Kumpulan Artikel Islami
Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir
>> Pertanyaan :
Apa hukum bagi orang yang tidak mendapat tempat di Mina lalu bermalamdi Mekkah?
>> Jawaban :
Itu tidak boleh, dan yang wajib ia lakukan adalah tetap tinggal diakhir atau ujung perkemahan sekalipun letaknya di luar Mina. Jika andamemang tidak mendapat tempat sekalipun telah mencarinya, maka hen-daknyaAnda tinggal di tempat paling unjung dari perkemahan orang yang ada.Ada sebagian ulama pada zaman kita sekarang ini yang berpendapat bahwaapabila seseorang tidak mendapat tempat di Mina, maka kewajiban mabitmenjadi gugur atasnya dan ia boleh bermalam di mana saja, di Mekkahatau di tempat lainnya. Mereka menganalogikannya [mengqiaskan] kepadaorang yang salah satu anggota tubuh yang wajib dibasuh dalam berwudhu,apabila ia terputus [buntung] maka kewajiban membasuhnya menjadi gugur.Namun pendapat ini masih perlu penin-jauan lebih jauh, karena anggotawudhu itu ada hubungannya dengan hukum thaharah [kesucian], sementaraitu anggota tubuhnya tidak ada. Sedangkan dari mabit itu adalahberkumpulnya manusia menjadi satu ummat di satu tempat. Maka dari itu,yang wajib adalah keberadaannya di akhir atau di ujung perkemahansehingga bersatu dengan para jamaah haji. Yang mirip dengan masalahini adalah ketika masjid sudah penuh dengan jamaah hingga jamaahyang lainnya harus shalat di sekitar [di luar] masjid, maka shaf ataubarisan jamaah itu harus berkesinambungan dan berurutan sehinggasemuanya benar-benar menjadi satu jamaah. Jadi, mabit di Mina itusama dengan masalah ini dan tidak sama dengan masalah anggota tubuhyang buntung.
[Ibnu Utsaimin: Fatawa al-hajj wal umrah, hal. 18.]
Artikel Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir diambil dari http://www.asofwah.or.id
Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar