Kumpulan Artikel Islami
Hukum Emas Yang Melingkar Bagi Wanita 2/2 Hukum Emas Yang Melingkar Bagi Wanita 2/2
Kategori Al-Masaa'il
Jumat, 24 September 2004 07:09:37 WIBHUKUM EMAS YANG MELINGKAR BAGI WANITAOlehSyaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin BazBagian Terakhir Dari Dua Tulisan [2/2]Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam menjelaskan hadist Al Bara', " Nabi Shallallahu 'alaihi wassalam telah melarang kami dari 7 macam perkara. Beliau melarang kami dari [memakai] cincin emas [Al Hadits]. Beliau rahimallah berkata pada jux X hal. 317, "Nabi sallallahu 'alaihi wassalam melarang dari cincin emas atau memakai cincin emas khusus bagi laki-laki, tidak bagi wanita. Sungguh telah dinukilkan kesepakatan [ulama] tentang bolehnya bagi wanita."Dihalalkan [perhiasan] bagi wanita secara mutlak, baik yang melingkar maupun tidak melingkar berdasarkan dua hadits yang telah lalu [di atas-pent], disertai dengan kesepakatan ahlul ilmi tentang hal itu yang disebutkan oleh imam-imam tersebut. Juga di tunjukkan oleh hadits-hadits berikut ini.[a]. Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An Nasa'i, dari 'Amr bin Syuaib, dari bapaknya, dari kakeknya. Bahwa seorang wanita mendatangi Nabi sallallahu 'alaihi wassalam bersama dengan puterinya. Dan di tangan puterinya ada dua gelang emas yang tebal. Kemudian Beliau sallallahu 'alaihi wassalam berkata kepada wanita tersebut, "Sudahkah engkau memberikan zakat gelang ini" wanita tersebut berkata, "tidak". Beliau bersabda, "Apakah engkau senang jika Allah memakaikan gelang padamu dengan keduanya pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka" Kemudian wanita tersebut melepaskan kedua gelang itu dan menyerahkannya kepada nabi sallallahu 'alaihi wassalam dan berkata, "Dua gelang itu untuk Allah dan Rasul Nya".Nabi sallallahu 'alaihi wassalam menjelaskan kepada wanita itu tentang wajibnya mengeluarkan zakat bagi dua gelang yang disebutkan tadi. Dan beliau tidak mengingkari wanita tersebut karena memakaikan kedua gelang itu pada puterinya. Itu menunjukkan bolehnya hal tersebut. Padahal kedua gelang itu melingkar. Hadits tersebut shahih dan sanahnya jayyid [baik], sebagaimana Al Hafidz [Ibnu Hajar Al Asqalani, pent], memberitakannya dalam kitab Al Bulugh [Bulugh Al Maram, pent].[b]. Hadits yang ada dalam Sunan Abu Daud dengan sanad yang shahih, dari 'Aisyah Radiallahu'anha, berkata : " Aku mempersembahkan sebuah perhiasan kepada nabi Sallallahu 'alaihi wassalam yang dihadiahkan oleh seorang An Najasyi [raja Habasyah] kepada beliau. Dalam perhiasan itu terdapat cincin emas permata hubusy. Aisah berkata : " Kemudian Rasulullah sallallahu 'alaihi wassalam mengambilnya dengan ranting yang diulurkan atau dengan sebagian jari-jari Beliau. Kemudian Beliau memanggil Umamah puteri Abul 'Ash, yaitu anak dari puteri beliau [Zaenab], kemudian dia berkata, " Berhiaslah dengan ini wahai cucuku".Beliau sallallahu 'alaihi wassalam memberikan sebuah cincin berbentuk sebuah lingkaran dari emas yang kepada Umamah dan berkata, "Berhiaslah dengan cincin ini....",Hal itu menunjukkan dibolehkannya emas melingkar secara nash.[c]. Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ad Daruquthni serta dishahihkan oleh Al Hakim sebagaimana dalam Bulugh Al Maram, dari Ummu Salamah Radiallahu'anha, Beliau [Ummu Salamah] memakai gelang kaki dari emas, kemudian berkata, "Wahai Rasulullah, apakah ini kanzun [harta simpanan]" Beliau bersabda, "Apabila engkau menunaikan zakat gelang kaki emas itu, maka itu tidaklah termasuk harta simpanan."Adapun hadits-hadits yang dhahirnya merupakan larangan memakai emas bagi para wanita, maka hadits-hadits tersebut adalah syadz [ganjil] menyelisihi hadits lain yang lebih shahih dari hadits-hadits tersebut dan lebih tsabit. Imam-imam hadits telah menetapkan, bahwa hadits-hadits yang datang dengan sanad-sanad yang jayyid akan tetapi menyelisihi hadits-hadits [lain] yang lebih shahih darinya, tidak mungkin digabungkan [antara keduanya], dan tidak diketahui tarikhnya, maka hadits-hadits tersebut dianggap syadz, tidak dipercaya dan tidak diamalkan. Al Hafidz Al 'Iraqi rahimallah, berkata dalam Al Afiyah : Hadits syadz adalah rawi tsiqah yang menyelisihi Rawi-rawi tsiqah lainnya pada sebuah hadits, maka diperiksa oleh Asy Syafi'i. Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam An Nukhbah [Nukhbatul Fikr, pent], teksnya adalah : "Jika seorang rawi diselisihi oleh rawi [lain] yang lebih rajih [kuat], maka ar rajih dinamakan al mahfudz dan lawannya dinamakan syadz. Sebagaimana disebutkan oleh imam-imam hadits, bahwa di antara syarat hadits shahih yang biasa diamalkan, bahwa hadits tersebut bukan hadits syadz. Dan tidak diragukan lagi bahwa hadits-hadits yang diriwayatkan tentang haramnya emas bagi wanita, walaupun sanad-sanadnya selamat dari cacat-cacat, akan tetapi tidak mungkin digabungkan antara hadits-hadits tersebut dengan hadits-hadits shahih yang menunjukkan halalnya [bolehnya] emas bagi wanita dan hadits-hadits tersebut tidak diketahui sejarahnya. Maka, pastilah hadits-hadits tersebut syadz [ganjil], dan tidak shahih. Sebagai suatu pengamalan kaidah sya'riyyah yang telah dikenal di kalangan ahlul ilmi ini.Hadits yang disebutkan oleh saudara kami fillah, Al 'Alamah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani dalam kitabnya Adabuz Zifaaf, berupa penggabungan antara hadits-hadits yang melarang [mengharamkan] dan hadits-hadits yang membolehkan [pemakain perhiasan emas bagi wanita] dengan membawa makna hadits-hadits yang mengharamkan kepada yang al muhallaq [emas yang melingkar], dan membawa makna hadits-hadits yang membolehkan pada selain al muhallaq [tidak melingkar], adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan hadits-hadits shahih yang menunjukkan kebolehannya. Karena dalam hadits-hadits shahih tersebut terdapat penghalalan [memakai] cincin. Sedangkan cincin melingkar.Penghalalan gelang, sedangkan gelang melingkar. Dengan demikian, maka apa yang telah kami sebutkan menjadi jelas. Dan juga karena hadits-hadits yang menunjukkan halal [bolehnya memakai perhiasan emas bagi wanita] adalah muthlaq [umum] tanpa pengikat. Maka, wajiblah mengambil dan mengamalkan] hadits-hadits yang menghalalkan tersebut karena kemuthlaqannya dan keshahihan sanad-sanadnya. Serta telah dikuatkan oleh apa yang dihikayatkan oleh sekelompok ahlul ilmi berupa ijma' [kesepakatan] akan terhapusnya [hukum] hadits-hadits yang menunjukkan keharaman [emas melingkar bagi wanita], sebagaimana yang telah kami nukilkan ucapan-ucapan mereka di atas.Inilah yang haq tanpa ragu lagi.Dengan demikian, maka hilanglah syubhat [kesamaran] dan hukum syar'i menjadi jelas, yang tidak ada keraguan di dalamnya. Yaitu halalnya [perhiasan] emas bagi wanita-wanita umat ini dan diharamkannya [emas] bagi laki-laki. Wallahu waliyuttaufiq walhamdulillahi rabbil 'alamin. Semoga Allah memberikan shalawat dan salam kepada nabi Muhammad sallallahu 'alaihi wassalam, keluarganya dan para sahabatnya Radiallahu 'anhum.[Disalin dari majalah As-Sunnah edisi 12/VI/1423H/2003M].
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1042&bagian=0
Artikel Hukum Emas Yang Melingkar Bagi Wanita 2/2 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Emas Yang Melingkar Bagi Wanita 2/2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar