Senin, 16 Juni 2008

Bolehkah Wanita Pergi Dengan Pesawat Bila Keadaan Aman Baginya

Kumpulan Artikel Islami

Bolehkah Wanita Pergi Dengan Pesawat Bila Keadaan Aman Baginya Bolehkah Wanita Pergi Dengan Pesawat Bila Keadaan Aman Baginya

Kategori Wanita - Fiqih Wanita

Selasa, 21 Juni 2005 18:59:45 WIBBOLEHKAH WANITA PERGI DENGAN PESAWAT BILA KEADAAN AMAN BAGINYAOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah wanita pergi dengan pesawat udara tanpa mahram yang menemaninya dalam kondisi yang aman baginya JawabanRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda.â€Å"Artinya : Wanita tidak boleh bepergian kecuali didamping oleh mahramnya”Beliau mengatakan hal ini diatas mimbar pada hari-hari haji. Lalu ada seorang laki-laki berdiri dan bertanya : â€Å"Wahai Rasulullah, istriku keluar rumah untuk berhaji, sedangkan saya ikut peperangan ini dan itu”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : â€Å"pergilah berhaji bersama istrimu”. Beliau memerintahkan laki-laki itu untuk meninggalkan peperangan dan melaksanakan haji bersama istrinya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bertanya kepadanya, apakah istrimu dalam kondisi aman Atau apakah istrimu bersama wanita lain atau tetangganya Ini menunjukkan keumuman larangan bagi wanita bepergian tanpa mahramnya. Juga, karena kemungkinan bahaya bisa terjadi meskipun di pesawat terbang. Hendaklah kita semua memperhatikan hal ini.Lelaki yang menginginkan istrinya pergi dengan pesawat terbang ia pulang mengantar istrinya ke bandara Ia akan pulang di saat istrinya masih menunggu di pesawat. Dia akan berada dalam ruang tunggu tanpa ditemani mahramnya. Kalaupun mulanya suaminya masuk ke ruang tunggu tanpa bersamanya dan menemaninya hingga istrinya masuk pesawat dan take off. Apakah tidak mungkin dalam perjalanannya peawat kembali Ini nyata terjadi, bahwa pesawat kembali lagi karena ada kerusakan teknis, atau karena kondisi cuaca. Jika kita anggap pesawatnya jalan terus dan sampai di kota yang ditujunya, akan tetapi bandaranya sedang penuh atau cuaca disekitar bandara tidak memungkinkan bagi pesawat untuk mendarat. Kemudian pesawat tersebut pindah ke bandara lain. Ini suatu kemungkinan yang bisa terjadi. Atau kita anggap bahwa pesawatnya tiba di waktu yang telah ditentukan dan mendarat di bandara yang dituju, akan tetapi mahram yang akan menjemputnya belum tiba karena beberapa hal yang terjadi padanya. Atau kita anggap bahwa hal itu tidak terjadi, dan mahramnya menjemputnya pada waktu yang tepat, masih ada kemungkinan lain, siapa orang yang duduk di sampingnya di dalam pesawat Tidak mungkin seorang wanita. Kemungkinan terbesar adalah seorang laki-laki. Laki-laki itu bisa jadi adalah hamba Allah yang khianat, ia akan tertawa kepada wanita itu. Mengajaknya berbicara dan bercanda denganntya, meminta nomor teleponnya dan memberikan nomornya kepada wanita itu. Bukankah ini suatu kemungkinan yang bisa terjadi Siapa yang selamat dari bahaya semacam ini Karena itu, kita dapati hikmah yang besar dari larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi wanita untuk bepergian tanpa mahram yang menemaninya, tanpa merincinya dan tanpa mensyaratkannya dengan sesuatu. Atau kita mungkin berkata. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengetahui hal yang ghaib dan tidak mengerti tentang pesawat terbang. Sabda beliau kita artikan bepergian dengan unta, bukan dengan pesawat, jadi wanita tidak diperbolehkan bepergian dengan unta kecuali dengan mahramnya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak tahu tentang pesawat yang mampu menemempuh jarak antara Thaif sampai Riyadh hanya dalam waktu satu jam setengah, sedangkan unta melampuinya dalam waktu satu bulan. Jawabnya, apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengetahui hal itu, maka sesungguhnya Tuhan beliau yang Mahasuci mengetahuinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.â€Å"Artinya : Dan kami telah turunkan Al-Kitab kepadamu sebagai penjelas dari segala sesuatunya” [An-Nahl : 89]Saya memperingatkan saudara-saudaraku dari kenyataan yang berbahaya ini. Yaitu meremehkan perkara perginya wanita tanpa ditemani mahramnya. Saya juga memperingatkan bahayanya berduaan dengan sopir dalam satu mobil, meski masih dalam kota, karena itu adalah perkara yang berbahaya. Saya juga memperingatkan bahayanya berduaan dengan saudara suami di dalam rumah, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.â€Å"Artinya : Hindarilah berkumpul dengan wanita, â€Å"Mereka bertanya, â€Å"Bagaimana halnya saudara ipar â€Å"Beliau menjawab : â€Å"Saudara ipar bagaikan kematian”.Maksudnya hati-hatilah terhadapnya dengan sepenuh hati. Yang mengherankan bahwa sebagian ulama –semoga Allah memberi maaf kepada mereka- menafsirkan ‘Al-Hamwu Al-Mautu” dengan ‘bahwa saudara ipar pasti dan tidak bisa dihindari- akan berkumpul dengan istri saudaranya sebagaimana kematian yang pasti akan menjumpainya”[Durus Wa Fatawal Harami l Maki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3./225][Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesiap Fatwa-Fatwa Tntang wanita, terbitan Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1463&bagian=0


Artikel Bolehkah Wanita Pergi Dengan Pesawat Bila Keadaan Aman Baginya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Bolehkah Wanita Pergi Dengan Pesawat Bila Keadaan Aman Baginya.

Tidak ada komentar: