Minggu, 11 Mei 2008

Syarat Ijza? (Tertunaikannya Kewajiban) di DalamMelaksanakan Ibadah Haji

Kumpulan Artikel Islami

Syarat Ijza? (Tertunaikannya Kewajiban) di DalamMelaksanakan Ibadah Haji

>> Pertanyaan :

Setelah kami ketahui syarat-syarat wajib-nya haji dan umrah, maka kamiingin mengetahui syarat-syarat bagi tertunaikannya kewajiban [ijza]?

>> Jawaban :

Syarat-syarat tertunaikannya ibadah haji itu ialah Islam, mencapaiusia baligh dan berakal, juga merdeka menurut sebagian ulama. Namunyang benar adalah bahwa merdeka bukan syarat untuk tertunaikannyakewajiban berhaji. Oleh karena itu, kalau seorang budak [hamba sahaya]melakukan ibadah haji, maka kewajiban ibadah hajinya tertunaikanselagi mendapat izin dari tuannya, sebab gugurnya kewajiban dariseorang hamba itu bukan karena status kehambaannya, melainkan karenaadanya penghalang, yaitu kesibukannya di dalam berkhidmat kepadatuannya. Oleh karena itu, apabila mendapat izin dari tuannya, makaibadah haji menjadi wajib baginya, dan apabila ia lakukan, makakewajiban hajinya telah tertunaikan.

[ Fatwa Syaikh Muhammad bin shalih Al-'Utsaimin ]

Artikel Syarat Ijza? (Tertunaikannya Kewajiban) di DalamMelaksanakan Ibadah Haji diambil dari http://www.asofwah.or.id
Syarat Ijza? (Tertunaikannya Kewajiban) di DalamMelaksanakan Ibadah Haji.

Tidak ada komentar: