Kumpulan Artikel Islami
Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji
>> Pertanyaan :
Kami ingin sekali mengetahui apa saja syarat-syarat seseorang yangboleh menjadi wakil [pengganti]?
>> Jawaban :
Pengganti atau yang mewakili adalah harus orang yang telah melakukanibadah haji untuk dirinya sendiri jika ia telah berkewajibanmenunaikannya. Sebab ketika Rasulullah n mendengar seseorangmengucapkan, Labbaika an Syubrumah. [Aku penuhi panggilanmu atasnama Syubrumah] maka beliau bersabda, Siapa Syubrumah ituLelakiitu menjawab, Saudara saya. Maka Nabi n bersabda, Apakah kamu telahmenunaikan ibadah haji untuk dirimu sendiriIa menjawab, Belum.Nabi bersabada, Berhajilah untuk dirimu sendiri, lalu hajikanlahuntuk Syubrumah.[ Dikeluarkan oleh Abu Daud [no. 1811] dalam kitabAl-Hajj, Ibnu Majah [no. 2903] dalam kitab Al-Manasik. Al-Baihaqi[4/336]. Hadits ini diriwayatkan secara mauquf pada Ibnu Abbas .Ath-Thahawi mengatakan bahwa yang benar hadits ini adalah mauquf.]
Dan karena Rasulullah telah bersabda, Mulailah dari kamu sendiri..
Dan juga, bukanlah merupakan cara pandang yang benar bila seseorangmelakukan haji untuk orang lain, sementara dirinya sendiri belummenunaikan kewajiban. Para ulama berkata, Kalau seseorang melakukanhaji untuk orang lain, sedangkan ia masih berkewajiban melakukanibadah haji [belum menunaikannya untuk dirinya] maka ibadah haji yangdikerjakannya jatuh pada dirinya, yakni pada diri orang yang menjadipengganti orang lain dan ia harus mengembalikan semua biaya danperbekalan haji kepada orang yang diwakilinya.
Syarat-syarat lainnya telah kita bicarakan dahulu, seperti, harusseorang muslim, berakal dan mumayyiz [dapat membedakan mana yang baikdari yang buruk], dan itu yang merupakan syarat-syarat wajib untuksetiap ibadah.
[ Fatwa-Fatwa Haji oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin ]
Artikel Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji diambil dari http://www.asofwah.or.id
Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar