Kumpulan Artikel Islami
Waktu Membayar Mahar
>> Pertanyaan :
Syaikh Utsaimin ditanya: Waktu pembayaran mahar, apakah di saat akadnikah ataukah setelah dicampuri ?
>> Jawaban :
Mahar wajib dibayar setelah wanita tersebut mengadakan khalwah,dicampuri, meninggal atau bercumbu. Apabila seorang suami telahmelakukan khalwat dengan istrinya, maka wanita telah berhak mendapatmahar secara sempurna meskipun terus dicerai. Apabila telah terjadiakad nikah terus si suami meninggal dunia sebelum menjimainya maka dia[istri] berhak atas mahar yang sempurna, atau jika melakukan akadnikah terus menjimainya maka dia berhak atas mahar yang sempurna,bahkan meski hanya dicumbui saja tetap dia berhak atas mahar yangsempurna. Salah satu dari empat perkara [kematian, khalwat, senggamadan bercumbu] yang me-wajibkan mahar sempurna. Jika seorang suamisetelah menikah belum melakukan khalwat dan belum melihatnya jugabelum bersenggama dan bercumbu dengan istrinya, apa hak wanitatersebut. Wanita tersebut harus menjalani iddah, berhak mendapatbagian warisan dan memperoleh mahar mitsil bila sebelumnya tidakdisebutkan maharnya. Penjelasan ini mungkin mendapat tanggapan negatifdari sebagian orang dengan mengatakan: Bagaimana hal ini terjadipadahal laki-laki tersebut belum pernah melihat dan menggauli istrinya.Saya katakan bisa saja hal itu terjadi karena Allah berfirman: Orang-orangyang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri [hendaklahpara istri itu] menangguhkan dirinya [beriddah] empat bulan sepuluhhari . [Al-Baqarah: 234]. Dalam ayat di atas wanita sudah disebutsebagai istri walaupun belum digauli. Kalau begitu jika seoranglaki-laki menikah kemudian menjatuhkan talak kepada istrinya sebelumdigauli, maka apakah wanita tersebut berhak mendapatkan mahar sempurna.?
>> Jawaban : Apabila maharnya telah disebutkan kadarnya, maka wanita berhakmendapatkan separuh dari mahar tersebut dan jika belum ditentukankadar-nya, maka dia hanya berhak mendapatkan mut'ah tanpa menjalaniiddah. Berdasarkan firman Allah Subhaanahu wa Ta'ala : Haiorang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuanyang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinyamaka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu mintamenyempurnakannya . [Al-Ahzab: 49]. Dan berdasarkan firmanNya juga: Jikakamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka,padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlahseperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jikaistri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegangikatan nikah. [Al-Baqarah: 237].
Artikel Waktu Membayar Mahar diambil dari http://www.asofwah.or.id
Waktu Membayar Mahar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar