Kumpulan Artikel Islami
Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang BerkepalaBotak (Tidak Berambut)
>> Pertanyaan :
Apakah boleh saya mencukur sedikit rambut di Marwa setelah berakhirmelakukan sai Dan apakah boleh mencukur habis atau sebagian rambutkepala Lalu apa yang harus dilakukan oleh orang yang botak ataurambut kepalanya habis Apakah orang yang sedang mengerjakan sai danorang yang melakukan thawaf boleh beristirahat apabila kecapekan [letih]di saat sai atau thawaf Mana yang lebih utama, men-cukur habisrambut kepala atau memendekkannya saja Kami berharap jawaban dengandalilnya.?
>> Jawaban :
Apabila seseorang selesai melakukan sai, sedangkan yang ia lakukanadalah umrah, maka hendaknya ia mencukur habis rambut kepalanya ataumemendekkannya saja. Mencukur habis itu lebih afdal karena lebihserius di dalam mengagungkan Allah dan karena Rasulullah a mendoakanorang-orang yang mencukur habis rambut kepalanya seba-nyak tiga kalidan untuk orang yang sekedar memendekkannya hanya mendoakannya satukali.
Orang yang botak [tidak berambut] atau telah mencukur habis rambutkepalanya, maka kewajiban mencukur habis atau memendekkan [al-halquatau at-taqshir] menjadi gugur, karena tidak berambut, terutama bagimereka yang botak. Sebab orang yang botak rambutnya tidak tumbuh.Adapun orang yang rambut kepalanya telah dicukur habis sebelumnya,maka ada yang mengatakan bahwasanya ia wajib menunggu sampai rambutnyatumbuh lalu mencukurnya.
Adapun masalah mencukur habis sebagian rambut kepala atau memendekkansebagiannya saja, maka hukumnya tidak boleh, karena Allah Subhannahuwa Ta'ala berfirman,
Dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya. [Al-Fath: 27].
Maka dari itu, mencukur atau memendekkan rambut kepala harus meratakepada semua bagian kepala. Dan sebaik-baik alat cukur ataumemendekkan rambut kepala adalah alat cukur yang biasa digunakan olehtukang-tukang cukur sekarang, karena dengannya pemendekkan rambutdapat merata dan rapi, serta lebih baik daripada gunting.
Kita katakan bahwa mencukur habis [al-halq] itu lebih baik bagi kaumlaki-laki, sedangkan kaum perempuan tidak mempunyai kewajiban kecualitaqshir [memendekkan saja].
Apabila orang yang sedang melakukan sai atau thawaf kecapean [letih]lalu duduk, maka itu tidak mengapa. Namun yang harus diperhatikanadalah tidak boleh duduk dalam waktu yang lama, duduk sebentar sajahingga nafasnya kembali normal dan otot-ototnya kembali lega lalumelanjutkannya. Jika nanti memerlukan duduk kembali sampai berulangbeberapa kali, maka itu tidaklah mengapa.
[Fataawa wa rasail lil mutamirin: Ibnu Utsaimin, Jilid 1, hal. 22.]
Artikel Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang BerkepalaBotak (Tidak Berambut) diambil dari http://www.asofwah.or.id
Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang BerkepalaBotak (Tidak Berambut).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar