Sabtu, 28 Juni 2008

Menikah Dengan Niat Thalak Juga

Kumpulan Artikel Islami

Menikah Dengan Niat Thalak Juga

>> Pertanyaan :

Apakah boleh menikah dengan niat talak?

>> Jawaban :

Tidak apa mengenai hal itu bila niatnya hanya diketahui dia dan Allahsaja, tanpa ada syarat dari pihak perempuan atau dari walinya. Namunmembuang niat tersebut lebih utama [afdal], sebab yang demikian itulebih sempurna keinginannya. Ini adalah pendapat jumhur ulama,sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah Rahimahullaah di dalam kitabAl-Mughni .

[ Fatawa Islamiyah, dihimpun oleh Muhammad bin Abdul Aziz al-Musnad,hal. 235. dari Fatwa Syaikh Ibnu Baz. ]

Artikel Menikah Dengan Niat Thalak Juga diambil dari http://www.asofwah.or.id
Menikah Dengan Niat Thalak Juga.

Tidak ada komentar: