Kumpulan Artikel Islami
Menikah Dengan Niat Thalak Juga
>> Pertanyaan :
Apakah boleh menikah dengan niat talak?
>> Jawaban :
Tidak apa mengenai hal itu bila niatnya hanya diketahui dia dan Allahsaja, tanpa ada syarat dari pihak perempuan atau dari walinya. Namunmembuang niat tersebut lebih utama [afdal], sebab yang demikian itulebih sempurna keinginannya. Ini adalah pendapat jumhur ulama,sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah Rahimahullaah di dalam kitabAl-Mughni .
[ Fatawa Islamiyah, dihimpun oleh Muhammad bin Abdul Aziz al-Musnad,hal. 235. dari Fatwa Syaikh Ibnu Baz. ]
Artikel Menikah Dengan Niat Thalak Juga diambil dari http://www.asofwah.or.id
Menikah Dengan Niat Thalak Juga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar