Minggu, 01 Juni 2008

Menikah Dengan Niat Talak

Kumpulan Artikel Islami

Menikah Dengan Niat Talak

>> Pertanyaan :

Ada seorang lelaki yang ingin bepergian keluar negeri sebagai delegasi.Oleh karena ia ingin menyelamatkan dirinya [dari perbuatan haram] makaia berniat akan menikah di luar negeri untuk masa waktu tertentu [denganperempuan di negara yang ia tuju], kemudian ia akan menceraikannyatanpa ia beritahukan terlebih dahulu kepada perempuan tersebut tentangrencana penceraiannya. Bagaimanakah hukumnya?

>> Jawaban :

Nikah dengan niat thalak itu tidak akan lepas dari dua hal, pertama,di dalam akad ada syarat bahwa ia akan menikahinya hanya untuk satubulan, satu tahun atau hingga studinya selesai. Maka ini adalah nikahmutah dan hukumnya haram.

Kedua, Nikah dengan niat talak namun tanpa ada syarat, maka hu-kumnyamenurut madzhab yang masyhur dari Hanabilah adalah haram dan akadnyarusak [tidak sah], karena mereka mengatakan bahwa yang diniatkan itusama dengan yang disyaratkan. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalambersabda,.

Sesungguhnya segala amal perbuatan itu [diterima atau tidak] sangattergantung pada niatnya, dan sesungguhnya bagi setiap orang itu adalahapa yang ia niatkan.

Dan karena jika seseorang menikahi seorang perempuan yang telah talaktiga dari suaminya [dengan niat] agar perempuan itu mejadi halal lagibagi suami yang pertama, lalu suami kedua akan menceraikannya, makanikahnya [suami kedua] tidak sah, sekalipun akadnya dilakukan tanpasyarat. Sebab, apa yang diniatkan itu sama dengan apa yangdisya-ratkan. Maka jika niat nikahnya adalah untuk menghalakan suamiyang pertamanya kembali kepada mantan istrinya, maka akadnya rusak;dan demikian pula niat nikah mutah merusak akad. Inilah pendapatulama madzhab Hambali.

Pendapat kedua di kalangan para ulama dalam masalah di atas adalah sahsaja seseorang menikahi perempuan dengan niat akan men-ceraikannyaapabila ia kembali ke negaranya, seperti para mahasiswa yang pergikeluar negeri untuk belajar atau lainnya. Alasan mereka adalah bahwasi laki-laki itu tidak memberi syarat [di dalam akad], sedangkanperbedaan nikah seperti ini dengan nikah mutah adalah bahwa apabilabatas waktu dalam nikah mutah itu habis maka perceraian dengansendirinya terjadi, dikehendaki oleh suami maupun tidak; berbedahalnya nikah dengan niat talak. Nikah dengan niak talak itumemung-kinkan bagi suami menjadikan istrinya untuk selama-lamanya. Iniadalah salah satu dari dua pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Menurut saya, ini shahih dan itu bukan mutah, sebab definisi mutahtidak cocok untuk nikah dengan niat talak, akan tetapi hukumnya tetapharam karena merupakan penipuan terhadap istri dan keluarganya.Rasulullah a telah mengharamkan perbuatan curang dan penipuan. Dansekiranya si perempuan [istri] mengetahui bahwa si lelaki itu tidakingin menikahinya kecuali untuk waktu tertentu saja, niscaya perempuanitu tidak mau menikah dengannya, demikian pula keluarganya.

Kalaulah ia tidak rela jika putrinya dinikahi oleh seseorang denganniat akan menceraikannya apabila kebutuhannya telah terpenuhi, makabagaimana ia rela memperlakukan orang lain dengan perlakuan yang iasendiri tidak rela menerima perlakuan seperti itu. Perbuatan sepertiini sudah sangat bertentangan dengan iman, sebab RasulullahShalallaahu alaihi wasalam telah bersabda,.

Tidak beriman seseorang di antara kamu, sebelum ia mencintai bagisaudaranya apa yang ia cintai bagi dirinya.

Sesungguhnya saya juga mendengar bahwa ada sebagian orang yangmenjadikan pendapat yang rapuh di atas sebagai alasan untuk melakukanperbuatan yang tidak dapat diterima oleh siapa pun. Mereka pergi keluar negeri hanya untuk menikah, mereka tinggal bersama istri barunyayang ia nikahi dengan niat talak dalam batas waktu semau mereka, dansetelah puas mereka tinggalkan! Ini juga sangat berbahaya di dalammasalah ini, maka dari itu menutup rapat-rapat pintunya adalah lebihbaik, karena banyak mengandung unsur penipuan, kecurangan danpelecehan, dan karena membukanya berarti memberi kesempatan kepadaorang-orang awam nan jahil untuk melanggar batas-batas larangan Allah.

[ Fatawal Marah oleh Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 48-49. ]

Artikel Menikah Dengan Niat Talak diambil dari http://www.asofwah.or.id
Menikah Dengan Niat Talak.

Tidak ada komentar: