Sabtu, 14 Juni 2008

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masihmemiliki hutang

Kumpulan Artikel Islami

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masihmemiliki hutang

>> Pertanyaan :

mengambil [meminjam] dari Bank al-'Iqari uang sebesar 251.900 Reyalyang dibayar dengan angsuran tahunan; apakah saya berhak untuk pergihaji sedangkan uang sebesar ini adalah hutang yang harus saya bayarkepada Bank al-'Iqari?

>> Jawaban :

salah satu syarat wajibnya; jika Anda mampu [secara fisik]melakukannya dan membayar/melunasi angsuran yang diminta tersebutketika akan berangkat haji maka Anda harus pergi haji sedangkan bilakedua hal tersebut [kemampuan fisik dan melunasi angsuran menjelangpergi haji] membebani dan Anda tidak mampu melakukan keduanya secarabersamaan maka dahulukanlah pembayaran/pelunasan angsuran yangdituntut dari Anda tersebut dan akhirkan haji hingga Anda mampumelakukannya. Hal ini berdasarkan firman Allah: mengerjakan hajiadalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu [bagi] orang yangsanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah . [Q.,3/Ali 'Imran: 97].Wabillhittaufq Washallallhu 'al nabiyyin Muhammad wa lihiwashahbihi wasallam. [fatawa al-Lajnah al-Daaimah lil Buhuts al-'Ilmiyyahwal Ifta', XI, hal 45, no. 1353].

Artikel Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masihmemiliki hutang diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masihmemiliki hutang.

Tidak ada komentar: