Kumpulan Artikel Islami
Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci
>> Pertanyaan :
Syaikh Abdul Aziz ditanya: Seorang wanita melaksanakan ibadah haji,setelah sampai di miqat datang haid, namun wanita tersebut tetapmelakukan ihram, setelah sampai di Makkah dia tidak masuk ke MasjidilHaram dan tidak melakukan manasik apapun, dan dia diam selama dua haridi Mina kemudian ia suci dan mandi lalu wanita tersebut melaksanakansemua manasik umrah. Kemudian pada waktu thawaf ifadhah untuk hajikeluar darah lagi, karena malu ia pun melanjutkan manasik haji dantidak memberitahukan hal tersebut kepada wali kecuali setelah sampaidi rumah. Apa hukum hajinya ?
>> Jawaban :
Apabila kejadiannya seperti yang disebutkan, maka wanita tersebutharus kembali ke Makkah dan melakukan thawaf tujuh kali dengan niatthawaf haji sebagai pengganti thawaf yang dilakukan dalam keadaan haid,lalu shalat dua rakaat di belakang Makam Ibrahim atau di tempat manasaja di sekitar Masjidil Haram. Dengan demikian ia telahmenyempurnakan ibadah haji, dan jika ia dicampuri suaminya, maka wajibmenyembelih dam dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin, karenawanita yang sedang ihram tidak boleh dicampuri kecuali telahmenyelesaikan thawaf ifadhah, melempar jumrah [aqabah] pada hari rayadan menggunting rambut. Dan jika melakukan haji tamattu' sementarabelum sa'i, maka hendaknya mela-kukan sa'i. Adapun jika melakukan hajiifrad atau qiran tidah perlu sa'i lagi, apabila dahulu telah melakukansa'i bersama thawaf qudum. Dan harus bertaubat kepada Allah karena iamelakukan thawaf pada waktu haid dan keluar dari Makkah sebelummenyelesaikan thawaf. Semoga Allah menerima taubatnya darimengakhirkan thawaf dalam waktu yang sangat lama.
Artikel Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci diambil dari http://www.asofwah.or.id
Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar