisannya sedang menciduk untukmu apa yang ada dalam hatinya, manisatau pahit, tawar atau asin, dan lain sebagai nya. Dan cidukanlisannya akan menje- laskan kepadamu rasa hati orang itu.”

Dalam sebuah hadits marfu' dari Anas disebutkan,Tidak lurus keimanan seorang hamba sebelum lurus hatinya, dantidak lurus hati seseorang sebelum lurus lisannya. [HR. Ahmad,dan ada penguatnya]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam ketika ditanya tentangsesuatu yang banyak menjerumuskan manusia ke dalam neraka, maka beliaumenjawab, Mulut dan kemaluan. [HR. at-Tirmidzi dan berkatahadits hasan shahih]

Khuthuwat [Langkah Kaki]

Langkah kaki, cara menjaganya adalah dengan tidak mengangkat telapakkaki, kecuali untuk sesuatu yang diharapkan pahala dan kebaikannya.Jika sekiranya langkah kaki tidak menambah pahala, maka duduk adalahlebih baik. Dan mungkin juga melangkah kepada hal yang mubah [boleh],namun diniatkan untuk qurbah [pendekatan diri] semata-mata karenaAllah subhanahu wata’ala, maka langkah kaki akan dinilaisebagai qurbah.

Dalam hal ketergelinciran langkah kaki dan lisan, maka ada ayat yangmenjelaskan bahwa antara keduanya ada saling keterkaitan, sebagaimanafirman Allah subhanahu wata’ala, artinya,

“Dan hamba-hamba yang baik dari Rabb Yang Maha Penyayang itu [ialah]orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabilaorang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata [yangmengandung] keselamatan.” [QS. 25:63]

Dalam ayat di atas, Allah subhanahu wata’ala menyifati ibadurRahman di antaranya adalah istiqamah [lurus] dalam ucapan dan langkahkaki mereka. Sebagaimana juga Allah subhanahu wata’alamengaitkan antara lahazhat [pandangan] dengan khatharat[angan-angan] dalam firman-Nya, artinya,

“Dia mengetahui [pandangan] mata yang khianat dan apa yangdisembunyikan oleh hati.” [QS. 40:19]. Wallahu a’lam bishshawab. [Kholif]

Sumber: Madakhil asy-Syaithan li ighwa’ al-Insan, min kalam al-ImamIbnu Qayyim al-Jauziyah dengan memotong dan meringkas, Qism IlmiDarul Wathan.

Artikel Pintu-Pintu Masuknya Syetan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Pintu-Pintu Masuknya Syetan.

Beriman Dan Beramal Shalih Dengan Sebenarnya 1/2

Kumpulan Artikel Islami

Beriman Dan Beramal Shalih Dengan Sebenarnya 1/2 Beriman Dan Beramal Shalih Dengan Sebenarnya 1/2

Kategori Al-Wasailu Al-Mufidah

Jumat, 20 Agustus 2004 09:52:09 WIBBERIMAN DAN BERAMAL SHALIH DENGAN SEBENARNYAOlehSyaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'diBagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2]Sarana yang paling agung yang merupakan sarana pokok dan dasar bagi tergapainya hidup bahagia ialah : beriman dan beramal shalih. Allah Azza wa Jalla berfirman:"Artinya : Barangsiapa yang mengerjakan amal shalih[1], baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan ia beriman, maka sesungguhnya akan Kami karuniakan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka lakukan." [An-Nahl: 97]Kepada orang yang memadukan antara iman dan amal shalih, Allah Ta’ala memberitahukan dan menjanjikan kehidupan yang baik di dunia dan pahala yang baik di dunia dan akhirat.Sebabnya jelas. Karena, orang-orang yang beriman kepada Allah dengan iman yang benar lagi membuahkan amal shalih yang mampu memperbaiki hati, akhlak, urusan duniawi dan ukhrawi, mereka memiliki prinsip-prinsip mendasar dalam menyambut datangnya kesenangan dan kegembiraan, ataupun datangnya keguncangan, kegundahan dan kesedihan.Mereka menyambut segala hal yang menyenangkan dan menggembirakan dengan menerima, mensyukurinya dan mempergunakannya untuk seeuatu yang bermanfaat. Jika mereka menggunakannya demikian, maka niscaya hal itu akan melahirkan nilai-nilai agung di balik kegembiraan karenanya, pendambaan kelanggengan dan keberkahannya, dan keberharapan pahala seperti pahala yang diperoleh para hamba yang bersyukur. Nilai-nilai itu, dengan setumpuk buah dan keberkahannya, justru mengungguli wujud kegembiraan-kegembiraan itu, yang itupun bagian dari buahnya.Mereka hadapi cobaan, mara bahaya, kegundahan dan kesedihan dengan melawan apa yang mungkin dilawannya, menepis sedikit apa yang mungkin ditepis, dan bersabar terhadap apa yang harus terjadi tidak boleh tidak. Dengan demikian, dibalik cobaan cobaan itu lahirlah nilai-nilai agung berupa sikap melawan yang penuh arti, pengalaman dan kekuatan serta kesabaran dan ketulusan untuk hanya berharap pahala Ilahi. Dengan meletakkannya nilai-nilai agung itu di hati, kecillah di mata mereka aneka cobaan berat. Sedangkan yang bersemayam di hati justeru kesenangan, cita-cita mulia dan dambaan untuk menggapai karunia dan pahala dari Allah.Dalam hadits shahih, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan ini, beliau bersabda.â€Å"Artinya : Sunnguh mengagumkan perihal mu’min. Semua hal yang dialaminya adalah baik. Jika ia mendapat hal yang menyenangkan, ia bersyukur. Maka hal itu menjadi suatu kebaikan baginya. Jika ia tertimpa hal yang menyakitkan, ia bersabar. Maka hal itu menjadi suatu kebaikan baginya. Sifat itu tidak dimiliki siapapun kecuali oleh seorang mu’min” [Imam Ahmad bin Hanbal, Al-Fathur Rabbani Lil Tartibi Musnadil Imam Ahmadabni Hanbal AS-Syaibani, Kitab Al-Qadar. Muslim, Shahih Muslim, Kitan Az-Zuhud Wa Ar-Raqaiq]Rasulullah menerangkan bahwa keberuntungan, nilai kebaikan dan buah prilaku mu’min berlipat ganda pada saat mengalami kesenangan ataupun cobaan. Oleh sebab itu, bisa jadi Anda jumpai dua orang yang sama-sama mengalami ujian berupa keberuntungan dan bencana. Namun, antara satu dan yang lain berbeda jauh dalam menghadapi ujian itu, sesuai dengan kadar iman dan amal shalih yang ada pada diri masing-masing.Orang yang beriman dan melakukan amal shalih menghadapi keberuntungan dengan rasa syukur dan sikap prilaku yang membuktikan kesungguhan syukur itu, dan menghadapi bencana dengan bersabar dan bersikap prilaku yang membuktikan kesungguhan kesabaran itu. Dengan demikian, hal itu dapat membuahkan di hatinya kesenangan kegembiraan dan hilangnya kegundahan, kesedihan, kegelisahan, kesempitan dada dan kesengsaraan hidup. Selanjutnya, kehidupan bahagia akan benar-benar menjadi realita baginya di dunia ini.Sedangkan yang lain menghadapi kesenangan hidup dengan kcongkakan, kesombongan dan sikap melampui batas. Lalu, melencenglah moralnya. Ia menyambut kesenangan hidup seperti halnya binatang yang menyambut kesenangan dengan serakah dan rakus. Seiring itu, hatinya tidak tenteram. Bahkan, hatinya bercerai berai oleh berbagai hal. Hatinya bercerai-berai oleh kekhawatirannya terhadap sirnanya segala kesenangan dan banyaknya benturan-benturan yang pada umumnya, muncul sebagai dampaknya. Harinya bercerai berai tak menentu, karena memang hasrat jiwa tidak mau berhenti pada suatu batas. Bahkan, terus gandrung kepada keinginan-keinginan lain, yang kadangkala dapat terwujud dan kadangkala tidak dapat terwujud.Andaikan di bayangkan dapat terwujud, ia pun tetap gelisah oleh hal-hal tadi. Ia pun menyambut cobaan yang sulit dengan rasa gelisah, keluh kesah, khawatir dan gusar. Tidak usah Anda bertanya tentang dampak buruk dari itu semua, yang berupa kesengsaraan hidup, teridapnya penyakit jiwa maupun syaraf dan rasa kekhawatiran bercampur ketakutan yang bisa jadi, pada gilirannya akan menyeret ke kondisi yang paling buruk dan malapetaka yang paling mengerikan. Karena ia tidak mempunyai harapan pada pahala Ilahi dan tidak memiliki kesabaran yang mampu melipur hatinya dan meringankan beban yang dirasakannya.[Disalin dari kitab Al-Wasailu Al-Mufidah Lil Hayatis Sa'idah, edisi Indonesia Dua Puluh Tiga Kiat Hidup Bahagia, Penulis Asy-Syaikh Abdur Rahman bin Nashir As-Sa'di, Penerjemah Rahmat Al-Arifin Muhammad bin Ma'ruf, Diterbitkan Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia Jakarta]_________Foote Note[1] Ibnu Katsir, dalam Tafsiru l Qur'an-l Azhim, mengatakan : man 'amila shalihan, wa huwa al-amalu-l-mutabi; li Kitabillahi Ta'ala wa sunnati Nabiyyihi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Maksudnya, yaitu amal [perbuatan] yang mengikuti kitab Allah dan Sunnah Nabi-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam.[2] Yaitu keberuntungan dengan memperoleh pahalaNya dan keselamatan dari siksaNya [Taisiru-l-Mannan].

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=996&bagian=0


Artikel Beriman Dan Beramal Shalih Dengan Sebenarnya 1/2 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Beriman Dan Beramal Shalih Dengan Sebenarnya 1/2.

Apa Yang Harus Diperbuat Oleh Seorang Pemudi Yang Hidup Di Tengah-Tengah Suasana Penuh Kemungkaran

Kumpulan Artikel Islami

Apa Yang Harus Diperbuat Oleh Seorang Pemudi Yang Hidup Di Tengah-Tengah Suasana Penuh Kemungkaran Apa Yang Harus Diperbuat Oleh Seorang Pemudi Yang Hidup Di Tengah-Tengah Suasana Penuh Kemungkaran

Kategori Ma'ruf Nahi Mungkar

Selasa, 17 Februari 2004 14:50:42 WIBAPA YANG HARUS DIPERBUAT OLEH SEORANG PEMUDI YANG HIDUP DI TENGAH-TENGAH SUASANA YANG PENUH DENGAN KEMUNGKARAN.OlehSyaikh Abdul Aziz bin BazPertanyaan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : "Saya adalah seorang pemudi yang tinggal di daerah pedalaman bersama-sama para pelajar puteri. Alhamdulillah, Allah telah memberikan saya petunjuk kepada jalan kebenaran dan saya berpegang teguh kepadanya, tetapi saya sangat sedih sekali karena melihat di sekitar saya penuh dengan kemaksiatan dan kemungkaran, khususnya sebagian teman-teman pelajar puteri, seperti mendengar nyanyian, ghibah dan adu domba. Saya telah menasehati mereka tetapi sebagian mereka bahkan menghina saya dan mengolok-olok saya serta mengatakan bahwa saya adalah orang yang kolot. Saya mohon jawaban dari anda, apa yang harus saya perbuat Semoga Allah memberi Anda pahala.Jawaban.Kewajiban Anda adalah mencegah kemungkaran dengan semampunya, dengan ucapan yang baik, lemah lembut dan tutur kata yang baik serta menyebutkan ayat-ayat serta hadits-hadits yang sesuai dengan kondisi tersebut yang Anda ketahui, lalu jangan ikut serta dengan mereka dalam bernyanyi dan tidak pula dalam ghibah serta tidak dalam perkataan dan pekerjaan haram lainnya. Jauhkan diri Anda dari mereka sampai mereka membicarakan masalah yang lain, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala."Artinya : Dan apabila kamu melihat orang yang memperolok-olokan ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain dan jika setan menjadikan kamu lupa [akan larangan ini], maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zhalim itu sesudah teringat kembali [akan larangan tersebut]" [Al-An'am : 68]Ketika Anda menolak kemungkaran dengan lisan sesuai dengan kemampuan Anda serta menjauhi perbuatan mereka, niscaya pekerjaan mereka tidak membahayakan Anda dan tidak pula aib mereka menimpa Anda sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman."Artinya : Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu ; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk, hanya kepada Allah kamu semua kembali. Maka Dia akan menerangkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan" [Al-Maidah : 105]Allah Subhanahu wa Ta'ala menerangkan bahwa orang mukmin tidak akan terkena mudharat dari orang-orang sesat apabila ia selalu dalam kebenaran dan istiqamah dalam petunjuk. Hal tersebut dengan menolak kemungkaran dan tetap dalam kebenaran, serta ajakan yang baik menuju jalan-Nya.Niscaya Allah akan menjadikan jalan keluar untuk Anda dan memberikan petunjuk kepada mereka apabila Anda bersabar dan hanya mengharapkan pahala dari Allah. Saya memberi kabar gembira kepada Anda dengan kebaikan yang banyak dan akibat yang terpuji selama Anda selalu konsisten dalam kebenaran, menolak segala sesuatu yang mengingkarinya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala."Artinya : Dan kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertaqwa" [Al-A'raf : 128]"Artinya : Maka bersabarlah, sesungguhnya kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertaqwa" [Hud : 49]"Artinya : Dan orang-orang yang berjihad [untuk mencari keridhaan] kami, benar-benar akan kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan kami. Dan sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang berbuat baik" [Al-Ankabut : 69]Semoga Allah memberi Anda taufik untuk melaksanakan perbuatan yang diridhai-Nya dan memberi Anda kesabaran dan keteguhan hati serta memberi taufiq saudara-saudara anda, keluarga Anda dan teman-teman Anda untuk melaksanakan perbuatan yang diridhai-Nya. Sesungguhnya ia Maha Mendengar lagi Maha Dekat. Dialah yang memberi petunjuk menuju jalan yang lurus.[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita -3, hal. 204-206, Penerbit Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=226&bagian=0


Artikel Apa Yang Harus Diperbuat Oleh Seorang Pemudi Yang Hidup Di Tengah-Tengah Suasana Penuh Kemungkaran diambil dari http://www.asofwah.or.id
Apa Yang Harus Diperbuat Oleh Seorang Pemudi Yang Hidup Di Tengah-Tengah Suasana Penuh Kemungkaran.

Hukum Khitan Bagi Anak Perempuan

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Khitan Bagi Anak Perempuan Hukum Khitan Bagi Anak Perempuan

Kategori Ath-Thiflu = Anak Muslim

Kamis, 10 Juni 2004 10:11:08 WIBHUKUM KHITAN BAGI WANITAOlehSyaikh Muhammad Nashiruddin Al-AlbaniPertanyaan.Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Apakah khitan [sunat] bagi wanita itu hukumnya wajib ataukah sunnah yang disukai saja "Jawaban.Telah shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bukan hanya dalam satu hadits, anjuran beliau untuk menyunat wanita. Beliau juga memerintahkan wanita yang menyunat untuk tidak berlebihan dalam menyunat. Tapi dalam masalah ini berbeda antara suatu negeri dengan negeri-negeri lainnya.Kadang-kadang dipotong banyak dan kadang-kadang hanya dipotong sedikit saja [ini biasanya terjadi di negeri-negeri yang berhawa dingin]. Jadi sekiranya perlu dikhitan dan dipotong, lebih baik di potong. Jika tidak, maka tidak usah di potong.[Disalin dari Kitab Majmu’ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarrah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Albani, hal 162-163, Pustaka At-Tauhid]HUKUM KHITAN BAGI ANAK PEREMPUANOlehAl-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta'Pertanyaan.Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : "Apa hukum khitan bagi anak perempuan, apakah termasuk sunnah atau makruh".Jawaban.Khitan bagi wanita disunnahkan berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallalalhu 'alaihi wa sallam bahwa sunnah fitrah itu ada lima, di antaranya khitan. Juga berdasarkan riwayat Khalal dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda."Artinya : Khitan itu merupakan sunnah bagi para lelaki dan kehormatan bagi para wanita"[Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta' 5/119]SALAHKAH TIDAK MELAKUKAN KHITAN OlehAl-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta'Pertanyaan.Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' : "Saya mendengar khatib di masjid kami berkata di atas mimbar bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menghalalkan khitan bagi para wanita. Kami berkata kepadanya bahwa wanita-wanita di daerah kami tidak dikhitan. Bolehkan seorang wanita tidak melakukan khitan "Jawaban.Khitan bagi wanita merupakan kehormatan bagi mereka tapi hendaknya tidakberlebihan dalam memotong bagian yang dikhitan, berdasarkan larangan NabiShallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda."Artinya : Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima ; khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak"[Muttafaq Alaih]Hadits ini umum, mencakup lelaki dan perempuan.[Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta' 5/119,120][Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-3 hal 121-122 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=800&bagian=0


Artikel Hukum Khitan Bagi Anak Perempuan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Khitan Bagi Anak Perempuan.

Istinja Dan Adab-Adab Buang Hajat 1/3

Kumpulan Artikel Islami

Istinja Dan Adab-Adab Buang Hajat 1/3 Istinja Dan Adab-Adab Buang Hajat 1/3

Kategori Fiqih Ibadah

Jumat, 9 April 2004 07:40:05 WIBISTINJA DAN ADAB-ADAB BUANG HAJATOlehSyaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman.Bagian Pertama dari Tiga Tulisan [1/3]Pertanyaan.Apa yang dimaksud dengan istinja Bagaimana hukumnya serta apa dalilnya Jawaban.Istinja adalah membersihkan apa-apa yang telah keluar dari suatu jalan [di antara dua jalan : qubul atau dubur] dengan menggunakan air atau dengan batu atau yang sejenisnya [benda yang bersih dan suci [1]]. Adapun hukumnya adalah wajib berdasarkan sebuah hadits dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.â€Å"Artinya : Apabila salah seorang di antara kamu pergi ke tempat buang hajat besar, maka bersihkanlah dengan menggunakan tiga batu karena sesungguhnya dengan tiga batu itu bisa membersihkannya” [2]Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu dia berkata.â€Å"Artinya : Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke tempat buang hajat lalu saya dan seorang pemuda sebaya saya membawakan satu bejana dari air dan satu tombak kecil lalu beliau beristinja [bersuci] dengan air itu” [Hadits Shahih Riwayat Bukhari no. 151 dan Muslim no. 271]Pertanyaan.Apa yang dimaksud dengan adab-adab buang hajat, dan doa apa yang disunnahkan dibaca ketika akan masuk WC JawabanMaksud dari adab buang hajat adalah apa-apa yang sepatutnya dilakukan ketika buang hajat, ketika akan masuk WC, dan ketika keluar dari WC. Dan disunnahkan membaca doa ketika akan masuk WC sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits riwayat Anas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila akan masuk WC membaca do’a.Allahumma innii a’uudzu bika minal-khubusyi wal-khabaaisyi.â€Å"Artinya : Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari syetan laki-laki dan syetan perempuan” [Hadits Riwayat Bukhari no.142,5963 dan Muslim no.375]Abu Umamah Radhiyallahu ‘anhu telah meriwayatkan sebuah hadits bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, â€Å"Jangan lemah salah seorang di antara kamu apabila masuk WC dari membaca do’a.Allahumma innii a’uudzu bika min ar-rijsi an-najisi asy-syaithan ar-rajiimâ€Å"Artinya : Ya Allah, aku mohon perlindungan-Mu dari kotoran najis syetan yang terkutuk” [Hadits Riwayat Ibnu Majah no. 299]Dan dari Zaid bin Arqom Radhiyallahu ‘anhu berkata, â€Å"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya WC ini telah didiami [oleh syetan], maka apabila salah seorang di antara kamu akan ke WC hendaklah membaca do’a.‘Auudzu billahi mina-lkhubusyi wal-khabaaisyiâ€Å"Artinya : Aku mohon perlindungan kepada Allah dari syetan laki-laki dan syetan perempuan” [Hadits Riwayat Ibnu Majah no. 296]Pertanyaan.Doa apa yang disunnahkan dibaca ketika keluar WC Jawaban.Disunnahkan membaca do’a sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dia berkata, ‘Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila telah keluar dari WC beliau membaca do’a’.Ghufraanakaâ€Å"Artinya : Aku mohon ampun kepadaMu”[Hadits Riwayat Ahmad VI/155, Abu Dawud no.30, Tirmidzi no.7 dan Ibnu Majah no.300]Begitu pula riwayat dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ‘Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila telah keluar dari WC beliau membaca do’a’.Allhamduillahi al-ladzii adzhaba ‘annii al-adzaa wa ‘aafanii.â€Å"Artinya : Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan gangguan [kotoran] dariku dan telah menjadikan diriku dalam keadaan sehat” [Hadits Riwayat Ibnu Majah no. 301]Dan dalam Mushannaf Abdurrazzaq [3] diriwayatkan bahwa Nuh ketika keluar [dari buang hajat] ia berkata.â€Å"Artinya : Segala puji bagi Allah yang telah memberiku kelezatannya, menyisakan kemanfaatannya, dan menghilangkan gangguan kotorannya”Pertanyaan.Terangkan bagaimana tata cara masuk WC, keluar dari WC, dan duduk ketika buang hajat. Mohon sebutkan dalil serta jelaskan dari apa yang Anda ucapkan!Jawaban.Ketika masuk WC mendahulukan kaki kiri dan ketika keluar mendahulukan kaki kanan, berlawanan dengan ketika masuk atau keluar masjid dan ketika memakai atau melepas sandal. Ketika duduk hendaklah mengangkat kainnya sedikit saja, bersandar di atas kaki kirinya, dan tidak berdiam [tinggal di WC] kecuali seperlunya saja. Adapun alasan mengapa kaki kiri yang didahulukan ketika masuk dan kaki kanan ketika keluar adalah karena kaki kiri untuk yang kotor dan kanan untuk yang lainnya. Begitu pula, karena kaki kanan itu lebih berhak untuk mendahulukan untuk menuju tempat-tempat yang baik dan lebih berhak untuk diakhirkan apabila menuju tempat-tempat yang kotor. Adapun mengangkat kainnya sedikit demi sedikit itu berdasarkan riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu.â€Å"Artinya : Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila ingin buang hajat tidak mengangkat kainnya kecuali setelah dekat dengan tanah [tempat duduknya]” [Hadits Riwayat Abu Dawud no. 14, Tirmidzi no. 14 dan yang lain secara mursal. Abu Dawud berkata, â€Å"Hadits ini Dhaif”]Adapun posisi duduknya bersandar di atas kaki kiri adalah berdasarkan hadits Suraqah bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata.â€Å"Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kami supaya bersandar di atas kaki kiri dan menegakkan kaki kanan” [Hadits Riwayat Thabrani dalam Al-Mu’ajm Al-Kabir VII/136. Kami belum menemukan dalam Sunan Al-Baihaqi. Al-Haitsami berkata, â€Å"Di dalam sanadnya terdapat perawi yang tidak disebut namanya [mubham]]Dan dengan posisi ini kotoran lebih mudah keluar. Adapun tidak boleh berdiam di WC kecuali seperlunya saja karena adanya pendapat dari para dokter yang menyatakan berdiam di WC tanpa seperlunya itu membahayakan yaitu bisa menyebabkan sakit liver dan wasir. Wallahu a’lam, wa Shallallahu a’la Muhammad.[Disalin dari kitab Al-As’ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar’iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 03/I/Dzulqa’adah 1423H -2002M]_________Foote Note[1] Yang Secara hukum dianggap cukup bisa menghilangkan bekas najis[2]. [Hadits Riwayat Ahmad VI/108, Nasa’i no. 44, dan Abu Dawud no 40. Dan asal perintah menggunakan tiga batu ada dalam riwayat Bukhari dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu hadits no. 155][3] Kami tidak menemukannya dalam Mushannaf Abdurrazzaq, melainkan dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah I/12, hadits no.9

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=606&bagian=0


Artikel Istinja Dan Adab-Adab Buang Hajat 1/3 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Istinja Dan Adab-Adab Buang Hajat 1/3.

Bersikap Adil Dan Bijaksana Dalam Bergaul

Kumpulan Artikel Islami

Bersikap Adil Dan Bijaksana Dalam Bergaul Bersikap Adil Dan Bijaksana Dalam Bergaul

Kategori Al-Wasailu Al-Mufidah

Senin, 7 Maret 2005 18:19:15 WIBBERSIKAP ADIL DAN BIJAKSANA DALAM BERGAULOlehSyaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’dyRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.â€Å"Artinya : Janganlah seorang mu’min lelaki membenci seorang wanita mu’minah. Karena, kalaupun ia tidak menyenangi suatu karakter yang ada padanya, tentu ia menyenangi karakter lain yang ada padanya” [1]Hadits ini mengandung dua hikmah yang agung.Pertama.Arahan untuk bergaul dengan isteri, kerabat dekat, teman, orang yang bekerja sama dengan anda, dan semua yang ada keterkaitan dan hubungan antara Anda dan dia. Yaitu, seyogianya Anda tata batin Anda dalam bergaul dengannya, bahwa pasti ia mempunyai cela atau kekurangan atau hal lain yang tidak Anda sukai. Jika Anda dapati hal yang demikian, bandingkanlah itu dengan kuatnya pertalian dan kesinambungan cinta antara Anda dan dia yang wajib atau seyogianya Anda bina, dengan mengingat sisi-sisi kebaikan, maksud-maksud baik yang bersifat umum atau khusus yang ada pada dirinya. Dengan menutup mata dari sisi-sisi keburukkan dan memandang sisi kebaikan, persahabatan dan tali hubungan akan langgeng dan ketenteraman batin akan terwujud bagi anda.Kedua.Yaitu hilangnya kegelisahan maupun keguncangan,langgengnya ketulusan cinta, keberlanjutan menunaikan tuntunan bergaul yang bersifat wajib maupun sunnah, dan terwujudnya ketentraman batin antara kedua belah pihak.Baransiapa yang tidak mengambil pelajaran dari hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, tetapi bahkan ia melakukan sebaliknya, yaitu dengan memperhatikan sisi-sisi keburukan dan membutakan mata dari melihat sisi-sisi kebaikan, maka pasti ia akan guncang dan gelisah, dan pasti tidaklah mulus cinta yang ada antara dia dan orang yang sudah terjalin hubungan dengannya. Disamping itu, sejumlah hak maupun kewajiban yang harus dipelihara oleh masing-masing dari keduanyapun akan putus.Banyak tokoh atau pahlawan yang mampu menguatkan hatinya untuk sabar dan tenang saat terjadinya bencana atau malapetaka besar. Namun, di saat menghadapi perkara-perkara remeh dan sederhana, maka justeru guncang, dan kepolosan hatinya tidak jernih lagi. Sebabnya adalah karena mereka dapat menguatkan hati dalam menghadapi perkara-perkara besar,namun saat menghadapi perkara-perkara kecil, justeru mereka biarkan diri mereka tanpa kontrol, sehingga membahayakan mereka dan berefek buruk pada ketenangan mereka.Orang yang berkepribadian kokoh mampu menguatkan hatinya untuk menghadapi perkara kecil maupun besar. Ia memohon pertolongan Allah untuk menghadapinya dan memohon agar Allah tidak menitipkan dirinya kepada dirinya walau sekejap mata. Maka, di saat itulah perkara kecil menjadi mudah baginya, sebagaimana perkara besar pun menjadi mudah. Dan, ia tetap berjiwa tenteram dan berhati tenang dan nyaman.[Disalin dari buku Al-Wasailu Al-Mufidah Lil Hayatis Sa’idah, edisi Indonesia Dua Puluh Tiga Kiat Hidup Bahagia, Penerjemah Rahmat Al-Arifin Muhammad bin Ma’ruf, Penerbit Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia Jakarta]_________Foote Note[1]. Hadits Riwayat Muslim, Muslim bin Al-Hajjaj An-Naisaburi, Shahih Muslim, Kitab Ar-Radha bab Al-Washiyyah bin Nisa'

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1367&bagian=0


Artikel Bersikap Adil Dan Bijaksana Dalam Bergaul diambil dari http://www.asofwah.or.id
Bersikap Adil Dan Bijaksana Dalam Bergaul.

Tanda-Tanda Kiamat Kubra

Kumpulan Artikel Islami

Tanda-Tanda Kiamat Kubra Tanda-Tanda Kiamat Kubra

Kategori Fatawa 'Arkanil Islam

Jumat, 2 April 2004 08:33:44 WIBTANDA-TANDA KIAMAT KUBRAOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaanSyaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah tanda-tanda kiamat kubra itu datangnya secara beruntun Apakah hewan-hewan itu mengetahui dan merasakan tanda-tanda kiamat itu, sedangkan manusia dan jina tidak Jawaban.Tanda-tanda kiamat kubra itu sebagiannya datang secara beruntun dan dapat diketahui dan sebagian yang lain tidak beruntun dan tidak diketahui runtutannnya. Di antara yang datang secara beruntun adalah turunnya Nabi Isa putra Maryam dan keluarnya Ya’juj dan Ma’juj serta Dajjal. Dajjal dibangkitkan, kemudian turun Nabi Isa untuk membunuhnya, keluarnya Ya’juj dan Ma’juj.As-Safarani Rahimahullah dalam kitab aqidahnya menyusun urutan-urutan tanda-tanda kiamat. Sebagian urutan yang disusunnya ini cukup memuaskan [bisa diterima], namun sebagian lainnya tidak.Masalah urutan itu tidak terlalu penting bagi kita, akan tetapi yang penting adalah bahwa kiamat itu memiliki tanda-tanda yang luar biasa. Jika tanda-tanda tersebut telah telah muncul, maka kiamat benar-benar telah dekat. Allah Ta’ala membuat tanda-tanda bagi tibanya kiamat itu karena kiamat merupakan kejadian penting di mana manusia perlu diingatkan akan kejadiannya yang telah dekat.Kita tidak tahu, apakah binatang-binatang itu merasakan tanda-tanda kiamat tersebut atau tidak. Namun yang pasti, binatang-binatang itu juga dibangkitkan pada hari kiamat dan juga dikumpulkan, kemudian satu sama lainnya saling mengqishah.[Disalin dari kitab Fatawa Anil Iman wa Arkaniha, yang di susun oleh Abu Muhammad Asyraf bin Abdul Maqshud, edisi Indonesia Soal-Jawab Masalah Iman dan Tauhid, Pustaka At-Tibyan]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=573&bagian=0


Artikel Tanda-Tanda Kiamat Kubra diambil dari http://www.asofwah.or.id
Tanda-Tanda Kiamat Kubra.

Hadits Kuraib Tentang Masalah Hilal Shiyaam Ramadlan dan Syawal 2/2

Kumpulan Artikel Islami

Hadits Kuraib Tentang Masalah Hilal Shiyaam Ramadlan dan Syawal 2/2 Hadits Kuraib Tentang Masalah Hilal Shiyaam Ramadlan dan Syawal 2/2

Kategori Al-Masaa'il

Minggu, 10 Oktober 2004 22:15:45 WIBHADITS KURAIB TENTANG MASALAH HILAL SHIYAAM [PUASA] RAMADLAN DAN SYAWWALolehAl-Ustadz Abdul Hakim bin Amir AbdatBagian Terkahir dari Dua Tulisan 2/2KETIGA.Hukum Hadits :Hadits ini mengandung hukum sebagaimana dipahami oleh Ulama-ulama kita :[1]. Berkata Imam Ibnu Khuzaimah -Imamnya para Imam- dalam memberikan bab terhadap hadits ini yang menunjukkan fiqih beliau :"Artinya : Dalil tentang wajibnya atas tiap-tiap penduduk negeri puasa Ramadlan karena ru'yah mereka, tidak ru'yah selain [negeri] mereka".[2]. Imam Tirmidzi bab : "Artinya : Bagi tiap-tiap penduduk negeri ada ru'yah mereka"Kemudian setelah meriwayatkan haditsnya - Imam Tirmidzi berkata :"Artinya : Dari hadits ini telah diamalkan oleh ahli ilmu : Sesungguhnya bagi tiap-tiap penduduk negeri ada ru'yah mereka [sendiri] ".[3]. Imam Nasa'i memberikan bab : "Artinya : Perbedaan penduduk negeri-negeri tentang ru'yah".Dan lain-lain Ulama lebih lanjut periksalah kitab-kitab :[a] Syarah Muslim [Juz 7 hal 197] Imam Nawawi.[b] Al-Majmu 'Syarah Muhadzdzab [Juz 6 hal. 226-228] Imam Nawawi.[c] Ihkaamul Ahkaam Syarah 'Umdatul Ahkaam [2/207] Imam Ibnu Daqiqil 'Ied.[d] Al-Ikhtiyaaraatul Fiqhiyyah [hal :106] Ibnu Taimiyyah.[e] Tharhut Tatsrib [Juz 4 hal. 115-117] Imam Al-'Iraaqy.[f] Fathul Baari syarah Bukhari [Juz 4 hal 123-124] Ibnu Hajar.[g] Nailul Authar [Juz 4 hal. 267-269] Imam Syaukani.[i] Subulus Salam [juz 2 hal 150-151][j] Bidaayatul Mujtahid [Juz 1 hal. 210] Imam Ibnu Rusyd.Dan lain-lain.KEEMPAT.Menjawab beberapa bantahan dan keraguan.Mereka yang berpaham apabila telah terlihat hilal [Ramadlan atau Syawwal] di suatu negeri, maka negeri-negeri yang lain meskipun belum melihat wajib mengikuti ru'yah negeri tersebut. Mereka ini membantah faham kami dengan beberapa alasan -meskipun lemah- maka dibawah ini akan kami jawab sanggahan mereka satu persatu Inysa Allahu Ta'ala.[1]. Mereka meragukan tentang ketsiqahan Kuraib.Saya jawab dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala."Artinya : Berikanlah keterangan kamu, jika memang kamu orang-orang yang benar".Kuraib adalah seorang rawi tsiqah sebagaimana telah saya terangkan pada pembahasan pertama di bawah ini :Kuraib bin Abi Muslim telah di tsiqahkan oleh Imam-Imam besar seperti : Imam Ibnu Ma'in, Nasa'i dan Ibnu Hibban dll. [Baca Tahdzibit Tahdzib 8/433].Imam Ibnu Sa'ad di kitab besarnya "Thabaqaatul Kubra" [5/293] mengatakan : "Dia seorang yang tsiqah [dan] bagus/baik haditsnya".Berkata Imam Adz-Dzahabi di kitabnya 'Al-Kaasyif" [3/8 No. 4720]. Dan mereka para [para Imam Ahli Hadits] telah mentsiqahkannya. Keterangan Imam Dzahabi ini memberikan faedah : Bahwa Ulama ahli hadits telah ijma' dalam mentsiqahkan Kuraib. Karena Dzahabi dalam keterangannya memakai lafadz jama' watsaquuhu.Kemudian di kitab "Syiar A'laamin Nubalaa" [4/479] Dzahabi menerangkan :"Kuraib bin Abi Muslim, Al-Imam, Al-Hujjah ....Imam Ibnu Katsir di kitab sejarah besarnya "Al-Bidaayah wan Nihaayah" [9/186] mengatakan "Dia termasuk [rawi/ulama] tsiqah yang masyhur kebaikan dan keta'atannya dalam beragama".[2]. Mereka meragukan keshahihan hadits ini disebabkan gharibnya.Saya jawab -sekali lagi- dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala."Artinya : Itulah batas ilmu mereka".Tentang keghariban hadits ini kami tidak membantahnya. Yakni tidak ada yang meriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kecuali Ibnu Abbas. Dan tidak ada yang meriwayatkan dari Ibnu Abbas kepada Kuraib. Dan tidak ada yang meriwayatkan dari Kuraib kecuali Muhammad bin Abi Harmalah. Kemudian tidak ada yang meriwayatkan dari Muhammad kecuali Ismail bin Ja'far. Dari Ismail kebawah sanadnya masyhur karena banyak rawi meriwayatkan dari Ismail diantaranya : Alu bin Hujr As-Sa'dy, Musa bin Ismail, Sulaiman bin Dawut Al-Haasyimy, Yahya bin As-Sa'dy, Musa bin Ismail, Sulaiman bin Dawut Al-Haasyimy, Yahya bin Yahya, Yahya bin Ayyub dan Qutaibah. Demikianlah sepanjang pemeriksaan kami, Wallahu A'lam !Apakah Hadits ini tertolak disebabkan kegharibannya .. Dan apakah setiap hadits itu dla'if/lemah..Jawabnya : Kalla tsumma kalla ! Tidak ada yang mengatakan demikian kecuali mereka yang sedikit sekali pengetahuannya tentang ilmu hadits, kalau tidak mau dikatakan tidak faham sama sekali !Bahkan hadits ini sebagaimana di katakan Tirmidzi : Shahih dan Ghraib : Yakni kegharibannya tidak menghilangkan keshahihan hadits ini. Karena kalau setiap hadits gharib itu dlo'if, niscaya akan tertolak sejumlah hadits-hadits shahih sebagaimana diterangkan oleh Al-Hafidz Imam Ibnu Katsir :"Artinya : Maka sesungguhnya ini [yakni setiap hadits gharib] kalau ditolak, niscaya akan tertolak banyak sekali hadits-hadits dari jalan [gharib] ini dan akan hilang banyak sekali masalah-masalah dari dalil-dalilnya". [Baca : Ikhtisar 'Ulumul Hadits Ibnu Katsir hal : 58 & 167].Kedudukan hadits ini sama dengan hadits :INNAMAL - A'MAALU - BINNIYAATI.Yang shahih tetapi gharib, karena hanya diriwayatkan dari jalan : Yahya bin Said Al-Anshary dari Muhammad bin Ibrahim At-Taimy dari Al-Qamah dari Umar bin Khattab dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian dari Yahya bin Said Al-Anshary sanadnya mutawatir tidak kurang dua ratus rawi yang meriwayatkan dari Yahya.[3]. Mereka berfaham bahwa keterangan Ibnu Abbas : "Begitulah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan kepada kami". Kembali kepada perkataannya : "Maka senantiasa kami berpuasa sampai kami sempurnakan tiga puluh hari atau sampai kami melihat hilal [Syawwal] ".Saya jawab : Faham ini tidak benar ! Keterangan Ibnu Abbas dengan menggunakan isim isyarat itu kembali untuk menjawab pertanyaan Kuraib : "Apakah tidak cukup bagimu ru'yah dan puasanya Mu'awiyah .".Jawaban Ibnu Abbas : Tidak ! Yakni tidak cukup ru'yah penduduk Syam bagi penduduk Madinah karena masing-masing negeri ini ada ru'yahnya sendiri. Kemudian Ibnu Abbas menegaskan :"Begitulah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan kepada kami".[4]. Mereka mengatakan : Bahwa itu hanya ijtihad Ibnu Abbas saja !.Kemudian dengan megahnya mereka mengatakan lagi :"Ijtihad kami itu sama dengan ijtihadnya Imam Syaukani di kitabnya "Nailul Authar !".Kami jawab : Lebih tepat dikatakan kamu telah bertaqlid dengan taqlid buta kepada Imam Syaukani yang berfaham bahwa itu hanya ijtihad Ibnu Abbas [baca : Nailul Authar 4/267-269].Sekali lagi kami katakan : Patutkah hasil ijtihadnya itu ia sandarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dengan mengatakan kepada ummat "Begitulah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, telah memerintahkan kepada kami ."Adapun Imam Syaukani [semoga Allah merahmatinya] -tidaklah sama dengan kamu walaupun kamu berangan-angan seperti dirinya- ia telah tersalah dalam ijtihadnya [semoga Allah memberikan pahala ijtihadnya]. Lebih dari itu Imam Syaukani telah menyalahi ketetapannya sendiri bahkan madzhabnyaJumhur Ulama. Ia berkata di kitab besarnya tentang membahas Ushul Fiqih, yaitu :"Irsyaadul Fuhuul [hal. 60]."Artinya : Adapun apabila shahabat meriwayatkan dengan lafadz yang boleh jadi ada perantara antaranya dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. [Yakni ia tidak mendengar atau melihat secara langsung dari Rasul tetapi dengan perantara shahabat lain yang mendengar dan melihat langsung], seperti ia berkata :[1] "Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam begini".[2] Atau ia berkata : "Beliau telah memerintahkan begini".[3] Atau ia berkata : "Beliau telah melarang dari mengerjakan ini"[4] Atau ia berkata : "Beliau telah memutuskan demikian "."Maka Jumhur [ulama] berpendapat bahwa [semua lafadz-lafadz di atas] yang demikian menjadi hujjah. Sama saja apakah rawinya itu dari [kalangan] shahabat besar. karena menurut zhahirnya sesungguhnya ia telah meriwayatkan yang demikian itu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kalaupun di taqdirkan disana ada perantara, maka menurut Jumhur mursal shahabat itu maqbul [diterima] dan inilah yang haq [yang benar]".Kemudian Imam Syaukani menerangkang beberapa pendapat bantahan yang menyalahi madzhab Jumhur Ulama. Akhirnya ia menutup dengan bantahan yang sangat bagus sekali untuk menguatkan madzhab Jumhur dan pahamnya :"Artinya : Sangatlah jauh sekali [dari kebenaran] yaitu shahabat meriwayatkan dengan lafadz seperti di atas padahal yang dikehendaki bukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, [yang berkata, memerintah, melarang dan memutuskan]" ! Karena sesungguhnya tidak ada hujjah pada perkataan selain Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di atas, baik dimasa hidupnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, atau sesudah beliau wafat, maka tetap hukumnya marfu' [sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam] dengannya ditegakkan hujjah".Hendaklah para pembaca memperhatikan betul-betul keterangan-keterangan Imam Syaukani di atas tentang lafadz-lafadz yang digunakan shahabat diantaranya "telah memerintahkan". Seperti lafadz yang digunakan Ibnu Abbas dalam hadits yang jadi pembahasan kita yaitu [amaranaa] Lafadz yang demikian menurut Jumhur Ulama -termasuk Imam Syaukani menjadi hujjah dan terhukum marfu'.Bahkan Imam Syaukani sendiri membantah orang yang menolaknya dengan perkataannya :"Sangat jauh sekali [dari kebenaran] apabila shahabat meriwayatkan dengan lafadz ini padahal yang dikehendaki bukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam!".Tetapi sayang, beliau sendiri telah menyalahi keterangannya dan bantahannya ini di kitabnya "Nailul Authar" sewaktu membahas hadits Ibnu Abbas dengan mengatakan bahwa itu ijtihad Ibnu Abbas !Tidak syak lagi bagi ahli ilmu bahwa keterangan Imam Syaukani di kitab Ushul Fiqihnya "Irsyaadul Fuhuul" bersama Jumhurul Ulama itulah haq [yang benar] sebagaimana dikatakan sendiri. Sedangkan fahamnya di "Nailul Authar" tertolak dengan bantahannya sendiri : "Sangat jauh sekali [dari kebenaran] ! Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :"Artinya : Ambillah pelajaran wahai orang-orang yang mempunyai pandangan !"[1][Disalin dari kitab Al-Masaa-il [Masalah-masalah agama] jilid ke dua, Penulis Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam, cet ke 2]_________Foote Note[1] [Ditulis 15-3-1990]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1084&bagian=0


Artikel Hadits Kuraib Tentang Masalah Hilal Shiyaam Ramadlan dan Syawal 2/2 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hadits Kuraib Tentang Masalah Hilal Shiyaam Ramadlan dan Syawal 2/2.