Kumpulan Artikel Islami
Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda
>> Pertanyaan :
Apa hukum bagi orang yang menginjak kucing sedangkan ia dalam keadaanihram di Mekkah?
>> Jawaban :
Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman,
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatangburuan ketika kamu sedang ihram. Dan barangsiapa di antara kamu yangmembunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti denganbinatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya. [Al-Anam:95].
[Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatangburuan ketika kamu sedang ihram.] Yakni: ketika kamu sedang melakukanihram atau sedang berada di tanah haram. [Dan barangsiapa di antarakamu yang membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah menggantidengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya.] Yakni:dendanya adalah binatang ternak sebanding dengan buruan yangdibunuhnya.
Kemudian, barangsiapa yang membunuh binatang ternak tanpa ada unsurkesengajaan, maka ia tidak wajib membayar apa-apa, karena AllahSubhannahu wa Ta'ala mensyaratkan kesengajaan di dalam mewajibkanbayar denda. Maka berdasarkan itu semua kami katakan kepada saudarayang telah mem-bunuh kucing: Anda tidak wajib membayar apa-apa,karena kucing tidak termasuk binatang buruan. Ini alasan yang pertama,dan yang kedua adalah karena Anda membunuhnya tidak sengaja.
[Ibnu Utsaimin: Fatawa al-hajj wal umrah, hal. 12.]
Artikel Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda diambil dari http://www.asofwah.or.id
Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar