Kumpulan Artikel Islami
Hukum Mengatur Rambut Dengan Mengikuti Mode Hukum Mengatur Rambut Dengan Mengikuti Mode
Kategori Wanita - Fiqih Wanita
Jumat, 26 Maret 2004 07:57:42 WIBHUKUM MENGATUR RAMBUT DENGAN MENGIKUTI MODEOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan.Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya : "Bolehkah istri saya mengatur rambut dengan cara modern tapi tidak bermaksud untuk mengikuti orang-orang kafir, tapi untuk berhias di hadapan suaminya. Perlu diketahui bahwa istri saya tersebut -Alhamdulillah- adalah orang yang taat pada agama".Jawaban.Yang saya ketahui bahwa mengatur rambut dengan cara itu memakan biaya yang tidak sedikit, sehingga termasuk menyia-nyiakan harta. Yang saya nasehatkan kepada para wanita agar menghindari diri dari kebiasaan semacam itu. Wanita hendaknya berhias untuk suaminya tanpa harus menyia-nyiakan harta. Sesungguhna Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang menyia-nyiakan harta.Namun apabila ia pergi ke tukang rambut untuk mengaturnya dengan biaya yang ringan, dengan maksud untuk berhias untuk suaminya, maka perbuatan itu tidak apa-apa.[Majmu' Durus wa Fatawa Haramil Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/237][Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-3, hal 94-96 Darul Haq]
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=541&bagian=0
Artikel Hukum Mengatur Rambut Dengan Mengikuti Mode diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Mengatur Rambut Dengan Mengikuti Mode.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar