Sabtu, 28 Juni 2008

Wanita Ingin Menikah Tapi Tidak Punya Wali

Kumpulan Artikel Islami

Wanita Ingin Menikah Tapi Tidak Punya Wali

>> Pertanyaan :

Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: Seorang wanita dari Yamantinggal bersama bapaknya di Thaif, kemudian ia menikah dan setelahnikah bapaknya berniat pindah ke Riyadh. Tidak lama wanita tersebutdatang kepada bapaknya dengan membawa surat-surat talak dari suamitersebut. Dan setelah itu bapaknya meninggal dunia sehingga wanitatersebut tidak punya bapak dan suami lagi sementara ia punya duasaudara sebapak tapi keduanya tinggal di Yaman. Setelah habis masaiddah ada dua orang laki-laki keturunan yaman mau menikahinya. Apakahpernikahannya boleh diwakilkan atau saudaranya yang ada di Yaman harusdatang ke Riyadh.?

>> Jawaban :

Saya faham pertanyaan tersebut yang intinya, jika ia bisa mendatangkansaudara atau mereka mewakilkan, maka harus dilakukan. Jika kesulitanmendatangkan wali yang dekat, maka kewaliannya berpindah kepada walijauh, dan apabila wali jauh tidak ada, maka ia menikah dengan walihakim berdasarkan hadits Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam: Pemimpin adalahmenjadi wali bagi orang yang tidak punya wali Dan wanita ini karenatidak hadir wali-walinya dan susah menghubunginya maka dia samaseperti wanita yang tidak mempunyai wali

Artikel Wanita Ingin Menikah Tapi Tidak Punya Wali diambil dari http://www.asofwah.or.id
Wanita Ingin Menikah Tapi Tidak Punya Wali.

Tidak ada komentar: