Kumpulan Artikel Islami
Kebiasaan Tersembunyi (Onani)
>> Pertanyaan :
Apa hukum melakukan kebiasaan tersembunyi [onani]?
>> Jawaban :
Melakukan kebiasaan tersembunyi [onani], yaitu mengeluarkan manidengan tangan atau lainnya hukumnya adalah haram berdasarkan dalilAl-Quran dan Sunnah serta penelitian yang benar.
Al-Quran mengatakan,
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadapistri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki; makasesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencariyang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melimpaui batas.[Al-Muminun: 5-7].
Siapa saja mengikuti dorongan syahwatnya bukan pada istrinya ataubudaknya, maka ia telah mencari yang di balik itu, dan berarti iamelanggar batas berdasarkan ayat di atas.
Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,
Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyaikemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkanmata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belummampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya.
Pada hadits ini Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam memerintah orangyang tidak mampu menikah agar berpuasa. Kalau sekiranya melakukanonani itu boleh, tentu Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalammenganjurkannya. Oleh karena beliau tidak menganjurkannya, padahalmudah dilakukan, maka secara pasti dapat diketahui bahwa melakukanonani itu tidak boleh.
Penelitian yang benar pun telah membuktikan banyak bahaya yang timbulakibat kebiasaan tersembunyi itu, sebagaimana telah dijelaskan olehpara dokter. Ada bahayanya yang kembali kepada tubuh dan kepada systemreproduksi, kepada fikiran dan juga kepada sikap. Bahkan dapatmenghambat pernikahan yang sesungguhnya. Sebab, apabila seseoarangtelah dapat memenuhi kebutuhan biologisnya dengan cara seperti itu,maka boleh jadi ia tidak menghiraukan pernikahan.
[ Asilah Muhimmah ajaba alaiha Ibnu Utsaimin, hal. 9. ]
Artikel Kebiasaan Tersembunyi (Onani) diambil dari http://www.asofwah.or.id
Kebiasaan Tersembunyi (Onani).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar