Sabtu, 28 Juni 2008

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Kumpulan Artikel Islami

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

>> Pertanyaan :

Apa hukum bagi orang yang menginjak kucing sedangkan ia dalam keadaanihram di Mekkah?

>> Jawaban :

Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman,

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatangburuan ketika kamu sedang ihram. Dan barangsiapa di antara kamu yangmembunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti denganbinatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya. [Al-Anam:95].

[Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatangburuan ketika kamu sedang ihram.] Yakni: ketika kamu sedang melakukanihram atau sedang berada di tanah haram. [Dan barangsiapa di antarakamu yang membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah menggantidengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya.] Yakni:dendanya adalah binatang ternak sebanding dengan buruan yangdibunuhnya.

Kemudian, barangsiapa yang membunuh binatang ternak tanpa ada unsurkesengajaan, maka ia tidak wajib membayar apa-apa, karena AllahSubhannahu wa Ta'ala mensyaratkan kesengajaan di dalam mewajibkanbayar denda. Maka berdasarkan itu semua kami katakan kepada saudarayang telah mem-bunuh kucing: Anda tidak wajib membayar apa-apa,karena kucing tidak termasuk binatang buruan. Ini alasan yang pertama,dan yang kedua adalah karena Anda membunuhnya tidak sengaja.

[Ibnu Utsaimin: Fatawa al-hajj wal umrah, hal. 12.]

Artikel Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda diambil dari http://www.asofwah.or.id
Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda.

Tidak ada komentar: