Minggu, 11 Mei 2008

Perceraian Dalam Islam

Kumpulan Artikel Islami

Perceraian Dalam Islam Pernikahan adalah rahmat dan nikmat dari Allah

subhanahu wata'ala, yang dengan pernikahan itu manusia merasakankasih sayang, kedamaian, kelembutan dan nikmatnya kehidupan. Namun disisi lain tidak setiap orang yang membina rumah tangga akanmendapatkan apa yang tersebut di atas. Bahkan hampir dipastikan bahwasetiap rumah tangga akan menghadapi berbagai problem, keretakan dangesekan yang dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga. Masalah rumahtangga terkadang dapat diatasi dan diselesaikan dengan biak, namunterkadang sangat sulit diselesaikan sehingga semakin hari semakinbesar dan berlarut-larut dan tak jarang yang akhirnya berujung denganperceraian.

Maka merupakan nikmat dan rahmat dari Allah subhanahu wata'alajuga, bahwa manusia tidak dibebani oleh Allah dengan sesuatu yang diatidak mampu memikulnya. Oleh karena itu ketika kehidupan rumah tanggayang tadinya merupakan nikmat telah berubah menjadi bencana, praharadan bahkan seperti neraka maka talak bisa jadi merupakan rahmat yangdapat membebaskan suami istri dari prahara tersebut. Ini jika suamiistri memandang bahwa permasalahan sudah menemui jalan buntu dan keduabelah pihak atau salah satunya benar-benar sudah menghendakiperpisahan.

Sebelum kedatangan Islam, manusia menalak istrinya semau-maunya dankapan saja dia ingin. Kemudian datanglah Islam dengan membawa aturanyang jelas dan rinci tentang kapan talak itu diperlukan, kapanwaktunya, berapa bilangan talak dan lain sebagainya. Namun meskidiatur sedemikian, talak merupakan perbuatan halal yang paling dibenciAllah, dan hukum asal talak adalah makruh [dibenci] karena akanmendatangkan berbagai madharat atau dampak negatif terhadap istri dananak-anak. Maka talak tidak dilakukan kecuali dalam keadaan terpaksaserta dengan pertimbangan akan adanya kebaikan yang didapat setelahterjadi talak tersebut. Suami hendaknya memperhatikan firman Allah

subhanahu wata'ala, artinya,

Talak [yang dapat dirujuk] dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagidengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.

[QS.al-Baqarah:229]

Talak mempunyai landasan syar'i dari al-Kitab, as-Sunnah dan ijma'serta dia terkait juga dengan hukum yang lima, haram, makruh, wajib,sunnah dan mubah. Talak diharamkan jika istri sedang dalam keadaanhaid, dan makruh jika dilakukan dengan tanpa sebab yang jelas padahalrumah tangga secara umum masih dalam kondisi stabil, dan talak bisajadi wajib jika perselisihan suami istri sudah parah dan hakim ataupenengah memandang bahwa talak adalah jalan yang terbaik. Dan iasunnah atau mandub jika istri banyak melanggar larangan Allah ataubanyak melakukan kemaksiatan seperti terus mengakhirkan shalat wajibdan tidak mau diingatkan suaminya serta mubah jika sang suami tidaksuka terhadap kelakuan dan perlakuan istrinya sehingga menyebabkansuami tidak ada kecondongan lagi serta merasa tidak nyaman terhadapnya.

Apabila seorang suami sudah bertekad dan memutuskan untuk menalakistrinya maka hendaknya ia memperhatikan adab-adab sebagai berikut:

Memperhatikan maslahat di dalam menjatuhkan talak,setelah melalui pertimbangan yang matang.

Menjatuhkan talak dengan keadaan takut ataukhawatir tidak mampu untuk menegakkan hukum-hukum Allah [jika tetapbersama istrinya].

Hendaknya tujuan dari menjatuhkan talak bukanuntuk menyengsarakan istri.

Hendaknya menalak istri dalam kondisi memang diasudah tidak memungkinkan lagi untuk tetap menjadi istri

Hendaknya tidak menjatuhkan talak tiga secarasekaligus, juga jangan menjatuhkan talak dua. Namun hendaknyamenjatuhkan talak satu dan diucapkan hanya satu kali saja. Misalnyaketika seseorang menjatuhkan talak satu maka dia tidak bolehmengucapkan, Engkau aku talak, engkau aku talak.

Hendaknya menceraikan istri dengan cara yangdiizinkan syariat, yakni talak yang sesuai dengan sunnah. Sepertimenalak istri harus dalam keadaan suci dan tidak dalam kondisi telahdicampuri [setelah berada dalam masa suci itu], atau boleh jugamenalaknya pada saat hamil. Seseorang dilarang menalak istrinya yangsedang haid, dan jika dia terlanjur melakukan itu maka harusmerujuknya lagi dan menunggu sampai suci. Kemudian jika telah sucimaka hendaknya ia menalak dengan tidak menggaulinya lebih dahulu.Akan tetapi yang lebih utama adalah hendaknya dia membiarkanistrinya haid lagi, baru kemudian menalaknya dalam masa suci darihaid yang ke dua ini.

Apabila seorang suami telah menalak istrinya di masa suci ini [dengantidak menggaulinya lebih dulu] maka hendaknya dia membiarkan hinggahabis masa iddahnya. Seorang suami mempunyai hak untuk rujuk[kembali] sebelum habis masa tiga kali haid dari istri yangditalaknya, atau belum habis masa iddahnya. Jika wanita tersebuttelah mengalami tiga kali haid maka berarti telah selesai masaiddahnya sehingga wanita tersebut halal untuk dinikahi olehlaki-laki lain. Jika mantan suaminya ingin kembali lagi maka diaharus khitbah [melamar] lagi dan melangsungkan akad denganakad yang baru.

Talak hendaknya tidak dilakukan dalam keadaansedang marah.

Hendaknya ada saksi atas terjadinya talaktersebut.

Hendaknya menalak dengan cara yang baik, bukancara-cara buruk, bukan dengan kalimat yang buruk, penuh kebenciandan permusuhan.

Termasuk salah satu keluwesan dan keindahan hukumIslam adalah disyari'atkannya beberapa bilangan talak. Ini dengantujuan memberikan kesempatan kepada para suami untuk menguji cobakeputusannya. Jika memang keputusannya untuk talak adalah tepat, makahendaklah dia bersabar dan melepaskan istrinya tersebut. Dan jikaternyata sang suami salah dalam mengambil keputusan atau dia tidakmampu bersabar maka dia dapat meraih kembali apa yang baru sajaterlepas. Jumlah talak adalah tiga kali talak, sebagai batas maksimalsehingga setelah itu tidak ada talak lagi.

Demikianlah di antara beberapa adab talak syar'i, maka apakah kaummuslimin telah memperhatikan adab-adab ini Sungguh kalau kitaperhatikan maka masih amat banyak kaum muslimin yang tidak tahumasalah ini, tidak faham terhadap hukum-hukum berkaitan dengan talak.Dan yang lebih disayangkan lagi adalah masih ada di antara umat Islamyang terpelajar sekali pun tidak mengetahui permasalah seputar talak.Ini merupakan indikasi bahwa masih banyak ummat Islam yang beramaltanpa ilmu, atau kurang perhatian terhadap ilmu, atau enggan meredamhawa nafsu dengan kendali syariat. Maka amat banyak kita dapati kasusperceraian hanya dengan sebab yang sangat sepele, atau menjatuhkancerai ketika sedang ada pertengkaran, atau seorang suami menceraikanistrinya yang sedang haid atau dia suci namun telah digauli lebihdahulu sebelumnya. Kemudian setelah sadar akan kekeliruannya barubertanya kepada para ulama atau mufti, dan yang lebih menyedihkan lagiterkadang ada di antara suami yang merubah alur cerita tidak sesuaidengan fakta, dengan tujuan agar mendapatkan fatwa sesuai dengn yangdiinginkannya.

Dengan dijatuhkannya talak satu maka bisa jadi seorang istri dirujuklagi oleh suaminya, dan kembali menjadi satu keluarga bersamaanak-anaknya, sebagaimana firman Allah, artinya,

Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itusesuatu hal yang baru. [QS. 65:1]

Seorang istri jika ditalak oleh suaminya dengan talak raj'i [talakyang bisa rujuk dalam masa iddah] maka selayaknya dia tetap tinggalbersama serumah dengan suaminya, dan masing-masing pihak berusahamencari jalan keluar barangkali akan terjadi rujuk, baik dengan ucapanataupun perbuatan suami. Seandainya ummat Islam mau mengikuti petunjukKitabullah dan as-Sunnah serta menerapkan adab-adab yang diwajibkanatau dianjurkan maka niscaya tidak akan menghadapi berbagai masalahbertubi-tubi dan tak terhitung. Amat banyak problem rumah tangga yangpada akhirnya berujung dengan penyesalan dan kerugian. Lebih-lebihjika suami terlanjur menjatuhkan talak tiga atau talak yang tidak adarujuk lagi, maka segala penyesalan sudah tidak ada gunanya lagi.Berapa banyak para suami dan istri yang menyesal, berapa banyakanak-anak yang terlantar dan berantakan kehidupannya, gara-gara sebuahkeputusan dan pertimbangan yang kurang matang.

Apa yang disyari'atkan Allah terkait dengan masalah talak inibenar-benar mengandung hikmah yang mendalam, di antaranya adalahmempersempit ruang gerak para suami agar tidak mudah atau gampangmenjatuhkan talak. Sehingga Allah mengaturnya agar tidak menalakketika sang istri sedang haid, atau ketika dia suci namun sudahdigauli lebih dahulu. Hal ini untuk meredam rencana seorang suami yangakan menalak istrinya serta memberikan kesempatan untuk berfikir danmempertimbangkan kembali. Tidaklah bagus dan proporsional jika seorangsuami menjatuhkan talak terhadap istrinya kecuali ketika dia dalamsikap dan keadaan adil terhadap keputusannya.

Seharusnya seorang laki-laki terlebih dahulu mempertimbangkanmasak-masak ketika memilih istri. Hendaknya jangan menikahi wanitayang tidak diinginkan dan hendaknya siap menerima keadaan sang istritersebut apa adanya [qana'ah], lebih-lebih bagi mereka yang adarencana untuk ta'addud [poligami]. Karena pada umumnya orangyang sering menikah maka dia sering mencerai juga, padahal wanitaadalah syaqaiq [bagian] dari laki-laki, berasal dari jiwa yangsatu. Mereka bukanlah mainan untuk dipermainkan, bukan untukberbangga-banggaan seorang laki-laki karena banyak nenikahi wanita danbanyak mencerai.

Bahkan prinsip dasar pernikahan dalam Islam adalah menikahi wanitauntuk menjadi istrinya sepanjang hidup. Apabila pernikahan antaraseorang laki-laki dan perempuan telah berlangsung maka babakselanjutnya adalah peran kedua belah pihak untuk menjawab berbagaitantangan dan problem rumah tangga, karena rumah tangga tidak akansepi dari masalah. Seorang suami tidak dibolehkan menjadikan talaksebagai senjata pamungkas untuk mengancam, menekan dan memprovokasiistrinya, sedikit-sedikit bilang, Awas kamu akan kuceraikan. Iniselain manyakiti batin istri juga akan menambah keretakan rumah tanggadan menjauhkan hati suami dan istri. Namun hendaknya talak merupakanakhir dari pemecahan suatu masalah setelah berbagai cara yang ditempuhmenemui jalan buntu dan diperkirakan jika terus dipertahankan makakeadaan rumah tangga semakin memburuk.

Kami memohon kepada Allah agar Dia memperbaiki kondisi kaum muslimin,dan agar memberikan taufik kepada mereka untuk menempuh jalan Islam.Sesungguhnya Dia adalah Pemegang segala urusan dan Maha Kuasa untukmelakukan semua itu.

Sumber: “Tsalatsun majlisan fi irsyadil ummah hal 88-92 bab 15ath-Thalaq, Dr. Ahmad bin Sulaiman al-Uraini [Khalif]

Artikel Perceraian Dalam Islam diambil dari http://www.asofwah.or.id
Perceraian Dalam Islam.

Tidak ada komentar: