Kumpulan Artikel Islami
Hukum Mengasuransikan Jiwa Dan Harta Milik Hukum Mengasuransikan Jiwa Dan Harta Milik
Kategori Mu'amalat Dan Riba
Sabtu, 18 Desember 2004 06:26:42 WIBHUKUM MENGASURANSIKAN JIWA DAN HARTA MILIKOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mengasuransikan jiwa dan harta milik JawabanAsuransi atas jiwa tidak boleh hukumnya karena bila malaikat maut datang menjemput orang yang mengasuransikan jiwanya tersebut, dia tidak dapat mewakilkannya kepada perusahaan asuransi. Ini semata adalah kesalahan, kebodohan dan kesesatan. Didalamnya juga terdapat makna bergantung kepada selain Allah, yaitu kepada perusahaan itu. Jadi, dia berprinsip bahwa jika mati, maka perusahaanlah yang akan menanggung makanan dan biaya hidup bagi ahli warisnya. Ini adalah kebergantungan kepada selain Allah.Masalah ini pada mulanya diambil dari maysir [judi], bahkan realitasnya ia adalah maysir itu sendiri, sementara Allah telah menggandengkan maysir ini dengan kesyirikan, mengundi nasib dengan anak panah [al-azlam] dan khamr. Di dalam aturan main asuransi, bila seseorang membayar sejumlah uang, maka bisa jadi dalam sekian tahun itu dia tetap membayar sehingga menjadi Gharim [orang yang merugi]. Namun bila dia mati dalam waktu â€âœwaktu yang dekat, maka justru perusahaanlah yang merugi. Karenanya, [kaidah yang berlaku, pent], "Setiap akad [transaksi] yang terjadi antara Al-Ghunm [mendapatkan keuntungan] dan Al-Ghurm [mendapatkan kerugian] maka ia adalah maysir"[Majmu Durus Wa Fatawa Al-Haram Al-Makkiy, Juz III, hal. 192, dari Fatwa Syaikh Muhammad bin Utsaimin][Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 37-38 Darul Haq]
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1237&bagian=0
Artikel Hukum Mengasuransikan Jiwa Dan Harta Milik diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Mengasuransikan Jiwa Dan Harta Milik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar