Sabtu, 14 Juni 2008

Membagikan Harta Warisan Ketika Pemiliknya MasihHidup

Kumpulan Artikel Islami

Membagikan Harta Warisan Ketika Pemiliknya MasihHidup

>> Pertanyaan :

Saya seorang laki-laki yang sudah menikah, alhamdulillah. Sayamempunyai harta dan hanya mempunyai seorang anak perempuan di sampingseorang saudara laki-laki dan seorang saudara perempuan. Kondisiekonomi anak saya cukup makmur, ia menginginkan agar saya mencatatkanapa-apa yang dikhususkan bagi pamannya, yaitu saudara saya sendiri,dari harta saya, demikian juga saudara perempuan saya menginginkan halserupa, yaitu agar saya mencatatkan apa-apa yang dikhususkan baginya.Perlu diketahui, bahwa saya pun beristrikan seorang wanita yang bukanibu anak saya tersebut. Ia belum melahirkan ketu-runan, tapi merekatidak menyukainya. Di sisi lain saya khawatir seandainya sayamencatatkan sesuatu untuk saudara saya, ia akan mengusir saya danistri saya dari rumah. Saya mohon petunjuk untuk mengambil sikap yangterbaik.?

>> Jawaban :

Sikap yang terbaik adalah membiarkan harta Anda tetap di tangan anda,karena Anda tidak tahu apa yang akan terjadi dalam kehidupan anda.Jangan Anda catatkan harta Anda untuk siapa pun, sebab jika Allah men-taqdirkanAnda meninggal, maka para ahli waris Anda akan mewarisi harta andasesuai dengan ketentuan Allah Subhannahu wa Ta'ala . Lalu, bagaimanamungkin Anda mencatatkan atas nama mereka sementara mereka itu paraahli waris anda, dan Anda pun tentu tidak tahu, boleh jadi merekameninggal sebelum Anda sehingga malah Anda yang mewarisi harta mereka.Yang jelas, kami sarankan agar Anda tetap memegang harta anda, tidakmencatatkannya untuk seseorang. Biarkan di tangan Anda dan andapergunakan sesuka Anda dalam batas-batas yang dibolehkan syariat.Jika salah seorang dari Anda meninggal, maka yang lainnya otomatisakan mewarisinya sesuai dengan yang telah ditetapkan Allah Subhannahuwa Ta'ala dan Rasul-Nya Shalallaahu alaihi wasalam .

[ Fatawa Nur Ala Ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 2, hal. 558.]

Artikel Membagikan Harta Warisan Ketika Pemiliknya MasihHidup diambil dari http://www.asofwah.or.id
Membagikan Harta Warisan Ketika Pemiliknya MasihHidup.

Tidak ada komentar: