Kumpulan Artikel Islami
Bayi Tabung
>> Pertanyaan :
Apa hukum bayi tabung?
>> Jawaban :
Para ulama di lembaga ini telah memfatwakan dilarang, karena mempunyaikonsekwensi membuka aurat, menyentuh vagina dan mempermainkan rahim.Sekalipun sperma berasal dari suami perempuan itu sendiri saya tetapberpendapat hendaknya setiap orang menerima dan ridha terhadapketentuan Allah Subhannahu wa Ta'ala karena: Dia menjadikan siapayang Dia kehendaki menjadi mandul. [Asy-Syura: 50].
[ Al-Lulu al-makin min fatawa ibni Jibrin, hal. 56. ]
Artikel Bayi Tabung diambil dari http://www.asofwah.or.id
Bayi Tabung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar