Kumpulan Artikel Islami
Sanksi Bersenggama Di Saat Haid
>> Pertanyaan :
Syaikh Abdurrahman Sady ditanya: Bagaimana hukumnya orang yangmenggauli istri di saat sedang haid?
>> Jawaban :
Seorang suami yang menggauli istri dalam keadaan sedang haid, wajibmembayar denda satu atau setengah dinar. Berdasarkan atsar yangdiriwayatkan dari Ibnu Abbas c, sebab kaffarat sebagaimana ada dalamsumpah dan juga didalam perbuatan maksiat. Dan sanksi ini untukmeringankan dosa maksiat itu juga sebagai kesempurnaan taubat.
Artikel Sanksi Bersenggama Di Saat Haid diambil dari http://www.asofwah.or.id
Sanksi Bersenggama Di Saat Haid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar