Selasa, 08 Juli 2008

Menundukkan Jin Supaya Masuk dalam Tubuh Manusia danTidak Keluar Kecuali dengan Syarat-syarat Tertentu Adalah Perkara ygSuda

Kumpulan Artikel Islami

Menundukkan Jin Supaya Masuk dalam Tubuh Manusia danTidak Keluar Kecuali dengan Syarat-syarat Tertentu Adalah Perkara ygSuda

>> Pertanyaan :

Apakah mungkin menundukkan jin dan memasukkannya dalam tubuh manusia,dan tidak keluar kecuali dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukanoleh penyihir?

>> Jawaban :

Sudah terkenal bahwa penyihir melakukan amalan-amalan setan, gunamenundukkan sejumlah jin untuk mematuhinya dan memberi kuasa kepadamereka atas siapa hendak dicelakakannya. Buktinya, kebanyakan darimereka berbicara ketika dibacakan al-Qur'an dan disiksa, mengakuibahwa mereka disihir oleh si fulan, dan mereka tidak dapat keluarkecuali mereka diberi izin. Keba-nyakan dari mereka tetap berada dalamtubuh manusia hingga mati karena ruqyah, atau pembaca ruqyah membunuhmereka dengan pukulan atau obat-obatan, dan mereka tetap tidak keluar.

Mereka beralasan bahwa penyihir ini telah menyihir mereka dan menyuruhmereka merasuki orang ini, dan bahwa ratusan jin tunduk di bawah sihirmereka. Setiap kali salah seorang dari mereka mati, maka yang lainnyamenggantikan kedudukannya. Atas hal ini maka penyihir mendekatkan dirikepada mereka, menyem-belih sembelihan untuk mereka, atau melakukanamalan-amalan setan sehingga mereka tunduk kepadanya dan mematuhinya.Jika penyihir ini mati, maka aktifitasnya berhenti. Oleh karenanya,jika penyihir ini diketahui dan sihirnya terbukti, maka ia dibunuh,berdasarkan sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam ,

Hukuman bagi penyihir ialah tebasan dengan pedang.

Wallahu a'lam.

Fatwa Syaikh Abdullah al-Jibrin yang ditandatanganinya

Artikel Menundukkan Jin Supaya Masuk dalam Tubuh Manusia danTidak Keluar Kecuali dengan Syarat-syarat Tertentu Adalah Perkara ygSuda diambil dari http://www.asofwah.or.id
Menundukkan Jin Supaya Masuk dalam Tubuh Manusia danTidak Keluar Kecuali dengan Syarat-syarat Tertentu Adalah Perkara ygSuda.

Apakah Anak Zina Bisa Masuk Surga ?

Kumpulan Artikel Islami

Apakah Anak Zina Bisa Masuk Surga ? Apakah Anak Zina Bisa Masuk Surga

Kategori Ath-Thiflu = Anak Muslim

Rabu, 6 April 2005 14:43:43 WIBAPAKAH ANAK ZINA BISA SAJA MASUK SURGA OlehAl-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta.Pertanyaan.Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta.ditanya : Apakah anak hasil zina dapat masuk surga jika menjadi hamba yang taat kepada Allah, atau tidak Dan apakah dia ikut menanggung dosa zina orang tuanya Jawaban.Anak hasil zina tidak ikut menanggung dosa, karena perbuatan zina dan dosa kedua orang tuanya. Sebab hal tersebut bukan perbuatannya, tetapi perbuatan kedua orang tuanya, karena itu dosanya akan ditanggung mereka berdua. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.â€Å"Artinya : Ia mendapat pahala [dari kebajikan] yang diusahakannya dan mendapat siksa [dari kejahatan] yang dikerjakannya” [Al-Baqarah : 268]Dan firmanNya.â€Å"Artinya : Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain” [Al-An’am : 164]Berkaitan dengan statusnya, dia seperti halnya orang lain. Kalau taat kepada Allah, beramal shalih dan mati dalam keadaan Islam, maka mendapat surga. Sedang, jika bermaksiat dan mati dalam keadaan kafir maka dia termasuk penghuni neraka. Dan jika mencampuradukkan antara amal shalih dan amal buruk serta mati dalam keadaan Islam maka statusnya terserah kepada Allah ; bisa mendapat pengampunanNya atau dihukum di neraka terlebih dahulu sesuai dengan kehendakNya, namun tempat kembalinya adalah surga berkat karunia dan rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala.Adapun ungkapan yang mengatakan, â€Å"Tidak dapat masuk surga anak hasil zina” maka ini adalah hadits maudhu [palsu].Hanya kepada Allah kita memohon taufikNya. Semoga shalawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.[Fatawa Islamiyah 4/522][Disalin dari kitab Fatawa Ath-thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penyusun Yahya bin Sa’id Alu Syalwan, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1397&bagian=0


Artikel Apakah Anak Zina Bisa Masuk Surga ? diambil dari http://www.asofwah.or.id
Apakah Anak Zina Bisa Masuk Surga ?.

Kapan Disunnahkan Makan Pada Hari Idul Fithri Dan Idul Adha ?

Kumpulan Artikel Islami

Kapan Disunnahkan Makan Pada Hari Idul Fithri Dan Idul Adha ? Kapan Disunnahkan Makan Pada Hari Idul Fithri Dan Idul Adha

Kategori Hari Raya = Ied

Selasa, 20 Januari 2004 08:41:38 WIBKAPAN DISUNAHKAN MAKAN PADA HARI IDUL FITRI DAN IDUL ADHA OlehSyaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-AtsariDari Anas Radliallahu anhu, ia berkata :"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pergi [ke tanah lapang] pada hari Idul Fitri hingga beliau makan beberapa butir kurma".[1]Berkata Imam Al Muhallab :"Hikmah makan sebelum shalat [Idul Fithri] adalah agar orang tidak menyangka masih diharuskan puasa hingga dilaksankan shalat Id, seolah-olah beliau ingin menutup jalan menuju ke sana" [Fathul Bari 2/447, lihat di dalam kitab tersebut ucapan penulis tentang hikmah disunahkannya makan kurma]Dari Buraidah Radliallahu anhu ia berkata :"Artinya : Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga beliau makan, sedangkan pada hari Raya Kurban beliau tidak makan hingga kembali [dari mushalla] lalu beliau makan dari sembelihannya" [2]Al-Allamah Ibnul Qoyyim berkata :"Adapun dalam Idul Adha, beliau tidak makan hingga kembali dari Mushalla, lalu beliau makan dari hewan kurbannya" [Zadul Ma'ad 1/441]Al-Alamah Asy Syaukani menyatakan[3] :"Hikmah mengakhirkan makan pada Idul Adha adalah karena hari itu disyari'atkan menyembelih kurban dan makan dari kurban tersebut, maka bagi orang yang berkurban disyariatkan agar berbukanya [makan] dengan sesuatu dari kurban tersebut. Ini dikatakan oleh Ibnu Qudamah" [Lihat Al-Mughni 2/371]Berkata Az-Zain Ibnul Munayyir[4] :"Makanya beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam pada masing-masing Id [Idul Fithri dan Idul Adha] terjadi pada waktu disyariatkan untuk mengeluarkan sedekah khusus dari dua hari raya tersebut, yaitu mengeluarkan zakat fithri sebelum datang ke mushalla dan mengeluarkan zakat kurban setelah menyembelihnya".[Disalin dari buku Ahkaamu Al'Iidaini Fii Al Sunnah Al Muthahharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halbi Al-Atsari hal. 23-24, terbitan Pustaka Al-Haura', penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein]_________Foote Note[1]. Hadits Riwayat Bukhari 953, Tirmidzi 543, Ibnu Majah 1754 dan Ahmad 3/125, 164, 232[2]. Diriwayatkan Tirmidzi 542, Ibnu Majah 1756, Ad-Darimi 1/375 dan Ahmad 5/352 dan isnadnya hasan[3]. Dalam Nailul Authar 3/357[4]. Lihat Fathul Bari 2/448

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=63&bagian=0


Artikel Kapan Disunnahkan Makan Pada Hari Idul Fithri Dan Idul Adha ? diambil dari http://www.asofwah.or.id
Kapan Disunnahkan Makan Pada Hari Idul Fithri Dan Idul Adha ?.

Sabda Nabi Tentang Orang Yang Di Lapangkan Rezki Dan Panjang Umur

Kumpulan Artikel Islami

Sabda Nabi Tentang Orang Yang Di Lapangkan Rezki Dan Panjang Umur Sabda Nabi Tentang Orang Yang Di Lapangkan Rezki Dan Panjang Umur

Kategori Qadha Dan Qadar

Selasa, 15 Juni 2004 09:04:42 WIBSABDA NABI TENTANG ORANG YANG DI LAPANGKAN REZKI DAN PANJANG UMUROlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-'UtsaiminPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin ditanya : " Tentang sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : 'Barangsiapa senang diluaskan rizkinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung tali silaturahim' Muttafaq Alaih dari hadits Anas.Apakah hal ini berarti bahwa manusia akan panjang umurnya jika ia menyambung silaturahim dan umurnya terbatas jika tidak menyambungnya"Jawaban.Maknanya bukan berarti manusia memiliki dua umur ; satu umur bila ia menyambung tali silaturahim dan satu umur lagi bila ia tidak menyambungnya. Karena umur itu hanya satu dan yang ditetapkan juga satu. Dan manusia yang ditetapkan oleh Allah akan menyambung tali silaturahim, ia pasti akan menyambungnya dan orang yang ditetapkan oleh Allah akan memutuskannya, pasti ia akan memutuskannya, tidak bisa tidak.Akan tetapi Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam bermaksud menganjurkan umat ini untuk melakukan sesuatu yang mengandung kebaikan. Seperti kita mengatakan ; siapa yang ingin memiliki anak, hendaklah ia menikah. Nikah telah ditetapkan, demikian pula anak telah ditetapkan. maka apabila Allah menghendaki Anda memiliki anak, berarti Dia menghendaki Anda menikah. Demikian pula rizki telah ditetapkan sejak azali dan juga telah ditetapkan bahwa Anda akan menyambung tali silaturahim. Akan tetapi Anda tidak mengetahui tentang persoalan ini, maka Nabi memotivasi dirimu. Dan Nabi menjelaskan apabila Anda menyambung tali silaturahim maka Allah akan melapangkan rizki Anda dan memanjangkan umur Anda pula.Dan jika tidak demikian, maka tiap-tiap sesuatu telah ditetapkan, akan tetapi mengingat silaturahim merupakan satu perkara yang manusia patut melakukannya, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkannya. Dengan menjelaskan bahwa manusia apabila ingin dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya, hendaklah ia menyambung tali silaturahim. Jika tidak demikian, maka orang yang menyambung tali silaturahim telah ditetapkan dan telah ditetapkan pula umurnya sampai batas waktu yang ditetapkan Allah Azza wa Jalla. Kemudian ketahuilah bahwa pemanjangan umur dan pelapangan rizki merupakan perkara yang nisbi. Oleh karena itu, kita mendapati sebagian manusia menyambung tali silaturahim dan rizkinya dilapangkan, tetapi umurnya pendek. Fenomena ini dapat kita saksikan.Namun menurut kami, orang yang berumur pendek padahal ia menyambung tali silaturahim, maka seandainya ia tidak menyambung tali silaturahim, niscaya umurnya lebih pendek lagi. Akan tetapi Allah telah menetapkan sejak azali bahwa orang ini akan menyambung tali silaturahim dan umurnya akan berakhir pada waktu yang cepat.[Disalin kitab Al-Qadha' wal Qadar edisi Indonesia Tanya Jawab Tentang Qadha dan Qadar, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin', terbitan Pustaka At-Tibyan, penerjemah Abu Idris]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=821&bagian=0


Artikel Sabda Nabi Tentang Orang Yang Di Lapangkan Rezki Dan Panjang Umur diambil dari http://www.asofwah.or.id
Sabda Nabi Tentang Orang Yang Di Lapangkan Rezki Dan Panjang Umur.

Aqiqah Dengan Kambing, Disunnahkan Memasak Daging Sembelihan Aqiqah

Kumpulan Artikel Islami

Aqiqah Dengan Kambing, Disunnahkan Memasak Daging Sembelihan Aqiqah Aqiqah Dengan Kambing, Disunnahkan Memasak Daging Sembelihan Aqiqah

Kategori Kurban Dan Aqiqah

Jumat, 25 Juni 2004 14:37:50 WIBAHKAMUL AQIQAHOlehAbu Muhammad 'Ishom bin Mar'iBagian Terakhir dari Dua Tulisan [2/2][D]. AQIQAH DENGAN KAMBINGTIDAK SAH AQIQAH KECUALI DENGAN KAMBINGTelah lewat beberapa hadist yang menerangkan keharusan menyembelih dua ekor kambing untuk laki-laki dan satu ekor kambing untuk perempuan. Ini menandakan keharusan untuk aqiqah dengan kambing.Dalam â€Å"Fathul Bari” [9/593] al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh menerangkan : â€Å"Para ulama mengambil dalil dari penyebutan syaatun dan kabsyun [kibas, anak domba yang telah muncul gigi gerahamnya] untuk menentukan kambing buat aqiqah.” Menurut beliau : â€Å"Tidak sah aqiqah seseorang yang menyembelih selain kambing”.Sebagian ulama berpendapat dibolehkannya aqiqah dengan unta, sapi, dan lain-lain. Tetapi pendapat ini lemah karena :[1]. Hadist-hadist shahih yang menunjukkan keharusan aqiqah dengan kambing semuanya shahih, sebagaimana pembahasan sebelumnya.[2]. Hadist-hadist yang mendukung pendapat dibolehkannya aqiqah dengan selain kambing adalah hadist yang talif saqith alias dha’if.PERSYARATAN KAMBING AQIQAH TIDAK SAMA DENGAN KAMBING KURBAN [IDUL ADHA]Penulis mengambil hujjah ini berdasarkan pendapat dari Imam As-Shan’ani, Imam Syaukani, dan Iman Ibnu Hazm bahwa kambing aqiqah tidak disyaratkan harus mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat sebagaimana kambing Idul Adha, meskipun yang lebih utama adalah yang tidak cacat.Imam As-Shan’ani dalam kitabnya â€Å"Subulus Salam” [4/1428] berkata : "Pada lafadz syaatun [dalam hadist sebelumnya] menunjukkan persyaratan kambing untuk aqiqah tidak sama dengan hewan kurban. Adapun orang yang menyamakan persyaratannya, mereka hanya berdalil dengan qiyas.”Imam Syaukhani dalam kitabnya â€Å"Nailul Authar” [6/220] berkata : â€Å"Sudah jelas bahwa konsekuensi qiyas semacam ini akan menimbulkan suatu hukum bahwa semua penyembelihan hukumnya sunnah, sedang sunnah adalah salah satu bentuk ibadah. Dan saya tidak pernah mendengar seorangpun mengatakan samanya persyaratan antara hewan kurban [Idul Adha] dengan pesta-pesta [sembelihan] lainnya. Oleh karena itu, jelaslah bagi kita bahwa tidak ada satupun ulama yang berpendapat dengan qiyas ini sehingga ini merupakan qiyas yang bathil.”Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya â€Å"Al-Muhalla” [7/523] berkata : â€Å"Orang yang melaksanakan aqiqah dengan kambing yang cacat, tetap sah aqiqahnya sekalipun cacatnya termasuk kategori yang dibolehkan dalam kurban Idul Adha ataupun yang tidak dibolehkan. Namun lebih baik [afdhol] kalau kambing itu bebas dari catat.”BACAAN KETIKA MENYEMBELIH KAMBINGFirman Alloh Ta'ala : â€Å"Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama Allah…” [Al-Maidah : 4]Firman Alloh Ta'ala : â€Å"Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan.” [Al-An’am : 121]Adapun petunjuk Nabi tentang tasmiyah [membaca bismillah] sedah masyhur dan telah kita ketahui bersama [lihat Irwaul Ghalil 2529-2536-2545-2551, karya Syaikh Al-Albani]. Oleh karena itu, doa tersebut juga diucapkan ketika meyembelih hewan untuk aqiqah karena merupakan salah satu jenis kurban yang disyariatkan oleh Islam. Maka orang yang menyembelih itu biasa mengucapkan : â€Å"Bismillahi wa Allohu Akbar”.MENGUSAP DARAH SEMBELIHAN AQIQAH DI ATAS KEPALA BAYI MERUPAKAN PERBUATAN BID'AH DAN JAHILIYAHâ€Å"Dari Aisyah berkata : Dahulu ahlul kitab pada masa jahiliyah, apabila mau mengaqiqahi bayinya, mereka mencelupkan kapas pada darah sembelihan hewan aqiqah. Setelah mencukur rambut bayi tersebut, mereka mengusapkan kapas tersebut pada kepalanya ! Maka Rasulullah bersabda : â€Å"Jadikanlah [gantikanlah] darah dengan khuluqun [sejenis minyak wangi].” [Shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Hibban [5284], Abu Dawud [2743], dan disahihkan oleh Hakim [2/438]]Al-‘Allamah Syaikh Al-Albani dalam kitabnya â€Å"Irwaul Ghalil” [4/388] berkata : â€Å"Mengusap kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah termasuk kebiasaan orang-orang jahiliyah yang telah dihapus oleh Islam.”Al-‘Allamah Imam Syukhani dala, kitabnya â€Å"Nailul Aithar” [6/214] menyatakan : â€Å"Jumhur ulama memakruhkan [membenci] at-tadmiyah [mengusap kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah]..”Sedangkan pendapat yang membolehkan dengan hujjah dari Ibnu Abbas bahwasannya dia berkata : â€Å"Tujuh perkara yang termasuk amalan sunnah terhadap anak kecil….dan diusap dengan darah sembelihan aqiqah.” [Hadits Riwayat Thabrani], maka ini merupakan hujjah yang dhaif dan mungkar.BOLEH MENGHANCURKAN TULANGNYA [DAGING SEMBELIHAN AQIQAH]SEBAGAIMANA SEMEBLIHAN LAINNYAInilah kesepekatan para ulama, yakni boleh menghancurkan tulangnya, seperti ditegaskan Imam Malik dalam â€Å"Al-Muwaththa” [2/502], karena tidak adanya dalil yang melarang maupun yang menunjukkan makruhnya. Sedang menghancurkan tulang sembelihan sudah menjadi kebiasan disamping ada kebaikannya juga, yaitu bisa diambil manfaat dari sumsum tersebut untuk dimakan.Adapun pendapat yang menyelisihinya berdalil dengan hadist yang dhaif, diantaranya adalah :[1]. Bahwasannya Rasulullah bersabda : â€Å"Janganlah kalian menghancurkan tulang sembelihannya.” [Hadist Dhaif, karena mursal terputus sanadnya, Hadits Riwayat Baihaqi [9/304]][2]. Dari Aisyah dia berkata : â€Å"….termasuk sunnah aqiqah yaitu tidak menghancurkan tulang sembelihannya….” [Hadist Dhaif, mungkar dan mudraj, Hadits Riwayat. Hakim [4/283]Kedua hadist diatas tidak boleh dijadikan dalil karena keduanya tidak shahih. [lihat kitab â€Å"Al-Muhalla” oleh Ibnu Hazm [7/528-529]].DISUNNAHKAN MEMASAK DAGING SEMBELIHAN AQIQAH DAN TIDAK MEMBERIKANNYA DALAM KEADAAN MENTAHImam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya â€Å"Tuhfathul Maudud” hal.43-44, berkata : â€Å"Memasak daging aqiqah termasuk sunnah. Yang demikian itu, karena jika dagingnya sudah dimasak maka orang-orang miskin dan tetangga [yang mendapat bagian] tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah kebaikan dan rasa syukur terhadap nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak dan orang-orang miskin dapat menyantapnya dengan gembira. Sebab orang yang diberi daging yang sudah masak, siap makan, dan enak rasanya, tentu rasa gembiranya lebih dibanding jika daging mentah yang masih membutuhkan tenaga lagi untuk memasaknya….Dan pada umumnya, makanan syukuran [dibuat dalam rangka untuk menunjukkan rasa syukur] dimasak dahulu sebelum diberikan atau dihidangkan kepada orang lain.”TIDAK SAH AQIQAH SESEORANG KALAU DAGING SEMBELIHANNYA DIJUALImam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya â€Å"Tuhfathul Maudud” hal.51-52, berkata : â€Å"Aqiqah merupakan salah satu bentuk ibadah [taqarrub] kepada Alloh Ta'ala. Barangsiapa menjual daging sembelihannya sedikit saja maka pada hakekatnya sama saja tidak melaksanakannya. Sebab hal itu akan mengurangi inti penyembelihannya. Dan atas dasar itulah, maka aqiqahnya tidak lagi sesuai dengan tuntunan syariat secara penuh sehingga aqiqahnya tidak sah. Demikian pula jika harga dari penjualan itu digunakan untuk upah penyembelihannya atau upah mengulitinya” [lihat pula â€Å"Al-Muwaththa” [2/502] oleh Imam Malik].ORANG YANG AQIQAH BOLEH MEMAKAN, BERSEDEKAH, MEMBERI MAKAN, DAN MENGHADIAHKAN DAGING SEMEBELIHANNYA, TETAPI YANG LEBIH UTAMA JIKA SEMUA DIAMALKANImam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya â€Å"Tuhfathul Maudud” hal.48-49, berkata : â€Å"Karena tidak ada dalil dari Rasulullah tentang cara penggunaan atau pembagian dagingnya maka kita kembali ke hokum asal, yaitu seseorang yang melaksanakan aqiqah boleh memakannya, memberi makan dengannya, bersedekah dengannya kepada orang fakir miskin atau menghadiahkannya kepada teman-teman atau karib kerabat. Akan tetapi lebih utama kalau diamalkan semuanya, karena dengan demikian akan membuat senang teman-temannya yang ikut menikmati daging tersebut, berbuat baik kepada fakir miskin, dan akan memuat saling cinta antar sesama teman. Kita memohon taufiq dan kebenaran kepada Alloh Ta'ala”. [lihat pula â€Å"Al-Muwaththa” [2/502] oleh Imam Malik].JIKA AQIQAH BERTETAPAN DENGAN IDUL QURBAN, MAKA TIDAK SAH KALAU MENGERJAKAN SALAH SATUNYA [SATU AMALAN DUA NIAT]Penulis berkata : â€Å"Dalam masalah ini pendapat yang benar adalah tidak sah menggabungkan niat aqiqah dengan kurban, kedua-duanya harus dikerjakan. Sebab aqiqah dan adhiyah [kurban] adalah bentuk ibadah yang tidak sama jika ditinjau dari segi bentuknya dan tidak ada dalil yang menjelaskan sahnya mengerjakan salah satunya dengan niat dua amalan sekaligus. Sedangkan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah dan Alloh Ta'ala tidak pernah lupa.”TIDAK SAH AQIQAH SESEORANG YANG BERSEDEKAH DENGAN HARGA DAING SEMBELIHANNYA SEKALIPUN LEBIH BANYAKAl-Khallah pernah berkata dalam kitabnya : â€Å"Bab Maa yustahabbu minal aqiqah wa fadhliha ‘ala ash-shadaqah” : â€Å" Kami diberitahu Sulaiman bin Asy’ats, dia berkata Saya mendengar Ahmad bin Hambal pernah ditanya tentang aqiqah : â€Å"Mana yang kamu senangi, daging aqiqahnya atau memberikan harganya kepada orang lain [yakni aqiqah kambing diganti dengan uang yang disedekahkan seharga dagingnya] Beliau menjawab : â€Å"Daging aqiqahnya.” [Dinukil dari Ibnul Qayyim dalam â€Å"Tuhfathul Maudud” hal.35 dari Al-Khallal]Penulis berkata : â€Å"Karena tidak ada dalil yang menunjukkan bolehnya bershadaqah dengan harga [daging sembelihan aqiqah] sekalipun lebih banyak, maka aqiqah seseorang tidak sah jika bershadaqah dengan harganya dan ini termasuk perbuatan bid’ah yang mungkar ! Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad .”ADAB MENGHADIRI JAMUAN AQIQAHDiantara bid’ah yang sering dikerjakan khususnya oleh ahlu ilmu adalah memberikan ceramah yang berkaitan dengan hukum aqiqah dan adab-adabnya serta yang berkaitan dengan masalah kelahiran ketika berkumpulnya orang banyak [undangan] di acara aqiqahan pada hari ketujuh.Jadi saat undangan pada berkumpul di acara aqiqahan, mereka membuat suatu acara yang berisi ceramah, rangkaian do’a-do’a, dan bentuk-bentuk seperti ibadah lainnya, yang mereka meyakini bahwa semuanya termasuk dari amalan yang baik, padahal tidak lain hal itu adalah bid’ah, pent.Perbuatan semacam itu tidak pernah dicontohkan dalam sunnah yang shahih bahkan dalam dhaif sekalipun !! Dan tidak pernah pula dikerjakan oleh Salafush Sholih rahimahumulloh. Seandainya perbuatan ini baik niscaya mereka sudah terlebih dahulu mengamalkannya daripada kita. Dan ini termasuk dalam hal bid’ah-bid’ah lainnya yang sering dikerjakan oleh sebagian masyarakat kita dan telah masuk sampai ke depan pintu rumah-rumah kita, pent !!Sedangkan yang disyariatkan disini adalah bahwa berkumpulnya kita di dalam acara aqiqahan hanyalah untuk menampakkan kesenangan serta menyambut kelahiran bayi dan bukan untuk rangkaian ibadah lainnya yang dibuat-buat.Sedang sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad . Semua kabaikan itu adalah dengan mengikuti Salaf dan semua kejelekan ada pada bid’ahnya Khalaf.Wallahul Musta’an wa alaihi at-tiklaan.[Disalin ringkas kembali dari kitab â€Å"Ahkamul Aqiqah” karya Abu Muhammad ‘Ishom bin Mar’I, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia, dan diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Adam al-Bustoni, dengan judul â€Å"Aqiqah” terbitan Titian Ilahi Press, Yogjakarta, 1997]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=857&bagian=0


Artikel Aqiqah Dengan Kambing, Disunnahkan Memasak Daging Sembelihan Aqiqah diambil dari http://www.asofwah.or.id
Aqiqah Dengan Kambing, Disunnahkan Memasak Daging Sembelihan Aqiqah.

Haruskah Meresapkan Air Ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub

Kumpulan Artikel Islami

Haruskah Meresapkan Air Ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub Haruskah Meresapkan Air Ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub

Kategori Wanita - Thaharah

Jumat, 30 Januari 2004 09:49:09 WIBHARUSKAN MERESAPKAN AIR KE DALAM KULIT KEPALA DALAM MANDI JUNUB OlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaanSyaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita yang junub lalu mandi wajib, apakah ia harus mencuci rambutnya hingga air masuk dan menyentuh kulit kepalanya JawabanMandi junub atau mandi wajib lainnya memiliki beberapa kewajiban yang diantaranya adalah sampainya air ke bagian tumbuhnya rambut, kewajiban ini berlaku bagi kaum pria maupun wanita, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala."Artinya : Dan jika kamu junub maka mandilah". [Al-Maidah : 6]Maka tidak boleh bagi wanita hanya sekedar mencuci rambutnya saja, akan tetapi wajib baginya untuk mengalirkan air itu hingga ke tempat tumbuhnya rambut termasuk kulit kepala, akan tetapi bila rambutnya itu berlilit, maka tidak wajib membukanya, hanya saja ia wajib mengalirkan air pada setiap lilitan rambut, yang dengan meletakkan lilitan itu dibawah tuangan air, kemudian rambut itu diperas hingga air masuk ke seluruh rambutnya.[Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/226][Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 22-23 penerjemah Amir Hamzah Fakruddin]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=105&bagian=0


Artikel Haruskah Meresapkan Air Ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub diambil dari http://www.asofwah.or.id
Haruskah Meresapkan Air Ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub.

Anjuran Memperbagus Shalat Dan Ancaman Bagi Shalat Tanpa Aturan

Kumpulan Artikel Islami

Anjuran Memperbagus Shalat Dan Ancaman Bagi Shalat Tanpa Aturan Anjuran Memperbagus Shalat Dan Ancaman Bagi Shalat Tanpa Aturan

Kategori Shalat

Selasa, 26 Oktober 2004 11:37:24 WIBANJURAN MEMPERBAGUS SHALAT DAN ANCAMAN BAGI SHALAT TANPA ATURANOlehSyaikh Muhammad Nashiruddin Al-AlbaniPembaca yang budiman.Kita sekarang sedang dalam bulan penuh ibadah, dan bulan berpuasa ; yaitu bulan Ramadhan nan penuh berkah. Hendaknya di dalam bulan puasa ini kita dapat tampil selaku mukmin yang shalih ; yang taat kepada Rabb-nya, dan mengikuti sunnah Nabi-Nya dalam segala ajaran yang beliau bawa dari Rabb-nya, terutama yang berkaitan dengan menegakkan ibadah nan agung ini ; yakni shalat tarawih. Dalam hal ini, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda."Artinya : Barangsiapa yang beribadah dibulan Ramadhan ini dengan penuh keimanan dan perhitungan, niscaya akan diampuni baginya dosa-dosanya yang terdahulu".Kita telah mengetahui, hal-hal yang baik sekali lewat pembahasan terdahulu dalam tulisan ini. Diantaranya tata cara shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di bulan Ramadhan dari sisi kebagusan dan panjangnya. Sebagaimana yang diungkapkan 'Aisyah Radhiallahu 'anha : " ... beliau shalat empat raka'at ; jangan tanya soal bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat lagi empat raka'at ; jangan tanya juga soal bagus dan panjangnya.." Juga seperti yang diungkapkannya : "..beliau tak bergeming dalam bersujud, selama kalau seorang diantara kamu membaca lima puluh ayat .." Atau seperti yang dituturkan oleh Hudzaifah : "Kemudian beliau membaca surat Al-Baqarah [yakni dalam raka'at pertama], setelah itu beliau ruku'. Dan ruku'nya itu sama panjang dengan berdirinya tadi ... " Kemudian ia menceritakan bahwa berdirinya beliau sesudah ruku' dan sujudnya beliaupun sepanjang/selama itu juga. Kitapun mengetahui, bahwa para ulama As-Salaf pada masa Umar Radhiallahu 'anhu juga biasa memanjangkan bacaan pada shalat tarawih, sehingga dalam shalat itu mereka membaca tak kurang dari tiga ratus ayat, sampai-sampai mereka terpaksa bertelekan pada tongkat-tongkat mereka karena oleh sebab lamanya berdiri. Dan mereka hanya baru usai menunaikan shalat menjelang fajar.[1]Semua ini harus menjadi motivator bagi kita sekalian untuk sebisa mungkin menjadikan shalat tarawih kita mendekati kualitas shalat mereka. Hendaknya kita memanjangkan bacaannya, memperbanyak membaca tasbih dan dzikir dalam ruku', sujud dan diantara keduanya [2], sehingga kita dapat merasakan --meskipun hanya sedikit-- satu kekhusyu'an yang merupakan ruh dan saripati dari shalat itu sendiri. Kekhusyu'an inilah yang dilalaikan oleh banyak orang yang melakukan shalat itu saking bernafsunya mereka mengejar shalat 20 raka'at yang mereka yakini dari Umar ! Mereka takperdulikan lagi tuma'ninah. Bahkan mereka shalat ibarat ayam mematuk. Seolah-olah mereka itu alat ataupun perangkat yang naik turun dengan cepat, sehingga mereka tak sempat lagi merenungkan ayat-ayat Allah yang mereka dengar. Sampai-sampai orang lainpun hanya bisa mengikuti mereka kalau berusaha setengah mati !.Saya ungkapkan hal ini, dengan tetap menyadari bahwa tidak sedikit diantara para imam masjid pada akhir-akhir ini yang mulai sadar dengan kondisi shalat tarawihnya yang sudah sampai sedemikian bobroknya. Merekapun kembali melaksanakannya dengan 11 raka'at yang diimbangi dengan tuma'ninah dan kekhusyu'an. Semoga Allah menambah taufik-Nya atas mereka untuk mengamalkan dan menghidupkan As-Sunnah. Orang-orang semacam mereka itu banyak terdapat di Damaskus dan di tempat-tempat lain.Hadist-hadits Yang Menganjurkan Dibaguskannya Shalat, Serta Mengancam Shalat Yang Tanpa AturanSebagai support bagi mereka agar terus memperbagus dan menambah kualitas shalat, serta sebagai peringatan bagi mereka untuk tidak shalat serampangan, saya akan membeberkan beberapa hadits shahih yang diriwayatkan berkaitan dengan anjuran memperbagus shalat dan ancaman terhadap mereka yang shalat tanpa aturan. Saya katakan.Yang Pertama :Dari Abu Hurairah Radhiallahu anhu diceritakan bahwa seorang lelaki pernah masuk masjid dan shalat, sedangkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berada di pojok masjid tersebut. [Seusai shalat] Ia mendatangi beliau seraya mengucapkan salam. Setelah menjawab salamnya, beliau bersabda : "Shalatlah kamu,sesungguhnya tadi kamu belum shalat ". Orang itu balik lagi dan kembali shalat. Lalu menemui beliau lagi dan memberi salam. Setelah menjawab salamnya, beliau bersabda lagi : "Shalatlah kamu, sesungguhnya kamu belum lagi shalat". Pada kali yang ketiga lelaki itu berujar : "Tolong ajarkan aku". Beliaupun bersabda :"Apabila kamu hendak shalat, maka berwudhulah dengan sempurna kemudian menghadaplah kearah kiblat dan bertakbirlah. Lalu bacalah ayat Al-Qur'an yang mudah bagimu, kemudian ruku'lah, hingga kamu tuma'ninah dalam ruku'. Lalu tegaklah berdiri, hingga kamu berdiri lurus. kemudian bersujudlah hingga kamu tuma'ninah dalam sujud. Lalu bangkitlah dari sujud hingga kamu tuma'ninnah dalam duduk. Kemudian bersujud lagi hingga kamu tuma'ninah dalam sujud. Kemudian bangkitlah dari sujud, hingga kamu tegak berdiri. Kemudian lakukanlah itu dalam shalat kamu seluruhnya".Diriwayatkan oleh Al-Bukhari [II : 1919, 219, 222, XI : 31, 467] Muslim [II : 10,11] dan lain-lain.Yang Kedua :Dari Abu Mas'ud Al-Badri, bahwa ia berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda."Artinya : Shalat seseorang itu tidak shah, sebelum ia meluruskan punggungnya baik dalam ruku' maupun sujud".Diriwayatkan oleh Abu Dawud [I : 136], An-Nasa'i [I : 157], At-Tirmidzi [II : 51], Ibnu Majah [I : 284], Ad-Darimi [I : 304], Ath-Thahawi dalam "Al-Musykil" [I : 80], Ath-Thayalisi [I : 97], Ahmad [IV : 119] dan Ad-Daruquthni [hal 133] dan beliau berkomentar :"Sanadnya shahih sekali". Dan memang demikianlah adanya. Al-A'masy jelas meriwayatkannya dengan ucapan : "Telah berbicara kepadaku ..." dalam riwayat Ath-Thayalisi.Yang Ketiga :Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda."Sesungguhnya manusia yang paling jelek cara malingnya adalah orang yang mencuri dari shalat-nya". Mereka bertanya : "Wahai Rasulullah, bagaimana ia bisa mencuri dari shalatnya " Beliau menjawab : "Bisa, yaitu ketika ia tidak menyempurnakan ruku' dan sujudnya".Dikeluarkan oleh Al-Hakim [I : 229], beliau menshahihkannya dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Hadits itu juga memiliki penguat dari hadits Abu Qatadah dan yang lainnya dalam riwayat Imam Malik [I : 181] dari hadits Nu'man bin Murrah. Sanadnya shahih, tapi Mursal [terputusnya sanad dari Malik hingga Rasul]. Riwayat lain oleh Ath-Thayalisi, dari hadits Abu Sa'id [I : 97] dan dishahihkan oleh Imam As-Suyuthi dalam bukunya "Tanwirul Hawalik".Yang Keempat :Dari para panglima perang ; Amru bin Al-'Ash, Khalid bin Al-Walid, Syurahbil bin Hasanah dan Yazid bin Abu Sufyan ; mereka semua bertutur."Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melihat seorang lelaki yang tidak menyempurnakan ruku' dan sujud ibarat ayam mematuk sedangkan ia dalam shalat. Maka beliau bersabda : "Seandainya lelaki ini meninggal dalam kondisi semacam itu, berarti ia meninggal diluar garis agama Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam [ia mematuk dalam shalatnya itu tak ubahnya bagai seekor gagak yang mematuki darah !] Perumpamaan orang yang tak menyempurnakan ruku; dan ibarat ayam mematuk itu, seperti orang lapar yang makan satu dua biji kurma, artinya ia tak akan mendapat pahala sama sekali".Diriwayatkan oleh Al-Ajurri dalam "Al-Arba'in", Al-Baihaqi [II : 89] dengan derajad sanad yang hasan. Al-Mundziri berkomentar [I : 182] :"Hadits ini diriwayatkn oleh Ath-Thabrani dalam "Al-Kabir" dan Abu Ya'la dengan sanad yang hasan serta Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya.Yang Kelima : Dari Thalaq bin Ali Radhiallahu 'anhuma bahwa beliau berkata : Rasulullah Shallalalhu 'alaihi wa sallam berbsada :"Artinya : Allah tak akan mamandang shalat seorang hamba yang tidak menegakkan punggunngnya ketika ruku dan sujud".Dikeluarkan oleh Ahmad [IV : 22], Ath-Thabrani dalam "Al-Kabir", Adh-Dhayya Al-Maqdisi dalam "Al-Mukhtarah" [II : 37] dan derajad sanadnya shahih. Hadits itu memiliki penguat dalam "Al-Musnad" [II : 525]. Para perawinya terpercaya dan dishahihkan oleh Al-Hafizh Al-Iraqi dalam "Takhriju Al-Ihya" [I/132]. Al-Mundziri berkomentar [I: 183] : "Sanadnya bagus !" [3]Yang Keenam :Dari Ammar bin Yasir Radhiallahu 'anhu bahwa beliau berkata : Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda."Sesungguhnya seorang hamba itu terkadang shalat, namun hanya dicatat ganjarannya seper sepuluh, seper sembilan, seper delapan, seper tujuh, seper enam, seper lima, seper empat, seper tiga, atau setengahnya" [4]Diriwayatkan oleh Abu Daud [I : 127], Al-Baihaqi [II : 281] dan Ahmad [IV : 319-321], dari dua jalur sanad. Salah satunya dishahihkan oleh Al-Hafizh Al-Iraqi dan dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya, sebagiamana juga dinyatakan dalam "At-Taqrib" [I: 184]Yang Ketujuh : Dari Abdullah bin Asy-Syikhir, bahwa ia bertutur :"Artinya : Aku pernah mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau sedang shalat. Dari dalam perutnya terdengar gemericik, seperti gemerciknya air [yang dimasak] dalam panci ; yakni karena tangisan".Diriwayatkan oleh Abu Dawud [I : 243], An-Nasa'i [I : 179], Al-Baihaqi [II : 251], dan Ahmad [IV : 25,26] dengan derajad sanad yang shahih berdasarkan persyaratan Muslim. Diriwayatkan juga oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban masing-masing dalam Shahihnya, sebagainya juga diriwayatkan dalam "Shahih At-Trghib wa At-Tarhib" [No. 5445].Hadits-hadits nan mulia ini, secara umum dan bebas meliputi seluruh jenis shalat. Baik itu shalat wajib maupun sunnat, baik itu siang maupun malam. Sehubungan dengan shalat tarawih, para ulama telah mengingatkan pentingnya hal ini. Imam An-Nawawi dalam "Al-Adzkar" [IV : 297] dengan penjelasan Ibnu 'Allan pada bab dzikir-dzikir shalat tarawih menyatakan :"Tata cara shalat ini [tarawih] seperti juga shalat-shalat yang lain yang telah dijelaskan sebelumnya. Maka didalamnya disyari'atkan do'a-do'a tersebut, seperti doa Al-Istiftah, membaca dengan sempurna dzikir-dzikir yang lain, melengkapinya dengan tasyahud dan doa sesudahnya serta hal-hal yang lain. Hal ini, meskipun dhahirnya sudah kita ketahui, namun saya sengaja mengingatkannya karena saya lihat kebanyakan manusia meremehkannya, sehingga mereka meninggalkan sebagian dzikir-dzikirnya. Padahal yang benar adalah apa yang telah kami paparkan".Al-Amiri dalam "Bajhatul Mahafil wa Bughyatu Al-Amatsil fi Talkhisi As-Siyari wal Mu'jizati wa Asy-Syamail" Pada akhir buku itu menyatakan :Termasuk kekeliruan yang perlu diperhatikan dan diingat-ingat adalah apa yang menjadi kebiasaan banyak para imam shalat tarawih, dimana mereka membaca ayat dengan cepat, melakukan rukun-rukunnya dengan diringan-ringankan, dan membuang dzikir-dzikir didalamnya. Padahal para ulama telah menyatakan : Tata cara shalat itu tak beda dengan shalat-shalat lainnya, baik dalam syarat, adab-adab dan dzikir-dzikirnya, seperti ; do'a istiftah, dzikir-dzikir pada setiap rukun, doa seusai tasyahud, dan lain-lain. Diantaranya lagi, kebiasaaan mencari-cari ayat "Rahmat", dimana mereka hanya ruku' setelah membaca ayat-ayat tersebut. Terkadang hal itu menggiring mereka untuk melalaikan dua hal penting yang termasuk adab-adab shalat dan bacaan, yaitu : Lebih memanjangkan raka'at pertama dari kedua, dan memahami makna firman Allah yang saling terkait satu dengan yang lain. Penyebab semua adalah : Sikap meremehkan sunnah-sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sehingga hilanglah sunnah-sunnah itu, karena jarang digunakan. Sehingga orang yang menggunakannya malah dianggap asing ditengah umumnya manusia, karena menyelisihi kebiasaan mayoritas, dan itu akibat kerusakan zaman. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri pernah mengingatkan :"Artinya : Hari Kiamat baru akan datang, apabila yang benar sudah dianggap salah, dan yang salah sudah dianggap benar".Maka hendaknya, kita sekalian berpegang teguh pada As-Sunnah. Kita harus berupaya menggapainya ; barangsiapa yang mengikuti kita [dalam As-Sunnah] maka ia akan berhasil, selamat dan bahagia. As-Sayyid Al-Jalil Abu Ali Al-Fudhail bin Iyyadh Rahimahullahu Ta'ala wa Radhiallahu 'anhu - semoga Allah melimpahkan manfaat karena beliau-- menyatakan :"Janganlah kamu merasa phobi dengan jalan-jalan kebenaran karena sedikit peminatnya, dan jangan kamu terpedaya dengan banyaknya jumlah orang-orang yang akan binasa"[Disalin dari buku Shalatu At-Tarawih, edisi Indonesia Shalat Tarawih Penyusun Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, terbitan Pustaka At-Tibyan hal. 151-162, Penerjemah Abu Umar Basyir Al-Maidani]_________Foote Note.[1] Para penulis "Al-Ishabah" sungguh tak mengacuhkan hal ini. Mereka tak sedikitpun menyinggung-nyinggung persoalan ini, atau menulis satu kata saja berkenaan dengan ini, dalam upaya mendorong umat untuk melakukannya. Seolah-olah hal itu tak penting bagi mereka sama sekali, tetapi mereka justru habis-habisan mengurus persoalan lain ; yaitu mempertahankan shalat 20 raka'at, bagaimanapun cara pelaksanaannya. Meskipun bertentangan dengan cara shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam baik dari sisi kualitas maupun kuantitas! Padahal salah seorang diantara mereka adalah imam masjid. Coba kita lihat bagaimana dia melakukan shalatnya.[2]. Untuk mengetahui dzikir-dzikir tersebut, silahkan gunakan buku kami " Shifat Shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam". Sesungguhnya buku itu adalah buku yang paling shahih dan lengkap dalam pembahasan itu, Alhamdulillah.[3]. Adapun keraguna perawi [yang meriwayatkan] dari Thalaq, tak membikin hadits itu cacat.[4]. Yang dimaksudkan, bahwa ganjaran itu beragam, karena perbedaan orang yang shalat dalam kekhusyu'an, daya renungnya dan hal-hal lain yang menimbulkan kesempurnaan [Lihat "Al-Faidhul Qadir oleh Al-Manawi].

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1143&bagian=0


Artikel Anjuran Memperbagus Shalat Dan Ancaman Bagi Shalat Tanpa Aturan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Anjuran Memperbagus Shalat Dan Ancaman Bagi Shalat Tanpa Aturan.

Keras Terhadap Kaum Muslimin, Sedikitnya Pengetahuan Mereka Tentang Fiqih Muda Umurnya Berakal Buruk

Kumpulan Artikel Islami

Keras Terhadap Kaum Muslimin, Sedikitnya Pengetahuan Mereka Tentang Fiqih Muda Umurnya Berakal Buruk Keras Terhadap Kaum Muslimin, Sedikitnya Pengetahuan Mereka Tentang Fiqih Muda Umurnya Berakal Buruk

Kategori Bahaya Hizbiyyah

Minggu, 13 Juni 2004 17:20:33 WIBSIFAT-SIFAT KHAWARIJOlehMuhammad Abdul Hakim HamidBagian Terakhir dari Dua Tulisan [2/2][4]. KERAS TERHADAP KAUM MUSLIMINSesungguhnya kaum Khawarij dikenal bengis dan kasar, mereka sangat keras dan bengis terhadap muslimin, bahkan kekasaran mereka telah sampai pada derajat sangat tercela, yaitu menghalalkan darah dan harta kaum muslimin serta kehormatannya, mereka juga membunuh dan menyebarkan ketakutan di tengah-tengah kaum muslimin. Adapun para musuh Islam murni dari kalangan penyembah berhala dan lainnya, mereka mengabaikan, membiarkan serta tidak menyakitinya.Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberitakan sifat mereka ini dalam sabdanya :"Artinya : ....Membunuh pemeluk Islam dan membiarkan penyembah berhala ....". [Hadits Riwayat Bukhari, VI/376, No. 3644, Muslim II/42 No. 1064].Sejarah telah mencatat dalam lembaran-lembaran hitamnya tentang Khawarij berkenan dengan cara mereka ini. Di antara kejadian yang mengerikan adalah kisah sebagai berikut :"Dalam perjalanannya, orang-orang Khawarij bertemu dengan Abdullah bin Khabab. Mereka bertanya :"Apakah engkau pernah mendengar dari bapakmu suatu hadits yang dikatakan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ceritakanlah kepada kami tentangnya". Berkata : "Ya, aku mendengar dari bapakku, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan tentang fitnah. Yang duduk ketika itu lebih baik dari pada yang berdiri, yang berdiri lebih baik dari pada yang berjalan, dan yang berjalan lebih baik dari yang berlari. Jika engkau menemukannya, hendaklah engkau menjadi hamba Allah yang terbunuh". Mereka berkata :"Engkau mendengar hadits ini dari bapakmu dan memberitakannya dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ". Beliau menjawab :"Ya". Setelah mendengar jawaban tersebut, mereka mengajaknya ke hulu sungai, lalu memenggal lehernya, maka mengalirlah darahnya seolah-olah seperti tali terompah. Lalu mereka membelah perut budak wanitanya dan mengeluarkan isi perutnya, padahal ketika itu sedang hamil.Kemudian mereka datang ke sebuah pohon kurma yang lebat buahnya di Nahrawan. Tiba-tiba jatuhlah buah kurma itu dan diambil salah seorang di antara mereka lalu ia masukkan ke dalam mulutnya. Berkatalah salah seorang di antara mereka. "Engkau mengambil tanpa dasar hukum, dan tanpa harga [tidak membelinya dengan sah]". Akhirnya ia pun meludahkannya kembali dari mulutnya. Salah seorang yang lain mencabut pedangnya lalu mengayun-ayunkannya. Kemudian mereka melewati babi milik Ahlu Dzimmah, lalu ia penggal lehernya kemudian di seret moncongnya. Mereka berkata, "Ini adalah kerusakan di muka bumi". Setelah mereka bertemu dengan pemilik babi itu maka mereka ganti harganya". [Lihat Tablis Iblis, hal. 93-94].Inilah sikap kaum Khawarij terhadap kaum muslimin dan orang-orang kafir. Keras, bengis, kasar terhadap kaum muslimin, tetapi lemah lembut dan membiarkan orang-orang kafir.Jadi mereka tidak dapat mengambil manfa'at dari banyaknya tilawah dan dzikir mereka, mengingat mereka tidak mengambil petunjuk dengan petunjuk-Nya dan tidak menapaki jalan-jalan-Nya. Padahal sang Pembuat Syari'at telah menerangkan bahwa syari'atnya itu mudah dan lembut. Dan sesungguhnya yang diperintahkan supaya bersikap keras terhadap orang kafir dan lemah lembut terhadap orang beriman. Tetapi orang-orang Khawarij itu membaliknya. [Lihat Fathul Bari, XII/301].[5]. SEDIKITNYA PENGETAHUAN MEREKA TENTANG FIQIH.Sesungguhnya kesalahan Khawarij yang sangat besar adalah kelemahan mereka dalam penguasaan fiqih terhadap Kitab Allah dan Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Yang kami maksudkan adalah buruknya pemahaman mereka, sedikitnya tadabbur dan merasa terikat dengan golongan mereka, serta tidak menempatkan nash-nash dalam tempat yang benar.Dalam masalah ini Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menerangkan kepada kita dalam sabdanya."Artinya : ...Mereka membaca Al-Qur'an, tidak melebihi kerongkongannya".Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mempersaksikan akan banyaknya bacaan/tilawah mereka terhadap Al-Qur'an, tetapi bersamaan dengan itu mereka di cela. Kenapa . Karena mereka tidak dapat mengambil manfaat darinya disebabkan kerusakan pemahaman mereka yang tumpul dan penggambaran yang salah yang menimpa mereka. Oleh karenanya mereka tidak dapat membaguskan persaksiannya terhadap wahyu yang cemerlang dan terjatuh dalam kenistaan yang abadi.Berkata Al-Hafidzh Ibnu Hajar :"Berkata Imam Nawawi, bahwa yang dimaksud yaitu mereka tidak ada bagian kecuali hanya melewati lidah mereka, tidak sampai pada kerongkongan mereka, apalagi ke hati mereka. Padahal yang diminta adalah dengan men-tadaburi-nya supaya sampai ke hatinya". [Lihat Fathul Baari, XII/293].Kerusakan pemahaman yang buruk dan dangkalnya pemahaman fiqih mereka mempunyai bahaya yang besar. Kerusakan itu telah banyak membingungkan umat Islam dan menimbulkan luka yang berbahaya. Dimana mendorong pelakunya pada pengkafiran orang-orang shalih. menganggap mereka sesat serta mudah mencela tanpa alasan yang benar. Akhirnya timbullah dari yang demikian itu perpecahan, permusuhan dan peperangan.Oleh karena itu Imam Bukhari berkata :"Adalah Ibnu Umar menganggap mereka sebagai Syiraaru Khaliqah [seburuk-buruk mahluk Allah]". Dan dikatakan bahwa mereka mendapati ayat-ayat yang diturunkan tentang orang-orang kafir, lalu mereka kenakan untuk orang-orang beriman". [Lihat Fathul Baari, XII/282].Ketika Sa'id bin Jubair mendengar pendapat Ibnu Umar itu, ia sangat gembira dengannya dan berkata :"Sebagian pendapat Haruriyyah yang diikuti orang-orang yang menyerupakan Allah dengan mahluq [Musyabbihah] adalah firman Allah Yang Maha Tinggi."Artinya : Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir". [Al-Maaidah : 44].Dan mereka baca bersama ayat di atas :"Artinya : Kemudian orang-orang yang kafir terhadap Rabb-Nya mempersekutukan". [Al-An'aam : 1].Jika melihat seorang Imam menghukumi dengan tidak benar, mereka akan berkata :"Ia telah kafir, dan barangsiapa yang kafir berarti menentang Rabb-Nya dan telah mempersekutukan-Nya, dengan demikian dia telah musyrik". Oleh karena itu mereka melawan dan memeranginya. Tidaklah hal ini terjadi, melainkan karena mereka menta'wil [dengan ta'wil yang keliru, -pen] ayat ini...".Berkata Nafi':"Sesungguhnya Ibnu Umar jika ditanya tentang Haruriyyah, beliau menjawab bahwa mereka mengkafirkan kaum muslimin, menghalalkan darah dan hartanya, menikahi wanita-wanita dalam 'iddahnya. Dan jika di datangkan wanita kepada mereka, maka salah seorang diantara mereka akan menikahinya, sekalipun wanita itu masih mempunyai suami. Aku tidak mengetahui seorangpun yang lebih berhak diperangi melainkan mereka". [Lihat Al-I'tisham, II/183-184].Imam Thabari meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa ia menyebutkan tentang Khawarij dan apa yang ia dapati ketika mereka membaca Al-Qur'an dengan perkataannya :"Mereka beriman dengan yang muhkam dan binasa dalam ayat mutasyabih". [Lihat Tafsir Ath-Thabari, III/181]Pemahaman mereka yang keliru itu mengantarkan mereka menyelisihi Ijma' Salaf dalam banyak perkara, hal itu dikarenakan oleh kebodohan mereka dan kekaguman terhadap pendapat mereka sendiri, serta tidak bertanya kepada Ahlu Dzikri dalam perkara yang mereka samar atasnya.Sesungguhnya kerusakan pemahaman mereka yang dangkal dan sedikitnya penguasaan fiqih menjadikan mereka sesat dalam istimbat-nya, walaupun mereka banyak membaca dan berdalil dengan nash-nash Al-Qur'an dan Sunnah Nabawi, akan tetapi tidak menempatkan pada tempatnya. Benarlah sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika memberitakan tentang mereka."Artinya : ....Mereka membaca Al-Qur'an, mereka menyangka hal itu untuk mereka padahal atas mereka". [Hadits Riwayat Muslim]."Artinya : Mereka berkata dengan ucapan sebaik-baik mahluq dan membaca Al-Qur'an, tetapi tidak melebihi dari kerongkongan mereka". [Bukhari, VI/618 No. 3611, Muslim, II/746 No. 1066]."Artinya : Membaguskan perkataannya tetapi buruk perbuatannya .... Mengajak kepada kitab Allah, tetapi tidaklah mereka termasuk di dalamnya sedikit pun". [Hadits Riwayat Ahmad, III/224][6]. MUDA UMURNYA DAN BERAKAL BURUK.Termasuk perkara yang dipandang dapat mengeluarkan dari jalan yang lurus dan penuh petunjuk adalah umur yang masih muda [hadaatsah as-sinn] dan berakal buruk [safahah al-hil]. Yang demikian itu sesuai dengan sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam."Artinya : Akan keluar pada akhir zaman suatu kaum, umurnya masih muda, sedikit ilmunya, mereka mengatakan dari sebaik-baik manusia. Membaca Al-Qur'an tidak melebihi kerongkongannya. Terlepas dari agama seperti terlepasnya anak panah dari busurnya". [Hadits Riwayat Bukhari, VI/618, No. 3611, Muslim, II/746 No. 1066].Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar :" Ahdaatsul Asnaan artinya "mereka itu pemuda [syabaab]", dan yang dimaksud dengan sufaha-a al-ahlaam adalah "akal mereka rusak ['uquluhum radi-ah]. Berkata Imam Nawawi ;"Sesungguhnya tatsabut [kemapanan] dan bashirah [wawasan] yang kuat akan muncul ketika usianya sempurna, banyak pengalaman serta kuat akalnya". [Lihat Fathul Baari, XII/287].Umur yang masih muda, jika dibarengi dengan akal yang rusak akan menimbulkan perbuatan yang asing dan tingkah laku yang aneh, antara lain :Mendahulukan pendapat mereka sendiri daripada pendapat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabatnya yang mulia Radhiyallahu 'alaihim.Meyakini bahwa diri merekalah yang benar, sedangkan para imam yang telah mendapat petunjuk itu salah.Mengkafirkan sebagian atas sebagian yang lain hanya karena perbedaan yang kecil saja.Ibnul Jauzi menggambarkan kepandiran dan kerusakan mereka dengan perkataannya :"Mereka menghalalkan darah anak-anak, tetapi tidak menghalalkan makan buah tanpa dibeli. Berpayah-payah untuk beribadah dengan tidak tidur pada malam hari [untuk shalat lail] serta mengeluh ketika hendak di potong lidahnya karena khawatir tidak dapat berdzikir kepada Allah, tetapi mereka membunuh Imam Ali Radhiyallahu 'anhu dan menghunus pedang kepada kaum muslimin [sebagaimana keluhan Ibnu Maljam -pen]. Untuk itu tidak mengherankan bila mereka puas terhadap ilmu yang telah dimiliki dan merasa yakin bahwa mereka lebih pandai/alim daripada Ali Radhiyallahu 'anhu. Hingga Dzul Kwuaishirah berkata kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :"Berbuat adillah, sesungguhnya engkau tidak adil". Tidak sepatutnya Iblis dicontoh dalam perbuatan keji seperti ini. Kami berlindung kepada Allah dari segala kehinaan". [Lihat Tablis Iblis, hal. 95].Wallahu a'lam bish-Shawab[Dinukil dari kitab Zhahirah al-Ghuluw fi ad-Dien fi al-'Ashri al-Hadits, hal 99-104, Muhammad Abdul Hakim Hamid, cet I, th 1991, Daarul Manar al-Haditsah, Majalah As-Sunnah Edisi 14/Th. ke-2, penerjemah Aboe Hawari]______Maraji' :[1]. Majmu' Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dikumpulkan dan di susun oleh Abdurrahman bin Qasim dan anaknya, Daarul Ifta', Riyadh, cet. I tahun 1397H.[2]. Fathu al-Baari bi Syarhi Shahih al-Bukhari, Imam al-Hafidzh Ahmad bin Ali bi Hajar Majdi al-Asqalani, susunan Muhammad Fu'ad Abdul Baaqi, penerbit : Salafiyah.[3]. Shahih Muslim bin Syarhi an-Nawawi, Abu Zakariya Yahya bin Syarf an-Nawawi Daarul at-Turats al-Arabi, Beirut, cet. II. Tahun 1392H.[4]. Tablis Iblis, oleh Imam Jamaluddin Abdul Farj Abdurahman bin al Jauzi, cet. Daarul Kutub al-'Ilmiyah-Beirut, cet. II Tahun 1368H[5]. Al-Bidayah wa an-Nihayah, oleh al-Hafidzh 'Imaddudin Abul Fida' Ismail bin Katsir, cet. Maktabah al-Ma'arif, Beirut, cet. II Tahun 1977M.[6]. Al-I'tisham, al-'Allaamah Abu ishaq Ibrahim bin Musa bin Muhammad al-Lakhami asy-Syathibi, Tahqiq Muhammad Rasyid Ridha, cet. al-Maktabah at-Tijariyah al-Kubra, Qaahirah.[7]. Jami' al-Bayan 'an Ta'wil Aayi al-Qur'an, al-Imam Abu Ja'far Muhammad bin Jarir Ath-Tabhari al-Halabi, Qahirah.

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=815&bagian=0


Artikel Keras Terhadap Kaum Muslimin, Sedikitnya Pengetahuan Mereka Tentang Fiqih Muda Umurnya Berakal Buruk diambil dari http://www.asofwah.or.id
Keras Terhadap Kaum Muslimin, Sedikitnya Pengetahuan Mereka Tentang Fiqih Muda Umurnya Berakal Buruk.

Hukum Mencari-Cari Rukhsah Para Fuqaha Ketika Terjadi Perselisihan 1/3

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Mencari-Cari Rukhsah Para Fuqaha Ketika Terjadi Perselisihan 1/3 Hukum Mencari-Cari Rukhsah Para Fuqaha Ketika Terjadi Perselisihan 1/3

Kategori Akhlak

Kamis, 28 Oktober 2004 13:46:56 WIBHUKUM MENCARI-CARI RUKHSAH PARA FUQAHA' KETIKA TERJADI PERSELISIHANOlehSyaikh Abu Abdirrahman Ibrahim bin Abdillah Al-Mazru'iBagian Pertama dari Tiga Tulisan [1/3]Sesungguhnya syaithan senantiasa berusaha menggelincirkan manusia dan menyesatkan mereka dari jalan kebenaran dengan wasilah yang beraneka ragam. Di antara pintu-pintu kejelekan yang telah dibuka oleh syaithan untuk menusia adalah :"Mencari rukhsah [pendapat paling ringan] dari para fuqaha' dan mengikuti kesalahan-kesalahan mereka". Dengan cara ini syaithan menipu banyak kaum muslimin yang bodoh. Sehingga hal-hal yang haram dilanggar, dan hal-hal yang wajib ditinggalkan karena bergantung kepada pendapat atau rukhsah yang palsu. Maka jadilah orang-orang bodoh tersebut menjadikan hawa nafsu mereka sebagai hakim dalam masah-masalah khilafiyah [perselisihan]. Mereka memilih pendapat yang paling mudah dan yang paling enak menurut hawa nafsu mereka tanpa bersandar kepada dalil syar'i. Bahkan karena taqlid kepada kesalahan seorang alim, yang seandainya orang alim tersebut mengetahui kebenaran maka dia akan meninggalkan pendapatnya [yang salah tersebut] tanpa ragu-ragu.Ketika tidak ada seorangpun yang mengingkari orang-orang bodoh tersebut maka mereka akan beralasan bahwa mereka tidaklah melakukan hal tersebut berdasarkan pendapat mereka semata, tetapi ada ulama yang memfatwakan bolehnya apa yang telah mereka lakukan. Dan bahwa mereka bukanlah yang dimintai pertanggung jawaban adalah pada ulama yang memfatwakannya, jika benar atau salah. Bahkan mereka mengambil rukhsah dari para fuqaha' pada suatu permasalahan dan meninggalkan pendapat-pendapat para fuqaha itu pada permasalahan yang lain. Mereka menyesuaikan antara madzhab-madzhab dan menggabungkan pendapat-pendapat [menurut hawa nafsu mereka -pent]. Mereka menyangka telah melakukan amalan yang sebaik-baiknya [padahal malah sebaliknya, -pent]Syaithan telah menyebarkan pada orang-orang bodoh tersebut perkataan :"Letakkanlah dia di leher orang alim, dan keluarlah darinya dalam keadaan selamat". [Maksudnya yaitu serahkan tanggung jawab akibat perbuatan kalian kepada orang alim yang memfatwakan hal itu, maka kalian akan keluar dengan selamat tanpa beban -pent]. Ketika timbul suatu masalah pada salah seorang di antara orang-orang bodoh tersebut, maka dia akan pergi kepada sebagian ulama yang tasahul [mudah memberikan jawaban yang ringan dan enak, -pent] dalam berfatwa, lalu mereka [sebagian ulama yang tasahul, -pent] mencarikan untuknya rukhsah yang telah difatwakan oleh seseorang, lalu mereka berfatwa dengan rukhsah tersebut padahal rukhsah itu menyelesihi dalil dan kebenaran yang telah mereka yakini..Kebanyak orang-orang bodoh itu terdiri dari dua golongan, yaitu [pertama] orang awam yang pergi ke ulama yang tasahul dalam berfatwa. Dan [yang kedua] mufti yang mencari keridhaan manusia yang tidak berfatwa dengan dalil.Apakah mafsadah [kerusakan] dan mudharat [bahaya] yang ditimbulkan oleh cara seperti ini . manakah dalil-dalil syar'i yang menunjukkan kebatilan hal ini bagaimanakan pendapat-pendapat para ulama tentang hal ini beserta penjelasan tentang bagaimanakan sikap yang benar dalam menghadapi masalah khilafiyah [perselisihan] , dan apakah kewajiban seorang mufti , dan apa kewajiban seorang yang meminta fatwa [inilah yang akan diterangkan, -red].APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN RUKHSAH DI SINI Yang dimaksud dengan rukhsah di sini adalah pendapat para ulama dalam masalah khilafiyah yang paling ringan [paling enak, -pent] yang tidak bersandar kepada dalil yang shahih. Atau kesalahan seorang alim mujtahid yang kesalahannya tersebut diselisihi oleh para mujtahid yang lain. Dan inilah makna rukhsah menurut bahasa.Adapun makna syar'i yaitu istilah terhadap sesuatu yang berubah dari perkara yang asal karena adanya halangan, atau untuk kemudahan dan keringanan. Seperti diqasharnya shalat ketika safar dan kesalahan-kesalahan padanya yang rukhsah-rukhsah syar'i yang lainnya.Contoh-contoh rukhsah para ahli fiqih :[1] Pendapat bolehnya mencukur jenggot[2] Pendapat bolehnya membayar zakat fitrah dengan uang.[3] Pendapat bolehnya meminum semua yang memabukkan kecuali yang dari anggur.[4] Pendapat bahwasanya tidak ada shalat Jum'at kecuali pada tujuh wilayah.[5] Pendapat tentang diakhirkannya shalat asar hingga [panjang] bayangan setiap benda adalah empat kalinya.[6] Pendapat bolehnya lari pada saat bertemu dengan musuh [ketika jihad, -pent].[7] Pendapat bolehnya mendengarkan nyanyian dan alat-alat musik.[8] Pendapat bolehnya nikah mut'ah.[9] Pendapat bolehnya menukar satu dirham dengan dua dirham secara kontan/tunai.[10] Pendapat bolehnya menjima'i istri dari duburnya.[11] Pendapat sahnya nikah tanpa wali dan tanpa mahar.[12] Pendapat tidak disyariatkannya dua saksi dalam nikah.MAFSADAH [KERUSAKAN] YANG TIMBUL KARENA MENCARI-CARI RUKHSAH PARA FUQAHA'Mengikuti rukhsah para fuqaha' menimbulkan mafsadah yang banyak. Di antaranya hilangnya kemulian agama [Islam], dan jadilah agama ini permainan ditangan manusia. Di antaranya juga meremehkan hal-hal yang haram dan meremehkan batasan-batasan syari'at.Asy-Syatibi telah menyebutkan sejumlah kerusakan-kerusakan ini, lalu menyebutkan kerusakan-kerusakan yang lain, dia berkata :"Seperti memisahkan diri dari [ajaran] agama dengan tidak mengikuti dalil beralih mengikuti khilaf [perselisihan], meremehkan agama, meninggalkan apa-apa yang telah diketahui [kebenarannya], rusaknya kaedah politik yang syar'i, yaitu dengan tidak adanya ketegasan amar ma'ruf [sehingga para hakimpun berbuat sewenang-wenang dalam keputusan-keputusan hukum mereka, maka seorang hakim berfatwa dengan rukhsah kepada orang yang dia senangi dan berfatwa yang menyulitkan kepada yang dia tidak sukai. Maka tersebarlah kekacauan dan kedzaliman-kedzaliman[1] , dan seperti menjadi sarana menuju pendapat mengabung-gabungkan madzhab-madzhab dengan cara yang merusak ijma" [Al-Muwafaqat 4/147-148].Imam Ibnul Jauzi berkata : "Dan termasuk perangkap syaithan bagi para fuqaha' yaitu mereka bergaulnya dengan penguasa dan para sultan serta besikap mudhahanah[2] terhadap mereka, serta meninggalkan nahi mungkar terhadap para penguasa tersebut, padahal mereka mampu melaksanakannya. Dan terkadang mereka memberikan rukhsah kepada para penguasa tersebut pada perkara-perkara yang [sebenarnya] tidak ada rukhsah padanya agar mendapatkan tujuan-tujuan duniawi mereka.Sehingga dengan hal itu timbullah kerusakan kepada tiga kelompok.[1] Penguasa, dia berkata :"Kalau seandainya aku tidak di atas kebenaran, maka tentu si fulan akan mengingkariku. Dan bagaimana aku tidak benar sedangkan dia [si faqih] makan dari hartaku".[2] Orang awam, dia berkata :"Tidak mengapa dengan penguasa ini, demikian juga dengan harta dan perbuatan-perbuatannya karena si faqih senantiasa di sisinya".[3] Si faqih, karena sesunguhnya dia telah merusak agamanya dengan perbuatannya tersebut" [Talbis Iblis hal, 121]AKIBAT-AKIBAT DAN MAFSADAH-MAFSADAH DARI MENCARI-CARI RUKHSAHSebagian ulama membahas pendapat-pendapat yang marjuh [lemah] untuk menghilangkan kegelisahan dari banyak manusia yang mereka terjerumus dalam sebagian kemungkaran-kemungkaran, misalnya mencukur jenggot.Contohnya sebagaimana yang disebutkan oleh Muhammad Hubaibullah Asy-Syingqiti dalam kitabnya "Fathul Mun'im" [1/179] dalam pembahasannya tentang bolehnya mencukur jenggot dimana dia berkata :"Ketika telah meluas musibah mencukur jenggot di negeri-negeri Timur, maka aku bersungguh-sungguh mencari [kaidah] asal yang di atas [kaidah] asal tersebut aku lahirkan hukum bolehnya mencukur jenggot, hingga sebagian orang-orang yang mulia [yaitu mulia menurut Muhammad Hubaibullah, namun pada hakikatnya mereka tidak mulia, karena mereka mencukur jenggot mereka, -pent] memiliki kelapangan dalam melaksanakan hal yang haram dengan kesepakatan [maksudnya dia ingin agar orang-orang yang mulia yang mencukur jenggot mereka tidak dikatakan telah melakukan keharaman, -pent]. Maka aku membawa pengertian larangan mencukur jenggot kepada kaidah ushul, bahwa bentuk af'ala [yaitu bentuk fi'il amr yang terdapat dalam hadits mengenai perintah Nabi Shallallahu 'alihi wa sallam untuk memanjangkan jenggot, -pent] menurut pendapat kebanyakan orang adalah untuk menunjukkan kewajiban, namun dikatakan [juga] untuk mustahab [dia ingin memalingkan asal perintah adalah wajib menjadi mustahab], sehingga menurut dia perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk memanjangkan jenggot hanyalah mustahab, -pent].Al-Allamah As-Safariniy berkata [wafat 1188H] -setelah menjelaskan haramnya mencari-cari rukhsah dalam taqlid- : "Pada hal ini [mencari-cari rukhsah] terdapat banyak kerusakan dan kehancuran, dan pintu ini kalau dibuka maka akan merusak syari'at yang baik dan akan menghalalkan kebanyakan hal-hal yang haram, dan manakah pintu-pintu yang lebih rusak dari pintu yang menghalalkan zina dan minum khamr dan yang lainnya ".[Disalin dari Majalah Al-Ashalah No. 29 Tahun ke 5. Dimuat di majalah As-Sunnah edisi 06/Tahun V/1422H/2001M, hal. 33 - 35, penerjemah Ibnu Abidin As-Soronji]__________Foote Noote[1] Perkataan dalam kurung ini kalimat penulis, bukan perkataan Imam Asy-Syatibi -red.[2] Mudahanah : meninggalkan dan melalaikan amar ma'ruf dan nahi mungkar karena tujuan duniawi atau ambisi pribadi, -red

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1152&bagian=0


Artikel Hukum Mencari-Cari Rukhsah Para Fuqaha Ketika Terjadi Perselisihan 1/3 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Mencari-Cari Rukhsah Para Fuqaha Ketika Terjadi Perselisihan 1/3.

Sikap Adil Bukan Hanya Terhadap Anak Yatim

Kumpulan Artikel Islami

Sikap Adil Bukan Hanya Terhadap Anak Yatim

>> Pertanyaan :

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: Sebagian orang mengatakan bahwamenikah lebih dari satu tidak dianjurkan kecuali bagi orang yangmengurusi anak yatim karena takut tidak mampu berbuat adil maka jikademikian dia boleh menikah dengan ibu anak yatim atau salah satu darianak perempuannya. Mereka berdalih dengan firman Allah Subhaanahu waTa'ala : Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap [hak-hak]perem-puan yatim [bilamana kamu mengawininya], maka kawinilahwanita-wanita [lain] yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. [An-Nisa':3]. Mohon dijelaskan hakekat sebenarnya?

>> Jawaban :

Pendapat tersebut batil, makna ayat yang benar adalah barangsiapa yangmengurusi anak-anak yatim, terus jika dia menikah dengan anak yatimtersebut, dia takut tidak bisa memberi mahar dengan wajar sepertiwanita lain maka lebih baik menikah dengan wanita selainnya. Karenaselain anak yatim masih banyak wanita yang siap menikah. Ayat tersebutmemberi anjuran untuk menikah lebih dari satu baik dua, tiga atauempat, demi untuk lebih menjaga pandangan, kemaluan, kesucian danmem-perbanyak keturunan serta melindungi kehormatan hidup seorangwanita. Seperdua, sepertiga atau seperempat suami lebih baik bagiwanita daripada tidak mempunyai suami sama sekali, dengan syarat suamimampu bersikap adil, dan barangsiapa yang tidak mampu berbuat adil,maka cukup satu saja dengan ditambah budak yang dimilikinya. Perintahini dikuatkan dengan keteladanan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam , beliau wafat dengan meninggalkan sembilan orang istri. AllahSubhaanahu wa Ta'ala berfirman: Sesungguhnya telah ada pada [diri]Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu. [Al-Ahzab: 21].Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam menjelaskan bahwa untukumatnya tidak boleh menikah lebih dari empat istri, adapun lebih dariempat orang istri itu merupakan keistimewaan beliau Shallallaahu 'alaihiwa sallam.

Artikel Sikap Adil Bukan Hanya Terhadap Anak Yatim diambil dari http://www.asofwah.or.id
Sikap Adil Bukan Hanya Terhadap Anak Yatim.

Haji Karena Menggantikan Orang Lain Dengan Upah, Meninggal Belum Haji Dan Tidak Mewasiatkan

Kumpulan Artikel Islami

Haji Karena Menggantikan Orang Lain Dengan Upah, Meninggal Belum Haji Dan Tidak Mewasiatkan Haji Karena Menggantikan Orang Lain Dengan Upah, Meninggal Belum Haji Dan Tidak Mewasiatkan

Kategori Hajji Dan Umrah

Selasa, 30 Maret 2004 09:21:31 WIBHAJI KARENA MENGGANTIKAN ORANG LAIN DENGAN UPAHOlehAl-Lajnah Ad-Daimah Lil IftaPertanyaan.Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Seseorang mengambil upah untuk haji [3000 riyal tanpa dam], dan dia melaksanakan haji dengan sempurna. Apakah dia mendapatkan pahala haji Ataukah pahala haji seperti itu hanya untuk orang yang meninggal yang digantikan dan orang yang membayar ongkos haji tersebut, sedangkan orang yang menggantikan haji dengan upah tidak mendapatkan pahala Sebab ada sebagian orang yang memfatwakan bahwa orang yang haji dengan upah tidak mendapatkan pahala, tapi hanya mendapatkan upah haji yang telah diambilnya. Kami ingin mengetahui yang benar dalam ketidak jelasan ini. Mohon penjelasan.JawabanJika seseorang mengambil upah untuk menggantikan orang lain karena ingin mendapatkan dunia, maka dia dalam keadaan bahaya besar dan dikhawatirkan tidak diterima hajinya. Sebab dengan itu berarti dia lebih mengutamakan dunia atas akhirat. Tapi jika seseorang mengambil upah badal haji karena ingin mendapatkan apa yang di sisi Allah, memberikan kemanfaatan kepada suadaranya yang muslim dengan menggantikan hajinya, untuk bersama-sama kaum muslimin dalam mensyi'arkan haji, ingin mendapatkan pahala thawaf dan shalat di Masjidil haram, serta menghadiri majelis-majelis ilmu di tanah suci, maka dia mendapatkan keuntungan besar dan diharapakan dia mendapatkan pahala haji seperti pahala orang yang digantikannya.MENINGGAL BELUM HAJI DAN TIDAK MEWASIATKANOlehSyaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin BazPertanyaanSyaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika seorang meninggal dan tidak mewasiatkan kepada seseorangpun untuk menggantikan hajinya, apakah kewajiban haji dapat gugur darinya jika anaknya haji untuknya .JawabanJika anaknya yang Muslim menggantikan haji bapaknya dan ia sendiri telah haji maka kewajiban haji orang tuanya telah gugur darinya. Demikian pula jika yang menggantikan haji selain anaknya dan dia juga telah haji untuk dirinya sendiri. Sebab terdapat hadits dalam shahihain dari Ibnu Abbas : "Bahwa seorang wanita berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban Allah kepada hamba-hamba-Nya telah berlaku kepada ayahku yang sudah tua yang tidak mampu mengerjakan haji. Apakah aku dapat haji menggantikan dia ". Nabi Shallallahu 'Alaihi wa sallam berkata :"Artinya : Ya. Hajilah kamu untuk menggantikan dia". [Muttafaqun 'alaihi]Dalam hal ini terdapat beberapa hadits lain yang menunjukkan apa yang telah kami sebutkan.[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Sfai'i hal. 61 - 67, Penerjemah H.ASmuni Solihan Zamakhsyari, Lc]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=561&bagian=0


Artikel Haji Karena Menggantikan Orang Lain Dengan Upah, Meninggal Belum Haji Dan Tidak Mewasiatkan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Haji Karena Menggantikan Orang Lain Dengan Upah, Meninggal Belum Haji Dan Tidak Mewasiatkan.

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Kumpulan Artikel Islami

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

>> Pertanyaan :

Apa hukum orang yang melakukan ibadah haji padahal ia meninggalkanshalat, sengaja ataupun karena lalai Apakah hajinya itu dapatmemenuhi haji wajibnya?

>> Jawaban :

Barangsiapa yang beribadah haji sedangkan ia orang yang meninggalkanshalat, maka jika ia mengingkari kewajiban shalat, ia kafir secaraijma dan hajinya tidak sah. Jika ia meninggalkannya karena malas ataulalai, maka terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama; Diantara mereka ada yang berpendapat hajinya sah, dan ada pula yangberpendapat hajinya tidak sah. Pendapat yang benar adalah hajinyatidak sah, karena Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telah bersabda,

Pembatas antara kita dengan mereka adalah shalat,barangsiapa yang mininggalkannya maka kafirlah ia.

Juga sabdanya,

Pembatas antara seseorang dengan kesyirikan dankekufuran itu adalah meninggalkan shalat.

Hal ini mencakup orang yang mengingkari kewajibannya dan juga mencakuporang yang meninggalkannnya karena lalai. Wallahu waliyut-taufiq.

[ Ibn Baz: Fatawa Islamiyah, Jilid 2, hal. 185. ]

Artikel Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat.

Definisi Aqidah

Kumpulan Artikel Islami

Definisi Aqidah Definisi Aqidah

Kategori Aqidah Ahlus Sunnah

Jumat, 8 Oktober 2004 05:46:14 WIBDEFINISI ‘AQIDAHOlehAl-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas ‘Aqidah menurut bahasa berasal dari kata al-‘Aqdu yang berarti ikatan, at-Tautsiqu yang berarti kepercayaan atau keyakinan yang kuat, al-Ihkamu artinya mengokohkan/ menetapkan, dan ar-rabthu biquwwah yang berarti mengikat dengan kuat.[1]Sedangkan menurut istilah adalah iman yang teguh dan pasti, yang tidak ada keraguan sedikitpun bagi orang yang meyakininya.Jadi, ‘Aqidah Islamiyah adalah: Keimanan yang teguh dan bersifat pasti kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan segala pelaksanaan kewajiban, bertauhid [2] dan ta’at kepada-Nya, beriman kepada Malaikat-Malaikat-Nya, Rasul-Rasul-Nya, Kitab-Kitab-Nya, hari akhir, taqdir baik dan buruk dan mengimani seluruh apa-apa yang sudah shahih tentang Prinsip-Prinsip Agama [Ushuluddin], perkara-perkara yang ghaib, beriman kepada apa yang menjadi ijma’ [kon-sensus] dari Salafush Shalih, serta seluruh berita-berita qath’i [pasti], baik secara ilmiah maupun secara amaliyah yang telah ditetapkan menurut al-Qur-an dan as-Sunnah yang shahih serta ijma’ Salafush Shalih.[3][Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa, Po Box 264 Bogor 16001, Cetakan Pertama Jumadil Akhir 1425H/Agustus 2004M]_________Foote Note[1] Lisaanul ‘Arab [IX/311:] karya Ibnu Manzhur [wafat th. 711 H] Rahimahullah dan Mu’jamul Wasiith [II/614:][2] Tauhid Rububiyyah, Uluhiyyah dan Asma’ dan Shifat Allah.[3] Lihat Buhuuts fii ‘Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah [hal. 11-12] oleh Dr. Nashir bin ‘Abdil Kariem al-‘Aqil, cet. II, Daarul ‘Ashimah-1419 H, ‘Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah [hal. 13-14] karya Syaikh Muhammad bin Ibrahim al-Hamd dan Mujmal Ushuul Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah fil ‘Aqiidah oleh Dr. Nashir bin ‘Abdil Kariem al-‘Aqil.

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1074&bagian=0


Artikel Definisi Aqidah diambil dari http://www.asofwah.or.id
Definisi Aqidah.

Makna Al-Masih Dan Makna Ad-Dajjal

Kumpulan Artikel Islami

Makna Al-Masih Dan Makna Ad-Dajjal Makna Al-Masih Dan Makna Ad-Dajjal

Kategori As-Saa'ah - Ad-Dajjal

Jumat, 1 Oktober 2004 07:34:10 WIBMAKNA AL-MASIH DAN MAKNA AD-DAJJALOlehYusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil MAMAKNA AL-MASIHAbu Abdillah Al-Qurthubi menyebutkan dua puluh tiga variasi bentuk kata dari lafal Al-Masih ini. [At-Tadzkiroh: 679]. Dan pengarang Al-Qamus memecahnya menjadi lima puluh bentuk kata. [Vide: Tartibul Qamus 4: 239. Penyusun kamus ini mengatakan bahwa dia menguraikan variasi bentuk kata ini dalam kitabnya Syarhu Masyariqil anwar dan lainnya].Lafal Al-masih dapat berarti Ash-shiddiq [yang benar /suka kepada kebenaran] dan adhalil Al-Kadzdzab [yang sesat lagi pembohong]. Maka Al-Masih Isa 'alaihissalam adalah Ash-Shiddiq, sedang Al-Masih Ad-Dajjal Adalah Adh-dhalil Al-Kadzdzab.Allah menciptakan dua Al-Masih yang kontradiktif. Isa 'alaihissalam adalah Al-Masih pembawa petunjuk. yang dapat menyembuhkan tuna netra dan penyakit sopak [penyakit kulit yang tidak memiliki zat warna]. dan dapat menghidupkan orang mati dengan izin Allah. Sedang Dajjal adalah Al-Masih kesesatan yang menyebarkan fitnah kepada manusia dengan kejadian-kejadian luar biasanya seperti menurunkan hujan. menghidupkan bumi dengan tumbuh-tumbuhan dan sebagainya. Dajjal disebut masih karena salah satu matanya terhapus [buta], atau karena ia menghapus bumi selama empat puluh hari. [Periksa: An-Nihayah Fi Gharibil Hadits 4: 326- 327; dan Li-sanul Arab 3: 594-595]Dan pendapat yang pertama [bahwa Dajjal buta sebelah matanya] adalah pendapat yang lebih kuat berdasarkan hadits "Bahwasanya Dajjal terhapus [buta] sebelah matanya. " [Shahih Muslim, Kitabul Fitan wa Asyrothis Sa 'ah, Bab Dzikrid Dajjal 18: 61]MAKNA AD-DAJJALAdapun kata Ad-Dajjal ini diambil dari perkataan mereka: "Dajala Al-ba'iiro idzaa tholaahu bi Al-qothiron waghoththoo bihi" [Seseorang itu mendajjal unta bila melumurinya dangan ter/aspal dan menutupnya dengannya]. " [Periksa: Lisanul Arab11: 236, dan Tartibul Qamus 2: 152]Dan asal makna "Dajjal" ialah "Al-Kholath" [mencampur, mengacaukan, membingungkan]. Dikatakan bahwa "seseorang itu berbuat Dajjal bila ia menyamarkan dan memanipulasi." dan "Ad-Dajjal" ialah manipulator dan pembohong yang luar biasa. Lafal ini termasuk bentuk mubalaghah [menyangatkan/intensitas] mengikuti wazan "fa'aal", artinya banyak menelurkan kebohongan dan kepalsuan.[Periksa: An-Nihayah Fi Gharibil Hadits 2: 102].Dan bentuk jamaknya ialah "dajjaaluun", sedang Imam Malik menjamakkannya dengan bentuk "dajaajilah" sebagai jamak taksir [Lisanul Arab 11: 236]. Al-Qurthubi mengatakan bahwa lafal "dajjal" menurut lughat dapat diucapkan dalam sepuluh bentuk. [At-Tadzkirak: 658].Lafal Dajjal sudah menjadi isim alam [kata nama] bagi Al-Masih sang pendusta dan buta sebelah matanya, sehingga kalau disebutkan kata "Dajjal" maka yang segera ditangkap pengertiannya ialah si pembohong tersebut.Dan "Dajjal" itu dinamakan "Dajjal" karena ia menutup kebenaran dengan kebatilan atau karena ia menutupi kekafirannya terhadap orang lain dengan kebohongan.kepalsuan. dan penipuannya atas mereka.Dan ada yang mengatakan karena ia menutupi bumi dengan banyaknya ke-lompoknya. [Lisanul Arab 11: 236-237, dan Tartibul Qamus 2: 152].Wallahu a'lam.[Disalin dari kitab Asyratus Sa'ah edisi Indonesia Tanda-Tanda Hari Kiamat, Penulis Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabl MA, Penerjemah Drs As'ad Yasin, Penerbit CV Pustaka Mantiq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1057&bagian=0


Artikel Makna Al-Masih Dan Makna Ad-Dajjal diambil dari http://www.asofwah.or.id
Makna Al-Masih Dan Makna Ad-Dajjal.

Jin Mengadili Manusia

Kumpulan Artikel Islami

Jin Mengadili Manusia

>> Pertanyaan :

Kami mendengar dari seorang yang bisa dipercaya dari kalangan yangmembaca ruqyah syar'iyah bahwa pada saat ia membacakan terhadap orangyang sakit karena gangguan jin, maka jin yang mengganggunya itu mati.Lalu ia merasa dirinya dihakimi karena sebab tersebut oleh jin. Iaterbebas dari penga-dilan itu karena persaksian seorang jin untuknya,bahwa ia membaca nama Allah ketika membacanya dan memperingatkan jinsebelum bersikap keras kepadanya dengan bacaan al-Qur'an. Apakahperkara ini mungkin?

>> Jawaban :

Itu mungkin. Sebab para keluarga jin tersebut adakalanya menuntutnyasupaya diadili, jika ia membunuh salah seorang dari mereka ataukerabat mereka. Demikian pula bila menyakiti salah seorang dari merekadan tidak menyebut nama Allah atasnya. Ketika mereka menuntut dihadapan para qadhi mereka yang muslim, padahal jin itulah yang berbuataniaya, sedangkan ma-nusia menyembuhkannya dengan ruqyah, menyebutnama Allah, atau dengan penyembuhan apapun untuk membebaskannya, makamereka memutuskan kebebasan manusia dan menumpahkan darah jin karenapermusuhan dan kezhalimannya. Wallahu a'lam.

Fatwa Syaikh Abdullah bin Jibrin yang ditandatanganinya

Artikel Jin Mengadili Manusia diambil dari http://www.asofwah.or.id
Jin Mengadili Manusia.

Hadits-Hadits Shahih Tentang Qunut Nazilah

Kumpulan Artikel Islami

Hadits-Hadits Shahih Tentang Qunut Nazilah Hadits-Hadits Shahih Tentang Qunut Nazilah

Kategori Ar-Rasaa-il

Sabtu, 9 Juli 2005 06:37:46 WIBSEMUA HADITS TENTANG QUNUT SHUBUH TERUS-MENERUS ADALAH LEMAHOlehAl-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir JawasBagian Keempat dari Enam Tulisan 4/6HADITS-HADITS SHAHIH TENTANG QUNUT NAZILAHHADITS PERTAMADari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah qunut selama satu bulan secara terus-menerus pada shalat Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh di akhir setiap shalat, [yaitu] apabila ia mengucap Sami’Allahu liman hamidah di raka’at yang akhir, beliau mendo’akan kebinasaan atas kabilah Ri’lin, Dzakwan dan ‘Ushayyah yang ada pada perkampungan Bani Sulaim, dan orang-orang di belakang beliau mengucapkan amin.Hadits ini telah diriwayatkan oleh Abu Dawud[1], Ibnul Jarud[2], Ahmad[3], al-Hakim dan al-Baihaqi[4]. Dan Imam al-Hakim menambahkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus para da’i agar mereka [kabilah-kabilah itu] masuk Islam, tapi malah mereka membunuh para da’i itu. ‘Ikrimah berkata: Inilah pertama kali qunut diadakan. [Lihat Irwaa-ul Ghalil II/163]HADITS KEDUADari Anas, ia berkata: â€Å"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah qunut selama satu bulan setelah bangkit dari ruku’, yakni mendo’a kebinasaan untuk satu kabilah dari kabilah-kabilah Arab, kemudian beliau meninggal-kannya [tidak melakukannya lagi].”Diriwayatkan oleh Ahmad[5], Bukhari[6], Muslim[7], an-Nasaa-i[8], ath-Thahawi[9].Dalam hadits Ibnu Abbas dan hadits Anas dan beberapa hadits yang lainnya menunjukkan bahwa pertama kali qunut dilakukan ialah ketika Bani Sulaim yang terdiri dari Kabilah Ri’lin, Hayyan, Dzakwan dan ‘Ushayyah meminta kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mau mengajarkan mereka tentang Islam.Maka, kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kepada mereka tujuh puluh orang qurra’ [para penghafal al-Qur'an], sesampainya mereka di sumur Ma’unah, mereka [para qurra’] itu dibunuh semuanya. Pada saat itu, tidak ada kesedihan yang lebih menyedihkan yang menimpa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selain kejadian itu. Maka kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut selama satu bulan, yang kemudian beliau tinggalkan.Di antaranya adalah hadits Ibnu ‘Umar dan Abu Hu-rairah di bawah ini:Dari Ibnu Umar, â€Å"Sesungguhnya ia pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau mengangkat kepalanya dari ruku’ di raka’at yang terakhir ketika shalat Shubuh, ia membaca: â€Å"Allahummal ‘an fulanan wa fulanan wa fulanan [Ya Allah laknatlah si fulan dan si fulan dan si fulan] sesudah ia membaca Sami’allaahu liman hamidahu. Kemudian Allah menurunkan ayat [yang artinya]: ‘Sama sekali soal [mereka] itu bukan menjadi urusanmu, apakah Allah akan menyiksa mereka atau akan mengampuni mereka. Maka sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang zhalim.’” [Ali ‘Imraan: 128]Hadits shahih riwayat Ahmad [II/147]Dari Abu Hurairah, â€Å"Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, apabila hendak mendo’akan kecelakaan atas seseorang atau mendo’akan kebaikan untuk seseorang, beliau mengerjakan qunut sesudah ruku’, dan kemungkinan apabila ia membaca: Sami’allahu liman hamidah, [lalu] beliau membaca, ‘Allahumma… dan seterusnya [yang artinya: Ya Allah, selamatkanlah Walid bin Walid dan Salamah bin Hisyam dan ‘Ayyasy bin Abi Rabi’ah dan orang-orang yang tertindas dari orang-orang Mukmin. Ya Allah, keraskanlah siksa-Mu atas [kaum] Mudhar, Ya Allah, jadikanlah atas mereka musim kemarau seperti musim kemarau [yang terjadi pada zaman] Yusuf.’”Abu Hurairah berkata, â€Å"Nabi keraskan bacaannya itu dan ia membaca dalam akhir shalatnya dalam shalat Shu-buh: Allahummal ‘an fulanan… dan seterusnya [Ya Allah, laknatlah si fulan dan si fulan] yaitu [dua orang] dari dua kabilah bangsa Arab, sehingga Allah menurunkan ayat: ‘Sama sekali urusan mereka itu bukan menjadi urusanmu... [dan seterusnya].’”Hadits shahih riwayat Ahmad ii/255 dan al-Bukhari No 4560Di dalam hadits shahih riwayat Imam al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya no. 1004 disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah qunut pada shalat Shubuh dan Maghrib.Lafazhnya adalah sebagai berikut:Dari Anas, ia berkata, â€Å"Qunut itu ada dalam shalat Maghrib dan Shubuh.”Dan dalam hadits yang shahih pula disebutkan bahwa Abu Hurairah pernah qunut pada shalat Zhuhur dan ‘Isya sesudah mengucapkan Sami’allahu liman hamidahu [setelah bangkit dari ruku’ [di saat sedang i’tidal].], ia berdo’a untuk kebaikan/kemenangan kaum Mukminin dan melaknat orang-orang kafir. Kemudian Abu Hurairah berkata: â€Å"Shalatku ini menyerupai shalatnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Lafazh haditsnya secara lengkap adalah sebagai berikut:Dan dari Abu Hurairah, ia berkata, â€Å"Sungguh aku akan mendekatkan kamu dengan shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka, Abu Hurairah kemudian qunut dalam raka’at yang akhir dari shalat Zuhur, ‘Isya dan shalat Shubuh, sesudah ia membaca: ‘Sami’allahu liman hamidah.’ Lalu ia mendo’akan kebaikan untuk orang-orang Mukmin dan melaknat orang-orang kafir.”Hadits shahih riwayat Ahmad [II/255], al-Bukhari [no. 797] dan Muslim [no.676 [296], ad-Daraquthni [II/37 atau II/165] cet. Darul Ma’rifah.Memang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah qunut pada shalat Shubuh, begitu juga Abu Hurairah, akan tetapi ingat, bahwa hal itu bukan semata-mata dilakukan pada shalat Shubuh saja! Sebab apabila dibatasi pada shalat Shubuh saja, maka hal ini akan berten-tangan dengan riwayat yang sangat banyak sekali yang menyebutkan bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut pada lima waktu shalat yang wajib. Menurut hadits yang keenam bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak qunut melainkan apabila beliau hendak mendo’akan kebaikan atau mendo’akan kebinasaan atas suatu kaum. Maka apabila beliau qunut itu menunjukkan ada musibah yang menimpa ummat Islam dan dilakukan selama satu bulan[10][Disalin dari kitab Ar-Rasaail Jilid-1, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Pertama Ramadhan 1425H/Oktober 2004M]_________Foote Note[1]. Dalam kitab al-Musnad [I/301-302].[2]. Dalam kitab Mustadrak-nya [I/225-226].[3]. Dalam kitab Sunanul Kubra [II/200 & II/212].[4]. Dalam kitab al-Musnad III/115, 180, 217, 261 & III/191, 249.[5]. Di dalam kitab Shahih-nya no. 4089.[6]. Dalam kitab Shahih-nya no.677 [304], tanpa lafazh â€Å"ba’dar ruku’.”[7]. Dalam kitab Sunan-nya II/203-204.[8]. Dalam kitab Syarah Ma’anil Atsar [I/245].[9]. Dan hadits ini telah diriwayatkan pula oleh Abu Dawud ath-Thayalisi dalam Musnad-nya no.1989, Abu Dawud no.1445, sebagaimana juga telah disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Bulughul Maram no.287, lihat juga kitab Irwaa-ul Ghalil II/163.[10]. Sebelum ini telah disebutkan hadits-hadits yang menunjukkan adanya qunut pada shalat Shubuh, Zhuhur, ‘Ashar, dan ‘Isya, adapun yang menerangkan adanya qunut pada shalat Maghrib, adalah hadits Bara’ bin ‘Azib:Dari Baraa’ bin ‘Azib, â€Å"Sesungguhnya Rasulullah shallalllahu ‘alaihi wa sallam pernah qunut dalam shalat Shubuh dan Maghrib.”Hadits shahih riwayat Ahmad IV/285, Muslim no.678 [306], Abu Dawud no.1441, at-Tirmidzi no.401, an-Nasaa-i II/202, ad-Dara-quthni II/36, al-Baihaqi II/198, ath-Thahawi II/242, Abu Dawud ath-Thayalisi dalam Musnad-nya no.737, lafazh ini milik Muslim.

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1479&bagian=0


Artikel Hadits-Hadits Shahih Tentang Qunut Nazilah diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hadits-Hadits Shahih Tentang Qunut Nazilah.

Ihsan Dan Bentuk-Bentuknya

Kumpulan Artikel Islami

Ihsan Dan Bentuk-Bentuknya Dari Syaddâd bin Aws, dia berkata, Dua hal yangtelah aku ingat-ingat berasal dari Rasulullah Shallallâhu 'alaihi WaSallam, beliau bersabda, 'Sesungguhnya Allah Ta'ala telah mewajibkanagar berbuat ihsan [baik] terhadap segala sesuatu. Bila kamu membunuh,maka bunuhlah secara baik dan bila kamu menyembelih, maka sembelihlahsecara baik dan hendaklah salah seorang diantara kamu menajamkan matapisaunya, lantas menenangkan binatang sembelihannya.' [HR.Muslim]

Kosa Kata

-----Huruf Arab ---- : makna aslinya adalah -----Huruf Arab ---- [Menekuni], maksudnya di sini adalah halyang dinilai baik oleh syari'at, yang kemudian menjadikannya baik.

Penjelasan

Islam sangat antusias untuk mengajak manusia agar melakukansemua jenis kebaikan dan melarang mereka untuk melakukan semua jeniskejahatan.

Allah Ta'ala telah mewajibkan agar berbuat Ihsân [kebaikan]dalam setiap hal dan menjadikannya sebagai suatu prinsip daribeberapa prinsip yang diserukan-Nya sebagaimana firman Allah [artinya], Sesungguhnya Allah memerintahkan agar berlaku adil dan berbuatihsan [kebaikan]. [Q.s.,an-Nahl:90]

Tingkatan Ihsân yang paling tinggi adalah Ihsân di dalamberibadah kepada Allah Ta'ala. Inilah tingkatan dien yang palingtinggi. Dalam hal ini, Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallamtelah menafsirkannya -sebagaimana terdapat di dalam hadits Jibrilyang amat masyhur- yaitu Bahwa engkau [beribadah] menyembah Allahseakan-akan engkau melihat-Nya; jika engkau tidak dapat melihat-Nya,maka sesungguhnya Dia melihatmu.

Bila seseorang menghimpun hati dan perasaannya ketika sedangmelakukan peribadatan dan merasakan bahwa Allah melihatnya, makaakan tercapailah tingkatan yang paling tinggi dalam agama tersebut.

Berbuat Ihsân bisa berlaku terhadap manusia, binatang danhal-hal lainnya, di antara bentuk-bentuknya adalah sebagai berikut:

Tingkatan Ihsân paling tinggi terhadap manusia adalah BirrulWalidain [berbakti kepada kedua orangtua] dan menjalankan hak-hakkeduanya, baik yang berupa ucapan, perbuatan, harta maupun hallainnya. Dalam hal ini, Allah Ta'ala berfirman [artinya], Rabb-mutelah memerintahkan agar kamu tidak menyembah kecuali kepada-Nya,dan agar berbuat baik [Ihsân] kepada kedua orangtua. [Q.s.,al-Isrâ`:23]

Berbuat Ihsân kepada seluruh manusia, mulai dari terhadaporang-orang yang memiliki hubungan terdekat, yang memiliki ikatanrahim ataupun para tetangga. Yaitu dengan cara memberikan hak-hakmereka, mengunjungi, bertanya tentang kondisi mereka, memberikanhadiah, mengasihi anak-anak kecil mereka, bersedekah kepada parakaum faqir mereka, memberikan bantuan kepada orang-orang yangberhajat di kalangan mereka dan sebagainya, kemudian juga terhadapsemua kaum Muslimin.

Berbuat Ihsân kepada orang-orang Kafir dengan cara mendakwahimereka agar memeluk Islam, berinteraksi dengan cara yang palingbaik serta berbudi pekerti dengan budi pekerti yang baik terhadapmereka. Hal ini sebagaiman firman-Nya [artinya], Dan katakanlahkepada manusia dengan perkataan yang baik. [Q.s.,al-Baqarah:83]

Berbuat Ihsân kepada binatang dengan cara tidak menyakitinya,menghilangkan rasa lapar dan dahaganya serta hal yang semisal itu.Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam[artinya], Dan pada setiap hati, terdapat basahan [tetesan]pahala. [HR.Bukhari].

Dalam hadits yang lain, Seorang wanita masuk neraka hanyagara-gara seekor kucing betina yang tidak dia beri makan dan tidakpula dia lepas agar makan sendiri dari serangga-serangga bumi. [HR.Bukhari]

Berbuat Ihsân terhadap hal-hal lainnya seperti menekunipekerjaan yang dilimpahkan untuk kepentingan orang banyak. Hal inisebagaimana bunyi sebuah Atsar, Sesungguhnya Allah mencintaiapabila salah seorang diantara kamu melakukan suatu pekerjaanlantas menekuninya. [Dikeluarkan oleh Abu Ya'la di dalamMusnad-nya. Al-Bûshiry berkata di dalam buku al-Ithâf: Sanadnyalemah.]

Hadits di atas menunjukkan bahwa diantara bentuk-bentuk berbuatIhsân kepada binatang adalah berbuat Ihsân terhadapnya kalamenyembelihnya dengan cara menajamkan mata pisau dan membuatsembelihan itu tenang serta tidak menampakkan pisau ke arahnyakecuali ketika akan menyembelih.

Diantara bentuk-bentuk berbuat Ihsân lainnya adalah berbuatIhsân ketika membunuh di dalam suatu peperangan. Oleh karena itu,para ulama menyimpulkan tidak bolehnya melakukan tindakan sadisseperti menyayat-nyayat dan memotong-motong jasad korban, baiksebelum dibunuh ataupun setelah dibunuh.

Betapa agung dan besarnya ganjaran pahala berbuat Ihsân di sisiAllah Ta'ala. Hal ini sebagaimana firman-Nya [artinya], Tidak adabalasan berbuat Ihsân [kebaikan] selain Ihsân itu sendiri. [Q.s.,ar-Rahmân:60]

Demikian juga di dalam firman-Nya yang lain [artinya], Sesungguhnyarahmat Allah itu sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat Ihsân[kebaikan]. [Q.s.,al-A'râf:56]

Imbauan

Oleh karena itu, hendaknya seorang Muslim berbuat Ihsân di dalamibadah dan mu'malatnya dengan orang-orang yang memiliki hubungan dekatdengannya ataupun hubungan jauh agar meraih Mahabbah [kecintaan]Allah, rahmat dan keridlaan-Nya.

[Sumber: Silsilah Manâhij Dawrât al-'Ulûm asy-Syar'iyyah -Fi`ah an-Nâsyi`ah-al-Hadîts, oleh Prof.Dr.Fâlih bin Muhammad ash-Shaghîr, et.ali.,]

Artikel Ihsan Dan Bentuk-Bentuknya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Ihsan Dan Bentuk-Bentuknya.