Kumpulan Artikel Islami
Seorang Wanita Murtad Dari Islam Lalu Menikah DenganPria Nasrani Kemudian Ia Kembali Memeluk Islam Dan Bercerai DenganPria N
>> Pertanyaan :
Seorang wanita murtad dari islam lalu menikah dengan pria nasranikemudian ia kembali memeluk islam dan bercerai dengan pria nasrani itu.Berapa lamakah masa iddahnya hingga ia boleh menikah dengan prialainnya?
>> Jawaban :
Alhamdulillah, pertanyaan tersebut telah kami ajukan kepadaFadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau menanggapisebagai berikut: Beliau bertanya: Apakah pria nasrani itu telahmenyetubuhinya Dijawab: Benar, ia telah menyetubuhinya! Makabeliau menjawab: Menurut pendapat yang terpilih masa iddahnya ialahsatu kali haidh. Ada yang berpendapat bahwa masa iddahnya tetap tigakali haidh. Namun pendapat terpilih adalah yang pertama [yakni satukali haidh]. Sebab pernikahannya dengan pria nasrani itu dalam keadaania sudah murtad dianggap sah. Wallahu a'lam.
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid
Artikel Seorang Wanita Murtad Dari Islam Lalu Menikah DenganPria Nasrani Kemudian Ia Kembali Memeluk Islam Dan Bercerai DenganPria N diambil dari http://www.asofwah.or.id
Seorang Wanita Murtad Dari Islam Lalu Menikah DenganPria Nasrani Kemudian Ia Kembali Memeluk Islam Dan Bercerai DenganPria N.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar