Selasa, 20 Mei 2008

Hukum Menabuh Rebana Di Dalam Pernikahan

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Menabuh Rebana Di Dalam Pernikahan

>> Pertanyaan :

Apa hukum menabuh rebana seminggu sesudah pernikahan Apakah bolehmenggunakan alat lain selain rebana?

>> Jawaban :

Menabuh rebana dalam rangka perayaan pernikahan itu adalah pada malamresepsinya, waktunya tidak boleh lebih dari itu, karena apa yangdiperbolehkan untuk suatu kesempatan, maka sesungguhnya ia terkaitdengan kadar kesempatan itu. Maksud dari menabuh rebana pada hari-haripesta pernikahan adalah untuk menampakkan rasa gembira dan bahagiadari satu sisi, dan di sisi lain untuk memaklumkan pernikahan. Sebab,memaklumkan nikah itu termasuk perkara yang dibenarkan agama. Adapunmerayakannya hingga berhari-hari, maka saya berpendapat tidak adakeringanannya [tidak diperbolehkan]. Sedangkan menggunakan alat musikselain rebana hukumnya adalah sebagaimana asalnya, yaitu haram. Sebabada hadits shahih di dalam Shahih Bukhari yang bersumber dari AbuMalik Al-Asyari bahwasanya Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalambersabda,.

Akan ada beberapa kaum dari ummatku yang menghalalkan zina, kainsutra, khamar dan alat-alat musik.

Yastahilluna al-hira, artinya: mereka menghalalkan kemaluan. Maksudnyaadalah zina. Nauzubillah. Al-Harir dan al-Khamr artinya sudah sangatjelas [yaitu kain sutera dan minuman keras. pen]. Sedangkan al-maazifadalah semua alat musik, terkecuali yang dihalalkan oleh Sunnah, yaitumenabuh reban pada acara pesta pernikahan.

[ Majalah al-Dawah: 19/7/1412, edisi 1325. fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin.]

Artikel Hukum Menabuh Rebana Di Dalam Pernikahan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Menabuh Rebana Di Dalam Pernikahan.

Tidak ada komentar: