Kumpulan Artikel Islami
Sa'i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji
>> Pertanyaan :
Saya telah pergi untuk menunaikan haji tamattu dan saya pun berihram.Setibanya di Mekkah saya lakukan thawaf di Kabah, lalu melakukan saidi antara bukit Shafa dan Marwa, kemudian saya berta-hallul [danmelepaskan] pakaian ihram hingga tanggal 8 [delapan] Dzilhijjah.Kemudian saya pergi ke Mina [pada hari ke 8], ke Arafah dan Muzdalifahserta melontah jamarat. Saya lakukan semua manasik itu secara sempurna.Ketika saya kembali Ke Mekkah saya melakukan thawaf di Baitul Haram,yaitu thawaf ifadhah, akan tetapi saya tidak melakukan sai di antaraShafa dan Marwa, karena kebodohan saya. Sebab, saya mengira bahwathawaf ifadhah itu adalah rukun terakhir di dalam manasik haji dantidak ada sai sesudahnya. Maka dari itu saya tidak melakukan sai.Saya pun melakukan thawaf wada [perpisahan] dan saya pulang ke Kairo.Saya benar-benar tidak mengetahui masalah ini kecuali setelah beradadi Mesir. Bagaimana hukum haji saya?
>> Jawaban :
Haji Anda sah, akan tetapi hingga kini belum sempurna karena andatidak mengerjakan sai. Sai merupakan salah satu rukun haji,sedangkan haji yang Anda kerjakan, sebagaimana penjelasan Anda adalahhaji tamattu. Orang yang mengerjakan haji tamattu itu harusmengerjakan dua thawaf dan dua kali sai, yaitu satu kali tawaf dansatu kali sai untuk umrah [dan ini telah Anda lakukan], dan satu kalitawaf dan satu kali sai lagi untuk haji anda. Anda telah mengerjakanthawaf [haji] dan yang belum adalah sai haji. Maka Anda wajib datangke Mekkah untuk mengerjakan sai sebanyak tujuh putaran di antaraShafa dan Marwa dengan niat sai haji.
Jika Anda telah melakukan hubungan [jima] dengan istri Anda dalammasa ini, maka Anda wajib menyembelih seekor kambing di Mekkah danmembagikan dagingnya kepada kaum fakir di sana dan Anda janganmemakannya sedikit pun.
Anda juga harus menyembelih seekor kambing lagi sebagai tebusan thawafwada yang Anda lakukan, sebab thawaf wada yang Anda lakukan itutidak pada tempatnya, karena Anda melakukannya sebelum rukun-rukunhaji sempurna Anda lakukan. Anda boleh datang ke Mekkah dengan ihramumrah dan mengerjakan syarat dan rukun-rukunnya, lalu apabila telahusai darinya Anda lakukan sai haji. Hal seperti ini boleh-boleh saja.
Jika Anda datang ke Mekkah dengan tidak ihram umrah, tetapi langsungmengerjakan sai haji [yang ketinggalan] juga tidak apa-apa, namuncara yang pertama itu lebih baik.
[Ibnu Fauzan: Fatawa nur alad darb, jilid 3, hal. 95.]
Artikel Sa'i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji diambil dari http://www.asofwah.or.id
Sa'i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar