Kumpulan Artikel Islami
Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan
>> Pertanyaan :
Saya bekerja di sebuah yayasan yang memberangkatkan sebagiankaryawannya untuk beribadah haji dengan biaya dari yayasan. Pemilihankeberangkatan ditentukan berdasarkan usia yang lebih tua dan lamanyamasa kerja di yayasan itu. Apakah haji seperti itu sah atau tidak?
>> Jawaban :
Ya. Hajinya sah, karena seseorang boleh menerima pemberian sukareladari orang lain untuk digunakan sebagai biaya keberangkatan haji. Danhal seperti yang ditanyakan oleh penanya biasanya tidak akan terjadiminnah [pemberian yang diungkit-ungkit kemudian], karena ketetapan itutelah menjadi peraturan yayasan di mana setiap orang diperlakukan sama.
Kalau pemberian sukarela berasal dari orang tertentu untuk orangtertentu, maka kami katakan: Tidak pantas pemberiannya diterima,karena dikhawatirkan pada suatu saat nanti ia akanmengungkit-ungkitnya kembali seraya mengatakan, Akulah yang telahmembiayaimu untuk ibadah haji atau ungkapan lain yang serupadengannya.
Pendek kata, siapa saja yang menerima pemberian dari seseorang supayadigunakan untuk berangkat haji, maka tidaklah mengapa. Namun,sebagaimana saya katakan tadi, apabila pemberian itu dari orangtertentu maka sebaiknya jangan diterima, tapi jika pemberian ituberasal dari suatu lembaga dan sudah menjadi ketetapannya, maka tidakmengapa menerimanya.
[ Fatawa nur alad darb: Ibnu Utsaimin, jilid 1, hal. 276.]
Artikel Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar