Sabtu, 28 Juni 2008

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Kumpulan Artikel Islami

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

>> Pertanyaan :

Apakah sah berniat ihram untuk melakukan dua haji atau dua umrahBagaimana talbiyah dan syarat-syaratnya Apa pula hukum dan waktunya?

>> Jawaban :

Tidak sah berihram untuk dua haji dalam satu tahun. Ihram itu tidakboleh kecuali untuk satu haji pada setiap tahun. Demikian pula halnya,tidak boleh berihram untuk dua umrah sekaligus pada waktu yang sama,dan juga tidak boleh melaksanakan satu ibadah haji untuk mewakili duaorang, serta tidak boleh berihram satu umrah untuk mewakili dua orang,sebab tidak ada dalilnya sama sekali.

Adapun talbiyah adalah memenuhi panggilan Allah Subhannahu wa Ta'alayang terdapat di dalam firman-Nya,

Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji. [Al-Hajj: 27].

Sedangkan lafazh talbiyah yaitu:

Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhipanggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, akupenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan nimat adalahmilik-Mu dan begitu pula kerajaan, tiada sekutu bagi-Mu.

Boleh pula ditambah dengan bacaan lain yang Anda bisa seperti:

Aku penuhi panggilan-Mu dengan sepenuh hati,segala kabaikan ada pada-Mu dan keburukan itu bukan kepada-Mu. Akupenuhi panggilan-Mu dan orang-orang hanya berharap dan beramal hanyakepada-Mu; aku penuhi panggilan-Mu dengan sungguh-sungguh, denganpenuh pengabdian dan penghambaan.

Hukum talbiyah adalah sunnah muakkadah [sunnah yang sangat ditekankan],bahkan sebagian ulama ada yang menjadikannya sebagai rukun, karenamerupakan syiar yang tampak bagi orang yang berhaji dan berumrah.Adapun waktunya adalah sesudah berniat seusai niat ihram di saat iamasih berada di tempat shalatnya. Talbiyah itu dibaca ketika naikkendaraan dan ketika turun darinya, dan juga ketika jalan naikmenanjak atau turun menelusuri lembah atau mendengar ada orang yangbertalbiyah atau berjumpa dengan rekan-rekan atau melakukan suatupantangan atau setelah melakukan shalat sunnat atau menjelang malamdan menjelang siang dan hal serupa yang berhubungan dengan perubahankondisi. Wallahu alam.

[ Ibnu Jibrin: Fatawa Islamiyah, jilid 2 hal. 211. ]

Artikel Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh? diambil dari http://www.asofwah.or.id
Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?.

Tidak ada komentar: