Selasa, 20 Mei 2008

Pandangan Hukum Agama Terhadap Para Ayah Yang Enggan Menikahkan Putri-Putrinya

Kumpulan Artikel Islami

Pandangan Hukum Agama Terhadap Para Ayah Yang Enggan Menikahkan Putri-Putrinya Pandangan Hukum Agama Terhadap Para Ayah Yang Enggan Menikahkan Putri-Putrinya

Kategori Pernikahan

Rabu, 7 April 2004 07:08:47 WIBPANDANGAN HUKUM AGAMA TERHADAP PARA AYAH YANG ENGGAN MENIKAHKAN PUTRI-PUTRINYA KARENA MEREKA INGIN TETAP MEMPEROLEH GAJI PUTRI-PUTRINYA.OlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana pandangan hukum agama menurut Syaikh terhadap para ayah [orang tua] yang enggan menikahkan putri-putrinya karena masih ingin mendapat bagian dari gaji putri-putri mereka Jawaban.Keenganan bapak [orang tua] atau lainnya menikahkan putri-putrinya karena [agar] tetap mendapat bagian dari gaji putrinya adalah haram hukumnya. Jika yang enggan menikahkan itu selain bapak [ayah] maka tidak ada hak baginya mengambil harta perempuan asuhannya sedikitpun, dan jika dia adalah ayah dari perempuan itu maka boleh mengambil [memiliki] harta milik putrinya selagi tidak membahayakan sang putri dan tidak dibutuhkannya. Sekalipun begitu, ayah tidak boleh enggan [menghalang-halangi] menikahkannya karena hal tersebut, sebab yang demikian itu merupakan pengkhianatan terhadap amanat. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.â€Å"Artinya : Hai orang-orang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul [Muhammad] dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan keapadamu, sedang kamu mengetahui. Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanya sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar” [Al-Anfal : 27-28]Mari perhatikan dan hayati dua ayat di atas. Setelah Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang mengkhianati Allah dan RasulNya dan melarang mengkhianati amanah, Dia befirman, â€Å"Bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanya sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar” [Al-Anfal : 27-28], sebagai suatu isyarat bahwa berkhianat itu tidak boleh, apakah karena ingin mendapat keuntungan harta atau karena sayang kepada anak.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.â€Å"Artinya : Apabila seseorang yang kamu ridhai agama dan akhlaknya datang kepadamu untuk melamar, maka kawinkanlah ia [dengan putrimu], jika tidak [kamu kawinkan], niscaya terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi ini” [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan Ibnu Majah, namun predikatnya mursal. Hadits ini mempunyai syahid lain di dalam riwayat At-Turmudzi dari riwayat Abu Hatim Al-Muzani]Jika ditakdirkan bahwa ayah atau wali yang lain enggan dan tidak mau menikahkan putrinya dengan lelaki yang layak baginya, maka dalam kondisi seperti ini urusan kewaliannya berpindah kepada wali-wali yang lain berdasarkan urutan yang paling atas. Dan jika seperti itu terulang [pada wali-wali yang lain], maka kewaliannya menjadi gugur, karena walinya telah menjadi fasiq.[Bagian dari fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani][Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 443-444 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=595&bagian=0


Artikel Pandangan Hukum Agama Terhadap Para Ayah Yang Enggan Menikahkan Putri-Putrinya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Pandangan Hukum Agama Terhadap Para Ayah Yang Enggan Menikahkan Putri-Putrinya.

Tidak ada komentar: