Minggu, 01 Juni 2008

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

>> Pertanyaan :

Kami telah mengetahui cara melakukan ibadah haji, dan kami pun telahmengetahui haji Tamattu, Ifrad dan Qiran. Tuan Syaikh mengatakanbahwa di dalam melakukan haji Ifrad, seseorang hanya melakukan ibadahhaji saja dan tidak melakukan umrah secara bersamaan. Namun, kamisering melihat banyak orang yang apabila mereka telah melakukan ibadahhaji Ifrad lalu mereka melakukan ibadah umrah, bagaimanakah hukumnya?

>> Jawaban :

Pekerjaan seperti itu tidak mempunyai dasar [dalil] sama sekali didalam Sunnah, dan para shahabat Nabi Shalallaahu alaihi wasalam yangterkenal sangat haus kepada ibadah pun tidak pernah melakukan umrahsesudah melakukan ibadah haji; dan sesungguhnya sebaik-baik pedomanadalah pedoman Nabi Shalallaahu alaihi wasalam, para khulafa rasyidindan para shahabatnya, karena mereka adalah sebaik-baik generasi.

Yang terjadi dahulu adalah di dalam kasus tertentu, yaitu padaperistiwa Aisyah [Ummul Muminin] Radhiallaahu anha di mana beliausebelumnya berihram dengan niat umrah, lalu datang masa haidnyasebelum tiba di Mekkah. Maka Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalammenyuruhnya berihram dengan niat haji agar ibadahnya menjadi ibadahhaji Qiran, seraya beliau bersabda kepadanya,

Thawafmu di Kabah dan [saimu] di antara Shafadan Marwa sudah mencukupi untuk haji dan umrahmu. Dikeluarkan olehAbu Daud [1897] dalam kitab Al-Manasik. Dalam riwayat Muslim bahwaNabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,

Thawafmu sudah mencukupi untuk haji dan umrahmunamun Aisyah menolak, maka beliau menyuruh Abdurrahman [saudaranyaAisyah] mengantarkannya ke Tanim, lalu Aisyah melakukan umrah setelahhaji. [no. 132] dalam kitab Al-Hajj.

Setelah haji selesai, Aisyah meminta dengan sangat kepada RasulullahShalallaahu alaihi wasalam agar ia dapat melakukan umrah sebagai gantidari ihram umrahnya terdahulu yang telah dirubah menjadi ihram Qiran.Maka Nabi Shalallaahu alaihi wasalam mengizinkan permintaannya danuntuk itu beliau menyuruh saudaranya, Abdurrahman mengantar Aisyahkeluar dari tanah haram menuju Tanim [salah satu miqat di luar tanahsuci Mekkah]. Di sana Aisyah berihram umrah dan melakukan ibadah umrah.

Maka jika Anda menemukan suatu bentuk peristiwa, seperti peristiwayang terjadi pada Aisyah Radhiallaahu anha dan si perempuan itubersikeras untuk melakukan umrah, maka pada kondisi seperti itu kitakatakan: Tidak mengapa bagi wanita melakukan umrah [sesudah melakukanibadah haji] sebagaimana dilakukan oleh Aisyah Radhiallaahu anha atasperintah Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam.

Di antara dalil yang menunjukkan Anda bahwa hal tersebut tidak masyruadalah bahwasanya Abdurrahman bin Abu Bakar Radhiallaahu anhu yangmengantar saudarinya ke tanim untuk ihram umrah tidak turut melakukanihram umrah, bukan karena pemahamannya atau karena perintah RasulullahShalallaahu alaihi wasalam . Dan kalau sekiranya berumrah sesudahmelakukan haji itu masyru niscaya Abdurrahman tidak menyia-nyiakankesempatan berumrah, karena sangat mudah baginya untuk melakukan itu,di mana ia mengantar saudarinya ke Tanim [miqat].

Yang penting adalah bahwa melakukan umrah seusai melakukan ibadah hajisebagaimana dilakukan oleh sebagaian jamaah, seperti saya sebutkantadi, adalah tidak mempunyai dasar atau dalilnya dari sunnah.

Ya, kalau kita pastikan bahwa sebagian jamaah haji sulit untuk dapatdatang ke Mekkah setelah menunaikan ibadah haji, sedangkan ibadah hajiyang dikerjakannya adalah haji ifrad, maka dalam kondisi seperti ini,kondisi darurat [terpaksa] harus mengerjakan ibadah umrah seusaimenunaikan ibadah haji, agar dapat menunaikan kewajiban berumrah,karena umrah hukumnya adalah wajib menurut pendapat ulama yang lebihkuat, maka ia boleh pergi ke Tanim untuk berihram di sana atau ketanah halal lainnya, lalu datang ke Mekkah menunaikan thawaf dan sai,kemudian bertahallul dengan mencukur atau memen-dekkan rambut.

Pertanyaan ke-207: Akan tetapi, apa yang lebih utama dilaku-kan olehjamaah yang diketahui bahwa untuk datang kembali ke Mekkah [sesudahmenunaikan ibadah haji] itu sulit baginya [kecil kemung-kinannya]?

>> Jawaban : Sebagaimana telah saya katakan kepada anda: boleh iamelakukan umrah seusai menunaikan haji, karena darurat.

Pertanyaan ke-208: Tetapi bukankah ia lebih baik menunaikan hajiTamattu atau haji Qiran agar terhindar dari perbuatan yang terlarang?

>> Jawaban : Ya, yang demikian itu tentu lebih baik, namun kita berbicaratentang orang yang datang ke Mekkah dengan menunaikan haji Ifrad.

[ Fatwa-Fatwa Haji oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin ]

Artikel Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji.

Tidak ada komentar: