Selasa, 20 Mei 2008

Hukum Berjabat Tangan Dengan Wanita Tua

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Berjabat Tangan Dengan Wanita Tua Hukum Berjabat Tangan Dengan Wanita Tua

Kategori Al-Masaa'il

Rabu, 23 Juni 2004 09:40:10 WIBHUKUM BERJABAT TANGAN DENGAN WANITA TUAOlehSyaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin BazPertanyaan.Bagaimana hukum berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah jika sudah lanjut usia Bagaimana pula jika wanita tersebut meletakkan kain atau semisalnya sebagai penyekat telapak tangannya JawabanSeorang pria dilarang secara mutlak berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram, baik yang masih muda maupun sudah tua, baik yang menjabat tangannya adalah seorang pemuda maupun kakek tua, karena tindakan itu bisa menimbulkan fitnah bagi keduanya.Selain itu, ada sebuah hadits shahih yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda."Artinya : Sesungguhnya, aku tidak berjabat tangan dengan wanita".Aisyah Radhiallahu anha berkata :"Artinya : Demi Allah, tangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah menyentuh tangan wanita. Beliau tidak membai'at kaum wanita, kecuali dengan ucapan".Tidak ada perbedaan, apakah wanita itu berjabat tangan dengan memakai penutup ataukah tanpa penutup, dikarenakan keumuman dalil-dalil tersebut dan untuk menutup pintu-pintu yang menjerumuskan kepada fitnah.Wallahu Waliyyut Taufik[Disalin dari kitab Fatawa An-Nazhar wal Khalwat wal Ikhtilath edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Memandang, Berkhalwat, hal. 23-24, terbitan At-Tbyan]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=846&bagian=0


Artikel Hukum Berjabat Tangan Dengan Wanita Tua diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Berjabat Tangan Dengan Wanita Tua.

Tidak ada komentar: