Sabtu, 14 Juni 2008

Hukum Menunda Mahar Dan Zakatnya

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Menunda Mahar Dan Zakatnya

>> Pertanyaan :

Syaikh Utsaimin ditanya: Apakah boleh menunda pembayaran mahar danapakah mahar tersebut wajib dikeluarkan zakatnya ?

>> Jawaban :

Dibolehkan menunda pembayaran mahar berdasarkan firman Allah: Haiorang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu . [Al-Maidah: 1].Memenuhi pembayaran mahar adalah termasuk bagian dari memenuhi akad,sebab segala jenis yang menjadi persyaratan dalam akad termasuk bagiandari akad tersebut. Pembayaran mahar boleh dicicil bila sudah adakesepakatan sebelumnya. Dan Suami wajib memenuhinya tatkala saatpem-bayaran telah tiba. Jika pembayaran mahar tersebut kontan, makaharta itu menjadi hak istri walaupun terjadi talak faskh atau kematian.Dan mahar yang ditangguhkan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya dengansyarat kon-disi ekonomi suami baik dan mampu, dan tidak wajibmengeluarkan zakat apabila suami tersebut tergolong miskin. Penundaanpembayaran mahar sangat meringankan beban pernikahan dan membuatproses pernikahan menjadi ringan. Wanita dibolehkan melepaskan hakmaharnya kepada calon suami bila tanpa ada unsur paksaan. Akan tetapibila ada unsur paksaan atau ancaman mau dicerai, maka mahar tersebuttidak bisa lepas dari tangannya karena tidak boleh memaksanya agarmenggugurkan mahar.

Artikel Hukum Menunda Mahar Dan Zakatnya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Menunda Mahar Dan Zakatnya.

Tidak ada komentar: