Senin, 16 Juni 2008

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari TasyriqSekaligus

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari TasyriqSekaligus

>> Pertanyaan :

Ada seseorang yang hendak menunaikan ibadah umrah pada bulan suciRamadhan, namun ia tidak dapat memakai pakaian ihram karena cacad dantangannya buntung. Apakah boleh ia melakukan umrah dengan pakaiannya,lalu apakah ia wajib membayar kaffarah [denda]?

>> Jawaban :

Ya, kalau seseorang tidak dapat memakai pakaian ihram boleh memakaipakaian lain yang laik baginya, namun sebagaimana menurut para ulama,ia wajib mengerjakan salah satu dari tiga hal berikut, yaitumenyembelih seekor kambing dan membagikan dagingnya kepada kaum faqir,atau memberi makanan pokok kepada enam orang miskin, masing-masingsebanyak sha atau berpuasa selama tiga hari. Demikian ung-kapanpara ulama sebagai pengqiyasan kepada hukum mencukur rambut kepala, dimana Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman,

Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempatpenyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguandi kepalanya [lalu ia bercukur], maka wajiblah atasnya membayar fidyah,yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. [Al-Baqarah: 196].

Rasulullah a juga telah menjelaskan bahwa puasa itu adalah tiga hari,sadekah itu kepada enam orang miskin masing-masing sha dan bahwakorban itu adalah menyembelih seekor kambing.

[ Ibnu Utsaimin; Kitabud Dawah, jilid 2, hal. 13. ]

Artikel Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari TasyriqSekaligus diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari TasyriqSekaligus.

Tidak ada komentar: