Sabtu, 14 Juni 2008

Hak Pembagian Giliran Terhadap Istri Yang Sedang Haid

Kumpulan Artikel Islami

Hak Pembagian Giliran Terhadap Istri Yang Sedang Haid

>> Pertanyaan :

Syaikh Abdurrahman As-Sa'dy ditanya: Apakah istri yang sedang haidatau nifas berhak mendapat pembagian giliran ?

>> Jawaban :

Menurut pendapat yang masyhur di antara para ulama semua madzhab bahwapembagian giliran wajib bagi setiap istri baik dalam keadaan suci,haid atau nifas, sebab semuanya adalah istri yang berhak mendapatkangiliran. Akan tetapi pendapat yang benar adalah bagi istri yang sedanghaid berhak mendapat giliran dan bagi istri yang sedang nifas tidakberhak mendapat giliran. Karena itulah yang berlaku dalam adatkebiasaan dan kebanyakan wanita di saat nifas sangat senang bila tidakmendapat giliran dari suaminya. Demikian itu juga yang menjadisandaran madzhab Hambali.

Artikel Hak Pembagian Giliran Terhadap Istri Yang Sedang Haiddiambil dari http://www.asofwah.or.id
Hak Pembagian Giliran Terhadap Istri Yang Sedang Haid

.

Tidak ada komentar: