Minggu, 01 Juni 2008

Apa hukum memastikan seseorang itu akan masuk surgaatau neraka ?

Kumpulan Artikel Islami

Apa hukum memastikan seseorang itu akan masuk surgaatau neraka ?

>> Pertanyaan :

Apa hukum memastikan seseorang itu akan masuk surga atau neraka ?

>> Jawaban :

Kaidah dalam Manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama'ah bahwa kesaksian bahwaseseorang itu akan masuk surga atau nereka merupakan perkara akidah,yang harus didasarkan kepada dalil-dalil kitab maupun sunnah, tidakboleh hanya berdasarkan akal saja. Apabila syara' yaitu Al-Kitab danAs Sunah- telah memastikan masuknya seseorang ke dalam surga atauneraka, maka kita wajib memastikannya pula. Karena itu kita berharapagar perbuatan baik akan mendapatkan surga, dan mengkhawatirkanperbuatan jahat akan mendapat neraka. Dan hanya Allah lah yang tahuakhir segala sesuatu. Persaksian tentang masuknya seseorang ke dalamsurga atau neraka terbagi menjadi dua : PERTAMA: Persaksian secaraumum. Persaksian ini berhubungan dengan kriteria tertentu, sepertimengucapkan, Barangsiapa berbuat syirik besar, maka ia telah kafirdan telah keluar dari agama, dan akan masuk neraka. Seperti pulaucapan, Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan dengan keimanan danpengharapan pahalanya, niscaya akan diampuni baginya dosa-dosanya yangtelah lampau. Haji mabrur tidak ada pahala lain kecuali surga. Demikian seterusnya, dan hal-hal semacam ini banyak kita dapati didalam Al-Qur'an maupun Al-Hadits. Apabila ditanya: Apakah orang yangberdoa kapada selain Allah dan memohon pertolongan kepadanya, dia akanmasuk surga atau neraka Maka kita jawab, Dia telah kafir dan akanmasuk neraka, jika telah jelas buklti-bukti bahwa ia melakukannya, danmeninggal dalam keadaan masih demikian. Jika ditanya, Bila seseorangmelaksanakan haji, tidak berbuat kekejian, tidak mengucapkanucapan-ucapan yang kotor, kemudian ia meninggal setelah haji, kemanaia akan dimasukkan Jawabnya, Ia akan masuk surga. Atau persaksianseperti Barangsiapa yang akhir ucapannya adalah kalimat tauhid [laailaaha illallaaah] maka ia akan masuk surga. Demikian seterusnya.Persaksian jenis ini bukan untuk perseorangan, tapi untuk kriteria.KEDUA: Persaksian untuk orang tertentu atau perseorangan. Memastikanorang tertentu atau nama seseorang bahwa ia akan masuk surga atauneraka, hukumnya tidak boleh, kecuali bagi orang yang telah diberitahuoleh Allah ta'ala, atau rasulnya, bahwasanya seseorang tertentu itumasuk surga atau neraka. Barangsiapa Allah dan Rasul-Nya telahbersaksi bahwa ia merupakan ahli surga, maka ia betul-betul merupakanahli surga, seperti sepuluh orang yang diberi kabar gembira akan masuksurga [Al-Asyratul Mubasysyaruna bil Jannah], yang utamanya adalahempat khulafur rasyidin, yaitu Abu BakarAsh Shiddiq, Umar binKhaththab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhum.Barangsiapa yang syara' telah bersaksi tentang masuknya ia dalamneraka, maka ia merupakan ahli neraka, seperti Abu Lahab dan istrinya,Abu Thalib, Amr bin Luhay dan sebagainya. Kita memohon kepada Allahta'ala agar menjadikan kita sebagai ahli surga. Oleh : Syaikh AlMunajid

Artikel Apa hukum memastikan seseorang itu akan masuk surgaatau neraka ? diambil dari http://www.asofwah.or.id
Apa hukum memastikan seseorang itu akan masuk surgaatau neraka ?.

Tidak ada komentar: