Kumpulan Artikel Islami
Hukum Menginap Di Rumah Salah Satu Istrinya
>> Pertanyaan :
Syaikh Abdurrahman As-Sa'dy ditanya: Bagai-mana hukumnya menginap dirumah salah satu dari istrinya yang tidak pada waktu gilirannya ?
>> Jawaban :
Dalam hal ini dikembalikan kepada 'urf [kebiasaan yang dianggap wajar]oleh daerah setempat, jika mendatangi salah satu istri tidak padawaktu gilirannya, baik waktu siang atau malam, tidak dianggap suatukezhaliman dan ketidakadilan, maka hal tersebut dibolehkan. Dalam halini 'urf [kebiasaan yang dianggap wajar]sebagai penentu darimasalah-masalah penting yang tidak ada dalilnya seperti yang kitajelaskan saat ini.
Artikel Hukum Menginap Di Rumah Salah Satu Istrinya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Menginap Di Rumah Salah Satu Istrinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar