Selasa, 20 Mei 2008

Harus Melakukan Thawaf Wada? (Perpisahan) JikaKepulangannya Tertunda Di Mekkah

Kumpulan Artikel Islami

Harus Melakukan Thawaf Wada? (Perpisahan) JikaKepulangannya Tertunda Di Mekkah

>> Pertanyaan :

Apa hukumnya thawaf wada bagi orang yang melakukan umrah apabila iaterlambat pulang sehari atau lebih?

>> Jawaban :

Thawaf wada bagi orang yang mengerjakan umrah hukumnya tidak wajibapabila niat awal ketika ia tiba di Mekkah adalah melakukan thawaf,sai dan tahallul [mencukur habis atau memendekkan rambut kepala] lalupulang ke negerinya. Sebab, thawaf umrah itu sendiri baginya sudahmewakili thawaf wada. Akan tetapi kalau seusai umrah ia masih tinggaldi Mekkah, maka menurut pendapat yang kuat adalah ia wajib melakukanthawaf wada berdasarkan beberapa dalil berikut ini:

1. Luasnya cakupan ucapan Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam,

Tidak seorang pun boleh berangkat sebelummenjadikan akhir amalnya berada di Baitullah.

Hadits ini sifatnya umum dan cakupannya luas. Kata ahad berben-tuknakirah dalam konteks nafy atau dalam konteks nahy [larangan] yangmencakup siapa saja yang keluar hendak meninggalkan Mekkah.

2. Ibadah umrah itu sama dengan ibadah haji, bahkan Nabi Shalallaahualaihi wasalam menyebutnya haji kecil sebagaimana disebutkan didalam hadits Amru bin Hazm yang sangat populer dan diterimasepenuhnya oleh ummat, di mana Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalambersabda,

Umrah itu adalah haji kecil.

3. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam pernah bersabda kepada Yalabin Umayah,

Lakukanlah di dalam umrahmu apa yang Anda lakukandi dalam hajimu.

Nah, apabila Anda melakukan thawaf wada ketika melakukan ibadah haji,maka lakukan pula ketika Anda menunaikan umrah. Tidak ada yang keluardari itu kecuali yang telah disepakati oleh para ulama seperti wuqufdi Arafah, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina dan melontar jumroh.Hal-hal tersebut sudah menjadi ijma tidak dikerja-kan ketikamenunaikan umrah.

Hal lain yang perlu kita ingat adalah bahwa jika seseorang melakukanthawaf wada, maka berarti ia telah bebas dari tanggungan dan lebihhati-hati. Sebab, jika Anda melakukan thawaf wada tidak akan adaseorang ulama pun yang mengatakan bahwa Anda telah melakukan kesalahan.Tetapi jika Anda meninggalkan Mekkah tanpa melakukan thawaf wadapasti ada sebagian ulama yang mengatakan, Anda telah melakukankesalahan, karena Anda telah meninggalkan Baitullah tanpa thawaf wada.

[Ibnu Utsaimin: Fatawa wa Rasail lil Mutamirin: Jilid 1, hal. 24.]

Artikel Harus Melakukan Thawaf Wada? (Perpisahan) JikaKepulangannya Tertunda Di Mekkah diambil dari http://www.asofwah.or.id
Harus Melakukan Thawaf Wada? (Perpisahan) JikaKepulangannya Tertunda Di Mekkah.

Tidak ada komentar: